Category: Global

RI Akan Terbitkan Visa Baru bagi Mahasiswa Palestina Penerima Beasiswa

Jakarta (VLF) – Pemerintah RI segera menerbitkan visa baru bagi para mahasiswa Palestina penerima beasiswa pemerintah RI untuk melanjutkan studinya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra meminta para mahasiswa tak perlu khawatir.
“Apabila nanti mereka kembali ke sini, saya katakan itu tidak masalah. Kami akan segera memberikan visa baru atau memperpanjang visa yang telah diberikan kepada mereka,” kata Yusril, dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).

Pernyataan itu merespons laporan Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (26/2), tentang kondisi belasan mahasiswa Palestina yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.

Status visa mereka disebutkan sudah kedaluwarsa dan membutuhkan perpanjangan. Mereka sebelumnya tidak bisa keluar dari Palestina karena situasi perang.

Selain itu, Yusril menanyakan upaya diplomasi Palestina dalam rangka memperkuat status Palestina dari negara pengamat non-anggota menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia juga mempertanyakan berbagai langkah diplomatik yang sudah dilakukan dalam menghadapi perubahan peta politik dunia saat ini, yang harus dimanfaatkan Palestina untuk memperkuat posisi mereka.

“Karena kita tahu bahwa secara militer tidak mungkin dilakukan perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Palestina oleh karena ketidakseimbangan militer Palestina dibandingkan dengan kekuatan Israel,” katanya.

Yusril menegaskan sikap pemerintah yang terus mendukung kemerdekaan Palestina. Mengingat, sejak 1948 sampai sekarang, baik pemerintah maupun negara Indonesia, selalu konsisten mendukung perjuangan dan kemerdekaan serta terbentuknya sebuah negara Palestina.

Dia berharap Palestina dapat mengupayakan diplomasi kepada negara-negara Arab agar memiliki satu pandangan yang sama dalam mendukung Palestina merdeka.

Di sisi lain, ia turut menyinggung nasib Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang tidak bisa beroperasi lagi akibat serangan Israel. Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), lembaga yang membangun rumah sakit itu melalui dana donasi rakyat Indonesia, sebelumnya telah menemui Yusril dan meminta difasilitasi oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki rumah sakit itu.

Adapun status rumah sakit itu berada di atas tanah wakaf yang diberikan kepada MER-C oleh Palestina. Ketika pembangunan selesai dilakukan, operasional dan tanggung jawab rumah sakit tersebut diserahkan kepada otoritas kesehatan Palestina.

“Sekarang karena keadaannya rusak, apakah mau dikelola kembali oleh MER-C atau langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah Palestina. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan karena memang situasinya masih sangat tidak memungkinkan di daerah Gaza,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menyampaikan terima kasih atas dukungan konsisten rakyat dan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

Situasi Gaza saat ini, lanjutnya, masih membutuhkan perhatian dan bantuan internasional.

“Ada ratusan ribu warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan kekurangan bahan makanan serta akses fasilitas kesehatan yang minim,” ungkap Zuhair.
(Sumber:RI Akan Terbitkan Visa Baru bagi Mahasiswa Palestina Penerima Beasiswa.)

SBY Tanggapi Kekhawatiran Terkait Danantara: Niat Presiden Prabowo Baik

Jakarta (VLF) – Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjawab soal kekhawatiran sejumlah pihak soal Danantara. SBY memandang sejak awal, Presiden Prabowo Subianto memiliki niat baik membentuk Danantara.
“Saya mengamati, Danantara yang diluncurkan Presiden Prabowo 24 Februari 2025 lalu mendapatkan tanggapan dari kalangan ekonom, pengamat dan juga politisi. Yang saya tangkap, sejumlah kalangan mengkhawatirkan kalau Danantara ini tidak memberikan manfaat, dan justru sebaliknya bakal menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia,” kata SBY dalam akun X pribadinya, dilihat Minggu (2/3/2025).

SBY menuturkan, kalangan tersebut menyangsikan transparansi dan akuntabilitas Danantara. Tak hanya itu, kata dia, mereka juga mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dan partisipasi politik yang tak semestinya terjadi.

“Pandangan saya, sebenarnya niat dan tujuan Presiden Prabowo ini baik. Keberadaan Danantara diharapkan bisa memperkuat investasi nasional, utamanya yang bersifat strategis (long-term strategic investment) yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menuju ekonomi Indonesia yang kuat (strong economy),” jelasnya.

Meski begitu, SBY mengatakan kecemasan sebagian kalangan tersebut mesti dilihat dari sudut pandang yang positif. Menurutnya, kekhawatiran itu justru menandakan kepedulian supaya Danantara tak gagal.

“Terhadap suara rakyat seperti itu justru mesti membuat para pengelola Danantara tertantang dan mesti pula membuktikan bahwa kecemasan rakyat itu tak akan terjadi,” ucapnya.

SBY menilai, kunci kesuksesan Danantara harus memiliki good governance, kecakapan para pengelola hingga akuntabilitas dan transparansi. Terakhir, SBY berharap supaya pengelolaan Danantara terbebas dari konflik kepentingan apapun.

“Kuncinya, Danantara harus benar-benar memiliki ‘good governance’, ‘expertise’ (kecakapan) para pengelola Danantara, ‘economic & business judgement’ yang tepat dan pruden, akuntabilitas dan transparansi, kepatuhan pada pranata hukum dan ada progres yang positif dari waktu ke waktu,” terangnya.

“Pengelolaan Danantara juga mesti bebas dari konflik kepentingan, ‘politics free’ dan kemajuannya secara berkala diinformasikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Diketahui, Badan Pengelola Investasi Danantara dibentuk untuk mengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi kepada masyarakat. Struktur Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Badan Pelaksananya dipimpin oleh Menteri Investasi Rosan Roeslani dan Dewasnya dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Rosan Roeslani pun menjamin Danantara dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

“Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik),” kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2).
(Sumber:SBY Tanggapi Kekhawatiran Terkait Danantara: Niat Presiden Prabowo Baik.)

Yang Hukumannya Bertambah dan Tak Berubah Usai Kasasi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi, yakni Karen Agustiawan dan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Hukuman Karen diperberat, sementara hukuman SYL tetap.

Karen Agustiawan merupakan mantan Dirut Pertamina. Wanita bernama lengkap Galaila Karen Kardinah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Karen membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan kasus ini merugikan negara USD 113 juta. Namun, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Karen, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut. Hakim mengatakan pembelian LNG itu dilakukan secara menyimpang.

“Sehingga dalam hal ini kerugian negara tersebut menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi anak perusahaan Cheniere yang harus mengembalikan kepada negara sebagai keuntungan yang didapat Corpus Christi USD 113.839.186,60 tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum LNG Pertamina dilakukan menyimpang ketentuan yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah USD 113.839.186,60,” sambungnya.

Karen dan KPK kemudian sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. Namun, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024), putusan banding itu dibacakan pada 30 Agustus 2024. Karen pun mengajukan kasasi.

Pada Jumat (28/5/2025), Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi terhadap Karen. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. KPK pun mengapresiasi vonis itu.

“KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awalnya menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim menyatakan pemerasan yang dilakukan SYL berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Namun, hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Hakim PN Tipikor Jakpus menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

KPK tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok hari ini.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” ujar MA.

KPK turut mengapresiasi MA yang menolak kasasi SYL. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus memberi dukungan dalam menuntaskan perkara korupsi.

“Perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Jubir KPK Tessa kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
(Sumber:Yang Hukumannya Bertambah dan Tak Berubah Usai Kasasi.)

KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Hari Ini Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang permohonan praperadilan jilid dua Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka oleh KPK, digelar hari ini. Tetapi, KPK meminta sidang hari ini ditunda
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Tessa mengungkapkan alasan pihaknya menunda sidang tersebut. Alasannya yakni jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan materi.
“Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan.

Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(Sumber:KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Hari Ini Ditunda.)

Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret Buntut Korupsi Tata Kelola Minyak

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan pihaknya memanggil Pertamina pada 12 Maret 2025 buntut korupsi tata kelola minyak. Komisi VI DPR juga akan meminta keterangan persiapan Pertamina menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ya kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya menanyakan perkembangan kasus tentu,” kata Andre di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Andre mengatakan Komisi VI bakal meminta penjelasan dari Pertamina jelang Idul Fitri. Andre juga menerima masukan dari masyarakat terkait anggapan oplosan BBM Pertalite dan Pertamax yang beredar di publik.

“Kedua kita akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran ya. Itu yang akan kita panggil Pertamina,” ujar Andre.

“Jadi dua hal, pertama kasus tentu. Kenapa kita panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kita berikan ruang lah untuk mereka melakukan jawaban,” sambungnya.

Kendati demikian Andre meminta masyarakat tak ragu untuk menggunakan BBM Pertamina. Andre mengatakan tak ada BBM oplosan dari bahan bakar Pertamax seperti yang dirisaukan publik.

“Ya saya rasa kan jelas ya, penjelasan Pertamina kemarin, lalu penjelasan teman-teman DPR Komisi XII dan juga Kejaksaan Agung kan jelas. Bahwa tidak ada oplosan. Silakan masyarakat mengkonsumsi Pertamina,” kata Andre.

“Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat konsumen Pertamina tidak usah ragu. Bahwa kita sudah cek. Teman-teman DPR melalui komisi XII sudah cek, kejaksaan pun sudah menyampaikan bahwa kualitas Pertamax ya Pertamax bukan barang oplosan untuk saat ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, buntut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diusut Kejaksaan Agung, muncul kehebohan di masyarakat bahwa Pertamax yang beredar saat ini adalah BBM yang dioplos dengan Pertalite. Kejagung pun memberikan penjelasan.

“Saya tegaskan bahwa penegakan hukum ini juga harus mendatangkan kemaslahatan. Kami membaca bahwa di masyarakat ini seolah-olah ada, jangan sampai bias bahkan menimbulkan ketakutan,” kata Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung di kantornya, Rabu (26/2).

“Nah, terkait dengan ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, ya. Jadi penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu,” sambungnya.
(Sumber:Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret Buntut Korupsi Tata Kelola Minyak.)

9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB

Jakarta (VLF) – Surat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu.
Kepemilikan surat tanah jadi salah satu dokumen penting, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terutama dalam hal penggunaan, jual beli, hingga warisan. Apa saja jenis surat tanah?

Jenis-jenis Surat Tanah
Setiap jenis surat tanah akan mempunyai fungsi penting, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara. Simak penjelasan dari beberapa jenis surat tanah berikut ini:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Learning Center, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam SHM berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, hingga cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Dalam catatan detikProperti, sertifikat HGB merupakan surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktunya, yakni paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun.

Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Jika pemilik tanah adalah negara, maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Sedangkan, jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan paling lama 30 tahun bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU ditunjukkan ke penggunaan tanah negara atau tanah milik individu untuk skala usaha tertentu.

Menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha paling lama 35 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Apabila luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak serta teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Mengutip buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan atas penetapan pemerintah lewat keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

4. Sertifikat Hak Pakai
Dikutip dari buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Urip Santoso, menyebutkan bahwa hak pakai meliputi:

Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
Tanah hak pakai bisa difungsikan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Hak pakai berlaku dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemilik tanah.
Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilik tanah bukan perjanjian sewa menyewa tanah, atau perjanjian pengolahan tanah.
Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apa pun

5. Surat Girik
Surat girik merupakan jenis surat tanah yang berfungsi bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Girik termasuk akta atau surat tanah lama, dan bukan bukti kepemilikan resmi.

Mengutip buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik berisi informasi bahwa pemilik surat hanya punya hak atas tanah, untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa punya hak kepemilikan sama sekali.

Tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Jadi, identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

6. Letter D (Petok D)
Letter D merupakan salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D berperan sebagai surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya.
Singkatnya, petok D merupakan bukti penguasaan tanah adat sebelum sertifikat diterbitkan.

7. Letter C
Dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, menyebut bahwa letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan tentang identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial. Selain itu, letter C juga bisa sebagai tanda bukti berupa catatan di desa /kelurahan.

8. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)
Mengutip laman Antara, SHPN merupakan sertifikat yang memberikan wewenang kepada pemegangnya dalam mengelola tanah milik negara atau perorangan. Kepemilikan SHPN, memungkikan pemegang untuk mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakannya.

9. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)
SHM adat digunakan sebagai dokumen untuk memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terhadap tanah mereka. SHM adat diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat.

Itu tadi penjelasan mengenai contoh jenis-jenis sertifikat tanah. Penting untuk diketahui, pastikan detikers memilih dan memahami jenis sertifikat tanah didasarkan pada kebutuhan maupun tujuan penggunaan tanah.

(Sumber:9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB.)

MK Diminta Ubah Batas Sarjana Ikut CPNS dari 35 Tahun Jadi 38 Tahun

Jakarta (VLF) – Warga bernama Ewin Febriansyah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan batasan usia dalam mengikuti tes CPNS.
Dilihat dari situs MK, Jumat (28/2/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.

Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya. Pemohon menganggap ada pembedaan berdasarkan ras terkait syarat tes CPNS.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia merasa ada ketidakadilan dalam syarat tes CPNS.

“Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 tidak bersikap adil dan diskriminasi,” ujar pemohon seperti dikutip dalam dokumen permohonannya.

Dia kemudian menguraikan persoalan batas usia yang terdapat dalam dua keputusan Menpan RB itu. Dia menyebut batas usia maksimal 35 tahun bagi sarjana (S1) untuk mengikuti tes CPNS tidak adil.

“Perihal batas usia CPNS S1 umum yang disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun,” ujarnya.

Dia juga mempersoalkan perbedaan batas usia untuk penerimaan CPNS khusus di Papua. Dia mengatakan batas usia penerimaan CPNS kebutuhan khusus orang asli Papua (OAP) ialah 48 tahun.

“Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa merubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun,” ujarnya.
Berikut petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Bertentangan dengan pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Bertentangan Dengan Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945.
Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
MK Diminta Ubah Batas Sarjana Ikut CPNS dari 35 Tahun Jadi 38 Tahun.)

PT Sritex Ditetapkan Tak Mampu Bayar Utang, Going Concern Kandas

Jakarta (VLF) – Rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha, karena modal, dan beban biaya kerjanya jauh lebih tinggi dari pendapatannya. Hakim pun menetapkan PT Sritex insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
Pantauan detikJateng, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/2/2025) pukul 10.25 WIB, rapat kreditur dihadiri debitor, kreditur, dan kurator yang menangani kepailitan PT Sritex. Kurator PT Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, membacakan hasil pertemuan dan pembahasan tim kurator dengan debitor PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya yang dilakukan selama 21 hari.

“Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan adalah sejumlah kurang lebih Rp 35.031.851.762,” kata Nurma di PN Semarang, siang ini.

Selain itu, masih ada tagihan listrik di lima pabrik. Sedangkan saat ini debitor menerima pendapatan jauh di bawah angka tersebut, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan going concern.

“Pemasukan yang didapat perusahaan sangat terbatas, berkisar di angka Rp 20 miliar dan PT Primayudha Mandirijata setelah dikurangi biaya menerima keuntungan sekitar Rp 1 miliar lebih, sedangkan PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja sudah tidak beroperasi,” ungkap Nurma.

“Dengan keadaan tersebut, saat ini tidak dimungkinkan untuk melanjutkan usaha debitor dengan alasan modal kerja yang terbatas dan beban biaya terlalu tinggi dibanding pendapatan yang diterima,” sambungnya.

Dalam rapat itu, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan menyampaikan keterbatasan modal kerja menjadi penghambat utama bagi perusahaan untuk menjalankan kembali usahanya.

“Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari going concern yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur,” kata Iwan.

Hakim Putuskan Tak Ada Going Concern
Setelah mempertimbangkan laporan tim kurator serta kondisi keuangan Sritex, hakim pengawas, Haruno, menegaskan opsi going concern tidak dapat dilakukan.

“Secara teori hukum, keadaan demikian jauh dari yang kita inginkan sebagaimana kreditur konkuren. Jadi para kreditur yang kemarin meminta agar dilakukan evaluasi atau paparan mengenai cash flow debitor, inilah hasilnya,” kata Haruno.

“Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitor, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan,” imbuh dia.

Hakim pengawas juga menutup ruang tanya jawab dalam sidang. Hakim menegaskan keputusan telah diambil berdasarkan fakta yang telah dipaparkan.

Haruno pun menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara yang disetujui oleh tujuh kreditur, termasuk Bank BCA dan Bank BNI. Haruno kemudian secara resmi menyatakan PT Sritex dalam kondisi insolvensi.

“Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025,” tegasnya.

Haruno juga meminta kepada pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mengurus haknya melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga Semarang.
(Sumber:PT Sritex Ditetapkan Tak Mampu Bayar Utang, Going Concern Kandas.)

3 Tersangka Korupsi Hibah NPCI Jabar Segera Diadili

Jakarta (VLF) – Babak kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat telah dimulai. Kejati Jabar sudah melimpahkan berkas tiga tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera diadili.

Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka dalam kasus korupsi adalah Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), yang saat ini menjadi anggota DPRD Jabar. Kemudian anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano (KF) yang pada saat itu merupakan pelatih atletik di NPCI Jabar dan Cepi Puad Angsori (CPA) yang merupakan mantan Bendahara NPCI Jabar.

“Ya, betul. Berkas perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu nanti untuk pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nur Sricahyawijaya, Jumat (28/2/2025).

Dilihat detikJabar, berkas Kevin, Cepi dan Supriatna secara berurutan teregister dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Ketiganya diagendakan akan menjalani sidang dakwaan pada Kamis (6/3/2025).

Tersangka KF (Kevin Fabiano) dan SG (Supriatna Gumilar) kami tahan di rutan, sedangkan tersangka CPA (Cepi Puad Angsori) dilakukan penahanan kota,” tutur Cahya.

Ketiga tersangka itu ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut. Akibatnya, perbuatan yang mereka lakukan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber:3 Tersangka Korupsi Hibah NPCI Jabar Segera Diadili.)

KPK Hadirkan 5 Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi PLTU Rp 26,9 Miliar

Jakarta (VLF) – Lima saksi ahli dihadirkan JPU KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing (RSRB) di PLTU di Sumatera Selatan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Rabu (26/2/2026).
Sidang dugaan korupsi pada proyek penggantian komponen suku cadang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar ini terdiri dari tiga terdakwa. Di antaranya BA (mantan GM di salah satu BUMN), BWA (mantan manager engineering di salah satu BUMN) dan NI (direktur perusahaan).

Tiga dari lima saksi ahli yang hadir langsung pada sidang perkara ini yakni Siswo Sujanto (Ahli Keuangan Negara), Anas Puji Istanto (Ahli Perundang-undangan) dan Hartiwiningsi (Ahli Hukum Pidana). Sedangkan dua saksi ahli lainnya dimintai keterangan secara virtual atau daring.

Ketiga saksi ahli itu memberikan keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH. Dalam sidang itu, ketiga saksi ahli memberikan keterangan hal-hal seputar yang bisa menyebabkan atau munculnya sebuah kerugian negara dalam sebuah kegiatan atau proyek.

Kepada majelis hakim, Siswo Sujanto menjelaskan, bahwa untuk mencari barang dengan kualitas bagus harga murah makanya diadakan metode lelang. Jadi bukannya penunjukan dan panitia memang tidak boleh mengatur apalagi melakukan penunjukan.

Siswo juga menjelaskan, kerugian negara itu disebabkan oleh perbuatan melawan hukum pada anggaran proyek dan itu disebut kerugian keuangan negara.

“Dalam hukum keuangan negara yang sering diterapkan di ilmu akuntansi, barang diterima namun administrasi diabaikan maka itu salah dan itu harus dihukum, kita menilai bukan dari anggarannya tapi dari perbuatannya,” jelas Siswo kepada majelis hakim.

Siswo juga menjelaskan, akuntabilitas adalah kaidah dalam sebuah management dalam keuangan ataupun proyek yang tujuannya tentu untuk menyelamatkan keuangan negara dan asetnya.

“Jadi sedangkan untuk orangnya yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan maka bisa diambil tindakan,” ujar Siswo.

Diketahui dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi ini, JPU KPK sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan mark up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian komponen suku cadang ini, JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara di salah satu BUMN sebesar Rp 26,9 miliar.

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menjelaskan, bahwa terdakwa NI sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU yang kemudian menyiapkan dokumen penawaran dengan menentukan keuntungan sebesar 20-25 persen dari harga dasar pembelian.

(Sumber:KPK Hadirkan 5 Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi PLTU Rp 26,9 Miliar.)