Author: ADMIN VLF

Yasonna Jelaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP Baru, Tegaskan Tak Bisa Asal Tangkap

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mensosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR. Yasonna menjelaskan soal pasal yang mengatur pidana bagi pelaku kumpul kebo dalam KUHP baru.

Dilansir detikBali, Kamis (10/8/2023), Yasonna mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bakal berlaku pada 2 Januari 2026. Dia mengatakan ada masa transisi 3 tahun untuk penerapan KUHP baru.

“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu, masa transisi tiga tahun,” ujar Yasonna seusai ‘Government & Business Forum/Tech Forum 2023’ di Sanur, Denpasar.

Dia kemudian menjelaskan pasal yang menjadi sorotan, salah satunya ialah kohabitasi alias kumpul kebo. Yasonna mengatakan pasal itu bukan ditujukan untuk mengatur urus pribadi warga. Dia mengatakan pasal tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kumpul kebo.

“Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami,” jelas Yasonna.

Dia mengatakan turis asing di Bali tidak perlu khawatir jika menginap di hotel bersama pasangan yang tidak terikat perkawinan. Dia mengatakan pelaku kumpul kebo hanya bisa diproses hukum jika ada laporan dari keluarga.

“Saya misalnya membiarkan anak saya begitu bukan hanya saya yang malu dalam kultur adat Nias (Yasonna asal Nias). Keluarga saya akan mengatakan ‘Kau kebangetan kau biarkan anak kita itu tanpa ikatan perkawinan’,” urai Yasonna.

“Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain,” sambungnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6869101/yasonna-jelaskan-pasal-kumpul-kebo-kuhp-baru-tegaskan-tak-bisa-asal-tangkap.)

Daftar Lengkap Hasil Kasasi Ferdy Sambo dkk, Semua Hukuman Turun

Jakarta (VLF) Hasil kasasi Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diputuskan. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan. Hasil putusan kasasi Sambo dkk itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8/2023). Berikut daftarnya:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup
  2. Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun jadi penjara 10 tahun
  3. Kuat Ma’ruf: Hukuman 15 tahun jadi penjara 10 tahun
  4. Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun jadi penjara 8 tahun.

Berikut informasi lengkap putusan hakim Mahkamah Agung terkait hasil vonis kasasi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Seumur Hidup

Berdasarkan pernyataan MA, vonis kasasi Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup. Vonis mati Ferdy Sambo Sambo batal dan diubah menjadi penjara seumur hidup.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” pernyataan amar putusan kasasi Ferdy Sambo.

Hasil Kasasi Putri Candrawathi: 10 Tahun Bui

Dalam sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 20 tahun. Hasil vonis kasasi Putri Candrawathi dari hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi penjara 10 tahun.

“Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Putri Candrawathi.

Hasil Kasasi Kuat Ma’ruf: 10 Tahun Bui

Berdasarkan pernyataan MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun. Hasil vonis kasasi Kuat Ma’ruf dari hukuman penjara 15 tahun diturunkan menjadi hukuman penjara 10 tahun.

“Nomor perkara 815K/pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, PN pidana penjara 15 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Kuat Ma’ruf.

Hasil Kasasi Ricky Rizal: 8 Tahun Bui

Hasil sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.

“Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Ricky Rizal.

Diketahui, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. Demikian putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6866488/daftar-lengkap-hasil-kasasi-ferdy-sambo-dkk-semua-hukuman-turun.)

Kejagung Nyatakan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu.

“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sebagai informasi, MA mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga dikurangi.

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” ucapnya.

Ketut juga menjelaskan soal upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). Dia mengatakan PK bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Ketut mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

“Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6866447/kejagung-nyatakan-tak-punya-wewenang-ajukan-pk-vonis-kasasi-ferdy-sambo.)

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gelar perkara dijadwalkan dilakukan hari ini.

“Rencana hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksis) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Whisnu mengatakan gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Panji Gumilang juga sudah diperiksa pada Senin (7/9).

“Cukup sementara,” katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Panji telah diperiksa pada Senin (7/9) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Wishnu menyebut Panji telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.

“Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).

Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun. Dia mengatakan Panji Gumilang menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi di yayasan tersebut.

“Jadi, kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” katanya.

Panji Tersangka Penodaan Agama

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6866360/bareskrim-gelar-perkara-kasus-dugaan-tppu-panji-gumilang-hari-ini.)

Eks Mendag M Lutfi Tiba di Kejagung, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Migor

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memenuhi panggilan penyidik. M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

Pantauan detikcom di Kejagung, Rabu (9/8/2023), M Lutfi tiba pada pukul 08.53 WIB. M Lutfi tiba mengenakan pakaian bercorak batik berwarna biru. Terlihat pula dirinya membawa tas berwarna hitam.

M Lutfi sempat melambaikan tangannya sambil tersenyum kepada awak media. Setelah itu, M Lutfi langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Diketahui, M Lutfi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

“Jam 9 jadwalnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa (8/8).

Diketahui sebelumnya, M Lutfi dipanggil penyidik Kejagung pada 2 Agustus lalu. M Lutfi mengkonfirmasi tidak dapat hadir dalam kasus tersebut sehingga penyidik Kejagung memanggil ulang M Lutfi, lalu dia mengkonfirmasi akan hadir pada hari ini.

Dia mengatakan M Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari-April 2022.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6866306/eks-mendag-m-lutfi-tiba-di-kejagung-bakal-diperiksa-terkait-kasus-migor.)

Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripda ID Ditarik ke Bareskrim, Ini Kata Polri

Jakarta (VLF) Orang tua Bripda IDF meminta penanganan kasus polisi tertembak polisi yang tengah diusut oleh Polres Bogor ditangani Bareskrim. Polri mengatakan saat ini kasus tersebut masih ditangani di Polres Bogor.

“Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Rabu (9/8/2023)

Ramadhan mengatakan Polres Bogor telah melakukan rekonstruksi terkait jalannya peristiwa. Reka ulang adegan juga dihadiri oleh lembaga pengawas eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. Sekali lagi, kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Polres Bogor menangani kasus pidana dalam perkara tersebut. Sementara itu, terkait disiplin dan etik ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Lebih lanjut dia menuturkan dua tersangka dalam peristiwa itu, yakni Bripda IMS atau IM dan Bripka IG, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin, serta pelanggaran etik,” tuturnya.

Sebelumnya, orang tua Bripda ID bersama tim pengacara keluarga mendatangi Bareskrim Polri. Mereka datang untuk meminta agar penanganan kasus polisi tembak polisi yang tengah diusut oleh Polres Bogor ditangani Bareskrim Polri.

“Kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodir kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri di mana kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri,” kata pengacara keluarga Bripda ID, Yustinus Siahaan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Yustinus mengatakan permintaan itu disampaikan lantaran pihak keluarga merasa tak puas atas klaim bahwa tewasnya Bripda ID karena kelalaian tersangka. Sebab, pihaknya menduga tewasnya Bripda ID merupakan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340, tapi diabaikan oleh penyidik,” ungkapnya.

Menurut Yustinus, terdapat kejanggalan ketika Bripda IMS mengambil senjata api (senpi) rakitan ilegal yang kemudian meletus. Hal itu pun, kata dia, sudah disampaikan pihaknya saat gelar perkara di Polres Bogor, Selasa (1/8).

“Saya bilang ini janggal kalau dia ngambil langsung meletus, itu tidak mungkin, jadi itu pasti sudah dipersiapkan,” katanya.

Menurut dia, Kasat Reskrim Polres Bogor pun menyatakan saksi-saksi di tempat kejadian perkara juga melihat bahwa magasin sudah dimasukkan ke dalam senjata dan sudah dikokang.

“Sehingga saat mengambil dari belakang begini, posisi tangan dia sudah di trigger dan mengayunkan ke arah almarhum, sehingga meletus dan mengenai leher serta menyebabkan kematian almarhum,” ucapnya.

Menurut Yustinus, terdapat sejumlah fakta penting yang malah diabaikan oleh Polres Bogor. Jadi dia merasa kasus itu perlu diatensi agar tak terjadi lagi.

“Jadi pada dasarnya banyak fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor. Kami merasa perlu diatensi untuk menjadi perhatian publik, sehingga ini bisa ditarik ke Mabes Polri di sidik dengan baik dan benar, sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal di 340 KUHP,” pungkasnya.

Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IM, terkait kematian Bripda ID ini.

Akibat perbuatannya, Bripda IM dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6866298/keluarga-minta-kasus-tewasnya-bripda-id-ditarik-ke-bareskrim-ini-kata-polri.)

7 Orang yang Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis

Jakarta (VLF) Membuat sertifikat tanah penting untuk dilakukan bila tanah kamu belum memiliki status yang jelas, atau masih atas nama orang lain. Sertifikat tanah juga menunjukkan bahwa tanah yang dimiliki berkekuatan hukum.

Ada beberapa cara untuk mengurus sertifikat tanah. Ada yang bayar juga ada yang gratis. Membuat sertifikat tanah dengan gratis harus melewati beberapa syarat dan kriteria.

Dikutip dari Insertlive, Selasa (8/8/2023), kamu pun harus berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah, Polda Metro Jaya mengungkapkan sederet modus yang dilakukan oleh para mafia tanah. Mereka bergerak sebagai sindikat yang melibatkan lingkungan kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lalu apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah gratis?

Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Bagi yang belum mempunyai sertifikat tanah, berikut 7 syarat urus sertifikat tanah secara gratis:

1. Masyarakat tidak mampu

Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial

Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar

4. Wakif

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya

– Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
– Paling luas 2.000 m² di pedesaan
– Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat Hukum Adat

Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Tarif 0 rupiah alias gratis ini berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:

1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali

(Sumber : https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-6864549/7-orang-yang-bisa-urus-sertifikat-tanah-gratis.)

Eks Penyidik: Logikanya KPK Mudah Tangkap Jika Harun Masiku di Indonesia

Jakarta (VLF) Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut KPK sejatinya mudah menangkap Harun Masiku (HM) jika dia benar berada di Indonesia. Sebab, menurutnya KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Jika benar Harun Masiku berada di Indonesia berdasarkan data lintasan imigrasi maka seharusnya secara logika KPK bisa dengan mudah menangkapnya,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Yudi menjelaskan KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membuntuti, memanggil atau memeriksa orang orang yang diduga terkait Harun Masiku untuk dimintai keterangan, melakukan penyadapan terhadap nomor nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening rekening yang diduga terkait Harun Masiku.

“Gerakan penyidik KPK tentu akan lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku dimanapun berada. Hal ini berbeda ketika HM ada di luar negeri sebab yuridiksinya sudah berbeda, sehingga hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau Jejak HM,” ucap Yudi.

Yudi menyebut status buron Harun Masiku sudah lebih dari batas kewajaran. Menurutnya, jika Harun Masiku diadili saat ini bisa jadi dia sudah bebas.

“Kurang lebih 3,5 tahun Harun Masiku buron tentu sudah di luar batas kewajaran, masa Harun Masiku tidak kangen dengan keluarganya? Sementara dari sisi logika hukum andai saja Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis tentu biasa jadi dia sudah bebas karena walau tidak mau jadi justice Collaborator pun atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut,” katanya.

“Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku,” sambungnya.

Pihak Lindungi Harun Masiku Perlu Diusut

Selain itu, Yudi menyarankan agar pihak yang diduga melindungi Harun Masiku selama menjadi buron juga diusut. Dia menduga ada seseorang yang membiayai hidup Harun Masiku selama jadi buron.

“Harun Masiku membutuhkan uang sebagai biaya hidup untuk tempat tinggal dan untuk makan, ini yang menjadi pertanyaan apakah mungkin Harun Masiku punya uang banyak hingga bisa membiayai hidupnya selama ini tanpa ketergantungan pihak lain, selain itu juga ada tanda tanya jika ada pihak yang membiayai, siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari, tentu gerakannya akan diperketat dan beresiko terhadap orang tersebut,” ucapnya.

Yudi menyebut jika Harun Masiku membiayai diri sendiri dengan bekerja dan menyamar tentu akan riskan terbongkar penyamarannya sebab wajahnya sudah familiar di masyarakat akibat pemberitaan. Yudi pun mengimbau Harun Masiku menyerahkan diri.

“Sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja, kembali ke kehidupan normal, kan Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda. Jadi daripada bersembunyi terus tanpa jelas akan masa depannya hadapi saja proses hukum,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6864524/eks-penyidik-logikanya-kpk-mudah-tangkap-jika-harun-masiku-di-indonesia.)

Nada Tinggi Lukas Enembe Bilang Paling Jujur di Papua

Jakarta (VLF) Lukas Enembe menepuk dada sendiri dengan menyebut sebagai orang yang bekerja paling jujur di Papua. Ucapan Gubernur Papua nonaktif itu disampaikannya sekaligus menepis dakwaan jaksa KPK tentang penerimaan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Seperti diketahui, Lukas Enembe tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangannya penuh drama karena Lukas Enembe kerap memprotes perlakuan KPK di rumah tahanan (rutan).

Lukas Enembe sempat ogah menyantap menu makanan di rutan sampai tak mau meminum obat yang membuat kondisi kesehatannya memburuk. Ulah Lukas Enembe di Rutan KPK juga dikeluhkan tahanan lain karena disebut mempunyai kebiasaan jorok.

Yang terbaru, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 7 Agustus 2023, Lukas Enembe menepis apa yang didakwakan KPK kepadanya. Apa kata Lukas Enembe?

“Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi, apa pun namanya,” kata Lukas Enembe di dalam ruang sidang.

“Saya orang yang kerja paling jujur di Papua,” imbuh Lukas dengan nada meninggi.

Padahal, dalam surat dakwaan yang sudah disusun jaksa KPK, Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa kepada Lukas Enembe.

Untuk besaran suap, jaksa menyebut Lukas Enembe menerima keseluruhannya Rp 45.843.485.350. Sedangkan gratifikasi, Lukas Enembe menerima Rp 1 miliar.
Berikut rinciannya:

Dakwaan Suap

1. Lukas Enembe menerima Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia2. Lukas Enembe menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, yang terdiri dari:- Uang Rp 1 miliar dan- Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas Enembe berupa hotel, dapur katering, kosan, hingga rumah.

Dakwaan Gratifikasi

Untuk penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar disebut jaksa didapat Lukas Enembe dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6864511/nada-tinggi-lukas-enembe-bilang-paling-jujur-di-papua.)

Terungkap Ada Buron KPK Ubah Kewarganegaraan, Siapa?

Jakarta (VLF) Polri menyebut ada buron KPK yang kini sudah mengubah kewarganegaraannya. Identitas buron itu kini sudah dikantongi Polri.

Hal itu diungkapkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023). Temuan pindah kewarganegaraan itu didapat usai Polri bertukar informasi dengan pihak Interpol.

“Ada yang sudah mengubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware,” ujar Krishna.

Saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan aparat hukum di negara terkait untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.

“Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” ucapnya.

Siapakah buron yang disebut pindah kewarganegaraan itu? Diketahui, KPK memiliki tiga buron. Salah satunya, Harun Masiku.

Namun, Polri sudah menginformasikan lebih dulu mengenai kewaraganegaraan Harun Masiku. Polri memastikan Harun Masuiku belum pindah kewarganegaraan.

“Yang bersangkutan (Harun Masiku) belum (berpindah kewarganegaraan),” tegas Krishna.

Jika Harun Masiku tidak, maka tersisa dua nama. Mereka adalah Kirana Kotama, buron sejak 2017 dengan kasus ugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dan Paulus Tannos tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6864340/terungkap-ada-buron-kpk-ubah-kewarganegaraan-siapa.)