Category: Global

Mereka Akhirnya Pulang Usai Jadi Korban TPPO di Myanmar

Jakarta (VLF) Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 11 warga Kabupaten Sukabumi kini menemui secercah harapan. Enam dari 11 korban yang sempat disekap di Myanmar akhirnya dipulangkan.

Keenamnya adalah AM, SH, AJ dan SJ asal Kebonpedes, serta RA dan R asal Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Mereka berangkat dari rentang waktu Mei-Juni 2024, setelah dijanjikan bakal menjadi admin perusahaan keuangan digital semacam Kripto di Thailand.

Tapi ternyata, tawaran yang datang dengan menggiurkan ini rupanya hanya tipuan semata. Mereka terombang-ambing tak tentu arah hingga akhirnya mendarat di salah satu wilayah yang terkenal dengan situasi konflik dan eksploitasi pekerja migran yaitu di Myawaddy, Myanmar.

Di sana, mereka kemudian dijebak untuk menjalankan tugas penipuan bermodus daring atau scammer. Bahkan ironisnya, mereka ikut dieksploitasi seperti mengalami pemotongan gaji hingga penyiksaan fisik.

Sampai akhirnya, informasi mengenai kasus yang mereka alami di Thailand kemudian viral di Indonesia. Sebuah video berdurasi 36 detik menunjukkan rekaman saat mereka meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih agar bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air.

Setelah berbulan-bulan meminta pertolongan, enam dari 11 warga Sukabumi itu akhirnya bisa dipulangkan. Suasana haru pun pecah ketika mereka bisa pulang ke rumahnya masing-masing pada Kamis (5/12/2024).

Momen paling emosional terjadi ketika anak-anak para korban langsung berlari memeluk ayah mereka. Seperti yang dirasakan Samsul (39) misalnya, salah satu korban TPPO asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi yang mengaku bersyukur bisa kembali pulang ke pangkuan keluarga.

“Seneng banget berasa mimpi. Terlebih kepada pemerintah kita yang telah berusaha untuk memulangkan kita semua dan cukup lah di Sukabumi, kita yang terakhir dan jangan terjadi lagi,” kata Samsul kepada detikJabar.

Dia mengungkapkan, pengalamannya di Myanmar menyisakan memori kelam. Dia mengaku sempat disekap di ruangan gelap, dipukul hingga hanya diberi makan satu kali.

“Ya di sana sempat disekap kaya dipukul gitu lah, jadi kita itu kaya dikumpulin di dalam satu ruangan nggak dikasi lampu, dikasih makan juga cuman sekali sehari. Di sana itu hampir dua bulan, sebenarnya di sana itu kita kerja nipu daring gitu, kaya scamming,” ungkapnya.

“Trauma, pokoknya cukup lah jangan ada lagi yang ke sana, cukup kita aja masyarakat Sukabumi khususnya masyarakat Indonesia stop lah jangan ke sana lagi,” sambung dia.

Selain di Kabupaten Sukabumi, suasana penuh haru juga dirasakan Rian Setia Putra (30). Warga Gang Hanafi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya setelah sempat disekap di Myanmar.

Rian tiba di kediamannya pada Kamis (5/12/2024) sore. Kepulangannya atas upaya dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Sama dengan korban dari Sukabumi, Rian juga dijanjikan bekerja di Thailand sebagai admin perusahaan Kripto. Tapi ternyata, dia malah dijebak dan akhirnya disekap di Myawaddi, Myanmar.

“Awalnya saya ditawari kerja di Thailand sama temen, temen dekat malah. Kerja jadi admin crypto, dia bilang legal kalau sudah di sana, semua biaya di tanggung mulai paspor, visa, dan lainnya di tanggung travel,” kata Rian saat ditemui di kediamannya..

“Tapi di sana malah dibawa ke sungai, belum tahu waktu kalau saya sama teman-teman dari Indonesia mau dibawa ke Myanmar. Nah setelah masuk ke Myanmar, di situ banyak tentara bersenjata,” kata Rian.

Sebulan lamanya ia disekap di perusahaan itu, tepatnya di bulan Agustus 2024. Tiga bulan bekerja di sana, ia dan teman-temannya melapor ke perwakilan pemerintah Indonesia.

“Ternyata di sana ada cepunya dan itu dari orang Indonesia juga. Dia lapor ke leader kalau saya laporan ke pemerintah. Dari situ kita dikumpulkan, disekap tapi masih di kamar yang ada kasurnya. Tetap dikasih makan seadanya, di situ kita juga disuruh bayar denda,” kata Rian.

Ia bakal dibebaskan dan diizinkan pulang ke Indonesia namun mesti membayar denda Rp500 juta per orang. Namun entah bagaimana, akhirnya Rian dan teman-temannya bisa pulang.

“Saya tidak tahu secara jelasnya kenapa kita bisa pulang, yang kita tahu itu saat dari pihak Kemenlu saja komunikasi. Setelah dijemput, 44 hari kita diidentifikasi bahwa kita adalah korban TPPO. Setelah itu, kita ditetapkan lalu kita diterbangkan Chiang Rai Thailand, shelter perlindungan dan akhirnya pulang ke Indonesia,” kata Rian.


Rian Setia Putra, PMI Asal Cimahi yang Disekap di Myanmar Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus pada BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi, mengatakan pemulangan PMI ilegal yang terjebak di Myanmar berawal dari laporan keluarga ke BP3MI. Ada dua PMI asal Cimahi yang dipulangkan pada 29 November 2024 lalu, tapi mereka baru tiba di kediamannya pada 5 Desember 2024. Selain itu, ada delapan PMI dari daerah lain yang dipulangkan.

“Cimahi 2 orang, Sukabumi 6 orang, Kabupaten Bandung 2 orang. Ini juga sebagai upaya sinergi pemerintah, kehadiran negara, tentu sesuai tugas fungsi masing-masing,” kata Neng Wepi.

Ia menyebut pemulangan 10 PMI yang disekap dan dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddi ini termasuk yang sangat cepat, berbeda dengan PMI ilegal lain yang menunggu waktu berbulan-bulan agar bisa dipulangkan.

“Kepulangan ini termasuk yang cepat, karena di Myanmar sedang konflik dan penyelesaiannya tidak mudah juga, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kemenlu,” kata Neng Wepi.

Rata-rata PMI ilegal yang akhirnya bernasib tragis di negara orang, karena terjebak tawaran-tawaran fiktif melalui iklan media sosial.

“Penawarannya itu bekerja dengan cepat. Padahal disana dipekerjakan secara ilegal dan korban dari sindikat secara non prosedural. Kami mengimbau, kepada warga negara Indonesia untuk berhati-hati bila ada tawaran di media sosial untuk berangkat ke luar negeri,” kata Neng Wepi.

(Sumber : Mereka Akhirnya Pulang Usai Jadi Korban TPPO di Myanmar.)

Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara di Kasus Timah

Jakarta (VLF) Kasus tata kelola timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memasuki akhir putusan hakim. Salah satu yang menjadi perhatian apakah kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun atau tidak.

Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Romli, UU Tipikor sebenarnya telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang tidak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.

“Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata,” jelas Romli dalam persidangan akhir pekan lalu.

Ia menegaskan dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah.

Oleh karena itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan. Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan melalui mekanisme pidana.

“Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Romli.

Romli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif.

“Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro,” tegasnya.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof. Romli berpandangan bahwa hal tersebut lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa memastikan adanya kerugian perekonomian negara dalam waktu yang singkat adalah hal yang sulit dilakukan.

Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa dalam tindak pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” dan berpotensi batal demi hukum.

“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak jelas dan dapat batal demi hukum,” pungkas Romli.

(Sumber : Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara di Kasus Timah.)

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar hari ini. Istri Harvey, Sandra Dewi, tidak hadir langsung dalam persidangan nanti.

“Nah sepertinya tidak (hadir langsung di persidangan). Masih Tuntutan. Mungkin putusan baru hadir,” kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024) malam.

Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

(Sumber : Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah.)

Polda Riau Kembali Sita Aset Kasus SPPD Fiktif, Kali Ini 11 Homestay di Sumbar

Jakarta (VLF) Polisi kembali menyita aset di kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau. Kali ini, aset yang disita 11 unit homestay yang ada di objek wisata Harau, Sumatera Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan aset itu dilakukan Subdit Tipidkor yang dipimpin Kasubdit Kompol Gede Prasetia Adi. Tim melakukan penyitaan pada Sabtu ( (7/12).

“Penyitaan aset berupa lahan yang telah dibangun homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Harau, Lima Puluh Kota. Lokasinya di Sumatera Barat,” kata Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Nasriadi mengatakan penyitaan lahan dan 11 unit homestay dilakukan karena terkait kasus SPPD fiktif. Polisi menemukan ada indikasi aset-aset itu berasal dari dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

“Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay ini adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi Sekwan Prov Riau,” imbuh Nasriadi.

Penyitaan lahan beserta 11 unit homestay dilakukan sesuai penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.

Adapun aset yang disita yakni lahan seluas 1.206 M² yang saat ini menjadi homestay dengan nama ‘Sabaleh Homestay’. Di atas tanah berdiri 11 unit homestay.

“Penyitaan didaksikan pengelola sekaligus penjaga Sabaleh Homestay Ilman Efendi. Disaksikan juga oleh ketua RW HY (36) Kanit Reskrim Polsek Harau dan Bhabinkamtibmas. Nilai total aset yang disita senilai sekitar Rp 2.000.000.000,” kata Nasriadi.

(Sumber : Polda Riau Kembali Sita Aset Kasus SPPD Fiktif, Kali Ini 11 Homestay di Sumbar.)

Hal-hal yang Disoal Kubu RIDO hingga Walk Out dari Pleno Pilgub Jakarta

Jakarta (VLF) Tim paslon Ridwan Kamil (RK) dan Suswono (RIDO) tak terima dengan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 oleh KPU Jakarta. Mereka lantas melakukan walk out di tengah-tengah rapat pleno rekapitulasi masih berlangsung.

Seperti diketahui, rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU, yakni Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara (10,53%), Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara (50,07%).

Rapat pleno digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). Tim RK sempat menyampaikan sejumlah poin keberatannya setelah pembacaan rekapitulasi suara di masing-masing wilayah Jakarta.

Berikut poin-poin yang disorot Tim RIDO dirangkum detikcom, Minggu (8/12/2024).

Pencoblosan Dilakukan Panitia KPPS

Tim kuasa hukum dari saksi RK, Ramdan Alamsyah, yang hadir dalam rapat pleno KPU memberikan tanggapan terhadap penyelenggaraan pencoblosan suara. Ramdan membacakan peristiwa khusus terkait gelaran Pilkada Jakarta yang dinilai tidak adil.

“Pertama, terkait pada tanggal 27 November 2024 di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.10 sampai 12.40 telah dilakukan dengan dugaan tindak pidana pemilu yang tertangkap tangan adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu nomor paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni nomor 3 pada 18 surat suara,” kata Ramdan.

Ditemui di luar ruang rapat pleno, Ramdan menyebut ada upaya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada. Dia menghendaki Bawaslu menindaklanjuti pelaporan oleh pihaknya.

“Ketika kita melihat sesuatu secara kasat mata bahwa seluruh melakukan upaya-upaya yang menurut kami tidak seharusnya mereka lakukan. Seharusnya mereka melakukan proses yang kita laporkan dalam Perbawaslu yang mereka buat sendiri terutama di DKI Jakarta,” kata Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Ramdan mengaku kecewa dengan kecurangan yang terjadi di Kepulauan Seribu. Dia mengklaim banyak laporan terkait kecurangan di Pilgub Jakarta.

Partisipasi Pilkada Rendah

Selanjutnya, Ramdan pun menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024. Dia mencontohkan tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 48,56% di Jakarta Utara dari keseluruhan DPT.

“TPS-TPS yang berlokasi yang seharusnya di tempat tanggal yang lebih mendekati ini kemudian terlalu berjauhan dengan TPS-TPS sebelumnya pada saat pemindahan-pemindahan,” kata Ramdan.

Polemik Distribusi Surat Pemberitahuan Nyoblos

Model C Pemberitahuan ini beberapa kali dipermasalahkan oleh kubu paslon RIDO. Mereka mempermasalahkan distribusi Model C ini dan mengaitkannya dengan rendahnya partisipasi pemilih.

Terkait distribusi Model C ini, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskannya dalam rapat rekapitulasi tingkat provinsi tersebut. Wahyu memaparkan rincian distribusi Model C.

“Rincian distribusi model C pemberitahuan KWK. A tidak terdistribusi karena meninggal dunia 30.823 atau sekitara 0,38%. Yang pindah alamat domisili 117.118 atau sekitar 1,43%. Yang pindah memilih 20.302 atau sekitar 0,25%,” tuturnya.

Jumlah formulir yang tidak terdistribusi di KPU Jakarta sekitar 9,77%. “Jumlah formulir yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta 802.417 atau 9,77%,” imbuhnya.

Dari total tersebut, model C yang tidak terdistribusi kurang dari 10%. Tidak terdistribusinya Model C dengan beberapa alasan tertentu.

“Yang terdistribusi 7.411.590. Jadi hanya kurang dari 10% formulir yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan-alasan tertentu,” katanya.

(Sumber : Hal-hal yang Disoal Kubu RIDO hingga Walk Out dari Pleno Pilgub Jakarta.)

Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Rp 4,5 M

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 3 tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo dengan kerugian negara Rp 4,5 miliar. Tiga tersangka yakni Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) dan dua kontraktor.

Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. Tiga tersangka yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Gorontalo Romen S Lantu serta dua kontraktor bernama Kris Wahyudin Thaib dan Rokhmat Nurkholis.

“Bahwa pada hari ini tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status ketiganya menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya kepada wartawan (5/12/2024).

Nursurya menuturkan dalam kasus ini, Romen selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Kris Wahyudin merupakan Direktur Cabang PT MGK dan Rokhmat selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering.

“Dimana peran ketiganya telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan. Terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.595.228.293,95,” bebernya.

Nursurya mengungkapkan, tersangka Kris Wahyudin telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera. Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan.

“Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis. Dia juga mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasaraharja Putera,” jelasnya.

Nursurya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

(Sumber : Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Rp 4,5 M.)

Tuntutan Penjara bagi Helena Lim Sewindu Lamanya

Jakarta (VLF) Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini Helena Lim juga dituntut denda Rp 1 miliar.

Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena yang merupakan pemilik PT QSE justru tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Tuntutan Penjara 8 Tahun

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024), jaksa menyakini Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan TPPU. Tuntutan penjara jaksa terhadap Helena Lim sewindu lamanya atau 8 tahun.

“Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Helena membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Helena juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika Helena tak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan setelah vonis hakim, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebut jaksa.

Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan untuk Helena Lim adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, perbuatannya dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

Helena juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana. Tak hanya itu, Helena juga disebut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan Sedangkan, hal meringankannya Helena belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Sumber : Tuntutan Penjara bagi Helena Lim Sewindu Lamanya.)

Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup. Usulan ini pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

“Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perkara tersebut pada September 2023.

Menurutnya, sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya,” sambungnya.

Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

“Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

(Sumber : Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup.)

4 Fakta Satpol PP Amankan Pengamen Viral Bikin Resah Wisatawan Malioboro

Jakarta (VLF) Pengamen yang viral marah-marah ke wisatawan usai tak diberi uang di kawasan Malioboro, Kota Jogja, pada Minggu (1/12) lalu, akhirnya berhasil diamankan petugas Satpol PP DIY. Berikut sejumlah faktanya.

Viral di Medsos

Video aksi seorang pengamen di Malioboro, Kota Jogja, marah-marah lantaran tak diberi uang ramai di media sosial. Video tersebut ramai usai diunggah akun Instagram @Jogja, yang menyebut kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/12) lalu. Unggahan tersebut memposting ulang curhatan seorang wisatawan yang dimarahi pengamen.

Diceritakan dalam video tersebut, wisatawan tengah duduk santai dengan ibunya di pedestrian Malioboro saat seorang pengamen datang menghampiri. Setelah pengamen menyanyi, ibu wisatawan tersebut baru menyadari tak memiliki uang receh.

“Semoga ga ada lagi yang dapet kejadian gini ya gais, karna jujur kalo lagi liburan dapet kejadian kaya gini bener bener bikin ga nyaman bgt dan khawatir ada apa apa,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Selasa (3/12/2024).

“Padahal kita udah ngomong baik baik, kita minta maaf ga bisa kasih uang karna uang recehnya dah habis, tapi malah pengamennya ga terima. Maaf ya pak saya videoin juga buat perlindungan saya jika terjadi hal hal yg lebih tidak diinginkan supaya ada bukti Karna sebelum divideoin pun bapak sudah marah marah dan mulai mendekat ke kita,” sambungnya.

Penyusuran Satpol PP

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP DIY, Loekman Hadi Noegroho Soempeno mengatakan penangkapan pengamen berinisial A tersebut dilakukan Rabu (4/12).

“Dia waktu ngamen itu minta uangnya memaksa dalam keadaan yang tidak wajar ya, mungkin mabuk ya atau gimana,” jelas Loekman saat dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2024).

“Waktu direkam sama pengunjung itu dia teriak-teriak, mengeluarkan kata-kata yang tidak semestinya,” sambungnya.

Loekman mengatakan, upaya pencarian sebenarnya sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja, namun belum membuahkan hasil. Untuk itu Satpol PP DIY juga turut mencari dengan melakukan penyisiran.

“Kebetulan kemarin kami dari Satpol PP regu dari tim saya menyisir di sekitar Malioboro. Di daerah Sumbu Filosofi. Kami juga tanya ke pengamen lain, kenal atau tidak, kebetulan (saat penyusuran) ketemu,” ungkapnya.

Membuat Surat Pernyataan

Pengamen tersebut langsung dibawa ke UPT Pengelolaan Kawasan Cahar Budaya. Ia pun mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita minta dia untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan hal seperti itu lagi, dan ini sudah tanda tangan,” ujarnya.

Menurut Loekman, jika pengamen tersebut mengulangi perbuatannya lagi maka akan disanksi lebih tegas hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Minta Maaf

Selain itu, pengamen itu juga meminta maaf. Petugas kemudian melepaskan pengamen itu.

“Sudah minta maaf, akhirnya ya sudah kita lepaskan,” pungkasnya.

(Sumber : 4 Fakta Satpol PP Amankan Pengamen Viral Bikin Resah Wisatawan Malioboro.)

Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Minta Uang Damai ke Supriyani Kena Patsus-Demosi

Jakarta (VLF) Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin telah menjalani sidang kode etik terkait permintaan uang damai Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya. Keduanya pun disanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.

“Terungkap di persidangan (etik) Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Kombes Iis mengungkapkan Ipda Muhammad Idris disanksi hukuman patsus di Mapolda Sultra selama 7 hari. Selain itu, Idris harus menjalani sanksi demosi selama 1 tahun.

“Ketua Komisi Etik menjatuhkan hukuman kepada Ipda Muhammad Idris berupa patsus selama 7 hari dan demosi 1 tahun. Juga ada sanksi permintaan maaf kepada institusi,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Iis, sanksi patsus juga dijatuhkan kepada Aipda Amiruddin selama 21 hari dan sanksi demosi selama 2 tahun. Aipda Amiruddin juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.

“Ketua Komisi Etik juga menjatuhkan hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun dan juga sanksi permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukan,” terangnya.

Ia mengatakan sanksi itu diberikan karena keduanya terbukti menerima uang damai senilai Rp 2 juta. Uang itu berasal dari pihak yang berperkara yakni guru honorer Supriyani.

“Jadi kami sampaikan fakta di persidangan terbukti adalah permintaan uang sebesar Rp 2 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sultra mencopot Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dari jabatannya terkait dugaan permintaan uang damai tersebut. Keduanya ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra.

Untuk diketahui, Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin (25/11).

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya.

(Sumber : Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Minta Uang Damai ke Supriyani Kena Patsus-Demosi.)