Category: Global

Terungkap Peran Andi Tri Amalia di Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon

Jakarta (VLF) BNNP Sulsel menetapkan wanita bernama Andi Tri Amalia (29) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon. Andi Tri dituding turut menerima aliran uang dari hasil kejahatan narkoba Koko Jhon.

“Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Ardiansyah mengatakan pihaknya mulai menyelidiki Andi Tri Amalia ini setelah menangkap seorang kaki tangan dari Koko Jhon berinisial DD. Pelaku DPD berperan sebagai perantara antara Koko Jhon dengan Andi Tri Amalia.

DD kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon di Kabupaten Bone. Menurut Ardiansyah, DD memberika uang itu kepada Andi Tri.

“DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia,” sambungnya.

Jejak Kasus Koko Jhon Ditangkap terkait Kasus Narkoba

Koko Jhon sebelumnya ditangkap tim BNNP Sulsel di Anomali Coffee Makassar pada Senin (15/1). Tim BNNP Sulsel selanjutnya menggeledah rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1).

“Jhon beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sulsel,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (17/5/2024).

Saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim BNNP Sulsel ke JPU, handphone 3 unit, buku tabungan, buku catatan, 6 saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital turut menjadi barang bukti.

Saat persidangan, Koko Jhon divonis 13 tahun penjara pada Kamis (12/9). Vonis tersebut lebih rendah 5 tahun dari tuntutan JPU yang meminta Koko Jhon dihukum 18 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Nurmawati saat membacakan putusannya di PN Watampone, Kamis (12/9).

Selain itu, Koko Jhon juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak memenuhinya, maka akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

“Menyatakan terpidana terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti selama 6 bulan penjara,” kata Nurmawati.

(Sumber : Terungkap Peran Andi Tri Amalia di Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon.)

Kasus IWAS dan ‘Mitos’ Pria Difabel Tak Bisa Lakukan Kekerasan Seksual

Jakarta (VLF) Pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, MA. Belakangan, korban yang melapor sudah 13 orang, tiga di antaranya anak-anak.

“Total kalau dari yang sudah masuk BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu kan tiga orang, sekarang ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).

Joko merinci, dari 13 orang yang melapor, tiga di antaranya adalah anak-anak. Perihal korban anak, KDD telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.

“Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak, kami belum tahu,” ujar Joko.

Penahanan IWAS Diperpanjang

Polda NTB memperpanjang status tahanan rumah IWAS (21). Perpanjangan tahanan rumah IWAS terhitung sejak Selasa (3/12/2024) hingga 20 hari ke depan.

“Status AG alias IWAS sebagai tahanan rumah sudah habis kemarin. Jadi diperpanjang,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam keterangan yang diterima detikBali, Rabu (4/12/2024).

Syarif menuturkan, saat ini, proses hukum terhadap kasus yang dimaksud yang menyeret IWAS sebagai tersangka sudah sampai pada tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi penyidik di kepolisian. Untuk itu, Syarif berujar, penyidik akan berupaya memenuhi sejumlah catatan jaksa.

“Yang perlu kami tegaskan, kami terus berkoordinasi dengan jaksa. Kami jalankan apa yang menjadi petunjuk jaksa, termasuk juga petunjuk-petunjuk lain yang masih sesuai koridor, kami penuhi,” ujarnya.

‘Mitos’ Difabel Tak Bisa Berbuat Jahat

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menuturkan penyandang disabilitas seperti IWAS tetap bisa berbuat jahat. Mitos yang berkembang di masyarakat selama ini adalah penyandang cacat, apalagi tunadaksa tak bisa berbuat jahat.

Menurut Reza, penyandang disabilitas seperti IWAS tetap bisa berbuat jahat dengan menerapkan siasat psikologis. “Kalau bicara tentang disabilitas tunadaksa, ketika proses berpikirnya punya kecakapan, lalu menerapkan siasat psikologis, maka memungkinkan bagi dia untuk menaklukkan targetnya (korban),” jelasnya, Rabu (4/12/2024).

Reza berpendapat, IWAS justru bisa menggunakan keterbatasannya sebagai alat untuk mengelabui korbannya. “Tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas menjadikan keterbatasannya sebagai sebuah instrumen, semakin memperkuat sugesti yang ia berikan kepada target (korban),” ungkapnya.

Korban Sulit Cari Pertolongan

Reza juga mengungkapkan korban pelecehan atau kekerasan seksual cenderung sulit mencari pertolongan. Hal itu seperti yang dialami oleh korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS.

Menurut Reza, pria disabilitas itu memanfaatkan keterbatasannya sehingga terlihat lemah dan akhirnya menumbuhkan kepercayaan dari korbannya.

“Penyandang disabilitas yang berhasil memainkan siasat psikologis itu memanfaatkan keterbatasan dirinya untuk menumbuhkan kepercayaan dari target, sehingga si pelaku ini mempunyai power,” jelasnya.

Tumbuhnya kepercayaan dari korban, Reza melanjutkan, membuat korban ketergantungan. Walhasil, korban yang mengalami pelecehan seksual enggan bercerita dan tak berdaya.

Reza menambahkan masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait penyandang disabilitas. Banyak yang beranggapan pelaku kekerasan seksual adalah orang yang brutal. Sedangkan pria difabel seperti IWAS tidak berdaya melakukan kejahatan.

“Ketika imajinasi tentang kekerasan seksual yang keliru itu digabung dengan anggapan-anggapan tentang penyandang disabilitas yang juga keliru tersebut, muncul pertanyaan bagaimana mungkin penyandang disabilitas bisa melakukan kekerasan seksual,” tutur Reza.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.

(Sumber : Kasus IWAS dan ‘Mitos’ Pria Difabel Tak Bisa Lakukan Kekerasan Seksual.)

Penyitaan Aset di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Meski Belum Ada Tersangka

Jakarta (VLF) Penyidik terus menelusuri kasus SPPD fiktif di DPRD Riau, terbaru polisi menyita sejumlah aset terkait kasus itu. Meski sudah sampai penyitaan, belum ada tersangka yang di kasus SPPD fiktif ini.

Adapun aset yang disita disinyalir terkait kasus tersebut. Sejauh ini sudah ada empat unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau, yang disita. Kepergian tim ke Padang, juga terkait kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan aset itu dilakukan pada 26 November lalu. Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Nagoya City Walk, Batam.

“Kami telah melakukan penyitaan, penitipan dan perawatan barang bukti serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak,” kata Nasriadi, Rabu (4/12/2024).

Nasriadi merinci aset yang disita berupa 1 unit apartemen tipe studio lantai 16 No.10 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A ,1 Lubuk Baja Kota Batam. Unit ini dikenal sebagai bangunan apartemen atau rumah susun Citra Plaza Nagoya.

“Kepemilikan atasnama M senilai Rp 557.000.000. Dibeli tahun 2020 pelunasan tahun 2023,” kata Nasriadi.

Selanjutnya 1 unit apartemen tipe studio lantai 25 No 08 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk. Aset atas kepemilikan MS senilai Rp 557.000.000 dan pembelian tahun 2020, pelunasan tahun 2023.

Ketiga adalah 1 unit apartemen tipe studio lantai 6 No 25 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No 1 Lubuk Baja Kota Batam. Kepemilikan aset 1 unit apartamen ini atasnama IS senilai Rp 513.000.000 yang dilakukan pembelian tahun 2020 dan pelunasan tahun 2022.

Terakhir 1 unit apartemen tipe studio lantai 7 No 09 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk atasnama TK senilai Rp 517.000.000. Apartemen ini pembelian tahun 2020 dan pelunasan tahun 2022.

“Aset disita dari YS selaku yang menguasai dengan disaksikan AS, Pimpinan Proyek Ciputra Batam dan TK selaku salah satu pemilik apartemen dengan total Rp 2.144.000.000. Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Prov. Riau yg berasal dari APBD Prov. Riau Tahun 2020 dan 2021,” kata Nasriadi.

Selain apartemen, ada juga aset lain di Sumatera Barat yang akan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Nasriadi juga mengatakan belum ada tersangka di kasus SPPD fiktif ini.

Selain di Batam, penyidik juga akan segera berangkat ke daerah Sumatera Barat. Tim rencananya akan menyita aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi SPPD fiktif.

“Kita juga akan berangkat ke beberapa daerah yang disana disinyalir ada aset disembunyikan menggunakan nama orang. Contoh di daerah Padang dan sebagainya ,” kata Nasriadi.

Dalam mengusut kasus itu, penyidik Subdit Tipidkor juga telah menyita barang mewah hingga pemblokiran rekening. Pemblokiran dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

Untuk aset sendiri, banyak yang kepemilikan atas nama orang lain. Namun, nama-nama itu diduga orang dekat dari calon tersangka kasus SPPD fiktif yang mulai diusut sejak tahun 2023 lalu.

“Nama-nama itu adalah nama orang yang diduga dekat dengan calon tersangka dan orang-orang yang menerima atau yang mengamankan atau menerima transferan. Sehingga uang tersebut digunakan untuk beli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat,” tegas Nasriadi.

Adapun aset yang disita di Batam ada 4 unit. Salah satunya ada nama mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau inisial M.

Selain M, ada juga nama wanita berinisial MS. MS sendiri adalah tenaga harian lepas atau honorer di DPRD Riau yang pernah diperiksa penyidik dan menyerahkan tas hingga sepatu mewah.

(Sumber : Penyitaan Aset di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Meski Belum Ada Tersangka.)

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Perusakan Kotak Suara Sungai Penuh

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi. Mereka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal ini juga berdasarkan pengembangan 9 tersangka yang sudah diamankan polisi.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan tersangka kepada saudara HG yang sudah pernah kami sampaikan. Kemudian, AT, dan W,” kata Kombes Andri, Rabu (4/12/2024).

Tersangka HG da AT, kata Andri, saat ini dalam proses pengejaran. Pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menurunkan tim untuk memburu keduanya.

“Sedangkan tersangka W, yang bersangkutan hari ini (kemarin) kita panggil sebagai tersangka untuk hadir ke Polda hari Jumat,” ujarnya.

Kata Andri, HG merupakan mantan Ketua PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, pada Pilkada Sungai Penuh 2020. Dia pernah tersangkut kasus pemilihan di tahun tersebut.

“HG adalah pelaku tindak pidana pemilihan tahun 2020 yang saat itu prosesnya sudah dihentikan,” ucapnya.

Andri menambahkan HG dan AT merupakan pelaku perusakan kotak suara secara bersama-sama di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru. Polisi meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan HG da AT.

“Pilihannya hanya dua, menyerahkan diri atau kita tangkap di mana pun dia berada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sampai saat polisi telah menahan 9 tersangka pembakaran dan perusakan kotak suara 5 TPS di Kota Sungai Penuh. Semuanya ditahan di Polda Jambi. Motif perusakan ini agar terciptanya pemilihan suara ulang (PSU).

(Sumber : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Perusakan Kotak Suara Sungai Penuh.)

2 Terdakwa Kasus Korupsi di BPBD OKU Divonis Bui 1 Tahun 8 Bulan

Jakarta (VLF) Dua terdakwa kasus korupsi penggunaan barang dan jasa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/12/2024). Keduanya yakni Amzar Kristofa dan Junaidi divonis majelis hakim dengan penjara 1 tahun 8 bulan.

Diketahui, Amzar Kristofa merupakan Kepala BPBD OKU dan Junaidi sebagai Bendahara BPBD OKU.

Ketua majelis hakim, Fauzi Isra menyebut berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, keduanya terbukti dinyatakan bersalah.

“Kedua tersangka secara sah dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkap Fauzi Isra, Rabu (4/12/2024).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa masing-masing pidana selama 1 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila keduanya tidak bisa membayar maka akan diganti pidana penjara 3 bulan penjara.

“Terdakwa Amzar Kristofa dibebankan membayar uang pengganti uang sebesar Rp 120 juta,” tambahnya.

Fauzi Isra menerangkan jika tidak dibayar oleh terdakwa Amzar Kristofa lebih dari 1 bulan setelah putusan, maka barang yang dimiliki terdakwa akan dilelang untuk menutup sisa utang atau akan diganti menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

“Terdakwa Junaidi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 174 juta, jika tidak sanggup akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan,” katanya.

Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi penggunaan barang dan jasa BPBD OKU sebesar Rp 428 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, menuntut Amzar Kristofa yang merupakan Kepala BPBD OKU dan Junaidi Bendahara BPBD OKU dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak sanggup membayar akan diganti pidana penjara 3 bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(Sumber : 2 Terdakwa Kasus Korupsi di BPBD OKU Divonis Bui 1 Tahun 8 Bulan.)

KPK Sita Rp 6,8 M dari OTT di Pekanbaru, Risnandar Diduga Dapat Rp 2,5 M

Jakarta (VLF) Sejumlah uang disita KPK dalam penangkapan eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Adapun total uang yang disita dalam OTT di Pekanbaru yakni RP 6,8 miliar.

Melansir detikNews, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Risnandar bersama dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK) diduga melakukan korupsi. Modus dalam perkara ini, mereka memotong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar.

Dalam kasus ini Risnandar diduga menerima uang Rp 2,5 miliar.

“Saudara NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada saudara RM dan saudara IPN melalui ajudan Pj Walkot Pekanbaru. Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024, dari penambahan ini diduga Pj walkot menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Ghufron saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Ada sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. Total uang yang disita Rp 6,8 miliar.

“Dari rangkaian tersebut tim mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru, dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,820 miliar,” katanya.

KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Risnandar Mahiwa (RM), Indra Pomi Nasution (IPN), dan Novin Karmila (NK).

Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber : KPK Sita Rp 6,8 M dari OTT di Pekanbaru, Risnandar Diduga Dapat Rp 2,5 M.)

Jelita Selebgram Tulungagung Divonis 10 Bulan Usai Terima Endorse Judol

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap seorang selebgram bernama Jelita Pamungkas Sari (28) karena mempromosikan judi online (judol). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, terdakwa yang merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Amri, Rabu (4/12/2024).

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

“Barang bukti berupa HP iPhone 14 Pro dan buku rekening dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti flash disk dan dokumen lainnya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Jelita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena menerima endorsemen situs judi online slotvip, indobet dan eslot untuk diunggah di akun Instagram pribadinya.

Dari endorsemen itu, terdakwa menerima keuntungan Rp 25 juta.

(Sumber : Jelita Selebgram Tulungagung Divonis 10 Bulan Usai Terima Endorse Judol.)

KPK Buka Peluang Usut Eks Pj Walkot Pekanbaru dengan Pencucian Uang

Jakarta (VLF) KPK menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua pejabat Pemkot lainnya akan terus diusut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga akan menelusuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf plt bagian umum yaitu Saudara MU dan Saudara TS,” imbuh Ghufron.

Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.

“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu Staf Plt bagian Umum yaitu saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ucap Ghufron.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber : KPK Buka Peluang Usut Eks Pj Walkot Pekanbaru dengan Pencucian Uang.)

Sederet Fakta Gagal Beredarnya 166,58 Kg Ganja di Kota Malang

Jakarta (VLF) Polresta Malang Kota dan Polda Jatim menggagalkan peredaran ratusan ganja kering. Kasus ini berawal dari temuan 3 kilogram ganja.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan 163,58 kilogram ganja kering, di mana totalnya menjadi 166,58 kilogram ganja.

Berikut sederet faktanya!

1. Ada Dua Jaringan yang Diamankan

Ada dua jaringan dalam kasus ini. Jaringan pertama, tersangkanya ada 3 yakni DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; SIK (30), warga Lampung.

Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.

Jaringan kedua adalah tersangka berinisial Criz, ADB dan tersangka AJ. Dari tangan mereka petugas mengamankan ganja seberat 3 kilogram.

2. Awal Mula Penangkapan Jaringan Pertama

Para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar antar-provinsi, yang melibatkan wilayah Medan, Malang, dan Jakarta.

Pengungkapan berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni Criz, ADB, AJ dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Malang pada 11 September 2024. Setelah itu, ditemukan 34 kg ganja yang dikirim melalui ekspedisi.

“Dari pengungkapan itu, diketahui tersangka RID dan SUK bertugas untuk melakukan pengiriman. Dari keterangan keduanya, diketahui ganja tersebut milik tersangka berinisial DIK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers.

3. Pelaku Lain Tertangkap

Dari keterangan tersangka RID dan SUK, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap DIK, yang diketahui menyimpan 43,4 kg ganja di rumahnya di Karangploso, Kabupaten Malang.

“Petugas kemudian menangkap DIK di rumahnya kawasan Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan diamankan ganja kering seberat 43,4 kilogram,” jelas Imam.

4. Ratusan Kilogram Ganja Tersimpan di Gudang Karangploso

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan 129,58 kilogram ganja kering yang disimpan tersangka DIK di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Menurut keterangan tersangka DIK bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut menggunakan truk menuju Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Imam.

“Ganja dikirim menggunakan ekspedisi berinisial RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” kata Imam.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” kata Imam.

6. Nilai Fantastis Ganja yang Gagal Beredar

Imam mengatakan, keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar narkoba antarpropinsi oleh Polresta Malang Kota merupakan bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami bersama Pangdam V/Brawijaya dan stakeholder berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Tidak boleh main-main harus kita berantas tuntas untuk membawa Indonesia maju dan generasi penerus kita ke depan,” tegas Imam

Total ganja yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000 dan dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia.

“Dari 166,58 kilogram ganja yang telah diamankan, diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000, serta dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia,” ungkap Imam.

(Sumber : Sederet Fakta Gagal Beredarnya 166,58 Kg Ganja di Kota Malang.)

Hukuman Berkurang, Pembunuh Olivia Polandi Divonis 20 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Vonis hukuman penjara seumur hidup yang sempat dijatuhkan kepada Moch Mugni Fawaiz, pembunuh istrinya sendiri, Olivia Polandi (20), akhirnya dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (3/12/2024), hakim memutuskan hukuman Mugni menjadi 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Cirebon pada awal tahun 2024. Olivia ditemukan tewas mengenaskan, jasadnya terbungkus seprai dan mengambang di aliran sungai. Tak butuh waktu lama, polisi menetapkan suaminya, Mugni, sebagai tersangka utama.

Latar Belakang Tragis di Balik Pembunuhan

Penyelidikan polisi mengungkap motif kelam di balik aksi keji ini. Mugni menghabisi nyawa istrinya lantaran didorong emosi dan rasa cemburu yang tak berdasar. Ia mengira Olivia berselingkuh setelah sang istri beberapa kali menolak ajakannya berhubungan intim. Puncaknya, pada 7 Januari 2024, Mugni menyerang Olivia dengan pisau dapur dan golok saat korban sedang tertidur.

Setelah melakukan pembunuhan, Mugni kabur ke Rembang, Jawa Tengah, dan berencana melarikan diri ke Bali. Namun, pelariannya berakhir ketika polisi menangkapnya pada 15 Januari 2024.

Dari Vonis Seumur Hidup ke 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Sumber awalnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mugni pada 14 Oktober 2024. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Mugni atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Mugni mengajukan banding ke PT Bandung. Dalam permohonannya, ia meminta hukuman diringankan dengan alasan usia yang masih muda, penyesalan mendalam atas perbuatannya, dan tanggung jawab sebagai ayah dari seorang anak balita berusia 11 bulan.

Majelis Hakim PT Bandung akhirnya mengabulkan permohonan banding tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Mugni masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan menjadi orang tua yang bertanggung jawab.

“Mengadili, mengubah putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 154/Pid.Sus/2024/PN Sbr tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti berikut:,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar.

“Menyatakan terdakwa Moh Mugni Fawaiz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain”, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” urai bunyi putusan itu. Duduk selaku hakim ketua, Ratna Mintarsih dan Moch Mawardi serta Imam Gultom selaku hakim anggota.

Pertimbangan Majelis Hakim

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim PT Bandung menganulir vonis seumur hidup penjara terhadap Mugni Fawaiz. Mulai dari Mugni belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih berusia 20 tahun, hingga memiliki seorang anak balita yang pada saat kejadian masih berumur 11 bulan dan membutuhkan seorang ayah untuk merawatnya.

“Terdakwa masih dapat diharapkan untuk merubah tingkah lakunya menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab, mengingat terdakwa dari perkawinannya dengan istrinya (korban) mempunyai seorang anak yang masih balita yang memerlukan seorang ayah untuk merawatnya,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung.

(Sumber : Hukuman Berkurang, Pembunuh Olivia Polandi Divonis 20 Tahun Bui.)