Category: Global

Owner Raja Glow Dibantarkan gegara Masalah Jantung di Kasus Skincare Merkuri

Jakarta (VLF)- Owner Raja Glow Agus Salim, tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibantarkan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Agus Salim disebut mengalami permasalahan pada jantung.
“Sebenarnya dari semalam (Minggu malam) masuk rumah sakit. Tengah malam dilarikan ke rumah sakit karena pernafasan, jantungnya bermasalah,” ujar kuasa hukum Agus Salim, Firajul Syihab kepada detikSulsel, Senin (20/1/2025).

Agus Salim awalnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin (20/1). Namun karena kondisi kesehatannya menurun, Agus Salim tidak hadir karena harus dirawat di RS Ibnu Sina Makassar.

“Ada pemanggilan hari Senin (untuk pemeriksaan sebagai tersangka) cuma ternyata kondisi klien tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Firajul.

Firajul mengaku dirinya yang datang ke Polda Sulsel untuk mewakili kliennya yang sedang dirawat. Dia pun menerima surat perintah penangkapan hingga penahanan terhadap Agus Salim.

“Awalnya tadi dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian tadi keluar surat perintah penahanan, surat perintah penangkapan, dan pemberitahuan kepada keluarga,” sebut Firajul.

“Saya buat lampiran surat rawat inap dari rumah sakit membuktikan bahwa beliau (Agus Salim) secara kesehatan tidak bisa menghadiri karena kesehatannya,” lanjut Firajul.

Firajul mengungkapkan kliennya mengalami kelelahan setelah kurang lebih enam kali diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulsel sejak November 2024. Hal ini diperburuk dengan beberapa pemberitaan terkait dirinya.

“Penetapan tersangka bulan November beliau sudah diperiksa kurang lebih enam kali di Polda Sulsel. Pemberitaan yang membuat psikologisnya terganggu dan juga rangkaian dari pemeriksaan bolak balik ke Polda,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung bahan merkuri di Kota Makassar resmi ditahan. Satu tersangka ditahan di Mapolda Sulsel, sedangkan 2 lainnya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S), dilakukan pada Senin (20/1). Namun, untuk kini hanya Mustadir Daeng Sila yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

“Tersangka M Dg.S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” ujar Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Senin (20/1).

Didik mengatakan, untuk kedua tersangka yaitu Agus Salim dan Mira Hayati mereka ditahan dan langsung dibantarkan ke rumah sakit. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, sedangkan Mira Hayati dirawat RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

“Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang di rawat inap RS Ibnu Sina. MH dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik.
(Sumber: Owner Raja Glow Dibantarkan gegara Masalah Jantung di Kasus Skincare Merkuri.)

Nggak Bisa Seenaknya Main Pecat PNS, Ini Aturan Mainnya

Jakarta (VLF)-Kabar pemecatan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjadi sorotan publik.
Pemecatan yang kabarnya mendadak itu memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di kementerian yang dipimpin Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro tersebut. Lantas, bagaimana aturan memberhentikan PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada beberapa jenis pemberhentian PNS.

Merujuk pada Bab VIII tentang Pemberhentian terdapat sejumlah jenis pemberhentian seperti, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

Selain itu, ada juga pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, hingga pemberhentian karena pelanggaran disiplin.

enis pemberhentian lainnya, seperti pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Kemudian selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas, terdapat pemberhentian karena hal lain. Di antaranya, tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.

Kemudian setiap jenis pemberhentian dirinci kembali terkait situasi pemberhentiannya, misalnya, pada Pasal 241 terkait Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah. Tercantum jenis pemberhentian tersebut terjadi apabila adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Lalu untuk situasi pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. PNS juga dapat mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri.

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS tertuang ada pemberhentian PNS karena permintaan sendiri.

Tata cara pemberhentian PNS karena permintaan sendiri
1. Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarki
2. Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pyb
3. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan dan penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan
4.Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima
5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Nggak Bisa Seenaknya Main Pecat PNS, Ini Aturan Mainnya.)

AHY hingga Jaksa Agung Rapat soal Tindak Pidana Pertanahan

Jakarta (VLF)-Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih terlihat hadir.
Dalam acara itu, terlihat hadir Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN M Herindra.

Terlihat hadir juga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mewakili Kapolri dan Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Maryono. Turut hadir Kajati, Kapolda serta Kepala Kanwil Pertanahan se-Indonesia.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan acara rakor dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Menurut Nusron sinergi antar-instansi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai kasus pertanahan.

“Tanpa kolaborasi dan bantuan-bantuan, niscaya kita tidak mungkin mengatasi problem yang sangat besar problem pertanahan,” kata Nusron di arena rapat, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, Nusron mengatakan, rapat koordinasi itu dilakukan untuk mengamankan aset-aset milik negara, mulai dari aset milik TNI-Polri hingga instansi negara lainnya.

“Kami meminta sinergi ini yang paling utama adalah untuk mengamankan aset-aset negara, ‘wa bil khusus’ aset negara BMN, barang milik negara,” jelasnya.

(Sumber: AHY hingga Jaksa Agung Rapat soal Tindak Pidana Pertanahan.)

Penampakan Uang Rp 61 Miliar yang Disita Bareskrim dari 3 Situs Judol

Jakarta (VLF)-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 61 miliar terkait kasus judi online (judol). Uang itu disita dari pengungkapan tiga kasus judol.
Uang sitaan itu ditampilkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) Uang miliaran tersebut ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening.

“Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan menyebut penyitaan dilakukan daritiga situs judol yakni H5GF777, RGOCasino, dan Agen 138. Ketiga situs perjudian dari itu beroperasi secara internasional.

“Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online diantaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan.

Pada kasus situs H5GF777, kata Himawan, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan AL. Mereka diduga sebagai pengelola situs.

Bahkan AL, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Adapun pada kasus itu, polisi menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.450.492.998,” ucapnya.

Kedua, yakni situs RGOCasino. Lima sebagai tersangka.Mereka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

HJ alias Zeus diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. Sedangkan empat lainnya merupakan admin customer service pada website RGOCasino.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” kata Himawan.

Pada kasus tersebut, uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional berhasil disita.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah situs Agen 138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.

Situs yang dikendalikan jaringan ini merupakan satu dari tiga situs judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang yang kini telah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya,” pungkasnya.

( Sumber: Penampakan Uang Rp 61 Miliar yang Disita Bareskrim dari 3 Situs Judol.)

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun mengungkap alasan mencabut gugatan itu.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) mengatakan, pencabutan gugatan itu diajukan pada 13 Januari 2025. Alasannya untuk menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng.

“Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub,” kata Mulyadi dilansir detikNews.

Keduanya pun berharap agar dengan dicabutnya gugatan sengketa Pilkada tersebut, masyarkat di Jawa Tengah dapat kembali bersatu dan rukun.

“Oleh karena itu dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujarnya.

MK Tak Lanjutkan Sidang

Usai gugatan tersebut dicabut, MK pun tak melanjutkan sidang gugatan tersebut ke tahap berikutnya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dari pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 tersebut.

Suhartoyo mengatakan MK menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu dan menegaskan perkara Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan kembali.

“Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

 ( Sumber: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Ini Alasannya.)

Klarifikasi Polres Kutai Kartanegara soal Penghentian Land Clearing

Jakarta (VLF) Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun mengungkap alasan mencabut gugatan itu.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) mengatakan, pencabutan gugatan itu diajukan pada 13 Januari 2025. Alasannya untuk menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng.

“Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub,” kata Mulyadi dilansir detikNews.

Keduanya pun berharap agar dengan dicabutnya gugatan sengketa Pilkada tersebut, masyarkat di Jawa Tengah dapat kembali bersatu dan rukun.

“Oleh karena itu dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujarnya.

MK Tak Lanjutkan Sidang

Usai gugatan tersebut dicabut, MK pun tak melanjutkan sidang gugatan tersebut ke tahap berikutnya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dari pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 tersebut.

Suhartoyo mengatakan MK menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu dan menegaskan perkara Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan kembali.

“Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.


 ( Sumber: Klarifikasi Polres Kutai Kartanegara soal Penghentian Land Clearing.)

Trenggono Perintahkan Pagar Laut Dibongkar Tunggu Waktu 2 x 24 Jam!

Jakarta (VLF) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membongkar pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Tenggat waktu itu diberikan sambil menunggu pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut dapat segera menyatakan diri.

Demikian kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin. Selama 2 x 24 jam itu, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personil, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung lancar.

“Selama 2 x 24 jam ini, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personil, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat dan terukur,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

Doni menyebut proses pembongkaran pagar laut di Tangerang akan mengajak TNI AL, instansi terkait, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran. Hal itu agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang, serta tereksekusi dengan cepat dan tepat di lapangan.

“Pembongkaran ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. KKP memastikan tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” ucapnya.

Sebelumnya, Trenggono meminta agar pagar laut misterius itu jangan dibongkar dulu, agar memudahkan penyelidikan. Selama ini pihaknya baru melakukan penyegelan.

“Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang menanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” kata Trenggono dilansir detikBali, Minggu (19/1).

Dia mendapat informasi bahwa TNI AL mulai mencabut pagar laut itu. Bagi Trenggono, pagar bambu itu seharusnya bisa dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasang pagar itu.

“Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya),” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut dengan memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat.

“Kami mendapat informasi katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga,” ungkapnya
 

(sumber:  Trenggono Perintahkan Pagar Laut Dibongkar Tunggu Waktu 2 x 24 Jam!.)

MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilgub Jateng Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan

Jakarta (VLF) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dari pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi). Suhartoyo mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Mulanya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng.

“Pada tanggal 11 Januari kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara 263. Kemudian pada tanggal 13 Januari prinsipal sendiri juga mengajukan permohonan pencabutan perkara,” ujar Mulyadi.

Suhartoyo mengatakan MK pun menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu. Suhartoyo menegaskan perkara Andika-Hendi sudah tidak akan dilanjutkan kembali.

“Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan

Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian mengatakan pengajuan pencabutan gugatan oleh Andika-Hendiitu diajukan pada 13 Januari 2025. Alasan gugatan dicabut karena ingin menjaga kondusivitas Jateng.

“Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali Jawa Tengah. Dia mengatakan pihaknya ingin kerukunan di Jawa Tengah.

“Oleh karena itu dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujarnya.

Isi Gugatan Andika-Hendi Sebelum Dicabut

Sebelumnya diketahui, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Roy.

“Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, sebagai Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” sambung dia.

Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024. Andika-Hendi juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Roy.

(Sumber : MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilgub Jateng Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan.)

Polisi Telusuri Motif Bentrok Ormas PP dan GRIB Jaya di Bandung

Jakarta (VLF) Polisi terus mendalami motif di balik penyerangan markas ormas Pemuda Pancasila di Kota Bandung oleh sejumlah anggota ormas GRIB Jaya. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterkaitan aksi tersebut dengan sejumlah gesekan antar kedua ormas di daerah lain.

Diketahui, markas ormas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung diserang anggota ormas GRIB Jaya pada Rabu (15/1) lalu. Akibat insiden itu, empat orang mengalami luka-luka karena sabetan senjata tajam.

Dalam kasus bentrok dua ormas ini, polisi telah menetapkan lima anggota ormas GRIB Jaya sebagai tersangka. Kelimanya dianggap terlibat dalam penyerangan markas ormas Pemuda Pancasila.

Meski telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motif di balik aksi penyerangan itu. Saat ini penyidik dari Satreskrim Polrestabes Bandung masih mendalami apa penyebab pasti gesekan tersebut.

“Sedang dilakukan pendalam, penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung dan sejauh ini masih didalami terkait dengan motif dari peristiwa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) malam.

“Jadi masih terus dilakukan pengembangan terkait motif sebenarnya terjadinya gesekan antar kedua ormas ini,” sambungnya.

Disinggung kemungkinan adanya keterkaitan bentrok dua ormas itu dengan insiden di daerah lain yang juga melibatkan ormas Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya, Jules belum bisa menyimpulkan.

Saat ini, pihaknya fokus untuk membuktikan adanya tindakan pidana dari insiden yang terjadi di Kota Bandung.

“Tentu kalau terkait dengan adanya kejadian di daerah lain, para penyidik saat ini fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, pembuktian tindak pidana. Itu makanya tadi yang saya sampaikan, terkait motif masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Kedepankan Upaya Preventif

Lebih lanjut, Jules memastikan polisi mengedepankan tindakan preventif dalam menangani gesekan antar ormas tersebut. Menurutnya, Polda Jabar dan jajaran polres di Jawa Barat berupaya meredam potensi terjadinya gesekan berulang.

“Kalau terkait upaya kita dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, tentu seluruh jajaran Polrestabes Bandung, Polda Jabar dan polres jajaran Polda Jabar melakukan upaya-upaya pencegahan preventif,” ungkapnya.

“Yang dilakukan termasuk diantaranya mempertemukan pihak yang bertikai dan meredam timbulnya gesekan berulang ini yang kita lakukan,” tutup Jules.

Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Jules mengatakan tersangka dalam kasus ini berpeluang bertambah. Upaya pengejaran pun masih dilakukan polisi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Tentu tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan sejauh ini masih dilakukan upaya pengejaran kepada pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana,” kata Jules.

“Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan upaya-upaya pengejaran maupun upaya pencarian terhadap pelaku yang lain,” tambahnya.

Disinggung terkait pelaku perusakan markas PP jika melihat dari rekaman CCTV yang beredar jumlahnya banyak, Jules menyebut proses penyidikan masih berjalan.

“Jadi kalau terkait dengan proses penyidikan yang masih berjalan tentu kita juga harus mengambil alat bukti maupun barang bukti yang ada, termasuk dengan rekaman CCTV Kita akan melihat beberapa orang sebenarnya yang turut serta melakukan tindak pidana atau mungkin ada juga peran lain yang hanya turut datang ke lokasi namun tidak melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Jules memastikan pihaknya masih lakukan pendalaman berapa orang sebenarnya yang turut serta dalam upaya tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang dalam kejadian tersebut. Menurut Jules, untuk lima orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya berusia dewasa.

“Kalau kisarannya saat ini sudah dewasa. Jadi tidak ada yang di bawah umur, khususnya terhadap kelima tersangka ini,” ujarnya.

Sebelumnya, lima orang anggota GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerang markas ormas Pemuda Pancasila.

“Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS,” kata Jules.

Jules menerangkan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.

“Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaran R4,” ujarnya.

“Terhadap lima orang pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun,” imbuhnya.

(Sumber : Polisi Telusuri Motif Bentrok Ormas PP dan GRIB Jaya di Bandung.)

5 Fakta Bareskrim Bongkar Cuci Uang Judi Online di Hotel Aruss Semarang

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang judi online di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Terungkap sejumlah fakta seputar kasus ini.

Aset hotel ini didanai FH dari total lima rekening. Total nilai yang terlacak mencapai Rp 40,5 miliar. Kini hotel tersebut telah disita.

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” sambungnya.

Dalam kasus ini, tercatat dana berasal dari situs judol Dapabet, Agen 138, dan judi bola.

Apa saja fakta yang terungkap di kasus ini? Baca halaman selanjutnya.

1. Perizinan Diusut

Brigjen Helfi Assegaf saat merilis kasus TPPU Judi Online. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online. Helfi mengatakan hotel tersebut saat ini masih beroperasi seperti biasa.
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Helfi mengatakan pengelola hotel itu merupakan bagian dari kelompok judi online dan masih berstatus sebagai saksi. Helfi mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait personalia hotel tersebut.

“Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” ujarnya.

“Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” sambung dia.

Pantauan detikJateng di hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin Semarang itu, sempat ada spanduk putih bertuliskan penyitaan yang ada di lantai atas menghadap ke jalan. Namun, pada pukul 12.30 WIB, spanduk itu sudah tidak terlihat dari luar. Meski demikian, pelat tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi hotel.

Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan pada Minggu (5/1) kemarin. Dia menegaskan menghormati proses hukum.

“Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin,” kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, dilansir detikJateng, Senin (6/1).

2. Dua Orang Jadi Tersangka

Brigjen Helfi Assegaf, menyebutkan tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.

“Alhamdulillah, dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka. Yang pertama korporasi, yaitu PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, juga di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua adalah FH. Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya, memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Brigjen Helfi menyampaikan, PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara itu, tersangka FH merupakan salah satu pengelola Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

“Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP,” jelas Helfi.

Selain itu, Helfi menjelaskan untuk tersangka FH belum ditahan karena mengalami stroke dan dirawat di RS.

“Terkait dengan tersangka, saat ini, kemarin, dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” kata Helfi.

Brigjen Helfi menegaskan proses penindakan tak terganggu meski pihak tersangka sedang sakit. Dia juga menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, tersangka tidak wajib ditahan.

“Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah. Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang-barang bukti mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah ini menjadi pertimbangan kita,” terang Helfi.

3. Tersangka Komisaris PT AJP

Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online. (Ari Saputra/detikcom)
Brigjen Helfi pun menyebutkan tersangka FH merupakan komisaris dari PT AJP. “FH sendiri di PT AJP sebagai Komisaris,” katanya.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan agar jajarannya mengusut tuntas kasus judi online.

Helfi menjelaskan, FH menggunakan PT AJP selaku perusahaan yang membangun Hotel Aruss sebagai tempat pencucian uang hasil judi online. Dalam membangun Hotel Aruss, FH juga menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP.

“Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung. Rekening penampung yang kemarin kami sampaikan ada lima,” jelas Helfi.

Sementara itu, keuntungan dari pengoperasian hotel masuk ke rekening FH. Helfi menjelaskan, PT AJP telah beroperasi sejak 2007 dengan usaha utama bidang properti yang modal pembangunannya berasal dari uang FH.

“Kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. PT AJP berdiri tahun 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola uang yang diterima oleh FH,” terang Helfi.

4. Awal Mula Kasus Terbongkar

Konpers Bareskrim soal TPPU Judi Online (Kurniawan/detikcom)
Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pihak PPATK mulanya menemukan adanya transaksi mencurigakan terjadi pada 2020. Informasi ini kemudian diberikan kepada pihak Bareskrim Polri.
“Jadi perusahaan ini memang seperti yang saya sampaikan, perusahaan ini awalnya memang properti berjalan dan tempus 2020 sampai dengan 2022, itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” terang Brigjen Helfi.

Helfi menerangkan, laporan ini selanjutnya diteruskan oleh pihak Bareskrim Polri hingga akhirnya ditemukan adanya perbuatan hukum terhadap informasi transaksi mencurigakan tersebut. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judi online.

“Dan setelah kita cukup barang bukti, cukup saksi, baru kita lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan. Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, diantaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH yang tadi kami sampaikan maupun korporasi,” terang Helfi.

Dia memastikan proses temuan kasus ini tidak berjalan secara tiba-tiba, termasuk pada tahapan penyitaan. Dia menyebut Polri bersama PPATK terus melakukan kolaborasi setiap menemukan adanya transaksi mencurigakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini semua tentunya tidak tiba-tiba. Semua mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan,” jelas Helfi.

“Iya dari orang-orang PPATK ada potensi, ada instruksi Presiden, sudah dipetakan, teman-teman PPATK kerja sama dengan kita bahwa setiap ada transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

5. Hotel Masih Beroperasi

Ini Tumpukan Uang Rp 103,2 Miliar Disita dari Kasus Judol (Ari Saputra/detikcom)
Bareskrim Polri menjelaskan kondisi terkini Hotel Aruss di Semarang yang disita. Hotel tersebut sampai saat ini masih beroperasi.
“Hotel sementara masih beroperasi,” kata Brigjen Helfi.

Brigjen Helfi menyampaikan pihaknya masih melakukan audit terkait hasil operasional hotel tersebut. Polisi masih mendalami hasil aliran dana operasional hotel yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka FH.

“Kita akan lakukan audit dulu seberapa banyak yang sudah diterima hotel itu dari hasil operasional itu ke rekening FH, makanya hotelnya kita biarkan untuk beroperasional dulu,” terang Helfi.

(Sumber : 5 Fakta Bareskrim Bongkar Cuci Uang Judi Online di Hotel Aruss Semarang.)