Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga pernah menyuap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak terkait dengan proyek e-KTP.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah Nurhadi Putra.

Nurhadi merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku pernah menerima parsel dan uang dari Andi Narogong.

“Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima,” ujar Nurhadi kepada majelis hakim.

Nurhadi mengaku pertama kali menerima hadiah berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp 20 juta dari saudara kandung Andi, Dedi Prijono.

Menurut Nurhadi, saat itu Andi sedang mengikuti lelang pengadaan mobil di BPN.

Nurhadi mengaku salah kepada majelis hakim. Ia mengatakan, uang sekitar Rp 41 juta yang ia terima telah diserahkan semuanya kepada penyidik KPK.

“Iya saya akui kesalahan saya. Saya terima saya salah,” kata Nurhadi. ( Sumber : Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *