Category: Global

Indeks Kebebasan Pers Kalteng Tertinggi Ketiga, Ini Kata AJI Persiapan

Jakarta (VLF) – Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati posisi tertinggi ketiga se-Indonesia dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024. Kalteng memperoleh skor 79,58 artinya dikategorikan cukup bebas. AJI Persiapan Banjarmasin tekankan terus update fakta di lapangan serta jangan cepat berpuas dengan IKP yang diperoleh.
Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna justru menyoroti Indeks Kebebasan Pers di Indonesia yang terus menurun dari tahun ke tahun.

“Catatan AJI, hingga triwulan pertama 2025, sudah ada 35 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terbaru terjadi di Semarang, ada tiga wartawan yang mendapat intimidasi saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional,” ujar Rendy dalam acara diskusi publik Kebebasan Pers di Kalimantan Tengah dan Peran Kecerdasan Buatan di Palangka Raya, Minggu (4/5/2025) malam.

Menurut Rendy, IKP Kalteng yang berada di urutan ketiga belum mencerminkan kebebasan pers yang sebenarnya. Sebab, di lapangan, para jurnalis tetap sering menerima intimidasi dari yang ringan hingga yang paling berat.

“Kebanyakan intimidasi datang dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus paling besar kan terjadi di Kalimantan Selatan baru-baru ini, kasus Juwita, yang dihabisi oleh oknum anggota berseragam, kami mengawal kasus itu,” terang Rendy.

Sementara, akademisi Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam dari IAIN Palangka Raya Hakim Syah melihat bahwa IKP 2024 belum dapat dibanggakan. Dia menekankan pada rekan media agar memaksimalkan kerja-kerja jurnalis, utamanya sebagai pengawas kinerja penguasa alias watchdog (anjing penjaga).

“Pers tetap jadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka eksistensi pers menjadi bagian yang tidak bisa dipungkiri, termasuk dalam konteks pengawasan lembaga pemerintahan,” ujar Hakim Syah.

Menurut Hakim, dalam menjalankan tugas jurnalistik harus berorientasi pada produksi pesan penting ke publik. Ia juga menyinggung terkait media-media yang melakukan kontrak dengan pemerintahan agar tetap menjaga independesinya.

“Jurnalisme yang sehat bukan yang menyenangkan, tapi yang kritis, memberi pencerahan publik, dan kedalaman makna,” pungkas Hakim.

Berbeda dengan tanggapan dari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Erwindy yang justru mengapresiasi IKP Kalteng 2024 berada di urutan ketiga.

“Sejauh ini kita peringkat ketiga di bawah Kalimantan Selatan, jadi memang saat ini data real yang dirilis oleh Dewan Pers, dengan berbagai indikator penilaian yang ada 20 indikator penilaian dan delapan indikator utama, Kalteng berada di urutan ketiga,” ujarnya.

Erwindy juga tak menampik jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan indeks tersebut karna dinilai tak sesuai dengan kondisi di lapangan agar mengungkapnya kepada pihak yang berwenang.

“Silakan digugat IKP 2024 tersebut apabila memang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami rekan-rekan jurnalis selama di lapangan, malah lebih bagus untuk menyingkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalteng Agus Triantony menekankan bahwa industri media perlu menetapkan batasan antara kepentingan prioritas jurnalis untuk menyuarakan kebenaran (menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi) dan melayani kepentingan mitra media.

“Kita harus mengambil sikap antara kepentingan prioritas jurnalis dan kepentingan konten” tuturnya.

Dalam penjelasannya, Agus juga menyinggung peran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menunjang kerja jurnalistik sehari-hari.
“justru adanya teknologi ini membantu kita dalam menjalankan tugas jurnalistik lebih efisien,” pungkasnya.

(Sumber:Indeks Kebebasan Pers Kalteng Tertinggi Ketiga, Ini Kata AJI Persiapan.)

Tindaklanjuti Laporan PPATK, Bareskrim Sita Total Rp 194 M dari 18 Perkara Judol

Jakarta (VLF) – Dittipidsiber Bareskrim Polri total menyita dan memblokir dana sebesar Rp 194 miliar terkait kasus judi online (judol). Jumlah dana tersebut merupakan hasil dari 18 perkara yang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Sabtu (3/5/2025), belasan perkara itu delapan di antaranya laporan dari PPATK dan 39 dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian diproses kini menjadi 18 laporan perkara.

Di antaranya lima berkas perkara mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara TPPU dan 11 perkara proses penyidikan.

“Dengan nilai yang sdh dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.

Adapun dengan rincian Rp 133.506.240.509 status blokir, dan
Rp 61.192.814.650 status penyitaan.

Kabareskrim Apresiasi Sinergi dengan PPATK

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan PPTAK dalam pemberantasan judi online (judol). Komjen Wahyu mengapresiasi PPATK yang sering memberi informasi dan masukan.

“Dalam kesempatan ini juga saya ucapkan penghargaan, apresiasi, dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi dengan teman-teman dari PPATK, khususnya Pak Kepala PPATK yang senantiasa memberikan informasi, memberikan masukan dan kerjasama,” ucap Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

“Karena setiap melakukan penanganan, kami juga di support bukan hanya sekedar data, bukan sekedar informasi, tapi kami juga di support dengan tenaga-tenaga analis yang dimiliki,” imbuhnya.

(Sumber:Tindaklanjuti Laporan PPATK, Bareskrim Sita Total Rp 194 M dari 18 Perkara Judol.)

Gaspol Judol Diberantas, Buron Hampir 3 Tahun Ditangkap Bareskrim

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri terus melancarkan aksi dalam misi melenyapkan judi online (judol) di Indonesia. Bahkan, buron tiga tahun kini berhasil ditangkap.

Buron berinisial HB itu merupakan salah satu pemilik situs judol bernama Nitro123. HB ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB dari Kamboja, Jumat (2/5/2025).

Polri menyebut penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

Selain itu, Bareskrim Polri juga baru-baru ini membongkar situs judol h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.

Sebagai informasi, pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

“Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar. Dia mengatakan, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

Sita Total Rp 194 M

Dittipidsiber Bareskrim Polri total menyita dan memblokir dana sebesar Rp 194 miliar terkait kasus judi online (judol). Jumlah dana tersebut merupakan hasil dari 18 perkara yang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Sabtu (3/5/2025), belasan perkara itu delapan di antaranya laporan dari PPATK dan 39 dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian diproses kini menjadi 18 laporan perkara.

Di antaranya lima berkas perkara mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara TPPU dan 11 perkara proses penyidikan.

“Dengan nilai yang sdh dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.

Adapun dengan rincian Rp 133.506.240.509 status blokir, dan Rp 61.192.814.650 status penyitaan.

Rekening Petani Dimanfaatkan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap salah satu manipulasi yang dilakukan sindikat judi online. Pelaku, menurut dia, sering menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil kejahatannya.
“Kartu-kartu (ATM) itu kami temukan banyak kartu yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening, habis itu rekeningnya dipakai oleh pengepul dipakai buat setoran judi,” ungkap Ivan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Ivan menyebutkan persoalan judi online tak sesederhana permainan yang melanggar hukum. Dia menyatakan banyak dampak yang ditimbulkan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai konflik rumah tangga hingga sosial.

“Di balik rupiah ini itu ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah, uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam. Gara-gara masyarakatnya kecanduan. Kami menemukan anak dijual oleh bapaknya. Kami menemukan istri dipukulin gara-gara tidak ngasih suami judol dan segala macam. Iya uang-uang ini,” ucapnya lagi.

Dia mengatakan memerangi judi online merupakan tindakan menyelamatkan masa depan bangsa. Sebab, menurut dia, dampak sosial dari uang hasil judol sangat luar biasa.

“Terakhir dari kami, tidak ada yang menang, benar. Kehilangan dua mobil bisa merasa menang gara-gara dapat satu motor. Kehilangan Rp 2 miliar bisa merasa menang gara-gara menang Rp 300 juta. Gara-gara uang Rp 300 juta merasa menang, keluar lagi Rp 5 miliar dan nggak terasa,” ungkapnya.

Algoritme Judol Tak Menangkan Pemain

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan pemain judi online tak akan pernah memperoleh kemenangan yang pasti. Sebab, menurut dia, skema perjudian itu telah dirancang sedemikian rupa menggunakan algoritma untuk memanipulasi peluang kemenangan dan psikologis pemain.
“Judi yang biasanya kita menggunakan cara-cara yang konvensional saja, main kartu misalnya, itu potensi menangnya juga kecil. Apalagi ini sifatnya sudah online. Algoritma yang main, sudah disetel. Jadi kita ini secara tidak langsung dibohongi,” kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Wahyu menyebutkan operator judol akan terus mempengaruhi psikologis pemain untuk terus bertaruh. Padahal kemenangan yang diperoleh selalu diikuti kekalahan yang lebih besar jumlahnya.

“Mereka itu kan memainkan sisi psikologis kita. Kalau pasang satu dapat lima, pasang satu dapat tiga, pasang satu dapat 10, ‘kalau’ iya kan, faktanya itu tidak terjadi. Yang terjadi ya pasang satu enggak dapat, tambah lagi, tambah lagi enggak pernah dapat,” ungkap Wahyu.

“Sehingga tadi udah kalah dua mobil, begitu menang sekali udah merasa menang ‘oh saya pernah menang’, tapi kalo dihitung akumulasi ya kalah juga,” jelasnya.

(Sumber:Gaspol Judol Diberantas, Buron Hampir 3 Tahun Ditangkap Bareskrim.)

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, MAKI Usul Mulai dari Buat Perppu

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan atas RUU Perampasan Aset. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan Prabowo memulai dari membuat Perppu Perampasan Aset.
“Ya satu kata saja, urusan perampasan aset itu Pak Prabowo untuk membuat Perppu, mengesahkan perampasan aset kemudian diurus jadi Undang-Undang, kayak Pak Jokowi waktu dulu buat Perppu Ciptaker dan Perppu COVID,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Ia mengusulkan RUU Perampasan Aset dimulai dari Perppu karena tidak pernah terealisasi sejak 2008. Dia bahkan membahas terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang justru saling lempar tanggung jawab dengan DPR pada periodenya.

“RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak 2008, dan kemarin yang lebih parah lagi Pemerintah Pak Jokowi sudah kirim DPR, DPR ngakunya belum dikirim, nah siapa yang benar siapa yang salah nggak perlu dicari, intinya tidak ada kehendak untuk mengesahkan menjadi UU oleh DPR dengan alasan ini itu,” ucapnya.

Ia pun menegaskan Prabowo tidak bisa berharap lewat DPR. Menurutnya, dalam 10 tahun ke depan DPR juga tidak akan membahas RUU Perampasan Aset.

“Nah kalau memang Pak Prabowo tegas ingin sahkan jadi UU, tidak bisa berharap lewat DPR, meskipun sebenarnya Pak Prabowo mau ya bisa saja, kan KIM Plus menguasai hampir 80 persen kursi DPR, makanya ya gampang aja, tapi nampaknya masih tarik ulur,” ujar dia.

“Makanya Pak Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, menetapkan Perppu tentang perampasan aset. Nah toh nanti 3 bulan kemudian, mau nggak mau maksimal 3 bulan dibawa ke DPR, DPR membahas untuk menolak atau menyetujui. Kalau KIM Plus efektif kan pasti disetujui, nggak mungkin nggak. Tapi kalau nunggu DPR bahas rasanya 10 tahun lagi juga nggak akan dibahas, maka satu satunya jalan Pak Prabowo buat Perppu, bawa ke DPR, DPR dikuasai KIM Plus dan pasti menyetujui, dan PDIP pun pasti setuju, kalau nggak setuju akan dihukum rakyat untuk pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kaerna tidak pro pemberantasan korupsi yang sudah akut dan parah di negara kita,” lanjut dia.

Ia menilai langkah pembuatan Perppu lebih mudah daripada mengandalkan DPR RI. “Jadi ya bisa ditempuh 2 jalan, tapi jalan kedua nampaknya berat ya yaitu lewat DPR, jadi satu-satunya jalan diambil langkah Perppu, kalau memang Prabowo serius inginkan perampasan aset dari koruptor yang tidak pernah berhenti melakukan perbuatan korupsinya,” imbuh dia.

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” katanya.
(Sumber:Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, MAKI Usul Mulai dari Buat Perppu.)

IM57+ Minta Prabowo Realisasikan RUU Perampasan Aset: Jangan Cuma Retorika

Jakarta (VLF) – Ketua IM57+ Lakso Anindito merespons Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan dukungan atas RUU Perampasan Aset. Lakso meminta Prabowo betul-betul merealisasi dukungannya.
“Pernyataan tersebut akan baik ketika direalisasikan dan tidak sekadar menjadi retrorika belaka,” kata Lakso saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Ia lantas membahas terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga berulang kali menyampaikan itu. Namun, kata dia, sampai akhir jabatannya, RUU Perampasan Aset tak pernah terealisasi.

“Kita tentu ingat bahwa Presiden Jokowi pun berulang kali menyatakan hal tersebut tetapi sampai akhir jabatannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung terealisasi. Melempar tanggungjawab ke DPR pun dirasa tidak tepat karena untuk RUU lain seperti RUU TNI, pemerintah mampu mengkoordinasikan dengan cepat sehingga disahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap jangan sampai substansi RUU Perampasan Aset banyak dikurangi. Menurutnya, RUU Perampasan Aset tetap harus sesuai harapan.

“Secara substansi, RUU Perampasan Aset jangan sampai hanya secara formal saja tetapi materi sudah banyak dikurangi dari rancangan perampasan aset yang ideal, termasuk soal mekanisme penanganan illicit enrichment (peningkatan harta kekayaan secara tidak sah). Presiden harus mampu menjamin bahwa secara kualitas, produk yang dihasilkan sesuai dengan cita-cita perampasan aset,” ujar dia.

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” katanya.

(Sumber:IM57+ Minta Prabowo Realisasikan RUU Perampasan Aset: Jangan Cuma Retorika.)

Respons Yenny Wahid soal Desakan Pencopotan Gibran-Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta (VLF) – Yenny Wahid menanggapi perihal desakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya dan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (1/5/2025). Berikut rangkumannya.

Desakan Pencopotan Gibran Jadi Cambuk Perbaiki Diri

Yenny Wahid turut merespons tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar Gibran dicopot dari jabatannya. Menurut Yenny, desakan yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI itu sebagai hal yang wajar.

“Saya rasa pemerintah di manapun seluruh dunia, wajar saja kalau kemudian menerima kritik. Itu bagian dari paket menjadi seorang pemimpin adalah menerima kritik,” kata Yenny.

Yenny mengatakan pemimpin yang baik harus bisa menerima kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Dia lantas menyarankan Gibran untuk menerima kritik tersebut secara lapang dada.

“Saya boleh berikan saran untuk Mas Gibran terima saja dengan lapang dada. Jadikan cambuk perbaiki diri,” imbuh Yenny.

Yenny mendorong pemerintah untuk menampung kegelisahan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI tersebut. Di sisi lain, putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menjelaskan pencopotan seorang pejabat tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dia menegaskan demokrasi menjamin setiap warga negara menyampaikan aspirasi. Meski begitu, dia berujar, proses politik tetap harus melalui DPR sebagai wakil rakyat.

“Tetapi ini dilihat ada masalah, ada hal-hal yang harus disikapi secara politik, semua harus dikembalikan mekanisme demokrasi itu juga,” pungkasnya.

Respons Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Yenny Wahid enggan berkomentar terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia justru bercerita Gus Dur sempat didatangi pejabat terkait masalah ijazah.

Saat itu, kata Yenny, pejabat tersebut mengeluh kepada Gus Dur karena ijazahnya dianggap palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Gus Dur dulu pernah kedatangan seorang pejabat, dia mengeluhkan soal ijazahnya yang dianggap palsu ketika mendaftar sebagai bupati,” kata Yenny.

Yenny menyebut pejabat tersebut tidak terima jika ijazahnya dianggap palsu. Yenny sambil tertawa menceritakan itu.

“Dia (pejabat) marah karena dia membela diri ‘ini tidak palsu, kata yang jual ini asli kok’ gitu,” pungkasnya sambil berlalu pergi meninggalkan awak media tanpa menjelaskan maksud cerita tersebut.

Untuk diketahui, Jokowi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan ijazah palsu. Gugatan ini merupakan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Namun, Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025.

(Sumber:Respons Yenny Wahid soal Desakan Pencopotan Gibran-Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.)

Beasiswa DAAD EPOS Jerman Sedang Dibuka, Begini Syarat dan Jadwalnya

Jakarta (VLF) – Beasiswa kuliah di Jerman terkait pembangunan, EPOS, sedang dibuka Lembaga Pertukaran Akademis Jerman (DAAD). Peminat asal Indonesia bisa melamar pada program master dan PhD.
Dikutip dari laman resmi DAAD, beasiswa ini diperuntukkan bagi lulusan dari negara berkembang dan negara industri baru dari semua disiplin ilmu yang mengantongi pengalaman profesional minimal 2 tahun. Beasiswa ini dibuka untuk studi 12-42 bulan, sesuai dengan durasi yang ditentukan pada tiap program studi (prodi).

Beasiswa DAAD EPOS

Beasiswa kuliah di Jerman ini meliputi:

Uang saku 992 Euro (Rp 18,7 juta) per bulan untuk program master dan 1.300 euro (Rp 24,5 juta) per bulan untuk kandidat doktor
Asuransi kesehatan, kecelakaan, dan personal liability
Tunjangan perjalanan, kecuali ditanggung oleh negara asal atau sumber pendanaan lainnya
Dalam keadaan tertentu, penerima beasiswa bisa mendapat komponen tambahan berikut:
– Subsidi sewa tempat tinggal bulanan
– Uang saku bagi anggota keluarga yang menyertai ke Jerman

Syarat Beasiswa

Lulusan sarjana di bidang yang sesuai dengan nilai jauh di atas rata-rata (sepertiga terbaik), diperoleh tidak lebih dari 6 tahun
Memiliki minimal 2 tahun pengalaman profesional usai memperoleh gelar sarjana
Bekerja untuk pemerintah atau perusahaan swasta di negara berkembang (termasuk Indonesia), serta terlibat di bidang perencanaan dan pelaksanaan arahan serta proyek yang utamanya bergerak pada kebijakan pembangunan berdampak pada bidang teknologi, ekonomi, maupun sosial
Memenuhi persyaratan akademis yang diperlukan sesuai prodi
Jika sudah bermukim di Jerman, maka disyaratkan tidak lebih dari 16 bulan per batas waktu pendaftaran
Dapat menyelesaikan studi di Jerman dengan hasil di atas rata-rata untuk ujian akademik pertama (sepertiga terbaik) dan ujian kemampuan bahasa
Menunjukkan bukti minat di bidang pembangunan
Berkomitmen mengambil peran tanggung jawab sosial, dan memulai serta mendukung proses perubahan di lingkungan pribadi dan profesional setelah merampungkan studi dengan beasiswa
Mengikuti pelatihan bahasa Jerman wajib selama 6 bulan di awal penerimaan beasiswa
Pendaftar program berbahasa pengantar bahasa Inggris menyertakan bukti keterampilan bahasa memadai sesuai persyaratan prodi tujuan.
Pendaftar prodi berbahasa Jerman disyaratkan memperoleh tingkat bahasa Jerman minimal B1 (dibuktikan dengan sertifikat), serta lulus ujian bahasa DSH 2 atau TestDaF 4 sebelum memulai studi.
Jadwal Beasiswa
Berikut batas waktu pendaftaran kuliah di tiap program dengan beasiswa DAAD ini:

Ilmu Ekonomi, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Ekonomi Politik

MA Master’s Programme in International and Development Economics (MIDE) HTW Berlin: 31 Agustus 2025
MSc Development Economics, GAU Göttingen: 1.Oktober-15 November 2025
MBA Small Enterprise Promotion and Training (SEPT), Universitas Leipzig: 1 Oktober 2025

Kerja Sama Pembangunan

MA Development Management, RU Bochum: 30 September 2025
MSc Geography of Environmental Risks and Human Security, Universitas Bonn atau United Nations University: 15 Desember 2025
PhD Bonn International Graduate School for Development Research (BIGS-DR), Universitas Bonn: 31 Agustus 2025
Ma Sustainable Development Management, HS Rhein-Waal: 1 Juni 2025

Bidang Prodi Lainnya

Prodi lainnya dibuka di bidang teknik dan ilmu terkait, perencanaan perkotaan dan regional, ilmu pertanian dan kehitanan, ilmu alam dan lingkungan, kedokteran dan kesehatan masyarakat, ilmu sosial, pendidikan, dan hukum, serta studi media. Cek batas waktu pendaftaran per program studi dengan klik DI SINI.

Informasi lebih lanjut mengenai prodi Beasiswa DAAD EPOS bisa dicek melalui brosur resminya.

(Sumber:Beasiswa DAAD EPOS Jerman Sedang Dibuka, Begini Syarat dan Jadwalnya.)

Sidang Mahkamah Internasional, RI Sebut Israel Langgar Hukum di Palestina

Jakarta (VLF) – Pemerintah Indonesia mengatakan Israel tidak memenuhi kewajiban internasional sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia menyebut Israel telah melanggar hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hak asasi manusia di Palestina.
“Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan Occupying Power. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono saat menyampaikan pendapat hukum atau advisory opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (1/5/2025).

“Ketidakmauan Israel melaksanakan kewajiban hukumnya telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri,” imbuhnya.

Sugiono menerangkan pelanggaran yang terus menerus dilakukan Israel menimbulkan pertanyaan kelayakan Israel disebut negara ‘cinta damai’. Di mana hal itu, kata Sugiono, menjadi prasyarat keanggotaan PBB.

“Pelanggaran yang terus-menerus dilakukan oleh Israel dan keengganan Israel memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang ‘cinta damai’, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB,” ujarnya.

Sugiono mengatakan fatwa hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional. Termasuk, kata Sugiono, menyelesaikan isu Palestina dan bencana kemanusiaan terbesar abad ini.

“Fatwa Hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina, termasuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini,” kata Sugiono.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB, melalui resolusi Nomor 79/232, telah meminta ICJ untuk menetapkan Fatwa tersebut setelah krisis berkepanjangan di Palestina semenjak 7 Oktober 2023. ICJ kemudian meminta masukan negara anggota PBB dan organisasi internasional dalam proses penyusunan Fatwa Hukum-nya.

Permintaan Fatwa Hukum ke ICJ terkait Palestina merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB. Dalam Fatwa Hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menetapkan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.

Hingga 30 April, tercatat 39 negara termasuk Indonesia, dan 4 organisasi internasional mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan.

Adapun Fatwa Hukum yang tengah dimintakan Majelis Umum diharapkan dapat secara spesifik menguraikan kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power) yang termasuk penghormatan dan fasilitasi bantuan kemanusiaan atas rakyat Palestina.

(Sumber:Sidang Mahkamah Internasional, RI Sebut Israel Langgar Hukum di Palestina.)

5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan lima Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta. Rupbasan itu sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Prosesi penekenan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan itu dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4/2025).

“Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan,” kata Asep kepada wartawan di lokasi.

Dia menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan.

“Hari ini kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama. Karena ada beberapa Rupbasan di seluruh Indonesia, ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggungjawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

“Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Bambang.

Dia menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif. Melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

“Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” terang dia.

“Pengelolaan rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Bambang.
(Sumber:5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung.)

Tawa Pengacara Jokowi Saat Ditanya soal Eks Menteri Terlapor Isu Ijazah Palsu

Jakarta (VLF) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. Siapa lima orang yang dilaporkan tersebut?
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, memberikan respons. Ketika ditanya apakah salah satunya merupakan mantan menteri, Rivai hanya tertawa. Dia tak menjawab apakah benar salah satu nama tersebut merupakan mantan menteri.

“Nanti kita ikuti proses hukumnya ya, tentunya nanti kalau alat buktinya cukup akan dipanggil oleh Polda, akan ditentukan statusnya. Jadi biarlah kita bersabar,” kata Rivai, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Rivai mengatakan dalam laporan tersebut, pihaknya membawa 24 objek. Sehingga dari 24 objek tersebut, mengerucut ke lima nama yang telah disampaikan.

“Dalam lidik (penyelidikan), tapi dari 24 objek itu ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ujarnya.

Pasal yang Dilaporkan
Sebelumnya, para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yakup mengatakan pihak pengacara telah menyerahkan bukti-bukti dan video. Jokowi melaporkan sejumlah pihak dan menghormati kinerja penyidik.

“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelasnya.

Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

“Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto,” kata Rivai.

(Sumber:Tawa Pengacara Jokowi Saat Ditanya soal Eks Menteri Terlapor Isu Ijazah Palsu.)