Author: ADMIN VLF

Kasasi Ditolak MA, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Resmi Cerai

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan anggota DPR Dedi Mulyadi. Alhasil, Dedi Mulyadi resmi bercerai dengan istrinya, Anne Ratna Mustika.

“Tolak,” demikain bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Jumat (25/8/2023).

Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Amran Suadi. Adapun anggota majelis Edi Riadi dan Yasardin.

“Panitera pengganti Nur Syafiuddin,” ujarnya.

Perjalanan Kasus

Prahara di biduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke pengadilan. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Akhirnya, PA Purwakarta memutuskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Putusan perceraian tersebut dibacakan pada 22 Februari 2023. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.

Blak-blakan Anne soal Gugatan Cerai

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya menceritakan alasan kuatnya menggugat cerai sang suami Dedi Mulyadi. Meski menuai pro kontra, Anne tetap teguh dengan keputusannya untuk segera mengakhiri biduk rumah tangganya itu.

Dalam wawancara eksklusif dengan Tim Blak-blakan detikJabar, Senin (7/11/2022), ada beberapa pertimbangan yang Anne putuskan untuk menggugat Dedi Mulyadi. Setidaknya, ada 3 alasan yang diutarakannya dalam wawancara eksklusif tersebut.

Alasan pertama yaitu karena Anne kerap mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Bahkan kata Anne, perlakuan Dedi terhadapnya tergolong dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Alasan ini ia juga tuangkan dalam materi gugatan cerainya di pengadilan.

“Materi kedua, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis, ucapan yang kasar gitu kan, omongan yang dilontarkan. Jadi itu berdampak terhadap psikologi saya,” ujar Anne kepada detikJabar secara eksklusif.

Dedi Mulyadi Disebut Sering Lakukan KDRT Psikis

Bagi Anne, perlakuan tidak mengenakkan Dedi Mulyadi tak hanya sekali. Itu dilakukan secara berulang dan berlangsung sudah sejak lama.

Namun, Anne tak berdaya. Ia mencoba tetap bertahan karena lebih mementingkan keutuhan keluarga. Bahkan, Anne sampai melakukan berbagai cara agar bisa memahami suaminya serta bisa mengubah suaminya itu.

Tapi Anne mengaku kesabarannya kini sudah habis. Dulu ia memang tak punya keberanian saat mendapat perlakuan seperti itu. Namun sekarang, Anne sudah mantap mengambil langkah dengan cara menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.

“Itu sering (KDRT psikis). Dulu saya tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, hari ini saya merasa apa ya… sudah cukup, ini harus sudah,” katanya.

Dedi Mulyadi Sudah Lama Tinggalkan Rumah Dinas Bupati Purwakarta

Alasan kedua yaitu karena Anne mengaku sudah pisah rumah lama dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Kata Anne, akhir April lalu, suaminya itu meninggalkan rumah dinas yang selama ini ditempati.

Padahal, rumah dinas ini sendiri menjadi tempat tinggal Anne bersama keluarganya sekaligus meneruskan tradisi yang pernah dilakukan suaminya itu. Di mana Dedi Mulyadi, juga tinggal di rumah dinas saat menjabat Bupati Purwakarta selama 2 periode. “Beliau pergi akhir April, saya lupa tepatnya,” ujar Anne.

Pilihan menetap di rumah dinas kata Anne, juga memudahkan untuk memantau anak bungsunya yang masih kecil. Jadi ketika menjalankan tugas sebagai bupati, Anne masih bisa pulang ke rumah dan bisa memantau keseharian anaknya. “Kita tidak pernah tinggal di rumah pribadi kami di Pasawahan karena lokasinya jauh,” terangnya

Sebelum benar-benar meninggalkan rumah pada akhir April lalu, kata Anne, sebenarnya sejak 2020, sudah tidak ada barang pribadi suaminya di rumah. Bahkan, kamar yang ditempati Dedi sudah kosong. Sang suami hanya datang ke sana dengan membawa satu koper.

“Beliau bawa koper gitu kan sudah tidak ada barang-barang pribadi walaupun selama ini saya siapkan juga sih seperti perlengkapan mandi tetap saya beli, saya siapkan takutnya dia enggak bawa, ketinggalan gitu kita siapkan, handuk kita siapkan, saya inisiatif menyiapkan barang-barang pribadinya beliau,” ujarnya.

“Sebelum terjadi itu (suaminya meninggalkan rumah), dari dulu juga sering jarang pulang, ke Subang ya kadang seminggu dua minggu enggak pulang,” kata Anne.

Anne Ratna Sudah Tak Berkomuniasi dengan Dedi Mulyadi

Alasan yang ketiga yaitu Anne dan Dedi Mulyadi sudah lama tidak saling berkomunikasi. Masalah ini sebetulnya sudah diketahui oleh keluarga dan orang terdekatnya. Meski sudah tak tahan, Anne belum berani mengambil langkah seperti sekarang dengan melayangkan gugatan cerai waktu itu.

“Ini masalah sudah lama ada, sudah lama terjadi lah, namun memang ada beberapa hal yang tidak bisa saya katakan terbuka, mudah-mudahan gugatan ini menjadi jalan terbaik bagi saya, bagi beliau, bagi keluarga, bagi anak-anak,” katanya.

Dedi Mulyadi Tolak Bercerai

Sementara, Dedi Mulyadi menolak diceraikan Anne Ratna Mustika. Melalui kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, Dedi Mulyadi berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.

“Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Ojat usai persidangan.

Ojat mengatakan, Dedi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika. Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya. Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.

“Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak, beliau jangan sampai anaknya itu ibu-bapaknya berpisah,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894703/kasasi-ditolak-ma-dedi-mulyadi-dan-bupati-purwakarta-anne-resmi-cerai.)

Balasan Jaksa ke Mario Dandy soal Restitusi dan Tuntutan

Jakarta (VLF) Jaksa membalas Mario Dandy Satriyo yang mengaku kecewa terhadap tuntutan 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan tuntutan itu dibuat sesuai aturan.

Jaksa awalnya membantah seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy dan tim pengacaranya. Jaksa mengatakan Mario Dandy merangkai kebohongan untuk membangun alibi agar bebas dari kasus tersebut.

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan replik dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan tak ada kejahatan yang sempurna. Jaksa menyebut kebohongan Mario Dandy selama menjalani persidangan malah memperberat tuntutan terhadap dirinya sendiri.

“Namun hal yang pasti bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya, yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri,” ucapnya.

Jaksa mengatakan Mario Dandy semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri. Jaksa mengatakan David Ozora harus memperoleh keadilan atas cedera parah dan trauma akibat penganiayaan.

“Di mana dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara objektif bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alis Wareng,” ujarnya.

Jaksa Nilai Emosi Mario Dandy Tak Terbantahkan

Jaksa mengatakan klaim Mario Dandy untuk meminta klarifikasi ke David Ozora saat mendatangi lokasi kejadian pada 20 Februari 2023 berbeda dengan perbuatan yang dilakukannya. Mario Dandy disebut justru melakukan kekerasan terhadap David.

“Dalam kasus ini, Terdakwa Mario mengklaim bahwa tujuan pertemuannya dengan anak korban Cristalino David Ozora adalah semata-mata untuk mendengarkan penjelasan dari pihak anak korban Cristalino David Ozora. Namun apa yang terjadi selama pertemuan tersebut, memberikan gambaran yang berbeda dari klaim Terdakwa Mario Dandy Satriyo,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan niat Mario Dandy tak hanya meminta klarifikasi kepada David, melainkan melakukan penganiayaan. Jaksa menyebut hal itu terlihat dari tindakan Mario Dandy yang meminta David melakukan push up hingga sikap tobat.

“Mengajak seseorang untuk berbicara dan mendengarkan penjelasan yang seharusnya tidak melibatkan tindakan fisik apa pun, apalagi yang bersifat menghukum. Oleh karena itu, tindakan terdakwa Mario Dandy Satriyo meminta anak korban Cristalino David Ozora melakukan aktivitas fisik tersebut menunjukkan adanya niat lain di balik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban Cristalino David Ozora,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan niat Mario Dandy menganiaya David Ozora tergambar dari emosi Mario Dandy. Jaksa juga menyebut rekaman CCTV menjadi bukti visual tak terbantahkan atas perbuatan Mario Dandy.

“Emosi seseorang dapat menjadi indikator kuat dari niat dan perasaan yang mendasarinya terutama ketika emosi itu bereaksi terhadap suatu atau percakapan tertentu. Dalam konteks ini, rekaman CCTV telah memberikan bukti visual yang tak terbantahkan mengenai bagaimana Terdakwa Mario Dandy Satriyo bereaksi setelah berinteraksi dengan anak korban Cristalino David Ozora. Dari rekaman tersebut, bukan hanya sekadar perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang terlihat, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan,” ujarnya.

Nyatakan Tuntutan Restitusi Rp 120 M Sesuai Aturan

“Perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK sah dan berdasar. Bahwa penuntut umum menolak semua tuduhan dan sanggahan yang dilontarkan oleh tim penasihat hukum terkait perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

Jaksa mengatakan LPSK melakukan perhitungan restitusi berdasarkan Perma 1 Tahun 2022. Jaksa menyebut tuntutan restitusi Rp 120 miliar kepada David Ozora sudah sesuai dengan Perma tersebut.

“Tuduhan dan sanggahan tersebut antara lain adalah bahwa perhitungan dari LPSK tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru, dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban. Penuntut umum menyangkal tuduhan dan sanggahan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung, Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi kepada Korban atau Keluarganya oleh Pelaku Tindak Pidana atau Pihak Ketiga. Penuntut umum menilai bahwa perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK telah sesuai dengan ketentuan perma ini,” ujarnya.

Jaksa juga menyebut semua persyaratan terkait perhitungan restitusi, di antaranya identitas pemohon, pelaku uraian, dan bukti tindak pidana yang dilakukan, telah dipenuhi oleh LPSK. Jaksa juga mengatakan perhitungan restitusi didasarkan pada biaya perawatan David di RS Mayapada serta rendahnya potensi David sembuh dari diffuse axonal injury.

“Perhitungan restitusi tersebut juga merujuk pada proyeksi biaya pemulihan medis dari RS Mayapada, situs web halodoc.com tentang diffuse axonal injury, dan situs web Badan Pusat Statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada tahun 2022. Perhitungan restitusi tersebut juga memperhitungkan potensi kesembuhan anak korban seperti keadaan semula yang sangat rendah, yakni hanya 10 persen serta kerugian imateriel akibat penderitaan fisik dan mental yang dialami anak korban dan keluarganya,” tutur jaksa.

“Dengan demikian, penuntut umum berpendapat, perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK sah dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Jaksa juga menegaskan Mario Dandy harus membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap David di kasus tersebut. Jaksa membantah bahwa restitusi tak bisa diganti dengan hukuman penjara.

“Kami menolak pendapat tim penasihat Terdakwa bahwa restitusi tidak dapat diganti pidana penjara karena kami yakin bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.

Jaksa pun tetap meminta majelis hakim menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora. Jaksa tetap menuntut agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” kata jaksa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894607/balasan-jaksa-ke-mario-dandy-soal-restitusi-dan-tuntutan.)

Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Hari Ini, Ini 5 Titiknya

Jakarta (VLF) Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini. Uji coba dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, uji coba tilang uji emisi ini akan dilakukan secara serempak sejak pagi.

“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi,” kata Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” sambungnya.

Meski begitu, Sarjoko menyampaikan belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya berupa sosialisasi.

“Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi,” jelasnya.

Berikut ini rincian titik razia uji emisi:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.

Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894577/uji-coba-tilang-uji-emisi-di-jakarta-dimulai-hari-ini-ini-5-titiknya.)

Perjalanan Kasus Anggota DPRD Tanjungbalai DPO hingga Dituntut 17 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai Mukmin secara sah bersalah terlibat peredaran 2000 pil ekstasi.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diangkat menjadi anggota DPRD saat berstatus DPO. Sedangkan status DPO itu, didapat mukmin sejak 2020.

Bagaimana perjalanan kasus Mukmin? berikut detikSumut rangkut.

Mukmin Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjungbalai

Massa memprotes pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka menyebut nama Mukmin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba sebanyak 2.000 butir pil ekstasi.

“Bagaimana mungkin kami dipimpin oleh wakil rakyat yang namanya disebut DPO di pengadilan dalam kasus narkoba terlibat peredaran ekstasi di pengadilan beberapa waktu lalu” kata salah seorang orator, Mahmuddin di gedung DPRD Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).

Namun saat itu, pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Mukmin Mulyadi tetap dilaksanakan.

Ngaku Tak Tahu Namanya Masuk DPO

Saat dikonfirmasi detikSumut, Mukmin Mulyadi, mengaku tak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.

“Tak tahu saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya,” kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).

Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab sampai saat ini ia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari Kepolisian maupun aparat terkait.

“Kita Mukmin Mulyadi bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya,” terang dia.

Mukmin Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan

Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO kasus narkoba. Mukmin disebut akan hadir pemeriksaan.

“Pada prinsipnya kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, besok yang bersangkutan sudah panggilan kedua, besok (rencananya) hadir,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Senin (17/4/2023).

Penuhi Panggilan Polda Sumut

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi hadir dalam pemeriksaaan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Mukmin merupakan DPO kasus peredaran 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai.

“Hari ini Pak Mukmin Mulyadi selaku klien kami sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait dengan panggilan yang dilayangkan, kami berharap dan ingin menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mangkir terhadap panggilan,” kata Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi, Rony Hakim Hutahaean di Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).

Mukmin Ditahan Polisi

Polda Sumut memeriksa anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba. Seusai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin.

“Kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.

Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.

“Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan,” ujarnya.

Keberatan Ditahan

Ditresnarkoba Polda Sumut memutuskan untuk menahan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Pihak Mukmin tidak terima dengan penahanan tersebut.

“Kalau soal penahanan, kami menyampaikan bahwa sekalipun ini berat, dan menurut klien kami sampai detik ini penahanan belum bisa diterima,” kata Mukmin lewat kuasa hukumnya, Rony Hakim Hutahaean, Selasa (18/4/2023) malam.

Rony mengaku hingga saat ini Mukmin Mulyadi masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai DPO atas kasus 2.000 pil ekstasi itu.

Diserahkan ke Pengadilan

Berkas perkara narkotika dengan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan begitu, Mukmin akan segera disidang dalam kasus tersebut.

“Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).

Penyerahan tersebut terjadi pada 4 Mei 2023 lalu. Usai diserahkan ke kejaksaan, JPU pun menyusun dakwaan terlahap Mukmin Mulyadi.

Mukmin Dipecat PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memecat kadernya yakni anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi. Mukmin dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan sempat jadi DPO.

“Pasti dipecat, tersangka narkoba sudah kita pecat,” kata Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).

Setelah dipecat sebagai anggota partai, PKB kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW) Mukmin sebagai anggota DPRD. Saat ini, mekanisme PAW tersebut sedang berlangsung.

Dituntut 17 Tahun Penjara

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus narkoba. Dalam sidang itu, Mukmin dituntut 17 tahun penjara.

Jaksa menilai Mukmin bersalah terlibat jual beli 2.000 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 17 tahun penjara,” kata jaksa Maria Tarigan, Rabu (23/8/2023).

Selain pidana penjara, Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 1 tahun.

“Dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara,” lanjutnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/detiksumut/d-6892675/perjalanan-kasus-anggota-dprd-tanjungbalai-dpo-hingga-dituntut-17-tahun-bui.)

Aktivis Minta KLHK-Polisi Usut Tuntas Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Jakarta (VLF) Peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Is Hardiyanto, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Banten harus mengusut tuntas dugaan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dia mengatakan pelakunya harus ditangkap dan dihukum.

“Kita harap pada proses lebih, lebih jelas misalnya pelakunya siapa, kemudian ada penangkapan-penangkapan,” kata Riszki kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyoroti senjata api ilegal yang diamankan Polda Banten dari warga sekitar TN Ujung Kulon. Dia menduga senjata itu bukan untuk berburu babi.

“Terus senjata itu dalangnya siapa, perdagangan senjatanya seperti apa, karena nggak mungkin senjata itu ada di situ, dengan jumlah sebanyak itu mereka berburu babi, kita punya data bahwa ada (pemburu) yang ke semenanjung, karena buat apa masuk ke semenanjung kalau mau berburu babi,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengapresiasi KLHK dan polisi yang menyita senjata api ilegal itu. Dia juga memuji KLHK dan polisi yang terbuka soal temuan tulang badak hingga indikasi perburuan.

“Walaupun belum sesuai bayangan kita yang lebih taktis lebih cepat dalam pengungkapanya. Tapi sudah ada progress, kami mengapresiasi sudah ada progress itu,” ucapnya.

“Pemerintah sudah open mengakui adanya indikasi, jadi kita kalau ngepush ada penegakkan serius lebih enak. Karena mereka mengakui. Karena sudah ada tulang belulang dan tidak ada culanya,” sambungnya.

Sebelumnya, Satgas bentukan KLHK dan Polda merilis pengungkapan 294 senpi dari warga sekitar TNUK. Penyitaan dilakukan karena ada perburuan serta ditemukannya tulang badak yang culanya sudah dipotong.

“Kita memang menemukan adanya tulang belulang badak di lokasi tersebut (TNUK) di mana dipotong culanya, kita temukan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada Selasa (15/8).

Tapi, terduga pelaku pemburu badak tersebut belum diungkap dan ditangkap oleh Satgas. Polda Banten menyatakan bahwa sudah ada enam orang jadi target operasi sebagai pelaku perburuan badak.

“Ada enam orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6892732/aktivis-minta-klhk-polisi-usut-tuntas-perburuan-badak-jawa-di-tn-ujung-kulon.)

Beda Nasib Pemotor Lawan Arah dan Sopir Truk Usai Kecelakaan

Jakarta (VLF) Nasib berbeda dialami 7 pengendara motor dan sopir truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, para pemotor yang melawan arah berpotensi menjadi tersangka.

Polisi menyatakan tabrakan antara truk dan motor adalah kesalahan pemotor yang melawan arah. Sementara sopir truk merupakan korban kecerobohan para pemotor yang lawan arah.

Kecelakaan di Lenteng Agung itu terjadi pada Selasa (22/8), pukul 07.00 WIB. Mulanya truk melaju ke arah Kota Depok.

Polisi mengatakan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah. Hal itu didapatkan dari keterangan saksi di lokasi.

Sopir Truk Adalah Korban Pemotor Ceroboh

Polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban. Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

“Ya makanya nanti kita lihat, tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Sopir Truk Berstatus Saksi-Dipulangkan

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan pemotor lawan arah berstatus sebagai saksi.

“Sementara masih kita periksa sebagai saksi,” kata Bayu kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Bayu mengatakan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu telah dipulangkan. Dia menyebutkan sopir hanya dimintai berita acara interview (BAI).

“Kemarin sudah kita BAI, sejauh ini sudah kita kembalikan,” ujarnya.

Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka

“Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Latif berujar, yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

“Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak,” jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Pemotor Lawan Arah

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil.

Pemotor Bisa Dituntut Ganti Rugi

“Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan,” lanjutnya.

Pemotor Lawan Arah Tak Dapat Santunan

Jasa Raharja menyampaikan pemotor lawan arah yang terlibat kecelakaan di Lenteng Agung tidak bisa mendapatkan santunan. Ini dikarenakan pemotor lawan arah ini menjadi penyebab kecelakaan itu.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).

Dia menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Hal senada disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6892633/beda-nasib-pemotor-lawan-arah-dan-sopir-truk-usai-kecelakaan.)

Sorotan KLHK soal Situasi Polusi Udara di Jabodetabek

Jakarta (VLF) Masyarakat Jabodetabek kini hidup dikepung polusiudara yang ugal-ugalan. Hal ini tentunya menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali para praktisi medis yang khawatir perihal efek gangguan pernapasan pada masyarakat yang kerap terpapar polusi udara.

Sebagaimana disoroti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seluruh sektor termasuk masyarakat diharapkan ikut berkontribusi dalam penanganan polusi udara di Jabodetabek kini. Salah satu langkah yang diupayakannya, yakni dengan pengawasan kendaraan yang berseliweran agar sesuai dengan standar uji emisi.

“Bersama-sama menerapkan bahwa kendaraan yang masuk dalam kantor, kemudian fasilitas mereka itu benar-benar kendaraan yang telah memenuhi emisi,” ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Rabu (23/8/2023).

“Kami terus mengupayakan langkah-langkah mitigasi, pengawasan, termasuk penegakan hukum kepada kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi yang menyebabkan penurunan udara di wilayah Jabodetabek. Udara ini kan berputar. Selanjutnya termasuk juga pemerintah akan menggunakan semua upaya untuk memastikan kualitas udara meningkat menggunakan berbagai macam teknologi,” pungkasnya.

Dari ranah medis, dokter pun ikut menyoroti efek polusi udara pada masyarakat. Sebagaimana dijelaskan oleh dokter spesialis paru dr Erlina Burhan, SpP(K), paparan polusi udara tidak hanya memicu penyakit pernapasan, melainkan juga penyakit kardiovaskular, hingga gangguan pertumbuhan pada anak.

“(32 persen), asma (27,95 persen) kanker paru (12,5 persen) dan tuberkulosis (12,2 persen),” jelas dr Erlina lewat keterangan tertulisnya diterima detikcom.

Selain penyakit respirasi, pajanan jangka panjang terhadap polutan udara juga terbukti dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit lain, mencakup gangguan kardiovaskular, neurologis, psikologis, kulit, dan tumbuh kembang anak.

Polusi udara menjadi salah satu faktor yang memicu timbulnya gangguan kardiovaskular berupa stroke, hipertensi, gagal jantung, dan penyakit jantung koroner.

(Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6892619/sorotan-klhk-soal-situasi-polusi-udara-di-jabodetabek.)

Uji Coba Tilang Uji Emisi Sebab Polusi Udara Kian Menjadi-jadi

Jakarta (VLF) Polusi udara semakin menjadi-jadi di DKI Jakarta. Kini muncul kebijakan uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Sanksi tilang diuji coba mulai 25 Agustus. Langkah ini muncul sebagai upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

“Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi.

Asep menerangkan kebijakan itu sudah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020. Nantinya bengkel selain ATPM (agen tunggal pemegang merek) bisa menguji kendaraan warga.

“Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut,” ujarnya.

Denda

Ada ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Nilainya mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” ucap Latif.

Latif tak memerinci lokasi tilang uji emisi. Prinsipnya, pihaknya bakal mencari lokasi yang tak mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi.

“Nanti kita lihat karena Jakarta ini. Kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” terangnya.

Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi Tak Boleh Parkir di Kantor

Pemprov DKI akan mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraannya. Jika ada yang tak lulus uji emisi, kendaraan ASN DKI dilarang parkir di kantor.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup juga sedang giat-giatnya melakukan uji emisi, baik kendaraan pribadi maupun umum, utamanya di Pemprov DKI,” kata Asep.

Asep mengatakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraannya.

“Yang tak lulus uji emisi tak boleh parkir di halaman parkir kantor masing-masing,” jelas Asep.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6892618/uji-coba-tilang-uji-emisi-sebab-polusi-udara-kian-menjadi-jadi.)

Polisi Sebut Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Polisi masih menyelidiki kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi membuka kemungkinan pemotor lawan arah dapat dipidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan kerugian materiil.

Pemotor Bisa Dituntut Ganti Rugi

Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah juga bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.

“Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan,” lanjutnya.

Pemotor Berpotensi Tersangka

Polisi mengatakan kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor di Lenteng Agung, Jaksel, adalah kesalahan pemotor yang lawan arah. Pemotor lawan arah berpeluang menjadi tersangka di kasus kecelakaan tersebut.

“Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Latif berujar yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

“Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak,” jelasnya.

Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Latif menyebut para pemotor yang melawan arah berpotensi tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebab, kecelakaan itu disebabkan adanya pelanggaran.

“Ya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ, ya ngapain asuransi. Orang niat dia sendiri,” ucapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6891690/polisi-sebut-pemotor-lawan-arah-bisa-jadi-tersangka-ancaman-1-tahun-bui.)

BNN Jelaskan Alasan Hambat Akses Kontainer Saat Penangkapan 100 Kg Sabu

Jakarta (VLF) Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono buka suara perihal pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku mendengar akses keluar masuk kontainer terhambat imbas pengungkapan kasus 100 kg sabu di Jawa Timur. Sulistyo mengaku tidak mengetahui apakah proses pengungkapan kasus tersebut saat itu mengganggu lalu lintas.

Namun, menurut Sulistyo, terhambatnya lalu lintas wajar terjadi saat proses penangkapan dilakukan di tempat umum. Apalagi, dalam proses penangkapan itu BNN juga harus menjaga keselamatan banyak orang yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), mengingat ada potensi pelaku membawa senjata.

“Soal keluar masuk kontainer dan lain-lain itu kan jelas kita melakukan penangkapan. Apakah proses penangkapan itu mempengaruhi yang lain kita nggak ngerti. Yang jelas proses penangkapan itu pasti ada menjaga keselamatan orang banyak. Kalau terjadi tembak menembak gimana, tidak sederhana orang bayangkan. Jadi mengungkap ratusan kilogram sabu itu kan ada potensi orang itu bersenjata dan lain lain,” kata Sulistyo kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Terlepas dari itu, Sulistyo pun meminta maaf jika ada warga yang merasa perjalanannya terganggu saat penangkapan jaringan narkoba dilakukan. Dia menegaskan tidak ada niat dari BNN untuk mengganggu lalu lintas.

“Mohon maaf bila ada yang merasa terganggu perjalanan pribadinya atau mungkin bisnisnya terganggu setengah jam, satu jam, karena pasti ada yang namanya menangkap orang kan pasti ada menjaga keselamatan orang banyak gitu lho,” ujarnya.

“Yang jelas niatnya tidak ada mengganggu. Niat kita saat kita melakukan penangkapan jangan sampai terdapat benturan tembak-menembak anggota BNN dengan jaringan. Sehingga pasti kita menghentikan arus kah, menjauhkan masyarakat dari TKP yang sedang terjadi upaya paksa tadi. Di mana jika ada masyarakat atau korban yang terluka, operasi itu menjadi tidak bermanfaat,” imbuh Sulistyo.

BNN Jelaskan soal Pengungkapan Kasus 100 Kg Sabu di Jati

Sulistyo juga sebelumnya menjelaskan perihal pengungkapan kasus 100 kg sabu yang disorot Ahmad Sahroni itu. BNN menjelaskan kasus itu merupakan kasus lama dan sudah dipublikasikan.

Pengungkapan kasus itu dilakukan saat Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023. Kala itu ada tiga jaringan sabu yang dibongkar, salah satunya jaringan Malaysia-Surabaya yang diungkap pada 24 Mei 2023 di Jawa Timur. Pada Sulistyo mengungkapkan pada kasus itu ada tiga tersangka ditangkap dan 108.045 kg sabu disita.

“Sudah dipers riliskan, sudah lama dan sudah dimusnahkan barang buktinya. Pemusnahan di Bali tanggal 23 Juni 2023” ungkapnya.

Unggahan Sahroni

Sebelumnya, Ahmad Sahroni memposting soal penangkapan sabu 100 kilogram di Jawa Timur. Postingan Sahroni tersebut memensyen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejagung, Bea Cukai, hingga Presiden Jokowi.

Dalam postingannya melalui akun instagram @ahmadsahroni88, Sahroni mempertanyakan soal pengungkapan 100 kilogram sabu tetapi tidak ada pemberitaannya.

“Saya dengar ada penangkapan shabu-shabu 100 kg di Jawa Timur tapi kok gaak ada beritanya ya?? @jokowi @beacukairi @kejaksaan.ri @listyosigitprabowo. Sekarang saya dengar malah keluar kontainer dihamat, apa bener demikiankah??” tanya Sahroni di akun Instagramnya, dilihat Rabu (23/8/2023).

Bareskrim kemudian memberikan klarifikasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa pengungkapan kasus 100 kg sabu tersebut bukan dilakukan jajarannya, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN juga sudah mengakui pengungkapan kasus tersebut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6891415/bnn-jelaskan-alasan-hambat-akses-kontainer-saat-penangkapan-100-kg-sabu.)