Author: ADMIN VLF

MK Akan Bacakan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja Hari Ini!

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan UU Cipta Kerja pada hari ini. Pembacaan putusan akan dilakukan pada siang nanti.

Agenda ini tercantum dalam jadwal sidang yang disampaikan MK lewat situs resminya, diakses detikcom pada Senin (2/9/2023).

Ada banyak gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang akan dibacakan putusannya pada hari ini. Semuanya adalah pengujian formil. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memang digugat banyak pihak.

Ada lima perkara yang akan dibacakan putusannya oleh para wakil Tuhan di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini. Lima putusan itu adalah untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023, nomor 41/PUU-XXI/2023, nomor 46/PUU-XXI/2023, nomor 50/PUU-XXI/2023, dan nomor 54/PUU-XXI/2023.

Semua jadwal diagendakan untuk pukul 13.00 WIB siang nanti. Tempatnya di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

“Pengucapan putusan,” tulis MK dalam jadwalnya untuk siang nanti.

Menyambut putusan MK nanti, massa akan berdemonstrasi. Polisi menyiagakan banyak personel untuk menyambut momen ini.

“Total ada 6.520 personel gabungan kita kerahkan untuk mengamankan aksi demo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, hari ini.

(Sumber : MK Akan Bacakan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja Hari Ini!.)

Mahfud Ancang-ancang Turun Tangan Bila KPK Sulit Usut Kasus Kementan

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada kesulitan dan upaya untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Menko Polhukam Mahfud Md akan turun tangan bila KPK mengalami kesulitan.

“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut,” kata Mahfud Md seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Mahfud menjelaskan, nantinya pengusutan perkara menghilangkan dokumen tersebut harus terpisah dari dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Mahfud meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

“Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung pengusutan setiap perkara yang ada. Jika ada kesulitan, lanjut Mahfud, dia akan turun tangan membantu pengusutan.

“Pasti, dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” imbuhnya.

KPK Mengalami Perlawanan

Tim penyidik KPK mengalami perlawanan saat menggeledah gedung Kementan. Penyidik menemukan ada barang bukti dokumen yang hendak dimusnahkan di kantor Kementan.

Informasi dari sumber detikcom, upaya merintangi penyidikan dilakukan secara terorganisasi. Sejumlah pihak berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk menghilangkan dokumen bukti korupsi.

“Mereka saling berbagi info lewat WA, kalau sudah kelar, hancurin dokumen,” kata sumber detikcom, Sabtu (30/9/2023).

Penghancuran dokumen dilakukan menggunakan alat penghancur kertas. Pelaku juga secara sengaja merobek sejumlah dokumen sebelum tim penyidik KPK tiba di Kementan pada Jumat (29/9) siang.

“Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek,” ujar sumber tersebut.

KPK Beri Peringatan Keras

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap adanya upaya merintangi penyidikan saat KPK menggeledah gedung Kementan. Ada dokumen yang sengaja dimusnahkan di lokasi.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Penggeledahan di kantor Kementan terjadi pada Jumat (29/9). Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya mengingatkan pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ujar Ali.

KPK sejauh ini telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan ruang kerjanya di gedung Kementan. Di rumah dinas Syahrul, tim penyidik menemukan adanya uang senilai Rp 30 miliar hingga 12 senjata api.

Sementara dalam penggeledahan di ruang kerja Syahrul Limpo di Kementan, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan. Kasus dugaan korupsi di Kementan saat ini juga telah naik ke tingkat penyidikan. Sosok tersangka dalam kasus tersebut telah dikantongi KPK.

(Sumber : Mahfud Ancang-ancang Turun Tangan Bila KPK Sulit Usut Kasus Kementan.)

Menengok Mapia, Benteng Pasifik di Utara Papua

Jakarta (VLF) Dihuni oleh sekitar 289 kepala keluarga, warga Mapia bertahan hidup sebagai nelayan dan petani kopra. Hidup di Mapia berarti harus bersiap jauh dari jamahan teknologi. Bukan hal asing, kawasan-kawasan terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan memang identik dengan kendala komunikasi. Begitu pula dengan Mapia, budaya modern bagai semburat cahaya di ujung senja.

Beberapa warga mengakui, jarak adalah kendala utama penghambat perkembangan daerah di sana. Setidaknya, butuh waktu 20 jam perjalanan menuju gugusan pulau Mapia. Itu pun waktu yang ditempuh menggunakan KRI dr. Wahidin Sudirohusodo milik TNI Angkatan laut. Durasi untuk mengarungi Pasifik bisa saja lebih lama jika menggunakan kapal biasa.

Siti Yawan, perempuan paruh baya yang sudah tinggal di Mapia sepanjang hidupnya itu mengatakan, sinyal internet serta listrik menjadi komoditas super langka di kampungnya. Bantuan panel surya yang diberikan pemerintah sudah rusak dan tidak dapat digunakan. Ditambah lagi, sulitnya perjalanan menuju pulau tempat tinggalnya membuat mereka kepayahan untuk mengakses informasi.

“Kalau musim angin sudah tidak ada lagi kapal. Kadang satu bulan, kadang lebih dari itu (baru ada kapal. Kalau tidak ada beras lagi, kami makan burak, pisang, itu saja yang kami punya,” kata Siti kepada tim Sudut Pandang detikcom, Senin (2/10).

Jarak dan waktu adalah pertaruhan pertama yang dilewati oleh anak-anak Mapia. Hanya memiliki fasilitas pendidikan hingga sekolah dasar, anak-anak Mapia harus memilih antara berhenti sekolah dan tetap tinggal dengan orang tua mereka, atau melanjutkan pendidikan di pulau Biak yang berarti berpisah dari keluarga.

Cendra Arius, Kepala desa Kampung Mapia menjelaskan bahwa saat ini hanya ada satu sekolah dasar yang digunakan oleh anak-anak pulau. Meski kondisi fisik bangunan terlihat sangat memprihatinkan ditambah dengan minimnya fasilitas belajar-mengajar, warga cukup bersyukur dengan adanya tenaga pendidik di sana.

Persoalan pendidikan, bagi arius merupakan permasalahan serius. Anak-anak lulusan SD yang dikirim ke Biak belum tentu bisa memperoleh hak mereka sebagai siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh sebab itu, Cendra meminta kepada pemerintah pusat agar praktik penyaluran bantuan bisa diawasi hingga pelosok nusantara.

“Mapia ini masuk di dalam wilayah hukum kabupaten Supiori. Berhubung akses pelayaran kita sudah lintas kabupaten, jadi ketika anak-anak kita yang sudah tamat dari SD ini sampai ke Biak, kita sudah lintas kabupaten. Jadi hak-hak yang macam afirmasi itu mereka kehilangan di kabupaten Supiori atau Biak,” kata Cendra

Sebagai kepala pemerintahan di wilayah itu, Cendra menyebutkan bahwa secara administratif Mapia berada dalam kondisi darurat. Dari sisi kesejahteraan, warga tidak serta merta dapat hidp layak meski hasil alam dapat mereka dapatkan setiap saat. Mahalnya komoditas bahan pokok menjadi salah satu ekses dari jauhnya wilayah Mapia dari pulau Papua.

“Kami dari sisi pemerintah, dari sisi keluarga. Ya itu kami berharap mendapatkan perhatian yang lebih prima lagi. Karena kami berada di titik yang tersulit untuk hitungan sebuah kabupaten atau provinsi,” ungkap Cendra.

Kendala komunikasi juga membuat masalah ini lepas dari perhatian pemerintah. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengakui baru mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi warga Mapia tepat saat dirinya baru saja menginjakkan kaki di sana. Bertujuan awal karena mendengar adanya kebutuhan air bersih serta tenaga listrik, Risma mengaku kaget setelah melihat sendiri kondisi sekolah serta puskesmas yang tidak layak pakai.

“Sebetulnya informasi itu sangat tidak tidak terlalu banyak. Saat di awal, mereka menyampaikan kondisi kekurangan air, kemudian tidak ada listrik, nah kita penuhi ke situ. Tapi tadi saat kita ke sana berkembang masalah pendidikan, masalah kesehatan, puskesmas yang rusak, kemudian juga masalah pemberdayaan dan terutama transportasi,” ungkap Risma dalam lawatannya ke Mapia bertajuk Ekspedisi Mapia 2023.

Bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut, rombongan Risma mengarungi Atlantik menggunakan Kapal Bantu Rumah Sakit milik Koarmada llli KRI Wahidin Sudirohusodo 991. Bersama kedatangannya, Risma membawa sejumlah barang bantuan bagi masyarakat Mapia. Ia mengatakan, beberapa barang yang dibawanya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para warga.

“Ya mereka akan menjadi penjaga negara kesatuan kita. Memang sekarang kondisinya aman, tapi kalau mereka kuat secara ekonomi dan kemudian kita perhatikan kepentingan mereka, terutama kepentingan untuk mereka di dalam jangka pendek atau jangka panjang. Mereka akan menjadi kuat. Artinya mereka adalah identitas awal yang pertama kali dengan berbatasan negara,” tutur RIsma.

(Sumber : Menengok Mapia, Benteng Pasifik di Utara Papua.)

Hakim MK Guntur: Kualitas Demokratisasi di Dunia Masih Jauh dari Impian

Jakarta (VLF) Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan kualitas demokratisasi negara di dunia masih jauh dari impian. Hal itu seiring laporan Freedom House berjudul Freedom in the World 2022: The Global Expansion of Authoritarian Rule.

Disebutkan dalam laporan itu, dari 201 negara terdapat 89 negara tergolong negara ‘bebas’, 56 negara tergolong ‘bebas sebagian’ dan 56 negara tergolong ‘tidak bebas’. Parameter yang digunakan dalam laporan tersebut tentu tidak hanya terkait dengan pelaksanaan pemilu atau kebebasan hak warga negara untuk memilih (right ro vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate).

“Akan tetapi, saya mengutip laporan ini untuk mengatakan bahwa meskipun semakin banyak negara yang menganut sistem demokrasi, namun pada kenyataannya kualitas demokratisasi negara di dunia (dalam hal kebebasan) masih jauh dari impian,” kata Guntur Hamzah yang disiarkan di chanel YouTube APHTN-HAN, Minggu (1/10/2023).

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan Konferensi Nasional Asosiasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN- HAN), Jumat (30/9) malam. Konferensi tersebut dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan juga hadir hakim MK Arief Hidayat, hakim MK Enny Nurbaningsih dan Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana yang mewakili Menkumham.

“Dalam konteks demokrasi, kuantitas negara yang menganut sistem demokrasi ternyata tidak berbanding lurus dengan kualitas demokratisasi-nya. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi adalah melalui optimalisasi kualitas pemilihan umum,” ujar Guntur yang juga Ketua Umum APHTN-HAN.

Guntur menyitir dialog Socrates dan salah seorang muridnya Glaucon tentang a good democracy and a bad democracy. Demokrasi bisa menjadi suatu bentuk pemerintahan yang baik atau buruk, tergantung pada kualitas masyarakat yang memegang kekuasaannya. Dalam demokrasi yang baik, rakyat dipimpin oleh pemimpin yang wise and virtuous, bijaksana dan berbudi luhur. Sementara dalam demokrasi yang buruk, rakyat diperintah oleh para demagog dan para pemburu rente.

“Kita berharap demokrasi kita adalah demokrasi yang baik, demokrasi yang berintegritas dan kualitasnya semakin meningkat, serta damai dan menyenangkan untuk semua,” ucap Guntur Hamzah.

(Sumber : Hakim MK Guntur: Kualitas Demokratisasi di Dunia Masih Jauh dari Impian.)

Kejagung: Semua yang Terungkap di Sidang BTS Kominfo akan Dipanggil Lagi

Jakarta (VLF) Saksi mahkota di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo menyampaikan pernyataan mengejutkan bahwa mereka mengalirkan duit proyek ke beberapa pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil semua pihak yang namanya disinggung di persidangan.

Sebagai informasi, saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Saksi mahkota yang memberikan kesaksian perihal aliran duit ini adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

“Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (1/10/2023).

Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan.

“Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

“Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Irwan Hermawan dan Windi Purnama buka-bukaan di sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu. Keduanya mengaku mengalirkan uang ke beberapa pihak. Siapa saja?

Irwan dan Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Perkara korupsi yang dimaksud itu terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Terdakwa lain yang dimaksud yaitu Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Anang merupakan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, sedangkan Yohan adalah mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga kawan dekat dari Anang. Sementara Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Dalam perkara ini, Irwan disebut mengumpulkan uang dari rekanan-rekanan proyek BTS untuk kemudian dialirkan ke berbagai pihak untuk kepentingan tertentu.

Sebut Ada Aliran Duit ke Komisi I DPR

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9), Irwan tiba-tiba hendak buka-bukaan. Apa katanya di hadapan majelis hakim?

“Saya mau menyampaikan sebelumnya ada pemberian yang saya sebelumnya selama diperiksa itu saya belum berani untuk berbicara, Yang Mulia, karena pada saat itu saya takut, Yang Mulia, untuk berbicara karena di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai bulan Mei (2023) saya belum buka,” ucap Irwan.

“Sering istri saya sendiri di rumah sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali. Terus ada juga teror nonfisik ke rumah,” terang Irwan menambahkan.

Pada akhirnya Irwan berkonsultasi ke kuasa hukum mengenai apa yang dialaminya. Berangkat dari situ, Irwan mulai berani untuk membongkar satu per satu perkara ini.

“Saya sih dapat cerita dari Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi selain dari Jemmy, juga dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi,” ucap Irwan.

“Saya baru tahu itu pada saat penyidikan. Nama itu sempat saya dengar tapi saya tidak ingat. Pada saat penyidikan Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya Nistra,” imbuh Irwan.

Jemmy yang dimaksud Irwan adalah Jemmy Sutjiawan yang baru-baru ini juga dijerat sebagai tersangka. Jemmy disebut berperan memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sedangkan soal Nistra, hakim mencecarnya ke Windi.

Hakim lantas mengalihkan pertanyaan ke Windi. Hakim menanyakan soal sosok yang disebut Irwan menerima aliran uang dari Windi.

“Saudara tidak bisa sebut orangnya?” tanya hakim.

“Belakangan di penyidikan, Yang Mulia. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra,” ucap Windi yang dalam perkara ini berperan sebagai ‘distributor’ duit-duit yang sudah dikumpulkan Irwan.

Windi mengaku saat itu berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan bernama Signal. Dari komunikasi itu diketahui bila uang yang diantarnya itu untuk K1.

“K1 tuh apa?” tanya hakim.

“Ya itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan. K1 tuh apa. Oh katanya Komisi I,” jawab Windi.

Hakim mengejar kesaksian Irwan dan Windi. Sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu legislator di Komisi I DPR.

“Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR,” ucap Irwan.

“Haduh saudara stres kayaknya nih. Iya stres? Kelihatan dari wajahnya. Windi juga. Terus terang saja. Nistra itu siapa? Apa hubungannya?” tanya hakim.

Beri Uang Rp 27 M ke Dito Ariotedjo

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Irwan juga mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dia menyebut uang itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hakim ketua Fahzal Hendri saat itu mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

“Ada lagi, Pak?” tanya hakim.

“Ada lagi,” jawab Irwan.

“Ada untuk nutup (kasus) juga?” tanya hakim.

“Berapa?” tanya hakim.

“Rp 27 miliar,” jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Windi Purnama, Resi. Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

“Siapa itu?” tanya hakim.

“Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga,” ungkap Irwan.

“Titip sama siapa?” tanya hakim.

“Yang terakhir namanya Dito,” jawab Irwan.

“Dito apa?” tanya hakim.

“Pada saat itu saya tahunya namanya Dito,” ujar Irwan.

“Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam,” timpal hakim.

“Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” ungkap Irwan.

Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.

“Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?” tanya hakim.

“Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol,” kata Irwan.

Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.

“Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?” tanya hakim.

“Pengacara saya, Yang Mulia,” jawab Irwan.

“Siapa nama pengacara Saudara?” tanya hakim.

“Pak Maqdir,” jawab Irwan.

“Ini uang diantar ke kantornya dia kan?”

“Iya.”

“Siapa yang nganter?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo,” kata Irwan.

Selain itu, hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.

“Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?” tanya hakim.

“Tinggi besar,” ujar Irwan.

Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?” tanya hakim lagi.

“Iya,” ujar Irwan.

“Benar? Harus jelas,” ucap hakim.

“Iya,” ujar Irwan.

“Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?” tanya hakim.

“Untuk penyelesaian kasus,” ujar Irwan.

Menpora Dito Angkat Bicara

Sementara itu, teranyar, Menpora Dito angkat bicara terkait hal itu. Apa kata Dito?

“Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan,” kata Dito seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10).

Dito kembali menegaskan dia bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.

“Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir,” jelasnya.

Dito enggan berkomentar saat ditanya soal namanya terseret di kasus tersebut bagian dari intrik politik. Dia hanya menegaskan semua hal ada risikonya.

“Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya,” imbuhnya.

Sebut BPK Terima Rp 40 M

Rupanya, hakim juga dibuat kaget saat mendengar keterangan Windi bahwa uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Windi mengatakan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘Signal’.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi saat sidang.

“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Sadikin,” kata Windi.

“Berapa?” tanya hakim.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” kata Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.

“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” kata Windi.

Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Dikirim, Yang Mulia,” jawab Windi.

“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.

“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt,” jawab Windi.

“Hotel mewah itu, Pak?” tanya hakim.

“Di parkirannya, Pak,” jawab Windi.

“Oh, parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel.

Siapa yang menerima?” tanya hakim.

“Seseorang yang bernama Sadikin,” jawab Windi.

“Berapa, Pak?” tanya hakim.

“Rp 40 miliar,” ungkapnya.

“Ya Allah,” respons hakim sampai menggebrak meja.

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

“Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau euro?” tanya hakim.

“Uang asing, Pak. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura,” jawab Windi.

“Pakai apa bawanya, Pak?” tanya hakim.

“Pakai koper,” jawab Windi.

Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, menurut Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

(Sumber : Kejagung: Semua yang Terungkap di Sidang BTS Kominfo akan Dipanggil Lagi.)

Lagi! Video Kekerasan Pelajar SMP di Cilacap, Polisi Ungkap Duduk Perkaranya

Jakarta (VLF) Usai kasus penganiayaan yang melibatkan siswa SMP di Cilacap viral, kembali beredar aksi kekerasan pelajar. Polisi menyatakan video tersebut berada di lokasi yang sama dan sudah menangani kasus tersebut.

“Yes. Sudah kami amankan juga (kasusnya),” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko saat dimintai konfirmasi wartawan, dikutip dari detikJateng, Kamis (28/9/2023).

Polisi menyebut video kali ini dilakukan kakak kelas ke adik angkatannya.

“Kalau ini korban (kelas 8) nantangin adik kelas 7. (Adik) Kelas 7 ngadu ke kakak kelas,” sambungnya.

Guntar menyebut kasus dugaan perkelahian anak itu bakal ditangani sesuai dengan hukum acara peradilan anak.

“Tetap sama, sesuai hukum acara peradilan anak,” jelasnya.

Sementara itu, Guntar membenarkan lokasi dalam video kekerasan yang beredar kali ini sama dengan lokasi dalam video kekerasan pelajar sebelumnya.

“Iya lokasinya sama, (Kecamatan) Cimanggu. Kejadiannya Senin (25/9),” terangnya.

Guntar menyebut siswa yang terlibat dalam video itu juga dari sekolah yang sama dengan siswa yang terlibat dalam aksi perundungan di video sebelumnya yang jadi sorotan.

“Sudah (ditangani kasusnya). Bersamaan dengan video yang viral, video yang satu juga kita lidik sekalian,” jelasnya.

Guntar menyebut aksi kekerasan dalam video kedua atau yang baru beredar belakangan ini bukan perundungan atau penganiayaan. Sebab, menurutnya, terjadi aksi balasan dari masing-masing pihak.

“Iya berkelahi. Kalo (video) yang belum kepotong ada (korban) mbales (membalas),” ungkapnya.

Sebagai informasi, potongan video yang diunggah akun @str*** di X (dulu Twitter), tampak dua anak yang terlibat perkelahian itu mengenakan seragam SMP.

Dilihat detikJateng pada Jumat (29/9), lokasi video aksi kekerasan kali ini sama dengan lokasi video aksi perundungan atau penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, yang belakangan ini jadi sorotan.

“Belum juga kasus bullying yang rame tadi reda, ini udah ada lagi kejadian di tempat yang sama. Kayaknya beda hari aja atau gimana masih kurang tau. Bener2 tingkah anak sekarang ngeri ngeri,” tulis pemilik akun @str*** dalam keterangan video yang diunggahannya pada Rabu (27/9).

Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat dua siswa mengenakan baju seragam putih, berdasi biru, dan celana panjang biru sedang berkelahi di sebuah lapangan.

Salah satu siswa itu terlihat beberapa kali memukul ke arah punggung siswa lain. Salah satu siswa itu sempat terjatuh, kemudian ada siswa lain yang segera melerai keduanya.

(Sumber : Lagi! Video Kekerasan Pelajar SMP di Cilacap, Polisi Ungkap Duduk Perkaranya.)

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 57 M, Sisanya Rp 57 M Menyusul

Jakarta (VLF) PT Kallista Alam yang divonis bersalah terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Nagan Raya, Aceh akhirnya membayar ganti rugi ke negara. Ganti rugi yang dibayarkan baru Rp 57 miliar dari kewajiban Rp 114 miliar.

“Ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT KA sebesar Rp 57 miliar adalah pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114 miliar. Pelunasan Pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 18 November 2023,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) hingga koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Selain melakukan ganti rugi, PT Kallista Alam juga berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektare. Pihak perusahaan disebut sudah menyanggupi pemulihan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada 7 Agustus.

Pihak perusahaan juga disebut membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara,” jelas Rasio.

Dia menjelaskan, pihak KLHK akan terus mengejar atau penanggung jawab usaha terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata. KLHK juga berterima kasih ke PT KA yang telah membayar ganti rugi sebesar 50 persen.

“Kami meminta agar PT KA segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023. Pembayaran ganti rugi yang telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820230831768782, tanggal billing 31-08-2023 dan tanggal pembayaran 04-09-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK,” jelasnya.

“Komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” lanjut Rasio Ridho.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

“Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA, haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup karena keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh PT KA,” sebut Jasmin.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2014 silam PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp366 miliar.

Angka itu terdiri dari Rp114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu yaitu sekitar 1000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

(Sumber : PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 57 M, Sisanya Rp 57 M Menyusul.)

Respons NasDem soal Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) Partai NasDem memberi respons terkait rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan, yang diperiksa KPK, Kamis malam. NasDem menilai KPK sudah sesuai prosedur.

“Saya baru dengar berita nih, tapi karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar,” ujar Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat dihubungi, dilansir dari detikNews, Jumat (29/9/2023).

Sahroni menuturkan NasDem menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga mengaku akan menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan itu.

“Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini,” ucapnya.

Diketahui KPK menggeledah rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo. KPK sampai saat ini belum memberikan detail tentang alat bukti apa yang ditemukan dari penggeledahan itu.

“Benar, ada giat di sana,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/9). Ali menjawab soal penggeledahan di rumah dinas Mentan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (28/9), selama proses penggeledahan, halaman rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dipenuhi beberapa mobil. Namun tidak banyak aktivitas yang terlihat.

Hanya saja, sempat terlihat seseorang mengenakan rompi bertuliskan KPK. Ada juga seorang pria yang mengenakan kemeja putih bertuliskan advokat.

Kegiatan lain baru terlihat pukul 17.58 WIB dan pukul 18.41 WIB. Dua unit mobil Innova berwarna hitam bergerak keluar dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo secara bergantian.

Dua mobil tersebut, masing-masing berisikan dua orang. Kedua mobil pun kembali masuk ke dalam rumah secara bergantian dalam jarak waktu yang tak jauh berbeda.

Dari dua mobil yang masuk, sempat terlihat ada sebuah barang menyerupai mesin hitung uang dengan bentuk kotak yang tingginya sejajar pinggang orang dewasa. Selain itu, dari dalam mobil juga tampak ada sebuah kantong berwarna merah yang dibawa seseorang.

(Sumber : Respons NasDem soal Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK.)

Polisi Dilaporkan Salah Tangkap Pesilat yang Aniaya Anggota TNI di Lamongan

Jakarta (VLF) Seorang anggota TNI di Babat, Lamongan dianiaya gerombolan diduga pesilat. Saat ini, polisi telah menangkap MO alias Mujiharto, pesilat yang diduga menganiaya anggota TNI tersebut.

Namun belakangan, polisi dilaporkan salah tangkap. Laporan ini dilayangkan oleh keluarga korban. Padahal, berkas perkara kasus penganiayaan ini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Lamongan.

Akhirnya, anggota Unit Reskrim Polres Lamongan diadukan ke Propam Mabes Polri karena diduga salah tangkap Mujiharto (MO). Penganiayaan anggota TNI ini terjadi pada 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Hanfi Fajri, kuasa hukum keluarga Mujiharto mengatakan, kliennya ditangkap anggota Unit Reskrim Polres Lamongan sejak 19 Agustus 2023. Tak hanya itu, Mujiharto juga dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

“Keterangan Mujiharto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dijelaskan bukan pelaku yang dituduhkan dengan menerangkan pada saat itu tidak ada di TKP, keterangan Mujiharto diperjelas oleh saksi Yanuar Rachman dan Muhammad Windul Rizaloi dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata Hanfi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

“Akan tetapi tindakan Polres Lamongan Unit 1 justru memaksa dan mengancam 2 orang saksi tersebut juga akan ditahan karena keterangannya Mujiharto bukan pelakunya dan tidak ada terlihat di TKP,” imbuhnya.

Hanfi menambahkan, hingga saat ini, Mujianto masih ditahan. Padahal masa penahanannya sudah habis. Sedangkan keluarganya yang hendak membesuknya juga dipersulit.

“Sejak tanggal 19-21 Agustus 2023 Mujiharto ditahan di Polres Lamongan, lalu sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai saat ini dipindahkan tahanan ke Polda Jawa Timur tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga, bahkan saat ingin berkunjung ke Polda Jawa Timur pihak keluarga dipersulit untuk membesuk,” jelas Hanfi.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/107/VIII/RES.1.6./2023, jangka waktu penahanan 20 hari sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan 9 September 2023. Sudah melewati jangka waktu berakhirnya namun masih ditahan sampai saat ini,” imbuhnya.

Menurut Hanfi, penyidikan terhadap Mujiharto juga dinilai janggal. Karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak ada nama Mujiharto. Ia pun menyebut penangkapan Mujiharto penuh dengan rekayasa.

“SPDP No. B/114/VII/RES.1.6./2023/Satreskrim, Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Juli 2023 Dalam SPDP tersebut tidak ada nama identitas (no name). Sehingga dengan kosong tanpa nama artinya bukan Mujiharto sebagai pelaku sehingga itu salah satu bentuk belum ada alat bukti permulaan,” papar Hanfi.

“Pasal 170 KUHP itu unsur-unsurnya adalah bersama-sama pelakunya lebih dari sendiri. Logikanya kalau Mujiharto pelaku pengeroyokan kenapa sampai saat ini yang lebih 2 bulan Mujiharto ditahan belum menemukan para pelaku lainnya? Ini jelas gak masuk akal tindakan oknum terlihat merekayasa kasus dan mengorbankan seseorang yang bukan pelaku sebenarnya,” tegasnya.

Atas tindakan dari anggota Polres Lamongan tersebut, lanjut Hanfi, pihaknya kini telah mengadukan ke Propam Polri untuk menindak anggota yang sewenang-wenang. Tak hanya itu, Hanfi juga mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Kompolnas.

“Dilaporkan ke Propam mengenai pelanggaran kode etik Polri yang sewenang-wenang dengan tidak melengkapi administrasi dokumen penyidikan dalam prosesnya yang asal tangkap terhadap Mujiharto. Dalam bukti rekaman CCTV tidak ada Mujiharto di TKP bahkan salah satu pelaku dengan ciri-ciri postur badan pendek kekar menggunakan kaus hodie lengan panjang yang sempat ditangkap oleh pemilik bengkel Piranti Motor dan security klinik Banaran. Padahal ciri-ciri yang ditangkap tersebut berbeda dengan postur tubuh Mujiharto yang kurus dan tinggi,” tandas Hanfi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lamongan menangkap warga yang diduga menganiaya anggota TNI di Babat. Berkas perkara kasus penganiayaan ini dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan bahwa polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI di Babat. Salah satu pemuda yang diduga menganiaya korban DG (31) di kawasan Babat yang telah berhasil ditangkap polisi adalah MO (26), warga Kecamatan Modo, Lamongan.

“Benar, kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial MO (26) asal Kecamatan Modo,” kata Anton saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/9/2023).

Anton mengungkapkan, MO adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah tersungkur dari sepeda motor, korban dibacok oleh pelaku lain. Pelaku pembacokan terhadap korban itu hingga saat ini masih diburu polisi.

Anton menyebut, MO dan teman-temannya diduga anggota salah satu perguruan silat di Lamongan. Sebelum penganiayaan itu terjadi, para pelaku terus melakukan provokasi tetapi korban tidak melawan. “Polisi sudah mempunyai cukup bukti dan saksi sehingga kami akhirnya menangkap pelaku. Kasus ini juga sudah P21,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi korban, MO adalah salah satu pelaku dari gerombolan pemuda yang menyerang korban pada Senin 17 Juli dini hari pukul 02.00 WIB. Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan Koperasi Artha Mandiri, di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat itu.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit,” tandasnya.

Atas perannya dalam penganiayaan itu MO akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan.

(Sumber : Polisi Dilaporkan Salah Tangkap Pesilat yang Aniaya Anggota TNI di Lamongan.)

PKB Pasrah soal Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi Petugas Kehutanan

Jakarta (VLF) Anggota DPRD Kuantan Singingi, Riau yang juga politisi PKB, Aldiko Putra resmi ditetapkan tersangka karena mengintimidasi petugas kehutanan saat menangkap perambah. Apa kata partai?

Ketua PKB Kuantan Singingi, Musliadi saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Dia hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan polisi menetapkan Aldiko tersangka.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita menghormati proses hukum yang sedang berproses dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Inikan masih dari proses hukum yang sedang berjalan, tentu kita hormati keputusan tersebut,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Musliadi mengaku belum memikirkan soal Pergantian Antar Waktu (PAW). Begitu juga soal status Aldiko sebagai calon anggota legislatif masih tetap.

“Sampai hari ini masih tetap (soal status caleg),” kata Musliadi.

Sebagai ketua partai, Musliadi mengaku belum menerima keterangan apapun dari Aldiko. Terutama terkait kasus yang kini menyeret Aldiko sebagai tersangka terkait intimidasi Kepala KPH Kuansing, Abriman.

“Belum (tidak ada keterangan dari Aldiko) Kita tengok aja perkembangan ke depan,” kata Musliadi.

Diketahui, Aldiko ditetapkan tersangka oleh Polres Kuansing pada 26 September lalu. Dia jadi tersangka kasus kehutanan karena mengintimidasi petugas yang menangkap alat berat saat merambah kawasan hutan lindung.

Tak hanya itu, Aldiko juga nekat membawa Abriman ke rumahnya. Dia berdalih punya hak karena statusnya sebagai anggota DPRD aktif.

Abriman yang tak terima lalu melaporkan Aldiko ke Polres Kuansing. Penyidik Polres Kuansing lalu berkoordinasi dan melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reskrimsus pada 22 Agustus silam.

Sebulan lebih setelah gelar perkara, polisi memberikan kepastian hukum. Politisi PKB itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan.

“Aldiko sudah tersangka 26 September kemarin. (Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau,” terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sialoho, Rabu (27/9) kemarin.

Linter menyebut Aldiko jadi tersangka usai melakukan intimidasi terhadap Kepala KHP Kuantan Singingi, Abriman. Bahkan Linter menyebut Aldiko mendatangi Abriman dan memaksa membawa ke rumahnya.

“Dia melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan yang bertugas. Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri, dipaksa korban dibawa ke rumah,” kata Linter.

(Sumber : PKB Pasrah soal Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi Petugas Kehutanan.)