Category: Global

SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Atas hukuman yang telah dijatuhkan, SYL akan mendekam selama 12 tahun.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Setelah dijebloskan ke penjara, SYL wajib membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

Sampai saat ini, SYL belum membayar tunai denda itu. Dia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 atau Rp 27,3 miliar.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ucapnya.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” imbuh dia.

4 Perkara SYL

KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding.

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
(Sumber:SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin.)

Sekda DKI Marullah Dilaporkan ke KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda dan menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut. KPK merespons setiap pengaduan yang dilayangkan masyarakat.

“KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Saat ini KPK tetap mengumpulkan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal dari laporan tersebut. Selanjutnya laporan akan diverifikasi.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap dia.

Namun Budi menyampaikan KPK belum dapat memaparkan detail dari laporan itu. Pihaknya hanya memberikan laporan kepada pihak pelapor untuk sementara ini.

“Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

“KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” sambung dia.

Kabar Sekda DKI yang dilaporkan ini sudah beredar. Pelapor bernama Wahyu Handoko yang menyebutkan pekerjaannya sebagai ASN Pemprov DKI.

Dalam laporan itu, Kiky dikatakan mendapat ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah di kantornya. Lalu, Kiky juga disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.

Tak hanya itu, Kiky disebut dalam laporan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga melakukan pemaksaan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus atas izin darinya.

Lalu, jika proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa batal atau mereka wajib menghadap kepada Kiky.

Selanjutnya, laporan itu juga memuat cerita Kiky sebagai makelar asuransi yang memaksa memaksa Dirut Bank DKI untuk mengalihkan nasabah Bank DKI ke perusahaan yang dipilihnya khusus.

Selain itu, Kiky meminta Dirut JakPro agar mengalihkan seluruh asuransi aset-aset perusahaan kepadanya. Lalu memaksa Dirut JakPro untuk menyerahkan urusan revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Miky.

BUMD lain seperti Pasar Jaya juga disebut jadi sasaran Kiky untuk mendapat hak pengelolaan parkir dan asuransi asetnya ke perusahaan kepercayaan Kiky.
(Sumber:Sekda DKI Marullah Dilaporkan ke KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang.)

Ganjar Pranowo hingga Anggota DPR PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Jakarta (VLF) – Anggota DPP PDIP yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sejumlah anggota DPR dari fraksi PDIP juga hadir langsung dalam sidang tersebut.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025), pukul 09.30 WIB, Ganjar tampak mengenakan baju berwarna hitam. Ini merupakan kedatangan Ganjar yang ketiga kalinya di sidang Hasto.

Selain Ganjar, hadir juga politisi senior PDIP, Panda Nababan. Kemudian, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Komjen Muhammad Nurdin, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Darmadi Durianto.

Lalu, hadir juga Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf serta politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dan Ribka Tjiptaning Proletariyati. Hasto juga telah memasuki ruang persidangan.

Sebagai informasi, jaksa KPK akan menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini. Mereka ialah eks ketua sekaligus komisioner KPU, Hasyim Asy’ari serta penyelidik KPK RI, Arif Budi Raharjo.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(Sumber:Ganjar Pranowo hingga Anggota DPR PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto.)

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang merugikan negara Rp 319 miliar memasuki babak baru. Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut hari ini.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

“Karena telah selesainya pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa dengan menghadirkan berbagai alat bukti selama persidangan dengan Terdakwa Budi Sylvana dkk, Hari ini (16/5), Tim Jaksa akan membacakan surat tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan APD COVID di Kemenkes RI sebesar Rp 319 miliar,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (16/6/2025).

Sidang dakwaan Budi dkk sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mereka didakwa melakukan negosiasi pengadaan APD COVID-19 tanpa menggunakan surat pesanan hingga dokumen pendukung pembayaran.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Jaksa mengatakan Satrio menerima Rp 59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 319 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) sebesar Rp 59.980.000.000, Ahmad Taufik sebesar Rp 224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775 dan PT GA Indonesia sebesar Rp 14.617.331.956 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024,” ujar jaksa.

(Sumber:Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M Digelar Hari Ini.)

Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU Yusuf Henuk

Jakarta (VLF) – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri seusai mengunggah foto ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Laporan itu diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH). Dalam dokumen yang diterima detikBali, Dian Sandi Utama dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar saya dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri,” kata mantan Ketua PSI Nusa Tenggara Barat (NTB) itu saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Dalam laporan itu, Yusuf Henuk menilai unggahan Dian telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Laporan itu masuk ke Bareskrim pada 24 April 2025.

“Bukan pada ranah ijazah palsu, tapi kasus lain. Silakan saja, kami tidak berniat membuat kegaduhan di laman X kok,” ujarnya.

Klaim Riset dan Niat Baik

Dian menyatakan unggahan foto ijazah Jokowi itu didasari niat baik. Ia mengatakan ingin meluruskan asumsi liar di publik terkait isu ijazah Jokowi yang selama ini jadi perdebatan.

“Niat saya mengunggah karena banyak yang berasumsi dan beropini soal ijazah Jokowi, itu yang kami lawan,” kata Dian.

Menurutnya, foto ijazah itu ia dapatkan dari seorang kawan. Ia menyebut ijazah tersebut diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985 dan bahkan pernah dipublikasikan pada 2022.

“Itu foto saya dapat dari teman saya. Berani saya pastikan keasliannya karena pernah dipublikasikan oleh Universitas Gadjah Mada,” jelasnya.

Dian mengaku sudah melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengunggah foto tersebut. Ia mengklaim mengumpulkan informasi dari teman-teman kuliah Jokowi dan meyakini keaslian dokumen itu berdasarkan pendekatan sejarah.

“Saya kan bisa membuktikan ijazah itu asli. Roy Suryo sebut foto itu palsu dari pendekatan telematika, Rismon Sianipar sebut itu palsu berdasarkan digital forensik. Tapi saya bilang itu asli dari pendekatan sejarah,” tegasnya.

Unggahan itu pun viral dan telah dilihat lebih dari 8 juta kali di platform X (Twitter). Namun, Dian tak ingin diposisikan sebagai biang keributan dalam polemik ijazah Jokowi.

“Saya dalam posisi ini tidak mau dikambinghitamkan. Isu ijazah Jokowi ini sudah lama, bahkan bertahun-tahun jadi perbincangan. Apakah saya duluan membicarakannya dari Pak Rismon? Mereka yang duluan. Ini lo faktanya. Kok malah tambah ribut dengan posting-an itu,” ujarnya.

Jokowi Juga Ambil Langkah Hukum

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu nama yang dilaporkan adalah Roy Suryo. Jokowi menilai para terlapor telah menghina dan merendahkan dirinya secara pribadi.

Dian pun menyerahkan proses hukum ke Bareskrim Polri. Ia berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang.

“Saya ini Jokowi Lovers. Saya jalan aja berdasarkan keyakinan saya. Kita tunggu saja, Bareskrim infonya melakukan uji laboratorium ijazah Jokowi itu. Fisiknya sudah dibawa oleh keluarga Jokowi. Semua akan menjadi terang dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Bantah Diarahkan Kaesang

Dian juga membantah unggahan foto ijazah Jokowi di akun X miliknya itu merupakan arahan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ia mengeklaim bertindak secara pribadi tanpa intervensi partai.

“Saya murni yang jalan. Mengumpulkan saya sendiri, jalan sendiri. Kaesang tidak pernah intervensi. Bahkan, Ketum anggap ini biasa aja. Barulah kemudian ada perdebatan dengan beberapa orang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut Kaesang sudah mengetahui unggahan tersebut dan menanggapinya dengan santai.

(Sumber:Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU Yusuf Henuk.)

Komisi III DPR Dukung 72 Bendera Ormas di Tangerang Dicabut: Bikin Resah

Jakarta (VLF) – Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan sebanyak 72 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath mendukung penertiban bendera-bendera ormas tersebut untuk mencegah adanya saling klaim wilayah.
“Ya kami di Komisi III memberikan penuh terhadap fenomena yang belakangan marak terjadi, yakni aksi sepihak ormas yang memasang atribut, bendera, atau simbol-simbol tertentu di ruang publik hingga menimbulkan kesan klaim wilayah,” kata Rano kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Rano menilai adanya saling klaim wilayah oleh ormas membuat masyarakat resah. Menurutnya, langkah yang dilakukan aparat gabungan merupakan bentuk konkret negara dalam menjaga ruang aman bagi seluruh warga.

“Ini adalah gejala yang meresahkan karena secara langsung dapat mencederai prinsip negara hukum, mengganggu ketertiban umum, dan menciptakan rasa takut atau tidak nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

“Langkah yang diambil oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Tangerang, yang secara serentak menertibkan puluhan atribut ormas di berbagai wilayah, patut diapresiasi. Ini adalah bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjaga ruang publik yang netral, aman, dan inklusif untuk semua warga, tanpa kecuali,” lanjutnya.

Politikus PKB ini memandang langkah pencabutan bendera ormas bukan sekadar penertiban fisik, melainkan juga pesan kuat bahwa negara tak boleh kalah dengan tekanan kelompok manapun yang mencoba menampilkan dominasi. “Terlebih lagi, kita sudah sering menyaksikan bagaimana keberadaan atribut ormas yang dalam beberapa kasus disertai dengan aksi intimidasi justru memperbesar potensi konflik horizontal antarkelompok masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rano menilai langkah ini akan efektif dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan di masyarakat jika dilakukan secara konsisten. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal langkah tersebut.

“Penertiban seperti ini, jika dilakukan secara konsisten dan proporsional, sangat efektif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan mencegah tindakan-tindakan premanisme berkedok ormas. Tentu Komisi III DPR akan terus mengawal agar tindakan seperti ini tidak hanya bersifat reaktif atau temporer, melainkan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum jangka panjang,” kata Rano.

Rano pun mendorong aparat agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis dalam proses penertiban. Selain itu, lanjut dia, aparat perlu membuka ruang komunikasi dengan ormas-ormas yang memiliki niat baik agar tidak terjadi gesekan yang tidak perlu.

“Tapi pada saat yang sama, negara tidak boleh ragu untuk menindak tegas apabila terdapat pelanggaran hukum, apalagi jika ormas tersebut terbukti meresahkan, melanggar aturan, atau melakukan kekerasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 72 bendera ditertibkan.

“Penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Paling banyak ditemukannya atribut ormas adalah di wilayah Ciledug dan Benda, masing-masing terdapat 18 bendera atau atribut ormas itu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (13/5).

Zain mengatakan tidak boleh ada simbol ormas yang terkesan menguasai suatu wilayah. Dia mengatakan penertiban ini diharapkan memberi rasa tenang kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis,” jelasnya.

(Sumber:Komisi III DPR Dukung 72 Bendera Ormas di Tangerang Dicabut: Bikin Resah.)

PNBP dari Komdigi Tembus Rp 3,25 Triliun di Q1 2025

Jakarta (VLF) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatatkan capaian sebagai penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di antara seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pada kuartal I-2025.

Dari total PNBP K/L senilai Rp 29,7 Triliun, Komdigi menyumbang Rp 3,25 Triliun atau sekitar 10,9%, di mana itu melampaui kementerian besar lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Data tersebut teruangkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (08/05/2025).

Secara keseluruhan, realisasi PNBP per 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,9 Triliun atau 22,6 persen dari target APBN 2025 yang dipatok Rp513,6 Triliun. Sumber utama PNBP mencakup:

1. PNBP sumber daya alam (SDA) migas Rp 24,9 Triliun (20,6% dari target),
2. PNBP SDA non-migas Rp 25,7 Triliun (26,5%),
3. PNBP kekayaan negara dipisahkan/dividen BUMN Rp 10,88 Triliun (12,1%),
4. PNBP lainnya Rp 37,2 Triliun (29,1%), dan
5. PNBP badan layanan umum (BLU) Rp 17,1 Triliun (21,9%).

Berikut daftar lengkap 10 K/L penyumbang PNBP terbesar pada kuartal I-2025:

1. Kementerian Komunikasi dan Digital Rp 3,25 Triliun (10,9%)
2. Kementerian Perhubungan Rp 3,16 Triliun (10,6%)
3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp 2,22 Triliun (7,4%)
4. Kepolisian RI (Polri) Rp 2,12 Triliun (7,1%)
5. Kejaksaan Rp 0,81 Triliun (2,7%)
6. Kementerian ATR/BPN Rp 0,80 Triliun (2,7%)
7. Kementerian Agama Rp 0,56 Triliun (1,9%)
8. Kementerian Hukum Rp 0,53 Triliun (1,8%)
9. Kementerian Ketenagakerjaan Rp 0,48 Triliun (1,6%)
10. Kementerian Pertahanan Rp 0,47 Triliun (1,6%)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas capaian ini, sekaligus menekankan arti penting meningkatkan pelayanan publik.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan publik dan dunia usaha yang mempercayakan izin dan layanan digital kepada Kemkomdigi. Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh tim, tetapi lebih penting lagi, ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan layanan, transparansi, dan inovasi digital demi mendukung penerimaan negara,” ujar Meutya dikutip dari siaran persnya, Senin (12/5/2025).

Suahasil juga mengungkapkan bahwa Kemenkeu bersama sejumlah K/L seperti Kementerian Imipas, Kemenhub, Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup tengah merumuskan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan potensi PNBP di masa mendatang.

Capaian Komdigi ini menunjukkan bahwa sektor komunikasi dan digital semakin berperan penting dalam menopang penerimaan negara non-pajak, seiring berkembangnya ekosistem digital nasional.

(Sumber:PNBP dari Komdigi Tembus Rp 3,25 Triliun di Q1 2025.)

Kasus Dugaan Penyegelan Naik ke Penyidikan, Ketua GRIB Kalteng Dipanggil

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh ormas GRIB Jaya Kalteng dinaikkan ke tingkat penyidikan. Empat orang dipanggil ke Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) telah menaikkan kasus dugaan penyegelan perusahaan tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk itu kami memanggil Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah,” ujar Iwan pada Selasa (13/5/2025).

Empat orang tersebut diminta untuk hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait aktivitas yang dilakukan di PT Bumi Asri Pasaman (BAP) pada Sabtu (26/4). Pemeriksaan akan digelar pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/6/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 Mei 2025. Serta laporan polisi Nomor : LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 Mei 2025.

Kapolda mengharapkan Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurusnya dapat memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif. “Kami harapkan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Ia menekankan Polri, dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat.

“Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” pungkasnya.

(Sumber:Kasus Dugaan Penyegelan Naik ke Penyidikan, Ketua GRIB Kalteng Dipanggil.)

Presiden Termiskin di Dunia Jose Mujica Meninggal Dunia pada Usia 89 Tahun

Jakarta (VLF) – Mantan Presiden Uruguay Jose Mujica, seorang mantan gerilyawan Marxis sekaligus petani bunga, yang pandangan radikalnya tentang demokrasi, filosofi lugas, dan gaya hidup sederhananya memikat perhatian dunia, meninggal dunia pada Selasa (13/5/2025) dalam usia 89 tahun.

Kematiannya diumumkan oleh Presiden Uruguay, Yamandu Orsi, yang menyampaikan kabar tersebut setelah empat bulan Mujica memutuskan untuk menghentikan pengobatan medis lanjutan atas kanker esofagus yang dideritanya. Dia memilih menjalani perawatan paliatif di rumah sederhana miliknya yang terdiri dari tiga ruangan, yang terletak di pinggiran Montevideo.

“Presiden, aktivis, panutan dan pemimpin,” tulis Orsi di platform media sosial X tentang mentor politiknya yang telah lama dia kagumi, sebelum menuju ke rumah Mujica untuk memberikan penghormatan terakhir. “Terima kasih atas semua yang telah kau berikan kepada kami.”

Melansir AP, Mujica telah menjalani pengobatan untuk kanker esofagus sejak diagnosisnya pada musim semi lalu. Terapi radiasi berhasil menghilangkan sebagian besar tumor, namun penyakit autoimun yang dideritanya memperumit proses pemulihannya.

Pada Januari, dokter Mujica mengumumkan bahwa kanker esofagusnya telah kembali dan menyebar ke hati.

“Dalam beberapa hari terakhir, dia tahu bahwa dirinya tengah berada di penghujung hidupnya,” kata Fernando Pereira, presiden partai sayap kiri Uruguay Broad Front tempat Mujica bernaung, yang mengunjungi sang mantan presiden pekan lalu.

Sosok Mujica dijuluki presiden termiskin di dunia karena gaya hidupnya yang sangat sederhana, sangat berbeda dengan kebanyakan pemimpin dunia. Dia menolak tinggal di kediaman resmi presiden, memilih tinggal di rumah sederhana bersama istrinya tanpa pembantu atau pengamanan berlebihan, dikenal selalu berpakaian kasual, mengendarai mobil tua Volkswagen Beetle 1987, hingga menyumbangkan sebagian besar gajinya untuk kegiatan amal.

(Sumber:Presiden Termiskin di Dunia Jose Mujica Meninggal Dunia pada Usia 89 Tahun)

 
 

Keluarga Jokowi Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Ijazah Palsu Hari Ini

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil perwakilan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pemanggilan itu terkait dengan aduan dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kabar pemanggilan itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan. Dia mengatakan keluarga Jokowi akan memenuhi panggilan Bareskrim hari ini.

“Betul, kami akan ke Bareskrim pagi ini untuk memenuhi undangan Bareskrim,” kata Yakub saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Yakub belum membeberkan siapa keluarga Jokowi yang akan ke Bareskrim. Namun dia menyebut pihak keluarga akan turut membawa ijazah milik Jokowi untuk diserahkan kepada penyidik.

“Membawa ijazah Jokowi untuk dilakukan penyidikan,” ucap Yakub.

Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu itu tengah diusut oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sebelumnya Dittipidum bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri mendatangi Polresta Solo untuk melakukan penyelidikan laporan keaslian ijazah Jokowi.

DirtipidumBareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan selama 1 bulan terakhir. Proses penyelidikan dilakukan di Jogja dan Solo, untuk pembuktian keaslian ijazah SMA dan kuliah Jokowi.

“Kedatangan kami menguji beberapa pembanding, yaitu ijazah teman SMA dan kuliah (Jokowi). Nantinya kita akan uji secarascientificpembanding itu dengan ijazah yang dimiliki Pak Jokowi,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (8/5/2025).

Disebutkan, ada tujuh ijazah pembanding yang diperiksa di Labfor. Selain ijazah, sejumlah dokumen yang didalilkan oleh TPUA juga akan diuji secara forensik, baik itu foto, dokumen pendaftaran, hingga skripsi.

Selain itu, sebanyak 31 saksi juga sudah diperiksa. Yakni saksi dari pengadu, rektor, rekan SMA dan kuliah Jokowi, dan lainnya.

Djuhandhani menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen. Sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil dari labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.

“Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur,” ucapnya.

Dia belum bisa memastikan kapan uji labfor akan keluar. Namun diharapkan uji labfor atas dokumen-dokumen tersebut bisa keluar secepatnya.

(Sumber:Keluarga Jokowi Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Ijazah Palsu Hari Ini.)