Category: Global

Mendes & Menkum Sepakat Kebut Proses Badan Hukum BUMDes

Jakarta (VLF) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi Kemendes PDT dan Kemenkum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Yandri pun merasa bersyukur dengan penandatanganan kerja sama ini karena ada memberi dampak positif bagi desa.

“Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Yandri, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Hal tersebut ia sampaikan seusai penandatanganan kerja sama. Proses Badan Hukum BUMDes, kata Yandri, akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia bakal miliki BUMDes yang berbadan hukum.

Laporan Program Kerja 100 Hari Mendes PDT
“Terima Kasih Menteri Hukum,” kata Yandri.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan Keempat, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Nota kesepahaman ini juga untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mendorong terbentuknya paralegal justice di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Kemendes PDT Teguh, Kepala Biro Humas Kemendes PDT Andi Nita Arie dan Kepala Biro Hukum Kemendes PDT Lalu Syaifuddin.
(Sumber:Mendes & Menkum Sepakat Kebut Proses Badan Hukum BUMDes.)

Sidang Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditunda. Sidang ditunda karena susunan majelis tidak lengkap.
“Anggota saya, satu jadi ketua majelis di perkara Antam. Yang satu sidang perkara Timah dari pagi. Jadi, dengan amat sangat kami mohon maaf, tidak bisa dibacakan karena tidak lengkap. Kalau mau menunggu sampai malam, belum tahu sampai jam berapa nanti malah ujung-ujungnya sakit semua,” kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah pemilik manfaat atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/2).

“Sidang ditunda hari Kamis ya,” ujar hakim.

Sebelumnya, Rudy dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 224,21 miliar subsider 5 tahun kurungan. Tommy dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sudah divonis lebih dulu. Yoory divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) subsider 1,5 tahun.

Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023) lalu.

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga disebut menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.

Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.

(Sumber:Sidang Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang Ditunda.)

Badung Cairkan Dana Kreativitas Ogoh-ogoh Rp 14,5 Miliar kepada 582 Yowana

Jakarta ( VLF) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mencairkan dana kreativitas ogoh-ogoh 2025 untuk 582 sekaa teruna-teruni atau yowana (pemuda). Total dana yang disalurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 mencapai Rp 14,5 miliar.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, meminta kegiatan para pemuda jelang hari pengerupukan dan Nyepi 2025 berjalan lancar. Giri juga mendukung kelompok pemuda untuk mengeksplorasi karya mereka dengan memanfaatkan teknologi motorik dan digital dalam pembuatan ogoh-ogoh.

“Silakan kolaborasikan dengan teknologi dan IT, tetapi hanya satu, tidak boleh keluar dari pakem,” ucap Giri saat penyerahan dana kreativitas ogoh-ogoh secara simbolis di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (3/2/2025).

Giri juga meminta para sekaa teruna untuk disiplin, tertib, dan tidak mabuk-mabukan saat pelaksanaan malam pengerupukan atau saat berlangsungnya upacara tawur kesanga. Jangan sampai ada hal-hal yang memicu gesekan sehingga terjadi perkelahian antarkelompok.

“Jangan sampai pada saat pelaksanaan tawur kesanga, saat pengerupukan, di sore dan malam hari, ada masalah, apalagi perkelahian. Ini sudah janji. Kalau ada sekaa teruna (bermasalah), siap-siap diproses (hukum),” pinta Giri.

Giri mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Badung terpilih I Wayan Adi Arnawa. Ia berharap bantuan dana kreativitas bisa ditingkatkan tahun depan di era kepemimpinan bupati selanjutnya. Untuk diketahui, setiap sekaa atau kelompok dapat dana kreativitas Rp 25 juta pada tahun ini.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menjelaskan hanya 582 kelompok yang mengajukan permohonan dana kreativitas dari total 597 sekaa teruna dan yowana di Gumi Keris. Sisanya tidak mengajukan karena tidak menyelenggarakan dan sejumlah alasan lain.

“Sebanyak 597 kelompok itu, termasuk yowana atau kelompok pemuda yang ada di perumahan-perumahan yang juga diakui pemerintah. Itu ada yang tidak mengajukan. Selebihnya, semangat hampir sama. Tahun ini semua rata-rata membuat ogoh-ogoh,” kata Gde Eka.

Gde Eka menegaskan sekaa teruna dengan kreativitas tinggi, terutama memanfaatkan teknologi, tentu akan mendapat penilaian tinggi. Sebab, tahun ini penilaian ogoh-ogoh tetap dilangsungkan dengan melibatkan 25 juri yang terdiri atas para praktisi seni, pakar budaya, tokoh adat, PHDI, dan lembaga terkait.

“Yang terbaik diberikan peluang ikut atraksi atau pawai di Puspem Badung. Mereka mengikuti babak final di Puspem yang digelar 21-22 Maret sebelum pengerupukan pada 27 Maret 2025,” jelas Gde Eka.

Selain menyerahkan dana kreativitas ogoh-ogoh, Giri dalam kesempatan itu membuka Bulan Bahasa Bali VII. Bulan Bahasa Bali VII 2025 mengambil tema “Jagat Kerthi Jagra Hita Samasta” yang bermakna Keharmonisan Alam Semesta.

(Sumber:Badung Cairkan Dana Kreativitas Ogoh-ogoh Rp 14,5 Miliar kepada 582 Yowana.)

Mendes Gandeng PPATK, Usut Kabar Ada Kades Pakai Dana Desa untuk Judol

Jakarta (VLF) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto berbicara soal dugaan penyelewengan Dana Desa oleh oknum kepala desa (kades). Dia mengaku mendapat informasi ada kades pakai Dana Desa untuk judi online (judol).
Yandri menyebut segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Bahkan sekarang ada informasi awal ke kami dan besok kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan Dana Desa itu untuk judi online,” kata Yandri kepada wartawan di Gedung Utama Kemendes PDT di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Namun, dia tak membeberkan kades mana yang diduga menyelewengkan Dana Desa. Dia meminta masyarakat menunggu kepastian informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.

Mendes Yandri Ajak Kades Bersiap Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis
“Makanya besok kita mau ke PPATK dulu, karena informasinya dari awal itu ya ada semacam transaksi yang mencurigakan, kemudian dipakai untuk itu katanya,” ungkap dia.

“Kita ingin memastikan dulu, setelah itu mungkin kita akan turun ke bawah, desa mana yang melakukan itu,” sambung Yandri.

Libatkan Polisi-Jaksa Awasi Dana Desa
Dia menuturkan tahun ini pihaknya mengelola anggaran Dana Desa dengan total Rp 71 triliun. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk sama-sama mengawasi pengelolaan Dana Desa.

“Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Hari Jumat kemarin kami juga sudah menandatanganinya (MoU) dengan Pak Kapolri langsung, disaksikan dengan semua kapolda se-Indonesia dan pejabat utama Polri menyaksikan MoU itu,” tutur Yandri.

“Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan di desa, termasuk Dana Desa itu. Ke depan juga kami akan terus melakukan kolaborasi dengan banyak pihak,” lanjutnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengimbau seluruh perangkat desa agar tak melakukan penyalahgunaan Dana Desa. Apalagi memanfaatkan atau menggerogoti Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Yandri memastikan akan menindak tegas oknum perangkat desa yang terbukti bermain-main dengan Dana Desa.

“(Kalau terbukti) Akan diproses secara hukum. Makanya kami kerja sama dengan Jaksa Agung dan Kapolri kemarin. Tegas kita, nggak ada toleransi masalah itu,” pungkasnya.

(Sumber:Mendes Gandeng PPATK, Usut Kabar Ada Kades Pakai Dana Desa untuk Judol.)

Mendes Bicara Upaya Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan

Jakarta (VLF) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berbicara soal upaya pemerasan terhadap kepala desa (kades). Tindakan itu, menurut Yandri, dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum wartawan.
“Maksud kami, hari ini, kami sampaikan (pelaku pemerasan) adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan,” kata Yandri kepada wartawan di kantor Kementerian Desan dan PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Mendes Gandeng PPATK, Usut Kabar Ada Kades Pakai Dana Desa untuk Judol
Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya kontra terhadap potongan video berisikan pernyataan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Dalam momen itu, Mendes Yandri menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan. Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Kejagung sekaligus Polri menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus serupa.

Yandri juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu merupakan hal yang benar-benar dialami oleh kepala desa. Termasuk berita yang memuat penangkapan terhadap oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang memeras kepala desa.

Meski begitu, sebagian pihak yang berasal dari unsur LSM dan wartawan mengaku kecewa terhadap pernyataan tersebut. Untuk meluruskan maksud perkataannya, Yandri menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dalam sosialisasi Permendes 2/2024 itu disalahartikan oleh sebagian pihak.

“Oleh karena itu, bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” ucapnya.

Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan.

“Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbau Yandri.
(Sumber:Mendes Bicara Upaya Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan.)

Polri Ungkap Situasi Kondusif Jelang MK Umumkan Putusan Sela Sengketa Pilkada

Jakarta(VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Polri memastikan situasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif menjelang putusan gugatan Pilkada 2024 di MK.
“Terkait dengan adanya putusan MK, setiap tahapan, dari mulai awal Pilkada sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan. Harapannya, sudah kita bisa lihat, yaitu situasi aman dan kondusif,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Dia memastikan Korps Bhayangkara selalu melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanah undang-undang. Mulai dari pemeliharaan kamtibmas, melindungi, mengayomi masyarakat, dan proses penegakan hukum.

“Itu amanah undang-undang,” ucapnya.
Trunoyudo menyebut semua itu tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat, partai politik, tokoh masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berpartisipasi. Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

“Serta dalam Pilkada, yang terdepan kan adalah dari Polda-Polda. Namun, Polri sudah memberikan jaminan keamanan untuk hal ini, tidak lepas juga kolaborasi dan sinergi dengan TNI,” ungkap Truno.

Sebagai informasi, pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 rencananya akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Faiz mengatakan perubahan itu telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Diketahui, awalnya putusan sengketa pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.

“Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih,” ujarnya.

Komisi II DPR-Mendagri Rapat Bahas Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Hari Ini
MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
(Sumber:Polri Ungkap Situasi Kondusif Jelang MK Umumkan Putusan Sela Sengketa Pilkada.)

Hendry Lie Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Timah

Jakarta (VLF) – Pengusaha Hendry Lie membantah memiliki saham di PT Tinindo Internusa, yang merupakan salah satu smelter swasta mitra PT Timah. Kuasa hukum Hendry Lie mengatakan kliennya tak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut. Dengan demikian, baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh JPU kepada PT Tinindo Internusa,” kata kuasa hukum Hendry Lie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan Hendry tak pernah membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah melalui PT Tinindo atau perusahaan afiliasinya. Dia mengatakan kliennya juga tak terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang.

“Faktanya terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari CV, CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan oleh CV, CV tersebut. Selain itu, tidak pernah ada aliran uang dari CV, CV, tersebut kepada PT Tinindo Internusa. Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam penambangan, pembelian, maupun pengumpulan bijih timah ilegal,” ujarnya.

Dia mengatakan jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran Hendry dalam kasus korupsi timah. Menurutnya, surat dakwaan jaksa keliru, tidak lengkap, dan tidak cermat.

“Maka surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam pembelian dan atau pengumpulan bijih timah ilegal. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” ujarnya.

Dia mengklaim PT Timah telah melakukan survei dan verifikasi sebelum memutuskan kerja sama dengan PT Tinindo. Dia menyebutkan kerja sama itu merupakan keputusan bisnis.

Dia memohon majelis hakim menerima eksepsi. Dia meminta kliennya dibebaskan dari surat dakwaan dan mendapat pemulihan nama baik.

“(Memohon majelis hakim) menerima nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Terdakwa Hendry Lie untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; menyatakan Terdakwa Hendry Lie tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut, memerintahkan agar Terdakwa Hendry Lie dikeluarkan dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Hendry Lie,” ujarnya.

Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa mendakwa Hendry Lie diperkaya Rp 1 triliun dalam kasus ini.

Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

(Sumber:Hendry Lie Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Timah.)

Kendaraan Wajib Asuransi Disebut Bikin Ekonomi Tekor Rp 68,3 T, Begini Respons OJK

Jakarta (VLF) – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Rencana tersebut dinilai dapat merugikan ekonomi sebesar Rp 68,3 triliun hingga 2045.
Hal ini berdasarkan hasil studi Center of Economic and Law Studies (Celios). Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, memproyeksikan dampak jangka panjang kebijakan wajib asuransi TPL hingga tahun 2045.

Di antaranya, output ekonomi diprediksi berkurang sebesar Rp 68,3 triliun, produk domestik bruto (PDB) akan turun hingga Rp 21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp 20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor penyediaan makan dan minum juga akan terkena imbas, dengan penurunan sebesar Rp 354 miliar.

“Kebijakan wajib asuransi TPL, meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” kata Huda dalam keterangannya.

Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus mengkaji implementasi kebijakan itu. Meski demikian, Ogi menilai Indonesia tertinggal dengan negara lain yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu.

“Ya, kita kaji aja lebih lanjut gitu kan, itu dari perspektif orang. Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain, nggak ada. Orang-orang tabrakan di jalan, ribut. Siapa yang gantiin? Siapa yang gantiin? Nah, itu perlu mendapatkan perhatian,” kata Ogi usai ditemui acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

Ogi menekankan dalam implementasi hal tersebut, OJK tengah menunggu aturan pelaksana dari pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“PP kan menyatakan bahwa undang-undang kebanyakan itu harus dilakukan. Dan formulasinya kita tunggu aja PP yang mengatur,” imbuh Ogi.

Untuk diketahui, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
(Sumber:Kendaraan Wajib Asuransi Disebut Bikin Ekonomi Tekor Rp 68,3 T, Begini Respons OJK.)

Awal Mula Kasus Oknum Anggota DPRD Selayar Palsukan Tanda Tangan Kadus-Kades

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Kasus ini terungkap dari laporan Kepala Dusun (Kadus) Parang, Raba Ali (51) yang tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen bantuan alat pertanian.
Kuasa hukum Raba Ali, Hasan mengatakan kliennya yang juga ketua kelompok tani awalnya mengajukan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan pertanian atas arahan penyuluh pertanian di Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Setelah bantuan keluar, Raba Ali mendapati sebagian besar penerima bantuan bukanlah nama yang diajukan.

“Di situ didapatlah surat yang dibawa oleh penerima. Ternyata, nama yang diajukan oleh klien kami tidak mendapatkan. Cuma satu orang yang dapat, selebihnya itu nama orang lain. Tapi, surat di situ sudah ada tanda tangan klien kami. Dia (klien) kami lihat, ‘Kenapa ada tanda tangan saya?’. Dipalsukan,” ujar Hasan kepada detikSulsel, Minggu (2/2/2025).

Hasan menuturkan Raba Ali kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Selayar pada 20 November 2023. Laporan tersebut teregister Nomor: LP/B/254/XI/2023/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polsa Sulawesi Selatan.

“Sehingga beliau mengambil inisiatif, karena merasa dirugikan, pergi melapor ke Polres Selayar terkait pemalsuan berkas. Sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP. Dia laporkan pada 20 November 2023,” katanya.

Lebih lanjut, Hasan membeberkan, pemalsuan tanda tangan juga diduga menimpa kepala dusun lainnya serta kepala desa. Namun, hanya Raba Ali yang berani melaporkan kejadian ini secara resmi, sedangkan kepala desa yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi.

“Ada 3 kepala dusun dan 1 kepala desa yang dia palsukan tanda tangan. Tapi, yang berani melaporkan itu adalah Raba Ali. Kepala desa itu cuma jadi saksi di laporannya Raba Ali,” ucapnya.

Penyidik kemudian menetapkan AW sebagai tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Selayar pada Jumat (31/1). Meski demikian, AW tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penanganan hukum.

“Benar, saudara AW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak (ditahan) karena yang bersangkutan selama proses penyelidikan ini cukup kooperatif,” ujar Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangannya, Sabtu (1/2).

Suardi menuturkan, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejari Selayar. Selanjutnya, penyidik kepolisian menunggu tanggapan dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Bisa saja pada saat, misalnya Reskrim kirim ke kejaksaan, kejaksaan itu berbeda penilaiannya dengan kami. Intinya, penyidik Polres setelah dilakukan gelar perkara sudah sepakat bahwa sudah cukup alat bukti. Kalaupun masih ada keterangan yang perlu ditambahkan itu hanya penguatan,” bebernya.

Lebih lanjut, Suardi mengatakan, kasus ini dilaporkan saat AW masih sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Namun penanganan kasusnya ditunda dan baru dilanjutkan setelah pemilu selesai dan AW terpilih.

“Untuk menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik, maka semua peserta pemilu yang terlibat dalam kasus pidana itu ditangguhkan penyidikannya hingga selesai tahapan pemilu,” jelasnya.

“Setelah selesai tahapan pemilu, kami kembali lanjutkan proses penyidikannya, tapi kemudian bertambah lagi syaratnya. Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan, kami harus ada izin dari gubernur,” lanjutnya.

(Sumber:Awal Mula Kasus Oknum Anggota DPRD Selayar Palsukan Tanda Tangan Kadus-Kades.)

Massa Dosen Harap Perhatian Prabowo soal Tukin: Kementerian Tak Pernah Gubris

Jakarta (VLF) – Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar demonstrasi di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Aliansi dosen mengancam akan mogok mengajar jika tunjangan kinerja (tukin) tak segera dicairkan.
“Jadi kalau misalnya ini sudah mentok, maka mau tidak mau dan kami terpaksa akan melakukan aksi untuk mogok mengajar nasional,” ujar Ketua Koordinator Nasional Adaksi, Anggun Gunawan, di kawasan Monas, Senin (3/1/2025).

Anggun mengatakan mereka unjuk rasa karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak kunjung merespons permintaan dosen aparat sipil negara (ASN) yang meminta tukin dicairkan. Mereka menuntut pernyataan resmi dari Kemendiktisaintek untuk mencairkan tukin.

“Merupakan respons atas ultimatum kami kepada kementerian yang sampai saat ini itu tidak direspons oleh kementerian ya. Jadi kami mau ultimatum kepada kementerian sejak tanggal 14 Januari untuk menteri bisa memberikan pernyataan resmi kepada kami terkait dengan tukin ini seperti apa,” ujar Anggun.

“Sampai tanggal 24 Januari itu tidak ada respons dari kementerian. Kami hanya mendengarkan pernyataan dari media gitu kan ya dari pihak kementerian,” tambahnya.

Aliansi dosen menaruh harap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian kepada para pendidik. Dia mengatakan Prabowo punya hak prerogatif agar para dosen menerima hak tukin.

“Karena kami tidak pernah digubris oleh kementerian ya oleh Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, maka kami untuk aksi kali ini fokus kepada Presiden Prabowo karena Presiden punya hak untuk anggaran Dan Presiden punya hak prerogatif gitu kan ya,” ujar Anggun

Anggun mengatakan hal tersebut karena melihat Presiden Prabowo kerap merespons berbagai isu seperti kesejahteraan hakim dan kenaikan PPN 12% yang dibatalkan. Terlebih lagi menurut Anggun kesejahteraan dosen masuk program quick win.

“Kami berharap Presiden Prabowo juga memberikan semacam kebijakan hukum yang sama untuk hakim ataupun juga membatalkan PPN 12% gitu kan ya. Jadi kami berharap Pak Prabowo itu terbuka hatinya untuk memikirkan,” ujar Anggun.

“Jadi kami berharap Pak Prabowo mau untuk memperhatikan kesejahteraan dosen karena kata menteri itu tukin dosen merupakan quick win dari programnya Pak Prabowo,” tambahnya.

(Sumber:Massa Dosen Harap Perhatian Prabowo soal Tukin: Kementerian Tak Pernah Gubris.)