Category: News

Saat KPK Hattrick OTT dalam Sehari

Jakarta (VLF) – KPK mengumumkan 3 operasi tangkap tangan (OTT) dalam sehari. Ketiga OTT itu berada di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.
KPK mulanya melakukan OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12) sore. Total ada 9 orang yang ditangkap KPK dalam OTT di Banten.

Salah satu yang diciduk seorang oknum jaksa. “Satu merupakan aparat penegak hukum,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo.

Delapan orang lainnya yang ditangkap terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta. Sembilan orang itu ditangkap di wilayah Banten dan Jakarta.

Tak berselang lama, KPK mengumumkan OTT kedua di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang diamankan.

KPK menyebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi salah satu orang yang ditangkap.

“Benar, salah satunya (bupati Kabupaten Bekasi),” kata Budi.

Ade kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut di KPK. Ruang kerja Ade pun sudah disegel KPK. Belum dirincikan lebih lanjut terkait OTT ini.

Hattrick OTT pun tercipta saat KPK menangkap 6 orang di wilayah Kalimantan Selatan. Sama seperti sebelumnya, belum dirincikan siapa saja yang ditangkap.

Keenam orang yang terjaring OTT saat ini diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Polres HSU dijaga ketat aparat termasuk personel Brimob yang mengawal seluruh aktivitas penyidik KPK.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi membenarkan ada permintaan personel untuk mendampingi kegiatan KPK. KPK meminjam salah satu ruang di Polres HSU untuk proses pemeriksaan. Meski begitu, Adam mengaku tidak mengetahui materi kegiatan dan siapa saja yang tengah diperiksa KPK.

“Untuk materi kegiatan itu kewenangan KPK, kami hanya mengetahui ada permintaan personel untuk back up,” kata Kombes Adam.

(Sumber:Saat KPK Hattrick OTT dalam Sehari.)

Pemerintah Hapus Syarat Transfer Anggaran ke Aceh-Sumut Rp 43,8 T di 2026

Jakarta (VLF) – Pemerintah memberikan relaksasi transfer ke daerah (TKD) untuk tiga provinsi yang mengalami bencana yakni Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Relaksasi yang diberikan yakni penghapusan syarat salur alias akan diberikan secara otomatis dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan TKD tanpa syarat salur yang diberikan untuk tahun anggaran 2026 dengan total Rp 43,8 triliun.

“Kita akan salurkan tanpa syarat salur, total TKD tanpa syarat salur di 2026 Rp 43,8 triliun,” kata dia dalam konferensi pers APBN KITA, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Kemenkeu juga telah memberikan relaksasi TKD 2025 tanpa syarat salur kepada 3 provinsi tersebut sebesar Rp 2,25 triliun. Suahasil mengatakan TKD tersebut telah ditransfer ke daerah terdampak bencana.

Ia mengatakan relaksasi ini diberikan agar daerah terdampak bencana tidak terkendala administrasi dalam melakukan pembangunan kembali daerahnya.

“TKD 2025 sudah ditransfer semua, 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani juga menyebut bahwa TKD 2025 kepada 3 provinsi terdampak bencana telah ditransfer Rp 2,25 triliun tanpa syarat salur. Dia mengatakan anggaran tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

“Ini kita akan mempermudah, tidak ada syarat salur, kita berikan fleksibilitas tidak ada yang spesifik, bisa digunakan untuk tujuan tertentu secara umum dan semua sisa pendanaan kita mengelontorkan di penghujung 2025. Jadi ini mungkin kemudahan fleksibilitas dan support yang kita berikan kepada 3 provinsi terdampak bencana 2025,” terangnya.

Penghapusan syarat salur yang akan dilanjutkan pada 2026 ini, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini disusun dan dibuat untuk memperkuat kebijakan atau keputusan dari pemerintah.

“Kebijakan ini akan kita lanjutkan 2026. Tentunya ini sejalan dengan support pemerintah untuk membantu 3 provinsi yang terkena bencana dan kami lagi menyiapkan PMK nya untuk bisa menjadi penguatan daripada kebijakan yang diputuskan pemerintah,” ujar dia.

(Sumber:Pemerintah Hapus Syarat Transfer Anggaran ke Aceh-Sumut Rp 43,8 T di 2026.)

Paradoks PTN Diungkap Ketua Komisi X DPR, Kuantitas Membesar tapi Kualitas Menurun

Jakarta (VLF) – Sorotan dilayangkan pada sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang meningkatkan daya tampung besar-besaran. Kebijakan tersebut dinilai kerap tidak disertai dengan peningkatan kualitas.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan adanya paradoks yang mengemuka di sejumlah PTN. Ia menilai, banyak kampus negeri kini lebih terjebak pada orientasi kuantitas dibandingkan penguatan kualitas dan keunggulan akademik.

Ekspansi jumlah mahasiswa, pembukaan program studi baru, serta penerimaan yang semakin masif kerap tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pendidikan maupun kapasitas riset. Dalam dua dekade terakhir, tidak sedikit PTN yang berlomba menaikkan jumlah mahasiswa hingga puluhan ribu orang setiap tahun.

Namun, pertumbuhan pesat tersebut justru sering memunculkan konsekuensi serius, mulai dari penurunan kualitas pembelajaran, tertinggalnya riset dan inovasi, hingga memburuknya rasio dosen dan mahasiswa. Ukuran kelas yang kian membesar pun tak terhindarkan, sehingga proses akademik menjadi kurang optimal.

Melemahkan Tradisi Keilmuan

Menurut Hetifah, situasi ini berpotensi melemahkan tradisi keilmuan dan menurunkan daya saing bangsa. Lebih jauh, jika dibiarkan, orientasi kuantitatif tanpa penguatan kualitas akan mengganggu kesehatan ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.

“Perguruan tinggi negeri kita semakin besar secara ukuran, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Rabu (17/12/2025).

“Ada kecenderungan PTN menjadi pendidikan massal, mencetak gelar sebanyak-banyaknya, namun belum optimal menjadi pusat keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut turut menciptakan persaingan yang kurang sehat dengan perguruan tinggi swasta (PTS), terutama karena PTN, khususnya PTN Badan Hukum (PTN-BH), memiliki keleluasaan dan dukungan anggaran yang lebih besar.

Padahal, kampus swasta selama ini berkontribusi signifikan dalam memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya di daerah, meskipun tanpa dukungan APBN yang memadai.

Kebijakan Afirmatif bagi PTS

Sebagai bentuk keberpihakan, Komisi X DPR RI secara konsisten mendorong kebijakan afirmatif bagi PTS. Hetifah menegaskan PTS merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan tinggi nasional, namun masih menghadapi ketimpangan serius dalam aspek pendanaan, kebijakan, dan keberlanjutan institusi.

Salah satu inisiatif yang terus diperjuangkan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya dinikmati PTN melalui BOPTN.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta biaya pendidikan mahasiswa, dengan prinsip keadilan yang setara seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“BOPT untuk semua PT merupakan ikhtiar untuk memastikan PTS juga mendapatkan jaminan negara, sehingga akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi tetap terjaga,” jelasnya.

Keberpihakan Komisi X DPR RI juga diarahkan kepada para pendidik, khususnya dosen non-ASN yang mayoritas mengabdi di PTS.

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Dosen Non-ASN

Komisi X secara aktif mendorong peningkatan kesejahteraan dosen non-ASN, termasuk penyesuaian tunjangan profesi agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar dengan dosen ASN di PTN.

“Kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kesejahteraan dosennya. Ketimpangan perlakuan terhadap dosen PTS merupakan persoalan serius yang harus segera dikoreksi,” tegas Hetifah.

Dari sisi akses, Komisi X DPR RI juga terus memperjuangkan peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS.

Program ini dinilai penting untuk memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi.

Semangat kesetaraan dan keadilan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui pendekatan kodifikasi undang-undang pendidikan, termasuk UU Pendidikan Tinggi.

Komisi X DPR RI mendorong agar regulasi ke depan mampu mengurangi beban finansial mahasiswa dan kampus, serta menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang seimbang antara PTN dan PTS, baik dari sisi pendanaan, tata kelola, maupun peran strategis.

(Sumber:Paradoks PTN Diungkap Ketua Komisi X DPR, Kuantitas Membesar tapi Kualitas Menurun.)

Realisasi KUR Perumahan Rp 3,5 T, Peminjam Terbanyak dari Jawa Barat

Jakarta (VLF) – Pemerintah telah meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP) pada 21 Oktober lalu. Setelah berjalan 1,5 bulanan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan jumlah kredit yang telah disalurkan adalah Rp 3,52 triliun per data Selasa (16/12/2025).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati saat ditemui awak media di Kementerian Hukum, Jakarta.

“Kalau kita bilang dari 21 Oktober baru dilaunching. Hari ini saya kira sudah cukup baik. Tentu kita sudah menyiapkan untuk tahun 2026 strategi-strategi percepatan, kita bicara dengan asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, termasuk juga asosiasi dagang bahan bangunan, dan UMKM berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. Jadi secara keseluruhan, per 16 Desember, KUR perumahan secara keseluruhan di Rp 3,52 triliun,” kata Sri pada Rabu (17/12/2025).

Perbankan penyalur kredit terbesar adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp 1,8 triliun. Disusul oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 673 miliar, PT Bank Nationalnobu Tbk atau Nobu Rp 566 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp 316 miliar, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp 99 miliar.

Sementara itu, dari bank daerah juga ada yang cukup tinggi penyalurannya, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank bjb sebesar Rp 8 miliar.

“Untuk dari sisi supply ada 892 debitur, dari sisi demand ada 3.810 Debitur,” sebut Sri.

Kemudian, Sri mengatakan jumlah debitur atau peminjam paling tinggi berasal dari Jawa Barat. Kemudian, ada Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.

“Jadi total debitur sebenarnya Jawa Barat itu nomor satu. Dari sisi supply itu ada 220 orang. Dari sisi demand di 625 orang,” ungkap Sri.

Ada pun, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.

KUR Perumahan atau KPP dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengungkapkan dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.

Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu atau perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” ujarnya pada Rabu (22/10/2025).

Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.

  • WNI atau badan hukum Indonesia
  • Memiliki usaha produktif dan layak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
  • Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
  • Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
  • Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
  • Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

(Sumber:Realisasi KUR Perumahan Rp 3,5 T, Peminjam Terbanyak dari Jawa Barat.)

MK Minta DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, MK meminta DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang UU Tipikor.
Putusan dibacakan dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam permohonannya, pemohon menilai frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tak memerlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan konkret sebagaimana dimohonkan para Pemohon. Menurutnya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum.

Meski begitu, MK memahami penerapan norma-norma tersebut kerap menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi multitafsir. Selain itu juga berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Sebab itu, MK merasa tak berwenang merumuskan norma sanksi pidana. Namun, MK meminta pembentuk undang-undang segera memprioritaskan untuk mengkaji dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor.

“Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

“Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime),” sambungnya.

Selain itu, MK meminta dalam melakukan revisi UU Tipikor, substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum. Menurutnya, hal itu untuk mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation),” tuturnya.

(Sumber:MK Minta DPR dan Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor.)

Hari Ini Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Kasus Hibah Rp 10 M

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 akan menjalani sidang perdana hari ini.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Sidangnya Kamis (18/12),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi detikJogja, Rabu (17/12/2025).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara korupsi ini terdaftar di PN Yogyakarta tanggal 15 Desember. Perkara teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Sialangan, dan ⁠Elias Hamonangan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka dalam kasus ini adalah Sri Purnomo alias SP yang merupakan mantan Bupati Sleman dua periode.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

“Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu atas nama Tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (8/12).

Setelah penerimaan Tahap II ini, Bambang mengatakan bahwa tersangka SP akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Melihat ke belakang, kasus korupsi dana hibah pariwisata ini berawal dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY soal indikasi kerugian negara Rp 10 miliar.

Dana hibah tersebut didapat Pemkab Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2020. Awalnya Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut pada Selasa (30/9). Sri Purnomo diperiksa bersama dengan ratusan saksi lainnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, jaksa kemudian menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Kejaksaan lalu menjabarkan modus Sri Purnomo. Sri Purnomo yang kala itu berstatus Bupati Sleman disebut memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.

“Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” ujar Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9).

Peraturan Bupati pun diterbitkan Sri Purnomo. Hal itu dilakukan untuk mengatur alokasi dana hibah ke kelompok pariwisata di luar yang sudah terdata.

“Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada,” ungkap Bambang.

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Bambang, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 10,9 miliar.

“Hasil laporan BPKP atas dugaan tindak pidah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030,” ujarnya.

(Sumber:Hari Ini Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Kasus Hibah Rp 10 M.)

Impor Susu Capai 80%, Komisi IV Desak Pemerintah Genjot Swasembada Nasional

Jakarta (VLF) – Komisi IV DPR RI menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu yang masih mencapai 80 persen. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman bagi kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan isu ketahanan pangan harus dipandang lebih komprehensif, tidak hanya sebatas beras dan jagung. Menurutnya, susu merupakan sumber protein strategis yang justru belum mendapatkan perhatian memadai dari pemerintah.

“Fakta menunjukkan bahwa 80 persen kebutuhan bahan baku susu nasional masih dipenuhi melalui impor. Situasi ini diperburuk oleh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menurunkan populasi sapi perah dalam negeri,” ujar Titiek dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Hal tersebut disampaikan pada kunjungan kerja Komisi IV ke peternakan PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (11/12).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto mengungkapkan kontribusi industri dalam negeri terhadap suplai susu masih relatif kecil. Sebagai contoh, PT Greenfields yang telah beroperasi sejak 1997 baru mampu menyediakan sekitar 14 persen kebutuhan nasional. Pasokan lainnya sebagian besar berasal dari produk impor dalam bentuk susu bubuk atau bahan baku, bukan susu segar.

“Harus ada intervensi kebijakan agar impor susu dapat dikurangi secara bertahap. Produk yang masuk ke Indonesia mayoritas berupa susu bubuk, sementara fresh milk produksi lokal sebenarnya memiliki kandungan nutrisi yang lebih tinggi,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Panggah menegaskan Komisi IV akan mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan adanya langkah progresif dalam pengurangan impor. Pihaknya juga siap mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat investasi dan pengembangan industri persusuan nasional demi tercapainya kemandirian pangan.

(Sumber:Impor Susu Capai 80%, Komisi IV Desak Pemerintah Genjot Swasembada Nasional.)

Heboh Ajakan Patungan Beli Hutan, DPR: Sindiran Tajam buat Pemerintah

Jakarta (VLF) – Berbagai kalangan merespons ajakan warganet melalui media sosial untuk patungan beli hutan setelah banjir dan longsor Sumatera. Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai seruan itu sebagai sebuah sindiran tajam biat pemerintah untuk pengelolaan hutan.
Banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera diakibatkan oleh munculnya tropis siklon senyar dan deforestasi ugal-ugalan. Biasanya siklon senyar tidak sampai ke daratan, tetapi perubahan iklim dan hutan yang habis diyakini membuat siklon itu menyambar daratan Sumatera.

Kayu-kayu gelondongan yang hanyut membuktikan bahwa banjir yang datang akibat siklon senyar itu begitu dahsyat. Selain itu, kayu-kayu gelondongan dengan angka dan penanda khusus juga menjadi bukti bahwa begitu banyak kayu yang ditebang secara legal.

Seruan untuk melestarikan hutan pun datang dari berbagai pihak. Mulai dari organisasi non pemerintah, Pandawara Group, penyanyi Denny Caknan dan Vidi Aldiono, hingga podcaster Deny Sumargo.

“Ini sindiran tajam untuk pemerintah, meskipun secara ide menarik dan bentuk kepedulian bersama atas rusaknya hutan dan lingkungan. Ide patungan membeli hutan agar bisa mengatasi masalah deforestasi mencerminkan rasa kekecewaan yang dalam,” kata Daniel kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (12/12/2025),

Daniel menilai ajakan itu sekaligus menjadi tamparan keras bagi penegak hukum yang lembek. Dia menilai hukum yang tumpul kepada pelaku penebangan hutan bikin masyarakat geram.

Legislator bidang pertanian, kehutanan, dan lingkungan itu menyebut rakyat juga menyadari bahwa kerusakan hutan berdampak buruk bagi mereka. Di saat bersama mereka juga memiliki andil dalam melestarikan sumber daya alam.

“Kondisi degradasi hutan kian tahun semakin habis dan menimbulkan bencana ekologis yang menelan korban dan harta benda. Sementara para pelaku tidak pernah bertanggung jawab atas ulahnya terhadap rusaknya hutan,” ujarnya.

“Ini bentuk tamparan buat pengambil kebijakan yang dengan mudah memberi izin konsensi tanpa pengawasan yang baik. Ide ini kalau berhasil akan menjadi terobosan baru menyelamatkan hutan dan dengan ‘patungan’ artinya hutan menjadi milik rakyat, bukan hutan milik negara semata,” kata Daniel.

“Rakyat punya andil dalam menjaga dan menyelamatkan hutan. Contoh baik seperti pendiri The North Face membeli Hutan di Chile dan Argentina yang seluas ± 2 juta untuk dipulihkan dan dijaga agar tidak di tebang (deforestation),” dia menambahkan.

Daniel mengingatkan semua pihak jika hutan adalah warisan untuk generasi selanjutnya. Daniel berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah lebih berpihak pada kelestarian alam.

“Saatnya semua bersatu padu, melihat, mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola hutan. Hutan yang rusak seperti saat ini warisan belasan-puluhan tahun lalu. Kita tidak ingin kembali merusak hutan yang tersisa, harus di jaga dan dilestarikan. Terima kasih kepada netizen yang peduli, mari bergerak bersama,” kata dia.

Respons Pemerintah soal Patungan Beli Hutan oleh Masyarakat

Pemerintah juga telah merespons seruan itu. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai ajakan tersebut bagus, tapi hutan bukan untuk diperjualbelikan.

“Hutan kan nggak boleh dijualbelikan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijualbelikan,” kata Nusron di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).

Dia mengatakan jika masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar adalah melalui penanaman kembali atau reboisasi.

“Kalau mau membangun hutan baru, reboisasi Itu dengan senang hati, memang kita harus gerakan masyarakat untuk itu, tapi kalau membeli hutan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijualbelikan,” kata dia.

Artikel itu menjadi terpopuler detikTravel kemarin. Di urutan kedua diikuti dengan Warung Nasi Mak Eyot di Bandung, Serasa Kembali ke Tahun 90-an kemudian di posisi ketiga Bonnie Blue, si Artis Porno Penuh Sensasi Itu Akhirnya Diusir dari Bali

kemudian, di peringkat keempat Kenapa Thailand dan Kamboja Saling Serang Hanya gegara Rebutan Kuil? dan melengkapi lima besar Keinginan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV Ditolak PN Solo.

(Sumber:Heboh Ajakan Patungan Beli Hutan, DPR: Sindiran Tajam buat Pemerintah.)

Komisi V DPR Minta Pemerintah Tak Tolak Bantuan dari Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana. Lasarus menilai bantuan asing dapat mempercepat pemulihan warga terdampak.
“Kalau ada negara yang berniat baik dan bisa mempercepat pemulihan keadaan warga yang terdampak kenapa kita tolak,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Politikus PDIP ini menilai pemerintah kurang cepat dalam menangani bencana di Utara Sumatera. Dia lantas menyinggung Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang sempat menangis saat ditanya mengenai status bencana di Aceh.

“Jujur kami menilai kita rada terlambat dalam penanganan bencana ini. Kasihan rakyat. Kita semua masih ingat Gubernur Aceh sampai menangis ketika ditanya terkait kenapa status bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah tak malu menerima bantuan dari negara lain. Terlebih, Lasarus mencatat jumlah pengungsi hampir mencapai satu juta orang dan korban meninggal sangat banyak.

“Buat kebaikan bagi rakyat yang dalam kesusahan kenapa kita harus malu? Karena waktu tidak akan pernah berbohong secepat apa kita mampu mengani bencana yang begitu dahsyat, dengan sebaran wilayah terdampak yang sangat luas dan masif,” ungkapnya.

“Korban meninggal sangat banyak, pengungsi yang hampir mencapai satu juta orang, korban hilang yang ratusan belum ditemukan, ini jelas tidak mudah,” sambung dia.

Meski begitu, Lasarus mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah. Namun, Lasarus menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan rakyat.

“Namun demikian keyakinan pemerintah bisa menangani patut kita apresiasi, tapi ingat semakin lama keadaan semakin tidak baik-baik saja,” tuturnya.

Prabowo Sebut RI Mampu Tangani Bencana

Presiden Prabowo Subianto mengatakan dihubungi sejumlah kepala negara sahabat untuk tawaran bantuan bencana banjir-longsor di Sumatera. Prabowo mengapresiasi bantuan tersebut, tapi dia menegaskan Indonesia mampu menangani bencana di Sumatera.

Prabowo awalnya mengapresiasi inisiatif menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf TNI menangani bencana banjir-longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Prabowo kemudian mengungkapkan ada tawaran bantuan dari kepala negara sahabat.

“Sehingga, saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang ‘Terima kasih concern Anda, kami mampu’. Indonesia mampu mengatasi ini,” kata Prabowo saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

Prabowo kemudian menyinggung soal adanya desakan status bencana nasional di tiga provinsi tersebut. Prabowo menegaskan kondisi di lokasi dapat diatasi oleh pemerintah.

Aceh Surati 2 Lembaga PBB

Pemerintah Aceh resmi melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu terkait permintaan bantuan untuk penanganan bencana paska banjir dan longsor yang terjadi di Aceh.

“Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dilansir detikSumut, Senin (15/12)

Muhammad mengatakan saat ini juga telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang telah membantu penanganan bencana di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional serta keterlibatan relawan dam lembaga diperkirakan akan terus bertambah.

(Sumber:Komisi V DPR Minta Pemerintah Tak Tolak Bantuan dari Luar Negeri.)

Aliran Modal Asing Masuk RI, Utang Luar Negeri Turun Jadi Rp 7.095 T

Jakarta (VLF) – Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2025 tercatat sebesar US$ 423,9 miliar atau setara Rp 7.059,5 triliun (kurs Rp 16.653). Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan posisi ULN September 2025 sebesar US$ 425,6 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional. Aliran modal asing meningkat karena kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia terus tumbuh.

Secara tahunan, ULN Indonesia tumbuh 0,3% (yoy) yang terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan ULN sektor publik. Posisi ULN pemerintah pada Oktober 2025 tercatat sebesar US$ 210,5 miliar, atau secara tahunan tumbuh 4,7% (yoy).

“Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional seiring tetap baiknya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang positif di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global,” terang dia dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Denny menyebut, salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ULN dikelola secara cermat, terukur, dan akuntabel, serta pemanfaatannya terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas yang mendorong keberlanjutan dan penguatan perekonomian nasional.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (22,2% dari total ULN Pemerintah), Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (19,6%), Jasa Pendidikan (16,4%), Konstruksi (11,7%), serta Transportasi dan Pergudangan (8,6%).

“Posisi ULN pemerintah tersebut didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,99% dari total ULN pemerintah,” kata dia.

Meski demikian, struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat 29,3% pada Oktober 2025, serta dominasi ULN jangka panjang dengan pangsa 86,2% dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN.

“Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian,” jelasnya.

Selain itu, posisi ULN swasta juga tercatat sebesar US$ 190,7 miliar pada Oktober 2025, lebih rendah dibandingkan dengan posisi pada September 2025 sebesar US$ 192,5 miliar. Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,9% (yoy).

Penurunan posisi ULN terjadi pada kelompok peminjam lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations), yang masing-masing tercatat kontraksi sebesar 4,7% (yoy) dan 1,2% (yoy).

“Berdasarkan sektor ekonomi, posisi ULN swasta terbesar berasal dari Sektor Industri Pengolahan; Jasa Keuangan dan Asuransi; Pengadaan Listrik dan Gas; serta Pertambangan & Penggalian, dengan pangsa mencapai 80,9% terhadap total ULN swasta,” ungkapnya.

(Sumber:Aliran Modal Asing Masuk RI, Utang Luar Negeri Turun Jadi Rp 7.095 T.)