Category: Global

Rumah Djan Faridz di Menteng Digeledah KPK Terkait Harun Masiku

Jakarta (VLF) – Rumah milik mantan Ketum PPP Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.
“Info ter-update rumah Djan Faridz,” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1/2025) dilansir detikNews.

detikcom sudah berupaya menghubungi untuk mengkonfirmasi langsung Djan Faridz dan PPP. Akan tetapi hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari keduanya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan salah satu rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan rumah ini terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.

“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1).

Sebagai informasi, kasus suap Harun Masiku ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Tiga tersangka yakni Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. Kemudian KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

(Sumber: Rumah Djan Faridz di Menteng Digeledah KPK Terkait Harun Masiku.)

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku

Jakarta (VLF) – Rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), digeledah KPK terkait kasus suap tersangka Harun Masiku. Penyidik KPK keluar membawa tiga koper dan satu tas jinjing dari dalam rumah usai penggeledahan.
Pantauan detikcom di lokasi, penyidik keluar dari rumah sekitar pukul 01.05 WIB, Kamis (23/1/2024). Penggeledahan itu sudah berlangsung dari sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (22/1).

Penggeledahan rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom
Para penyidik KPK menenteng koper masing-masing dua berwarna hitam, satu koper warna biru dongker. Sedangkan tas jinjing yang dibawa berwarna hijau.

Koper-koper itu lantas dibawa ke dalam tiga mobil berbeda. Kemudian para penyidik meninggalkan lokasi rumah dengan nomor 26 tersebut.

Terlihat ada sekitar delapan mobil penyidik KPK yang terparkir di depan rumah berwarna krem tersebut. Polisi berseragam lengkap turut mengawal penggeledahan hingga penyidik meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus suap tersangka Harun Masiku. Ternyata rumah itu milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.

“Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1).
detikcom sudah berupaya menghubungi Djan Faridz dan PPP. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari keduanya.

Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

(Sumber: KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku.)

Bupati Situbondo Ditahan KPK di Kasus Korupsi PEN, Ini Kata Pengamat Hukum

Jakarta (VLF) – Komisi antirasuah akhirnya menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi karena perkara dugaan gratifikasi. Praktisi hukum, pemberi dan penerima sama-sama bersalah.
Ini karena kedua belah pihak dinilai sama-sama punya andil hingga terjadinya perkara suap-menyuap tersebut.

“Menurut saya, kasus dugaan gratifikasi antara pemberi dan penerima harus diusut semua,” kata praktisi hukum di Situbondo, Supriyono, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, sejauh ini KPK hanya melakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni sejumlah pengusaha atau kontraktor yang diduga terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut.

“Mestinya KPK juga mengungkap, bahkan menetapkan pihak penyuap atau pemberi hadiah itu,” tegasnya.

Sehingga, tambahnya, ada rasa keadilan di masyarakat. Karena akan lucu jika penerima gratifikasi atau suap dibidik, tapi pemberinya dibiarkan.

Lebih jauh akademisi dan juga advokat ini menguraikan, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pasal 12 ayat (1) menyatakan, setiap orang menerima gratifikasi dapat dipidana.

Sedangkan di Pasal 12B ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat dipidana.

“Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa penerima hadiah baik berupa uang ataupun barang dan pemberi atau penyuap dapat dikenakan sanksi pidana,” beber Supriyono.

Sebagaimana diberitakan, KPK menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kadis PUPP Eko Pringgo Jati, terhitung sejak Selasa (21/1/2025).

Keduanya disangka terlibat dugaan gratifikasi dan penyimpangan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat beberapa kurun silam.

(Sumber: Bupati Situbondo Ditahan KPK di Kasus Korupsi PEN, Ini Kata Pengamat Hukum.)

Di Sidang DK PBB, Wamenlu Paparkan Strategi Penanggulangan Terorisme di RI

Jakarta (VLF) – Wamenlu RI Arrmanatha Ch. Nasir menyampaikan strategi penanggulangan terorisme saat menghadiri sidang debat terbuka DK PBB. Wamenlu juga memberikan dukungannya kepada Afrika dalam penanggulangan terorisme yang menjadi ancaman global.
“Terorisme terus menjadi ancaman global yang berdampak pada situasi keamanan dan menghambat pembangunan, termasuk di Afrika”, ujar Wamenlu RI pada Sidang Terbuka di Dewan Keamanan PBB, dalan keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Sidang DK PBB digelar pada (21/1) yang membahas mengenai penanggulangan terorisme di Afrika. Wamenlu menyampaikan upaya pemerintah Indonesia menangani terorisme, seperti mengedepankan prinsip ‘national ownership’ dan strategi ‘soft approach’ yang sejalan dengan Piagam PBB dan hukum internasional.

“Pengalaman Indonesia juga menunjukkan pentingnya mengatasi akar permasalahan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan”, ujarnya.

Selain itu, salah satu faktor yang mendorong berkembangnya terorisme di era modern adalah akibat tingginya kesadaran masyarakat terhadap ketidakadilan dan kemanusiaan. Wamenlu lalu menyampaikan upaya mengatasi akar permasalahan terorisme di berbagai tingkatan, dari mulai tingkat nasional hingga tingkat global.

Di tingkat nasional, ia menyampaikan perlunya upaya mengedepankan dialog, toleransi, dan nilai-nilai moderasi. Ia juga menekankan pentingnya kebijakan terkait literasi digital, penyuluhan, serta kemampuan critical thinking untuk melindungi masyarakat dari ideologi berbahaya.

“Kebijakan nasional juga harus mencakup upaya menanggulangi aspek pendanaan dari terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan”, ujar Arrmanatha.

Kemudian di tingkat kawasan, Wamenlu menegaskan perlunya mengedepankan mekanisme regional dalam upaya penanggulangan terorisme. Arrmanatha juga menyampaikan komitmen untuk mendukung inisiatif terkait di negara-negara Uni Afrika, diantaranya Nouackhott Process dan Accra Initiative.

Dukungan Indonesia kepada negara-negara Afrika selama ini dilakukan melalui program pembangunan kapasitas dalam kerangka Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC). “Dukungan ini mencerminkan komitmen Indonesia sebagai mitra Afrika yang dapat diandalkan”, ujarnya.

Pada tingkat global, ia menyampaikan perlunya pertukaran informasi dan praktik terbaik (best practices) untuk meningkatkan upaya penanggulangan terorisme diantara aparat penegak hukum.

“Terorisme tidak mengenal batas. Oleh karena itu, kerja sama di tingkat global menjadi sangat penting,” ujar Wamenlu RI.

Ia juga mengajak masyarakat internasional untuk mendukung Afrika dalam mengembangkan solusi untuk mengatasi masalah keamanannya sendiri, termasuk mencegah terorisme dan kejahatan terorganisir lintas negara.

Mengakhiri pernyataannya, Wamenlu RI menekankan pentingnya implementasi efektif Agenda 2063 Uni Afrika untuk mendukung transformasi Afrika menjadi kekuatan global di masa depan.

“Reformasi Dewan Keamanan PBB untuk memastikan representasi yang adil bagi Afrika merupakan langkah krusial dalam meningkatkan partisipasi Afrika di panggung global,” ujarnya.

Diketahui, sidang debat terbuka DK PBB dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Aljazair, Ahmed Attaf. Selaku Presiden DK PBB bulan Januari, Aljazair menempatkan isu penanggulangan terorisme sebagai salah satu isu prioritasnya.

Pertemuan kali ini turut dihadiri oleh 10 (sepuluh) negara pada tingkat Menteri dan Wakil Menteri, antara lain Sierra Leone, Somalia, Panama, Rwanda, Angola dan Sudan Selatan.

Partisipasi Indonesia dalam Sidang Debat Terbuka DK PBB kali ini mencerminkan kesiapan Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam bidang penanggulangan terorisme.

(Sumber: Di Sidang DK PBB, Wamenlu Paparkan Strategi Penanggulangan Terorisme di RI.)

Pemprov Jabar Apresiasi Langkah Aparat Berantas Tambang Ilegal

Jakarta (VLF) – Praktik tambang ilegal yang marak di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Itu menyusul ditemukannya tambang ilegal di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung baru-baru ini.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, telah melakukan identifikasi dan pelaporan tambang-tambang ilegal ke aparat penegak hukum (APH).

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, penindakan hukum tambang ilegal sepenuhnya berada di tangan APH. Karena itu, Pemprov Jabar hanya bisa memberi pelaporan terkait keberadaan tambang ilegal.

“Kami sudah melakukan identifikasi tambang ilegal ini sampai kepada pelaporan, tentunya surat peringatan untuk penghentian kegiatan karena kami tidak bisa melakukan penindakan dan penutupan sehingga pada akhirnya kami melanjutkan pelaporan kepada APH,” kata Ai, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, setelah berapa kasus tambang ilegal mencuat, pihak kepolisian di sejumlah daerah mulai mengambil tindakan dengan menutup tambang-tambang ilegal, bahkan menggandeng Dinas ESDM untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

“Ini adalah langkah yang sangat positif karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tambang ilegal,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, lanjut Ai, Dinas ESDM mencatat telah menindaklanjuti 176 tambang ilegal di berbagai wilayah. Tindak lanjut tersebut meliputi pemberian surat peringatan penghentian aktivitas dan pelaporan kepada APH.

Meski demikian, Dinas ESDM tetap memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan status tambang-tambang tersebut, sekaligus mengidentifikasi potensi tambang ilegal baru yang mungkin belum tercatat.

“Selama tahun 2024 kemarin. kami dari Dinas ESDM sudah melakukan tindak lanjut terhadap 176 tambang ilegal. Tindak lanjutnya yang tadi kami sampaikan sampai kepada surat peringatan, penghentian dan pelaporan,” tuturnya.

Sementara untuk pelaku tambang ilegal, menurut Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp100 miliar. Menurutnya aturan itu jadi dasar hukum untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan.

“Di dalam Pasal 158 Undang-undang 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa setiap pelaku penambangan ilegal dikenai sanksi pidana 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” tutup Ai.
 (Sumber: Pemprov Jabar Apresiasi Langkah Aparat Berantas Tambang Ilegal.)

Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Benny mengatakan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentery threshold.
Benny menyampaikan, partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan perjuangan Partai Demokrat.

“Presidential threshold kan sudah dihapus oleh MK. Kalau kami dukung itu, sebab itu perjuangan kami dari dulu. Demokrat memang mendukung tidak boleh ada ambang batas untuk pilpres,” kata Benny K Harman di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Berbeda dengan presidential threshold, Benny mengaku, belum bisa menyampaikan sikap Partai Demokrat terhadap penghapusan parliamentery threshold. Karena belum ada putusan MK mengenai hal itu.

Dia mengaku, Partai Demokrat belum bisa menyampaikan apakah akan mendukung penghapusan parliamentery threhold atau tidak. Menurutnya, sikap Partai Demokrat masih menunggu jika ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.

“Untuk ambang batas parpol menurut saya sampai saat ini belum ada putusan MK ya. Kita tunggu seperti apa putusan MK nanti,” katanya.

“Ya belum tahu kita. Apa yang mau didukung? Wong belum ada ya kan? Apa yang mau didukung,” ucapnya.

Sebelumnya, peluang MK membatalkan parliamentary threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia yang juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut penghapusan parliamentary threshold sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan presidential threshold.

“Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi peluang pembatalan ambang batas parlemen itu. Tito mengatakan internal kementeriannya akan melakukan kajian yang turut melibatkan ahli.

“Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

(Sumber: Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold.)

Anggaran Tukin Dosen Rp2,5 T Disetujui Kemenkeu

Jakarta (VLF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
“Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda,” ujar Lalu Ari, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta dilansir situs DPR, Jumat (17/1/2025), ditulis Rabu (22/1/2025).

Politisi Fraksi PKB ini mengungkap besaran anggaran tukin dosen yang disetujui Kemenkeu adalah Rp2,5 triliun, dari awal total anggaran yang diajukan Rp10 triliun.

“Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,” ungkap Lalu Ari.

Mantan anggota DPRD NTB itu menambahkan pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi. Jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.

Butuh Perpres untuk Cairkan Tukin Dosen
Lalu Ari mengatakan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.

Legislator asal Dapil NTB II itu meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.

Untuk itu, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurut Lalu Ari, Kemendikti-Saintek sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.

“Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam wawancara dengan detikEdu, Jumat (10/1/2025) lalu

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara soal tunjangan kinerja (tukin) mengatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan terkait pembayaran tukin dosen. Tukin ini akan cair pada 2025 jika sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Insya Allah kalau Kemenkeu sudah setuju, Banggar DPR juga setuju, ya,” ucapnya pada detikEdu saat ditemui di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Satryo mengatakan pihaknya akan menutup perbedaan (closing the gap) pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin dengan yang mendapatkannya. Diharapkan, langkah ini mendukung pendapatan dosen ASN tidak lagi di bawah pendapatan tenaga kependidikan (tendik) administratif di perguruan tingginya.

“Jadi, yang betul adalah kita akan menutupi ya perbedaan yang selama ini ada antara yang dapat tukin dan tidak dapat tukin,”

Besar anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan dihitung dari data sementara dosen ‘korban’ dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.

“Iya, rapelan,” ucapnya.

“Itu yang dari dulu kita hitung semua, dapat segitu,” imbuh Satryo.

Sementara itu, pihaknya akan merevisi aturan terkait tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek untuk mendukung pemenuhan tunjangan ini bagi dosen yang semestinya sudah mendapatkan tukin tetapi namanya tidak tercatat karena belum memiliki sertifikasi dosen (serdos).

(Sumber: Anggaran Tukin Dosen Rp2,5 T Disetujui Kemenkeu.)

Resah Warga Kampung Cangehgar Jelang Eksekusi Lahan

Jakarta (VLF) Ratusan petugas berseragam terlihat mulai berdatangan di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Mereka disebut akan melakukan eksekusi lahan di kawasan tersebut.
Namun, di tengah ramainya situasi warga memilih untuk beraktivitas seperti biasa. Salah satunya seperti yang dilakukan Hasan Dinata (55) warga sekaligus pemilik warung.

Informasi diperoleh detikJabar, petugas gabungan bakal melakukan eksekusi lahan seluas 1 hektar lebih di lokasi tersebut. Dari surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 itu tertulis perihal pengosongan lahan.

“Sudah seminggu yang lalu kami terima surat pengosongan lahan itu, tanah yang kami tempati ini memang berperkara dari tahun 2007, hingga 2009. Di Pengadilan Cibadak menang di PT Bandung juga menang. Tapi di Mahkamah Agung (MA) kami kalah. Kami bukan tidak menerima putusan, tapi ada yang janggal,” kata Hasan Dinata, warga di lokasi kepada detikJabar, Rabu (22/1/2025).

 

Selembar surat pemberitahuan ekseskusi lahan terlihat kumal tergeletak di warung Hasan. Hasan mengaku, tidak gentar, karena menurutnya putusan MA sarat dengan kejanggalan.

“Pokoknya saya bertahan, tidak bakal pindah. Ada kejanggalan, keadilan belum ada, selama 17 tahun, sementara beberapa warga lainnya sudah menetap hingga 40-50 tahun, ini kan aneh ketika tiba-tiba ada yang klaim memiliki sertifikat atas tanah warga ini,”ujar Hasan.

Menurut Hasan ada sekitar 21 KK yang tinggal dan terancam eksekusi lahan. Hasan menyebut lahan yang mereka tempati berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Ini tanah HGU, bukan tanah adat. Kami sudah tinggal di sini dan selama ini tidak ada yang mempermasalahkan,” ucapnya.

Hasan kemudian menyeruput kopi hitam pekat miliknya. Raut wajahnya tak tenang, karena ia tahu eksekusi lahan akan dilakukan. Di bagian depan miliknya terpasang spanduk yang menurutnya ditujukan untuk Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi.

“Tolong Kang Dedi bantu kami, warga Palabuhanratu. Kami tinggal di tanah HGU yang mau dieksekusi. Banyak yang sudah tinggal di sini lama, proses ini ada yang janggal,” ungkapnya.

Selain spanduk bertuliskan “Kang Dedi Bantu Kami” warga juga memasang spanduk berisi scan sertifikat yang dimiliki pihak yang akan mengeksekusi lahan. Budiman Rachmat, warga lainnya menyebut, sertifikat itu janggal.

“Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2002 atas nama pihak yang akan mengeksekusi ada kejanggalan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala BPN saat itu, Idid Ruhyana. Dalam dokumen tersebut, terdapat dua NIP berbeda: 010 164 321 dan 010 073 499, meski keduanya mencantumkan nama kepala BPN yang sama yakni Idid Ruhyana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian sertifikat tersebut,” beber Budiman.

Selain itu, Budiman juga mempersoalkan adanya laporan hukum yang masih berjalan berdasarkan laporan warga, kasus terkait lahan tersebut pernah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada 16 Oktober 2009.

“Laporan tersebut dibuat oleh Oman, warga yang mengaku tidak pernah menjual lahan yang kini menjadi dasar penerbitan sertifikat. Oman melaporkan keberadaan kwitansi yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk pembuatan sertifikat, Oman ini tidak pernah menandatangani kwitansi yang kemudian dijadikan dasar sertifikat,” tutup Budiman.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PN Cibadak Dede Halim hanya merespons singkat pertanyaan yang dikirim detikJabar. “Insya Allah kita siapkan (jawaban) di kantor ya kang,” singkat Dede yang kemudian tidak merespons lagi pertanyaan yang dikirim detikJabar.

Begitu juga dengan kuasa hukum pemilik sertifikat Yazdi Alaydrus tidak merespons upaya konfiirmasi detikJabar.

(Sumber: Resah Warga Kampung Cangehgar Jelang Eksekusi Lahan.)

Erick Minta Himbara Blacklist Pengembang Nakal!

Jakarta (VLF) – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk memasukkan pengembang nakal dalam blacklist. Ia pun berharap Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melakukan langkah yang sama untuk melindungi pembeli rumah subsidi.
Ia mengungkapkan banyak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan sertifikat rumah subsidi kepada pembeli. Padahal, pembeli sudah melunasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

“Ini benar-benar kita bisa maksimalkan. Jadi kalau perlu semua Himbara juga kita blacklist. Karena ini tadi yang disampaikan, 40 persen dari gaji cicilan selama 20 tahun tiba-tiba setelah lunas, sertifikatnya tidak ada, bahkan tadi Pak Nixon sampaikan sebelumnya, bahkan kadang-kadang rumahnya belum jadi,” kata Erick dalam press conference di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mengatakan BTN telah melakukan upaya pemulihan sejak sebelum Program 3 Juta Rumah dijalankan. Pertama, terdapat matriks pengembang berdasarkan pertanggungjawaban mereka yang menghasilkan rating developer. Rating tersebut terdiri dari platinum, gold, silver, dan non-rating.

Kedua, BTN bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat task force untuk membantu proses penyelesaian masalah semakin cepat. Terakhir, pihaknya sudah membuat tempat pengaduan atau call center, salah satunya terkait pengaduan sertifikat.

38 Ribu Sertifikat Rumah Subsidi Bermasalah
Nixon menyatakan ada sekitar 120.000 rumah subsidi yang bermasalah soal sertifikat sejak 2019. BTN sudah melakukan upaya perbaikan dan menyelesaikan 80 ribu sertifikat rumah, Dengan begitu, tersisa 38.144 sertifikat bermasalah yang melibatkan sekitar 4 ribu pengembang.

Sekitar 4 ribu pengembang nakal tidak bertanggung jawab untuk memberikan sertifikat. Ia menyebutkan ada sebagian pengembang yangmenghilang sebelum memberikan sertifikat rumah.

“Sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan masing-masing 4 ribu projek rumah. Dan kita harapkan di tahun ini bisa selesai kurang lebih 15.000, kami janji,” kata Nixon.

Setelah sekitar 15 ribu sertifikat bermasalah ditangani tahun ini, 15 ribu sertifikat lagi akan diselesaikan pada 2026. Lalu, sisa sertifikat bermasalah akan rampung pada 2027.

Proses pemulihan cukup lama karena ada sengketa hukum dalam pengadaan sertifikat. Misalnya pengembang dan notaris yang bermasalah serta adanya sertifikat induk ganda.

Pengembang memiliki banyak kasus sertifikat tertahan, maka notarisnya akan diberhentikan tidak akan diberikan pekerjaan. Pekerjaan yang sudah menumpuk harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

BTN juga akan melindungi masyarakat dengan berhenti kerja sama dengan pengembang nakal. Orang di balik perusahaan pengembang akan diblokir, sehingga tidak bisa mengajukan KPR subsidi lagi meski sudah membuka perusahaan baru. Lalu, data mereka akan dimasukkan dalam database Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sehingga tidak dapat masuk lewat bank mana pun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

 (Sumber :Erick Minta Himbara Blacklist Pengembang Nakal!.)

Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Jamin Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Jakarta (VLF)-Proses penutupan bisnis e-commerce penjualan produk fisik membuat PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihantui masalah. Salah satunya, unicorn marketplace ini dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.

Harmas mengajukan PKPU terhadap Bukalapak melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan ini didasarkan pada Putusan Kasasi Nomor 2461 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan penundaan. Hanya saja, manajemen BUKA menilai pengajuan PKPU ini tidak tepat.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan, pihak manajemen telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Pengajuan PKPU oleh Harmas dinilai tidak relevan. Lantaran sengketa ini merupakan kasus perdata murni yang seharusnya berada di ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Perseroan tidak dapat dikualifikasikan sebagai debitor dengan utang jatuh tempo yang dapat ditagih, terlebih sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan kepada Harmas maupun kreditur lainnya,” ujar Cut Fika dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cut Fika menuturkan, sidang pertama atas permohonan PKPU telah digelar pada 14 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Saat ini, perseroan sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan tersebut.

Ia mengklaim, manajemen Bukalapak tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perseroan juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses berlangsung,” kata dia.

Ditegaskan Cut Fika, permohonan PKPU tidak memengaruhi operasional maupun keuangan perusahaan. Kegiatan bisnis tetap berjalan normal, dengan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kondisi keuangan perseroan sehat dengan kemampuan finansial yang kuat untuk memenuhi kewajiban. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan kami secara keseluruhan,” pungkas dia.

Restrukturisasi, Bukalapak Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Sebelumnya, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tengah melakukan efisiensi dengan melakukan penyesuaian bisnis. Aksi tersebut berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha Perseroan.

Direktur/CEO, BukaFinancial & Commerce Bukalapak, Victor Lesmana memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk karyawan-karyawan yang terimbas, kami juga sudah komunikasikan, dan kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Victor dalam paparan publik Insidentil, Kamis (16/1/2025).

Perseroan memahami dalam pelaksanaannya, rencana aksi korporasi memiliki tantangan tersendiri tapi manajemen percaya bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan usaha Perseroan dalam jangka panjang.

Selanjutnya Perseroan akan fokus menjalankan dan mengembangkan segmen usaha inti dengan organisasi yang lebih ramping dan efisien agar dapat menciptakan nilai di seluruh segmen usaha yang tersisa bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan.

Ke depan, BUKA akan terus mengembangkan core business-nya dan e-commerce masih merupakan bagian dari bisnis BUKA. Marketplace adalah salah satu cakupan dari kegiatan usaha utama dan penghentian layanan produk fisik serta penajaman fokus usaha tidak mengubah model bisnis dan kegiatan usaha Perseroan pada anggaran dasar dan selaras dengan tujuan Perseroan yang diungkapkan dalam prospektus saat penawaran umum perdana.

Langkah Bukalapak

Sebelumnya, BUKA mengungkapkan dampak penghentian penjualan produk fisik di aplikasi Bukalapak. Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi menjelaskan, penghentian layanan produk fisik dan perubahan fokus produk pada Aplikasi dan Situs Web Bukalapak tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan yang telah diatur pada Anggaran Dasar Perseroan.

“Penghentian layanan produk fisik tidak memiliki dampak yang merugikan terhadap kelangsungan usaha perseroan,” ungkap Fika dalam keterbukaan informasi Bursa.

Fika menjelaskan, layanan produk fisik pada aplikasi dan situs web Bukalapak memiliki kontribusi sekitar 3% dari seluruh pendapatan Perseroan. Perseroan berkeyakinan, penghentian layanan produk fisik mendukung upaya perseroan untuk mencapai EBITDA positif.

“Perseroan berharap langkah ini dapat membawa dampak yang baik terhadap kondisi operasional dan kinerja keuangan di masa depan dikarenakan Perseroan dapat melakukan efisiensi biaya operasional yang cukup signifikan,” kata Fika.

(Sumber: Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Jamin Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal.)