Author: ADMIN VLF

Ahli dan Pihak Terkait Minta MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan usia capres/cawapres dengan pemohon PSI dkk yang meminta syarat minimal usia diturunkan menjadi 35 tahun/pernah menjadi kepala daerah. Dalam sidang itu, hadir sejumlah ahli dan pihak terkait.

“Semestinya Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan dilakukan oleh DPR,” kata ahli Bivitri Susanti yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa (29/8/2023).

Bivitri mencontohkan judicial review UU Perkawinan. Di mana pemohon meminta agar batas minimal usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan. MK memutuskan memerintahkan DPR untuk mengubahnya, bukan MK sendiri yang mengganti usia minimal pernikahan.

“Akhirnya DPR atas perintah MK mengubahnya menjadi usia perkawinan sama-sama 19 tahun,” ucap Bivitri.

Di sidang itu juga dihadirkan pihak dari warga Jatim yang mewakilkan kepada pengacara Sunandiantoro. Dalam keterangannya, Sunan menyatakan pihaknya menolak tegas gugatan penurunan usia capres/cawapres.

“Berdasarkan uraian yang telah Para Pihak Terkait sampaikan di atas, Para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan menolak Permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Sunan dalam sidang,” ucap Sunan.

Sunan menyatakan, jika batas usia minimal diatur, maka batas usia maksimal harusnya juga diatur. Sebab, batas atas usia capres/cawapres juga agar mendapatkan presiden/wapres yang sehat secara jasmani dan rohani.

“Kita berharap agar kita bersama-sama menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan, baik oleh UUD maupun UU yang mengatur tentang MK,” pungkas Sunan.

Sebagaimana diketahui, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Adapun perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901468/ahli-dan-pihak-terkait-minta-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres.)

Ini Tampang 3 Oknum TNI Penganiaya Pria Aceh hingga Tewas

Jakarta (VLF) Tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka masih diperiksa secara intensif hingga nantinya di bawa ke meja pengadilan militer.

“Ini pemeriksaan Praka RM,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dalam foto yang ditampilkan, terlihat ketiga oknum tentara tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning. Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.

Sipil juga Tersangka

Selain tiga oknum prajurit TNI, ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.

“Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.

“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” tegasnya.

Motif: Korban Diperas karena Jual Obat Terlarang

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, saat menculik dan menganiaya korban, merekam bertiga berpura-pura menjadi polisi. Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” ujarnya.

Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.

Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras agar Imam Masykur dengan alasan agar tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.

“Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” kata dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901463/ini-tampang-3-oknum-tni-penganiaya-pria-aceh-hingga-tewas.)

Bawaslu Dalami Video Kepala Daerah PDIP Ajak Pilih Ganjar di Twitter

Jakarta (VLF) Video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden sempat diunggah akun Twitter resmi PDIP. Bawaslu menyebut sedang mendalami dugaan pelanggaran di balik video tersebut.

“Iya ini lagi proses, dugaan ya dugaan pelanggaran sedang diproses di Bawaslu. Kami tidak bisa mengungkapkannya karena masih dalam proses, jadi kita lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi dalam Pasal 283 ya, dan kemudian juga misalnya yang penempelan juga masih dalam, bukan hanya Mas Gibran ya, banyak kepala daerah yang dalam video,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Bagja mengimbau semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Namun, jika melakukan sosialisasi peserta pemilu, katanya, memang diperbolehkan.

“Nah, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati dalam. Karena apa, sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, ajakan tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

“Kemudian memperkenalkan peserta Pemilu sudah saatnya, sudah saatnya dari kemarin. Kemudian kalau mengajak nanti di kampanye silakan. Nunggu di kampanye entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau pejabat negara juga demikian cuti dan lain-lain. Ini yang kami harapkan kami imbau untuk dilakukan pada semua kepala daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu,” tambahnya.

Bagja juga mengungkap ada kepala daerah lain selain Gibran dan Bobby yang juga melakukan hal yang sama. Dia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika memang terbukti melanggar.

“Sudah, sudah masuk di kami, sudah diproses di Surakarta. Sedangkan yang video, ini kan ada dua nih, ada dua, yang video tuh bukan hanya Mas Gibran ya, bukan hanya Pak Bobby, nanti jadi kok disasar seperti itu, nggak. Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar,” katanya.

“Nanti (jika terbukti melanggar), mau administrasi, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya. Ini masih diproses, seperti itu,” ujarnya.

Video yang memperlihatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengajak untuk mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 diunggah ke media sosial PDIP. Gibran dan Bobby mengajak pemilih untuk memilih Ganjar pada hari pencoblosan nanti.

Penempelan Stiker Bukan Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Surakarta menyimpulkan aksi Gibran Rakabuming melakukan penempelan stiker Ganjar bukanlah pelanggaran Pemilu.

“Intinya Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait hal ini,” kata komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, dilansir detikJateng, Senin (28/8/).

Dari hasil penelusuran tersebut, menurutnya, kegiatan itu hanya sosialisasi tanpa ajakan untuk memilih. Selain itu, penempelan stiker juga sudah seizin pemilik rumah. Saat menempel stiker, lanjutnya, Gibran juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6901443/bawaslu-dalami-video-kepala-daerah-pdip-ajak-pilih-ganjar-di-twitter.)

Bacakan Duplik, Haris YL Kekeh Merasa Tak Bersalah di Kasus Korupsi PDAM

Jakarta (VLF) Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo kekeh merasa tidak bersalah di kasus korupsi PDAM Makassar senilai Rp 20 miliar. Dia menegaskan tudingan JPU dalam replik yang dibacakan pada sidang sebelumnya tidak benar.

Hal tersebut diungkapkan tim penasehat hukum Haris Yasin Limpo saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/8/2023). Dia membantah poin-poin replik JPU sebelumnya.

“Tidak benar tanggapan penuntut umum dalam repliknya mengenai unsur delik melawan hukum, unsur delik kerugian negara, ketiadaan mens rea serta alasan pemaaf dan alasan pembenar tersebut. Sebagaimana argumen yang telah dinyatakan dalam nota pembelaan yang diajukan pada persidangan sebelumnya,” kata penasihat hukum Haris Yasin Limpo di ruang Sidang Bagir Manan, Senin (28/8).

Lebih lanjut penasihat hukum Haris turut meyakini pihak JPU telah menerima pleidoi dari pihaknya. Hal itu lantaran dalam repliknya JPU sama sekali tidak membantah pleidoi yang diajukan Haris.

“Mengenai hal-hal selain dan selebihnya termasuk hal hal yang meringankan yang telah kami nyatakan dalam pleidoi. Namun ternyata tidak dibantah oleh penuntut umum dalam repliknya, kami memohon kiranya dianggap sebagai pengakuan diam-diam oleh penuntut umum terhadap kebenaran dalil tersebut,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut penasehat hukum Haris kembali menyinggung tidak konsistennya JPU dalam menguraikan rincian kerugian negara. Dia menyebut pihak JPU telah membenarkan adanya inkonsistensi tersebut.

“Adanya ketidaksesuaian antara uraian yang terdapat dalam surat dakwaan dengan fakta di persidangan, yang telah diakui pula oleh penuntut umum dalam surat tuntutan dan repliknya khususnya jumlah kerugian negara, asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dan rapat pembagian laba,” katanya.

Penasihat hukum turut menyinggung persoalan Haris yang merupakan seorang bawahan dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirut PDAM. Dia menyebut posisi kliennya sebagai bawahan dari walikota Makassar berdasarkan diatur dalam Perda No 6 Tahun 1975.

“Tidak benar tanggapan penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa terdakwa selaku direksi PDAM bukanlah bawahan dari walikota selaku pemilik perusahaan. Oleh karena jelas bahwa hubungan di antara jabatan walikota dengan direksi perusahaan daerah diatur dalam hukum publik seperti perda nomor 6 tahun 1974,” lanjutnya.

Penasihat hukum lebih lanjut membantah tudingan jaksa terkait masalah selisih kerugian yang ditimbulkan Haris YL. Pihak Haris YL mengatakan selisih tersebut merupakan hasil dari perhitungan kebocoran air.

“Tidak benar tanggapan umum dalam repliknya bahwa hal dimaksud dalam LPH BPK Nomor : 63/LHP/XIX. MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 berbeda dengan yang dimaksud dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor PE.03.03./SR-1264/PW221/52022 tanggal 30 Desember 2022. Karena pada pokoknya perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum semuanya terdapat dalam LBH BPK Nomor: 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember. Adapun selisihnya hanya hasil dari perhitungan kebocoran air menurut LHP BPK yang tidak didakwakan dalam perkara ini,” katanya.

Berdasarkan uraian tersebut, penasihat hukum Haris membantah replik yang diajukan pihak JPU. Dia turut meminta agar majelis hakim untuk mengesampingkan replik tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut selain dan selebihnya, maka sebagai penutup kami menyatakan membantah sekeras-kerasnya segala hal yang telah dinyatakan oleh penuntut umum dalam repliknya, serta menyatakan tetap pada pembelaan pleidoi yang telah diajukan di depan persidangan yang lalu serat memohon agar majelis hakim yang mulia berkenan untuk mengesampingkan replik penuntut umum tersebut,” tutupnya.

Replik JPU Terhadap Pleidoi Haris YL

Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menolak nota pembelaan , Haris Yasin Limpo dalam perkara kasus. Jaksa tetap menuntut agar Haris YL dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.

“Haris Yasin Limpo tidak dapat membuktikan secara jelas yang diajukan oleh penasihat hukum maka kami berpendapat agar majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut. Kami mohon dengan hormat agar majelis hakim menuntut Harus Yasin Limpo ini sesuai pidana yang telah dibaca,” kata Jaksa penuntut umum dalam sidang replik di PN Makassar, Senin (21/8).

Sementara itu, Jaksa turut menolak pleido dari Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Jaksa juga meminta kepada Hakim agar Irawan Abadi dituntut sesuai tuntutan yang disangkakan kepada Haris.

Dalam sidang replik tersebut, jaksa membantah tudingan penasihat hukum yang mengatakan pihaknya tidak konsisten dalam merincikan kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan terdakwa. Jaksa menegaskan pihaknya tidak mengada-ngada dalam menentukan nominal kerugian.

“Besarnya kerugian ini sangat esensial yang harus dipastikan besarnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Tidak dimungkinkan mengada-ngada, ataupun hanya memperkirakan saja. Karena adanya kerugian ini merupakan unsur pokok dari delik dakwaan serta harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa jika ia bersalah,” paparnya.

Jaksa berdalih nominal kerugian negara tersebut berdasarkan pada akumulasi dari perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel. Sementara nominal kerugian yang dipaparkan penasihat hukum Haris YL tidak dapat dipertimbangkan, pasalnya nominal tersebut berdasar dari hasil audit rutin bukan pada hasil penyidikan.

“Pada surat dakwaan, sebesar Rp 20.318.611, 975 60 merupakan hasil perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP perwakilan provinsi Sulsel yang tercantum dalam surat dakwaan, sedangkan surat dakwaan berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksaan persidangan,” katanya

“Pada fakta persidangan penasihat hukum terdakwa yang menilai adanya kerugian sebesar Rp 31.448. 367. 629 yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Bukan berdasarkan dasar dakwaan, bahkan bukan menjadi dasar dari proses penyidikan. LHP BPK RI No 63/LHP/XIC.MKS/12/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 diajukan sebagai bukti oleh penasihat hukum terdakwa adalah audit rutin yang dilakukan BPKB yang menyatakan adanya temuan pembayaran tantiem dan jaspro,” sambungnya.

Jaksa turut menjawab pleidoi Haris YL yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diperoleh pada bulan September setelah periode terdakwa berakhir. Jaksa menegaskan terdakwa tetap bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukan dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2019 selama dirinya menjabat dalam Direksi PDAM Makassar.

“Fakta persidangan terdakwa, sejak tanggal 25 September 2019 tidak menjabat lagi sebagai direksi PDAM Makassar, namun setidak-tidaknya masih rentan waktu tahun 2016 sampai dengan 2019 terdakwa masih menjabat sebagai direksi PDAM Makassar,” tegasnya.

“Dalam surat tuntutan dipertegas, periode masa jabatan terdakwa sebagai direksi pengganti terdakwa juga diuraikan untuk mempertegas batasan pertanggungjawaban dari terdakwa dan periode setelahnya agar menjadi jelas terurai perbuatan yang dilakukan terdakwa dari awal sampai akhir periode siapa selanjutnya setelah terdakwa,” sambungnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6899656/bacakan-duplik-haris-yl-kekeh-merasa-tak-bersalah-di-kasus-korupsi-pdam.)

Jerat Utang Judi Slot Bikin Pria Nekat Tusuk Pasutri di Tebet

Jakarta (VLF) Polisi memburu ER (40), pria warga Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), yang menusuk pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangganya. Penusukan diduga karena pelaku tersinggung saat ditagih utang.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan insiden terjadi pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya saksi yang merupakan tetangga korban mendengar suara tangisan dari arah rumah korban.

Saat dicek, saksi melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan menenteng pisau.

“Warga tetangga mendengar suara seorang wanita nangis. Kemudian keluar menuju sumber suara. Kemudian melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan memegang senjata tajam diduga berupa pisau,” ujar Kompol Jamalinus kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Pasutri yang menjadi korban ialah pria berinisial MT (61) yang tewas akibat ditikam pelaku dan wanita berinisial H (43) yang mengalami luka-luka. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah dievakuasi ke rumah sakit (RS).

“Kemudian menemukan seorang wanita yang sudah luka dan bersimbah darah, dan ada seorang laki-laki dalam keadaan telungkup dan bersimbah darah. Kemudian diketahui wanita dan laki-laki tersebut adalah sepasang suami istri,” jelasnya.

Pelaku dan Korban Bertetangga

Pelaku dan korban merupakan tetangga. Polisi mengatakan saat ini polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri hingga mengecek rekaman CCTV.

“Mereka tetangga. Diduga pelaku sama korban sementara tetangga mereka ini,” ungkap kata Jamalinus.

“Sedang dikejar terus. Coba dicek mungkin ke tempat dia ngumpul bareng temannya, rumah keluarganya sudah. CCTV sudah (dicek), segala upaya sedang diupayakan oleh Polres maupun Polsek,” ujarnya.

Pelaku membuang pisau ke got setelah menusuk tetangganya itu. Saat ini pisau yang digunakan pelaku menusuk korban sudah diamankan pihak kepolisian.

Diduga Terkait Utang-Piutang

“Kalau nggak salah pinjam sejutaan. Cuma yang Rp 700 ribu sudah dipulangin dua bulan kemarin,” kata Ahmad di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/8).

Menurut kesaksian Ahmad, H menagih utang kepada pelaku dengan bahasa yang kasar. Pelaku, kata Ahmad, tidak terima dengan cara H menagih utang kemudian datang ke rumah H sambil membawa pisau di kantong plastik hingga terjadi cekcok.

Pelaku Ngutang untuk Judi Slot

Ketua RT setempat menduga pelaku berutang untuk main judi slot. Dia mengatakan pelaku merupakan seorang petugas parkiran di wilayah Tebet Barat, tetapi saat ini pelaku menjadi tukang parkir liar.

“Di parkiran, di Secure Parking. Nah, sekarang karena masalah begini, mungkin dia pusing, dia parkir liar, paling dapat Rp 20-30 ribu,” ujarnya.

Menurut kesaksian Ahmad, pelaku diduga kerap bermain judi slot di gawai pribadinya. Pelaku meminjam uang kepada korban untuk bermain slot.

“Si Edy ini main di HP itu, main slot,” imbuhnya.

Ahmad menambahkan, pelaku merupakan orang yang pendiam dan memiliki dua anak. Pelaku dan korban tinggal berdekatan yang dipisahkan tiga rumah.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6899208/jerat-utang-judi-slot-bikin-pria-nekat-tusuk-pasutri-di-tebet.)

Suara Kaki di Atap Sebelum Dosen UIN Solo Dibunuh Tukang Diselidiki Polisi

Jakarta (VLF) Pihak keluarga Dosen UIN RM Said Wahyu Dian Silviani mengaku diteror suara langkah kaki dari atas genteng rumah beberapa hari sebelum korban dibunuh. Pihak kepolisian mengaku siap mendalami informasi tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan saat ini tengah melengkapi berkas usai berhasil menangkap pelaku DF (23) yang merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja merenovasi rumah korban.

“Untuk kasus tetap kita tindak lanjuti terus dan manakala ada info-info baru kita terus melaksanakan penyidikan dan untuk saat ini kita melengkapi berkas-berkas dan administrasi,” katanya dihubungi detikJateng, Minggu (27/8/2023).

Terkait teror suara langkah kaki, Sigit mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media. Namun, dari pihak kepolisian tetap terbuka jika ada informasi baru yang disampaikan.

“Dari kepolisian mungkin semaksimal mungkin berupaya kalau ada informasi itu, ayo kalau saya, dari mana,” ucapnya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dari rekan pelaku sesama pekerja. Kesimpulan sementara, perbuatan keji itu dilakukan hanya sendiri oleh DF (23).

“Dari kepolisian itu sudah berupaya semaksimal mungkin semua kawan 5 atau 10 diinterogasi, dari situ dijadikan analisa. Tidak ada jejak lain selain dia (DF) saat ini kepolisian. Dia single, sendirian tidak ada kawannya saat eksekusi, dilihat fakta yang ada,” ujarnya.

Sigit menerangkan, dari keterangan tersangka, DF sudah berencana menghabisi Wahyu Dian sejak Senin (21/8) dan Selasa (22/8). Namun, rencana itu gagal karena saat hendak ke rumah korban sudah banyak orang.

“Tapi yang jelas, niat itu hari Senin sampai dia kerja sore, malam ya ada niat membunuh. Ini berdasarkan pemeriksaan, habis malam punya niat akhirnya mengambil pemotong daging, sebelum jam 11.00 atau 12.00 malam dia mau bergerak jalan kaki kan dekat. Setelah dari rumah jalan kaki, karena rumah dekat dekat TKP, tapi nggak memungkinkan banyak orang,” ucapnya.

“Hari ketiga tanggal 23 sudah mempersiapkan pakai buff yang menutup mulut sampai leher, biar tidak terlihat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, adik kandung Dian, Fatin Nabila Putri mengungkap, sejak awal dia menginap di rumah tersebut pada 3 Agustus 2023, sudah ada hal-hal yang mencurigakan. Dia dan kakaknya mendengar suara langkah kaki di atas genting rumahnya.

Hal itu membuat dia dan kakaknya merasa ketakutan hingga berusaha mengusir orang yang di atap rumahnya dengan menyetel musik dan pura-pura batuk.

“Kakak saya waswas cari pisau. Saya cari cutter karena takut,” ungkapnya.

(Sumber : https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6898287/kata-polisi-soal-teror-suara-kaki-sebelum-dian-dosen-uin-solo-dibunuh.)

Jokowi: 996 Ribu Kendaraan ke DKI Tiap Hari, Maka Macet-Polusi Selalu Ada

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sebanyak 996 ribu kendaraan masuk ke DKI Jakarta setiap hari. Menurutnya, hal itu menyebabkan kemacetan dan polusi selalu ada di Jakarta.

“Setiap hari, masuk 996 ribu kendaraan ke Jakarta setiap harinya. Oleh sebab itu, macet, polusi, juga selalu ada di Jakarta,” kata Jokowi usai meresmikan LRT Jabodebek di Stasiun Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).

Jokowi menuturkan Jakarta bahkan selalu masuk dalam 10 kota termacet di dunia. Karena itulah, kata Jokowi, transportasi massal seperti LRT dibangun di Jakarta.

“Bapak ibu sekalian, kita tahu Jakarta ini selalu masuk dalam 10 kota yang termacet di dunia, kita selalu masuk sebagai 10 kota yang termacet di dunia,” ujarnya.

Jokowi berharap masyarakat bisa beralih ke transportasi massal. Meski demikian, Jokowi menyadari hal itu memang tidak mudah.

“Oleh sebab itu kenapa dibangun MRT, LRT, KRL, TJ, PRP, kereta bandara, agar masyarakat kita semua beralih dari transportasi pribadi ke transportasi massal. Emang tidak mudah sebagai contoh MRT meskipun setiap hari penuh, tapi kapasitas yang kita inginkan setiap hari 180 ribu penumpang dan hari ini 80 ribu, masih ada kapasitas yang belum terisi,” papar Jokowi.

Sumber Polusi Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan dua sumber utama polusi udara di Jakarta yaitu berasal dari asap kendaraan bermotor dan pembangkit listrik.

“Pertama, sumber-sumber kendaraan bermotor. Kedua, sumber-sumber dari kegiatan industri, termasuk di dalamnya pembangkit listrik maupun kegiatan-kegiatan pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Rabu (23/8).

“Jadi ini sumber-sumber yang kami identifikasi sejauh ini. Namun kami diminta dalami lagi sumber besarnya,” tambahnya.

Untuk sumber polusi dari industri dan pembangkit listrik, KLHK melakukan pengawasan dengan membentuk tim. Sedangkan untuk sumber polusi dari kendaraan bermotor, KLHK berharap ada uji emisi secara luas di Jabodetabek.

“Kita harapkan uji emisi terus dapat diperluas bukan hanya di KLHK, tapi juga kementerian lain di wilayah Jabodetabek. Termasuk uji emisi dilakukan di pemerintah daerah. Kami juga menyiapkan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya,” ungkap dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6899097/jokowi-996-ribu-kendaraan-ke-dki-tiap-hari-maka-macet-polusi-selalu-ada.)

Sahroni Sedih Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga hingga Tewas

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi soal oknum Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas. Sahroni meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beri hukuman setimpal terhadap terduga pelaku tersebut.

“Menyedihkan kalau benar oknum TNI melakukan sedemikian kejinya, Panglima TNI harus tangkap dan periksa,” kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Sahroni meminta agar Panglima TNI memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Dia menyoroti penganiayaan hingga membuat hilangnya nyawa.

“Kalau benar terbukti oknum tersebut, berikan hukuman yang setimpal karena menyebabkan kehilangan nyawa orang lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni mendukung persoalan ini baiknya diusut dulu oleh Puspom TNI meski ada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Jika sudah selesai diselidiki, Puspom TNI bisa juga menyerahkan kasus ini kepada Polri agar dianggap transparan oleh publik.

“Serahkan dulu ke Puspom TNI karena yang bersangkutan anggota TNI, kalau sudah diselesaikan penyidikan di Puspom TNI dan Puspom TNI menyerahkan itu ke Polri itu lebih baik agar publik bisa melihat langsung secara transparan,” ujar dia.

Oknum Paspampres Ditahan

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Paspampres Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8).

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6899023/sahroni-sedih-oknum-paspampres-diduga-aniaya-warga-hingga-tewas.)

Alasan Hakim Hapus Pidana Tambahan Hak Internet Alwi Terdakwa Revenge Porn

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menghapus hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak atas perangkat komunikasi internet terdakwa revenge porn Pandeglang Alwi Husen Maolana. Majelis sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam perkara ITE ini kecuali pidana tambahan pencabutan hak terdakwa atas perangkat internet selama 8 tahun.

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali masalah pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun,” dalam pertimbangan putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom pada Jumat (25/8/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur adanya sanksi pidana tambahan. Sesuai dengan asas hukum pidana, bahwa tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Selain itu, dalam perkara ini, terdakwa didakwa UU ITE yang mana sesuai dengan asas lex specialis derogate legi general. Maka hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh sebab itu, pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut,” tertulis di pertimbangan.

Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom, majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” bunyi putusan.

“Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” dalam putusan itu.

Terdakwa dihukum pidana selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi lengkap dalam putusan.

Putusan ini sebagaimana rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 14 Agustus 2023. Ketua majelis perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894769/alasan-hakim-hapus-pidana-tambahan-hak-internet-alwi-terdakwa-revenge-porn.)

Hal yang Memberatkan hingga Penganiaya Bule Aussie Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atas matinya warga Australia, Johnston McCallum Scott.

Hakim berpendapat bos Uncle Benz Cafe di Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, itu terbukti menganiaya bule berusia 41 tahun itu hingga tewas.

Anggota majelis hakim Gede Putra Astawa menuturkan hal yang memberatkan Wijaya adalah dia meninggalkan begitu saja Scott yang terkapar hingga meninggal. Seharusnya, pria berusia 39 tahun itu memberikan pertolongan dengan memanggil ambulans.

“Meskipun pemukulan dilakukan dengan dalih pembelaan, tidak justru meninggalkan korban sendiri. Terdakwa harusnya dapat memanggil ambulans untuk menolong korban,” kata Astawa saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023).

Menurut Astawa, pemukulan yang dilakukan Wijaya pada Scott hingga meninggal dunia, bukan tanpa sebab. Wijaya berdalih menyerang Scott untuk membela diri lantaran bule itu yang memulai keributan.

Walhasil, Astawa menilai perbuatan Wijaya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP. Yakni, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa tahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Astawa.

Wijaya Menerima Vonis Tersebut

Wijaya menerima vonis hakim tersebut. Kuasa hukum Wijaya, Tyas Yunia, tidak bisa menyanggah pendapat hakim terkait unsur yang memberatkan yaitu kliennya tidak menolong Scott saat tergeletak seusai dipukul.

“Kami menggunakan Pasal 49 KUHP untuk membebaskan terdakwa. Namun majelis hakim berpendapat terdakwa tetap bersalah karena setelah kejadian tetap membiarkan korban (tergeletak hingga tewas) tanpa memanggilkan ambulans atau membawa korban ke rumah sakit,” kata Tyas.

Jaksa Pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut Wijaya dengan hukuman penjara tiga tahun akan mempertimbangkan vonis hakim tersebut. Tidak ada argumen apapun darinya setelah mendengar putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU Dewi menilai Wijaya sama sekali tidak berniat membunuh Scott. Wijaya terlibat pertengkaran hebat yang akhirnya menewaskan korban.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa membuktikan Pasal 351 ayat 3. Pasal 338 KUHP tidak terbukti. Artinya, tidak ada niat membunuh. Hanya, memang diawali pertengkaran,” jelas Dewi saat itu.

Penganiayaan berujung matinya Scott terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Insiden berawal saat Scott mabuk berat di kafe milik Wijaya dan berulah dengan mengencingi kaki Wijaya hingga melempar gelas.

Wijaya memperingatkan Scott agar mengendalikan tingkahnya. Bukannya menuruti perkataannya, tingkah Scott semakin tak terkendali. Wijaya pun tersulut emosi dan memukul kepala Scott dengan kursi hingga terkapar tak bernyawa.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6894742/hal-yang-memberatkan-hingga-penganiaya-bule-aussie-divonis-15-tahun-penjara.)