Category: Global

Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

Jakarta (VLF) Ketua majelis hakim panel 2, Saldi Isra, kembali melontarkan ‘jokes bapak-bapak’ saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi berkelakar jika dalil dugaan hakim disuap ialah hakim garis.

Candaan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

Mulanya, kuasa hukum Alexsander-Ahim yakni Pither Ponda Barany mengatakan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke MK pada Pilkada 2020. Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

“Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa ‘suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu,” kata Pither.

Saldi lalu mempertanyakan bukti dari dalil tersebut. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga disuap tersebut.

“Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?” tanya Saldi.

“Yang lalu,” kata Pither.

“Ada disebut nama hakimnya nggak?” tanya Saldi.

“Nggak ada,” jawab Pither.

Saldi lalu berkelakar jika hakim yang diberi suap itu ialah hakim garis. Meski begitu, Saldi mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran dari pernyataan tersebut.

“Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” canda Saldi.

“Ya kira-kira,” jawab Pither.

“Ha-ha-ha… Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini,” tuturnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

“Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam keputusan kpu kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara,” tuturnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7733381/kelakar-saldi-isra-soal-sosok-hakim-yang-disuap-rp-3-m-oleh-cabup-yalimo.)

Arief Hidayat Heran Cabup Bolsel Persoalkan Lawan Bagi Buku ke Anak SD

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bingung karena calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor urut 2 Iskandar Kamaru disebut membagikan buku dan tas ke anak SD. Arief mengatakan anak SD belum memiliki hak pilih.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang panel 3 perkara 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S Badu.

Kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili, mengatakan Iskandar Kamaru yang merupakan calon bupati petahana telah membagikan buku-tas bergambar dirinya ke anak SD. Iskandar berpasangan dengan Deddy Abdul Hamid.

“Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana,” kata Fanly.

“Membagikan buku apa?” tanya Arief.

“Membagikan buku, seragam sepatu tas. Tasnya itu juga bergambar bupati,” jawab Fanly.

Arief kembali bertanya buku dan tas tersebut dibagikan kepada siapa. Arief mengaku bingung lantaran buku dan tas dibagikan ke anak SD dengan tujuan agar dipilih.

“Itu dibagikan ke siapa?” tanya Arief.

“Siswa SD maupun SMP yang menjadi kewenangan Bupati Bolaang Mongondow Selatan,” jawab Fanly.

“Dibagikan kepada murid SD, SMP kan nggak berpengaruh ke pemilihan, orang mereka nggak punya hak pilih,” ujar Arief.

Fanly mengatakan pembagian itu dilakukan dengan tujuan anak SD dan SMP itu meminta orangnya untuk memilih pasangan Iskandar-Deddy. Namun, kata dia, beberapa tas dan buku itu juga ada yang dibagikan langsung kepada orang tua siswa.

“Pembagiannya itu dilakukan pada masa tenang dan sebelumnya. Namun di dalam pembagian alat sekolah tersebut baik yang diserahkan langsung ke siswa SD atau SMP ada yang diwakili juga oleh orang tua, kepala sekolah maupun guru yang menyerahkan alat sekolah tersebut memberikan arahan kepada baik siswa yang menerima dengan ucapan bahwa ‘jangan lupa sampaikan kepada ayah dan ibu untuk memilih’, begitu Yang Mulia,” ujar Fanly.

“Ada buktinya?” tanya Arief.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Fanly.

“Padahal anak SD suruh milih, milih apa ini, nggak tahu,” ujar Arief.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan. Dia juga meminta MK memerintahkan KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada,” ujar Fanly.

(Sumber : Arief Hidayat Heran Cabup Bolsel Persoalkan Lawan Bagi Buku ke Anak SD.)

Perlu Biaya Berobat Ortu, Pekerja Koperasi di Siantar Bawa Kabur Motor-Uang Bos

Jakarta (VLF) Seorang pria berinisial BS (27) membawa kabur sepeda motor dan uang koperasi bosnya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena perlu biaya untuk pengobatan orang tuanya.

“Mau dijualnya motor tersebut dan uang koperasi di lapangan yang dikutip tersangka tidak disetor pada korban, dikarenakan tersangka perlu dana untuk biaya perobatan bapaknya di kampung karena sakit,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Selasa (14/1/2025).

Restuadi mengatakan peristiwa itu berawal saat korban memberikan pelaku motor untuk keperluan pengutipan uang koperasi ke nasabah pada November 2024. Setelah selesai bekerja setiap harinya, motor tersebut harus dikembalikan pelaku dan disimpan di mess yang terletak di Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Lalu, pada Selasa (7/1) pagi, pelaku kembali mengambil sepeda motor itu seperti biasanya dan pergi mengutip uang koperasi. Pada sore harinya, pelaku kembali ke mess dan meletakkan bukti pengutipan nasabah. Namun, sepeda motor dan uang hasil pengutipan itu dibawa kabur pelaku.

“Tetapi sepeda motor tersebut dibawa pelaku BS ke rumah orang tuanya di Palipi Kabupaten Samosir,” sebutnya.

Setelah dua hari, korban pun mencoba menghubungi pelaku dan meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan, tetapi pelaku tidak mengembalikannya. Alhasil, korban membuat laporkan ke Polsek Siantar Martoba pada Jumat (10/1).

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sabtu (11/1). Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku.

“Pelaku BS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.

(Sumber : Perlu Biaya Berobat Ortu, Pekerja Koperasi di Siantar Bawa Kabur Motor-Uang Bos.)

Kurator Kepailitan Sritex: Kami Diminta Jangan PHK, tapi Apa Solusinya?

Jakarta (VLF) Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha mengaku kebingungan karena diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, mereka tidak diberi solusi lain.

Hal itu diungkapkan salah satu kurator, Denny Ardiansyah, saat konferensi pers di Hotel All Stay, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, malam tadi. Selain Denny, ada tiga kurator lainnya, yaitu Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Denny mengatakan, PHK menjadi konsekuensi hukum kepailitan yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami saat ini dipaksa untuk tidak melakukan PHK. Ini kami dipaksa untuk melanggar undang-undang. Karena apa? Muaranya dari kepailitan ini adalah going concern atau pemberesan,” kata Denny, Senin (13/1/2025) malam.

Menurut Denny, hingga saat ini belum ada pertemuan lintas kementerian yang membahas nasib para buruh setelah Sritex dinyatakan pailit. Dia bilang harus menemui para pihak terkait satu per satu.

“Kita tidak pernah bertemu langsung secara komprehensif. Kemenperin, Kemennaker, kemudian Perekonomian. Kita tidak pernah komprehensif, satu-satu. Kami diminta jangan PHK, tapi apa solusinya?” ujar Denny.

Selain didesak agar tidak ada PHK, kurator juga diminta menerbitkan going concern. Sedangkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator.

“Nah ketika going concern, kami mengacu Pasal 72. Kalau ada yang berani menanggung kerugian dari adanya going concern, kami siap,” tegasnya.

Denny mengatakan, pada Juni 2024, proses produksi dan penjualan perusahaan mengalami kerugian yang besar. Dengan melihat beban utang dan kualitas asetnya, Denny menilai tak dilakukannya going concern adalah keputusan yang tepat untuk saat ini.

Dia menambahkan, pernyataan PHK justru menjadi penting bagi karyawan, terutama karyawan PT Bitratex yang saat ini telah dirumahkan sejak 2022 tanpa uang tunggu sejak September 2024.

“Penerapan going concern bukan solusi untuk pekerja PT Bitratex karena sebelum putusan pailit, pekerja telah dirumahkan tanpa gaji atau uang tunggu,” jelasnya.

Disebutkan bahwa para buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehingan Pekerjaan (JKP), dan mengklaim BPJS jika sudah di-PHK. Denny juga menampik pernyataan yang menyebut kurator sulit ditemui.

“Justru yang kami belum pernah ketemu Dirut (Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto). Ketika kurator datang di pabrik di Sukoharjo kami ditempatkan di posko kepailitan di belakang pos satpam. Dan kami tidak pernah ditemui Dirut,” kata Denny.

“Jadi yang susah ditemui itu siapa sebenarnya, tim kurator atau Dirut? Kalau Direktur Utama mau ketemu kurator gampang, tinggal telepon, beres, ketemu,” sambungnya.

Kurator lainnya, Nurma, mengatakan pihak kurator belum bisa memenuhi permintaan going concern setelah menimbang besarnya utang perusahaan serta aktivitas bisnis yang tidak menguntungkan. Dia menjelaskan, seharusnya going concern dilakukan untuk meningkatkan atau mempertahankan harta pailit.

“Tapi sampai saat ini kami belum melihat ada potensi ke arah meningkatkan harta pailit. Karena debitur tidak kooperatif, tidak menyampaikan data, belum terbuka kepada kami,” kata Nurma, Senin (13/1/2025).

Wamenaker Bawa Kabar Baik

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, kembali melakukan kunjungan ke PT Sritex pada Rabu (8/1) lalu. Dalam kunjungan keempatnya itu, Noel mengatakan kepada serikat buruh bahwa akan ada kabar baik.

Namun saat disinggung kabar baik apa yang dimaksud, Noel saat itu masih merahasiakannya.

“Kita akan lihat nanti, tidak lama lagi ada kabar baik. Saya belum berani menyampaikan. Dengan hadirnya saya ke sini, negara hadir, dan sifatnya negara bisa memaksa ke kurator. Jadi harus hati-hati mereka,” kata Noel kepada awak media di Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1).

Dia mengatakan arah kabar baik itu pada upaya untuk melakukan kelangsungan usaha atau going concern. Namun jika itu tidak terlaksana, negara bisa melakukan upaya paksa.

“Pasti going concern, kalau seandainya masih tetap ini, ya negara memaksa. Kami harus ambil jalan itu, tidak bisa tidak. Kan itu sudah saya sampaikan itu ke kurator, ingat negara sifatnya memaksa. Semoga pesan ini tersampaikan ke kuratornya, ke hakimnya, siapapun ya, karena ini bicara tentang kepentingan nasional. Jangan sampai kepentingan nasional ini dirusak hanya demi hasrat yang lain. Kita tidak akan main-main soal ini. Bukan Sritex saja, tekstil lain juga,” jelasnya.

Noel mengatakan, saat ini ada momentum emas untuk tekstil Indonesia. Menurutnya, dengan terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, bisa berdampak ekspor positif bagi Indonesia.

Sementara itu, proses hukum kasus pailit PT Sritex sendiri tengah menunggu Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, upaya kasasi mereka sempat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Noel menegaskan pemerintah tidak ingin ada PHK yang terjadi di PT Sritex.

“Karena masih proses PK, kita lihat proses PK-nya nanti. Tapi saya sekali lagi saya kasih pesan, bahwa negara sifatnya memaksa. Itu hak negara, di manapun negara, artinya jangan main-main soal ini,” ujarnya.

Terkait masih berlangsungnya proses hukum, Noel mengatakan negara ada hak untuk melakukan pemaksaan. “Iya, negara bisa mengesampingkan semua itu,” kata dia.

Dalam undangan kegiatan yang diterima detikJateng, disebutkan pada pertemuan itu ada kurator yang akan hadir. Namun dalam pertemuan itu hanya dihadiri dari PT Sritex dan Kemenaker.

Saat disinggung apakah pihak kurator ada yang mengundang baik dari Kemenaker atau PT Sritex, Noel mengatakan tidak mesti ada undangan.

“Tidak tanggung jawab saja, harusnya dia (kurator) hadir dong. Kita tidak mesti undangan, ini kan udah dipailitkan, kalau udah dipailitkan mereka harusnya ada dong ke sini. Kita waktu pertama hadir kemari, kita sampaikan ke manajemen, bahwa manajemen mampu nggak menjamin tidak ada PHK buruh, dan pihak manajemen memastikan tidak ada PHK,” kata dia.

“Ketika sudah dipailitkan, kita meminta memastikan ke kurator soal nasib kawan-kawan buruh Sritex di-PHK atau tidak, dan mereka tidak hadir. Seharusnya mereka secara etik harus hadir. Jangan cuma bikin kegaduhan, lalu menghilangkan,” sambungnya.

Dia mengatakan, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan kurator usai putusan pailit tersebut, seperti pertemuan di Kemenaker. Dalam pertemuan itu, pemerintah ingin tidak ada PHK.

“Pernah diskusi dengan kita di Kemenaker, kita temui. Banyak diskusi-diskusi, kita berharap fokus kita untuk tidak ada PHK, kita pastikan untuk itu. Itu (pertemuan) setelah putusan,” ujarnya.

“Opsi kita pemerintah tetap tidak ada kata PHK, jadi tetap berjalan, artinya Sritex harus going concern, jalan. Jangan sampai nanti merusak citra tekstil nasional, biar bagaimanapun Sritex ini wajah tekstil Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber : Kurator Kepailitan Sritex: Kami Diminta Jangan PHK, tapi Apa Solusinya?.)

3 Terdakwa Korupsi Rp 8 M Proyek Terminal Bandara Ruteng Dituntut 5-8 Tahun

Jakarta (VLF) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menuntut hukuman beragam untuk tiga terdakwa korupsi proyek terminal baru Bandara Frans Sales Lega di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2015. Mereka dituntut hukuman lima sampai delapan tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu adalah NI, penerima kuasa direksi dari PT Dayatunas Mekarwangi, MC selaku Site Manajer PT Dayatunas Mekarwangi, dan RLF sebagai Direktur PT Atlas Primarco. Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Leonardo K Da Silva dan Wilibrodus Harum menyatakan para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin, dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) malam. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Senin.

Zaenal menjelaskan NI dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. NI juga dituntut membayar uang pengganti Rp 8 miliar lebih atau senilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun, MC dituntut dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta, subsider kurungan lima bulan.

Sementara, RLF juga dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan dan pidana denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Zaenal mengatakan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020, berkesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Kerugian ini timbul dari pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Frans Sales Lega seluas 1.800 meter persegi tahun anggaran 2015.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 20 Januari 2025 dengan agenda tanggapan kuasa hukum para terdakwa.

(Sumber : 3 Terdakwa Korupsi Rp 8 M Proyek Terminal Bandara Ruteng Dituntut 5-8 Tahun.)

Hakim MK Tegur Pihak Cabup Minahasa Tenggara: Anda Permainkan Mahkamah

Jakarta (VLF) Ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra menegur kuasa hukum perkara 86/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yohanes Muaja. Saldi mengatakan Yohanes telah mempermainkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengirimkan surat permohonan pembatalan pencabutan gugatan.

Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup dan Cawabup Minahasa Tenggara Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu.

Mulanya, Saldi mengatakan adanya surat permohonan cabut gugatan yang masuk ke MK. Yohanes mengatakan jika pencabutan itu dibatalkan.

“Ini ada penarikan kembali permohonan?” tanya Saldi.

“Dibatalkan Yang Mulia. Dilanjutkan kembali ke persidangan,” jawab Yohanes.

“Kapan dibatalkan penarikannya?” tanya Saldi.

“Prinsipal tidak menyetujui,” kata Yohanes.

Saldi lalu mempertanyakan surat pembatalan cabut gugatan tersebut. Namun, Yohanes mengaku belum membuatnya.

“Surat pembatalannya mana?” tanya Saldi.

“Maksudnya dipersidangan mau disampaikan untuk membatalkan,” kata Yohanes.

“Pembatalan atas penarikan itu mana?” tanya Saldi.

“Belum dibuat,” jawab Yohanes.

“Ey gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya,” tegur Saldi.

Saldi mengatakan pemohon telah mengirimkan surat resmi pencabutan gugatan. Saldi menegur kuasa hukum yang hanya menjawab ‘siap’ saat ditanya kembali surat permohonan pembatalan cabut gugatan.

“Ini resmi anda mengirim surat menarik permohonan ini tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan?” tanya Saldi.

“Siap Yang Mulia,” jawab Yohanes.

“Apanya yang siap?” tegur Saldi.

“Nanti disampaikan disuratnya,” jawab Yohanes.

Saldi lalu menanyakan alasan pengajuan surat pencabutan gugatan tersebut. Yohanes mengatakan jika surat itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum yang lain.

“Kenapa anda mengajukan surat tanpa komunikasi dengan prinsipal?” tanya Saldi.

“Mohon maaf untuk pengajuan surat tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum yang ini kita akan mengajukan surat pencabutan kuasa Yang Mulia,” jawab Yohanes.

Namun, Saldi mengatakan dalam surat tersebut Yohanes turut menandatanganinya. Saldi kembali menegur Yohanes lantaran melempar kesalahan kepada kuasa hukum lain.

“Jangan anda mempersoalkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini loh penarikan,” kata Saldi.

“Siap Yang Mulia, tapi menurut prinsipal dibatalkan dan dilanjutkan ke persidangan,” jawab Yohanes.

Saldi mengatakan Mahkamah telah memiliki bukti jika gugatan tersebut dicabut. Saldi pun mempersilakan KPU dan pihak untuk nantinya merespons kejadian tersebut.

“Terserah termohon dan pihak terkait merespons ya, ini fakta sudah kita sampaikan. Suratnya belum ada Anda tarik sampai sekarang ya?” tanya Saldi.

“Belum ada Yang Mulia,” jawab Yohanes.

“Ini Anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini. Apa ngangguk-ngangguk begitu? Makanya jadi lawyer harus paham konsekuensi apapun yang dimasukkan ke pengadilan itu,” tegas Saldi.

(Sumber : Hakim MK Tegur Pihak Cabup Minahasa Tenggara: Anda Permainkan Mahkamah.)

Pentingnya Peran Advokat Sentuh Masyarakat Kurang Mampu di Pedesaan

Jakarta (VLF) Di era saat ini, peran advokat tak hanya bertarung di arena pengadilan saja. Lebih dari itu, advokat juga dituntut untuk mampu memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Hal itulah yang terus didorong Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi mendorong agar advokat mau terjun langsung ke masyarakat bahkan menyentuh hingga ke desa-desa membantu masyarakat yang kurang mampu.

Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono mengatakan, saat ini para advokat masih senang menangani kasus di kota besar. Di antaranya Bandung, Medan, Surabaya, Semarang, Denpasar, Jakarta, dan lain-lain.

“Harapan kita mereka mau menyebar ke kota-kota yang lebih kecil,” ujar Dwiyanto dalam kegiatan pengangkatan advokat di Soreang, Senin (13/1/2024).

Dwiyanto menjelaskan para advokat harus bisa membagi waktunya untuk yang bersifat komersial dan non komersial. Sehingga bisa terus membantu seluruh elemen masyarakat.

“Karena di situlah tempat mereka bisa mengabdi meskipun itu bergunung. Jangan lupa lahirnya advokat itu awalnya dulu dari gunung makanya disebut dengan officium nobile,” katanya.

Menurutnya para advokat harus mampu turun ke masyarakat bawah hingga tingkat pedesaan. Dia menginginkan DPC Jawa Barat, hingga DPC Bale Bandung telah mempunyai advokat di tingkat pedesaan.

“Advokat harus betul-betul mau terjun ke lapangan dan membantu orang memberikan bantuan hukum. Sehingga masyarakat yang tidak mampu, para pencari keadilan yang tidak mampu, juga mendapat pelayanan yang baik,” jelasnya.

Dia menambahkan adanya advokat di pedesaan turut sejalan dengan keinginan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi. Salah satunya adalah ingin Peradi mendirikan tempat bantuan hukum di Jawa Barat.

“Saya kira itu adalah suatu kemauan yang mulia. Sehingga harapannya ke depan pelaksanaannya tidak mendapat hambatan yang serius dan DPC-DPC Peradi siap untuk melaksanakan itu. Bisa membantu masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bale Bandung I Made Rediyudana mengungkapkan, saat ini DPC Peradi Bale Bandung telah memiliki program yang dinamakan ‘Akang Desa’ (aplikasi hukum menjangkau desa). Menurutnya, program tersebut selaras dengan tujuan agar advokat menyentuh masyarakat pedesaan.

“Jadi programnya satu desa, satu advokat. Programnya dalam bentuk aplikasi. Kita (advokat) juga akan ada dan hadir di desa-desa. Mereka bisa melakukan konsultasi, penyuluhan hukum, termasuk bantuan hukum,” kata Made.

Menurutnya program tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga program tersebut bisa langsung dilaksanakan.

“Dari tahun tahun lalu sudah ada. Cuma pelaksanaan masih menunggu pak bupati selesai dilantik. Pelaksanaannya mulai waktu dekat,” bebernya.

Sementara itu terkait pengukuhan advokat, total ada 749 advokat seluruh Jabar yang dikukuhkan. Sedangkan untuk di DPC Peradi Bale Bandung, total ada 75 orang yang dikukuhkan.

“Terima kasih atas kepercayaan DPN Peradi kepada DPC Peradi Bale Bandung sebagai tuan rumah pengangkatan dan pembekalan advokat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia.

(Sumber : Pentingnya Peran Advokat Sentuh Masyarakat Kurang Mampu di Pedesaan.)

Kemenperin Copot Pejabat yang Ketahuan Bikin Surat Perintah Kerja Palsu

Jakarta (VLF) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan keputusan itu dibuat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil,” kata Febri dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin.

“Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.

Adapun pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai PPK alias bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” tegasnya.

Terkait dengan tuduhan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, ditegaskan tidak benar. Pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menperin sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif. Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar,” tegasnya.

Febri menyebut perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menperin. “Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti, maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tambahnya.

Pengembalian Uang

Kemenperin menegaskan tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin.

“Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?” ujar Febri.

Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan dan tidak pidana pencucian uang.

“Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan ini, terutama asal muasal uang dan modus operandi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutur Febri menjelaskan.

Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa,” jelas Febri.

Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE.

(Sumber : Kemenperin Copot Pejabat yang Ketahuan Bikin Surat Perintah Kerja Palsu.)

BW Jadi Pengacara Edy Rahmayadi di MK, Persoalkan Cawe-cawe di Pilgub Sumut

Jakarta (VLF) Pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Edy, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Bambang mengatakan Pilgub Sumut unik dan ikonik.

“Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata Bambang.

“Itu sebabnya frasa kata ‘cawe-cawe’ seolah dihidupkan dan ‘menjelma’ menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan,” sambungnya.

Bambang mengatakan kemenangan Bobby di Pilgub Sumut didasari oleh banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan. Salah satunya, kata dia, dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni saat penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.

“Andai kata Penjabat Gubernur membawa Bobby yang kemudian menjadi calon ikut mendoakan agar PON XXI berjalan lancar karena salah satu venue-nya ada di Kota Medan, tapi dia melakukan tindakan diskriminatif karena ada venue pelaksanaan PON bukan hanya di Medan, ada di Serdang Bedagai, ada di Samosir dan lebih banyak venue PON yang berada di Deli Serdang,” ujarnya.

Bambang menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Sumut rendah. Hal itu, katanya, terjadi karena pemungutan suara di sejumlah kota/kabupaten di Sumut terkendala banjir dan tanah longsor.

“Kabupaten atau kota yang paling berdampak adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Asahan. Semuanya kena bencana banjir dan longsor,” katanya.

Akibatnya, kata Bambang, pemilih tidak memiliki akses ke TPS. Bambang mengatakan KPU Sumut minim antisipasi bencana.

“Partisipasi pemilih di Deli Serdang hanya 32,4 persen. Ini mungkin yang terendah di seluruh Indonesia. Dan di Medan hanya 34 persen. Sumut termasuk daerah yang partisipasinya rendah,” ujar mantan Pimpinan KPK ini.

Dia mengatakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) juga tidak meningkatkan partisipasi pemilih. Dia menyebut kondisi itu terjadi karena KPU tidak siap.

“Seharusnya, KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak memberlakukan seperti misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang terdapat di jangkauan TPS?” ujarnya.

Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut. Edy-Hasan juga meminta MK untuk menetapkannya sebagai pemenang Pilgub Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya.

“Atau memerintahkan Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 atau setidak-tidaknya melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 kabupaten/kota dan 3 kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS,” ujarnya.

“Yaitu yang terdapat pada Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan,” sambungnya.

(Sumber : BW Jadi Pengacara Edy Rahmayadi di MK, Persoalkan Cawe-cawe di Pilgub Sumut.)

Hasto Tiba di Gedung KPK, Diperiksa Sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta. Hasto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025), Hasto tiba sekitar pukul 09.32 WIB. Hasto tiba mengenakan bus.

Hasto terlihat mengenakan pakaian jas berwarna hitam. Hasto didampingi oleh sejumlah tim hukumnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap PAW Harun Masiku hari ini. Hasto janji bakal hadir.

“Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (hari ini)” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Hasto setelah tidak bisa hadir pada Senin (6/1) pekan kemarin. Saat itu, Hasto mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Hasto kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses hukum.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah menjalani hukuman dan bebas.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun, upaya itu gagal karena Harun melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menduga ada peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

Hasto juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka itu. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

(Sumber : Hasto Tiba di Gedung KPK, Diperiksa Sebagai Tersangka.)