Category: Global

Siap-siap! Pekan Ini MK Umumkan Putusan Sela 17 Pilkada di Jatim

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan 4-5 Februari 2025.
Di Jawa Timur, ada 16 Pilkada kabupaten/kota ditambah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang sedang menjalani proses perselisihan di MK.

“Untuk kabupaten/kota di Jatim yang menggugat di MK ada 16, ditambah Pilgub Jatim,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (3/2/2025).

Ada pun ke-16 kabupaten/kota yang masih menjalani gugatan MK yakni yakni Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Kota Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Blitar, Nganjuk, Lamongan, Gresik, Ponorogo, Tulungagung, dan Magetan.

Gugatan pertama dilayangkan di Pilkada Magetan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Kemudian dari Pilkada Ponorogo oleh paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Selanjutnya gugatan di Pilkada Bangkalan diajukan paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Kemudian gugatan di Pilkada Banyuwangi diajukan paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi.

Selanjutnya, gugatan dari Pilkada Kabupaten Malang. Gugatan Sengketa Pilkada ini diajukan oleh paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman. Gugatan juga diajukan di Pilkada Kota Blitar oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Selain itu, gugatan di Pilkada Nganjuk datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, paslon nomor urut 1. Lalu di Pilkada Pamekasan, gugatan diajukan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

Untuk Pilkada Bondowoso, gugatan diajukan Paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir. Sedangkan Pilkada Lamongan gugatan diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2.

Lainnya, dari Pilkada Tulungagung, gugatan diajukan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, paslon nomor urut 3. Gugatan juga diajukan untuk Pilkada Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. Lalu Pilkada Sampang diajukan Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat, paslon nomor urut 1.

Bukan hanya dari pasangan calon, gugatan sengketa Pilkada 2024 juga datang dari pihak selain paslon. Dari Gresik, misalnya, gugatan diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan diri sebagai pemantau Pilkada pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Sementara dari Kota Probolinggo, Saparuddin yang mengaku dari Perhimpunan Pemilih Indonesia mengajukan gugatan pada Selasa 10 Desember 2024. Selanjutnya untuk Pilkada Kota Malang juga diajukan warga Malang atas nama Budi Pakarty dengan Kuasa Hukum Erpin Yuliono.

Selain 16 kabupaten/kota di Jatim, gugatan juga datang dari paslon nomor 3 di Pilgub Jatim, yakni Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta. Mereka mengugat hasil Pilgub Jatim 2024 yang telah diumumkan KPU.

Sebelumnya, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
(Sumber:Siap-siap! Pekan Ini MK Umumkan Putusan Sela 17 Pilkada di Jatim.)

Soal Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Ingatkan Indonesia Negara Hukum

Jakarta (VLF) – Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyaI Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan. Seperti UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Melihat potensi pelanggaran tersebut, beberapa pakar hukum, akademisi dan aktivis lingkungan serta anti korupsi mempertanyakan mengapa pengungkapan kasus pagar laut yang semakin terang belum dapat mengumumkan nama-nama tersangka atau terduga pelaku pelanggaran.

Termasuk Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau akrab disapa Mas Abduh. Dia mengingatkan kepada instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan. Dari langkah tersebut, umumkan siapa saja yang diduga melanggar administrasi maupun pidana.

“Ingat, Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Mas Abduh, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Dia mengatakan, penegakan hukum dengan mengumumkan tersangka atau terduga pelaku menjadi sangat penting setelah kerugian yang terjadi dapat dipaparkan perkiraannya, seperti kerusakan lingkungan laut dan nelayan yang terganggu mata pencaharaiannya.

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini mengatakan kerugian dari pagar laut ini menurut Ombudsman RI mencapai sekitar Rp116,91 miliar per tahun.

“Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun,” ucap Abdullah.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi pada 15 Januari 2025. 

Ditambah lagi, menurut Abdullah, adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Terkait sudah adanya data-data pelanggaran dan kerugian dari pagar laut yang dialami negara dan nelayan atau warga Desa Kohod, ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan mereka oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” terang dia.

“Operasi oligarki saat mengangkangi hukum ini sudah banyak diketahui masyarakat. Apapun permasalahannya, biasanya akan ada sekelompok kecil yang disebut buzzer yang bertugas melakukan pembenaran dengan argumen yang tak logis dan tak sesuai fakta, kemudian membuat polarisasi ditengah-tengah masyarakat,” sambung legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini.

Abdullah mengatakan, buzzer pembela oligarki dalam kasus pagar laut sudah dideteksi netizen di berbagai platform media sosial.

“Sudah tidak mempan hal-hal penggiringan opini untuk melakukan pembenaran terhadap pelanggaran hukum, saya minta pihak-pihak yang melakukan dan bagian dari operasi tersebut berhenti,” terang dia.

Pagar laut tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan perairan di tengahnya.

Abdullah menilai, buzzer dan oligarki dalam kasus pagar lautakan memengaruhi Indeks Negara Hukum untuk Indonesia, selama satu dekade Indeks Negara Hukum untuk Indonesia cenderung stagnan.

Dia menambahkan, pada 2015 skor Indeks negara hukum RI 0,51 dan pada 2024, skor indeks ada pada angka 0,53. Pada 2024 peringkat Indonesia pada indeks tersebut menurun dari posisi 66 ke posisi 68 dari 142 negara.

“Indeks negara hukum diantaranya diukur melalui pemenuhan hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana. Jika dalam kasus pagar laut pelanggaran dan kerugian tadi menguap begitu saja, saya tidak membayangkan skor indeks dan peringkat negara hukum Indonesia untu kedepannya,” papar Abdullah.

Terakhir, dia meminta semua pemangku kepentingan yang terkait dalam kasus pagar laut untuk menegakan hukum dan mendukung Presiden Prabowo Subianto dengan program Asta Cita bidang hukum.

“Kasus pagar laut harus diusut tuntas dengan kolaborasi semua pihak. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Abdullah.

(Sumber: Soal Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Ingatkan Indonesia Negara Hukum.)

Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

Jakarta (VLF) – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memang memegang paspor negara lain.

“Bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2025).

Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” sambung Supratman.

Dia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

“Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” jelas Supratman.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

“Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura. “45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

Sudah Penuhi Syarat Administrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

“Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

KPK, lanjut dia memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.

“45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

(Sumber: Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia.)

YLBH Tegal Sebut Putusan DKPP Ungkap Fakta Pembagian Uang dalam Pemilu

Jakarta (VLF) – Pemilu 2024 menjadi sorotan bukan hanya karena hasilnya, tetapi juga karena berbagai pelanggaran yang mencoreng integritas proses demokrasi. Salah satu kasus paling mencolok adalah penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Praktik ini tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu tetapi juga seorang anggota DPR, Shintya Sandra Kusuma, yang kini terancam lengser dari kursinya.
Dalam amar putusannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut adanya praktik bagi-bagi uang sebagai bagian dari upaya menggelembungkan suara untuk Shintya, caleg PDIP dari Dapil IX Jawa Tengah. “Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum,” ungkap Agus Winarko, Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal.

DKPP telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada para penyelenggara Pemilu di Brebes. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sementara itu, tiga anggota KPU dan empat anggota Bawaslu lainnya mendapat peringatan keras.

Praktik bagi-bagi uang yang melibatkan lembaga resmi seperti KPU dan Bawaslu ini semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Kasus ini menunjukkan lemahnya integritas dan profesionalisme lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dalam proses Pemilu.

Kasus penggelembungan suara ini tidak hanya merusak citra individu atau lembaga, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi demokrasi di Indonesia. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa tindakan curang seperti ini dapat menciptakan krisis kepercayaan yang mendalam di kalangan masyarakat.

“Ketika hasil Pemilu dicapai dengan cara yang tidak sah, maka legitimasi wakil rakyat di mata publik menjadi hancur. Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi,” ujar Ray. Ia juga mendesak partai politik, khususnya PDIP, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang terlibat dalam kasus ini.

Praktik penggelembungan suara ini juga tergolong tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain merusak integritas Pemilu, praktik ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada celah besar dalam pengawasan proses demokrasi di Indonesia.

DKPP, dalam keputusannya, telah menunjukkan bahwa mereka serius dalam menindak pelanggaran. Namun, penyelesaian masalah ini tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi. Penegakan hukum yang menyeluruh, termasuk penyelidikan lebih dalam oleh aparat penegak hukum, diperlukan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Harapan untuk Pemilu yang Lebih Bersih
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Proses demokrasi yang adil dan bersih hanya dapat tercapai jika semua pihak mematuhi aturan dan menjunjung tinggi integritas. Skandal ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan Pemilu, sekaligus meningkatkan transparansi dalam setiap tahapannya.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi juga perlu lebih kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu. Dengan langkah-langkah konkret dan kolaborasi berbagai pihak, kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia dapat dipulihkan, dan Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih baik.
(Sumber: YLBH Tegal Sebut Putusan DKPP Ungkap Fakta Pembagian Uang dalam Pemilu.)

7 Kendaraan Prioritas Menurut UU, Ada Celah Orang Tertentu Minta Dikawal

Jakarta (VLF) – Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Namun, dari ketujuh kelompok pengguna jalan itu, masih ada celah orang-orang tertentu minta pengawalan di jalan raya.
Aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:

(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

“Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, menurut Djoko, ada celah orang atau kendaraan tertentu mendapat hak prioritas untuk didahulukan di jalan. Terutama kelompok kendaraan di poin (g) Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas,” ucap Djoko.

Tak cuma pejabat, beberapa waktu lalu banyak viral konvoi mobil mewah atau motor gede (moge) dikawal di jalan. Tak jarang, konvoi mereka yang dikawal polisi meminta pengendara lain untuk memberikan prioritas.

Lanjut Djoko, esensi dari pengawalan adalah memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri, karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Namun, Djoko menilai oknum yang memanfaatkan kewenangan itu harus ditertibkan.

“Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan,” sebut Djoko.

“Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum, tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

(Sumber: 7 Kendaraan Prioritas Menurut UU, Ada Celah Orang Tertentu Minta Dikawal.)

Dugaan Pungli Oknum Pejabat Disdik Malang: Sejumlah Kasek Diklarifikasi

Jakarta (VLF) – Inspektorat Pemkab Malang tengah menindaklanjuti dugaan pungli melibatkan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan dimintai klarifikasi mengenai kebenaran dugaan pelanggaran hukum itu.
Kepala Inspektorat Pemkab Malang Nurcahyo mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memeriksa oknum pejabat di lingkungan Diknas yang diduga melakukan pungli.

“Sudah, kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terkait dugaan tersebut,” ujar Nurcahyo saar dikonfirmasi detikJatim, Selasa (28/1/2025).

Nurcahyo mengungkapkan akan memanggil Kepala SDN penerima proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 yang diduga menjadi korban pungli.

Kepala Dinas Pendidikan Malang Buka Suara Soal Dugaan Pungli Bawahannya
“Kami sudah menjadwalkan untuk memanggil Kasek penerima DAK yang diduga menjadi korban pungli,” ungkapnya.

Nurcahyo menyebutkan setidaknya ada 47 kepala sekolah yang dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pungli itu.

“Sementara ada 47 (Kasek) yang kami mintai keterangan. Tahapan ini untuk mencari bukti dan saksi berdasarkan keterangan terlapor dan pelapor,” sebutnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Asep Suriaman secara terang-terangan mengungkap dugaan pungli dilakukan Kabid SD Dinas Pendidikan Malang berinisial LS.

Asep mengaku berdasarkan keterangan sejumlah Kasek pungli dilakukan saat terduga berkunjung ke sekolah-sekolah penerima DAK dengan memberi kode agar sekolah menyediakan sejumlah uang transport yang disiapkan dalam amplop.

Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Malang Diduga Lakukan Pungli
“Operasinya sangat rapi, hingga tidak ada saksi mata,” tegasnya terpisah.

Berdasarkan data yang dimiliki Pusdek, ada 49 sekolah tingkat SD menerima alokasi DAK tahun 2024 senilai Rp 30,47 miliar. Dari jumlah itu hampir separuhnya menyampaikan keluhan dugaan praktik pungli kepada Pusdek.

“Kurang lebih DAK SD tahun anggaran 2024 diperuntukkan bagi 49 sekolah. Anggarannya mencapai Rp 30,47 miliar dan sekitar 20-an dari mereka yang mengutarakan uneg-unegnya atau melaporkan. Itu pun hanya perwakilan dari mereka,” pungkas Asep.

Dugaan praktik pungli ini diungkap oleh Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek). Setelah menerima pengaduan dari sejumlah Kepala Sekolah SD negeri yang diduga menjadi korban pungutan liar.

(Sumber: Dugaan Pungli Oknum Pejabat Disdik Malang: Sejumlah Kasek Diklarifikasi.)

Kata Pakar Soal Potensi Konflik Rencana DPR Bahas RUU KUHAP

Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI. Rancangan ini banyak disorot karena sejumlah pasal dapat memicu konflik antara kepolisian dan kejaksaan.
Kaprodi Magister kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib memberikan penilainnya.

Pria yang juga pakar hukum itu lalu mengungkapkan kewenangan penyidikan harus sepenuhnya dilakukan kepolisian. Menurutnya, hal itu sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

“Kepolisian sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat,” kata, Kamis. (23/1/2025).

Prawitra menilai pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi berpotensi tumpang tindih kewenangan dan konflik antar-institusi. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, sebab setiap institusi sudah kewenangan masing masing.

“Persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan, jelasnya.

Menurut Prawitra, Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan. Karena memang telah didesain untuk menjalankan hal tersebut.

kepolisian juga dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku.

“Menyerahkan wewenang penyidikan kepada polisi dan wewenang penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan maka secara tidak langsung akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan,” terangnya.

Prawitra berharap tidak ada suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih (super) dari institusi lain karena kewenangan lebih yang diberikan. Keterlibatan institusi di luar Kepolisian dalam upaya penyidikan, dapat menimbulkan sejumlah resiko dan permasalahan.

“Ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” ungkapnya

Prawitra menegaskan dari masing-masing institusi tersebut tidak perlu menambah atau mengubah kewenangan dasar. Menurut nya wewenang penyidikan harus tetap berada pada instansi Kepolisian saja begitupun Kejaksaan dengan fungsi penuntutan.

“Apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut,” tandasnya.

(Sumber: Kata Pakar Soal Potensi Konflik Rencana DPR Bahas RUU KUHAP.)

3 Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara Divonis 2-3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Tiga oknum ASN terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Muratara tahun 2018 sebesar Rp 1,04 miliar telah menjalani sidang vonis. Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (23/1).
Ketiga terdakwa yaitu Dian Winani (Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018), Jeri Afrimando (Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018), dan Herlinah (Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018).

Dalam sidang vonis yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto tersebut, ketiga terdakwa secara sah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dalam sidang tersebut, majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Winani selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol, Kamis (23/1/2025).

“Kemudian untuk terdakwa Jeri Afrimando dan Herlinah dijatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” sambungnya.

Kasus Korupsi 3 Oknum ASN Muratara Rp 1,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan jumlah yang berbeda.

“Terdakwa Dian Winani harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 211.997.710. Apabila dia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

“Sedangkan terdakwa Jeri Afrimando harus menggantikan keuangan negara sebesar Rp 96.344.485 dan terdakwa Herlinah sebesar Rp 115.653.224 dimana jika keduanya tidak mengganti selama 1 bulan usai putusan sidang, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tambahnya.

Dari hasil sidang tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

(Sumber :3 Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara Divonis 2-3 Tahun Penjara.)

MA: Belum Ada Aduan soal Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang Ilegal

Jakarta (VLF) – Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 Kg. MA menyatakan belum ada laporan terhadap majelis hakim perkara itu.
“Belum ada. Iya, dan itu nanti ke Badan Pengawas (Bawas) ya masuknya. Bawas yang meriksa gitu,” kata Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Yanto mengatakan pemeriksaan hakim baru bisa dilakukan jika Bawas MA menerima laporan. Dia mengatakan MA harus memiliki dasar pemeriksaan.

Yanto menjelaskan KUHAP telah mengatur tiga jenis putusan dalam tindak pidana. Pertama ialah putusan bebas, kedua putusan lepas dari segala tuntutan dan ketiga ialah putusan pemidanaan.

“Di KUHAP itu begini, apabila di persidangan terbukti maka terdakwa dijatuhi pidana. Bila tidak terbukti, maka dibebaskan. Bila terbukti tapi bukan pidana, maka onslag. Kan KUHAP nya seperti itu. Kecuali, dia membebaskan itu ada tanda kutip, terus ada laporan, itu yang baru kita periksa,” jelasnya.

“Kalau nggak ada laporan, dasarnya kita periksa apa karena di hukum acara pidana kan memang putusan itu ada tiga,” sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan usai PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

Adapun majelis hakim yang memutus adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Ketapang awalnya menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa jaksa melakukan penambangan tanpa izin pada Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatannya WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp 1.020.622.071.358,00 (Rp 1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim
Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim. Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

“Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1).

“Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik oleh Bawas MA atau KY,” tambahnya.

(Sumber: MA: Belum Ada Aduan soal Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang Ilegal.)

Kejati NTT Sita 4 Boks Dokumen Dugaan Korupsi Perbaikan Sekolah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita empat boks dokumen yang diduga terkait tindak korupsi proyek perbaikan tiga sekolah. Dugaan korupsi terendus dari plafon sekolah yang ambruk.
Penyitaan empat dokumen didapat dari hasil penggeledahan jaksa di empat lokasi pada Selasa (21/1/2025). Yakni, di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kantor PT MBS kerja sama operasional (KSO) PT KAD, dan rumah milik seseorang berinisial HS di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Yang disita itu semuanya dokumen. Tim menyita empat boks. Jadi di masing-masing tempat, tim menyita dokumen sebanyak kurang lebih satu boks,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (22/1/2025).

Raka membeberkan penggeledahan dilakukan seusai Kajati NTT, Zet Tadung Allo, memantau tiga sekolah di NTT yang plafon ruang kelasnya roboh. Ketiga sekolah itu berada di wilayah Naloni, Besmarak, dan Oesapa.

“Namun, dari tiga sekolah yang ditinjau itu, ada dua sekolah, yaitu SD Naioni dan Besmarak yang terkait penggeledahan oleh tim pidsus (pidana khusus) di empat lokasi kemarin, sedangkan SDI Oesapa itu beda tahunnya, jadi tidak termasuk,” ungkap Raka.

Menurut Raka, dokumen yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021.

“Untuk kerugian negara pasti ada, karena ini sudah tahap penyidikan. Namun, belum ditentukan berapa jumlahnya, nanti kami infokan kembali. Karena sementara berproses,” ujarnya.

“Kalau untuk saksi belum diperiksa, karena tim masih lakukan pemeriksaan dokumen,” tambahnya.

Raka menegaskan penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, itu bertujuan agar ada alat bukti permulaan.

“Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan,” tandas Raka.

(Sumber: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7745377/kejati-ntt-sita-4-boks-dokumen-dugaan-korupsi-perbaikan-sekolah.)