Category: Global

Kronologi 3 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Berawal dari Sprindik Palsu

Jakarta (VLF) – Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pria berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40) yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Ketiganya ditangkap usai memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kasus bermula saat tim kuasa hukum eks Bupati Rote Leonard Haning menerima sprindik dan pemanggilan dari KPK.

“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote,” kata Firdaus saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Firdaus menyebut mereka lalu berkoordinasi dengan KPK. Saat ditelisik lebih dalam, sprindik dan surat panggilan tersebut ternyata dipalsukan.

“Orang-orang dari (mantan) Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” ujarnya.

Ditangkap di Hotel Jakpus
KPK pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan para pelaku terlibat. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Mengamankan tiga orang pelaku selanjutnya membawa ke kantor KPK dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Diproses Polres Jakpus

Ketiga orang pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku.

“Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

(Sumber:Kronologi 3 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Berawal dari Sprindik Palsu.)

MK Tolak 3 Gugatan Pilkada di Lampung, Ini Pandangan Akademisi UBL

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak tiga gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung. Sementara satu perkara dari Kabupaten Pesawaran masih berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini menegaskan bahwa setiap gugatan harus memenuhi syarat hukum yang ketat, bukan sekadar klaim pihak yang merasa dirugikan.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi tanpa bukti.

“Proses di MK tidak semata-mata mengubah hasil pilkada berdasarkan keberatan satu pihak. Ada kriteria yang harus dipenuhi, termasuk bukti kuat yang menunjukkan kecurangan berdampak signifikan terhadap hasil pemilu,” ujarnya.

Rifandy menekankan bahwa MK bertindak berdasarkan aturan hukum yang jelas, bukan opini atau tekanan politik. Jika gugatan tidak memenuhi syarat, seperti selisih suara yang tidak mencolok atau bukti yang lemah, maka akan otomatis ditolak.

Rifandy juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan pascapilkada dan tidak terjebak dalam isu-isu yang dapat memicu perpecahan. Menurutnya, pemilih harus lebih selektif dan kritis saat menentukan pilihan agar tidak menyesali keputusan politik di kemudian hari.

“Kita harus dewasa dalam berdemokrasi. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Jika ada dugaan kecurangan, percayakan prosesnya kepada lembaga berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, kasus sengketa di Kabupaten Pesawaran yang masih berlanjut ke tahap pembuktian diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rifandy meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan tanpa membuat kegaduhan.

“Demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga bagaimana kita bersikap terhadap hasilnya. Mari kita jaga persatuan dan hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya

(Sumber:MK Tolak 3 Gugatan Pilkada di Lampung, Ini Pandangan Akademisi UBL.)

Terungkap! Ada Fraud Rp 257 M di Dana Pensiun Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka-bukaan masalah yang terjadi pada pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal menyebut telah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengelola keuangan hingga menimbulkan kerugian Rp 257 miliar.
Lutfi mengatakan fraud itu merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Dia mengatakan kasus yang terjadi di DPPK Jiwasraya, sama seperti di asuransi Jiwasraya.

“Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ranah manejemen risiko yang prudent. Kalau kita bisa bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dilakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara,” kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, Kamis (2/6/2025).

Lutfi memaparkan, kondisi ambruknya keuangan DPPK Jiwasraya telah terjadi pada 2003 hingga 2012. Dalam paparannya, kala itu setiap tahun terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar.

Kemudian yang menjadi janggal, pada tahun 2013 hingga 2018, kondisi keuangan DPPK Jiwasraya kembali positif. Berdasarkan hasil investigasi, pada tahun itu telah dilakukan transaksi saham bermasalah bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lutfi menyebut, transaksi saham itu dilakukan oleh pelaku korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto.

“Setelah 2018- dan 2019 itu negatif. Kalau dilihat pada 2019 ini kasus Jiwasraya telah merebak, dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan dari investasi itu sudah nggak ada yang mengelola,” pungkasnya.

(Sumber:Terungkap! Ada Fraud Rp 257 M di Dana Pensiun Jiwasraya.)

Sengketa Pilkada Sikka Ditolak MK, KPU Gelar Pleno Hari Ini

Jakarta (VLF) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hari ini, Rabu (5/2/2025). Penetapan digelar seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sikka 2024.
“Sesuai putusan dismisal kemarin, saat ini kami persiapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Ketua KPU Sikka, Herimanto, kepada detikBali, Rabu pagi.

Untuk diketahui, hakim MK tidak dapat menerima perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sikka 2024. Perkara dengan Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh paslon bupati-wakil bupati Sikka nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan alasan mahkamah menolak gugatan tersebut. Menurutnya, pemohon mengajukan gugatan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ucap Enny dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi MK.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan hasil Pilbup Sikka pada 14 Januari lalu. Adapun, penggugat mendalilkan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilbup Sikka 2024. Penggugat menilai paslon nomor urut 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi didiskualifikasi sebagai peserta Pilbup Sikka 2024 dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sikka.

Pilbup Sikka 2024 diikuti oleh empat kontestan, yakni paslon nomor urut 1 Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon; paslon nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray; paslon nomor urut 3 Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng; dan paslon nomor urut 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi.

(Sumber: Sengketa Pilkada Sikka Ditolak MK, KPU Gelar Pleno Hari Ini.)

DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian, PKB Singgung Pejabat Bermasalah

Jakarta (VLF) – DPR kini bisa merekomendasikan pemberhentian pejabat seusai dengan tata tertib (tatib) DPR yang baru ditetapkan sebagai peraturan. PKB menyinggung pejabat dengan kinerja bermasalah.
“Persoalan yang sering dihadapi, kinerja seorang pejabat yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR tersebut sering kali memperoleh kritikan tajam dari publik atau bermasalah secara kinerja maupun secara hukum,” ujar anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, kepada detikcom, Selasa (4/2/2025).

Menurut dia, selama ini tidak ada mekanisme yang jelas bagi DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Lewat revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR ini, anggota DPR punya kewenangan untuk mengevaluasi pejabat tertentu.

“Jadi ini untuk menjawab hal di atas, salah satu bentuknya nanti bisa merekomendasikan pemecatan, tapi bisa juga rekomendasi perbaikan,” kata Daniel.

Aturan ini, menurut Daniel, memiliki semangat agar DPR peka terhadap respons dan masukan masyarakat. Terutama terkait jabatan yang diusulkan, disetujui, atau diberi pertimbangan oleh DPR.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR F-Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan DPR tidak bisa memberhentikan langsung pejabat yang bermasalah, tetapi melakukan evaluasi.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, oleh karenanya DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Herman.

DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Pejabat
Sebelumnya, Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menjelaskan revisi tatib DPR memberi jalan kepada DPR untuk bisa mengevaluasi para pejabat hasil fit and proper test DPR. Salah satunya termasuk rekomendasi pemberhentian.

“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu,” kata Bob Hasan.

Ia mencontohkan kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA), yang melakukan fit and proper test. DPR RI dalam hal ini bisa mengembalikan usulkan calon Hakim ke Komisi Yudisial (KY) namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.

DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Adapun pembahasan yang dimaksud berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.

Ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 228A

(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 (Sumber:DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian, PKB Singgung Pejabat Bermasalah.)

MK Putuskan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Arum Sabil: Kemenangan Rakyat Jatim

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, Selasa (4/2/2025) malam. Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Salah satu tim hukum Khofifah-Emil, HM Arum Sabil yang hadir langsung di Jakarta menyampaikan, putusan ini adalah kemenangan rakyat Jawa Timur.

“Kemenangan harus dirayakan dengan bersyukur dan berterima kasih. Terutama kepada insan partai politik pendukung, tokoh masyarakat, pemuka agama, TNI-Polri, dan seluruh lapisan masyarakat yang menjadi bagian dalam proses Pilkada Jatim ini,” kata Arum Sabil dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Pria yang juga Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur itu juga berterima kasih kepada Paslon 01 Luluk-Lukman dan Paslon 03 Risma-Gus Hans sebagai partner politik Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024.

“Sekarang sudah tidak ada lagi kubu paslon. Semua melebur menjadi satu bergotong royong membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia Maju,” tuturnya.

Pria yang juga Ketua DPD HKTI Jawa Timur itu menjelaskan, proses gugatan di MK adalah jalur demokrasi konstitusional yang segala proses serta keputusannya harus dijalankan.

“Ini adalah edukasi demokrasi yang sehat, adil, dan bijaksana. Dengan demikian, menguatkan kemenangan Khofifah-Emil sebagai kemenangan yang adil dan beradab,” bebernya.

“Hukum yang adil tidak hanya ditaati tetap harus dijaga agar tidak diselewengkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah benteng terakhir demokrasi,” pungkasnya.

(Sumber:MK Putuskan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Arum Sabil: Kemenangan Rakyat Jatim.)

20 Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari

Jakarta ( VLF) – Norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban bagi masyarakat. Norma ini umumnya dibuat atas kesepakatan masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima, dan setiap warga masyarakat harus menaati norma yang berlaku.

Lantas, apa saja contoh norma hukum tersebut?

Berikut ini kumpulan contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari beserta pengertian dan jenis-jenisnya yang dapat dijadikan referensi.

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara
Setiap orang yang mengendarai motor harus menggunakan helm dan menyalakan lampu kendaraan
Setiap pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman
Setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas
Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak
Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberi sanksi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan
Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat
Setiap keluarga membayar iuran kas beserta kebersihan
Setiap warga yang menginap wajib lapor 1×24 jam
Setiap warga negara wajib menjaga keamanan lingkungan
Setiap warga negara wajib menghormati adat kebiasaan keluarga
Setiap warga negara wajib menjaga hak orang lain
Setiap anggota KK harus mengirimkan perwakilan untuk siskamling

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah
Rambut laki-laki tidak boleh panjang
Setiap siswa wajib ikut upacara hari Senin
Jika ada yang terlambat masuk sekolah akan diberikan sanksi
Setiap siswa perempuan dilarang mewarnai rambutnya
Siswa wajib menggunakan seragam sekolah dengan lengkap
Siswa dilarang merokok
Siswa wajib berdoa sebelum memulai pelajaran
Siswa perempuan tidak boleh memakai perhiasan yang mencolok

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli
Mengutip dari Jurnal Universitas Islam Indonesia yang berjudul “Norma Hukum”, dijelaskan bahwa beberapa ahli hukum menganggap kata “norma” sinonim dengan kata “kaidah”. Namun, jika ditinjau dari KBBI, maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan, tetapi tetap merujuk pada satu pokok bahasan, yaitu “aturan”.

Sementara jika ditinjau secara etimologi, kata “norma” berasal dari bahasa Latin “nomos” yang berarti “nilai”, kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kata “kaidah” berasal dari bahasa Arab “qo’idah” yang berarti “ukuran” atau “nilai pengukur”.

Tidak jauh berbeda dengan pandangan Purnadi Purbacakan dan Soerjono Soekanto yang menilai bahwa norma atau kaidah adalah ukuran atau pun pedoman untuk perilaku dan bertindak dalam hidup. Sedangkan Maria Farida justru berpendapat bahwa norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau pun lingkungannya.

Berdasarkan uraian tersebut, maka norma hukum adalah aturan yang bertujuan menciptakan kedamaian hidup antar pribadi, keseimbangan, ketenteraman, dan ketertiban. Norma hukum ini berisi perintah yang perlu untuk dijalankan atau ditaati, larangan yang tidak boleh dilanggar, dan perkenaan yang hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak keberatan.

Jenis-jenis Norma Hukum
Dilansir dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, norma hukum memiliki 4 jenis yang berbeda berdasarkan kasus masing-masing. Ke-4 jenis norma hukum tersebut, yaitu:

Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan aturan yang dibuat dalam bentuk tertulis yang didasari oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen lainnya.

Hukum Pidana
Norma hukum untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Contohnya seperti kasus pencurian yang menyebabkan kerugian materil sehingga pelaku dapat terjerat hukum sesuai dengan yang tercatat.

Tujuan norma hukum ini membatasi tingkah laku masyarakat agar tidak mengancam hak orang lain, ada sanksi yang diperoleh saat melanggar aturan.

Hukum Perdata
Norma hukum ini berisi serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga. Hukum perdata sifatnya tidak merugikan banyak pihak, contohnya seperti perlakuan buruk seseorang saat di sekolah atau masalah rumah tangga.

Hukum Tidak Tertulis
Norma hukum ini bersifat tidak tertulis dan tertuang di dokumen negara. Norma hukum tidak tertulis ini memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih aman dan teratur, biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang penuh budaya.

Itulah 20 contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat, ya!

(Sumber:20 Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari.)

Ahli Sidang Korupsi Truk Basarnas Jelaskan Kerugian Negara Harus Nyata-Pasti

Jakarta (VLF) – Ahli Bidang Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W Riawan Chandra mengatakan kerugian keuangan negara harus bersifat pasti dan nyata jumlahnya dengan memenuhi dua syarat. Dia mengatakan dua syarat itu yakni syarat subjektum dan objektum.
Hal itu disampaikan Riawan yang hadir secara virtual sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Duduk sebagai terdakwa, eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Mulanya, Riawan mengatakan Basarnas termasuk lembaga negara yang mengelola keuangan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lalu, dia mengatakan kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti dengan memenuhi syarat unsur subjektum dan objektum.

“Tadi ahli menyebut kerugian keuangan negara tersebut yang nyata dan pasti jumlahnya, ahli bisa berikan penjelasan maksudnya seperti apa sih yang nyata dan pasti ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

“Terminologi kerugian negara yang sifatnya nyata dan pasti jumlahnya ini disebut juga dengan kerugian yang bersifat aktual atau faktual di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016. Nah kalau saya memaknai untuk dikatakan terpenuhi aktualus itu ada dua unsur yaitu ada unsur subjektumnya dan ada unsur objektumnya,” jawab Riawan.

Riawan menjelaskan syarat unsur subjektum yakni perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan lembaga yang berwenang. Di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga inspektorat jenderal.

“Unsur subjektumnya ini adalah perhitungan yang dilakukan oleh aparat atau lembaga negara atau lembaga pemerintah yang berwenang, dalam hal ini bisa BPK, kemudian kalau di dalam pengawasan internal fungsional itu ada BPKP, dan kemudian juga ada pengawasan internal yaitu inspektorat. Baik inspektorat jenderal, inspektorat di kementerian maupun inspektorat yang ada di daerah,” katanya.

“Nah, hal ini diperkuat saat ini dengan adanya surat edaran MA Nomor 2 tahun 2024 yang menegaskan kewenangan dari lembaga lembaga tadi untuk memenuhi unsur subyektum yang tadi saya sebutkan,” sambungnya.

Dia mengatakan syarat unsur objektum yakni adanya kekurangan uang, surat berharga maupun barang yang nyata jumlahnya. Dia mengatakan kekurangan itu diakibatkan kelalaian atau perbuatan melawan hukum.

“Yang kedua unsur objektumnya, itu yang ada di Pasal 1 angka 22 pada frasa kedua yaitu sudah terjadi adanya kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya dan itu bisa dikatakan lebih lanjut sebabnya adalah karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” ujar Riawan.

Riawan juga menjelaskan ada 8 lingkup kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya pengeluaran negara jauh lebih besar dari ketentuan, negara mengeluarkan uang atau barang yang tidak semestinya, serta hak yang diterima negara jauh lebih kecil dari yang seharusnya.

“Putusan MK Nomor 48 PUU 11 Tahun 2013 menguraikan lebih lanjut lingkup kerugian negara tadi, meliputi adanya 8 lingkup kerugian negara. Tidak saya sebutkan semua udah ada di BAP. Di antaranya adalah pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara atau daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku,” kata Riawan.

“Kemudian juga pengeluaran suatu sumber negara atau daerah terdapat berupa uang maupun barang yang seharusnya tidak dikeluarkan. Ada 8 macam dan yang ke-8 adalah hak negara atau daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima,” tambahnya.

Max Ruland Boseke dkk Didakwa Rp 20,4 M
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.

(Sumber:Ahli Sidang Korupsi Truk Basarnas Jelaskan Kerugian Negara Harus Nyata-Pasti.)

Ketua KPK soal Tim Hukum Absen Praperadilan Hasto: Bukan Mengulur Waktu

Jakarta (VLF) – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ketidakhadiran pihaknya yang membuat sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tertunda bukan untuk mengulur waktu. Sebab, tugas tim hukum KPK bukan hanya mengurusi perkara Hasto.
“Coba kita lihat kembali lah, kita kan tidak mengulur waktu. Artinya kan tugasnya biro hukum tidak hanya menangani masalah HK saja,” kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Setyo mengatakan banyak sesuatu yang harus disiapkan untuk menghadapi persidangan tersebut. Ketidakhadiran tersebut, kata Setyo, bukan yang pertama kali dilakukan KPK.

Alasan KPK Absen Sidang Praperadilan Hasto: Masih Siapkan Materi
“Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan, tidak hanya sekedar data bawa badan, kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan segala alat bukti yang nanti akan disajikan dalam proses persidangan,” kata dia.

“Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. beberapa kali ada gugatan praperadilan itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar dirubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir.

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1).

“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu, tanggal 5 (Februari) 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tambahnya.

(Sumber:Ketua KPK soal Tim Hukum Absen Praperadilan Hasto: Bukan Mengulur Waktu.)

Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Unej Soroti Wacana RUU KUHAP

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Universitas Jember (UNEJ) soroti wacana revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wacana tersebut memang menjadi perhatian bagi sejumlah pihak, terutama para akademisi dan praktisi hukum.
Pakar Hukum Pidana UNEJ, Prof. M. Arief Amrullah dan Ahli Hukum Tata Negara, Eddy Mulyono juga turut berpendapat mengenai rancangan KUHAP baru yang masih dalam tahap penyusunan tersebut.

Arief menyatakan bahwa salah satu isu krusial dalam KUHAP yang lama adalah peran korban dalam sistem peradilan pidana. Hal itulah yang perlu mendapatkan perbaikan dalam revisi mendatang.

“Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada perilaku, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Hal ini perlu mendapat perbaikan dalam revisi KUHP yang akan datang,” katanya, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut kata Arief, tahapan prapenuntutan yang cenderung memakan waktu lama perlu untuk disorot. Pasalnya akan menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara. Menurutnya, ada solusi untuk memastikan agar asas peradilan bisa cepat dan benar-benar terpenuhi yakni dengan memanfaatkan tekhnologi dalam proses hukum.

“Pemangkasan atau bahkan penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara,” ujarnya.

“Penyidik Polri dan jaksa penuntut umum bisa melakukan penyidikan bersama dan pra penuntutan secara bersamaan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Eddy Mulyono meletakkan fokusnya pada pentingnya sinergi-kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam penerapan R-KUHAP. Sebab jika proses revisi ini menimbulkan kompetisi tidak sehat, maka harus dilakukan kajian ulang agar supaya hasilnya tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan.

“Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP justru menimbulkan persaingan tidak sehat, maka perlu dikaji ulang, agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” ucapnya.

Eddy juga menyebut bahwa aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan penerapan implementasi R-KUHAP. Tujuannya, agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas. Namun, tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” tandasnya.

(Sumber:Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Unej Soroti Wacana RUU KUHAP.)