Category: Global

Pagar Laut di Bekasi buat Reklamasi, Akhirnya Dibongkar!

Jakarta (VLF) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau pembongkaran pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2). Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, pengenaan sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang laut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Verifikasi lapangan ini juga dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Pelanggaran reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare (ha), yang terdiri dari area homebase 3,35363 ha dan sempadan 3,43757 ha.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi,” kata Sumono di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pembongkaran mandiri ini menjadi bagian dari kesadaran hukum. Ia mengatakan, PT TRPN telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang ada.

Perusahaan dikenakan sanksi berupa denda administratif, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut karena melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i.

“PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” kata Ipunk.

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan pemagaran laut dengan tujuan pengelolaan pelabuhan. Pengelolaan ini juga dilakukan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar

“Kami lagi mencoba mengelola yang punya masyarakat ini tadinya, supaya nanti kami dapat kuasa untuk melakukan pengelolaan. Tapi kan ternyata kan, ini clear di tutup. Mau nggak mau kami akan tetap bekerja di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan. Harapan kami nanti ini pelabuhan jadi besar,” kata Deolipa.

“Jadi ini tetap laut dan kami akan berusaha, karena di bidang perikanan, tentu kami akan mencoba membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah Jawa Barat,” tambahnya.

Deolipa mengatakan, PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut dan tanah yang kadung direklamasi dengan estimasi pengerjaan paling lambat 10 hari menggunakan alat berat. Namun begitu, ia mengaku PT TRPN akan tetap pengajukan pengelolaan pelabuhan perikanan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara mandiri dengan pendampingan Direktorat Jenderal PSDKP KKP.

“Jadi kita minta maaf terhadap hal ini dan sudah terjadi ini kan, jadi kita minta maaf. Tapi kita mencoba untuk memperbaiki, semoga kemudian jadi harapannya menjadi baik kemudian bisa kemudian kami tidak terlalu dipersalahkan,” tutupnya.
(Sumber:Pagar Laut di Bekasi buat Reklamasi, Akhirnya Dibongkar!.)

Sidang Kasus Razman Digelar Lagi 20 Februari, Majelis Hakim Tak Berganti

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan membuat gaduh dalam sidang. Meski begitu, PN Jakut tetap akan menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa pada 20 Februari mendatang.
“Untuk sidang atas nama terdakwa Razman tetap berjalan sesuai agendanya pemeriksaan saksi pada Kamis, 20 Februari,” kata Humas PN Jakut, Maryono, saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Dalam kasus ini, Razman duduk sebagai terdakwa. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Hotman Paris. PN Jakut telah empat kali menggelar sidang kasus tersebut, namun sidang keempat pada Kamis (6/2) diskors dan berakhir ricuh.

Maryono mengatakan susunan majelis hakim dalam kasus tersebut juga tidak berganti. Pihak Razman sebelumnya meminta majelis hakim untuk diganti karena dianggap tidak netral.

“Kalau permintaan penggantian majelis menjadi kewenangan Ketua PN yang hingga saat ini tidak ada/belum ada penggantian,” ujar Maryono.

Ketua PN Jakut Laporkan Razman dkk ke Bareskrim
PN Jakut juga telah melaporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan. Maryono menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.

Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

“Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” imbuhnya.
(Sumber:Sidang Kasus Razman Digelar Lagi 20 Februari, Majelis Hakim Tak Berganti.)

Masukan ICW saat Skor IPK RI Naik: Sahkan RUU Perampasan Aset-Penguatan APIP

Jakarta (VLF) – Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) naik ke angka 37. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada tiga sektor yang masih perlu dibenahi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, meski perolehan skor IPK meningkat.
“Pertama, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Skor IPK Indonesia berada di angka 37 merupakan penilaian dari kinerja pemberantasan korupsi yang terjadi di periode tahun 2024. Skor tersebut juga naik tiga poin dari periode sebelumnya yang hanya menghasilkan perolehan 34.

Agus mengatakan pemerintah juga harus memperbaiki sektor Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dia menilai penguatan sektor tersebut untuk mencegah terjadi korupsi di ranah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

“Kedua, penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mencegah dan deteksi dini korupsi di KLPD,” ujar Agus.

Perbaikan di sektor ketiga, kata Agus, berhubungan dengan urusan kepentingan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Dia menyebut sektor ini harus diperbaiki karena masih sering terjadinya konflik kepentingan hingga menimbulkan potensi korupsi.

“Pengaturan dan pengawasan konflik kepentingan di pemerintah pusat dan daerah termasuk penegak hukum,” jelas Agus.

Skor IPK Indonesia Naik
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2/2025), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

“Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

(Sumber:Masukan ICW saat Skor IPK RI Naik: Sahkan RUU Perampasan Aset-Penguatan APIP.)

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kilogram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat mampu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah, dilansir dari detikOto, Selasa (11/2/2025).

Penggunaan BBM Bersubsidi Hanya untuk yang Berhak
Kiai Miftah menjelaskan bahwa BBM dan gas bersubsidi telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

BBM bersubsidi salah satunya adalah Pertalite, dengan harga Rp 10 ribu per liter, yang merupakan harga termurah dibandingkan BBM lainnya.

Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat mampu dilarang sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

Subsidi Adalah Amanah
Miftah juga menegaskan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau bentuk pengkhianatan.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Miftah.

Tindakan tersebut bahkan bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tambahnya.

Pembatasan Pertalite dan Regulasi Pemerintah
Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sejak tahun 2022. BBM ini menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sebelumnya menjadi JBKP. Pemerintah berencana membatasi penggunaan Pertalite agar hanya diterima oleh yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menegaskan bahwa BBM RON 90 keluaran Pertamina tersebut hanya akan diberikan kepada pihak yang berhak.

“Karena kAMI ingin memberikan ini kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang, angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil.

Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan telah dibahas sejak 2022. Namun, hingga kini keputusan final belum diambil. Pemerintah masih mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Di sisi lain, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman myPertamina. Melalui pendaftaran tersebut, konsumen akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite dan solar di SPBU.

(Sumber:MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Ini Alasannya.)

Buntut Panjang Hotman Vs Razman Bikin Gaduh di Ruang Sidang

Jakarta (VLF) – Perseteruan antara Razman Nasution dan Hotman Paris kembali memanas. Di ruang sidang, Razman dan Hotman bersitegang hingga menuai kecaman Mahkamah Agung (MA).
Ricuh dua pengacara ini viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2/2025), terlihat Razman datang menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

Razman terlihat memegang bahu Hotman, namun segera ditangkis. Razman juga tampak berbicara dengan Hotman. Namun sekali lagi, Hotman tidak merespons perlakuan Razman.

Dalam Instagram pribadinya, Hotman menyoroti salah satu tim pengacara Razman yang berdiri di atas meja ruang sidang.

“Kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah naik ke meja persidangan mejanya tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, di hadapan publik,” kata Hotman.

Hotman mendorong kepolisian untuk mengusut pelaku. Dia menilai perbuatan tersebut telah mencoreng muruah pengadilan di Indonesia.

“Mohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara agar segera memproses secara pidana oknum pengacara tersebut karena telah menghina, menghina, menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan. Kejadian hari ini hari Kamis, 6 Februari 2025, dalam persidangan dengan terdakwa Razman Nasution,” tutur Hotman.

Razman yang dihubungi secara terpisah mengatakan peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik yang mana dia duduk sebagai terdakwa.

Razman mengatakan kericuhan di ruang sidang itu terjadi saat persidangan diskors oleh majelis hakim. Dia membantah membuat gaduh saat sidang sedang berlangsung.

“Itu sudah diskors, hakimnya sudah meninggalkan kursinya dan Hotman masih cengengesan dan saya memang mau ngomong ke dia. Memang salah saya (ngomong) ke dia? Sidangnya sudah selesai,” kata Razman saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan sidang pada Kamis (6/2) merupakan sidang keempat dalam perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa. Pihak Razman mempertanyakan keputusan majelis hakim yang meminta sidang keempat tersebut digelar secara tertutup.

Razman telah mengajukan keberatan dan meminta hakim tetap menggelar sidang secara terbuka. Namun, permintaan itu tidak digubris oleh majelis hakim.

“Saya datang menemui Hotman, saya pegang bahu Hotman, saya sampaikan pertama ‘sehat kau’. Yang kedua ‘siap-siap ya kita perang untuk buka-bukaan di pengadilan ini’, itu doang. Saya ngomong itu tiba-tiba datang dua orang mengejar saya memegang leher saya kayak mencekik,” beber Razman.

Respons dari tim Hotman itu dibalas oleh tim pengacara Razman. Dia mengakui ada salah satu pengacaranya naik ke atas meja di ruang sidang, namun Razman menyebut hal itu sebagai tindakan spontan.

“Tim hukum saya dia melihat spontan ada apa kok begini, dia meloncatlah karena meja ada di depan dia. Itu upaya untuk membantu saya karena saya diramai-ramain, itu aja. Tidak ada saya pukul Hotman, tidak ada saya ancam Hotman,” beber Razman.

KY Minta Hormati Pengadilan

Komisi Yudisial (KY) turut merespons kericuhan yang melibatkan Razman dan Hotman Paris di ruang sidang. KY meminta muruah pengadilan dan majelis hakim untuk dihormati.

“KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertiba persidangan,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Tim advokasi KY telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan majelis hakim perkara tersebut. KY berharap kasus serupa yang mencoreng wajah persidangan tidak terjadi kembali.

“KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,” ujar Mukti.

Hal senada disampaikan Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. Dia menjelaskan peran KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY.

Dalam aturan tersebut, KY ditugaskan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Menurut Kadafi, KY berharap agar Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

“Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan,” ujar Kadafi.

Mahkamah Agung Mengecam
Mahkamah Agung (MA) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua Phil diproses secara hukum pidana dan etik.

“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” sambungnya.

Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” katanya.

Dibahas di Rapat DPR
Ricuh antara Razman dan Hotman Paris turut disinggung di rapat DPR RI. Saat itu KY rapat kerja dengan Komisi III sekaligus memberi masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menyampaikan dalam persidangan kerap terjadi pengancaman terhadap penegak hukum, khusunya hakim. Ancaman itu datang lantaran ada phial yang tersulut emosi.

Joko lalu mencontohkan kasus Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea.

“Kemudian belum lama ini juga terjadi kericuhan di dalam sidang saat pemeriksaan perkara nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara. Terjadinya kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara sejatinya mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan,” ujar Joko.

“Sehingga dengan begitu seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain, dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang ketentuan mengenai semua pihak diwajibkan untuk menghormati persidangan,” tambahnya.

(Sumber:Buntut Panjang Hotman Vs Razman Bikin Gaduh di Ruang Sidang.)

MA Dorong Kericuhan Razman Vs Hotman Dilaporkan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua pihak diproses secara hukum pidana dan etik.

“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” sambungnya.

Mahkamah Agung menegaskan mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” katanya.

Razman Protes soal Hakim ke DPR
Pengacara Razman Nasution tiba-tiba menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). Razman menjelaskan maksud dirinya mendatangi Komisi III DPR. Dia hendak menyampaikan aspirasi terkait hakim yang diketahui bermitra kerja dengan Komisi III DPR.

“Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” kata Razman.

Razman mengaku belum membuat janji. dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan akan mengadukan profesionalitas hakim.

“Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian. Kita akan datang, karena perilaku hakim yang sangat sangat otoriter mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat saya menahan diri dengan teman-teman,” kata dia.

“Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” lanjutnya.

IKAHI dan KY Didesak Bergerak
Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Gultom meminta IKAHI dan Komisioner Komisi Yudisial melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman dan Hotman di ruang sidang. Hal itu karena diduga keduanya dianggap menghina pengadilan.

“Mendesak Ketua Umum IKAHI termasuk Komisioner Komisi Yudisial sebagai pejabat untuk menjaga harkat dan martabat/wibawa peradilan Indonesia untuk melaporkan oknum advokat terkait dan advokat yang berdiri menginjak meja persidangan untuk diproses secara hukum,” kata Binsar Gultom kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Menurut Binsar, insiden perseteruan Hotman Paris dengan Razman Nasution itu harus segera diproses hukum tanpa memandang siapa yang bersalah. Hal itu karena akibat perseteruan brutal itu dianggap telah merusak citra dan wibawa peradilan contempt of court (penghinaan terhadap peradilan).

“Apabila orang perorangan, kelompok orang atau berbadan hukum diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran badan peradilan termasuk hakim, Komisi Yudisial harus mengambil langkah hukum atau langkah lain untuk menyelesaikan kasus tersebut (vide Pasal 20 ayat 1 huruf (e) UU No. 18/2011 tentang Komisi Yudisial,” kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

Sebelumnya,Kericuhan melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris terjadi di ruang sidang. Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Momen itu juga tengah viral di media sosial sebagaimana diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2). Kericuhan awalnya dipicu saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.

Saat Hotman telah dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman. Di momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.

Sontak perbuatan dari salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Selasa (11/02/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

(Sumber:MA Dorong Kericuhan Razman Vs Hotman Dilaporkan.)

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara, MAKI: Sangat Perlu dan Mendesak

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara kini sangat perlu. MAKI menilai aturan itu sangat mendesak.
“Itu harus itu, sangat perlu dan mendesak malahan. Kita sudah ketinggalan zaman dari isu peraturan itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Boyamin malah menyebut Indonesia ketinggalan zaman. Dia mengatakan negara-negara maju seperti di Amerika Serikat atau Inggris sudah menegakkan aturan itu.

“Karena apa, negara-negara maju Amerika atau Inggris itu tetap melakukan proses hukum entah itu denda atau penjara terhadap badan hukum atau perorangan Inggris atau apa melakukan suap kepada pejabat di negara lain,” kata Boyamin.

“Contoh kasus di Indonesia, Garuda itu kan dalam posisi itu perusahaan di Inggris sana di hukum dengan denda tapi karena mereka mengaku bersalah maka denda. Orang-orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri itu juga bisa dihukum dalam negeri tapi belum tegas,” imbuhnya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.
(Sumber:Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara, MAKI: Sangat Perlu dan Mendesak.)

Sahroni Dukung Pemerintah Wacanakan Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Jakarta (VLF) – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku setuju dengan langkah itu.
“Saya apresiasi sekali langkah pak Menko,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Sahroni menilai saat ini penanganan kasus suap di Indonesia masih terkenal menggampangkan. Hal itulah, katanya, yang membuat penegakan hukum Indonesia di mata dunia diragukan.

“Karena untuk urusan kejahatan suap, Indonesia memang masih ‘terkenal’ menggampangkan. Sehingga kedaulatan dan kepastian hukum kita di mata dunia juga diragukan,” kata Sahroni.

Sahroni menekankan penegakan hukum yang rendah akan membuat daya tarik bisnis menurun. Tak hanya itu, kata dia, hal itu juga akan berdampak pada penurunan investasi.

“Kita tahu sendiri kalau kepastian hukum rendah, bisa membuat daya tarik untuk berbisnis dan berinvestasi juga menurun,” ujarnya.

Politisi NasDem ini berharap langkah yang akan dilakukan pemerintah ini dapat membuat hukum di Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga, katanya, ekonomi di Tanah Air juga akan meningkat.

“Jadi saya harap dengan langkah ini, bukan hanya hukum yang dibuat makin bagus, tapi imbasnya juga ekonomi Indonesia makin membaik,” katanya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.

(Sumber:Sahroni Dukung Pemerintah Wacanakan Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara.)

Anggaran BMKG Dipotong, Akurasi Info Cuaca hingga Gempa Diklaim Menurun

Jakarta (VLF) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terdampak efisiensi anggaran. Akibatnya, akurasi informasi cuaca hingga gempa bumi disebut menurun.
“Ketepatan akurasi informasi cuaca, iklim, gempa bumi dan tsunami menurun dari 90 persen menjadi 60 persen dan kecepatan informasi peringatan dini tsunami dari 3 menit turun menjadi 5 menit atau lebih dan jangkauan penyebarluasan informasi gempa bumi dan tsunami menurun 70 persen,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Muslihhuddin sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).

BMKG secara prinsip mendukung arahan efisiensi anggaran tapi untuk saat ini mengajukan permohonan dispensasi anggaran kepada Presiden Prabowo Subianto demi ketahanan nasional dan keselamatan masyarakat Indonesia dari ancaman bencana. Sebab, merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, target pemotongan anggaran BMKG senilai Rp 1,423 triliun atau 50,35 persen dari anggaran semula senilai Rp 2,826 triliun.

Muslihhuddin menyebutkan pemotongan anggaran tersebut berdampak signifikan terhadap belanja modal dan belanja barang, termasuk terhadap pemeliharaan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Muslihhuddin menjelaskan bahwa terdapat batas minimum anggaran yang perlu dipenuhi untuk memastikan layanan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, serta modifikasi cuaca yang andal bagi masyarakat serta mendukung kebijakan nasional di sektor kebencanaan dan ketahanan iklim.

BMKG menilai efisiensi anggaran ini berdampak pada banyak Alat Operasional Utama (Aloptama) yang terancam mati karena kemampuan untuk pemeliharaan berkurang hingga sebesar 71 persen, sehingga observasi dan kemampuan mendeteksi dinamika cuaca, iklim, kualitas udara, gempabumi, dan tsunami juga terganggu.

Adapun diketahui hampir 600 alat sensor untuk pemantauan gempa bumi dan juga tsunami yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan salah satu Aloptama yang dimiliki oleh BMKG. Mayoritas kondisinya saat ini sudah melampaui usia kelayakan.

Muslihhuddin menambahkan bahwa kajian tentang dinamika iklim dan tektonik jangka menengah dan panjang di Indonesia sulit terlaksana, modernisasi sistem dan peralatan operasional BMKG yang terhenti termasuk keselamatan transportasi udara yang membutuhkan akurasi 100 persen tidak terwujud, dan keselamatan transportasi laut terganggu.

Dampak lanjutnya, kata dia, adalah dukungan layanan untuk ketahanan pangan, energi, air menjadi terganggu, dukungan layanan untuk pembangunan berketahanan iklim dan bencana terganggu, peran BMKG sebagai penyedia peringatan dini tsunami di Samudera Hindia dan ASEAN terganggu.

Menurut dia, mitigasi ancaman bencana Geo-Hidrometeorologi di Indonesia menjadi hal mutlak dan tidak dapat diabaikan karena menyangkut keselamatan masyarakat luas. Maka dengan memperhatikan faktor ketahanan negara dan keselamatan masyarakat Indonesia dari ancaman bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi itu, BMKG mengajukan permohonan dispensasi anggaran ini.

“Oleh karena itu perlu adanya dukungan yang berfungsi secara maksimal dalam membangun masyarakat yang tahan bencana,” kata dia.

Secara terpisah, detikcom menghubungi Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengenai hal ini. Dwikorita tidak menjawab secara gamblang terkait pemotongan anggaran berdampak pada akurasi informasi.

“Meskipun dilakukan efisiensi 50 persen anggaran kami, BMKG menjamin terlaksananya operasional layanan informasi 24 jam terus menerus setiap hari,” ucap Dwikorita.

Dia lalu menjabarkan sejumlah hal terkait efisiensi anggaran. Ada 5 fokus yang disebut Dwikorita akan dilakukan BMKG terkait hal tersebut.

“Efisiensi anggaran akan kami fokuskan pada belanja modal pembelian peralatan baru untuk operasional monitoring dan deteksi; perjalanan dinas dan paket pertemuan; operasional perkantoran, listrik dan AC; jaringan komunikasi, suku cadang peralatan dan mesin; mengatur ritme kerja dengan menerapkan Work From Office dan Work From Anywhere secara berimbang,” kata Dwikorita.

(Sumber:Anggaran BMKG Dipotong, Akurasi Info Cuaca hingga Gempa Diklaim Menurun.)

Begini Cara BUMN Jaga Kelestarian Lingkungan & Genjot Ekonomi Masyarakat

Jakarta (VLF) – Badan usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tak hanya fokus pada pelayanan. Tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Cabang PELNI Medan Romadhoni mengungkapkan BUMN juga berkontribusi dalam menjaga ekosistem laut. Seperti yang dilakukan oleh Pelni untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan mendukung konservasi penyu.

PELNI juga memberikan perlengkapan patroli kepada komunitas lokal yang bertugas menjaga habitat penyu dari ancaman perburuan dan kerusakan ekosistem. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya konservasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Selain pelepasan tukik dan pemberian perlengkapan patroli, acara ini juga diisi dengan sesi edukasi konservasi lingkungan kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar Pulo Aceh. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membantu melindungi habitat penyu.

Program konservasi ini tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya kawasan konservasi yang terjaga, peluang untuk mengembangkan sektor ekowisata semakin terbuka, sehingga dapat menciptakan sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat setempat.

“Selain memberikan dampak positif bagi lingkungan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar melalui ekowisata berbasis konservasi. Kami berharap masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata Romadhoni dalam siaran pers, ditulis Minggu (9/2/2025).

Dengan adanya sinergi antara perusahaan, komunitas, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan ekosistem laut di Pulo Aceh.

PELNI berkomitmen untuk terus menjalankan program-program TJSL yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta menjadi contoh perusahaan yang bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Seluruh Program TJSL PELNI mengacu pada pilar SDG’s atau Sustainable Development Goals yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dan telah diadopsi oleh Kementerian BUMN ke dalam Program TJSL di seluruh perusahaan BUMN. Selain sosial, pilar TJSL PELNI disusun atas pilar ekonomi, lingkungan, dan tata kelola hukum.

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) meresmikan program konservasi penyu dengan melakukan pelepasan tukik atau anak penyu di Pantai Lambaro, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (06/02). Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PELNI ini bertujuan untuk meningkatkan populasi penyu yang semakin berkurang akibat perburuan dan degradasi lingkungan.

Sebanyak 100 tukik dilepas di area pesisir yang strategis dan kegiatan ini melibatkan 100 peserta yang berasal dari masyarakat sekitar. Turut hadir Kepala Cabang PELNI Medan Romadhoni, Camat Pulo Aceh Jamaluddin, Kepala Desa Pulo Aceh Tirmizi, Manager TJSL PELNI Septiani Khadijah Thalib, Relawan Nusantara, komunitas pecinta lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat di Pulo Aceh.

(Begini Cara BUMN Jaga Kelestarian Lingkungan & Genjot Ekonomi Masyarakat.)