Category: Global

Drama Hasto Vs KPK Belum Berakhir

Jakarta (VLF) – Drama kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan KPK memasuki baru. Hasto dan KPK kini silang pendapat soal rencana pemanggilan kembali Hasto sebagai tersangka.

KPK sedianya akan memeriksa Hasto lagi sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Langkah itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima pengadilan.

Hasto ternyata tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan yang baru. KPK menyebutkan alasan Hasto absen karena telah melakukan gugatan praperadilan tidak patut.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

KPK lalu menjadwalkan untuk memeriksa Hasto pada Kamis (20/2). Ini merupakan panggilan kedua sebagai Hasto setelah sebelumnya sempat absen.

“Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/2).

Kubu Hasto Ngotot Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, 18 Februari 2025 (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Salah satu tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sempat menyatakan Hasto akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (20/2/2025). Dia mengatakan surat panggilan itu telah diterima Hasto.
“Surat panggilan sudah diterima. Mas Hasto direncanakan akan datang,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/2).

Pada sore harinya, keterangan dari kubu Hasto berubah. Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, tim pengacara Hasto meminta KPK menunda pemeriksaan kepada Sekjen PDIP tersebut. Kubu Hasto meminta KPK menunggu memeriksa Hasto sampai gugatan praperadilan terbaru yang telah diajukan diputus pengadilan.

“Pada hari Jumat, tanggal 14, kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan-perintangan atau obstruction of justice, kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court,” kata pihak tim hukum PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Ronny mengatakan, setelah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan untuk Hasto dari KPK. Menurut Ronny, seharusnya KPK menunda pemeriksaan karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.

“Dan perlu diketahui oleh rekan-rekan media, seluruh masyarakat Indonesia, kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan,” ucapnya.

“Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, tanggal 17, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tetapi di hari yang sama, penyelidik KPK mengirimkan panggilan,” katanya.

Dia menyebutkan KPK harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut Ronny, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

“Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta, agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto,” katanya.

Hasto Lapor Megawati Usai Gugatan Praperadilan Pertamanya Kandas

Hasto (kiri) dan Megawati (dua dari kanan) dalam sebuah acara PDIP. (dok. PDIP)
Hasto Kristiyanto mengaku langsung melapor kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK tidak diterima PN Jakarta Selatan. Hasto mendapat pesan dari Megawati untuk tetap semangat dan tidak khawatir.
“Jadi, ketika hasil praperadilan ini adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), saya melaporkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

“Kalau Ibu Megawati mengatakan, memberikan semangat kepada kami semuanya, dan mengatakan, jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya,” ucapnya.

Megawati, kata Hasto, menekankan dirinya untuk tidak khawatir. Sebab, menurut Megawati, PDIP memiliki napas perjuangan yang panjang.

“Jangan pernah khawatir, karena kita punya napas perjuangan yang panjang, Ibu Megawati mengatakan kita punya napas perjuangan yang panjang, ini yang tidak mereka lihat,” katanya.

Kubu Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas KPK

Hasto Kristiyanto (dok. Istimewa)
Hasto juga menuding penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengintimidasi saksi sidang praperadilan Hasto, yakni Agustiani Tio. Menurut Hasto, penyidik KPK Rossa memiliki ambisi untuk menjeratnya.
“Ada fakta persidangan yang sangat menarik, yang menyentuh aspek kemanusiaan dan nurani kita, yakni adanya intimidasi yang dilakukan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti terhadap Saudari Tio. Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar,” katanya.

Hasto mengatakan Rossa meminta Agustiani Tio menyebutkan keterlibatan dirinya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Menurut Hasto, Rossa juga meminta Agustiani Tio menyebutkan orang-orang lingkar dalam Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Syaratnya, Saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya, tidak hanya itu, Saudari Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” katanya.

Hasto mengatakan Rossa juga meminta Agustiani Tio mengganti kuasa hukum hingga melarang mantan anggota Bawaslu itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar negeri.

“Demi melancarkan aksinya, Saudara Rossa Purbo Bekti sampai menggebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasihat hukum Tio. Puncak intimidasi Saudari Tio adalah bahwa yang bersangkutan dikenakan cekal bersama suaminya untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya,” katanya.

“Padahal, jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, Saudari Tio sudah berulang kali berobat ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti,” ucapnya.

Atas dasar itu, Hasto berencana melaporkan Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasto berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporannya soal dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa kepada Agustiani Tio.

“Oleh karena itulah, kami mohon doanya pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang telah dilakukan,” katanya.

“Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak mana pun, untuk berani memeriksa Saudara Rossa, yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang,” ucapnya.

Hasto menegaskan upaya melaporkan Rossa ke Dewas KPK bukan upaya untuk melawan KPK. Dia mengatakan pelaporan itu untuk menjaga marwah KPK terhadap misi utamanya.

“Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK. Sekali lagi, sikap ini bukanlah untuk melawan KPK. Ini garis bawahi. Ini justru menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajaran,” jelasnya.

(Sumber:Drama Hasto Vs KPK Belum Berakhir.)

PDIP Pastikan Internal Solid di Tengah Kasus Hasto: Bu Mega Dukung Penuh Sekjen

Jakarta (VLF) – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ini masih berstatus tersangka di KPK usai gugatan praperadilannya tidak diterima pengadilan. PDIP menyatakan internal partainya saat ini tetap solid di tengah kasus hukum yang menjerat Hasto.
“Hingga saat ini kondisi partai tetap solid memberikan dukungan penuh dan pendampingan hukum kepada Sekjen PDI Perjuangan yang mengalami kriminalisasi dan target politik dengan kasus hukum yang mengada-ada,” kata Jubir PDIP, Guntur Romli, saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

Guntur mengatakan Hasto juga masih menjalankan tugas harian sebagai Sekjen PDIP secara normal. Dia menyebut Hasto juga masih memberikan arahan kepada ketua-ketua DPC.

“Hari ini (Selasa, 18 Februari), dalam pidato yang disampaikan oleh Sekjen di DPP dihadiri Ketua-ketua DPC se-Jabodetabek,” tutur Guntur.

Menurut Guntur, roda partai PDIP tidak terganggu dengan status hukum dari Hasto. Dia mengatakan Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP juga memberikan dukungan penuh kepada Hasto.

“Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri juga memberikan dukungan penuh kepada Sekjen PD Perjuangan,” kata Guntur.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tapi keberadaan mantan caleg PDIP itu belum diketahui hingga kini.

Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto.

Hasto mengajukan lagi gugatan baru untuk melawan KPK. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan merintangi penyidikan.

(Sumber:PDIP Pastikan Internal Solid di Tengah Kasus Hasto: Bu Mega Dukung Penuh Sekjen.)

5 Jam Diperiksa, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar soal Lamborghini

Jakarta (VLF) – Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, telah diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/2) kemarin. Ade Safri mengatakan, suami Evelin pria berinisial JK juga turut dimintai keterangan sebagai saksi.

“Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” ujarnya.

Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” katanya.

Duduk Perkara
Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

(Sumber:https://news.detik.com/berita/d-7785021/5-jam-diperiksa-eks-pengacara-anak-bos-prodia-dicecar-soal-lamborghini.)

Hotman Yakin Pembekuan Sumpah Advokat Razman Sulit Dicabut: Perbuatannya Keji

Jakarta (VLF) – Sumpah advokat Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo telah dibekukan usai keduanya membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris yakin pembekuan sumpah advokat keduanya sulit dicabut meski Razman dan Firdaus telah menyampaikan permohonan maaf ke Mahkamah Agung (MA).
“Kejinya perbutan dari si Razman dan Firdaus nggak mungkin itu dalam waktu dekat dicabut. Apalagi pengadilan juga bikin laporan polisi terhadap mereka bahkan kemungkinan besar itu Razman ditahan,” kata Hotman saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

Polemik ini bermula dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Razman duduk sebagai terdakwa dan Hotman duduk di kursi saksi.

Saat itu Razman berbuat ricuh dengan menghardik hakim hingga menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Saat situasi semakin ricuh, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Perbuatan itu membuat sumpah advokat dari Razman dan Firdaus dibekukan.

Hotman menilai aksi yang dilakukan Razman dan Firdaus itu belum pernah terjadi di pengadilan manapun. Dia mengatakan tindakan keduanya telah menjatuhkan harga diri hakim dan pengadilan.

“Karena itu belum pernah kejadian di pengadilan manapun di dunia, hakim, berdiri dia (Razman) dengan nunjuk-nunjuk ‘koruptor kau’ dan satu lagi pakai jubah, itu benar-benar sudah penghinaan terburuk dalam sejarah peradilan di dunia. Jadi nggak mungkin itu dimaafkan,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus akan berdampak pada praktik advokat keduanya. Dia menilai status itu membuat Razman dan Hotman tidak lagi memiliki izin berperkara di pengadilan.

“Syarat pengadilan itu kan harus ada surat BAS (berita acara sumpah), syaratnya kan ada dua, kartu advokat dan berita acara sumpah yang masih berlaku. Kalau dibekukan berarti ya surat BAS-nya nggak bisa dipakai, kalau surat BAS nggak bisa dipakai berarti dia nggak bisa sidang,” terang Hotman.

“Jadi secara praktik hukum dia udah nggak bisa praktik hukum sama sekali dan juga klien mana yang mau makai mereka. Jadi praktik hukum mereka sudah berakhir, jadi secara bisnis pun dia sudah mati, nggak akan ada lagi klien yang mau makai mereka,” sambung Hotman.

Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut
Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Razman dan Firdaus meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

“Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Razman mengatakan kedatangannya ke MA merupakan bentuk permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

“Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

“Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” ucapnya.

Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

“Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” tutupnya.

(Sumber:Hotman Yakin Pembekuan Sumpah Advokat Razman Sulit Dicabut: Perbuatannya Keji.)

Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba

Jakarta (VLF) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebutkan sudah ada sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima amnesti.

Pernyataan itu muncul setelah anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus mengungkapkan keberatannya dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025). Edison mengatakan dia keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.

“Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024, 273.390 artinya ini hampir 10% napi akan dapat amnesti di 2025,” ujarnya dalam rapat kerja.

“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba, saya Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” sambung dia.

Lalu Supratman memberikan penjelasan jika pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti. Dia mengatakan sejak awal, pihaknya telah menetapkan 4 kriteria narapidana yang diberi amnesti.

“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” jelasnya.

“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas,” sambung dia.

Kriteria Penerima Amnesti

Foto: WIldan Noviansah/detikcom
Supratman mengungkapkan kriteria kedua. Untuk pengguna narkoba, yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah 1 gram.
“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Kriteria selanjutnya ialah narapidana yang memiliki gangguan mental. Selain itu, menurut Supratman, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.

Supratman pun menegaskan pengedar narkoba tidak akan diberi amnesti. Termasuk, kata dia, para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak mendapat amnesti.

“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak narkotika dengan status pengedar apa pun itu tidak akan kita berikan, itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

19 Ribu Napi Akan Terima Remisi

Foto: WIldan Noviansah/detikcom
Supatman mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.
Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.

“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” kata Supratman.

“Namun demikian, setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” sambungnya.

Supratman mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan asesmen.
(Sumber:Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba.)

Sentilan KPK ke Hasto yang Pakai Jurus Praperadilan Hindari Pemeriksaan

Jakarta (VLF) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya usai kembali mengajukan gugatan praperadilan. Namun KPK menganggap jurus Hasto itu tak wajar.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, Hasto diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan ketika masih menjabat Komisioner KPU untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tapi keberadaan mantan caleg PDIP itu belum diketahui hingga kini.

Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto.

Setelah gugatannya kandas, Hasto pun mengajukan lagi gugatan baru untuk melawan KPK. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan merintangi penyidikan.

Nah, dua gugatan barunya itu kemudian dijadikan alasan untuk absen dari panggilan KPK pada Senin (17/2/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, meminta KPK menunda pemeriksaan karena ada praperadilan.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny berharap semua pihak menghormati proses praperadilan. Dia mengatakan Hasto dapat mengajukan gugatan baru karena gugatan pertama tidak diterima, bukan ditolak.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Agung Pambudhy/detikcom)
Pimpinan KPK pun menyindir Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.
“Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan Hasto sebagai warga negara yang baik seharusnya menghadiri panggilan penyidik KPK. Dia menjelaskan tak ada aturan hukum yang membuat penyidikan dapat ditunda saat praperadilan berjalan.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK akan memanggil lagi Hasto pekan ini. Dia mengatakan panggilan kedua ini dilakukan pada Kamis atau Jumat.

“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Tessa.

Tessa juga menyatakan KPK tak bisa menerima alasan Hasto absen dari pemeriksaan. Menurut KPK, alasan Hasto tak patut.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujarnya.

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan apakah KPK akan menangkap Hasto jika absen lagi. Dia mengatakan penyidik memanggil kembali Hasto karena ada beberapa dokumen yang diperlukan.

“Kita tunggu saja,” kata Tessa saat ditanya apakah ada peluang KPK menangkap Hasto jika absen lagi.

Hasto saat diperiksa KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

(Sumber:Sentilan KPK ke Hasto yang Pakai Jurus Praperadilan Hindari Pemeriksaan.)

Surat Wasiat Jadi Solusi Cegah Sengketa Rumah Warisan

Jakarta (VLF) – Surat wasiat menjadi dokumen yang sangat penting saat seseorang meninggal dunia. Surat wasiat ini biasanya berisi tentang pembagian harta warisan yang isinya biasa berlaku setelah pembuatnya meninggal dunia.
Sistem hukum waris yang dianut di Indonesia melalui hukum adat, hukum agama islam, hukum perdaya barat atau hukum waris China. Nah pilihan itu hanya bisa dipilih oleh pemilik warisan, ahli waris tidak dapat memilih cara untuk menentukan pembagiannya. Usai dibagi, pewaris baru boleh menerima harta warisan tersebut atau memberikannya kepada orang lain.

Advokat Hukum Andi Saputra, mengatakan menulis surat wasiat cukup penting dilakukan untuk menghindari munculnya perselisihan dan sengketa aset antar pewaris.

“Itu kan soal pembuktian. Agar tidak jadi sengketa, sebaiknya ditulis dalam surat (wasiat) dan dicatatakan ke Notaris,” katanya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Vica Natalia menyampaikan penting atau tidaknya menulis surat wasiat juga tergantung dari situasi seseorang.

“Karena biasanya kalau orang-orang yang aware sama harta-hartanya (agar) nanti tidak terjadi perselisihan dan perebutan harta-harta tersebut biasanya dibikinkan surat wasiat. Supaya anak-anaknya atau ahli warisnya itu mendapatkan sesuai porsi sesuai dengan pewaris yang meninggal dunia,” kata Vica kepada detikcom.

Dengan adanya surat wasiat, para ahli waris mendapatkan harta warisan sesuai dengan keinginan si pewaris atau penulis wasiat. Pembagiannya akan berbeda jika harta tersebut dibagi sesuai hukum waris yang berlaku.

Jika pembagian harta melalui wasiat, penulis wasiat bisa memilih siapa yang mendapat aset apa, asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku (jika beragama Islam sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam maksimal sepertiga dari harta warisan). Sementara jika pembagian waris berdasarkan hukum waris yang berlaku, semua ahli waris mendapatkan bagian sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai gambaran, A meninggal mewariskan 1 rumah seharga Rp 500 juta dan pekarangan senilai Rp 100 juta yang jika di total harta warisan A adalah Rp 600 juta. Adapun yang berhak mewariskan adalah B, C, dan D, tapi A memberikan wasiat agar rumah itu jatuh ke B. Maka otomatis atas dasar wasiat itu, rumah bisa jadi milik B. Namun bila rumah itu harganya Rp 500 juta, maka wasiat itu menjadi gugur karena nilainya lebih dari 1/3 wasiat.

Sementara jika tidak ada surat wasiat, dengan contoh kasus yang sama, apabila beragama Islam, maka para ahli waris berupa rumah tersebut berhak mendapatkan nilai aset rumah maksimal sebanyak sepertiga. Namun, jika menggunakan KUH Perdata, maka hasil warisan dibagi sama rata ke semua ahli waris.

(Sumber:Surat Wasiat Jadi Solusi Cegah Sengketa Rumah Warisan.)

Aplikator Diwajibkan Kasih THR ke Ojol, Bentuknya Uang!

Jakarta (VLF) – Aplikator bakal diwajibkan memberi THR ke driver ojol. Teknisnya masih belum diketahui dengan pasti, yang jelas THR itu berbentuk uang.
Driver ojol (ojek online) bakal mendapat tunjangan hari raya (THR). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan aplikator ojol untuk memberi THR pada momen Lebaran tahun 2025. Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan THR yang dimaksud akan berbentuk uang bukan barang. Sejauh ini, teknis pemberian THR itu masih dalam tahap negosiasi dengan aplikator.

“Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang,” ucap Noel dilansir detikFinance.

“Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri,” sambungnya

Noel menegaskan kewajiban aplikator memberikan THR bersifat wajib. Nantinya akan diatur dalam surat edaran maupun peraturan menteri. Bagi aplikator yang tak memberikan THR pun akan ada sanksinya.

“Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya,” kata Noel.

Sebelumnya driver ojol sempat menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menuntut pemberian THR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyoroti aspek fleksibilitas dalam skema kemitraan perusahaan aplikasi dengan ojol. Kata Lily, sistem tersebut adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.

“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” sebut Lily.

Menurutnya, keuntungan platform diperoleh dengan cara tak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam. Profit platform di satu sisi terus menghidupkan bisnis platform, tapi di lain pihak justru mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol, dan kurir.

Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang-undang Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, saat ini rata-rata upah pekerja di sektor ekspedisi dan kurir di Indonesia bervariasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional upah pekerja di sektor ekspedisi dan kurir itu sebesar Rp 3.580.005.
(Sumber:Aplikator Diwajibkan Kasih THR ke Ojol, Bentuknya Uang!.)

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di Depan DPRD Jatim, Waspada Kepadatan Lalin

Jakarta (VLF) – Ratusan mahasiswa dan masyarakat Jawa Timur akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya. Mereka menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto pun mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kepadatan di sekitaran Jalan Indrapura.

“Terkait pengalihan arus akan dilakukan situasional, akan kami monitor saat kegiatan berlangsung,” ujar Herdiawan saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, Koordinator BEM Seluruh Indonesia (SI) Jawa Timur, Aulia Thaariq Akbar menyebut ada ratusan mahasiswa dan massa aksi yang akan menyuarakan aspirasi dan keresahannya. Mereka tergabung dalam aliansi Jatim Menggugat.

Massa diperkirakan akan berkumpul di titik aksi pada pukul 12.00 WIB.

“Ada beberapa poin tuntutan seperti penolakan efisiensi anggaran sektor pendidikan hingga tolak multifungsi TNI di lembaga pemerintahan,” ujar Thaariq.

Berikut poin tuntutan massa aksi hari ini:
1. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045

2. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik

3. Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

4. Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan

5. Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi

6. Menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absolute power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara

7. Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sekaligus menuntut untuk evaluasi anggaran pemerintahan di kwartal pertama

8. Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur

9. Melakukan evaluasi terhadap instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sehingga adanya peraturan turunan dari Inpres tersebut

10. Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia.

(Sumber:Mahasiswa Akan Gelar Aksi di Depan DPRD Jatim, Waspada Kepadatan Lalin.)

Gaduh #KaburAjaDulu di Antara Warganet RI Disorot Media Asing

Jakarta (VLF) – Gerakan di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu viral. Tidak hanya ditanggapi oleh warga negara Indonesia, namun juga menjadi sorotan media asing.
Fenomena itu mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap berbagai masalah di Indonesia yang membuat para generasi muda ingin pindah ke negara asing. Tagar itu muncul sebagai bentuk sindiran dan tuntutan agar pemerintah Indonesia kembali kepada trek yang benar dan bisa memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya kepada masyarakat seperti yang diamanatkan UUD 1945.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (17/2/2025), salah satu media asing South China Morning Post mengungkapkan bahwa anak muda Indonesia menyuarakan keinginan untuk merantau melalui tagar #KaburAjaDulu di platform seperti X dan TikTok.

“Kalau kamu tidak terlalu terikat dengan negara ini, pertimbangkan benar-benar untuk #KaburAjaDulu. Serius,” tulis pengguna X, Petra Novandi.

Pengamat menilai ada berbagai alasan di balik tren ini. Pendiri Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, menyebutkan faktor ekonomi, ketidakadilan sosial, dan harapan akan masa depan yang lebih baik sebagai pemicu utama diskusi ini.

Di media sosial, pengguna berbagi tips serta kelebihan dan kekurangan hidup di luar negeri. Pengguna X, Hafizha Anisa, misalnya, mengaku muak dengan masalah di Indonesia, tetapi tetap mencintai alam, makanan, cuaca, dan budaya negara ini.

Seorang warga Indonesia di Jerman, Yoel Sumitro, membagikan daftar negara dengan gaji tinggi, kualitas hidup baik, serta kemudahan visa dan peluang kerja di sektor teknologi. Ia merekomendasikan Singapura, Amsterdam, Tokyo, Berlin, dan Dubai sebagai tujuan utama bagi pekerja teknologi.

“Banyak yang bertanya langsung kepada saya bagaimana cara bekerja di luar negeri,” kata Sumitro.

Pria asal Solo itu telah bekerja di Jerman, Singapura, dan AS, serta kini menjabat sebagai senior director di perusahaan di Berlin pada 2022.

Sumitro pertama kali tinggal di luar negeri pada 2011 saat menempuh pendidikan magister di University of Washington. Setelah lulus, ia bekerja di beberapa negara sebelum kembali ke Indonesia pada 2018.

“Bekerja di Indonesia menyenangkan karena dekat dengan keluarga dan teman. Saya tidak memiliki keluhan karena mendapatkan fasilitas dan gaji yang baik sebagai pekerja berketerampilan tinggi,” ujarnya.

Namun, setelah empat tahun di Indonesia, ia merasa kariernya stagnan. “Jika ingin berkembang lebih jauh, saya harus ke luar negeri. Saya ingin merasakan menjadi eksekutif dalam tim multinasional,” katanya.

Menanggapi tren ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, menyatakan kesiapan membantu anak muda memperoleh keterampilan kerja di luar negeri. “Kalau mau pergi, pastikan untuk bekerja di luar negeri. Daripada pergi tanpa arah, kami akan membantu mempersiapkan kalian,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan.

Menurut Yanuar Nugroho, peneliti senior di ISEAS-Yusof Ishak Institute Singapura, fenomena ini bukan sekadar tren baru. Namun, motifnya kini lebih kompleks karena banyak yang merasa tidak ada harapan di Indonesia.

“Mereka melihat kondisi politik, ekonomi, sosial, dan hukum tidak membaik. Namun, migrasi dalam jumlah besar tetap sulit karena mencari pekerjaan di luar negeri tidaklah mudah,” kata Yanuar.

Ia menilai gerakan ini lebih bersifat simbolis dibandingkan eksodus nyata. “Banyak yang hanya ingin menunjukkan bahwa jika mereka punya uang, mereka akan pergi,” dia menambahkan.

Fenomena ini juga menunjukkan kontradiksi dengan tingginya tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto. Di lapangan, sentimen yang berkembang justru menunjukkan ketidakpuasan yang signifikan.

Primawan Satrio, warga Indonesia di Korea Selatan sejak 2020, mengaku enggan kembali ke Indonesia karena kebijakan pemerintah. Ia menyoroti pemotongan anggaran pendidikan dan penelitian yang berdampak pada karier istrinya sebagai peneliti medis.

Pemerintahan Prabowo berencana memangkas anggaran kementerian dan lembaga negara sebesar Rp306 triliun. Pemotongan ini termasuk anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berkurang Rp1,4 triliun atau hampir 25 persen dari total Rp5,8 triliun.

“Kami tidak berencana kembali karena istri saya ingin berkarier di luar negeri, baik sebagai dokter spesialis di Jepang atau Australia maupun peneliti di Korea Selatan. Tahun depan, kami mempertimbangkan mengajukan izin tinggal permanen di sini,” kata Primawan.

Gerakan ini juga memicu kekhawatiran akan potensi brain drain. Pada 2023, terungkap bahwa hampir 4.000 warga Indonesia menerima paspor Singapura antara 2019 dan 2022.

Namun, Sumitro di Berlin tidak melihat hal ini sebagai kerugian bagi Indonesia. “India mendapat banyak manfaat dari warganya yang bekerja di AS dan Eropa, baik melalui remitansi maupun transfer pengetahuan,” ujarnya.

Meski masih berupa diskusi daring, Yanuar menilai pemerintah harus segera bertindak. “Pemerintah Prabowo harus memenuhi janji-janji kampanyenya, seperti membuka lapangan kerja dan menjamin kepastian hukum, agar generasi muda tidak semakin ingin pergi,” ujar dia.
(Sumber:Gaduh #KaburAjaDulu di Antara Warganet RI Disorot Media Asing.)