Author: ADMIN VLF

MA Ganti Karpet Ruang Kerja Wakil Ketua, Nilai Proyeknya Rp 660 Juta

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) mengganti karpet ruang kerja Wakil Ketua MA Yudisial Sunarto. Nilai kontrak untuk penggantian karpet itu Rp 660 juta.

Berdasarkan di situs LPSE MA, Rabu (23/8/2023), tertulis nama paket pekerjaan Penggantian Karpet Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. MA menyiapkan anggaran Rp 768 juta untuk mengganti karpet.

“Nilai total HPS Rp 768.645.000 (Rp 768 juta),” tulisnya.

Berikut tahapan pemasangan karpet:

Tahap 1 – Pekerjaan Pembongkaran

Pada tahap ini, Penyedia melaksanakan pembongkaran karpet dan underlayer existing pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Tahap 2 – Pengadaan

Pada tahap ini, Penyedia harus melakukan pengadaan karpet dan under layer untuk karpet lama dan karpet baru sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan pada Spesifikasi teknis ini.

Tahap 3 – Tahap Pemasangan Karpet Baru

Pada tahap ini, Penyedia melaksanakan kegiatan pemasangan karpet dan under layer baru pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,

Adapun standar pemasangan yaitu:

1. Pemasangan karpet harus memperhatikan estetika dan konfigurasi pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial;
2. Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh produsennya, sebagai orang yang ahli di dalam bidang tersebut.
3. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat, dan tidak menggelembung. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat.
4. Setelah pemasangan. seluruh karpet harus dibersihkan dan siap untuk dipakai, Pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.

Proyek ini sudah ditenderkan sejak April 2023 dan sudah ada pemenang berkontrak, yakni PT Sahabat Karya Kreasindo. Harga kontrak penggantian karpet ini menjadi Rp 660.131.000 (Rp 660 juta).

detikcom sudah meminta tanggapan kepada Jubir MA Suharto atas penggantian karpet itu tapi belum mendapatkan jawaban.

Dua tahun lalu, MA juga mengganti karpet Ketua MA sebesar Rp 1 miliar. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) membenarkan perihal anggaran karpet ruang kerja Ketua MA. Disebutkan pagu anggaran Rp 9,4 miliar tetapi BUA MA menyebutkan realisasinya kurang dari Rp 1 miliar.

“Penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan. Kedua, ruang rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut,” demikian bunyi siaran pers BUA MA yang diterima detikcom, Minggu (29/8/2021)

Waktu itu BUA menyebut penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan.

“Kedua, Ruang Rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut,” ungkapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6891232/ma-ganti-karpet-ruang-kerja-wakil-ketua-nilai-proyeknya-rp-660-juta.)

Mario Dandy Bawa-bawa Usia Muda Saat Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengaku kecewa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia pun membawa-bawa usianya yang masih muda.

Kekecewaan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy awalnya mengaku terkejut dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” kata Mario Dandy.

Mario Dandy mengaku siap membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan. Dia juga mengaku tidak memiliki harta apapun.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” kata Mario Dandy.

“Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” kata Dandy.

Terisak Menyesal

Mario Dandy juga sempat terisak-isak dan mengaku menyesal perbuatannya telah berdampak pada kedua orang tuanya. Dia mengatakan orang tuanya mendapat kepahitan dari perbuatannya.

Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang memberikan ayah saya, terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya,” kata Mario Dandy.

Sebagai informasi, kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David ini terjadi pada 20 Februari 2023. Kasus tersebut viral dan berbuntut panjang.

Usai kasus itu mencuat, netizen ramai-ramai menguliti soal harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang kala itu berstatus pejabat di Ditjen Pajak.

Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon serta motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy ternyata tak ada di LHKPN Rafael Alun. Singkat cerita, Rafael Alun dipecat Kemenkeu hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Rafael Alun juga segera disidang.

Kembali ke Mario Dandy, dia juga meminta maaf kepada ibunya. Mario Dandy mengaku menyesal tidak bisa menjadi anak yang diharapkan kedua orang tuanya.

“Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam,” kata Dandy sambil terisak.

“Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya,” imbuhnya.

Kecewa Dituntut 12 Tahun dan Ungkit Usianya

Setelah itu, Mario Dandy menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan 12 tahun dari jaksa. Dia mengatakan tuntutan itu merupakan ancaman hukuman maksimal.

“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy.

Mario Dandy mengatakan usianya yang saat ini 19 tahun dan masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Mario Dandy mengaku belum bisa mengontrol emosi.

“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” katanya.

Mario Dandy mengaku yakin bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik. Dia mengaku akan berubah menjadi pribadi yang baru.

“Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Tuntutan 12 Tahun Bui dan Restitusi Rp 120 M

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini Mario Dandy bersama-sama Shane dan AG melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika Mario Dandy tak membayar, maka restitusi itu diganti hukuman 7 tahun penjara.

“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu sempat menyebabkan David mengalami koma. Setelah sadar, David mengalami amnesia dan harus melakukan perawatan secara rutin.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6890661/mario-dandy-bawa-bawa-usia-muda-saat-kecewa-dituntut-12-tahun-penjara.)

MAKI Tak Setuju Usul KPK Dibubarkan: Dibutuhkan Rakyat

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak setuju dengan usulan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri membubarkan KPK. Menurut MAKI, KPK masih dibutuhkan masyarakat.

“Saya tidak setuju KPK dibubarkan karena apapun dibutuhkan masyarakat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Boyamin menjelaskan KPK dibentuk sebagai simbol negara demokratis. Selain itu KPK, kata Boyamin, juga dibutuhkan untuk chek and balanece serta saling kontrol antar lembaga.

“KPK dibentuk setelah reformasi sebagai anak kandung bersama komisi yudisial maupun mahkamah konstitusi. Jadi itu sebagai simbol bahwa negara ini demokratis. Bahwa penegakkan hukum itu banyak dilakukan oleh instansi lembaga negara supaya saling chek and balance, saling megontrol, saling bersaing. Jadi KPK keberadaanya dibutuhkan untuk itu,” ujarnya.

Boyamin menilai jika KPK dibubarkan justru akan rugi. Dia mengatakan kritik dari Megawari harus dijawab KPK agar bisa bekerja lebih efektif dalam memberantas korupsi.

“Jadi kalau dibubarkan rasanya kita rugi karena apapun sudah ada. Kalau kurang efektif ya itu sebagai kritik dari Bu Megawati harus dijawab oleh KPK untuk supaya lebih efektif dan lebih hebat memberantas korupsi bukan hanya sekadar OTT saja, tapi memberantas korupsi secara menegakkan hukum dengan pasal 2 dan pasal 3 perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, itu juga kaitannya dengan pencegahan. Jadi hebat di pemberantasan itu juga termasuk pencegahan,” ujarnya.

Boyamin menyebut pencegahan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu dia mengatakan KPK harusnya dibenahi.

“Pencegahan itu tata kelola pemerintahan yang baik. Yang anti suap, anti KKN dan juga transparan terbuka sehingga semua orang bisa melihat dan terjadi kompetisi, baik di jabatan maupun pengadaan. Itu yang memang jadi PR KPK, jadi tantangan KPK memberatas korupsi,” ucapnya.

“Jadi kalau alasan tidak efektif, ya harus dibenahi dan didukung semuanya termasuk didukung Bu Mega, karena kalau dibubarkan nanti akan membentuk lagi lebih susah lagi. Kita menyesal nanti kalau dibubarkan,” lanjutnya.

Ucapan Megawati

Tentang ucapan Megawati sebelumnya disampaikan saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka. Megawati awalnya berbicara tentang rakyat yang masih miskin dan korupsi masih saja terjadi.

“Ayo, kalian pergilah ke bawah, lihatlah rakyat yang masih miskin. Ngapain kamu korupsi, akhirnya masuk penjara juga. Bohong kalau nggak kelihatan. Persoalannya, penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum Indonesia ini yang sudah susah-susah saya buat KPK itu. Itu persoalannya, itu persoalannya,” kata Megawati di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Megawati kemudian menyinggung saat dia masih menjabat Presiden RI. Kala itu dia menghadapi 300 ribuan kredit macet.

“Waktu saya, apa itu, krisis. Kredit macet itu 300 ribuan, saya disuruh nangani. Setelah itu, KPK udah ada yang saya bikin sendiri. Oh, waktu itu yang KPK ini, nggak percaya katanya mana mungkin 300 kredit macet itu, digugat, malak pengusaha-pengusaha ini. Saya bilang sama KPK-nya, sini dong buktinya kalau saya malak. Ini dunia modern, saya mau narok uangnya di mana, emangnya di karung? Itulah kebenaran,” jelas Megawati.

“Supaya insaf, supaya insaf loh, bahwa kalian itu akan selalu ketahuan. Persoalannya, persoalannya itu nggak des, des, des gitu loh,” imbuhnya.

Barulah kemudian Megawati mengungkap obrolannya dengan Jokowi. Megawati mengatakan pernah mengatakan kepada Jokowi agar KPK dibubarkan karena tidak efektif.

“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, ‘Udah deh, bubarin aja KPK itu, Pak, menurut saya nggak efektif’. ‘Ibu, nek kalau ngomong ces pleng’,” katanya menirukan percakapan dengan Jok(owi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6890702/maki-tak-setuju-usul-kpk-dibubarkan-dibutuhkan-rakyat.)

Pimpin Sidang AMMTC + 3, Kapolri: Kita Cari Persamaan, Bukan Perbedaan

Jakarta (VLF) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini membuka Rapat Konsultasi ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) + 3 ke-13. Kapolri mengapresiasi komitmen dan kerja sama antara ketiga negara sahabat dengan ASEAN.

“Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri sekaligus Ketua AMMTC Indonesia, ingin mengucapkan terima kasih kepada Negara plus three atas komitmennya dalam menjaga kerja sama dengan ASEAN,” kata Jenderal Sigit saat membuka Rapat Konsultasi AMMTC + 3 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/8/2023).

Rapat Konsultasi AMMTC + 3 ke-13 ini dihadiri delegasi 10 negara anggota ASEAN, Timor Leste, Sekretariat ASEAN, dan rekan delegasi dari Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea. Sigit mengatakan kerja sama antarnegara merupakan kunci dalam upaya penanganan kejahatan transnasional.

“Dunia sedang dihadapkan dengan turbulensi dan ketidakpastian di berbagai bidang. Tidak ada waktu yang lebih tepat dalam mengajak seluruh negara untuk mencari persamaan bukan perbedaan, untuk memacu kerja sama bukan kompetisi,” kata dia.

Sigit mengatakan kerja sama antara ASEAN dengan negara-negara tersebut telah berlangsung 26 tahun dalam berbagai aspek seperti keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Menurutnya, ikatan yang telah terjalin kuat ini membuat ASEAN + 3 memiliki hubungan dan kerja sama yang semakin kuat dalam berbagai bentuk.

Dia mengatakan partisipasi aktif dan ide-ide dari seluruh negara anggota ASEAN + 3 menjadi bagian kontribusi dalam meraih tujuan bersama guna menghadapi tantangan saat ini dan di masa yang akan datang.

“Oleh karena itu, kita berharap dalam pertemuan ini, dapat membahas aspek potensial untuk memperkuat kerja sama kita menjadi upaya nyata dalam pemberantasan kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN dan sekitarnya,” ungkapnya.

Kapolri Teken MoU dengan 6 Negara ASEAN

Rapat Konsultasi AMMTC + 3 merupakan rangkaian dari kegiatan AMMTC ke-17 yang digelar pada 20-23 Agustus 2023. Sebelumnya, Kapolri meneken 6 nota kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU).

Persidangan digelar di Hotel Merourah di Labuan Bajo, NTT, Senin (21/8/2023). Enam negara yang menjalin kesepakatan dengan Polri di antaranya Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.

Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan keenam negara tersebut berisi kesepakatan yang berbeda-beda. Secara garis besar, isi kesepakatan bilateral tersebut menyangkut kerja sama penanganan kejahatan transnasional hingga soal peningkatan kemampuan.

Kapolri menekankan ASEAN harus menjadi kawasan yang stabil dan damai, serta jangkar bagi stabilitas dunia.

“Dalam jalannya diskusi, kita harus selalu mengingat bahwa keamanan rakyat dan stabilitas kawasan menjadi prioritas utama demi mewujudkan kemakmuran bagi ASEAN,” kata Jenderal Sigit dalam sidang AMMTC ke-17, Senin (21/8).

Dia mengharapkan pembahasan AMMTC ini harus memiliki semangat yang sama demi mewujudkan kawasan ASEAN yang aman dan stabil. Sigit mengatakan tujuan tersebut dapat dicapai dengan memperkuat komunikasi dan kerja sama antarnegara ASEAN dan negara sahabat lainnya.

“Dalam rapat yang terhormat ini, izinkan saya menegaskan kembali pentingnya komunikasi dan kerja sama menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di kawasan. Dukungan, ide, dan kontribusi berharga anda dalam pertemuan ini akan bermanfaat bagi hasil pertemuan ini,” ucap dia.

Dia menyatakan negara-negara di ASEAN menghadapi musuh bersama yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum yang berlaku. Menurutnya, kejahatan transnasional tak dapat diatasi tanpa kerja sama dan soliditas antarnegara.o juga disambut bahagia oleh masyarakat. Sebab, penyelenggaraan AMMTC dinilai semakin membuat publik lebih mengenal Labuan Bajo yang merupakan destinasi premium Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga memajukan perekonomian lokal. Di sekitar lokasi Hotel Meruorah juga berdiri tenant-tenant yang menampilkan dan menjual hasil kerajinan tangan hingga panganan khas dari Manggarai Barat dan NTT.

Terlihat wisatawan mancanegara juga berhenti dan melihat-lihat hasil kerajinan masyarakat seperti kain tenun, topi, hingga cenderamata lainnya.

Delegasi AMMTC Berburu Sunset di Bajo

Sebanyak 14 delegasi negara-negara ASEAN dan negara sahabat mengikuti AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut para delegasi dengan menikmati keindahan bahari Labuan Bajo.

“Selamat datang di Labuan Bajo. Suatu kehormatan bagi kami untuk dapat menjadi tuan rumah AMMTC ke-17 yang dapat dilaksanakan secara langsung setelah adanya Pandemi COVID-19 sejak tahun 2019,” kata Jenderal Sigit, Minggu (20/8).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Welcome Cocktail and Toast AMMTC yang dilakukan di kapal Phinisi Lako Sae. Kegiatan berlangsung dengan hangat dalam suasana senja di perairan Labuan Bajo.

Kapolri mengatakan negara-negara ASEAN terikat dalam hubungan kekeluargaan karena sejarah yang mengikatnya. Dia mengatakan ikatan negara-negara ASEAN bukan semata-mata sebuah komunitas.

“Jika berbicara pertemuan ASEAN, kita sedang membicarakan pertemuan suatu keluarga besar. Sebab, ikatan kita bukan sekadar ikatan komunitas, melainkan ikatan keluarga. Keluarga yang terikat dengan sejarah dan budaya yang kuat,” ujar dia.

Dalam AMMTC ke-17 yang digelar pada 20-23 Agustus 2023 ini akan dibahas penanganan kejahatan transnasional. Selain itu, negara-negara ASEAN dan negara sahabat lainnya akan memperkuat kerja sama sebagai wujud langkah nyata dalam menghadapi kejahatan transnasional.

Kapolri mengajak para delegasi untuk menikmati keindahan alam Labuan Bajo yang dikenal dengan julukan Kota Seribu Senja dan habitat asli dari Komodo. Kegiatan Welcome Cocktail and Toast AMMTC di atas Phinisi Lako Sae berlangsung sekitar 1,5 jam.

AMMTC Dibuka Jokowi

Sebagai informasi, AMMTC ke-17 dibuka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual dan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Sigit selaku Ketua AMMTC 2023. Kegiatan ini digelar pada 20-23 Agustus 2023.

Sebanyak 10 menteri dari negara sahabat di kawasan ASEAN mengikuti kegiatan AMMTC ini. Pada saat kedatangan delegasi, dilakukan Welcome Cocktail and Toast AMMTC di atas kapal Phinisi Lako Sae.

Terdapat 10 isu yang menjadi bahasan, yakni kejahatan terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, penyelundupan manusia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889054/pimpin-sidang-ammtc–3-kapolri-kita-cari-persamaan-bukan-perbedaan.)

MA Vonis Mati Oknum Polisi Aipda Evgiyanto di Kasus Penyeludupan 52 Kg Sabu

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Aipda Evgiyanto dan jaksa dalam kasus penyelundupan 52 kg sabu. Alhasil, vonis mati Apida Evfiyanto tetap berlaku.

Kasus bermula saat BNN mengendus penyelundupan 52 kg sabu di Riau pada Juli 2022. Tim BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 52 kilogram dan anggota Polres Siak, Aipda Evgianto di parkir Hotel The Zuri, Dumai. Penangkapan Aipda Evgianto buntut penangkapan kurir narkoba Yulamto. Keduanya lalu diproses secara hukum dan diadili dengan berkas terpisah.

Pada 17 Januari 2023, jaksa menuntut mati Aipda Evgiyanto. Namun Pengadilan Negeri (PN) Dumai hanya berani menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aipda Evgiyanto pada 9 Februari 2023.

Jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Evgiyanto. Duduk sebagai ketua majelis Yus Enindar dengan anggota Setia Rina dan Dahmiwardja.

Atas putusan itu, Aipda Evgiyanto tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan jaksa.

“Amar putusan. Kasasi jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Selasa (22/8/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi. Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu.

“Panitera pengganti Muliyawan,” ujarnya.

Di kasus ini, Yulamto awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai. Untungnya, hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati.

Untuk diketahui, Surya Jaya merupakan hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba. Saat ini, Surya Jaya sedang mengadili dua polisi yang didakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Adapun Jupriyadi terakhir disebut publik karena berani dissenting opinion dalam putusan kasasi Ferdy Sambo dan menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati. Sedangkan Hidayat Manao adalah hakim agung dari unsur militer.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889046/ma-vonis-mati-oknum-polisi-aipda-evgiyanto-di-kasus-penyeludupan-52-kg-sabu.)

Kadiv Bendahara-Eks Senior Manajer BAKTI Kominfo Jadi Saksi Sidang Kasus BTS

Jakarta (VLF) Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo, Erwien Kurniawan, sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS. Selain Erwin, jaksa juga menghadirkan dua orang saksi lainnya.

“Berapa orang bapak?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

“Izin ada 3 orang saksi, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Saksi lainnya yang dihadirkan jaksa yakni Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari, dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi. Mereka akan bersaksi untuk Terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889044/kadiv-bendahara-eks-senior-manajer-bakti-kominfo-jadi-saksi-sidang-kasus-bts.)

MAKI Soroti Rencana Larangan Impor e-Commerce Harga di Bawah USD 100

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat informasi bahwa Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce. Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-Commerce di bawah USD 100.

“Pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak. Maka apabila pelarangan ini dilakukan,maka potensi pendapatan negara dari pajak per tahun akan hilang sekitar 1,5 hingga 2,5 triliun,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder. barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan. Malah bisa berbuah penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yang tinggi hingga USD 10 per kilogram dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile). Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual.

“Dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri,” ucapnya.

Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung bekerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight).

“Dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM,” tegas Boyamin.

Ditambahkan olehnya, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop, sistem crossborder dan di antara 18 item tersebut termasuk busana muslim. Faktanya di e-Commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.

“Artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor, karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris,” ungkap Boyamin.

Menurut MAKI, Kemenkop UKM sangat tergesa-gesa menyimpulkan bahwa crossborder tersebut merugikan negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir, dan trucking.

“Bahkan di saat pandemi, maskapai nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang,” beber Boyamin.

MAKI melihat sisi lain. Yaitu sektor e-Commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk triwulan 1 2023 sebesar y-on-y 15,93%.

“Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yg telah dijual di pasar lokal. Di sinilah letak masalahnya. Yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM,” kata Boyamin.

Kebijakan pelarangan saja namun tidak diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif, kata Boyamin lagi. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya.

“Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan berencana menyusun positive list atau daftar produk impor murah yang masih boleh dijual di platform online. Namun rencana tersebut ditolak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai, usulan sebelumnya dirasa sudah tepat tanpa adanya daftar pengecualian, yakni penetapan harga untuk barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce alias barang cross border minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

“Itu saya nggak setuju (positive list) ini. Sesuai arahan pak presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah,” kata Teten saat ditemui usai audiensi dengan seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889068/maki-soroti-rencana-larangan-impor-e-commerce-harga-di-bawah-usd-100.)

Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Jakarta (VLF) Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut hari ini.

“Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Panji sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini. Whisnu tak menjelaskan detail identitas dua saksi dan materi yang akan ditanyakan kepada para saksi.

“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” jelasnya.

Whisnu mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan PPATK soal rekening yang telah dibekukan sementara terkait Panji Gumilang. Dia mengatakan Bareskrim akan berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi terkait penyidikan dana BOS Al-Zaytun.

Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan dugaan TPPU dan dugaan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Dalam gelar perkara tersebut, Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00-13.00 WIB hari ini.

“Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya

Dia belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Whisnu mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, pihaknya juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi terkait dana BOS Al-Zaytun.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6888960/bareskrim-periksa-2-saksi-terkait-kasus-tppu-panji-gumilang-hari-ini.)

Mahfud: Oknum Nakal di Mana Saja Ada tapi Kepuasan Kerja Polisi Meningkat

Jakarta (VLF) Menko Polhukam, Mahfud Md tidak menyangkal masih ada oknum nakal di lingkungan institusi pemerintah, termasuk di kepolisian. Namun dirinya menyebut sejauh ini masyarakat puas dengan kinerja polisi.

“Ya memang masih ada ya, di mana-mana orang nakal tuh masih ada, di institusi apa aja, baik di DPR, di hakim, di TNI, di Polisi, semua ada. Nah tetapi secara umum kepuasan terhadap kinerja polisi terus meningkat,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Mahfud pun menepis berbagai dugaan miring yang mengatakan kondisi politik dan keamanan tanah air sedang kacau balau. Menurutnya, ungkapan tersebut hanya omongan di media sosial saja.

“Polkam itu kontribusinya yang tertinggi terhadap kepuasan dan kepercayaan publik. Itu tahun ini polkam tertinggi. Ketika orang mengatakan ‘Wah itu kacau balau politik, kacau balau keamanan’ enggak. Tertinggi. Itu yang kacau balau kan hanya kata medsos saja. Dan ini semua survei mengatakan begitu,” jelas Mahfud.

“Jadi kita bersyukur, mari kita jaga bahwa polkam kita terbaik untuk tahun ini, bukan untuk tahun ini, bahkan sepanjang pemerintahan Pak Jokowi periode kedua inilah yang terbaik,” imbuhnya.

Mahfud sebelumnya menyambut baik hasil survei Litbang Kompas terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Mahfud membanggakan kenaikan tingkat kepuasan masyarakat khususnya di sektor politik, hukum dan keamanan.

“Yang lebih menggembirakan lagi kontribusi terbesar terhadap tingkat kepercayaan dan kepuasan ini diberikan oleh bidang politik dan keamanan. Bidang hukum juga sekarang mencapai tertinggi,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut peningkatan ini terjadi saat dirinya mulai diminta menjadi Menko Polhukam oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Saat itu Mahfud menyebut tingkat kepuasan terhadap bidang politik, hukum dan keamanan memiliki persentase yang rendah.

Survei Litbang Kompas

Litbang Kompas menggelar survei terkait kepuasan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Hasilnya sebanyak 74,3% responden puas dengan kinerja pemerintah Jokowi-Ma’ruf.

Survei ini dilakukan pada 27 Juli-7 Agustus 2023 melalui wawancara tatap muka. Survei dilakukan terhadap 1.364 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia. Tingkat kepercayaan 95%, margin of error kurang lebih 2,65 persen.

Hasil survei tersebut menunjukkan 74,3% responden puas terhadap kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan 25,7% responden tidak puas terhadap kinerja Jokowi. Tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi-Ma’ruf pada Agustus ini meningkat dibandingkan survei pada Mei 2023 yakni 70,1% responden.

Sedangkan tingkat ketidakpuasan terhadap kinerja Jokowi-Ma’ruf pada Agustus 2013 mengalami penurunan. Dari semula pada survei Mei 2023 29,9% kini jadi 25,7%.

“74,3% responden puas,” demikian dikutip dari survei Litbang Kompas, Senin (21/8/2023).

Berikut ini sejumlah hasil survei terhadap kinerja pemerintahan Jokowi di berbagai bidang:

1. Politik dan Keamanan
– 79,3% responden puas
– 20,7% responden tidak puas

2. Penegakan hukum:
– 61,9% responden puas
– 38,1% responden tidak puas

3. Perekonomian:
– 61,5% responden puas
– 38,5% responden tidak puas

4. Kesejahteraan Sosial:
– 76,4% responden puas
– 23,6% responden tidak puas

Sementara itu survei Litbang Kompas mencatat proporsi tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi antara pemilih Jokowi dan bukan pemilih Jokowi-Ma’ruf. Berikut hasilnya:

1. Pemilih Jokowi-Ma’ruf Amin 83,6% responden
2. Bukan pemilih Jokowi-Ma’ruf Amin 52,5% responden

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6887474/mahfud-oknum-nakal-di-mana-saja-ada-tapi-kepuasan-kerja-polisi-meningkat.)

Johanis Tanak Akan Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Kasus Chat Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang etik kasus chat dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini kembali digelar. Tanak akan menyampaikan pembelaan dalam sidang hari ini.

“Agenda hanya pembelaan,” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, juga menyampaikan sidang etik hari ini hanya akan mendengarkan pembelaan yang dilakukan oleh Tanak.

Dewas KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pimpinan KPK hingga saksi ahli dalam mengurai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Tanak.

Albertina belum memerinci perkembangan temuan yang telah didapatkan Dewas KPK sejauh ini. Dia mengaku pihaknya akan membuka hasil pemeriksaan Dewas KPK secara utuh pada sidang putusan nanti.

“Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan,” jelas Albertina.

Tanak Hadirkan Ahli Pidana

Johanis Tanak sebelumnya juga telah menghadirkan saksi ahli pada sidang etik yang digelar Jumat (11/8). Saksi yang dihadirkan Tanak ialah pakar hukum Prof Romli Atmasasmita.

“Ada satu saksi ahli yang diajukan oleh Pak JT (Johanis Tanak). Saksi ahlinya adalah ahli hukum pidana dari Unpad Prof Romli Atmasasmita,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Dewas KPK mendalami soal pengertian pelanggaran etik saat memeriksa Romli.

“Ya kalau keahlian apa yang dimaksud pelanggaran etik dan seterusnya,” ujar Syamsuddin.

Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.

Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi ‘bisalah kita cari duit’, itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.

Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.

Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.

Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM pada Maret 2023. Johanis Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6886988/johanis-tanak-akan-sampaikan-pembelaan-di-sidang-etik-kasus-chat-hari-ini.)