Author: victory

RUU KUHP akan Atur Polri-Kejaksaan Tindak Korupsi Sektor Swasta

Jakarta (VLF) – RUU KUHP menyepakati tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP. RUU KUHP akan mengatur Polri-Kejaksaan melakukan penindakan terhadap korupsi di sektor swasta.

Anggota Panja RKUHP Arsul Sani menegaskan pihaknya sepakat mengatur kalau hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang bisa menindak korupsi sektor swasta. KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta. Apa alasannya?

“Polisi dan Kejaksaan. Karena UU KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Itu harap digarisbawahi,” ujar Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Dalam KUHP sebelumnya yang merupakan peninggalan Belanda, tidak diatur kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta. Soal alasan tidak memasukkan KPK sebagai penegak hukum di sektor swasta, Arsul merinci alasan pihaknya.

Anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani.Anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani. (Foto: Dwi Andayani/ detikcom)

Salah satu syarat agar KPK bisa menindak korupsi swasta, kata Arsul, ialah dengan revisi UU KPK. Dalam UU KPK, disebutkan Arsul, telah diatur tegas batas kewenangan KPK dalam menindak perkara korupsi, yaitu yang dilakukan penyelenggara negara saja.

“Kalau KPK mau itu, dia harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK karena kalau kewenangan kelembagaan adanya di UU kelembagaan. Kenapa kok Polri itu ada? Jadi di UU kelembagaan dan Hukum Acara, di KUHAP, bukan di RKUHP. Kalau KPK minta kewenangan itu, nyatakan dengan terbuka minta revisi UU KPK,” katanya.

Arsul menyebut RKUHP adalah UU yang mengatur pidana materiil. Pidana materiil itu dijelaskannya merupakan perbuatan yang bisa dikriminalisasikan dan hanya lembaga penegak hukum yang ditetapkan kewenangannya berdasarkan UU kelembagaannya atau minimal KUHAP yang bisa melakukan tindakan.

“Jadi, kalau misal, kenapa Polri menjadi penegak hukum yang mengusut semuanya, ya karena itu dinyatakan dalam KUHAP dan dinyatakan dalam UU Polri. Kenapa kejaksaan bisa mengusut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU Kejaksaan,” tegas dia.

KPK disebut meminta kewenangan masuk ke dalam penindakan korupsi sektor swasta yang sedang diatur dalam RKUHP dan meminta revisi UU Tipikor agar bisa mewujudkannya. Arsul menegaskan permintaan tersebut kurang tepat.

“Yang namanya UU Tipikor itu juga UU yang mengatur perbuatan hukum pidana materiil, sama dengan KUHP. Kalau UU Tipikor itu sekarang ini isinya bentuk perbuatan yang bisa dituntut berdasarkan delik korupsi, ada 22. Tapi, kalau siapa yang berwenang, tetap harus kembali ke UU kelembagaan,” sebutnya.

“Jadi lucu kalau merevisi UU Tipikor, ini ibarat kayak merevisi KUHP kemudian menyisipkan kewenangan polisi, Kejaksaan dan KPK. Tidak bisa. Ada tempatnya sendiri,” tegas politikus PPP itu.
(gbr/dkp)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3823331/ruu-kuhp-akan-atur-polri-kejaksaan-tindak-korupsi-sektor-swasta?_ga=2.155140720.974812349.1516356869-286654850.1516356867

Suami Bupati Kukar Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endri Elfan Syarif, suami dari Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW). Dia akan menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat istrinya.

“Yang bersangkutan diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka RIW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.

Selain suami dari orang nomor satu di Kukar, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta yaitu Danu. Dia akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga kuat telah menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebesar Rp6 miliar. Suap itu untuk memuluskan pemberian izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.

Tak hanya itu, ‎Rita juga diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Rita dijerat dengan dua pasal. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar

Dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

(OGI)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GNlJLGVk-suami-bupati-kukar-diperiksa-kpk

Bupati Kukar Bantah Terima Gratifikasi Rp436 Miliar

Jakarta (VLF) : Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (RIW) membantah aset ratusan miliar miliknta hasil pencucian uang. Rita menyebut aset tersebut berasal dari usaha tambang miliknya.

“Enggak (gratifikasi), dari aset saya. Kan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu dilihat dari aset,” kata Rita usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Menurut Rita, angka Rp436 miliar yang didapat KPK sebagai tindak lanjut dari penyidikan KPK, bukan hasil gratifikasi. “Salah satunya itu adalah tambang saya, saya kan punya tambang batubara di Kutai,” ujarnya.

Rita mengatakan, sejumlah usaha tambang batubara di Kutai Kartanegara, merupakan milik keluarganya. Selain Rita, ibu dan kakaknya juga memiliki usaha tambang batubara.

“Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi nilai itu lah yang dinilai (sebagai aset),” ujarnya.

KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka TPPU. Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin (KHR) dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat keduanya. KPK mendapati total uang diduga hasil korupsi Rita dan Khairudin mencapai Rp436 miliar. Jumlah itu masih kemungkinan bertambah

Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar

Sebelumnya, KPK telah menjerat Rita dan Khairudin dalam kasus gratifikasi. Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain kasus Gratifikasi dan TPPU, Rita juga dijerat dalam kasus suap. Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun (HSG) jadi tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari ‎Susanto.

Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(FZN)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/gNQyw7WN-bupati-kukar-bantah-terima-gratifikasi-rp436-miliar

Ketua DPR Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Jakarta (VLF) : Ketua DPR Bambang Soesatyo diminta KPK segera melaporkan LHKPN terbaru setelah resmi menjabat pimpinan DPR. Menanggapi hal ini, Bambang mengaku sudah melaporkan LHKPN miliknya.

Bambang Soesatyo tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN pada tahun 2016. Diketahui dalam laporan itu, secara total Bambang memiliki harta kekayaan Rp62.741.853.941.

“Sudah, 2016 sudah dikirim,” kata Bambang di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 19 Januari 2018.

Baca: Bamsoet Janji Terapkan Skema DPR ‘Zaman Now’

Dituntut segera memperbaharui LHKPN miliknya, politisi Partai Golkar itu mengaku tak keberatan. Tentunya, kata Bambang akan ada perbaikan-perbaikan dalam laporan terbaru nanti.

“Yang pasti nanti ada perbaikan-perbaikan. Menurut aturan Undang-Undang kita mengajukan perbaikan lewat online kan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Ketua DPR baru Bambang Soesatyo segera memperbaharui LHKPN miliknya. Apalagi, belakangan tersebar gambar-gambar di media sosial sisi mewah kehidupan pribadi Bambang Soesatyo bersama keluarganya.

“Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke UU No 28 tahun 1999 tentu wajib laporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

(YDH)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/eN4xwMON-ketua-dpr-segera-laporkan-lhkpn-terbaru

KPK Diam-diam Sudah Periksa Ajudan Novanto

Jakarta (VLF) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Juru Bicara KPL Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan di gedung anti-rasuah, Kamis, 18 Januari 2018.

“Ya, sudah diperiksa kemarin,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Januari 2018.

Febri menyebut, pemeriksaan terhadap Reza tak jauh-jauh dari kronologis kecelakaan yang dialami Novanto, November 2017.

“Soal kronologis peristiwa selama saksi bersama SN sebagai ajudan. Misalnya, peristiwa kecelakaan 16 November 2017,” terang Febri.

Baca: KPK Periksa Ajudan Novanto Senin Pekan Depan

Reza menjadi pihak yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Diduga kuat, Reza mengetahui rentetan kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Pada kasus ini, KPK menahan advokat Fredrich Yunadi dan Dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(YDH)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GNGM6oxk-kpk-diam-diam-sudah-periksa-ajudan-novanto

Ditanya Hakim Sidang Dugaan Korupsi e-KTP, Setnov Jawab Siap

Jakarta (VLF) – Terdakwa Setya Novanto, menghadiri sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Berdasarkan pemantauan, Novanto datang ke persidangan dikawal sejumlah petugas. Dia masuk ruang sidang di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat memasuki ruang sidang, dia terlihat melempar senyum kepada awak media dan pengunjung sidang yang hadir.

Di persidangan kali ini, dia didampingi istrinya, Deisti Astriani Tagor dan sejumlah orang dari Persatuan Loyalis Golongan Karya (PLG) menghadiri persidangan.

Baca: Politisi PKS Sindir Jokowi Tak Konsisten Soal Komitmen Rangkap Jabatan

Di awal persidangan, Yanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menanyakan mengenai kondisi kesehatan Novanto apakah siap menjalani sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut.

“Siap,” tegas Novanto, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan bekas Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi yang diduga masih terkait penjualan valuta asing. (sumber :http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/18/ditanya-hakim-sidang-dugaan-korupsi-e-ktp-setnov-jawab-siap)

 

Forum Bisnis IP Asia,Terkait HKI Indonesia Masih Tertinggal Jauh

Jakarta (VLF) –  Hak kekayaan Intelektual dewasa ini sudah menjadi sebuah asset berharga yang harus di jamin dan di lindungi, bisnis hak kekayaan intelektual bukan lagi menjadi hal baru dalam dunia kepengacaraan, demikian pula dengan Victory Law Firm yang sejak 2012 sudah fokus dalam Persoalan Hak kekayaan Intelektual, dan saat ini telah memilliki beberapa konsultan HKI yang berkompeten, serta menjadi Anggota AKHKI aktif.

Sebagai Anggota aktif AKHKI, tentunya Victory Law Firm turut serta dalam berbagai kegiatan AKHKI, diantaranya hadir dalam BIP ASIA Forum (Business of IP Asia Forum) yang di selenggarakan di Hongkong pada tanggal 7 sampai 8 Desember 2017 baru-baru ini. Victory Law Firm sendiri hadir dengan memboyong 3 personil dari Indonesia, Yakni : Adi Setiawan, S.H.,M.H., selaku advocat dan IP konsultan (Managing Partner Victory Lawfirm), Fernando P Pakpahan,S.H., Selaku advocat dan IP partner serta seorang staff operasional.

Dalam forum tersebut, AKHKI memberikan kesempatan pada para IP konsultan/partner yang hadir termasuk Victory Law Firm untuk melakukan pameran dan pengenalan terkait Bisnis Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, yang secara notabenenya Indonesia merupakan pangsa pasar yang menjanjikan. Namun dalam realitasnya, dimata masyarakat internasional, Indonesia sendiri masih belum mendapatkan tempat yang layak walau secara harfiah diakui Indonesia adalah negara kaya yang memiliki pangsa pasar yang luas dan menjanjikan.

Memang tidak dapat kita pungkiri pandangan masyarakat internasional tersebut, dalam hal Hak kekayaan Intelektual harus kita akui bahwa negara kita masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Selain kelemahan bahwa Indonesia yang masih belum tergabung dalam keanggota WIPO, dalam hal pengurusan Hak Kekayaan intelektual seperti sertifikasi merek didalam negeri sendiri, kita masih mengalami kendala waktu yang panjang, yakni minimal 2 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun apabila kita menelik pada negara tetangga seperti Singapore, dalam hal sertifikasi merek, Singapore hanya membutuhkan waktu selama 6 bulan untuk sampai pada tahapan  sertifikasi merek. Sehingga akhirnya mendorong para investor lebih memilih Singapore sebagai negara destinasi terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Mengingat hal tersebut, agaknya pemerintah harus mulai berbenah serta mengkaji kembali peraturan-peraturan terkait Hak kekayaan Intelektual, guna mempermudah pengurusan perizinan serta sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual. Karena dalam era globalisasi dan teknologi seperti saat ini, Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah kebutuhan mendasar dalam mempertahankan eksistensi sebuah perusahaan.

Menjadi kebanggan bagi Victory Law Firm sebagai anak bangsa yang hadir membawa nama Indonesia dalam forum Internasional, apabila kelak Indonesia mampu tampil sebagai salah satu negara destinasi dunia dalam melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Dan Victory Law Firm sendiri siap berdiri bersama AKHKI untuk mewujudkan hal tersebut, yang dimana memang saat ini Victory Law Firm telah melakukan penjajakan kepada beberapa Investor Asing serta terus mengenalkan Indonesia kepada kolega-kolega maupun rekanan Victory Law firm yang berada di luar Indonesia. (admin)

Salah Sita Aki GS, Kemenkum HAM Diperintahkan Minta Maaf Secara Terbuka

Jakarta (VLF) -Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ditjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) meminta maaf kepada Lucy Darmawati Waluyo dan Tri Handoko secara terbuka. Sebab, aparat Dirjen KI salah sita aki yang dikira palsu, ternyata aki asli.

Aki yang disita adalah Aki GS-Gold Shine, di mana aki itu sudah terdaftar di Ditjen KI dengan Nomor IDM000131477 yang dimiliki oleh Lucy. Sedangkan Tri Handoko merupakan distributor aki GS-Gold Shine untuk wilayah Banten.

Kasus ini meletup saat penyidik PNS (PPNS) Ditjen KI melakukan razia dan menyita ratusan aki GS-Gold Shine pada 20 November 2012. Dalam penyitaan itu, PPNS Ditjen KI tidak menunjukkan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat.

Lucy juga tidak terima bila Ditjen KI menyebut GS Gold-Shine sebagai aki palsu yang berakibat konsumen tidak lagi mau membelinya.

Atas kejadian itu, Lucy dan Tri menggugat Kemenkum HAM dan Ditjen KI sebesar Rp 1,2 miliar untuk kerugian materil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril. Tidak hanya itu, Lucy dan Tri meminta Kemenkum HAM meminta maaf di media nasional.

Gayung bersambut. Pada 9 Juli 2013, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan penyitaan di atas merupakan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada Ditjen KI dan Kemenkum HAM untuk meminta maaf kepada Lucy dan Tri di 2 media cetak dan elektronik selama 3 hari berturut-turut. Selain itu, pemerintah juga wajib membayar kerugian ke penggugat Rp 50 juta.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 25 Februati 2014. Tidak terima dengan putusan itu, Kemenkum HAM dan Ditjen KI mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak kasasi Pemerintah RI, cq Menkum HAM, cq Ditjen KI, cq Direktorat Penyidikan,” putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (22/9/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Yakup Ginting dan Nurul Elmiyah.

“Terbukti Tergugat menyita barang milik Penggugat berupa baterai yang sudah terdaftar di Direktorat Paten Departemen Kehakiman,” kata majelis dengan suara bulat.
(asp/rvk) (sumber : Detik ;Salah Sita Aki GS, Kemenkum HAM Diperintahkan Minta Maaf Secara Terbuka)