Author: victory

Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga pernah menyuap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak terkait dengan proyek e-KTP.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah Nurhadi Putra.

Nurhadi merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku pernah menerima parsel dan uang dari Andi Narogong.

“Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima,” ujar Nurhadi kepada majelis hakim.

Nurhadi mengaku pertama kali menerima hadiah berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp 20 juta dari saudara kandung Andi, Dedi Prijono.

Menurut Nurhadi, saat itu Andi sedang mengikuti lelang pengadaan mobil di BPN.

Nurhadi mengaku salah kepada majelis hakim. Ia mengatakan, uang sekitar Rp 41 juta yang ia terima telah diserahkan semuanya kepada penyidik KPK.

“Iya saya akui kesalahan saya. Saya terima saya salah,” kata Nurhadi. ( Sumber : Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong )

Lagi, Setya Novanto Tak Hadiri Persidangan Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Ketua DPR RI Setya Novanto lagi-lagi tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto telah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI, tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Menurut Febri, Novanto beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

Pada panggilan pertama, Novanto beralasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan.

“JPU masih akan menimbang hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak,”kata Febri.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Novanto sempat menjadi tersangka kasus tersebut, tetapi dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. ( Sumber : Lagi, Setya Novanto Tak Hadiri Persidangan Kasus E-KTP )

Wiranto Anggap Hasil OTT Saber Pungli Rp 315 Miliar Masih Sedikit

Jakarta (VLF) – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah melakukan 1.079 operasi tangkap tangan sejak dibentuk pada akhir Oktober 2016.

Data ini dipaparkan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan keamanan dalam jumpa pers tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

“Jadi ini bukan hanya kerugian negara, tapi kerugian masyarakat karena pungli juga harus kita tindak,” kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, kebanyakan operasi tangkap tangan yang dilakukan diawali dari adanya aduan masyarakat.

Hingga saat ini, sudah ada 32.808 aduan yang masuk. Sementara, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 2.152 orang.

Adapun dana yang berhasil diamankan sebesar Rp 315.623.205.500.

“Masih sedikit ini Rp 315 Miliar karena pungli yang kecil-kecil kita sapu bersih juga,” ucap Wiranto.

Wiranto menambahakan, dalam waktu setahun ini, Saber Pungli juga sudah membuka kantor perwakilan di setiap provinsi, kabupaten/kota. ( Sumber : Wiranto Anggap Hasil OTT Saber Pungli Rp 315 Miliar Masih Sedikit )

 

Bulan Oktober Ini, 2 Penyidik KPK Kembali ke Institusi Polri

Jakarta (VLF) – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang telah selesai bertugas akan dikembalikan ke Institusi Polri pada Oktober 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aspek kebutuhan institusi asal menjadi pertimbangan dikembalikannya dua penyidik Polri tersebut.

Alasan lain, menurut Febri, karena masa tugas kedua penyidik tersebut telah habis.

“Proses rekruitmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di manapun, baik di KPK ataupun Polri,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Febri, pada September 2017, KPK baru saja menerima 6 orang penyidik dari Polri. Enam penyidik tersebut diangkat setelah melalui proses seleksi.

Saat ini, jumlah penyidik KPK 93 orang. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK.

“Penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat mana pun, diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi,” kata Febri.

( Sumber :Bulan Oktober Ini, 2 Penyidik KPK Kembali ke Institusi Polri )

Pengacara Eggi Sudjana Bakal Ramaikan Pilgub Jabar 2018

Jakarta (VLF) – Pengacara Eggi Sudjana mencoba peruntungannya maju pada Pilgub Jabar 2018 melalui jalur independen. Eggi juga pernah ikut dalam Pilgub Jabar 2013 namun gagal pada tahapan verifikasi KPU.

Rencana Eggi maju dalam Pilgub Jabar 2018 terlihat saat timnya menghadiri undangan KPU Jabar dalam sosialisasi proses pendaftaran jalur independen, di Kantor KPU, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (19/10/2017). Selain tim Eggi, ada juga empat tim bakal calon lainnya yang datang, mulai dari tim Gatot K, Deni N, dan Adjie Sudjatmiko.

Ardi Subarkah, salah seorang tim Eggi Sudjana menyatakan datang ke Kantor KPU untuk menyerap informasi mengenai tata cara teknis pendaftaran jalur independen. “Kami datang untuk menyerap informasi terkait pendaftaran,” kata Ardi, di Kantor KPU Jabar, Kamis (19/10/2017).

Untuk menghadapi Pilgub Jabar, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal demi meloloskan Egggi Sudjana. Sejak beberapa bulan terakhir pihaknya sibuk mengumpulkan dukungan untuk Eggi Sudjana.

“Kami sudah melakukan persiapan menjaring dukungan di 27 kabupaten/kota sejak beberapa bulan lalu,” ucap Ardi.

Disinggung jumlah dukungan yang harus mencapai 2,1 juta dukungan atau KTP, dia mengaku masih berupaya memenuhinya. Namun dia yakin bisa memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPU Jabar sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.

“Yang jelas dukungan untuk Pak Eggi sudah tersebar. Karena basis kami itu elemen buruh dan pesantren-pesantren,” ucapnya.

Di lokasi sama, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menuturkan selama ini pihaknya sudah menerima lima tim dari bakal calon yang sempat mencari informasi terkait jalur perseorangan.

“Beberapa waktu lalu ada lima yang berkomunikasi. Ada tim dari Aa Gym, Eggi Sudjana, Ayi Hambali dan dua orang lagi lupa,” ujar Yayat.

Pihaknya tetap membuka kesempatan kepada siapapun yang berniat maju Pilgub Jabar melalui jalur perseorangan. Untuk Pilgub Jabar 2018, pihaknya menyiapkan slot tiga pasangan calon untuk jalur perseorangan.

“Nanti tanggal 22-26 November sudah harus memberikan berkas dukungan,” katanya.

( Sumber :Pengacara Eggi Sudjana Bakal Ramaikan Pilgub Jabar 2018 )

KPK Bantu Polda Sulteng Tangani Kasus Kerugian Negara Rp 1,39 Miliar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

KPK membantu penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,39 miliar.

“Hari ini, dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan keterangan ahli untuk pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10/2017).

Kasus yang sedang ditangani Polda Sulteng ini adalah kasus dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada, Kota Palu.

Pembangunan menggunakan anggaran Pemda Donggala tahun anggaran 2013.

Menurut Febri, perkara yang sudah disupervisi KPK sejak 2015 ini sekarang digugat di praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Penggugat adalah Ibrahim Salim, tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu alasan praperadilan, Ibrahim menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menghitung kerugian negara.

“Tentu alasan itu tidak tepat, karena baik putusan MK atau sejumlah putusan kasus korupsi, termasuk yang ditangani KPK, perhitungan kerugian negara oleh BPKP tetap dipertimbangkan dan diterima oleh hakim,” kata Febri.

Untuk itu, KPK memfasilitasi pemberian keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Ahli yang akan dihadirkan adalah Najmatuzzahrah, pelaksana tugas Kepala Auditorat di AUI BPK.

Kemudian, Usadani, dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ini menjadi salah satu bukti pelaksanaan tugas korsup berjalan. Jika ada pihak-pihak yang mengatakan KPK, Polri dan Kejaksaan berjalan sendiri, maka itu tidak benar,” kata Febri. ( Sumber : KPK Bantu Polda Sulteng Tangani Kasus Kerugian Negara Rp 1,39 Miliar )