Category: Global

Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Alasannya Sedang Ajukan 2 Praperadilan

Jakarta (VLF) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.

KPK memanggil Hasto sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan usai praperadilan Hasto kandas karena hakim tak menerima gugatannya.

“Hari ini Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2).

“Atas nama HK,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

(Sumber:Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Alasannya Sedang Ajukan 2 Praperadilan.)

Makin Berat Hukuman Harvey Moeis yang Divonis 3 Kali Lipat

Jakarta (VLF) – Hukuman Harvey Moeis semakin berat. Harvey Moeis dijatuhi hukuman tiga kali lipat dari sebelumnya di tingkat hukum banding.

Di tingkat pengadilan pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Vonis itu diketok 23 Desember 2024.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Setelah putusan itu dibacakan, sejumlah pihak mengkritik putusan itu. Bahkan majelis hakim yang mengadili Harvey saat itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut dari vonis itu.

Sejumlah pihak menyayangkan sikap hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa menuntut Harvey agar divonis 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto pada saat itu.

Atas putusan itu, jaksa pun menyatakan keberatan. Jaksa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Foto Momen Harvey Moeis di sidang: (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Dalam tingkat banding, PT Jakarta pun menambah hukuman Harvey 13,5 tahun. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama.

Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp 420 miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Foto Majelis hakim banding Harvey Moeis: (Pradita Utama/detikcom)
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Harvey adalah salah satu aktor penting kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk. Hal itu kemudian menjadi dasar hakim menambah hukuman dan uang pengganti Harvey.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim Teguh Harianto.

Hakim mengatakan Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar. Harvey juga memperkaya orang lain, salah satunya Helena Lim, namun hakim menyatakan Helena Lim tidak memperoleh dari Rp 420 miliar itu.

Hakim menyatakan keuntungan Rp 420 miliar itu hanya dinikmati Harvey. Oleh karena itu, hakim menilai uang pengganti Harvey seharusnya sebesar Rp 420 miliar sebagaimana jumlah yang dinikmatinya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.

“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis,” ucap hakim Teguh.

“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” imbuhnya.

(Sumber:Makin Berat Hukuman Harvey Moeis yang Divonis 3 Kali Lipat.)

Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pukat UGM ke KPK: Selesaikan Kasusnya!

Jakarta (VLF) – Gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendorong KPK segera melanjutkan proses hukum dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang diduga dilakukan Hasto terkait Harun Masiku.
“Dengan putusan tidak diterima, maka pengusutan dugaan korupsi dalam bentuk suap dan obstruction of justice yang diduga dilakukan Hasto Kristiyanto ini harus dilanjutkan oleh KPK. Status tersangka terhadap Hasto sah menurut hukum. KPK juga sudah prosedural dalam menangani perkara ini,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Zaenur menuturkan dengan tidak diterimanya praperadilan Hasto, membuktikan bahwa tuduhan KPK berpolitik dan bukti yang tak cukup dalam menetapkan tersangka, tidak relevan lagi. Untuk itu, dia mendorong KPK segera melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau agar dapat dibuktikan keterlbatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.

“Tuduhan-tuduhan KPK bermain politik atau juga kemudian tidak ada bukti permulaan yang cukup, semuanya sudah tidak relevan, sehingga selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil,” tuturnya.

“Setelah KPK berhasil memenangkan pertarungan di aspek formilnya, maka tugas selanjutnya bagi KPK untuk dapat membuktikan nanti aspek materilnya apakah benar Hasto ini terlibat menyuap, misalnya turut memberi perintah apakah misalnya diduga juga menyediakan uang dan seterusnya gitu ya. Juga obstraction of justice apakah benar Hasto Kristiyanto ini hanya memerintahkan untuk Harun Masiku merendam ponselnya, kemudian memberi perintah-perintah lain yang itu kemudian menyebabkan perintangan penyidikan,” lanjutnya.

Zaenur berharap penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut. Sehingga KPK bisa menangani perkara korupsi lainnya.

“Harapan kita sebagai masyarakat perkara ini tidak boleh berlarut-larut, perkara ini harus segera bisa diselesaikan agar dramanya bisa segera diakhiri kemudian pemberantasan korupsi bisa move on ke chapter yang lain. Tetapi juga aspek hukum dan keadilannya harus ditegakkan. Kita juga berharap KPK bisa menangkap Harun Masiku agar bisa juga dihadapkan di meja hijau,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(Sumber:Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pukat UGM ke KPK: Selesaikan Kasusnya!.)

Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini Imbas Efisiensi Anggaran

Jakarta (VLF) – Stadion Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), batal dibangun tahun ini setelah anggarannya tidak diakomodir di APBN 2025. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) tidak menganggarkan infrastruktur proyek stadion tersebut imbas kebijakan efisiensi anggaran.
Kondisi itu terungkap saat penetapan pagu anggaran Kemenpu 2025 dalam rapat kerja Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Dalam rapat itu dilaporkan pagu Kemenpu mulanya Rp 110,95 triliun namun dipangkas Rp 81,38 triliun hingga sisa totalnya menjadi Rp 29,57 triliun.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mulanya menyinggung target pembangunan dua prasarana olahraga atau stadion dalam pagu Kemenpu 2025 setelah efiesiensi. Namun dari dua stadion itu ternyata tidak ada rencana proyek Stadion Sudiang Makassar.

“Di sini (pagu anggaran Kemenpu) ada 2 unit prasarana olahraga, tapi salah satunya nggak masuk masalah Stadion Sudiang itu,” kata Andi Iwan dikutip dalam tayangan TVR Parlemen.

Kemenpu diharapkan mempertimbangkan kembali rencana kegiatan prasarana strategis khusus stadion. Andi Iwan meminta Menteri PU Dody Hanggodo memberi peluang agar Stadion Sudiang bisa masuk menjadi salah satu prioritas untuk dibangun tahun ini.

“Mudah-mudahan bapak (Dody Hanggodo) bisa mengkondisikan apakah dari dua kegiatan menjadi 3 kegiatan di tempat ini,” harap Andi Iwan.

Legislator Partai Gerindra ini juga mengingatkan Kemenpu tetap memperhatikan kelanjutan proyek kontrak tahun jamak atau multiyears contract. Jangan sampai proyek yang berjalan tiba-tiba dihentikan sepihak.

“Kita di Indonesia jadi tidak ada kepastian hukum kalau misalkan hal itu diputus secara sepihak tanpa mempertimbangkan kekuatan mitra dalam berkontrak dengan bapak,” tuturnya.

Andi Iwan lantas menyinggung proyek infrastruktur yang berada di daerah pemilihannya (dapil) di Sulsel. Dia mengingatkan Menteri Dody agar efiesiensi anggaran tidak sampai berdampak pada program yang memang dibutuhkan masyarakat.

“Terutama jembatan gantung di dapil kami itu ada 2 jembatan gantung, kecil-kecil, ada Rp 3 miliaran mungkin. Tetapi saya kira kalaupun itu disetopkan mungkin bapak bisa memilah-milah agar kegiatan-kegiatan kecil ini bisa tetap berjalan,” paparnya.

Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Hal ini membuat pola kerja di Kemenpu turut berubah.

“Menindaklanjuti efisiensi anggaran yang dimaksud berimplikasi pada 10 perubahan pola kerja kementerian PU mencakup pembatalan kegiatan fisik pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas,” kata Dody.

Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Kemenpu melaporkan pagu Kemenpu 2025 setelah efisiensi kini menjadi Rp 29,57 triliun. Dari total anggaran itu terbagi untuk kegiatan sumber daya air Rp 10,70 triliun, jalan dan jembatan Rp 12,48 triliun, cipta karya Rp3,78 triliun, dan prasarana strategis sebesar Rp 1,16 triliun.

Di Sulsel sendiri, Kemenpu hanya mengakomodir anggaran pembangunan Bendungan Jenelata Kabupaten Gowa di 2025. Sementara terkait stadion ada 2 unit rencana pembangunan meski tidak disebutkan lokasinya.

Dody mengatakan rencana kegiatan dalam pagu anggaran akan dibahas lebih lanjut. Dia berharap segala masukan dari Komisi V DPR bisa diakomodir menyesuaikan kemampuan keuangan.

“Untuk arahan dan bimbingan yang sempat disampaikan, insyaallah kami catat nanti kami akan bahas secara terpisah dengan menteri keuangan dan sekjen terkaitnya,” imbuhnya.

Rekonstruksi Efisiensi Anggaran
Belakangan, efisiensi anggaran dikoreksi alias batal dipangkas Rp 81 triliun sehingga anggaran Kemenpu kini menjadi Rp 50,48 triliun di APBN 2025. Hal itu ditetapkan dalam raker Komisi V DPR RI bersama mitra pemerintah terkait rekonstruksi anggaran di Senayan, Kamis (13/2).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras sempat bertanya kepada Menteri PU Dody Hanggodo. Andi Iwan menanyakan kejelasan apakah proyek Stadion Sudiang Makassar sudah diakomodir pasca-rekonstruksi anggaran Kemenpu.

“Kalau stadion Kota Makassar sudah masuk? Udah, Pak? Kalau boleh bapak jawab nanti, ya,” kata Andi Iwan meski belum mendapat kejelasan dari Menteri Dody soal anggaran Stadion Sudiang Makassar.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang memimpin rapat turut menanggapi pertanyaan Andi Iwan. Lasarus menilai tanggapan Andi Iwan merupakan harapan agar anggaran Kemenpu bisa bertambah sehingga aspirasi bisa diakomodir.

“Pak Iwan aja minta, apa namanya, kalau dari bahasanya saya tangkap kok rasanya kurang gitu ya? Tambah dong kalau kurang, kan gitu,” ucap Lasarus.

Pemkot Makassar Tunggu Petunjuk Pemprov Sulsel
Diketahui, proyek Stadion Sudiang Makassar merupakan proyek kolaborasi lintas instansi pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) bertanggung jawab menyiapkan anggaran dan memproses pembangunan konstruksinya.

Pemprov Sulsel menyiapkan lahan seluas 20 hektare yang menjadi lokasi pembangunan stadion di kawasan GOR Sudiang Makassar. Pemprov Sulsel juga telah mengalokasikan anggaran untuk menyiapkan dokumen administrasi berupa amdal dan andalalin.

Sementara Pemkot Makassar akan membantu membangun akses jalan menuju Stadion Sudiang sebesar Rp 100 miliar di APBD 2025. Namun Pemkot Makassar kini menunggu perkembangan untuk merealisasikan anggaran itu setelah rencana pembangunan fisik stadion tidak masuk APBN 2025.

Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan pihaknya menunggu perkembangan dari Pemprov Sulsel. Pihaknya masih mempertimbangkan anggaran yang telanjur disediakan Pemkot Makassar untuk dialihkan jika memang fisik Stadion Sudiang belum dimulai tahun ini.

“Kita lihat nanti kepastiannya dan menunggu arahan pemprov,” kata Zulkifly kepada detikSulsel, Kamis (13/2).

Zulkifli mengatakan anggaran Rp 100 miliar direncanakan untuk pembangunan jalan, drainase dan pedestrian di sekitar kawasan Stadion Sudiang. Anggaran itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar.

Dari informasi terakhir dari Dispora Sulsel, rencana pembangunan Stadion Sudiang tetap disiapkan. Hal ini berdasarkan hasil rapat terakhir Dispora Sulsel dengan Kemenpu pekan lalu.

“Seperti itu memang penjelasan dari Dispora Sulsel, jadi kami ikut arahan saja,” jelasnya.
(Sumber:Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini Imbas Efisiensi Anggaran.)

6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya

Jakarta (VLF) – Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan. Umumnya, tujuan pecah sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan, memudahkan jual beli, pemanfaatan lahan, hingga warisan.
Pecah sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan, karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat yang telah dipecah, hal ini juga bisa menghindari potensi sengketa tanah kedepannya.

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah
Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), berikut adalah syarat dokumen untuk pecah sertifikat tanah:

Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya di atas materai.
Surat kuasa (jika dikuasakan).
Fotokopi identitas pemohon menggunakan KTP dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas tersebut harus yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Sertifikat asli tanah.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Pastikan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Pastikan syarat dilengkapi dengan keterangan berikut:

Alasan pemecahan.
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang ingin dipecah.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Cara Memecah Tanah yang Sudah Bersertifikat
Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan cara meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bisa juga untuk langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Besaran biaya buah pecah sertifikat tanah akan dihitung sesuai jumlah bidang dan luas setiap bidang pemecahan.

Sebagai contoh, berikut adalah simulasi dari biaya pemecahan sertifikat tanah:
Jumlah: 4
Luas tanah: 20.000 m2
Penggunaan: Untuk non pertanian
Provinsi: Jakarta

Maka total biaya yang harus dibayar untuk pecah tanahnya adalah Rp 19.800.000 dengan rincian:
-Biaya pengukuran Rp 19.600.000
-Biaya pendaftaran Rp 200.000

Sebagai informasi, perhitungan biaya di atas merupakan hasil simulasi berdasarkan situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk lama proses pecah sertifikat tanah di BPN berkisar 15 hari kerja.
(Sumber:6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya.)

DPR Panggil MNC Land soal KEK Lido Disegel Gegara Izin Amdal Tak Sesuai

Jakarta (VLF) – DPR RI memanggil Direktur MNC Land terkait aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil kunjungan DPR RI ke PT MNC Land di Lido.
Rapat dengar pendapat (RDP) Panja (panitia kerja) Lingkungan Hidup ini dijadwalkan Selasa pekan depan (18/2) pukul 15.00 WIB. Rapat bakal dilaksanakan di ruang Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Kami beritahukan bahwa Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Panja Lingkungan dengan Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Deputi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta menghadirkan Direktur Utama PT MNC Land,” bunyi undangan yang diterima dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Kamis (13/2/2025).

Adapun RDP ini ditetapkan dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) pada 3 Februari 2025. Rapat tersebut juga disepakati dalam pembicaraan internal Komisi XII DPR per tanggal 21 Januari 2025.

“Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 3 Februari 2025 dan Keputusan Rapat Intern Komisi XII DPR RI tanggal 21 Januari 2025, serta hasil kunjungan lapangan ke PT MNC Land di Lido tanggal 10 Februari 2025,” katanya.

Komisi XII DPR RI sebelumnya melakukan sidak bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar), milik PT MNC Land. Sidak dilakukan untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land dalam megaproyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek itu. Salah satunya, kata dia, pendangkalan pada danau di Lido.

“Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Tak hanya itu, kata Bambang, pihaknya juga menemukan indikasi adanya pembiaran. Selain itu, pihak terkait belum ada analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

“Ternyata juga ini gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki AMDAL, ada AMDAL tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan dirinya sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK tersebut. Bambang bahkan telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

“Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan tapi di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua makanya untuk didalami,” kata dia.

Tak hanya itu, Bambang juga memberi ultimatum kepada PT MNC Land untuk sama sekali tidak menyentuh proyek itu sampai ada kejelasan AMDAL. Terlebih, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah.

“Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi contoh seperti ini, amdal gedung ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini bahkan aturannya amdal masih perusahaan yang lama nah ini kan tidak logis gitu,” ucapnya.

“Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain kira-kira seperti itu nah itu salah satu yang kita akan dalami karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas contoh seperti hari ini kita minta pemerintah begitu tahu,” sambung dia.
(Sumber:DPR Panggil MNC Land soal KEK Lido Disegel Gegara Izin Amdal Tak Sesuai.)

Melihat Lagi Debat Panas Kubu Hasto Vs KPK di Praperadilan

Jakarta (VLF) – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan KPK memasuki babak akhir. Dalam prosesnya, persidangan ini sempat diwarnai debat panas kubu Hasto dengan KPK.
Dirangkum detikcom, tim Biro Hukum KPK dan pengacara Hasto terlibat debat panas saat sidang praperadilan dengan agenda bukti tambahan dan ahli dari KPK pada Selasa (11/2). Hakim menegur kedua pihak agar tidak berteriak.

Debat soal Perbaikan Barang Bukti KPK
Mulanya hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Ya silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” kata hakim tunggal Djuyamto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis hakim untuk ikut melihat dokumen yang diserahkan KPK. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak KPK.

Hakim lalu menegur keduanya. Hakim minta perdebatan dilakukan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak.

“Sebentar, sebentar, kalau, tolong. sebentar, Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” tegur hakim.

Ronny mengatakan pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut.

“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” ujar Ronny.

“Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga,” ujar hakim tunggal Djuyamto.

Ronny mengatakan pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim mengatakan bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.

“Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin,” kata Ronny.

“Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang,” ujar hakim tunggal Djuyamto.

Protes Kubu Hasto soal Beda Tanggal Penugasan Ahli
Protes juga disampaikan Ronny terkait perbedaan tanggal penugasan pada surat tugas ahli yang dihadirkan KPK, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Ronny mengatakan scan barcode penugasan tertuang 8 Februari, tapi saat ini tertulis 6 Februari 2025.

“Izin, Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami, di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh Termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi kalau, yang ditandatangani tanggal 6 Februari, tapi setelah kami scan barcode. Ternyata tanggalnya 8 Februari, jadi ada perbedaan tanggal. Jadi kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan Kam. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut. Namun hakim menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini.

“Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan,” kata hakim Djuyamto.

“Jadi keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi dua ahli ini silakan. Kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Termohon. Untuk itu, silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” tambah hakim.

Hakim Anggap Perdebatan Wajar Sebagai Sarjana Hukum
Debat panas kembali terjadi saat ahli memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini. Hakim menganggap perdebatan itu wajar sebagai sesama sarjana hukum.

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menanyakan soal penggeledahan. Pertanyaan itu disampaikan ke ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, yang dihadirkan pihak KPK.

“(Penggeledahan) boleh dilakukan tapi dengan persyaratan-persyaratan, begitu kan? Itu yang saya tanya. Apabila tidak ada surat, apakah itu diperbolehkan oleh undang-undang?” tanya Alvon.

“Ya kalau orang keberatan, dia mengajukan keberatan, kalau dia sukarela, nggak masalah,” jawab ahli.

“Dia kan tidak berkenan. Boleh, dong?” tanya Alvon.

“Ya kalau dia tidak berkenan, dia berhak mengajukan perlawanan,” jawab ahli.

Alvon lalu menanyakan soal penyitaan yang sah. Dia menanyakan apakah diperbolehkan penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara.

“Apakah penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan atau tidak dicurigai itu juga boleh dilakukan?” tanya Alvon.

“Itu menjadi salah satu objek penyitaan, objek pembuktian terhadap sah atau tidak sahnya penyitaan,” jawab ahli.

Alvon tidak puas dengan jawaban ahli. Dia kembali menanyakan apakah penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara boleh dilakukan.

“Saya tanya itu boleh atau tidak?” tanya Alvon.

“Boleh,” jawab ahli.

“Boleh. Itu sah dilakukan? Itu sah dilakukan atau tidak?” tanya Alvon.

Kemudian, perdebatan di antara keduanya terjadi. Tim Biro Hukum KPK menyela perdebatan tersebut.

“Kalimatnya nggak enak didengar,” ujar salah satu anggota tim Biro Hukum KPK.

Hakim tunggal Djuyamto lalu mengambil alih persidangan. Hakim menganggap wajar perdebatan tersebut sebagai antarsarjana hukum.

“Kok yang nggak enak, Saudara, ahlinya tenang aja,” ujar hakim.

“Intinya begini, ini perdebatannya masih, yang penting tidak menjerumus ke arah apa, pribadi. Ini masih, namanya sarjana hukum ya harus begini. Yang kemarin lebih keras daripada ini, nggak apa-apa, kok,” imbuh hakim yang disambut tawa peserta sidang.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

(Sumber:Melihat Lagi Debat Panas Kubu Hasto Vs KPK di Praperadilan.)

Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
(Sumber:Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara.)

PAN Yakin Prabowo Tindak Sosok Ndablek-Raja Kecil Agar Program Tercapai

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung ada sosok ndablek dan raja kecil saat berbicara mengenai kinerja pemerintahannya. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai pernyataan Prabowo itu sebagai cara untuk menyampaikan ada pihak yang tidak siap menjalankan instruksi.
Saleh meyakini Prabowo akan bersikap tegas kepada jajaran yang tidak sigap menjalankan arahannya. Menurutnya, sosok ndablek yang sempat disinggung Prabowo akan ditinggalkan jika tidak mengubah pola kerjanya.

“Kalau ‘ndableg’ itu orang-orang yang bebal dan sulit dinasihati. Ya, ditinggal aja. Untuk apa dilayani. Tapi kalau mengganggu, tentu perlu ditertibkan,” kata Saleh saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Prabowo juga menyebut adanya sosok raja kecil dalam jajarannya. Hal itu disampaikan Prabowo ketika merasa ada pihak yang melawan arahannya soal efisiensi anggaran.

Saleh mengatakan sosok ‘raja kecil’ yang disebut coba ganggu kebijakan efisiensi anggaran bisa dari berbagai kalangan. Pada titik ini, kata Saleh, Prabowo hanya ingin memberi tahu publik bahwa tidak semua kebijakannya akan disetujui. Bagi mereka yang merasa dirugikan, tentu akan mencari jalan agar kebijakan itu tidak jadi diimplementasikan.

“Itu wajar saja terjadi. Apalagi, efisiensi itu orientasinya untuk masyarakat kecil. Tentu tidak semua bisa menerima. Ada saja orang yang berpikiran lain dan memiliki kepentingan berbeda,” tutur Saleh.

Lebih lanjut Saleh mengaku tetap yakin kepemimpinan Prabowo bisa mengatasi gangguan yang muncul di pemerintahannya. PAN, kata Saleh, optimistis tiap program yang telah dicanangkan Prabowo akan tetap terealisasi.

“Saya yakin Prabowo tidak akan terpengaruh. Beliau akan tetap jalan. Gangguan-gangguan semacam itu justru akan dijadikan sebagai modal untuk memupuk semangat agar target cepat tercapai,” tutur Saleh.

Prabowo Ucap ‘Ndablek’ dan ‘Raja Kecil’
Dalam sepekan terakhir, Prabowo tercatat melontarkan pernyataan vokal saat berbicara mengenai kinerja jajarannya. Salah satunya saat Prabowo berbicara di acara Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2). Prabowo saat itu mengatakan telah mewanti-wanti jajarannya untuk bekerja sepenuh hati kepada rakyat.

Prabowo lantas menyinggung jika ada yang ndablek di pemerintahannya, maka ia tidak segan untuk menindak sosok tersebut.

“100 hari pertama ya saya sudah beri istilahnya peringatan berkali-kali, sekarang siapa yang bandel, siapa yang ndablek, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini dengan tuntutan rakyat, pemerintah bersih siapa yang tidak patuh saya akan tindak,” kata Prabowo.

Selang lima hari, Prabowo juga melontarkan pernyataan mengenai adanya sosok ‘raja kecil’. Hal itu diutarakan Prabowo saat menyebut adanya pihak yang mencoba tidak menuruti kebijakan efisiensi anggaran yang telah dicanangkannya.

“Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran-pengeluaran yang mubazir, pengeluaran-pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada. Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi ‘raja kecil’, ada. Saya mau menghemat uang, uang itu untuk rakyat, untuk memberi makan untuk anak-anak rakyat,” kata Prabowo saat memberikan sambutan di Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim Expo.

(Sumber:PAN Yakin Prabowo Tindak Sosok Ndablek-Raja Kecil Agar Program Tercapai.)

Skor IPK Naik, MAKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan Anggaran Bocor

Jakarta (VLF) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif naiknya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun ini. MAKI menilai capaian itu membawa angin segar terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang baru berjalan tiga bulan lebih.
“Wajah pemerintahan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas korupsi baik dari penegakan hukum maupun pencegahan dan itu memberikan harapan meskipun baru tiga bulan, tapi nampaknya mendapatkan tanggapan yang positif,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Skor IPK Indonesia di tahun ini berada di angka 37. Angka itu merupakan penilaian dari kinerja pemberantasan korupsi yang terjadi di periode tahun 2024. Skor tersebut juga naik tiga poin dari periode sebelumnya yang hanya menghasilkan perolehan 34.

Boyamin mengatakan ada sejumlah isu yang tetap mesti dibenahi pemerintah Prabowo di tengah naiknya skor IPK. Salah satu isu yang vital untuk diperkuat ialah sektor pencegahan korupsi.

Menurut Boyamin, langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran merupakan hal tepat dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Pengetatan anggaran itu, kata Boyamin, bisa menutup penggunaan anggaran negara untuk hal yang tidak fundamental.

“Pengetatan anggaran yang berdampak banyak karena korupsi itu awalnya dari pemborosan, naik suap, nanti ngatur proyek, nanti bobol uang seperti kasus-kasus pajak bea cukai banyak bocornya. Nampaknya pemerintah salah satu yang diambil pengetatan anggaran jadi banyak pemotongan sehingga ini memberikan harapan pemerintahnya lebih baik sehingga indeks persepsi korupsi kita naik,” ujar Boyamin.

“Yang paling utama ini harus diurus ke depan sisi pencegahannya selain penegakan hukum. Level kita itu harus mencegah bocor (anggaran) menjadi tiris dan rembes. Jadi bukan hanya mencegah bocor saja,” sambungnya.

Selain penguatan sektor pencegahan kebocoran anggaran, Boyamin juga mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia menilai UU Perampasan Aset bisa menjadi senjata ampuh dalam memberikan penindakan hukuman yang tegas bagi koruptor.

“Segera disahkan yang utama adalah UU Perampasan Aset. Dengan dirampas asetnya orang takut korupsi, kalau dipenjara belum takut nanti hukuman ringan, bebas bersyarat, remisi diskon cepat keluar dan uangnya masih utuh,” ujar Boyamin.

Skor IPK Indonesia 2024 Naik
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2/2025), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

“Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

(Sumber:Skor IPK Naik, MAKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan Anggaran Bocor.)