Category: Global

Kerugian Negara Kasus Korupsi PIP di Kampus Bandung Capai Rp 4,6 M

Jakarta (VLF) Kejari Kota Bandung telah menerima hasil perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB). Kejari mencatat, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4,6 miliar.

“Terkait tindak lanjut penanganan perkara Program Indonesia Pintar di Universitas Bandung, perhitungan kerugian negara dari auditor sudah turun dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar,” kata Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, Kamis (16/1/2025).

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan mantan Rektor UB berinisial BR, serta UR dan YS yang berstatus Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka. Modus yang mereka lakukan saat itu membuka kelas jarak jauh yang tidak memenuhi standar maupun izin dari kementerian pada tahun anggaran 2021-2022.

Setelah merampungkan nilai kerugian negara, Kejari Kota Bandung juga mendapat pengembalian uang kerugian itu dari tersangka UR senilai Rp 750 juta. Total kerugian negara yang kini sudah diselamatkan dalam kasus ini terhitung mencapai Rp 1,5 miliar.

“Dan kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum yang kami lakukan itu setelah kisruh di kampus tersebutterjadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus ini, kisruh terjadi sebelum kami melakukan penyidikan,” ucap Irfan sekaligus menjawab kisruh internal di Universitas Bandung yang belakang ramai disorot.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, kasus ini hingga sekarang masih dalam penanganan. Ia menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring berjalannya pemeriksaan.

“Untuk saat ini belum ada tersangka berikutnya. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan dan pengumpulan alat bukti selanjutnya, semua masih terus berproses,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022. BR, UR dan YS melakukan modus korupsi saat kampusnya masih berstatus sebagai STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Modus yang dilakukan yaitu Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung. Tetapi pada kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian.

Dari biaya kuliah PIP, kemudian dilakukan pemotongan oleh ketiganya. Satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP sebesar Rp 7,5 juta untuk keperluan biaya hidupnya. Tapi kemudian, uang tersebut dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS, sedangkan BR menyetujui kelas jauh itu mendapat 30% dari biaya pendidikannya.

Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : Kerugian Negara Kasus Korupsi PIP di Kampus Bandung Capai Rp 4,6 M.)

Perang Melawan Peredaran Miras dan Obat Terlarang di Bandung

Jakarta (VLF) Peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang jadi salah satu persoalan yang kerap mengganggu kondusifitas suatu daerah. Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menegaskan tak akan memberi peluang untuk beredarnya barang-barang haram tersebut.

Hal itu jadi salah satu fokus Aldi yang baru resmi menjabat sebagai Kapolresta Bandung yang baru. Aldi tak akan segan menindak siapapun yang berani mengedarkan miras hingga obat-obatan terlarang.

“Kita akan sikat miras dan peredaran obat terlarang. Jangan coba-coba mengedarkan miras dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Aldi dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Hal ini bukan tanpa alasan. Menurut Aldi, peredaran miras dan obat terlarang merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

“Penyebab terjadinya tindak pidana kriminalitas kan salah satunya dari miras ini. Kemudian obat terlarang tidak baik untuk generasi muda,” tuturnya.

Aldi menambahkan pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang ini seiring dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkotika.

Menurut Aldi, pihaknya akan menutup titik-titik rawan peredaran miras dan obat terlarang di Kabupaten Bandung. Pihaknya akan berkolaborasi dengan masyarakat untuk membantu pemberantasan miras dan obat terlarang.

“Jadi hentikan dan setop dari sekarang. Saya akan komitmen untuk memberantas,” kata Aldi.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7736053/perang-melawan-peredaran-miras-dan-obat-terlarang-di-bandung.)

Mafia Tanah Kas Desa Robinson Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Wedomartani

Jakarta (VLF) Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino kembali dijatuhi vonis dari Majelis Hakim. Kali ini untuk kasus mafia TKD Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Dalam kasus ini Robinson dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (16/1/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (16/1/2025).

“Dan dipidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Selain itu, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.314.940.246, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Majelis hakim juga menyatakan jika Robinson tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menambahkan kasus mafia TKD Wedomartani ini berawal dari peringatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan TKD Wedomartani.

“Dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur DIY, namun Terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwo dengan melakukan kerjasama dengan investor. Dari jumlah investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas Terdakwa mengambil Rp 1.380.841.997 untuk kepentingan pribadinya,” ujar Herwatan melalui keterangan tertulis, hari ini.

Dijelaskan Herwatan, pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo itu telah selesai sebanyak 94 kamar dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023. Jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp 1.564.475.000.

“Yang dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain-lain, sedangkan sisanya sebesar Rp 285.284.557, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya,” paparnya.

Jika ditotal Robinson telah menerima Rp 1.380.841.997 dari investor pembangunan Pondok Wisata dan Rp 285.284.557 dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total Rp 1.666.126.554.

“Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 336.400.000,00,” papar Herwatan.

Vonis dari majelis hakim ini sesuai dengan dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Robinson telah menerima vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada perkara TKD Caturtunggal, Depok. Adapun pada perkara kedua, kasus TKD Maguwoharjo, Robinson dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

“(Hukuman yang dijalani Robinson) Dikomulatifkan,” pungkas Herwatan.

(Sumber : Mafia Tanah Kas Desa Robinson Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Wedomartani.)

Sidang Perdana Difabel Lecehkan Mahasiswi di Mataram Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) IWAS alias Agus (22), pria difabel tanpa lengan terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani persidangan perdana pada hari ini, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang tersebut dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Agus sidang, pada hari Kamis pukul 09.00 Wita, agenda pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra.

Sebelumnya, Efrien menjelaskan jadwal sidang perdana pria tunadaksa tanpa lengan itu sudah keluar sehari setelah pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pada saat itu juga PN Mataram langsung menetapkan majelis yang menangani perkara tersebut.

“Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.B/2025/PN Mtr tanggal 10 Januari 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara I Wayan Agus Suartama (IWAS). Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor B- 147/N.2.10.3/Eoh.2/01/2025 tanggal 10 Januari 2025 atas perkara Wayan Agus Suartama,” beber Efrien.

IWAS sebelumnya dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman dalam dakwaan tersebut mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

IWAS telah resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Mataram. IWAS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.

(Sumber : Sidang Perdana Difabel Lecehkan Mahasiswi di Mataram Digelar Hari Ini.)

Sekali Lagi MA Bicara soal ‘Sopan’ Jadi Hal Meringankan di Putusan

Jakarta (VLF) Pertimbangan ‘sopan’ kerap kali disebut hakim dalam mengadili suatu putusan pengadilan. Polemik itu kembali memantik Mahkamah Agung (MA) memberikan komentar.

Istilah ‘sopan’ memang sering muncul dalam pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa yang disampaikan hakim dalam sidang vonis sebuah perkara. MA menegaskan pertimbangan itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada 2 Januari 2025, Juru Bicara MA, Yanto, sempat menjelaskan mengenai pertimbangan ‘sopan’ tersebut. Menurut Yanto, selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.

“Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum,” kata Yanto.

Pasal 197 KUHAP diketahui memuat soal surat putusan pemidanaan. Pasal 197 terdiri atas tiga ayat. Ayat (1) huruf f berbunyi, ‘Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.’

“Tapi kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus, ada juga gitu, misalnya yang meringankan itu kan sopan, mengakui belum pernah dihukum, kan begitu,” imbuh Yanto.

Pertimbangan Khusus Hakim

Dalam penjelasannya, Yanto mencontohkan pertimbangan khusus yang diberikan oleh hakim, seperti halnya pelaku kecelakaan lalu lintas yang siap untuk menyekolahkan korban. Menurutnya pertimbangan tersebut bisa diberikan oleh hakim saat memutus perkara.

“Tapi kadang ada pertimbangan yang secara khusus, yang bisa lebih meringankan lagi, misalnya saja, tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya, kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus di luar pertimbangan umum gitu,” katanya.

Menurut Yanto, pemberian pertimbangan yang dapat meringankan seorang terdakwa diatur di dalam undang-undang. Dia mengatakan, apabila pertimbangan tersebut tidak ingin diterapkan oleh hakim, perlu perubahan dalam undang-undang.

“Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu, ya seperti itu,” katanya.

Jubir MA Tegaskan Penjelasan soal Sopan Bukan Pendapat Pribadi

Hampir dua pekan berselang, Yanto kembali menyinggung soal pertimbangan ‘sopan’ ini. Hal itu disampaikan Yanto usai menjelaskan sikap MA terkait penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025), Yanto mengatakan masih ada yang keliru dalam menuliskan komentar MA tentang sikap sopan. Yanto menegaskan bahwa komentarnya tentang hal memberatkan dan meringankan itu diatur dalam KUHAP, dan bukan berasal dari asumsinya.

“Selalu saya luruskan itu bukan pendapat saya, melainkan ketentuan hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP yang mewajibkan majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujar Yanto.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga disebut hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal ini juga sebagai salah satu acuan hakim dalam membuat hal memberatkan dan meringankan.

“Serta melihat sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga hakim melaksanakan ketentuan norma,” jelasnya.

(Sumber : Sekali Lagi MA Bicara soal ‘Sopan’ Jadi Hal Meringankan di Putusan.)

Tiada Hari Tanpa Jokes Bapak-bapak di MK Saat Sengketa Pilkada

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024 sejak pekan lalu. Selama proses persidangan, para hakim MK kerap melontarkan candaan atau jokes.

Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai sejak Rabu (8/1/2025). Hakim MK, terutama Saldi Isra dan Arief Hidayat, pun kerap melontarkan candaan sehingga seolah tiada hari tanpa jokes ‘bapak-bapak’.

Pada hari pertama sidang misalnya, Saldi Isra yang menjadi ketua panel 2 melontarkan candaan saat mendengar keterangan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni, Busyraa.

Busyraa awalnya menjelaskan dugaan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Tangsel. Busyraa menyebut kecurangan melalui kegiatan memancing bersama relawan dan diikuti oleh ASN.

“Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang didalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, yang mulia, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” kata Busyraa.

Saldi pun membuat candaan soal memancing. Saldi menimpalinya dengan melontarkan jokes ‘bapak-bapak’.

“Ini mancing mania ya,” kata Saldi.

“Mancing mania Yang Mulia,” jawab Busyraa.

“Mantap, ada lagi?” balas Saldi.

Saldi juga menanyakan bukti kegiatan mancing tersebut. Menjawab itu, Busyraa memastikan mempunyai buktinya.

“Kuasa hukum ikut mancing juga nggak?” canda Saldi.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Busyraa.

Saldi kembali melontarkan jokes ‘bapak-bapak’ saat membahas foto pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang merupakan petahana di Pilkada Tangsel. Saldi mulanya menanyakan dalil berkenaan penggunaan kewenangan yang diajukan pemohon ialah Tangsel Terang untuk pengadaan lampu PJU.

“Ini ada foto paslon nomor urut 1 di setiap penerangan jalan ya?” tanya Saldi.

“Betul Yang Mulia,” jawab Busyraa.

“Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu,” ujar Wakil Ketua MK itu.

Jokes Bapak-bapak Tidur di Tenda Monas

Jokes ‘bapak-bapak’ juga dilontarkan hakim MK Arief Hidayat yang menjadi Ketua Panel 3. Mulanya, Arief menyampaikan terima kasih kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang telah hadir.

Arief mengajak semua pihak untuk beristirahat karena sidang sudah berakhir. Arief sempat menanyakan penginapan para pihak yang berasal dari luar Jakarta.

“Terima kasih semuanya, mari kita istirahat, waktunya sudah untuk tidur ini. Ada yang belum dapat penginapan?” tanya Arief pada Rabu (8/1/2025) malam.

Para pihak yang berada di luar Jakarta pun menjawab belum. Arief lalu berkelakar yang belum mendapat penginapan bisa tidur di tenda Monas.

“Silakan tidur di Tenda Monas sana, he-he,” canda Arief.

Kelakar HP Murah Jangan Bunyi

Hakim MK Arief Hidayat meminta peserta sidang sengketa perselisihan hasil pilkada untuk mematikan ponsel masing-masing. Sambil bercanda, Arief mengatakan handphone (HP) murah dilarang berbunyi.

Candaan itu dilontarkan Arief dalam sidang sengketa hasil pilkada di panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Arief mulanya mengabsen satu per satu pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

“Terakhir (perkara) 240, Kabupaten Mamuju Bawaslu ya,” kata Arief.

Tiba-tiba, nada dering handphone terdengar dalam ruang sidang tersebut. Arief pun meminta untuk mematikan ponsel saat sidang berlangsung.

“Handphone-nya tolong dimatikan, punya siapa itu? Handphone yang murah jangan bunyi ya, hahaha,” canda Arief.

Arief meminta peserta sidang tidak terlalu serius. Menurutnya, sidang dapat digelar dengan santai.

“Supaya nggak serius, santai saja, tapi mencari keadilan, gak usah serius-serius amat, apalagi di sini kita mendatangkan hakim transfer harganya mahal ini, hakim transfer, hahaha,” ujarnya merujuk pada hakim Daniel yang menggantikan Anwar Usman di Panel 3. Anwar saat itu sedang sakit sehingga tak bisa hadir.

Pilkada Bak Panen Raya Durian

Arief Hidayat juga berkelakar pilkada ibarat musim panen. Arief mengatakan banyak kuasa hukum yang mendapatkan klien dari perkara-perkara yang muncul akibat hasil pilkada.
Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang sengketa hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Mulanya, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dari perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk pamit terlebih dulu.

“Yang Mulia, izin kalau diperkenankan, Yang Mulia, ini mohon maaf, bolehkah kami bergeser karena kami ada persiapan sidang (lain), Yang Mulia,” kata Denny.

“Kalau begitu, boleh. Prof Denny ini kayaknya borongannya banyak ini ya, hahaha,” kata Arief.

“Alhamdulillah, Yang Mulia,” jawab Denny.

Arief pun meminta Denny membaca risalah persidangan. Hal itu lantaran belum dipastikannya jadwal sidang berikutnya karena hakim MK Anwar Usman masih menjalani perawatan.

“Nanti Prof Denny bisa baca risalahnya. Saya tidak bisa menghambat orang untuk memperoleh penghasilan lebih layak, hahaha,” kelakar Arief.

“Karena musim pilkada musim panen raya,” sambungnya.

Arief lalu berkelakar kepada KPU dan Bawaslu daerah. Arief mengatakan pihak-pihak dari daerah dapat melihat Monas.

“Itu Bawaslu-Bawaslu, KPU-KPU dari daerah, itu yang belum lihat Monas, bisa lihat Monas, hahaha,” ujar Arief sambil tertawa.

Salah satu pihak terkait juga turut meminta izin meninggalkan ruang sidang. Dia beralasan ada sidang lain yang harus segera diikuti.

“Ini banyak yang borongannya banyak ya, supaya argometernya jalan terus speed-nya,” canda Arief.

“Ini musim durian rontok ini, hahaha,” lanjut Arief sambil tertawa.

Arief terus bercanda saat mempersilakan para pihak yang masih memiliki jadwal sidang untuk meninggalkan ruangan.

“Segera, silakan yang meninggalkan di sini, tapi tidak meninggalkan dunia yang fana ya, hahaha,” ujar Arief.

Batu Bacan Jadi Bahan Candaan

Hakim MK Saldi Isra kembali melontarkan candaan dalam sidang Pilkada Halmahera Selatan. Saldi bercanda soal batu bacan yang merupakan salah satu jenis batu akik paling terkenal.
Sidang perkara 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Mulanya, kuasa hukum Cabup-Cawabup nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mengatakan ada pembagian uang di Kecamatan Bacan.

Pengacara Rusihan-Muhtar, Muh Salman Darwin, mengatakan ada pembagian uang Rp 50 ribu ke warga di Bacan. Dia mengatakan ada juga pelanggaran yang dilakukan ASN untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang merupakan calon petahana.

“Berkaitan money politics, ada keterlibatan kepala desa dan aparatur sipil negara. Untuk ASN dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membagikan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, dan menunjukkan simbol jari 3 sebagaimana nomor urut petahana,” kata Salman.

Mendengar kata ‘bacan’, Saldi Isra langsung melontarkan jokes bapak-bapak. Saldi berkelakar dengan mempertanyakan kuasa hukum memakai batu bacan atau tidak.

“Pembuktian begini, ada pakai batu bacan nggak? Hahaha,” ujar Saldi sambil tertawa.

“Belum di-copy batu bacannya, Yang Mulia,” jawab Salman.

Candaan soal Honor Kuasa Hukum

Saldi Isra juga melontarkan candaan ke pengacara dalam sidang perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Saldi mengatakan semua fakta dan bukti dapat diungkap, tapi honor kuasa hukum tak bisa dibuka di sidang.

“Yang nggak boleh diungkap itu satu saja, Pak, berapa besar honor nggak boleh diungkap, Pak, hahaha,” kelakar Saldi dalam sidang yang digelar Jumat (10/1).

Kuasa hukum KPU dari perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 sempat meminta izin untuk menambah kuasa hukum. Saldi pun berkelakar honor kuasa hukum menjadi lebih kecil jika ada tambahan personel dalam tim.

“Kami ada penambahan kuasa, jika diperkenankan, kami lampirkan sekalian,” kata kuasa hukum KPU.

“Boleh, tapi nanti kan nanti berbagi juga honornya, tambah kecil dong,” canda Saldi.

“Kami tidak ada honor, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum KPU.

“Boleh, nggak apa-apa kalau nggak ada honor, nanti ada honor dari Yang Maha Kuasa,” kelakar Saldi.

Hakim MK Saldi Isra sempat menceletuk ucapan pengacara calon Bupati-Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 2 Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku seperti lagu dangdut. Celetukan itu terucap saat pengacara Hasbi-Martinus, M Irfah, menjawab pertanyaan Saldi.

Momen itu terjadi saat sidang sengketa perkara 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Mulanya, Irfan menyebut ada dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan nomor urut 1 Orideko Iriao Burdam-Mansyur Syahdan di Pilbup Raja Ampat.

Saldi lalu bertanya mengenai total laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di Pilbup Raja Ampat. Irfan menjawab jika pihaknya telah melaporkan berkali-kali.

“Berapa kali melaporkannya (ke Bawaslu)?” tanya Saldi.

“Kami melaporkan berulang kali, tiga kali,” jawab Irfan.

Saldi tertawa mendengar jawaban itu. Dia pun bercanda jika kata ‘berulang kali’ layaknya lagu dangdut.

“Kayak lagu dangdut saja berulang kali. Harus disebutkan tiga kali, empat kali. Pernah kau nyanyikan berulang kali itu?” ujar Saldi.

“Nggak, Yang Mulia,” jawab Irfan.

“Nah nanti kalau saya menyanyi direkam pula suara saya ini ha-ha,” canda Saldi.

Kelakar Berubah Jadi Makhluk Halus

Hakim MK Arief Hidayat masih melanjutkan jokes bapak-bapak dalam sidang yang digelar Rabu (15/1/2025). Arief bercanda bahwa orang-orang di MK akan berubah menjadi makhluk halus sehingga bukti dan dokumen harus diserahkan pada jam kerja atau dari pagi ke sore saja.

Mulanya, Arief mengatakan sidang perkara 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditunda menjadi Kamis (30/1). Salah satu kuasa hukum pihak terkait menanyakan jadwal penyerahan bukti dan keterangan ke MK.

“Izin Yang Mulia, sesuai penundaan jadwal sidang, itu perkara 292, 301, 310 itu jatuh pada 30 Januari, sedangkan tanggal 29 (Januari) itu hari libur, Yang Mulia,” kata kuasa hukum pihak terkait.

“Jadi untuk itu (bukti) diserahkan berarti tanggal 24 (Januari) berarti. Karena diserahkan pada hari kerja,” kata Arief.

Arief mengatakan terdapat lima hari libur di akhir Januari 2025. Arief lalu berkelakar jika keterangan dan bukti diserahkan pada hari libur akan diterima oleh makhluk halus.

“Karena tanggal 25, 26, 27, 28, 29 (Januari) adalah bukan hari kerja. Hari libur, nanti kalau diserahkan pada hari itu nanti yang terima makhluk halus,” canda Arief yang disambut tawa peserta sidang.

“Jangan jam 12 malam, nanti jam 12 malam yang terima makhluk halus. Makhluk halusnya di sini, kita kalau malam berubah menjadi makhluk halus, hahaha,” kelakar Arief lagi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra berkelakar soal hakim garis dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025. Candaan itu dilontarkan Saldi saat mendengar tudingan ada hakim MK disuap saat sengketa Pilkada Yalimo tahun 2020.

Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo. Mulanya, kuasa hukum Alexsander-Ahim yakni Pither Ponda Barany mengatakan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana diduga melakukan suap ke MK pada Pilkada 2020. Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

“Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa ‘suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu,” kata Pither di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Saldi lalu mempertanyakan buktinya. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga disuap tersebut.

“Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?” tanya Saldi.

“Yang lalu,” kata Pither.

“Ada disebut nama hakimnya nggak?” tanya Saldi.

“Nggak ada,” jawab Pither.

Saldi pun berkelakar jika hakim yang diberi suap itu ialah hakim garis. Meski begitu, Saldi mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran dari pernyataan tersebut.

“Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” canda Saldi.

“Ya kira-kira,” jawab Pither.

“Hahaha. Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini,” ujar Saldi.

(Sumber : Tiada Hari Tanpa Jokes Bapak-bapak di MK Saat Sengketa Pilkada.)

Tiru Strategi Bu Mega di Balik Hasto Irit Bicara di KPK

Jakarta (VLF) Tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, irit bicara usai diperiksa KPK tempo hari. Ternyata, Sekjen PDI Perjuangan itu meniru strategi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hasto banyak bicara saat tiba, namun irit bicara usai diperiksa.

Pemeriksaan Hasto dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) lalu. Saat tiba, Hasto memberikan keterangan panjang lebar dan menutupnya dengan pekik ‘merdeka’.

“Terima kasih. Merdeka!” kata Hasto sambil berjalan masuk ke lobi gedung KPK.

Hasto saat itu mengatakan dirinya siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Hasto juga menyampaikan tim pengacaranya akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga proses praperadilan selesai. Permohonan itu telah ditolak KPK.

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan,” katanya.

Hasto juga sempat menyinggung telah belajar seputar pengorbanan dari Presiden pertama Indonesia, Sukarno atau Bung Karno. Dia juga meminta para simpatisan dan kader PDIP tetap tenang.

Hasto menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.59 WIB. Dia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB atau setelah 3,5 jam di ruang pemeriksaan.

Saat akan meninggalkan Gedung KPK, Hasto irit bicara. Dia hanya mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih ya, terima kasih,” kata Hasto sambil meninggalkan Gedung KPK.

KPK Ogah Menduga-Duga

KPK ogah menduga-duga apa yang sebenarnya terjadi hingga Hasto irit bicara usai diperiksa. KPK mempersilakan hal itu ditanyakan ke Hasto.

“Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik, mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1). Dia ditanya apakah ada sesuatu yang disampaikan penyidik sehingga Hasto irit bicara.

Hasto telah beberapa kali diperiksa KPK sebelum akhirnya berstatus tersangka. Selain di kasus korupsi Harun Masiku, Sekjen PDIP itu pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Hasto selalu memberikan keterangan panjang saat selesai diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kasus itu. Namun, kondisi berbeda terjadi saat Hasto diperiksa sebagai tersangka.

Tessa mempersilakan persoalan sikap Hasto itu ditanya ke pengacara Hasto. Dia mengatakan KPK tak punya kewenangan menjelaskan sikap Hasto.

“Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut ya atau ke saudara HK langsung apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa.

Hasto Tiru Strategi Bu Mega

PDIP buka sura soal Hasto Kristiyanto yang tidak banyak berbicara usai diperiksa KPK. Juru bicara PDIP Guntur Romli menyebut Sekjennya itu meniru strategi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Mas Hasto juga meniru strategi Ibu Megawati Soekarnoputri pada era Orde Baru saat diperiksa polisi, beliau memberikan keterangan pers sebelum diperiksa, namun setelah selesai diperiksa dan keluar dari kantor polisi, selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya,” kata Guntur Romli dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Hasto disebut menyerahkan urusan di KPK pada kuasa hukumnya. Menurut Guntur, persoalan selepas diperiksa sudah masuk materi penyidikan.

“Meskipun Mas Hasto melihat kasus yang dituduhkan kepadanya lebih kuat aroma politiknya, karena Mas Hasto bukan penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara sepeserpun dalam kasus ini,” kata Guntur.

Narasi soal bukan penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara ini selalu disebutkan Guntur. Sedangkan apabila dicek pada pasal-pasal yang disangkakan pada Hasto yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), tidak ada ketentuannya terkait penyelenggara negara maupun kerugian negara.

Pasal-pasal di atas mengatur tentang pemberian suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan yang saat peristiwa pidana terjadi berperan sebagai Komisioner KPU. Pun soal kerugian negara tentunya tidak ada karena pengenaan pasalnya terkait suap terkait jabatan.

(Sumber : Tiru Strategi Bu Mega di Balik Hasto Irit Bicara di KPK.)

Imbas Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang, 12 Orang Luka-luka

Jakarta (VLF) Sekelompok orang menyerang markas Pemuda Pancasila (PP) di Jalan BKR, Kota Bandung, pukul 14.30 WIB tadi. Akibat peristiwa tersebut, 12 orang disebut mengalami luka-luka.

“Korban itu yang luka kena sajam empat orang. Tapi yang kena lemparan batu dan sebagainya ada delapan orang, jadi semuanya ada 12 orang,” kata Wakil Ketua MPW PP Jabar Yus Hermansyah, Rabu (15/1/2025), dikutip dari detikJabar.

Dilansir detikJabar, korban yang dirawat di RS kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan pulang. Selain menyebabkan korban luka, serangan itu juga mengakibatkan dua mobil dan satu motor hancur.

PP Jabar lalu melaporkan ormas GRIB yang diduga sebagai kelompok yang melakukan penyerangan tersebut.

“Tadi kami dengan kuasa hukum kita sudah menuju Polrestabes Bandung untuk memberikan keterangan. Kita laporkan kasus ini ke Polrestabes,” ucap Yus Hermansyah.

Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan akan mengawal laporan yang dilayangkan Pemuda Pancasila.

“Percayakan proses ini kepada kami pihak kepolisian. Karena pihak kepolisian melalui Polrestabes Bandung sudah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut,” kata Heri.

Heri juga mengimbau agar seluruh pihak menjaga kondusivitas di Kota Bandung.

(Sumber : Imbas Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang, 12 Orang Luka-luka.)

Kasus Nama Ketua KPU Coblos 2 Kali, Anggota KPPS Dijebloskan ke Sel

Jakarta (VLF) Penyidik Polres Manggarai Barat akhirnya menahan STM alias Ivan (31), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ivan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada 9 Januari 2025. “Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

Lufthi menjelaskan Ivan bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Munting pada 27 November 2024. Ivan disangka memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, dengan mengisi tanda tangan pada daftar nama pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang tidak hadir di TPS 001 Desa Munting saat hari pemungutan suara.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” jelas Lufthi.

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Desa Munting.

Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengatakan Ivan dijerat Pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Lufthi.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat. Laporan tersebut kemudian diproses secara pidana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa.

“Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” kata Lufthi.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang mengatakan pelapor kasus itu berinisial MT, dengan terlapor Ketua KPPS TPS 001 Desa Munting. Perempuan yang disapa Leni itu mengatakan laporan itu terkait dugaan pencoblosan surat suara atas nama Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano S Parman di TPS 001 Munting.

“Berdasarkan kajian kami memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga pada tanggal 20 Desember 2024 kami teruskan ke penyidik,” kata Leni.

Pilbup Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon (Paslon). Duet Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) bertarung head to head melawan paslon petahana Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Manggararai Barat telah menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang Pilbub Manggarai Barat dengan selisih 2.708 suara. Edi-Weng mendulang 73.872 suara dan Mario-Richard mendapat 71.164 suara.

Kubu Mario-Richard lantas menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mario-Richard menilai ada banyak kecurangan selama pelaksanaan Pilbup Manggarai Barat 2024. Salah satunya tudingan terhadap Ano yang mencoblos di dua TPS.

Mario menuduh Ano mencoblos di TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan dan TPS 02 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Tuduhan itu karena terdapat tanda tangan pada nama Ano dalam daftar hadir di dua TPS tersebut.

Ano telah membantah tudingan Mario. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah. Nama Ano sebelumnya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 001 Desa Munting. Namun pada hari pemungutan suara, Ano menegaskan hanya mencoblos di TPS 002 Desa Batu Cermin sebagai pemilih pindahan.

(Sumber : Kasus Nama Ketua KPU Coblos 2 Kali, Anggota KPPS Dijebloskan ke Sel.)

Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

Jakarta (VLF) Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai (Papua Tengah) nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 197/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

“Intinya kami sebagai kuasa dari pemohon untuk perkara nomor 197, ingin menarik permohonan kami Yang Mulia. Dan mencabut Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 Nomor 197 dimaksud Yang Mulia,” kata kuasa hukum Yan-Stefanus, Walidi, dalam panel III sidang perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

“Surat pencabutannya sudah dikirim ya?” tanya hakim MK Arief Hidayat.

“Sudah, Yang Mulia. Dan mohon izin Yang Mulia, untuk bisa kami bacakan terkait dengan permohonan penarikan dimaksud,” jawab Walidi.

Walidi tak menyampaikan rinci alasan pencabutan permohonan tersebut. Dia mengatakan pencabutan didasari pertimbangan internal.

“Oleh karena pertimbangan-pertimbangan internal yang tidak dapat kami kemukakan di forum ini,” ujarnya.

Dia memohon Mahkamah Konstitusi menghapus permohonan Nomor 197 tersebut. Walidi dan timnya langsung meninggalkan ruang persidangan usai mencabut permohonan tersebut.

“Dengan ini menyatakan menarik kembali atau mencabut permohonan yang telah kami ajukan dengan nomor register tersebut di atas,” ujarnya.

(Sumber : Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo.)