Author: ADMIN VLF

KemenPPPA Tegaskan Pelanggan Mami Icha Si Muncikari ABG Bisa Dipidana

Jakarta (VLF) Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi usai diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pria hidung belang pelanggan Mami Icha bisa dipidana.

“Dalam kasus ini maka bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak, tetapi siapapun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Nahar mengatakan kasus ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Para pelaku, kata Nahar, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

“Dengan demikian maka terduga pelaku dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam (1) Pasal 81, 82, dan 88 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE; (3) Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi; (4) Pasal 2 jo Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan (5) Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP,” kata Nahar.

Nahar mengatakan kondisi sosial ekonomi keluarga bisa menjadi pemicu kekerasan seksual serta eksploitasi anak. Nahar mengatakan pemberdayaan ekonomi orang tua dan keluarga terus dilakukan demi mencegah eksploitasi anak terjadi.

“Anak sejak dini juga dikenalkan tentang cara bagaimana melindungi diri dan melaporkan jika ada pihak lain yang memaksa melakukan hal-hal yang dilarang,” ujarnya.

“Bagi anak-anak korban kejahatan seksual diperlukan juga upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Mami Icha diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap 21 orang ABG. Mami Icha diduga menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.

“(Motif) sementara ekonomi. Untuk keuntungan yang dia dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari tersangka FEA yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9).

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait berapa uang yang Mami Icha hasilkan dari bisnis haram tersebut. Namun diketahui, Mami Icha mendapatkan bayaran berbeda dari yang diberikan klien.

“Perawan tersangka FEA memasang tarif Rp 1,5 juta, di mana dari Rp 1,5 juta dibayarkan rata-rata untuk tersangka FEA ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang perawan dengan kebijakan tarif senilai Rp 7-8 juta ini bervariasi, untuk tersangka FEA mengambil keuntungannya mulai dari Rp 1-1,5 juta,”jelasnya.

(Sumber : KemenPPPA Tegaskan Pelanggan Mami Icha Si Muncikari ABG Bisa Dipidana.)

Vonis Ringan Hakim ke AKBP Achiruddin Bikin Jaksa Banding

Jakarta (VLF) Hakim menjatuhkan vonis ringan yakni enam bulan penjara ke AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral. Jaksa yang menuntut Achiruddin 21 bulan penjara tak terima dengan vonis itu dan memastikan mengajukan banding.

Vonis terhadap AKBP Achiruddin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa. Hakim Oloan awalnya menyatakan Achiruddin terbukti bersalah di kasus penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata hakim Oloan saat membacakan amar putusannya, Selasa, (26/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, hakim juga memvonis AKBP Achiruddin membayar biaya restitusi. Itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan Aditya selaku anaknya.

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” kata Oloan.

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama satu bulan,” terangnya.

Usai persidangan JPU Rahmi yang menangani perkara AKBP Achiruddin memastikan bakal mengajukan banding.

“Tanggapannya kami selaku jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut,” kata Rahmi.

Rahmi menyebutkan amar putusan yang disampaikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang dituntutkan jaksa. Selain itu, hukuman yang didapat Achiruddin jauh dari tuntutan jaksa.

Kedua alasan itu pun menjadi alasan kuat jaksa melakukan banding.

“Karena beda pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut,” jelasnya.

Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

“Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

(Sumber : Vonis Ringan Hakim ke AKBP Achiruddin Bikin Jaksa Banding.)

Pengacara Wowon Dkk Kecewa Sidang 5 Kali Ditunda gegara Jaksa Tak Siap

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Pengacara Wowon dkk, Sugijati, kecewa sidang ditunda berkali-kali karena jaksa tak siap dengan tuntutannya.

“Yang pasti kami sebagai kuasa hukum untuk terdakwa agak kecewa dengan alasan jaksa masih belum siap dengan tuntutannya,” ujar Sugijati kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Dia berharap sidang tuntutan terhadap Wowon dkk tak berlarut-larut. Dia meminta sidang tuntutan dilaksanakan pekan depan.

“Benar sekali itu ya kita harapkan (sidang tuntutan pekan depan),” kata Sugijati.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan. Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna dalam sidang yang digelar di PN Bekasi, Senin (25/9).

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar berjanji berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.

Duduk Perkara Kasus

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Pengacara Wowon Dkk Kecewa Sidang 5 Kali Ditunda gegara Jaksa Tak Siap.)

Gebrakan Meja dari Hakim Usai Terungkap Dugaan Duit BTS ke Orang BPK

Jakarta (VLF) Hakim sampai menggebrak meja usai mendengar keterangan dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perwakilan BPK menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Diperintah Anang

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.

“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Sadikin,” kata Windi.

“Berapa?” tanya hakim.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.

“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.

Uang Diserahkan di Parkiran Hotel

Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Dikirim Yang Mulia,” jawab Windi.

“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.

“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt,” jawab Windi.

“Hotel mewah itu Pak?” tanya hakim.

“Di parkirannya Pak,” jawab Windi.

Gebrak Meja

Hakim lalu menanyakan siapa penerima uang tersebut.

“Oh parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?” tanya hakim.

“Seseorang yang bernama Sadikin,” jawab Windi.

“Berapa Pak?” tanya hakim.

“Rp 40 miliar,” ungkapnya.

“Ya Allah,” respons hakim sampai menggebrak meja.

Mata Uang Asing

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

“Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?” tanya hakim.

“Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura,” jawab Windi.

“Pakai apa bawanya Pak?” tanya hakim.

“Pakai koper,” jawab Windi.

Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, kata Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Proyek BTS Bermasalah

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang juga menjadi saksi mahkota. Jaksa bertanya apa tujuan Anang memerintahkannya untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan BPK.

Windi mengaku tidak tahu alasannya. Tak puas atas jawaban itu, jaksa kembali mencecar Windi soal apakah perintah itu agar BPK mengeluarkan wajar tanpa pengecualian (WTP/unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion), atau tidak memberikan pendapat (TMT/disclaimer opinion). Windi masih dengan jawaban yang sama yakni tidak tahu.

“Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Windi.

“Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP, atau disclaimer?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Windi.

Masih tak puas, jaksa pun beralih bertanya ke Irwan Hermawan. Irwan rupanya memiliki jawaban yang berbeda.

Irwan mengungkap ada sesuatu yang disampaikan Anang sebelum memerintahkan uang Rp 40 miliar diberikan ke perwakilan BPK. Irwan menyebutkan Anang sudah merasa proyek BTS yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.

“Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya karena masalah BTS ini,” kata Irwan.

“Ini berat karena ada masalah di BTS?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Irwan.

Irwan tidak menjelaskan gamblang apakah saat itu BPK sudah mengungkap temuan terkait kasus BTS Kominfo. Anang, menurut Irwan, hanya mengatakan audit BPK akan sangat berat, belum lagi ditambah adanya tekanan-tekanan yang datang silih berganti.

“Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?” tanya jaksa.

“Tidak terlalu detail apakah temuan atau tidak, namun…,” kata Irwan.

“Coba Saudara ingat, saya bantu Saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?” timpal jaksa.

“Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat dan juga terkait tadi ada tekanan dari Edward Hutahean yang juga mengatasnamakan BPK begitu,” kata Irwan.

“Ada audit itu terasa berat memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Irwan.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Gebrakan Meja dari Hakim Usai Terungkap Dugaan Duit BTS ke Orang BPK.)

Legislator Desak Kejagung Panggil Jaksa Kasus Wowon Buntut Sidang 5 Kali Ditunda

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin lima kali ditunda gara-gara jaksa belum siap dengan tuntutannya. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.

“Bagi saya, tidak bisa dibiarkan perilaku penuntut umum yang tidak berintegritas dan tidak profesional. Kejaksaan Agung harus segera memanggil dan melakukan pemeriksaan,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Didik mengatakan jaksa yang menangani kasus itu harus diberi sanksi jika terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia mengatakan sidang tak boleh sering ditunda karena dapat merugikan pihak terkait perkara.

“Kalau terbukti tidak berintegritas dan tidak profesional maka harus ada ketegasan untuk menjatuhkan sanksi dan melakukan penggantian agar tidak ada yang dirugikan,” kata Didik.

Didik mengatakan jaksa penuntut umum harus profesional dalam bekerja. Dia mengatakan jaksa yang bekerja tidak profesional malah merugikan terdakwa dan pihak korban.

“Bayangkan saja jika penuntut umum tidak profesional dan mengulur-ngulur waktu termasuk penuntutan karena alasan yang tidak substansial, bukan saja tidak profesional, tapi lebih jauh bisa merugikan kepentingan terdakwa, korban dan pencari keadilan,” ucap Didik.

“Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas, harusnya bisa ditindak. Apalagi jika ada indikasi menggadaikan integritas dan martabat institusi, bukan hanya sanksi disiplin yang dijatuhkan, tapi bisa juga dipidana,” lanjutnya.

Sahroni Juga Desak Kejagung Turun Tangan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung memberi atensi terkait penundaan sidang hingga lima kali gara-gara jaksa tak siap. Dia mengatakan jaksa harus profesional apapun kasus yang ditangani.

“Saya terus terang nggak peduli sama jenis kasusnya, kasus apapun, prosesnya harus serius dan cepat. Dan ini, kami Komisi III minta atensi serius ke kejaksaan agung untuk ‘gas’ kasus ini,” ujar Sahroni.

Sahroni menyebut jaksa tak serius sehingga tuntutan belum selesai meski sidang berulang kali ditunda. Dia mengatakan tindakan jaksa dapat menimbulkan berbagai asumsi.

“Ini seperti terlihat kejaksaan setempat tidak serius dalam kasus ini. Ini kan selain menunjukkan inkompetensi, juga bisa menimbulkan asumsi macam-macam dari masyarakat, kasus masuk angin lah, intimidasi lah, dll,” kata Sahroni.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan. Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna di PN Bekasi pada Senin (25/9).

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Legislator Desak Kejagung Panggil Jaksa Kasus Wowon Buntut Sidang 5 Kali Ditunda.)

Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!

Jakarta (VLF) Satlantas Polres Metro Depok menindaklanjuti pria viral yang bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor tersebut ditilang secara elektronik (e-TLE).

“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” katanya.

Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lints demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” tuturnya.

Ancaman Denda

Pemotor tersebut ditilang dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ. Dia terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.

“Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009),” katanya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, pria itu naik motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.

Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Tampak pria itu menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.

Pria itu mengenakan kaus hitam dan celana hitam. Dengan santainya pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

(Sumber : Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!.)

AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan divonis majelis hakim dalam perkara keterlibatan dirinya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Jadi (sidang hari ini),” kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, kepada detikSumut, Selasa, (26/9/2023).

Sidang akan digelar di ruang Cakra 4. Namun, Joko tidak menyebutkan secara spesifik pukul berapa sidang tersebut digelar. Ia mengatakan sidang akan digelar siang hari.

“Jamnya agak siangan, Bang,” pungkasnya.

Sebelumnya AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (11/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” lanjut JPU.

Selain hukuman kurungan, AKBP Achiruddin juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta yang dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9).

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. “Subsider dua bulan kurungan,” terangnya.

(Sumber : AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini.)

Perbedaan Tilang di Indonesia-Luar Negeri yang Diungkap Kapolda Sumut

Jakarta (VLF) Ada perbedaan signifikan soal tilang di Indonesia dan luar negeri. Di Indonesia orang akan ribut dan ngajak berkelahi saat ditilang Rp 50 ribu, sedangkan orang di luar negeri ikhlas ketika ditilang Rp 29 juta.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 di Mapolda Sumut. Soal tilang di luar negeri, dia pun mencontohkan temannya.

“Kita (orang Indonesia) ditilang Rp 50 ribu saja ributnya sudah ngajak berkelahi,” kata Irjen Agung Senin (25/9/2023).

Kata dia, ada temannya yang ikhlas saja ketika disuruh membayar tilang hingga Rp 29 juta. Temannya itu kuliah di Amerika Serikat.

“Kalau kita bandingkan dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas di luar negeri sana, saya punya teman kuliah di Amerika, kena tilang itu harus bayar Rp 29 juta. Itu dia terima dengan ikhlas. Kita ditilang Rp 50 ribu saja ributnya sudah ngajak berkelahi,” ujarnya.

“Kenapa bisa begitu, mereka membayar dengan ikhlas karena memang sistem hukumnya dan tata kelolanya baik,” sambung Agung.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, dia mendorong masyarakat agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kita harus mendorong masyarakat itu tertib, karena negara kita adalah negara demokrasi, panglimanya adalah hukum, makanya itu yang harus kita dorong agar kemudian aturan-aturan itu masuk dalam lalu lintas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Irjen Agung mengatakan ada sekitar tiga orang yang tewas karena kecelakaan, setiap harinya. Agung turut prihatin dengan tingkat kematian karena kecelakaan itu dan berharap angka tersebut bisa diturunkan.

“Dalam catatan kita, setiap hari tiga orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Kami prihatin, tolong tingkatkan pekerjaan kita di jalan, selamatkan mereka, kalau kita selamatkan satu saja yang tiap hari meninggal karena kecelakaan lalu lintas, itu satu ibadah yang luar biasa,” kata Agung.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Dia berharap angka kematian itu bisa diturunkan.

“Tadi disampaikan Pak Kapolda, di Sumut ini setiap hari, tiga orang meninggal dunia kecelakaan lalu lintas, sehingga kita bisa mengurangi satu saja setiap hari, saya yakin ini menjadi prestasi yang luar biasa,” ujarnya.

Muji menyebut dalam menurunkan tingkat kematian itu harus ada kerja sama semua pihak, termasuk para pengendara. Dia berharap para pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga bisa menekan tingkat kecelakaan.

“Tentunya polisi lalu lintas tidak bisa sendiri, harus bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sama-sama kita menjaga keselamatan lalu lintas di jalan, tata tertib yang telah diatur sesuai dengan UU kita, anak anak di bawah umur tidak naik kendaraan, saya minta tolong sama-sama kita mengingatkan,” kata Muji.

Sebelumnya, dari data Januari hingga Juni 2023, ada sebanyak 754 warga Sumut yang tewas usai mengalami kecelakaan lalu lintas.

(Sumber : Perbedaan Tilang di Indonesia-Luar Negeri yang Diungkap Kapolda Sumut.)

Masuk Tahun Pemilu, CSIS Desak MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan

Jakarta (VLF) Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky Fahrizal mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan MK. Salah satu alasannya karena gelaran Pemilu 2024 segera dilakukan yang semuanya akan bermuara ke hakim konstitusi.

“Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan hal krusial untuk menjaga MK tetap pada hakikatnya yaitu sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen dan bertanggungjawab, serta sebagai penjaga konstitusi yang gigih menegakan hukum dan keadilan,” kata Nicky kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Salah satu perhelatan akbar terdekat adalah Pemilu 2024. Di mana sengketa pileg dan pilpres bermuara ke MK.

“Dalam konteks tahun politik atau menjelang Pemilu 2024, pembentukan Majelis Kehormatan MK sebagai upaya menegakan kode etik hakim konstitusi sehingga hakim-hakim MK dipercaya oleh masyarakat mengawal Pemilu 2024 secara akuntabel dan sejalan dengan etika hukum,” tegas Nicky.

CSIS juga mendesak MK agar transparan dalam membuat MKMK. Lembaga pengawal konstitusi itu diminta segera mengumumkan ke publik nama-nama yang terpilih.

“Oleh karena itu, MK perlu segera membentuk Mahkamah Kehormatan, dan mengumumkannya ke masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab publik dan refleksi dari sikap kenegarawan para hakim,” beber Nicky menegaskan.

MKMK terakhir yang dibentuk adalah saat mengadili etik Guntur Hamzah. MKMK terdiri dari 1 orang mantan hakim MK, 1 orang hakim MK aktif dan 1 orang mewakili masyarakat. Dalam putusannya, MKMK menilai Guntur Hamzah mengedit putusan, tetapi masih dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi sehingga mendapatkan teguran tertulis. Pasca kasus itu, kebutuhan MKMK menjadi penting.

“Perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen dengan memberikan perhatian dan pertimbangan secara saksama terhadap kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat sebagai anggota-anggotanya yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi putusan MKMK yang dikutip detikcom, Selasa (21/3/2023).

(Sumber : Masuk Tahun Pemilu, CSIS Desak MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan.)

Mami Icha Sudah 6 Bulan Jadi Muncikari, Polisi Duga Punya Jaringan Rekrut ABG

Jakarta (VLF) Wanita berinisial FEA alias Icha (24) sudah menjalankan profesi sebagai muncikari selama enam bulan. Mami Icha sebutan akrabnya itu menjadi muncikari sejak Maret lalu.

“Muncikari ini mulai menjalankan aksinya sejak bulan April 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Ade mengatakan Mami Icha diduga memiliki jaringan untuk merekrut para korban yang merupakan anak di bawah umur. Dia menyampaikan polisi tengah mendalami terkait jaringan tersebut.

“Yang bersangkutan diduga memiliki jaringan untuk merekrut para anak korban (anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi) yang saat ini masih kita dalami melalui upaya penyelidikan,” ujarnya.

Ade menjelaskan Mami Icha menjadikan profesi muncikari sebagai mata pencaharian. Dia mengungkapkan Mami Icha tidak memiliki bos.

“Yang bersangkutan adalah muncikari, orang yang memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dalam masyarakat disebut mucikari atau germo. Tidak ada lagi bos di atasnya,” ucapnya.

Jadi Tersangka

Mami Icha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.

Dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Diduga, Mami Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” ujar Ade.

(Sumber : Mami Icha Sudah 6 Bulan Jadi Muncikari, Polisi Duga Punya Jaringan Rekrut ABG.)