Author: ADMIN VLF

Johanis Tanak Akan Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Kasus Chat Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang etik kasus chat dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini kembali digelar. Tanak akan menyampaikan pembelaan dalam sidang hari ini.

“Agenda hanya pembelaan,” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, juga menyampaikan sidang etik hari ini hanya akan mendengarkan pembelaan yang dilakukan oleh Tanak.

Dewas KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pimpinan KPK hingga saksi ahli dalam mengurai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Tanak.

Albertina belum memerinci perkembangan temuan yang telah didapatkan Dewas KPK sejauh ini. Dia mengaku pihaknya akan membuka hasil pemeriksaan Dewas KPK secara utuh pada sidang putusan nanti.

“Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan,” jelas Albertina.

Tanak Hadirkan Ahli Pidana

Johanis Tanak sebelumnya juga telah menghadirkan saksi ahli pada sidang etik yang digelar Jumat (11/8). Saksi yang dihadirkan Tanak ialah pakar hukum Prof Romli Atmasasmita.

“Ada satu saksi ahli yang diajukan oleh Pak JT (Johanis Tanak). Saksi ahlinya adalah ahli hukum pidana dari Unpad Prof Romli Atmasasmita,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Dewas KPK mendalami soal pengertian pelanggaran etik saat memeriksa Romli.

“Ya kalau keahlian apa yang dimaksud pelanggaran etik dan seterusnya,” ujar Syamsuddin.

Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.

Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi ‘bisalah kita cari duit’, itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.

Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.

Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.

Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM pada Maret 2023. Johanis Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6886988/johanis-tanak-akan-sampaikan-pembelaan-di-sidang-etik-kasus-chat-hari-ini.)

Kemenkes Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Nakes dan Dokter di UU Kesehatan

Jakarta (VLF) Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa tenaga kesehatan tidak akan dapat serta merta dipidana dalam UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes RI Sundoyo mengatakan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana yang terjadi di pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ucap Sundoyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023)

“Namun, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” sambungnya.

Sundoyo menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien dan dimungkinkan melakukan tindakan lebih di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Pada saat ini aturan turunan dari UU Kesehatan tengah disusun. Kemenkes mengatakan bahwa majelis independen tersebut akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Majelis nantinya beranggotakan dokter dan tokoh masyarakat, serta akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

(Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6886984/kemenkes-pastikan-perlindungan-hukum-bagi-nakes-dan-dokter-di-uu-kesehatan.)

Daftar Koruptor yang Ramai-ramai Dapat Diskon Hukuman

Jakarta (VLF) Sederet koruptor ramai-ramai mendapat diskon hukuman dalam rangka HUT ke-78 RI. Ada yang langsung bebas, bebas bersyarat, hingga pengurangan sebagian masa hukuman sebanyak tiga sampai empat bulan.

Dirangkum detikcom, Minggu (20/8/2023), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 narapidana pada Kamis (17/8). Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Rika menjelaskan, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” ujar Rika.

16 Koruptor Langsung Bebas

Ditjen PAS pun mengungkap 16 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Berikut ini para koruptor yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada 2023:

1. Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
2. Joko Priono bin Kari (Alm)
3. Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata bin Munir Saibu (Alm)
5. Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
8. Almubarak bin Umar (Alm)
9. Wiyono, S.E. bin Suparman
10. Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)
12. Soeharto bin Yakoen
13. Sudarsono bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
16. Johan, S.Pd.K bin Puding

4 Koruptor Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi HUT RI. Nurdin dikenai wajib lapor selama satu tahun.

Dilansir detikJabar, Jumat (18/8), Nurdin Abdullah bebas bersama 3 napi korupsi lainnya yang juga mendapat remisi, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, dan mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri.

Dia menyampaikan, keempat napi bebas bersyarat setelah mendapat remisi sehingga SK mereka direvisi dan bisa pulang hari ini.

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” katanya.

Koruptor Dapat Remisi 3-4 Bulan

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Ketiganya mendapat remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman dari tiga sampai empat bulan.

“Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara,” kata Kalapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar kepada wartawan, Minggu (20/8).

Asep menerangkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Asep mengatakan ketiganya memenuhi syarat penerimaan remisi. Dia berharap napi yang mendapatkan remisi bisa memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” kata Asep.

Asep menuturkan Juliari, Edhy hingga Azis berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

“Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas,” kata Asep

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6886834/daftar-koruptor-yang-ramai-ramai-dapat-diskon-hukuman.)

2 Gangster Bersajam di Surabaya Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Dua pemuda anggota gangster bersenjata tajam ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan mereka karena masih berstatus pelajar.

“Karena masih sekolah kelas 1 SMA, mereka tidak kami tahan,” kata Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso, Minggu (20/8/2023).

Meski demikian, Rizky menyebut kasus keduanya tetap akan diproses hukum.

“Terkait perkara kami tangani, masih proses lanjut,” tutur Rizky.

Sebelumnya, dua pemuda anggota gangster bersenjata tajam diamankan karena hendak melakukan tawuran. Mereka diamankan saat petugas membubarkan balap liar.

Kedua pemuda dilakukan pada Sabtu (19/8) dini hari. Saat itu, petugas melakukan patroli di kawasan Kebonrojo, Tunjungan, Jimerto, Pemuda, Darmo, Wonokromo, hingga Bundaran Waru Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan saat patroli, pihaknya mendapati segerombol pemuda akan melakukan aksi balap liar di kawasan Surabaya Barat.

“Langsung dibubarkan gerombolan pemuda bermotor yang terindikasi akan melakukan aksi balap liar di Jalan Mayjend Sungkono,” ujar Haryoko.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6886762/2-gangster-bersajam-di-surabaya-tak-ditahan-meski-jadi-tersangka.)

Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 2,4 M

Jakarta (VLF) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, mengaku mendapat uang dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Nominal uang yang diterima Elvano Rp 2,4 miliar.

“Saya diberikan uang oleh Pak Irwan Hermawan, kemudian ‘Ini harus saya apakan?’, saya bilang, (Irwan menjawab, red) ‘Itu untuk kamu saja, nggak usah tahu dari mana,'” cerita Elvano saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Elvano bersaksi untuk persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mendengar kesaksian Elvano, hakim menanyakan soal perintah terdakwa Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano pun mengaku langsung melapor kepada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.

“Dan itu atas perintah Anang Latif. Anang ada ngomong dengan Saudara tentang uang itu?” tanya Hakim Fahzal.

“Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang. Pak Anang jawab iya, itu untuk saya,” jawab Elvano.

“Untuk kamu?” tanya Hakim Fahzal.

“Ya,” jawab Elvano.

Elvano mengatakan uang senilai Rp 2,4 miliar itu kemudian dia gunakan untuk membeli motor trail, motor Ducati hingga mobil HR-V. Dia menyebutkan uang itu juga digunakan untuk membayar cicilan rumah.

“Pada saat 2022 saya belikan beberapa aset, Yang Mulia, beberapa kendaraan bermotor, mobil dan motor,” jawab Elvano.

“Mobil apa?” tanya hakim.

“HR-V dan 2 motor besar,” jawab Elvano.

“HR-V berapa dibeli Pak?” tanya hakim.

“Rp 400 juta,” jawab Elvano.

Elvano mengaku barang yang dibelinya dari uang Rp 2,4 miliar itu sudah diserahkan kepada jaksa. Selain itu, Elvano juga mengakui jika dihitung sejak awal dia bekerja di BAKTI Kominfo hingga saat ini, total ada uang yang dia terima Rp 8 miliar.

“Saya PPK baru 2018. Dulu saya 2015 memang stafnya Pak Anang di Kemenkominfo. Baru 2016 sampai sekarang di BAKTI,” jawab Elvano.

“Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 miliar, tambah mobil tambah ini sekitar kurang Rp 8 miliar,” kata hakim.

“Mungkin Rp 8 miliar,” jawab Elvano.

Dia mengatakan rumah dan aset yang diterimanya dari Irwan maupun Anang telah disita. Dia mengaku tak mengetahui asal dana uang tersebut.

“Rumah masih ditempati?” tanya hakim.

“Tidak sudah diserahkan dan disita,” jawab Elvano.

“Jadi uang yang Saudara terima tadi uang apa?” tanya hakim.

“Saya tidak pernah menanyakan uang apa namanya tapi disampaikan oleh Pak Anang itu buat saya,” jawab Elvano.

Hakim pun mencecar Elvano soal asal muasal uang yang kerap Anang berikan kepada dirinya. Namun Elvano tetap menjawab tak tahu asal uang Anang tersebut.

“Saudara tahu atau pura pura?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Elvano.

“Nggak mungkin secara pribadi dikasih Saudara, Saudara sebagai PPK di dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga-duga. Saudara kan bukan orang bodoh. Saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana,” kata hakim.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6869331/pejabat-pembuat-komitmen-proyek-bts-bakti-kominfo-akui-terima-rp-24-m.)

Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Rp 57 M

Jakarta (VLF) AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, senilai Rp 57 miliar. Jaksa meyakini Bambang Kayun bersalah melakukan korupsi.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Bambang Kayun membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti senilai Rp 57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar).

Jika Bambang Kayun tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

“Denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Bambang Kayun tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan berbelit belit saat memberikan keterangan. Kemudian, hal meringankan tuntutan adalah Bambang Kayun belum pernah dihukum.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian RI,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Jaksa KPK menyebut mantan Kepala Sub Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu menerima suap berupa uang dan mobil Toyota Fortuner dengan total sebesar Rp 57 miliar.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah yaitu Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah (keduanya merupakan DPO Bareskrim Mabes Polri) berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui Farhan dan melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Pontianak nomor rekening 1460004537564 atas nama Yayanti dan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,00,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Bambang Kayun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Jaksa menyebut Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah proses penyidikan dengan adanya kesepakatan pemberian uang dan barang. Sementara itu, Emylia Said dan Herwansyah saat ini berstatus buron.

“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan sebesar Rp 1.660.000.000.00 dan 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/120/11/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 tersebut. Terdakwa juga menerima pemberian uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Maritime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan- perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI yang merupakan teman dekat Terdakwa sebanyak 28 kali transaksi pada rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp 55.150.000.000,00,” ujar jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6869284/bambang-kayun-dituntut-10-tahun-penjara-terkait-kasus-suap-rp-57-m.)

Skandal Suap Hakim Agung, Vonis PNS MA Nurmanto Akmal Diperberat

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara banding yang diajukan PNS Mahkamah Agung (MA) Nurmanto Akmal. Hukumannya pun diperberat dari 4 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun penjara.

Berdasarkan salinan putusan yang dilihat detikJabar, vonis untuk Nurmanto Akmal diketuk Kamis (10/8/2023) dengan ketua majelis hakim PT Bandung Hidayatul Manan serta Arnellia dan Edy Sepjengkaria selaku hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmanto Akmal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Selain pidana badan, Nurmanto Akmal diputus harus membayar uang pengganti sebesar SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta. Apabila Nurmanto tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, hukumannya ditambah 1 tahun.

“Menghukum Terdakwa Nurmanto Akmal untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah SGD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Singapura) dan Rp 57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Bandung menyatakan Nurmanto Akmal terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Nurmanto dinyatakan terbukti menerima uang suap SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta dari PNS MA lainnya Desy Yustria.

Adapun uraiannya, uang itu berasal dari deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Uang tersebut diberikan kepada Nurmanto Akmal yang ditengarai untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang majelis hakimnya diketuai Hakim Agung Gazalba Saleh.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6869233/skandal-suap-hakim-agung-vonis-pns-ma-nurmanto-akmal-diperberat.)

Klarifikasi Bupati Ricky Ham soal Aliran Dana ke Staf Demokrat dan Hinca

Jakarta (VLF) Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak mengklarifikasi soal aliran dana kepada staf Partai Demokrat Reyhan Khalifa dan Hinca Pandjaitan. Ricky mengatakan uang tersebut adalah sumbangan kader kepada Partai Demokrat.

“Sumbangan yang ditujukan kepada partai Demokrat adalah sumbangan kader partai Demokrat. Sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu itu saya menjabat sebagai Plh Ketua Demokrat Provinsi Papua,” ujar Ricky dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, seperti dilansir detikSulsel, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, soal aliran uang ke Hinca Pandjaitan, Ricky mengatakan duit itu merupakan uang duka saat orang tua Hinca meninggal. Dia juga mengaku datang melayat langsung ke rumah duka.

“Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk Bapak Hincha Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara,” ujarnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6869215/klarifikasi-bupati-ricky-ham-soal-aliran-dana-ke-staf-demokrat-dan-hinca.)

Yasonna Jelaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP Baru, Tegaskan Tak Bisa Asal Tangkap

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mensosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR. Yasonna menjelaskan soal pasal yang mengatur pidana bagi pelaku kumpul kebo dalam KUHP baru.

Dilansir detikBali, Kamis (10/8/2023), Yasonna mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bakal berlaku pada 2 Januari 2026. Dia mengatakan ada masa transisi 3 tahun untuk penerapan KUHP baru.

“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu, masa transisi tiga tahun,” ujar Yasonna seusai ‘Government & Business Forum/Tech Forum 2023’ di Sanur, Denpasar.

Dia kemudian menjelaskan pasal yang menjadi sorotan, salah satunya ialah kohabitasi alias kumpul kebo. Yasonna mengatakan pasal itu bukan ditujukan untuk mengatur urus pribadi warga. Dia mengatakan pasal tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kumpul kebo.

“Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami,” jelas Yasonna.

Dia mengatakan turis asing di Bali tidak perlu khawatir jika menginap di hotel bersama pasangan yang tidak terikat perkawinan. Dia mengatakan pelaku kumpul kebo hanya bisa diproses hukum jika ada laporan dari keluarga.

“Saya misalnya membiarkan anak saya begitu bukan hanya saya yang malu dalam kultur adat Nias (Yasonna asal Nias). Keluarga saya akan mengatakan ‘Kau kebangetan kau biarkan anak kita itu tanpa ikatan perkawinan’,” urai Yasonna.

“Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain,” sambungnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6869101/yasonna-jelaskan-pasal-kumpul-kebo-kuhp-baru-tegaskan-tak-bisa-asal-tangkap.)

Daftar Lengkap Hasil Kasasi Ferdy Sambo dkk, Semua Hukuman Turun

Jakarta (VLF) Hasil kasasi Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diputuskan. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan. Hasil putusan kasasi Sambo dkk itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8/2023). Berikut daftarnya:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup
  2. Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun jadi penjara 10 tahun
  3. Kuat Ma’ruf: Hukuman 15 tahun jadi penjara 10 tahun
  4. Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun jadi penjara 8 tahun.

Berikut informasi lengkap putusan hakim Mahkamah Agung terkait hasil vonis kasasi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Seumur Hidup

Berdasarkan pernyataan MA, vonis kasasi Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup. Vonis mati Ferdy Sambo Sambo batal dan diubah menjadi penjara seumur hidup.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” pernyataan amar putusan kasasi Ferdy Sambo.

Hasil Kasasi Putri Candrawathi: 10 Tahun Bui

Dalam sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 20 tahun. Hasil vonis kasasi Putri Candrawathi dari hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi penjara 10 tahun.

“Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Putri Candrawathi.

Hasil Kasasi Kuat Ma’ruf: 10 Tahun Bui

Berdasarkan pernyataan MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun. Hasil vonis kasasi Kuat Ma’ruf dari hukuman penjara 15 tahun diturunkan menjadi hukuman penjara 10 tahun.

“Nomor perkara 815K/pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, PN pidana penjara 15 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Kuat Ma’ruf.

Hasil Kasasi Ricky Rizal: 8 Tahun Bui

Hasil sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.

“Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Ricky Rizal.

Diketahui, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. Demikian putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6866488/daftar-lengkap-hasil-kasasi-ferdy-sambo-dkk-semua-hukuman-turun.)