Tag: Victory Law Firm

Salah Sita Aki GS, Kemenkum HAM Diperintahkan Minta Maaf Secara Terbuka

Jakarta (VLF) -Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ditjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) meminta maaf kepada Lucy Darmawati Waluyo dan Tri Handoko secara terbuka. Sebab, aparat Dirjen KI salah sita aki yang dikira palsu, ternyata aki asli.

Aki yang disita adalah Aki GS-Gold Shine, di mana aki itu sudah terdaftar di Ditjen KI dengan Nomor IDM000131477 yang dimiliki oleh Lucy. Sedangkan Tri Handoko merupakan distributor aki GS-Gold Shine untuk wilayah Banten.

Kasus ini meletup saat penyidik PNS (PPNS) Ditjen KI melakukan razia dan menyita ratusan aki GS-Gold Shine pada 20 November 2012. Dalam penyitaan itu, PPNS Ditjen KI tidak menunjukkan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat.

Lucy juga tidak terima bila Ditjen KI menyebut GS Gold-Shine sebagai aki palsu yang berakibat konsumen tidak lagi mau membelinya.

Atas kejadian itu, Lucy dan Tri menggugat Kemenkum HAM dan Ditjen KI sebesar Rp 1,2 miliar untuk kerugian materil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril. Tidak hanya itu, Lucy dan Tri meminta Kemenkum HAM meminta maaf di media nasional.

Gayung bersambut. Pada 9 Juli 2013, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan penyitaan di atas merupakan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada Ditjen KI dan Kemenkum HAM untuk meminta maaf kepada Lucy dan Tri di 2 media cetak dan elektronik selama 3 hari berturut-turut. Selain itu, pemerintah juga wajib membayar kerugian ke penggugat Rp 50 juta.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 25 Februati 2014. Tidak terima dengan putusan itu, Kemenkum HAM dan Ditjen KI mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak kasasi Pemerintah RI, cq Menkum HAM, cq Ditjen KI, cq Direktorat Penyidikan,” putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (22/9/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Yakup Ginting dan Nurul Elmiyah.

“Terbukti Tergugat menyita barang milik Penggugat berupa baterai yang sudah terdaftar di Direktorat Paten Departemen Kehakiman,” kata majelis dengan suara bulat.
(asp/rvk) (sumber : Detik ;Salah Sita Aki GS, Kemenkum HAM Diperintahkan Minta Maaf Secara Terbuka)

Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga pernah menyuap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak terkait dengan proyek e-KTP.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah Nurhadi Putra.

Nurhadi merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku pernah menerima parsel dan uang dari Andi Narogong.

“Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima,” ujar Nurhadi kepada majelis hakim.

Nurhadi mengaku pertama kali menerima hadiah berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp 20 juta dari saudara kandung Andi, Dedi Prijono.

Menurut Nurhadi, saat itu Andi sedang mengikuti lelang pengadaan mobil di BPN.

Nurhadi mengaku salah kepada majelis hakim. Ia mengatakan, uang sekitar Rp 41 juta yang ia terima telah diserahkan semuanya kepada penyidik KPK.

“Iya saya akui kesalahan saya. Saya terima saya salah,” kata Nurhadi. ( Sumber : Mantan Pejabat BPN Pernah Terima Parsel dan Uang dari Andi Narogong )