Author: ADMIN VLF

Biar Nggak Ada Pilih Kasih Tilang Mobil di Bahu Jalan, Hotman Paris Bilang Begini

Jakarta (VLF) Pengacara kondang Hotman Paris menilai ada beda perlakuan antara mobil pejabat dan mobil pribadi yang lewat bahu jalan. Untuk itu, Hotman memberi saran begini.

Penegakan hukum berlalu lintas seharusnya tak pandang bulu. Siapapun yang melanggar, sekalipun itu pejabat tetap harus dikenakan tilang. Namun demikian, kerap ditemukan oknum pejabat dengan mobil pelat dinas polisi, tentara, dan pejabat lainnya justru bebas dari tilang.

Salah satu contohnya adalah melintasi bahu jalan yang sejatinya digunakan untuk kondisi darurat. Bukan rahasia lagi, kalau jalanan sedang macet-macetnya, bahu jalan justru digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Seringkali terlihat ada polisi berjaga, namun saat yang melintas mobil dinas masih dipersilahkan tapi begitu mobil pribadi yang lewat dicegat untuk dimintai keterangan dan berakhir ditilang.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut aksi itu memicu rasa sakit hati di masyarakat. Hotman kemudian menyarankan agar bisa dipasang perangkat tilang elektronik di jalan tol untuk memantau para pelanggar lalu lintas yang lewat bahu jalan.

“Kalau mau konsekuen pasang aja tilang elektronik di jalan tol, nanti lihat hasilnya, siapa yang akan kena tilang paling banyak pasti menteri, pejabat, oknum tentara, oknum polisi, pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat saya akan bayar, itu daripada diskriminasi itu saran saya aja,” tutur Hotman di instagram pribadinya.

Menurut Hotman, harusnya mereka yang mendapat keistimewaan dan memang harus diberikan jalan adalah kendaraan prioritas yang diatur dalam undang-undang.

“Memang sakit hati kalau kita melihat di jalan tol swasta ditilang atau dicegat kalau pejabat suka-sukanya, padahal menurut undang-undang yang dikasih keistimwaan di hanya kepala negara dan ambulans, that’s the law, kita negara hukum apa tidak. Apalagi kan yang membangun kita-kita ini, yang bayar pajak masa kita yang diskriminasi,” ungkapnya lagi.

Sekadar informasi, penggunaan bahu jalan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan bunyi sebagai berikut.

“Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  2. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  3. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
  4. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Sumber : https://oto.detik.com/mobil/d-6905078/biar-nggak-ada-pilih-kasih-tilang-mobil-di-bahu-jalan-hotman-paris-bilang-begini.)

Skandal Suap, Asisten Hakim Agung Gazalba Dihukum 9 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Dua PNS Mahkamah Agung (MA) Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023). Asisten dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh itu diputus pidana penjara selama 9 dan 8 tahun kurungan.

Putusan untuk keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih. Sementara Prasetio dan Redhy menghadiri sidang tersebut secara online dari Rutan KPK.

Majelis membacakan putusan untuk Prasetio terlebih dahulu. Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ini divonis 9 tahun penjara dalam pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetio Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kara Hera saat membacakan amar putusannya, Rabu (30/8/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.

Vonis untuk Prasetio diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut asisten Gazalba Saleh itu selama 11 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Prasetio juga diputus untuk membayar pengganti sebesar SGD 20 ribu dan Rp 205 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Setelah Prasetio, hakim membacakan putusan kepada Redhy Novarisza. Staf Hakim Agung Gazalba Saleh itu divonis 8 tahun kurungan penjara di pusaran suap MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Redhy Novarisza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.

Redhy juga mendapat hukuman untuk membayar pidana pengganti sebesar SGD 35 ribu dan Rp 40 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dia bayar, maka akan diganti pidana 1 tahun kurungan penjara.

Prasetio dan Redhy sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Keduanya diketahui telah didakwa diantaranya menerima suap sebesar SGD 110 ribu. Uang haram itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana yang membelit Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman hingga akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara.

Uang suap inilah yang kemudian disinyalir sampai ke Hakim Agung Gazalba Saleh. Hanya saja, bukti yang dimiliki Jaksa KPK kurang kuat hingga membuat Gazalba divonis bebas dari seluruh dakwaan.

Kemudian, keduanya juga menikmati uang gratifikasi pengurusan kasasi perdata dari PN Tubelo. Prasetio sebagai asisten Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat Rp 75 juta dan Redhy Rp 60 juta.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6903967/2-anak-buah-hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-9-dan-8-tahun-bui.)

KPK Usut Jalinan Bisnis Lukas Enembe dengan Pihak di Singapura

Jakarta (VLF) KPK terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tengah mengusut jalinan bisnis yang dilakukan Lukas dengan pihak di Singapura.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, sebagai berikut, Roy Letlora, karyawan swasta, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Ali mengatakan pemeriksaan Roy dilakukan pada Selasa (29/8) kemarin. Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya juga diperiksa yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Sedangkan 2 saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil, sebagai berikut, Indra Tarigan, pengacara, Marius Daniel Cloete, freelance aviasi global auto traders. Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” ucapnya.

Dia menyebut KPK juga telah memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan pada Senin (29/8) lalu. Menurut Ali, KPK mendalami terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” ujarnya.

Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6903129/kpk-usut-jalinan-bisnis-lukas-enembe-dengan-pihak-di-singapura.)

Karyawan Tekstil di Jakbar Gelapkan Aset gara-gara Kecanduan Judi

Jakarta (VLF) Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, WMZ alias Wahyu (29), ditangkap Polsek Tambora. Wahyu ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sejumlah aset milik perusahaannya.

“Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/8/2023).

Wahyu bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jawa Barat. Pria asal Cibinong, Jawa Barat, ini baru 4 bulan bekerja di sana.

Wahyu ditangkap pada Kamis (24/8). Dia ditangkap karena menggelapkan aset perusahaan, antara lain 2 unit kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 hard disk PC, dan 1 kartu VGA.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak perusahaan. Setelah diselidiki, ternyata Wahyu telah menggadaikan aset-aset kantornya itu ke beberapa tempat.

“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat, seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ungkap Putra.

Kecanduan Judi Kasino Online

Kepada polisi, Wahyu mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan karena kecanduan judi kasino online. Dia juga mengaku terlilit utang gara-gara judi.

“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi utang-utang pribadinya karena judi online juga,” katanya.

Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp 100 juta akibat perbuatannya. Saat ini polisi telah menyita 7 unit laptop dan 1 unit kamera DSLR yang digelapkan pelaku.

“Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya,” imbuhnya.

Saat ini Wahyu meringkuk di Polsek Tambora. Atas perbuatannya itu, Wahyu dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6903050/karyawan-tekstil-di-jakbar-gelapkan-aset-gara-gara-kecanduan-judi.)

Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU-Gratifikasi Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana hari ini. Dia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang mengadili yakni ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.

Rafael Akan Didakwa TPPU Rp 94,6 M dan Gratifikasi Rp 16,6 M

“TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8).

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.

Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.

“TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali.

Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.

KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.

“Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” tutur Ali.

Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” ujar Ali.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6903013/rafael-alun-trisambodo-jalani-sidang-perdana-kasus-tppu-gratifikasi-hari-ini.)

Balasan Menohok LPSK Usai Restitusi Bikin Mario Dandy Buang Badan

Jakarta (VLF) Pengacara dari Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan bantun restitusi untuk Cristalino David Ozora bisa dibebankan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menjawab bantuan dan restitusi merupakan hal yang berbeda.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mario Dandy mengaku tidak habis pikir jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya. Dia juga mengaku siap membayar restitusi semampunya.

“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Mario Dandy Tolak Bayar Restitusi

Andreas Nahot Silitonga, menolak membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar kepada Cristalino David Ozora (17). Andreas menyebut pemberian bantuan untuk meringankan korban bisa dibebankan pada anggaran LPSK.

Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan duplik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Awalnya, Andreas menyinggung aturan mengenai pemberian bantuan kepada korban tindak pidana penganiayaan berat.

“Tim penasihat hukum berpendapat bahwa untuk membantu meringankan penderitaan anak korban seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan,” kata Andreas.

Dia menyebut pemberian bantuan itu seperti bantuan medis, bantuan psikososial hingga psikologi. Dia menyebut korban penganiayaan berat berhak menerima bantuan sesuai aturan itu.

“Ayat 2 bantuan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, psikososial dan psikologi dalam lanjut pada halaman 2 pada penjelasan atas PP Nomor 7 tahun 2018 menyebutkan dalam PP ini mengatur pemberian bantuan terhadap korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat,” katanya.

Dia mengatakan aturan tersebut juga mengatur kompensasi kepada korban dapat dibebankan kepada anggaran LPSK. Dia menolak perhitungan restitusi Rp 120 miliar karena menganggapnya tak sesuai aturan.

“Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK. Pelaksanaan pencairan dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andreas.

“Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku,” sambungnya.

Jawaban LPSK

“Ya, kalau bantuan, benar, bantuan yang dimaksud menerima segala rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, itu memang bagian dari program perlindungan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Namun Edwin mengatakan bantuan yang diberikan LPSK berbeda dengan restitusi atau ganti rugi terhadap korban. Edwin menyebut restitusi menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana, yang dalam hal ini adalah Mario Dandy Satriyo.

“Tetapi itu hal yang berbeda dengan restitusi, yang juga kan korban yang LPSK tangani bukan hanya Mario Dandy, tentu ada batas waktu, ada batas anggaran yang bisa LPSK alokasikan. Tapi, menyangkut restitusi, itu memang tanggung jawab pelaku. Jadi keliru kalau LPSK diminta bayar restitusi,” tuturnya.

“Jadi antara pemulihannya LPSK lakukan, dengan tanggung jawab pelaku untuk membayar ganti kerugian itu, itu dua hal yang berbeda,” sambungnya.

Pemulihan yang diberikan LPSK, katanya, tidak bisa mengalihkan tanggung jawab pelaku untuk membayar restitusi. Edwin menyebut negara mewajibkan pelaku tindak pidana untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya.

“Jadi memang ada pemulihan yang LPSK lakukan tetapi tidak kemudian itu mengalihkan tanggung jawab pelaku atau tanggung jawab pelaku ke LPSK, karena yang membuat perbuatan itu kepada David Ozora kan pelakunya Mario Dandy. Negara mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi,” kata Edwin.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6902974/balasan-menohok-lpsk-usai-restitusi-bikin-mario-dandy-buang-badan.)

Tanam Pohon Ganja Bikin Pesulap Oge Arthemus Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena menanam ganja. Oge Arthemus kini ditetapkan sebagai tersangka.

Oge Arthemus ditangkap saat sedang touring di hotel di Jogjakarta. Dalam penangkapan Oge Arthemus disita barang bukti 5 pot pohon ganja hingga biji-bijinya.

Selain Oge Arthemus, temannya inisial AH juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hasil tes urine keduanya positif ganja.

Oge Arthemus Jadi Tersangka

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).

Bunyi Pasal 111 ayat (1):

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Bunyi Pasal 114 ayat (1):

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

5 Pot Pohon Ganja Disita

Saat diperiksa, AH mengaku mendapatkan biji ganja dari Oge. Polisi mendalami keterangan AH hingga menangkap AO di Yogyakarta.

“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang didapat AH dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel kawasan Yogyakarta,” katanya.

Dari pelaku OA, penyidik mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram, 1 klip ganja berat 0,83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga 1 kemasan pupuk hidroponik.

Tes Urine Positif

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan tes urine terhadap pesulap Oge Arthemus, yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Oge Arthemus positif narkoba jenis ganja.

“Positif THC (ganja),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Alasan buat Pakai Sendiri

Polisi menangkap pesulap Oge Arthemus karena menanam tanaman ganja di rumah temannya. Ia mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi.

“Ganja dikonsumsi sendiri oleh sodara OA,” kata Kombes Syahduddi.

Simpan Biji Ganja di Lemari

Berdasarkan pengakuan AH, biji ganja itu didapat dari Oge Arthemus alias IAS alias OA. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap Oge Arthemus di hotel di Jogja.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan dari OA diamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Satu klip 0,5 gram puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, 10 pak vapir , satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di lemari saudara OA,” katanya.

Tanam Ganja di Rumah Teman

Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena kasus narkoba. Oge Arthemus diduga menanam ganja di rumah temannya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan teman Oge Arthemus. Pengakuan dia, tanaman ganja tersebut adalah milik pesulap Oge Arthemus.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pesulap Oge Arthemus ditangkap di Jogjakarta.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pesulap Oge Arthemus ditangkap di hotel di Jogjakarta, pada Jumat (25/8).

“Iya, betul (Oge Arthemus). (Ditangkap) di hotel, dia lagi pergi,” kata Panji, saat dihubungi wartawan, Senin (28/8).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6902955/tanam-pohon-ganja-bikin-pesulap-oge-arthemus-jadi-tersangka.)

HUT ke-78 DPR, Puan Pamerkan 23 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta (VLF) DPR RI menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 hari ini dalam rapat paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kinerja pihaknya selama tahun sidang 2022-2023.

“Selama tahun sidang 2022-2023, kinerja DPR RI bersama pemerintah dalam membentuk undang undang adalah sebagai berikut, 23 Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan menjadi undang- undang,” kata Puan dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Puan menyebut 16 Rancangan Undang-Undang sudah dalam pembicaraan tingkat satu, di mana 5 RUU adalah RUU kumulatif terbuka dan 46 lainnya sedang dalam tahap penyusunan.

“16 Rancangan Undang-Undang sedang dalam tahapan pembicaraan tingkat 1, sebanyak 5 RUU di antaranya adalah RUU kumulatif terbuka dan 46 rancangan undang undang sedang dalam tahap penyusunan,” tutur Puan.

“Sebanyak 29 Rancangan Undang-Undang di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka,” sambungnya.

Ia mengapresiasi capaian DPR RI selama ini. Puan juga berbicara terkait perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dari 130 UU yang diuji hanya 13 perkara yang putusannya dikabulkan.

“Sepanjang tahun sidang 2022-2023, terdapat 130 perkara pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, hanya 13 perkara yang putusannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Puan.

“Hal tersebut menunjukan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI telah sejalan dengan konstitusi negara,” lanjutnya.

Ia mengatakan DPR RI senantiasa memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengawal undang-undang yang dibuat. Puan berharap DPR bisa terus menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

“DPR RI terus berupaya menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan memiliki nilai keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901486/hut-ke-78-dpr-puan-pamerkan-23-ruu-disahkan-jadi-undang-undang.)

Mahfud dan Yasonna ke Ceko, Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko. Mahfud maupun Yasonna memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Adapun korban pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis ke indonesia.

Eks Mahid mendapatkan layanan prioritas untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, dalam keterangannya, Selasa (29/08/2023).

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ujar Yasonna.

Di wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:

  1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  4. Wahjuni Kansilova berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  5. Siswartono Sarodjo berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. Sebanyak 138 orang tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.

Sementara itu saat ini terdapat salah seorang eks Mahid yang sedang mengalami sakit keras. Eks Mahid tersebut berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Adapun kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.

Hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901471/mahfud-dan-yasonna-ke-ceko-beri-peluang-repatriasi-korban-pelanggaran-ham.)