Category: Global

Drama Panjang Sengketa di Kebun Binatang Bandung

Jakarta (VLF) – Sengketa di Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo tak hanya memakan waktu yang begitu lama. Perkara ini juga banyak memunculkan drama setelah Yayasan Margasatwa Tamansari mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sedang bersengketa.
Sengketa itu kemudian makin memanas setelah dua petinggi yayasan, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Perlawanan yang Belum Selesai dari Kubu Bandung Zoo
Setelah penyidikannya berjalan, Kejati Jabar lalu menempuh langkah menyita aset bangunan di kebun binatang. Ada 6 aset yang disita pada Kamis (31/1/2025), yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.

“Setelah kami mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi. Kita sudah pastikan bahwa 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung, tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang beroperasi sebagai kebun binatang Bandung Zoo,” Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Selasa (4/2/2025).

Penyitaan ini secara otomatis tidak membuat operasional Bandung Zoo menjadi berhenti. Yayasan masih diberi kewenangan mengelola objek wisata satwa tersebut sembari menunggu pihak ketiga yang bakal mengelola kebun binatang.

“Sampai saat ini kebijakan kami selaku penyidik tidak melarang mereka tetap beroperasi. Jadi tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan, terhadap satwa binatangnya juga. Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola,” ungkapnya.

“Nah ini, rencana yang akan kita lakukan, kita mengusulkan untuk bisa dikelolakan pada pihak ketiga yang lebih tepat. Karena yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

“Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten. Nah ini kita sedang koordinasi sama Dirjen BKSDA, jadi pihak mana yang akan berkompeten mengelola yayasan. Dan ini kita pastikan tidak ada impak sosial terhadap karyawan. Sekalipun nanti ada pemindahan manajemen yang mengoperasikan Bandung Zoo, kita pastikan tidak akan ada pemecatan,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Koswara mengatakan bahwa penggantian pengurus Bandung Zoo akan dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). Nantinya, akan dicari kandidat badan usaha atau lembaga lain yang dinilai sesuai.

“Ini kan badan usaha atau lembaga yang mengelolanya yang diganti ya. Kalau untuk siapa yang mau mengganti, kita serahkan pada perhimpunan kebun binatang. Nanti mereka yang menyeleksi,” ungkap Koswara.

Meski direncanakan diganti, Koswara memastikan tidak akan ada PHK terhadap karyawan Bandung Zoo saat ini. Mekanisme penyeleksian pun diserahkan seluruhnya kepada PKBSI.

“Karyawan-karyawannya masih tetap yang lama,karena tidak ada pemutusan hubungan kerja juga terhadap karyawan yang ada. Ini hanya masalah badan pengelolanya saja,” jelasnya.

Langkah Kejati Jabar ternyata mendapat penolakan dari pihak yayasan. Melalui pengacaranya, yayasan menuding penyitaan tersebut dilakukan secara cacat formal.

“Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan),” ucap kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony saat menggelar jumpa pers di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).
Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan. Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.

“Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas,” tegasnya.

“Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini,” sambungnya.

Sembari menunggu jalannya proses praperadilan, dia memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. Idrus mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat agar keputusan jaksa terhadap penetapan tersangka petinggi yayasan dan penyitaan aset dievaluasi.

“Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal,” tutup Idrus saat itu.

Sementara itu, praperadilan Bisma dan Sri ternyata sudah teregister di PN Bandung. Praperadilan Sri bahkan sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jaba, sedangkan praperadilan Bisma diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.

“Intinya, (praperadilan) itu hak dari tersangka. Kami dari Kejati Jabar sudah siap menyampaikan pertimbangan kami dalam kasus tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dihubungi.

Cahya mengungkap, berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Ia pun meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan.

“Masih berproses di tahap prapenuntutan. Tapi kami meyakini praperadilan yang diajukan pemohon itu akan ditolak oleh hakim,” pungkasnya.

(Sumber:Drama Panjang Sengketa di Kebun Binatang Bandung.)

Publik Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Versi LSI, Ini Kata KPK

Jakarta (VLF) – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei dengan hasil 77% publik yang mengetahui kasus Harun Masiku percaya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat. KPK enggan berkomentar terkait survei itu namun di satu sisi bersyukur karena masyarakat masih percaya dengan kinerjanya.
“KPK tidak akan memberikan tanggapan terhadap objek survei tersebut. Namun kami bersyukur bahwa masyarakat masih memberikan nilai positif terhadap kinerja pemberantasan korupsi khususnya yang dilakukan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Survei LSI: 77% Publik yang Tahu Kasus Harun Masiku Percaya Hasto Terlibat
Tessa menyebut hasil survei itu tentunya menjadi pil semangat untuk KPK dalam menuntaskan korupsi.

“Hal ini akan menjadi dorongan bagi KPK untuk dapat lebih mengoptimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan,” ujarnya.

Kata Pukat UGM
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai bahwa survei tidak bisa mengukur suatu proses pidana. Semua perkara, katanya, harus mengacu pada penegakan hukum.

“Saya beda ya, jadi gini, kalau proses penegakan hukum itu tidak bisa diukur menggunakan survei dari kepercayaan masyarakat. Sedikit atau banyak percaya pada suatu kasus semua dikembalikan pada proses penegakan hukum,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

“Jadi masyarakat harus menghormati proses penegakan hukum yang sedang dijalankan. Bisa melakukan pengawasan, kontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilangsungkan apakah sesuai dengan hukum atau melenceng. Itu yang bisa dilakukan masyarakat,” tambahnya.

Zaenur menegaskan bahwa suatu kasus tentu semuanya bergantung kepada alat bukti. Dia menilai survei ini tidak tepat jika dikaitkan kepada salah satu kasus.

“Jadi bahkan misalnya 100 persen masyarakat percaya misalnya seseorang melakukan tindak pidana itu tidak akan berpengaruh pada proses pidana yang dijalankan. Proses pidana itu kan menggunakan prosedur, menggunakan tata cara, menggunakan aturan yang didasarkan pada alat bukti. Jadi sesuai peraturan perundang-undangan bagaimana prosedurnya dan apa alat buktinya,” katanya.

“Jadi mohon maaf saya termasuk yang menganggap kurang tepat juga seperti ini menggunakan survei. Mungkin yang bisa dilakukan survei adalah bagaimana proses penanganan oleh aparat penegakan hukum, itu masih bisa. Tapi tidak boleh misalnya bertanya kepada masyarakat ‘nih kira-kira seseorang ini terlibat atau tidak terlibat?’, maaf ini saya beda pendapat,” tambahnya.

Survei LSI
LSI sebelumnya menggelar survei mengenai pengetahuan publik terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu. Hasilnya, mayoritas responden yang mengetahui kasus tersebut memilih percaya bahwa Hasto terlibat.

Survei tersebut digelar pada 20-28 Januari 2025 melibatkan sebanyak 1.220 responden. Populasi survei adalah seluruh WNI berusia 17 tahun atau lebih yang memiliki hak memilih dalam pemilihan umum.

Populasi dipilih secara multistage random sampling yang kemudian para responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +-2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan memaparkan hasil survei mengenai awareness penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Responden ditanya apakah pernah mendengar tentang KPK yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap anggota KPU dan menghalang-halangi penangkapan Harun Masiku yang buron hingga saat ini.

“Masyarakat meyakini bahwa yang bersangkutan memang terlibat kasus. Ini salah satu cerminan atau penyebab kenapa masyarakat, di (paparan) depan tadi saya sampaikan, memberikan penilaian yang masih positif terhadap kinerja pemberantasan korupsi,” kata Djayadi dalam paparan surveinya secara daring, Minggu (9/2).

Data menunjukkan 38,2% responden memilih tahu, sementara 61,8% responden memilih tidak tahu. Kemudian, dari responden yang memilih tahu, sebanyak 77% responden memilih percaya Hasto terlibat dalam kasus tersebut.
(Sumber:Publik Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Versi LSI, Ini Kata KPK.)

Awal Mula Napi Korupsi Tepergok Jajan di Resto Semarang-Ombudsman Angkat Bicara

Jakarta(VLF) – Seorang terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, tepergok makan di salah satu restoran di Semarang bersama keluarganya. Petugas yang mengetahui hal itu langsung melakukan penindakan dan memindahkan Agus dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Para petugas yang terlibat dengan kejadian ini terancam sanksi. Berikut awal mula Agus jajan ke restoran.

Agus yang divonis 10,5 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya itu harusnya berada di dalam Lapas Kelas 1 Semarang. Tetapi, pada kenyataannya Agus justru bisa bebas keluar Lapas hingga pergi bersama keluarga ke sebuah restoran di Semarang.

Keberadaan Agus Hartono ini pun tepergok oleh penegak hukum yang langsung melakukan penindakan. Atas aksi yang dilakukannya tersebut, Agus langsung dipindahkan ke Nusakambangan.

Mengenai kejadian itu, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah. Dia mengaku telah melakukan beberapa tindakan.

“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Hanya saja, Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Sementara mengenai petugas yang diduga terlibat dalam hal ini, Mardi juga tidak membeberkannya dengan jelas.

“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dia memastikan akan menjaga integritas dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

“Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” beber Mardi.

Ombudsman Jateng Angkat Bicara
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengingatkan Lapas Kedungpane untuk melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

“Sebelum ke mana-mana, yang paling pokok dari jajaran Lapas Kedungpane beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan di Jateng harus betul-betul melakukan pembenahan, pemeriksaan, jika terbukti harus dikenakan sanksi,” kata Farida saat dihubungi detikJateng, Minggu (9/2/2025).

Farida menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Lapas Kedungpane harus menjaga integritas dan menegakkan aturan.

“Pihak yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Farida meminta Lapas Kedungpane Semarang yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pun menjadi tak selaras dengan adanya temuan kasus napi koruptor yang bisa terpergok jajan di restoran.

“Sudah mendapatkan WBK, ternyata ada kejadian seperti ini, ini kan satu hal yang perlu dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa yang harus dilakukan Lapas Kedungpane Semarang yakni pemeriksaan internal untuk mengungkap siapa petugas yang lalai dan mengapa maladministrasi dapat terjadi, serta melakukan pembenahan dan evaluasi untuk memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

“Perlu diungkap siapa petugas yang lalai, kemudian kenapa kok bisa gitu? Dan juga monitoring dari Kanwil Permasyarakatan di Jateng, tidak cukup hanya Kalapas, supaya ini juga tidak terjadi di Lapas maupun rutan lain di Jawa Tengah, tuturnya.

Tak hanya itu, Farida juga mengingatkan bahwa bagi narapidana yang terbukti melanggar, seharusnya tidak mendapatkan remisi maupun hak-hak keringanan hukuman lainnya.

“Kami akan coba merancang dulu, kita tetap harus melakukan sidak lagi ke lapas-lapas, tidak hanya Kedungpane,” tutupnya.

Seperti diketahui, Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023).

(Sumber:Awal Mula Napi Korupsi Tepergok Jajan di Resto Semarang-Ombudsman Angkat Bicara.)

PT Jimbaran Hijau Bantah Kuasai Tanah Adat dengan Cara Tidak Sah

Jakarta (VLF) – PT Jimbaran Hijau melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya, membantah pernyataan warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamatan Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran yang menyatakan perusahaan tersebut mendapatkan tanah dengan cara tidak sah. Agus menyebut jika pernyataan tersebut menyesatkan.
“Bahwa tidak benar keterangan dan pernyataan-pernyataan dari saudara I Wayan Bulat maupun saudara I Nyoman Wirama Cs dengan mengatasnamakan diri Kepet Adat Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 ha dan lain-lain yang telah dirampas oleh PT Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan hukum,” kata Agus dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Kamis (6/2/2025).

Agus memastikan dan menjamin seluruh tanah-tanah yang dimiliki dan atau dikuasai PT Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan cara yang benar dan sah sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang,” tanya Agus.

Agus menilai pernyataan yang dilontarkan I Wayan Bulat dan I Nyoman Wirama cs merupakan reaksi jurus mabuk. Sebab, I Wayan Bulat telah dilaporkan ke Polda Bali karena melakukan tindak pidana penganiayaan.

Menurut Agus, I Wayan Bulat telah divonis bersalah sebagai terpidana dan dijatuhi penjara karena menganiaya chief security PT Jimbaran Hijau. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 721/Pid.B/2021/PN. Dps tanggal 30 September 2021.

Selain itu, Agus mengungkapkan, yang bersangkutan juga menjalani proses hukum di Polresta Denpasar sebagai tersangka atas laporan sekuriti PT Jimbaran Hijau akibat memasuki pekarangan tanpa izin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak. Kasus itu bergulir sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022.

“Dengan laporan yang substansinya sama yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai terlapor akibat yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus 2024,” jelas Agus.

Tak hanya I Wayan Bulat, Agus mengungkapkan I Nyoman Wirama sebagai tim pengacara Kepet Adat Jimbaran juga tengah diproses hukum di Polda Bali karena diduga memalsukan surat seorang warga Desa Adat Jimbaran. Surat tersebut telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT Jimbaran Hijau. Kasus I Nyoman Wirama bergulir sesuai LP Nomor LP / B / 725 / X / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024.

Agus juga mengungkapkan jika sengketa kepemilikan objek tanah, baik secara kelompok maupun dari masing-masing perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran, telah disengketakan di pengadilan. Sengketa telah diputus PN Denpasar yang sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap.

“Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembali dengan gugatan baru yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan mencoba meraih simpati publik dengan mengatasnamakan Kepet Adat (Jimbaran),” tutur Agus.

Masalah pemilikan dan penguasaan PT Jimbaran Hijau di PN Denpasar yang sedang diproses hukum di PN Denpasar sudah memasuki agenda persidangan. “Kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut,” ajak Agus.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jimbaran yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Mereka meminta tanah yang telah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat adat agar dikembalikan. Pasalnya, tanah tersebut saat ini berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diserahkan oleh investor
(Sumber:PT Jimbaran Hijau Bantah Kuasai Tanah Adat dengan Cara Tidak Sah.)

Gugatan Pilkada Kuansing Ditolak MK, Pihak Suhardiman: Alhamdulillah

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kuantan Singingi, Riau yang diajukan Adam-Sutoyo. Tim hukum menyebut putusan itu menjadi bukti tidak adanya pelanggaran TSM.
Kuasa hukum paslon Suhardiman-Muklisin, Rizki JP Poliang menyatakan putusan MK merupakan kemenangan bagi masyarakat Kota Jalur. Itu artinya Suhardiman sebagai petahana akan kembali memimpin untuk 5 tahun kedepan.

“Alhamdulillah, menang. MK mengabulkan eksepsi kami dan kini masyarakat Kuansing resmi memiliki bupati dan wakil bupati definitif. Bahkan akan dilantik 20 Februari 2024,” kata Poliang, Kamis (6/2/2025).

Alumni UII itu menegaskan keputusan MK sudah tepat karena memang tak memenuhi ketentuan Pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan pemohon.

“Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan,” tegas Poliang.

BAP DPD RI Tindaklanjuti Temuan Hasil Audit BPK di Riau, Meranti Disorot
Bahkan, sejak awal Poliang sudah secara tegas membantah bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Termasuk dalil yang diuraikan sesuai putusan hakim, tak ada pelanggaran TSM selama Pilkada 2024 berlangsung.

“Dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158. Juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran TSM,” kata Poliang.

Kini Poliang mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Termasuk bersama-sama membangun Kuantan Singingi setelah nanti paslon nomor 1 itu dilantik.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan bapak Suhardiman Ambi dan bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di Negeri Jalur. Mari sama-sama bahu membahu kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi kedepannya,” kata Poliang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU Pilkada Kuansing yang diajukan Adam-Sutoyo. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing tetap berlaku sesuai ketetapan KPU, yakni Suhardiman Ambi dan Mukhlisin menang.

“Mengabulkan eksespsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksespsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Suhartoyo dalam putusan.
(Sumber:Gugatan Pilkada Kuansing Ditolak MK, Pihak Suhardiman: Alhamdulillah.)

MAKI Desak KPK Panggil Eks Ketua MA Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta (VLF) – Tim biro hukum KPK menyebut Harun Masiku memiliki Kedekatan dengan eks Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK memanggil Hatta Ali untuk diperiksa sebagai saksi.
“Karena itu yang mengklaim atau menyatakan KPK maka KPK harus konsekuen, orang-orang yang diduga terkait mengetahui HM (Harun Masiku) harus dimintai keterangan, karena kemarin adiknya juga dimintai keterangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

“Sekarang karena disebut dekat dengan eks Ketua MA yang bersangkutan harus dimintai keterangan sebagai saksi karena yang menyatakan itu KPK sendiri dan di depan hakim bahkan praperadilan, itu harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Boyamin menyebut KPK harus bertanggung jawab atas pernyataannya di sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan tak tertutup kemungkinan Harun Masiku sembunyi di rumah mantan Ketua MA tersebut.

“Bahwa apa mungkin dia bersembunyi di rumahnya mantan Ketua MA? Ya mungkin-mungkin saja kan, siapa yang menjamin tidak? Jadi ya harus pada posisi, harus pada tindakan hukum dengan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. Kalau nggak, namanya KPK bikin hoax atau hanya sekadar membuat pernyataan depan hakim tapi tidak ada bukti dan tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim biro hukum KPK menyebut Harun Masiku memiliki Kedekatan dengan eks Ketua MA Hatta Ali. KPK menyakini Harun memiliki pengaruh di MA.

“Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali, dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” kata Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum permohonan praperadilan Hasto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Dia mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menetapkan Harun di Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) dengan alasan basis massa pemilih PDIP. Padahal, daerah asli Harun dari Sulawesi Selatan.

Kasus yang Menjerat Harun Masiku-Hasto Kristiyanto
Pada 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang menjabat komisioner KPU, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani, dan seorang swasta bernama Saeful. KPK kemudian menetapkan tiga orang itu dan Harun Masiku sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun Harun tak kunjung ditangkap.

Wahyu telah dihukum karena menerima suap dari Harun Masiku untuk mengupayakan Harun sebagai PAW DPR, padahal yang berhak mengisi PAW itu adalah Riezky. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

KPK: Hasto Sempat Melawan Saat Ponselnya Disita Penyidik
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan dan meminta status tersangkanya digugurkan.

(Sumber:MAKI Desak KPK Panggil Eks Ketua MA Terkait Kasus Harun Masiku.)

Apple Hadapi Penyelidikan Antimonopoli di China

Jakarta (VLF) – Sebuah laporan terbaru mengungkapkan, pemerintah China sedang mempertimbangkan untuk meluncurkan penyelidikan antimonopoli terhadap Apple.
Penyelidikan tersebut terkait biaya di App Store serta pembatasan yang dilakukan Apple terhadap toko aplikasi pihak ketiga dan metode pembayaran.

Komisi 30% dari Apple untuk penjualan aplikasi dan pembelian dalam aplikasi adalah inti dari masalah ini. Kebijakan App Store Apple telah menghadapi kontroversi sebelumnya.

Masalah tersebut bahkan membuat Apple dan Epic terlibat tuntutan hukum. Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa beberapa layanan, seperti Netflix dan Spotify, telah menghapus opsi untuk berlangganan layanan mereka melalui aplikasi mereka.

Sebagai gantinya, pelanggan harus mengatur langganan mereka sendiri melalui situs web mereka. Hal ini dilakukan agar layanan-layanan ini dapat menghindari potongan 30%.

Menurut laporan tersebut, regulator China percaya bahwa Apple mengenakan biaya yang terlalu tinggi untuk pengembang lokal. Mereka juga percaya bahwa langkah ini membatasi persaingan dan dapat menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen.

Kekhawatiran lainnya, tidak seperti Android, Apple tidak mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga, setidaknya untuk sebagian besar wilayah di dunia.

Perubahan terbaru pada hukum Uni Eropa memaksa Apple untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga untuk pengguna iOS. Namun, perubahan ini hanya mempengaruhi pengguna di Uni Eropa sementara tidak ada yang berubah untuk seluruh dunia.

Hal ini memaksa pengembang lokal China hanya mengandalkan sistem pembayaran Apple dan App Store, yang membuat mereka terkena potongan 30%.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa Apple dapat diberi kesempatan untuk membuat perubahan yang diperlukan. Jika tidak, pemerintah China akan meluncurkan penyelidikan resmi. China cukup ketat, terutama dalam hal perusahaan asing.

Namun terlepas dari itu, Apple telah menikmati hubungan yang kuat dengan China. Mengingat populasi China yang sangat besar, negara ini merupakan pasar utama bagi Apple dan menyumbang sebagian besar penjualan iPhone.

Selain itu, Apple memiliki kemitraan manufaktur dengan berbagai perusahaan China seperti Foxconn, yang bertanggung jawab untuk merakit berbagai produk Apple.

Tidak seperti banyak perusahaan Barat lainnya, perusahaan ini berkembang pesat di pasar China. Namun, penyelidikan ini bisa jadi akan merenggangkan hubungan tersebut. Apple secara historis sangat menentang perubahan, bahkan ketika menyangkut hukum dan peraturan setempat.

Dilansir detiKINET dari Android Headlines, Jumat (7/2/2025), sebelumnya Apple pernah memprotes berbagai perubahan yang dituntut oleh Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi. Ini termasuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga, metode pembayaran alternatif, dan penerapan paksa USB-C sebagai standar pengisian daya baru.

Namun, Apple relatif diam saja terhadap perubahan di pasar China. Misalnya, ketika China mengesahkan undang-undang yang mengharuskan penghapusan VPN yang tidak disetujui, Apple dengan senang hati mematuhinya. Perusahaan ini juga membatasi akses ke konten tertentu sesuai dengan undang-undang sensor China.

(Sumber:Apple Hadapi Penyelidikan Antimonopoli di China.)

Bisa-bisanya Kades-Sekdes di Inhu Jual Kawasan Hutan Senilai Rp 1,8 M

Jakarta (VLF) – Seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi karena diduga menjual kawasan hutan seluas 150 hektare senilai Rp 1,8 miliar. Keduanya yakni Kades Zulkarnaen dan Sekdes Waryono. Selain dua orang tersebut, polisi juga menangkap 3 tersangka lain.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, ketiga pelaku yakni Junaidi, Nuriman dan Usman yang terlibat dalam transaksi jual beli dan penggarapan 150 Ha kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan di Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR,” kata AKBP Fahrian, Kamis (6/2/2025).

Zulkarnaen merupakan Kepala Desa Siambul aktif yang menjabat untuk periode 2021-2029. Sementara Waryono telah menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini.

Tersangka Junaidi berperan sebagai pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan tersebut menggunakan alat berat. Sementara Nuriman dan Usman merupakan orang yang membeli kawasan hutan seluas 150 hektare itu dari kades dan sekretaris desa.

“Betul, ada oknum kepala desa aktif sama sekretarisnya. Mereka yang menjual lahan kepada NR dan US,” kata mantan Kasubbid Paminal Polda Riau tersebut.

Polisi mulai mengusut kasus itu sejak Maret 2024 usai petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau dan Petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh berpatroli d desa tersebut.

Dalam patroli yang dilakukan ditemukan alat berat jenis buldozer tengah membuat jalan di kawasan hutan produksi terbatas. Rencananya kawasan itu akan ditanami kelapa sawit.

Nuriman dan Usman membeli kawasan hutan itu dari kades dan sekdes dengan nilai Rp 1,8 miliar. Para pelaku baru membuka kawasan hutan tersebut usai pembayaran selesai.

Akibat perbuatannya, Waryono dan Zulkarnaen pun dijerat Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar lebih atau Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000,” kata Fahrian.

Dalam prosesnya, Zulkarnaen membuat sporadik dan menerbitkan surat perintah kerja yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi hingga berujung pengungkapan kasus.

(Sumber:Bisa-bisanya Kades-Sekdes di Inhu Jual Kawasan Hutan Senilai Rp 1,8 M.)

Respons Pimpinan KPK soal DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Pejabat

Jakarta (VLF) – DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib yang membuatnya dapat mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test, termasuk pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dari sudut pandang hukum administrasi negara, DPR tak berwenang memberhentikan pejabat.
“Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut,” ujar Tanak saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Tanak menjelaskan SK pengangkatan pejabat negara hanya bisa dinyatakan batal oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha.

“Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ucap dia.

Tanak juga menjelaskan ada aturan tentang tingkatan peraturan perundang-undangan dalam sudut pandang hukum tata negara. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya tatib tersebut, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan DPR berada di bawah UU sehingga, bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA RI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi tata tertib (tatib) DPR RI terkait kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang melalui proses di paripurna sudah ditetapkan sebagai peraturan. Bob Hasan mengatakan kemungkinan evaluasi yang dilakukan termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.

“Sudah menjadi ini, sudah menjadi peraturan. Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Bob Hasan mengatakan evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk, kata dia, jika kinerja pejabat terkait tak sesuai.

Ia menyebut DPR RI bisa memberikan rekomendasi pemberhentian penjabat dalam tatib itu. Namun, ia menegaskan, aturan pergantian dan semacamnya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.

Ia mencontohkan kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA), yang melakukan fit and proper test. DPR RI dalam hal ini bisa mengembalikan usulkan calon hakim ke Komisi Yudisial (KY) namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.

Ia menyebut regulasi terkait evaluasi itu masih perlu didiskusikan. Bob Hasan membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian atas pejabat tertentu.

“Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tetapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (bisa rekomendasikan pemberhentian),” ucapnya.

(Sumber:Respons Pimpinan KPK soal DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Pejabat.)

3 Pegawai KPK Gadungan Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote Leonard Haning

Jakarta (VLF) – Tiga orang pria berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40) diperiksa polisi lantaran mengaku sebagai pegawai KPK. Ketiganya memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK.
“Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Mereka memalsukan sprindik yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning. Pemalsuan sprindik terungkap usai tim kuasa hukum Leonard Haning berkoordinasi dengan KPK.

“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” tuturnya.

Diduga Peras Sejumlah Orang
Pegawai KPK gadungan tersebut diamankan oleh KPK di wilayah Jakarta. Pelaku diduga mengaku sebagai pegawai KPK untuk melakukan tindak pemerasan terhadap pihak tertentu.

“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2).

Saat ini tiga orang tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

(Sumber:3 Pegawai KPK Gadungan Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote Leonard Haning.)