Category: Global

PAN Hormati Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS Se-Serang

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang. PAN menghormati putusan MK tersebut.
“PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa. Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

PAN diketahui mengusung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilbup Serang bersama NasDem. PAN mengaku menghormati putusan MK tersebut, namun menurutnya pemohon tidak memiliki bukti yang kuat terkait gugatannya.

“Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang,” kata Ketua Komisi VII itu.

“Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang,” sambungnya.

Meski begitu, PAN menerima putusan MK tersebut. PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu dan Najib.

Ia mengatakan tim pemenangan Ratu dan Najib yang terbentuk sebelumnya masih ada dan aktif. Tim tersebut akan menunggu arahan dari pimpinan dan partai untuk kembali bergerak.

“Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat,” kata Saleh.

“Namun kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu,” sambungnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
(Sumber:PAN Hormati Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS Se-Serang.)

KPK Siap Jika Diminta Kerja Sama Awasi Danantara

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Menanggapi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan akan berkoordinasi apabila diminta untuk mencegah korupsi di lembaga tersebut.
“Kan baru diresmikan Presiden. Kalau dari CEO meminta, pasti akan dikoordinasikan,” kata Setyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Setyo menjelaskan tugas dan fungsi KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Dia menyebut akan mengedepankan pencegahan.

“Tugas dan fungsi KPK sesuai pasal 6, yang dijabarkan dengan kegiatan bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan. Akan melakukan koordinasi untuk mengedepankan bidang pencegahan dalam rangka tata kelola yang lebih,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani seusai peluncuran Danantara menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

“Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik),” kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rosan meluruskan isu yang menyebutkan bahwa Danantara tidak bisa diaudit. Selain itu, badan pelaksana Danantara turut diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang diketuai oleh Erick Thohir.

“Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Dalam UU BUMN, diketahui struktur Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Dalam salah satu pasal, Danantara disebut sebagai badan pengelola investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah bila ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.
(Sumber:KPK Siap Jika Diminta Kerja Sama Awasi Danantara.)

Sengketa Pilkada Tasikmalaya, MK Batalkan Kemenangan Ade-Iip

Jakarta (VLF) – Kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Iip dan Ade sejatinya meraih lebih dari 52 persen suara, atau sebanyak 487.854 suara pada Pilbup Tasikmalaya 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024. “Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat detikJabar dalam siaran langsung melalui YouTube MK Senin (24/2).

Putusan itu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024 lalu.

“Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” jelas Suhartoyo.

MK menuturkan, pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

,MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.

Salah satu pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, calon Wakil Bupati nomor urut 2, Asep Sopari Alayubi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kemenangan konstitusional yang menegakkan keadilan dan demokrasi yang jujur serta adil.

“Soal hasil putusan MK, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan kemenangan konstitusional bagaimana kita tegakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan semua pihak termasuk kemenangan masyarakat supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil,” kata pemohon yang juga Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Asep Sopari Alayubi kepada detikJabar.

Keputusan MK disambut kekecewaan oleh para simpatisan pendukung Ade-Iip dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa simpatisan bahkan menangis mendengar putusan tersebut.

“Ternyata Ade Sugianto menurut MK tidak memenuhi syarat jadi calon bupati. Kami tentu meminta kader dan simpatisan tidak berbuat hal yang kontra. Kita satu komando menunggu arahan ketua DPC,” kata Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Lucky.

detikJabar mencoba untuk konfirmasi hal ini kepada Ade Sugianto, Iip Miftahul Paoz, dan ketua tim pemenangan, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Dalam hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz memperoleh suara lebih dari 52 persen atau sebanyak 487.854 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, memperoleh 257.843 suara (27 persen), diikuti pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, dengan 192.183 suara (20 persen).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (pasloon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, Senin (24/2/25). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengaku menerima keputusan MK.
KPU Tasikmalaya bakal berkonsultasi dengan KPU RI. Selain itu, KPU Tasikmalaya juga bersiap melaksanakan perintah MK yang akan menggelar pemungutan suara ulang. “Kami tentu menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, kami akan konsultasi dengan KPU RI,” Kata Ami Imran Ramami pada detikjabar Senin sore (24/2/25).

Ami menambahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu regulasi yang baru terkait pemungutan suara ulang. Apalagi, waktu yang ditetapkanya hanya dua bulan dari putusan. “Kita tentu menunggu juga regulasi dari KPU RI, pelaksanaan seperti apa kan belum ada payung hukum dari KPU RI,” kata Ami Imran Tamami.

Ami menegaskan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan regulasi yang baru. Selain itu, terkait putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menjalankan tugas dengan benar. Diloloskanya Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya berdasarkan Peraturan KPU.

“Kalau kami bekerja sesuai aturan PKPU termasuk dalam penetapan pasangan calon bupati. Sudah sesuai PKPU, terlepas apa putusan MK,” kata Ami Imran Tamami.

(Sumber:Sengketa Pilkada Tasikmalaya, MK Batalkan Kemenangan Ade-Iip.)

5 Fakta Pilbup Tasik Diulang Usai MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Jakarta (VLF) – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024.
Berikut 5 fakta dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini:

Ade Sugianto Didiskualifikasi
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo putuskan sengketa pemilu Pilkada Tasikmalaya, Senin (24/2/2025). “Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat detikJabar dalam siaran langsung melalui YouTube MK.

Putusan tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

“Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Suhartoyo.

MK Nyatakan Pencalonan Tak Sesuai Ketentuan Hukum
MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.

Salah satu pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, calon Wakil Bupati nomor urut 2, Asep Sopari Alayubi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kemenangan konstitusional yang menegakkan keadilan dan demokrasi yang jujur serta adil.

“Soal hasil putusan MK, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan kemenangan konstitusional bagaimana kita tegakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan semua pihak termasuk kemenangan masyarakat supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil,” kata pemohon yang juga Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Asep Sopari Alayubi pada detikJabar, Senin (24/2/2025).

Di sisi lain, keputusan MK disambut kekecewaan oleh para simpatisan pendukung Ade-Iip dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa simpatisan bahkan menangis mendengar putusan tersebut.

“Ternyata Ade Sugianto menurut MK tidak memenuhi syarat jadi calon bupati. Kami tentu meminta kader dan simpatisan tidak berbuat hal yang kontra. Kita satu komando menunggu arahan ketua DPC,” kata Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Lucky.

Belum Ada Tanggapan dari Ade Sugianto
detikJabar mencoba untuk konfirmasi hal ini kepada Ade Sugianto, Iip Miftahul Paoz, dan ketua tim pemenangan, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Sebelum adanya sengketa di MK, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kemenangan pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, dengan perolehan suara lebih dari 52 persen atau sebanyak 487.854 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, memperoleh 257.843 suara (27 persen), diikuti pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, dengan 192.183 suara (20 persen).

(Sumber:5 Fakta Pilbup Tasik Diulang Usai MK Diskualifikasi Ade Sugianto.)

Pemasang Pagar di Pesisir Deli Serdang Akui Lahan masuk Hutan Lindung: 10-12%

Jakarta (VLF) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, karena membuat warga resah dan berada di kawasan hutan lindung. PT Tun Sewindu yang memasang pagar tersebut buka suara.
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia membenarkan jika ada sebagian areal lahan yang digunakan sebagai tambak masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun menurutnya hanya 10 hingga 12 persen dari total 40 hektare luas lahan PT Tun Sewindu.

“Benar bahwa sebagian kecil dari areal tambak ini masuk ke wilayah hutan, mungkin 10 ke 12 persen lah wilayah hutan. Lebih kurang 40 hektare (luas lahan), (panjang pagar) lebih kurang 900 meter, bagian depan saja yang dipagar,” kata Junirman Kurnia, Senin (24/2/2025).

Junirman menjelaskan jika lahan itu dibeli oleh perusahaan dari masyarakat pada 1982 dan pihaknya saat itu tidak tahu jika ada lahan yang termasuk kawasan hutan lindung. Pihaknya kemudian membangun pagar pada 1988 dan memugar pagar tersebut baru-baru ini.

“Pagar itu sudah berdiri sejak tahun 1988, pagar itu terdiri dari beton setinggi 40-50 centimeter disambung dengan pagar seng itu sejak tahun 1988 sampai sekarang, kita nggak tahu kalau itu kawasan hutan dulunya, nah sekarang seolah-olah baru, bukan, itu adalah mengganti pagar yang lama yang rusak, yang sudah tua dimakan usia,” jelasnya.

PT Tun Sewindu disebut memiliki alas hak berupa SK lurah dan SK camat. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.

“Status tanah dibeli dari masyarakat 1982, tanah tentunya dari SK camat dan lurah, kalau perizinan itu perizinan usaha semua lengkap ada dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Junirman menyebutkan jika terkait lahan yang masuk hutan lindung sedang tahap penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat ini mereka sedang menunggu hasil penyelesaian terkait lahan yang sudah terlanjur mereka kelola.

“Tetapi perlu kami jelaskan klien kami sesuai dengan anjuran pemerintah disebut sebagai pihak yang mengalami keterlanjuran maka mengikuti skema dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu melaporkan semua keadaan seperti apa adanya dan kita sudah diberikan SK oleh Menteri bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, pemerintah nantinya sudah memberikan SK akan memberikan pola penyelesaian seperti apa, apakah ganti rugi atau apa tergantung pemerintah nantinya,” sebutnya.

Pihaknya menilai ada pihak tertentu yang sengaja menjadi provokator di balik polemik ini. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat laporan ke polisi terkait pengerusakan yang diduga dilakukan sebelum pembongkaran yang dilakukan Pemprov Sumut.

“Jadi saya lihat, ada provokator-provokator yang bermain di balik ini semua,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, warga merasa resah dengan adanya pagar misterius yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pagar misterius itu kini telah dibongkar oleh pihak pemerintah bersama masyarakat.

Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengatakan sudah hampir sebulan pemagaran dilakukan. Warga sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak memperdulikannya bahkan sempat cekcok.

“Sempat terjadi cekcok lah, saat itu (proses pemagaran) di sini, disaksikan juga sama aparat desa, tapi sampai saat ini tak ada titik temu, sampai saat ini penanggung jawab pemagaran pun kita tidak tahu siapa,” kata Tuah, Minggu (23/2).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar menjelaskan jika pagar itu sudah dibongkar hari ini. Pembongkaran itu dilakukan bersama masyarakat.

“Saya langsung ya, sama masyarakat,” jelas Yuliana Siregar.

Yuliana mengungkapkan jika pembongkaran dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat. Selain itu, lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Alasan utama melakukan pembongkaran, Ya, pertama adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan. Kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan, tanpa izin,” ucapnya.

Kawasan hutan lindung di lokasi itu mencapai 200 hektare lebih. Namun yang dipagari memiliki luas 48 hektare.

“Kalau yang dipagar itu seluas 48 hektare, kalau di situ ya luas sih Hutan lindung 200an hektar ada itu, itu hutan lindung,” bebernya.
(Sumber:Pemasang Pagar di Pesisir Deli Serdang Akui Lahan masuk Hutan Lindung: 10-12%.)

Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

Jakarta (VLF) – Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (24/2/2025).

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” sambungnya.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, kata Suhartoyo, seharusnya Anggit terbuka terkait statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada akhirnya surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

Selain itu, MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata MK, Anggit dapat menolak surat itu karena dikeluarkan jauh sebelum penetapan pasangan calon.

“Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya,” ujarnya.

“Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Agustus 2024 (vide bukti P-4), seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,” sambung dia.

Sehingga MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. MK lantas meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

MK juga meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksud,” tuturnya.

(Sumber:Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang.)

Lakukan Pelanggaran TSM, Owena-Stanislaus Dicoret MK dari Pilbup Mahakam Ulu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pasangan Owena-Stanislaus telah terbukti membuat kontrak politik dengan para Ketua RT. MK menilai kontrak politik tersebut bukan janji politik biasa, melainkan upaya perekrutan Ketua RT sebagai tim pemenangan pemilih pasangan Owena-Stanislaus.

“Pihak pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpinak pada calon tertentu,” kata Saldi.

“Janji pihak kedua jika terpilih akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun,” tambah dia.

Saldi menilai kontrak politik itu telah membatasi pemilih untuk bisa memilih pasangan calon sesuai dengan kehendak hatinya. Saldi mengatakan upaya pengikatan Ketua RT itu dapat dimaknai sebagai praktik suap.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik ‘tidak biasa’ demikian merupakan ‘perjanjian’ antarpihak yang bersifat privat yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang tersebut harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih. Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih,” ujarnya.

Saldi mengatakan pelanggaran tersebut juga dilakukan secara sistematis dengan adanya perencanaan matang. MK menilai perbuatan yang pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan.

MK mengatakan pasangan Owena-Stanislaus juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye. MK menyebut kampanye itu dilakukan dalam kegiatan Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 hektare yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

MK menilai dengan kegiatan itu seolah-olah program Bupati Mahakam Ulu hanya akan dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus. Diketahui, Owena Mayang Shari Belawan merupakan anak dari Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.

“Selain karena melakukan praktik money politic yang masif dalam bentuk kontrak politik dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih yang dapat dimaknai sebagai bentuk ‘vote buying’ kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif, pendirian Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga didasarkan pada fakta yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemilihan bersama dengan Bupati Mahakam Ulu,” tutur Saldi.

MK meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pasangan Owena-Stanislaus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

(Sumber:Lakukan Pelanggaran TSM, Owena-Stanislaus Dicoret MK dari Pilbup Mahakam Ulu.)

Komisi III DPR Imbau Masyarakat Jaga Keharmonisan: Jangan Saling Provokasi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dengan menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Dia menyampaikan itu merespons adanya aksi demonstrasi yang menggaungkan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’.
“Mari kita ciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Jangan saling memprovokasi dan menyudutkan, kita dukung segala bentuk penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Dede dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Ia menegaskan di setiap elemen masyarakat dan lembaga negara, termasuk kepolisian, pasti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Namun, dia berharap tidak ada serangan yang dilakukan secara tendensius terhadap lembaga kepolisian.

“Saya rasa penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga kepolisian cepat ditangani. Jangan sampai kita malah terprovokasi oleh narasi-narasi yang merusak kondusivitas dengan menyerang lembaga atau institusi secara tendensius,” tegas Dede.

Lebih lanjut, Ia lantas mencontohkan peran Polri sebagai mitra masyarakat dalam berbagai situasi. Dia mencontohkan bagaimana polisi membantu masyarakat yang tengah kebanjiran di Genuk, Semarang, Jawa Tengah baru-baru ini.

“Tanpa harus viral, polisi membantu masyarakat yang melintas di jalur tersebut untuk keperluan sehari-hari dan niaga. Banyak motor mogok yang dibantu agar bisa melintasi banjir, salah satu menifestasi bentuk Mengayomi Masyarakat,” ungkapnya.

Dede pun berharap masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dalam kehidupan bernegara. “Jangan ragu untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan wewenang. Polisi adalah mitra masyarakat dan harus kita manfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.” imbuhnya.

“Karena dalam situasi seperti ini, saatnya kita tunjukkan kepada masyarakat luas kita ke depankan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan, terutama bagi para pihak yang punya kepentingan dan agenda pribadi,” lanjut Dede.

(Sumber:Komisi III DPR Imbau Masyarakat Jaga Keharmonisan: Jangan Saling Provokasi.)

AKP Sutargo Gagas Pojok Edukasi di Polres HSU, Bentengi Anak dari Narkoba

Jakarta (VLF) – Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, AKP Sutargo, membuat pojok edukasi bahaya narkoba di ruang pelayanan masyarakat Mapolres. Dia ingin anak-anak mengetahui bahaya narkoba dan menghindari barang haram itu.
AKP Sutargo menjadi salah satu kandidat Hoegeng Awards 2025 yang diusulkan oleh pembaca detikcom melalui formulir digital. Sutargo diusulkan oleh warga Bekasi, Adhe Phuyoko. Dia menilai AKP Sutargo tidak hanya fokus pada penegakan hukum, akan tetapi juga edukasi sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Konsentrasi ke narkoba ya, kalau saya lihat dedikasi, bukan hanya tugas penindakan tapi Mas Targo kayak, ‘apa sih yang bisa saya perbuat’,” kata Adhe kepada detikcom, Selasa (11/2/2025).

Adhe menceritakan awal perkenalannya dengan AKP Sutargo. Adhe bekerja di penerbit buku pelajaran. Suatu ketika, AKP Sutargo memesan buku edukasi terkait bahaya narkoba kepada penerbit tempat Adhe bekerja.

“Beliau itu memang mau menyebarkan edukasi sejak dini untuk memutus mata rantai narkoba di HSU. Kemudian beliau beli berapa ya, saya lupa berapa buku, yang dicetak di saya ada seribuan lebih, itu disebar ke sekolah-sekolah dan memang marketingnya saya,” katanya.

Polisi sedang memberikan sosialisasi di pojok edukasi bahaya narkoba di Polres Hulu Sungai Utara (Foto: dok. Istimewa)
Adhe menyebut AKP Sutargo kemudian membuat pojok edukasi bahaya narkoba di Polres HSU. Di pojok edukasi itu dijelaskan terkait narkoba dan pencegahannya.

“Dan puncaknya itu beliau membuat edukasi museum mini narkoba buat anak-anak, saya pikir bagus juga. Saya kebetulan ada saat launching di situ, jadi saya hadir waktu itu. Tentang pemahaman narkoba dari A sampai Z, jenis-jenisnya, bahayanya,” tutur dia.

Pojok Edukasi Narkoba di Polres HSU
Pojok edukasi narkoba ini diresmikan pada September 2024 lalu. AKP Sutargo membuat pojok edukasi ini sebagai salah satu upaya agar anak-anak menjauhi narkoba.

“Saya bersama Bapak Kapolres, kebetulan Bapak Kapolres itu background-nya kan dari narkoba, terus kemudian di wilkum HSU khususnya itu kalau dilihat dari pencapaian kasus atau perkara itu lebih menonjol ke narkoba,” kata Sutargo kepada detikcom.

AKP Sutargo membuat pojok edukasi untuk membentengi anak dari bahaya narkoba di Polres Hulu Sungai Utara (Foto: dok. Istimewa)
AKP Sutargo menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres HSU pada 23 November 2023. Usai menjabat itu, dia melihat kasus narkoba menjadi salah satu perhatian.

Kemudian dia melihat belum ada fasilitas umum di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dibuatkan khusus sebagai sarana edukasi narkoba kepada masyarakat. Dia kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupten HSU hingga Pemerintah Daerah untuk membuat pojok edukasi.

“Kami koordinasi sama Bapak Kapolres apakah diperkenankan, kan kita ada fasilitas umum di ruang pelayanan masyarakat, kan masyarakat kadang ada membawa anaknya, mereka memohon untuk bikin SIM, atau membuat SKCK atau dia melapor, itu satu atap, jadi satu tempat ada ruangan tersendiri jadi situ lengkap pelayanan semuanya, jadi ada loket-loketnya,” jelasnya.

Sutargo kemudian diizinkan oleh Kapolres untuk menggunakan ruangan kosong sebagai pojok edukasi narkoba. Dia juga berkomunikasi dengan BNN untuk membuat replika jenis-jenis narkoba untuk ditampilkan di pojok edukasi itu. Butuh waktu sekitar 6 bulan hingga pojok edukasi ini berdiri.

“Kalau di berita itu sulit mendapatkan (pengetahuan jenis-jenis narkoba), ini kita berusaha memberikan pemahaman itu, kebetulan dibolehkan, kemudian kita buatlah museum tadi, isinya tentang bentuk-bentuk, jenis-jenis narkoba dalam bentuk replika, jadi bukan asli. Replika sendiri kita juga memohon BNN, jadi ada logo resmi dikeluarkan oleh mereka, kita minta izin ternyata dapat,” jelasnya.

Jenis-jenis narkoba dalam bentuk replika itu dipasang di pojok edukasi itu. Jenis-jenisnya di antaranya narkotika golongan 1 sebanyak 65 jenis, golongan 2 sebanyak 86 jenis, golongan 3 sebanyak 14 jenis. Ada pula replika prekursor narkotika dalam tabel 1 sebanyak 14 jenis dan tabel 2 sebanyak 9 jenis.

“Kemudian ada juga yang kita buat mobile, misalnya nanti sekolah nanti perlu penyuluhan atau apa, jadi siapa yang berangkat ke sana, nggak mesti dari kami, mungkin dari Binmas atau dari Polsek itu kita pinjamin itu, tapi isinya sama dengan yang kita pasang di museum tadi. Bentuknya box, ringan paling 3 kg jadi pakai sepeda motor pun bisa,” tutur dia.

Replika jenis-jenis narkoba untuk edukasi yang dibuat oleh AKP Sutargo (Foto: dok. Istimewa)
Upaya Selamatkan Anak Muda dari Bahaya Narkoba
AKP Sutargo mengatakan pojok edukasi yang dibuat ini belum berdampak signifikan. Namun, kata dia, upaya harus terus dilakukan agar anak yang masih bersih tidap terpapar narkoba.

“Sebarnya sifatnya sih kalau hasil nomor sekian sih, tujuan utama berperan menyelamatkan yang masih selamat, kalau si pengguna nanti di bidang kami di Gakkum dan BNNK, yang kita ingin selamatkan yang belum tahu sama sekali, dia cukup tahu wawasan dan dia lebih kuat menghindari,” jelasnya.

AKP Sutargo membuat pojok edukasi untuk membentengi anak dari bahaya narkoba di Polres Hulu Sungai Utara (Foto: dok. Istimewa)
Di sisni lain, kata Sutargo, anak yang sudah terpapar narkoba harus segera diselamatkan dan direhabilitasi. Dia menyebut perhatian khusus harus diberikan, terutama oleh lingkungan keluarga.

“Makanya yang paling berat untuk kita adalah menyelamatkan si pengguna. Itu kalau nggak dia keluarganya tidak ada kepedulian, terus kita tidak sempat menemukan, dia terlena dengan keadaan, dia akan lepas kontrol, dia akan menginjak ke atasnya, dipastikan alurnya seperti itu,” tutur dia.

Sutargo mengatakan jika pengguna tidak segera direhabilitasi, maka dia berpotensi untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram itu. Bahkan, kata dia, mereka bisa menjadi pengedar.

“Bagi yang di atas pengguna seperti kayak kurir dan bandar dia egois, apatis, tidak peduli sama lingkungan, pengguna ini dimanfaatin itu dikasih iming-iming, udah bagiannya dia diserahkan pengguna tadi, yang pengguna yang penting pakai, nanti setelah meningkat kemudian kurir lapor ke bandarnya, ‘ini bisa dipercaya nih’, ya udah makin bermain dia, kalau nggak segera diselamatin ya kayak gitu,” jelasnya.

AKP Sutargo memberikan edukasi terkait bahaya narkoba (Foto: dok. Istimewa)
Dalam hal sosialisasi, Polres HSU menggandeng sekolah. AKP Sutargo menyebut anak-anak akan diajak ke pojok baca kemudian dikenalkan dengan jenis-jenis narkoba dan cara pencegahannya.

“TK Bhayangkari kadang ada jam tertentu nanti didampingi sama guru ke tempat pelayanan nanti mengenalkan dengan juru bicara dari kita, dari anggota juga. Kebetulan juga di Satlantas ada bentukan polisi cilik dari berbagai sekolahan di tingkat SD dan SMP, sekitar 90-an dia kegiatannya aktif di sini, dia kalau pertemuan nanti kita geser ke sana, kita bekali juga masing-masing ada buku,” tutur dia.

Ajak Siswa Jadi Duta Anti-narkoba
Selain itu, Polres HSU juga mengajak siswa untuk menjadi duta anti-narkoba. Dia menyebut ada sekitar 50 siswa yang dijadikan duta sehingga bisa menyebarkan pengetahuan kepada teman-temannya di sekolah.

“Kalau di Binmas Porlres ada sekitar 50-an itu tergabung dari berbagai macam sekolah menengah tingkat atas, ada MAN, SMK, SMA, itu mereka digabung dalam Saka Bhayangkara, kita libatin, jadi mereka ini kita jadikan duta anti-narkoba. Mereka membantu kita, karena kalau kami keliling untuk melaksanakan kegiatan, di samping nggak ada anggaran, kami juga nggak akan cukup, karena kami penegakan hukum, kita sekaligus membantu Satbinmas untuk penyuluhan itu,” tutur dia.

AKP Sutargo memberikan buku edukasi mengenai bahaya narkoba ke sekolah (Foto: dok. Istimewa)
Dalam beberapa kesempatan, AKP Sutargo juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat mengenai bahaya narkoba. Dalam sosialisasi itu, AKP Sutargo membawa replika jenis-jenis narkoba tersebut dan memberikan penjelasan.

“Alhamdulillah semenjak kita galakkan tahun 2024 tadi alhamdulillah signifikan, dari segi informasi lebih cepat. Masyarakat lebih intens, ‘ini ada informasi ini’, kita cek ternyata betul. Kalau dulu kayak jaim atau khawatir informasinya bakal bocor. Itu setelah kita lebih terbuka lagi ternyata mereka feedback ke kita sangat bagus,” jelasnya.
(Sumber:AKP Sutargo Gagas Pojok Edukasi di Polres HSU, Bentengi Anak dari Narkoba.)

Razman Disidang Lagi tapi Firdaus Oiwobo Tak Dampingi

Jakarta (VLF) – Terdakwa Razman Arif Nasution kembali mejalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun dalam sidang lanjutan kali ini, kuasa hukum Razman, M Firdaus Oiwobo tak mendampingi.

Sidang lanjutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025). Sedianya sidang digelar pada Kamis (6/2), namun sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan menskors persidangan.

Peristiwa itu menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk beperkara di pengadilan.

Agenda sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi. Hotman Paris menjadi saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

M Firdaus Oiwobo mulai terlihat tak mendampingi Razman usai sumpah advokatnya dibekukan. Namun Razman mengatakan Firdaus tidak ikut dalam sidang lanjutan karena menjadi salah satu kandidat Ketua Umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (Parfi).

“Saya informasikan kepada temen-temen media bahwa Saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini salah satu kandidat terkuat untuk calon Ketua Umum Parfi. Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia. Mudah-mudahan beliau terpilih,” kata Razman Nasution sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).

Firdaus, kata Razman, menyatakan akan fokus di Parfi. Dia berharap Firdaus terpilih sebagai Ketua Umum Parfi.

“Jadi Firdaus sudah menyatakan fokus di Parfi, jadi tidak melibatkan di persidangan, tetapi advice-advice pikiran beliau tetap kita ikuti,” ujarnya.

Razman menyampaikan Firdaus tidak menyatakan mundur sebagai kuasa hukumnya. Dia juga mengaku tidak pernah mencabut kuasa hukum terhadap Firdaus.
“Saya tidak pernah mencabut kuasa, dan beliau tidak mengundurkan diri,” ujarnya.

Razman mendukung Firdaus terpilih sebagai Ketum Parfi. Sebab kata Razman, Firdaus merupakan pekerja seni.

“Tetapi fenomena yang muncul karena ada berita acara sumpah yang dicabut walaupun katanya ya, dia bersidang kemarin masih bisa. Tapi yang pasti kalau beliau terpilih Ketum Parfi, ya bagus sekali ya, kan memang kegembiraan beliau main film. Dia orang pekerja seni, kan. Jadi saya berharap beliau terpilih dan akan fokus di sana,” ucapya.

Sebelum sidang dimulai, Razman sempat meminta tim kuasa hukumnya tertib. Dia meminta tim kuasa hukumnya tak membuat kekacauan.

“Dan tadi malam saya juga bilang kepada seluruh tim hukum saya untuk kita tertib, jangan ada yang membuat kekacauan,” ujarnya.

Razman mengaku sudah berkomunikasi dengan petugas kepolisian. Dia minta petugas mengamankan setiap orang yang membuat kekacauan di persidangan.

“Dan tadi saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, ada Kasat Reskrim, ada Kabag Ops, Wakapolres dan itu sudah saya beri tahu bahwa kalau ada yang membuat kekacauan, tangkap, amankan,” ujar Razman.

“Kemudian kalau ada bahasa Hotman mengatakan 6 Februari kita menyiapkan live TikTok dan sebagainya, nanti dia harus buktikan itu karena kita nggak pernah ada live TikTok,” imbuhnya.

Namun sidang kembali ditunda karena Hotman Paris tengah sakit. Hotman merupakan saksi dalam persidangan tersebut.

“Saya sampaikan mewakili tim hukum, tadi diberitahukan bahwa sidang ditunda hari Kamis depan, tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan Saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong dan dibawa ke rumah sakit. Kita doakan Saudara Hotman sehat dan mudah-mudahan bisa bersidang,” kata Razman Arif Nasution seusai persidangan
(Sumber:Razman Disidang Lagi tapi Firdaus Oiwobo Tak Dampingi.)