Category: Global

‘Rokok Zombie’ Sudah Masuk RI, Jadi Kekhawatiran Pakar Adiksi

Jakarta (VLF) – Thailand waspada peredaran ‘rokok zombie’ berisi narkoba etomidate. Pakar adiksi ungkap ‘rokok zombie’ sudah ditemukan di Indonesia dan menjadi kekhawatiran.
“Jadi etomidate sebenernya juga sudah masuk ke Indonesia. Satu atau dua bulan lalu, kami para praktisi bidang adiksi sempat mendiskusikannya,” jelas dr Hari Nugroho, M.Sc dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) kepada detikINET, Rabu (26/2/2025).

“Salah satu rekan kami mendapat klien yang menggunakan rokok elektrik yang awalnya dibilang sinte (synthetic cannabinoid) tapi sebetulnya isinya etomidate),” tambahnya.

Etomidate sendiri sudah diwaspadai tak hanya di Thailand, tapi juga di kawasan Asia. Taiwan termasuk salah satu yang mengungkap banyak kasus etomidate, bahkan sejak tahun lalu.

Secara zat, etomidate adalah hypnotic agent, yang sering dipakai di anestesi. Etomidate sifatnya ultra short acting dan distribusinya cepat. Obat ini cara kerjanya di otak mirip dengan obat anestesi lain seperti propofol, dan juga benzodiazepine dengan mempengaruhi reseptor GABA alias Gamma aminobutyric acid tipe A.

Lebih lanjut, dr Hari optimis tantangan ini dapat diatasi karena pemerintah sudah memiliki early warning system (EWS) milik Badan Narkotika Nasional (BNN) https://ews.bnn.go.id/.

“Kalau ini cakupannya bisa diperluas akan lebih bagus lagi, misal laboratorium-laboratorium narkotika bisa menerima sampel dari masyarakat langsung tanpa terkait kasus hukum, sehingga kalau masyarakat ada yang curiga anggota keluarganya berperilaku aneh setelah konsumsi atau merokok atau vaping, mereka dapat mengirimkan sampel tersebut,” kata laki-laki yang menempuh pendidikan di King’s College London tersebut.

Nah, apabila ada zat baru berbahaya yang ditemukan dari hasil sampelnya, maka bisa diumumkan lewat kanal-kanal yang mudah dijangkau seperti sosial media. Pemerintah punya data, masyarakat juga jadi punya awareness. Dengan demikian, dampak negatifnya bisa ditekan bahkan dicegah.

“Apalagi dengan keterbukaan informasi seperti sekarang, trend di negara lain bisa cepat diketahui oleh masyarakat dan kalau menerima informasi yang salah bisa berlanjut ke penyalahgunaan seperti kasus etomidate ini dan juga zat-zat lain,” tandasnya.

Saat ini Thailand mewaspadai peredaran ‘rokok zombie’ yang memiliki kandungan obat penenang etomidate. ‘Rokok zombie’ ini populer di kawasan hiburan seperti Thonglor, Bangkok. Pemerintah pun memperingatkan anak muda agar tidak mencobanya.

Wakil Juru Bicara Kantor Perdana Menteri Anukul Prueksanusak menyebut rokok elektrik ini bisa masuk dalam jenis narkotika lantaran mengandung zat etomidate, jenis sedatif yang kerap dipakai dalam dunia medis.

(Sumber:‘Rokok Zombie’ Sudah Masuk RI, Jadi Kekhawatiran Pakar Adiksi.)

Kasus Korupsi Migas: Upaya Prabowo Tegakkan Hukum dan Tata Kelola Bersih

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun menunjukkan masalah mendalam dalam pengelolaan sektor migas di Indonesia, termasuk di perusahaan BUMN seperti Pertamina.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada BUMN, tetapi juga pada sektor migas yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Praktik korupsi yang terjadi dalam sektor migas mencerminkan lemahnya pengawasan dan transparansi yang sudah lama menjadi tantangan besar. Sektor migas adalah sumber utama pendapatan negara dan energi vital bagi perekonomian nasional. Karena itu, penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini dan menetapkan tersangka, menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. Langkah tegas terhadap dugaan korupsi ini menjadi pesan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan negara, meskipun melibatkan pemain besar atau perusahaan BUMN yang memiliki pengaruh kuat. Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.

Dengan penegakan hukum yang serius di sektor migas, pemerintah tidak hanya menyoroti masalah yang ada di BUMN, tetapi juga memperhatikan sektor-sektor strategis yang mempengaruhi kestabilan ekonomi dan energi negara. Pemerintah bertekad untuk memastikan agar potensi kerugian negara, terutama dalam sektor migas, diminimalisir dan ditindaklanjuti secara tegas. Penegakan hukum di sektor migas diharapkan tidak hanya memperbaiki aspek hukum, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor ini.

Danantara: Meningkatkan Efisiensi dan Pengawasan
Reformasi BUMN dan sektor migas sangat penting untuk menciptakan kestabilan energi dan mengoptimalkan pendapatan negara. Pemerintahan Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya tata kelola yang baik di BUMN sebagai bagian dari strategi besar membangun ekonomi nasional yang kuat. Reformasi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, tetapi juga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset negara, terutama sektor migas yang rawan penyimpangan.

BUMN seperti Pertamina memiliki peran strategis dalam pengelolaan cadangan energi terbesar negara. Namun, tantangan dalam mengelola sektor ini sangat besar, mulai dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan hingga praktik korupsi yang merugikan negara. Oleh karena itu, reformasi sektor migas sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Pembentukan Danantara sebagai superholding BUMN bertujuan untuk memperkuat dan memastikan pengelolaan sumber daya nasional yang lebih efisien dan bebas dari penyimpangan. Danantara mengonsolidasikan sejumlah perusahaan BUMN, termasuk yang bergerak di sektor migas, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan. Dengan adanya sejumlah holding perusahaan di bawah Danantara, diharapkan koordinasi dan pengelolaan BUMN terutama yang strategis dan vital, dapat dilakukan secara lebih efektif dan bertanggung jawab.

Melalui Danantara, pemerintah dapat memperbaiki pengawasan di sektor migas, yang sangat rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam alokasi sumber daya alam dan pengelolaan pendapatan negara. Dengan menggabungkan kekuatan berbagai BUMN, Danantara bisa memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Danantara juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar migas global, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pemain asing.

Pemerintah telah menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk menciptakan sektor migas yang lebih profesional dan efisien, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta kesejahteraan rakyat. Danantara memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan BUMN termasuk di sektor migas untuk menghadapi tantangan global, sambil memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Pesan Keras bagi Pemain di Area Abu-Abu
Kasus dugaan korupsi minyak mentah ini menjadi sinyal tegas bagi siapa pun yang masih mencoba bermain di area abu-abu. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan melalui reformasi berbagai sektor BUMN, tidak ada tempat bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi.

Pesannya sangat jelas: tidak ada tempat bagi korupsi di era pemerintahan Prabowo. Langkah tegas dalam memberantas korupsi ini harus terus dilakukan. Pemerintah harus terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Keberhasilan reformasi ini tidak hanya akan memperbaiki kinerja BUMN, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dengan komitmen ini, diharapkan BUMN benar-benar menjadi lokomotif ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing tinggi. Pengelolaan BUMN harus semakin transparan dan akuntabel, dan dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih kuat bagi bangsa dan negara. Jika upaya ini berjalan dengan konsisten, Indonesia akan memiliki perusahaan-perusahaan negara yang tidak hanya kuat secara finansial, tetapi juga bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi akan semakin meningkat jika langkah-langkah ini terus berlanjut dengan tegas dan transparan. Pemerintah harus memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum, termasuk di lingkungan BUMN, yang strategis dan vital sekalipun.

(Sumber:Kasus Korupsi Migas: Upaya Prabowo Tegakkan Hukum dan Tata Kelola Bersih.)

Prabowo soal Isu BBM Oplosan: Kita Bereskan!

Jakarta (VLF) – Kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) direspons Presiden Prabowo Subianto. Prabowo memastikan masalah ini segera diurus.
“Iya lagi diurus itu semua,” kata Prabowo di Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025) dilansir detikFinance.

Prabowo menegaskan pemerintah akan membersihkan dan menegakkan aturan pada sektor tata kelola minyak di Indonesia.

“Lagi diurus semuanya, kita bersihkan, kita tegakkan, kita akan membela kepentingan rakyat,” tegas Prabowo.

PT Pertamina (Persero) sendiri sudah memastikan bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat bukanlah oplosan atau blending dari Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kualitas BBM yang sampai di masyarakat dipastikan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Menurut dia, informasi yang beredar di masyarakat merupakan disinformasi.

“Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya ya Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite,” kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) dikutip dari detikNews.

Qohar menyebut, kerugian itu bersumber dari berbagai komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan angka kerugian itu prediksi sementara. Pihaknya akan meneliti lebih jauh seiring perkembangan kasus tersebut.

(Sumber:Prabowo soal Isu BBM Oplosan: Kita Bereskan!.)

Eddy Soeparno Yakin Kasus Pertamina Tak Ganggu Distribusi BBM

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM. Dia turut meminta agar internal Pertamina juga melakukan pengawasan ketat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Kasus ini terjadi di tengah-tengah persiapan menjelang Puasa dan Idul Fitri yang tentu saja membutuhkan distribusi BBM yang stabil karena permintaan yang biasanya meningkat.

“Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Eddy dalam keterangan, Kamis (27/2/2025).

Dia meyakini Pertamina memiliki prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan hal lainnya.

“Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik Patra Niaga maupun International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Waketum PAN ini mendorong agar Kementrian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina baik di induk maupun anak-anak perusahaannya lebih proaktif melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang Kembali. Sebab kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral terhadap penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.

“Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan dimana ia bernaung. Karena tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh dan lain-lain. Mari kita bekerja secara berintegritas sesuai tugas yang diemban” tutupnya.
(Sumber:Eddy Soeparno Yakin Kasus Pertamina Tak Ganggu Distribusi BBM.)

Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Dua orang itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut dua tersangka baru itu merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.

“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Qohar menyebut MK dan EC diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan Kejagung.

“Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan peran dua tersangka baru itu. Dia mengatakan MK dan EC atas persetujuan atasan mereka melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Hal itu diduga menyebabkan pembayaran lebih tinggi.

“Kemudian tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujarnya.

Qohar juga menyebut dua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengeluarkan fee 13% hingga 15% dengan melawan hukum, di mana uang itu mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.

“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Mereka yakni:
1.⁠ RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4.⁠ ⁠AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5.⁠ ⁠MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7.⁠ ⁠GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Perkara ini terjadi pada 2018-2023. Kala itu, pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, Kejaung menduga ada pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ungkap Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2).

Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
Kejagung menduga produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.

“Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelas Qohar.

Dua anak perusahaan Pertamina kemudian mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibanding dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong pengaturan harga dan menyebabkan kerugian negara.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” ucap Qohar.

Salah satu contoh pembelian tersebut, yakni seakan-akan membeli minyak RON 92 (Pertamax), tetapi sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali.

Selain itu, ada dugaan markup kontrak dalam pengiriman minyak impor sehingga negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.

“Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

Serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat sehingga pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi lebih tinggi yang bersumber dari APBN.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ucap Qohar.

Pertamina Buka Suara
PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Hal ini sebagai respons atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/2)

Dia mengatakan, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” katanya.

(Sumber:Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak.)

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan terkait impor minyak mentah yang terlibat dalam kasus korupsi. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut hal tersebut baru dugaan dari Kejaksaan Agung.
Fadjar menjelaskan kilang yang dimiliki Pertamina belum sepenuhnya diperbarui dengan teknologi terbaru. Alhasil, Pertamina belum bisa mengolah berbagai jenis minyak mentah.

“Itu kan baru dugaan ya, tapi minyak kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade istilahnya ya. Jadi tidak se-flexible bisa mengolah berbagai jenis semacam crude,” kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Fadjar menjelaskan produksi minyak dalam negeri juga belum mencukupi konsumsi dalam negeri. Untuk itu, pemerintah masih memerlukan impor.

“Dari segi produksi kita memang masih kurang. Sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang lain. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, perkara ini bermula ketika pada periode 2018-2023. Kala itu pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

PT. Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun ternyata, tersangka RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ungkap Qohar di Kejagung, Senin (24/2/2025) malam, dikutip dari detikNews.

(Sumber:Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi.)

Penjelasan Pertamina soal ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jakarta (VLF) – Pertamina menepis kabar yang beredar di media sosial soal BBM oplosan ‘Pertamax rasa Pertalite’. Begini penjelasan Pertamina soal hal itu.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kerja sama pada periode 2018-2023, turut menyeret BBM RON 90 dan RON 92 keluaran Pertamina. Kejaksaan Agung menemukan adanya manipulasi bahan bakar RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92.

Terkait hal itu, Pertamina buka suara. Dikutip detikFinance, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kualitas BBM yang sampai di masyarakat dipastikan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Menurut dia, informasi yang beredar di masyarakat merupakan disinformasi.

Fadjar menjelaskan BBM RON 92 atau Pertamax yang dipasarkan Pertamina saat ini memiliki spesifikasi yang sudah ditentukan pemerintah. Kualitas BBM pun kata Fadjar sudah teruji oleh Lemigas. Untuk itu, dia pastikan produksi BBM yang dikeluarkan Pertamina sesuai dengan kualitas standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini kan muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan kan sebetulnya. Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ. Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” terang Fadjar.

Awal Mula Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Fadjar lebih lanjut mengatakan pihaknya masih menunggu dari pihak Kejaksaan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai informasi tambahan, dikutip detikNews perkara ini bermula ketika periode 2018-2023 saat pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

PT. Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun ternyata, tersangka RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar.

Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

Produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Padahal faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.

“Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelas Qohar.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka. Di mana SDS, AP, RS, dan YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) selaku Penyelenggara Negara telah mengatur kesepakatan harga dengan broker, dalam hal ini tersangka MKAR (Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim), dan GRJ (Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak). Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Kemudian RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Dilanjutkan dengan DM dan GRJ yang melakukan komunikasi dengan AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) padahal syarat belum terpenuhi.

Namun hal itu malah disetujui oleh SDS untuk impor minyak mentah dari RS untuk impor produk kilang. RS, lanjutnya, diduga melakukan pembelian untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka YF. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.

“Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

(Sumber:Penjelasan Pertamina soal ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak.)

Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi K3

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki tertunduk pasrah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (25/2/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan atas kasus gratifikasi K3 di dinas tersebut.
Deliar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal berlapis. Di hadapan majelis hakim, JPU Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar mendakwa perbuatan dugaan korupsi terdakwa Deliar dengan empat pasal berlapis. Pada dakwaan pertama primair, Deliar didakwa dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Deliar didakwa Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan lebih subsidair, Deliar didakwa pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Deliar didakwa dengan pasal 11 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sepanjang mendengarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa Deliar tampak pasrah dan tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Idiil Amin dengan didampingi dua hakim anggota yakni Kristanto Sahat dan Ardian Angga. Kepada majelis hakim, terdakwa Deliar mengaku sakit.

Wajah eks Kadisnakertrnas ini tampak pucat dan lesu, tapi dirinya menyatakan masih sanggup menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.

“Apakah terdakwa sanggup mengikuti sidang ini?” tanya majelis hakim.

“Sanggup, Yang Mulia,” kata Deliar

“Kalau memang sakit nanti bisa berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa,” kata hakim.

Diketahui, terdakwa Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Jaksa Kejari Palembang di ruang kerjanya Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 284, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemerasan dan menerima suap atau gratifikasi perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari sejumlah perusahaan swasta di wilayah Sumsel.

Dari hasil penggeladahan jaksa, ditemukan barang bukti uang di laci meja kerja Deliar sebanyak Rp 39,2 juta dalam bentuk uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Deliar, ditemukan lagi uang Rp 75 juta beserta mata uang dollar Singapura sebanyak 2 lembar, dengan rincian pecahan SGD 10 dan pecahan SGD 1 di dalam mobil tepatnya di bawah jok.

(Sumber:Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi K3.)

Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka KPK, Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) – KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ditjen Pajak menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Diketahui, penetapan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap YD pada tahun 2020. DJP menyebut tersangka Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 2019.
“HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

(Sumber:Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka KPK, Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum.)

MK Sebut Budi Antoni Jabat Bupati 2 Tahun 1 Bulan, Hakim: Belum 2 Periode

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Budi Antoni Aljufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode. MK menyebut masa jabatan bupati pada periode kedua Budi Antoni hanya dua tahun satu bulan. Dianggap mencapai dua periode jika mencapai dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun.
Ada perbedaan versi penghitungan antara pemohon dengan termohon. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodesasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi Antoni saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (sebagai Plt) disamakan dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Lanjutnya, karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016.

Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015. Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemkab Empat Lawang

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni sejak 26 Agustus 2013-22 Oktober 2015 atau terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.

Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni dinyatakan tidak melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali kota, dan Calon Wakil Wali kota.

Budi Antoni pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.

“Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” ujarnya.

(Sumber:MK Sebut Budi Antoni Jabat Bupati 2 Tahun 1 Bulan, Hakim: Belum 2 Periode.)