Author: ADMIN VLF

Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud

Jakarta (VLF) Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mengungkapkan keberadaan mahasiswa-mahasiswa titipan di Universitas Udayana (Unud). Rektor nonaktif Unud I Nyoman Gde Antara menyebut tak ada yang salah dengan mahasiswa baru (maba) titipan.

Bahkan, Antara mengungkapkan banyak pejabat yang menitipkan anaknya agar bisa kuliah di Unud. Mereka difasilitasi lewat jalur mandiri.

Antara mengakui sempat memerintahkan bawahannya untuk meloloskan sejumlah calon maba titipan saat seleksi jalur mandiri Unud pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022.

“Dari (seleksi penerimaan mahasiswa baru) jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi dosen, pegawai, civitas akademika, dan mitra strategis,” kata Antara di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/10/2023).

Manipulasi Nilai Anak Senator

Antara disebut memerintahkan bawahannya untuk meluluskan sejumlah calon maba jalur mandiri pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022. Ia meminta bawahannya untuk memanipulasi nilai anak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali dan calon maba lainnya agar diterima di Unud.

Hal itu terungkap saat sidang dakwaan terhadap tiga pejabat Unud Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Jumat (20/10/2023). Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membocorkan pesan WhatsApp (WA) Antara kepada terdakwa Nyoman Putra Sastra. Pesan Antara itu pada intinya memerintahkan Sastra yang ketika itu menjabat Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud untuk meluluskan sejumlah calon maba.

Antara mengakui isi percakapan WA kepada Sastra itu. Namun, ia berkilah jika perintahnya kepada Sastra untuk mengganti dan meloloskan sejumlah calon maba yang seharusnya tidak lulus ujian, diterima kuliah di Unud.

“Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan. Tapi, untuk menginventarisasi nama-nama yang direkomendasikan oleh mitra strategis seperti dari forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” kata Antara.

Bakal Ungkap Nama Pejabat di Sidang

Namun, Antara enggan menyebutkan forkopimda atau pejabat yang menitipkan anaknya agar dapat berkuliah di Unud. Dia mengatakan fakta-fakta itu akan dibahas di dalam persidangan.

“Nanti akan kami buka di persidangan. Tapi, kemungkinan (calon mahasiswa) titipan itu selalu ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Antara menjalani sidang dakwaan atas perkara korupsi dana SPI Unud di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023). Ia juga didampingi pengacara kondang Hotman Paris dalam sidang tersebut.

Modus Dapat Mobil dari Bank

Sebelumnya, JPU juga mengungkapkan modus-modus antara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kataJPU Agus dalam bacaan dakwaan.

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Merugikan Negara Rp 274 Miliar

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Hotman Paris Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Pengacara Antara, Hotman Paris Hutapea, menilai dakwaan JPU sangat lemah. Alasannya, tidak ada sebutan kerugian negara di dalam dakwaan atas sebuah perkara dugaan korupsi.

“Inilah dalam sejarah Indonesia, kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Karena salah satu unsur dari korupsi adalah kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” kata Hotman seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa.

Hotman berpendapat semua uang pungutan SPI dari para calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Menurutnya, jumlah deposito atau uang di rekening Unud bertambah yang karena pungutan SPI otomatis juga merupakan aset negara.

Selain itu, Hotman mengkritisi dakwaan yang menyebutkan uang SPI masuk ke rekening Unud, bukan rekening pribadi Antara. Pengacara nyentrik itu pun meminta jaksa mencabut dakwaan perkara dugaan korupsi lantaran tidak ada unsur kerugian negara tersebut.

“Artinya negara diuntungkan. Padahal perkara korupsi itu, negara dirugikan. Dakwaan 134 halaman satupun tidak membahas kerugian negara,” kata Hotman.

Jaksa Sebut Salah Baca

Sementara, JPU Agus menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Hal itu tertuang di dalam dakwaan primer. Angka kerugian negara itu sudah hasil audit dari pihak eksternal dan internal Kejaksaan Tinggi Bali.

“Salah baca mereka itu. (Kerugian negara yang Rp 274,57 miliar itu) ya betul. Ada hasil auditnya,” kata Agus.

Agus enggan berkomentar lebih jauh terkait dakwaan terhadap Antara. Menurutnya, semua fakta atas perkara dugaan korupsi tersebut sudah dibacakan di dalam surat dakwaan. Ia pun mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud.

Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.

(Sumber : Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud.)

5 Fakta Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung

Jakarta (VLF) Pelaku penganiayaan sekaligus pengancaman dokter gigi bernama Vissi El Alexandera (28), Samuel Sunarya (29) akhirnya ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).

Berikut 5 fakta terbaru kasus penganiayaan yang menjerat Samuel Sunarya:

Sempat Dihalangi Saat Ditangkap

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di Jalan Taman Holis, Cigondewah, Kota Bandung, Senin (23/10) kemarin.

“Tersangka ini kami amankan setelah petugas sempat dihalangi oleh pemilik rumah dengan cara menggembok pagar dan pintu. Tapi setelah kami bongkar paksa, tersangka akhirnya kita dapatkan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

Sita Sejumlah Senjata

Budi menyebut, saat diamankan Samuel bersembunyi di bunker yang ada di rumahnya. Selain itu, pihaknya juga amankan barang bukti berupa senjata api di kediamannya. Polisi menyita tiga senjata jenis airgun yang merupakan milik Samuel.

“Senjata ini kami temukan di lokasi. Dan senjata itu dibawa pas ada di klinik, disimpan di tas ini pada saat melakukan penganiayaan kepada korban VA,” ungkap Budi.

Polisi Dalami Motif

Budi menuturkan, kasus ini diawali pesan direct message (DM) yang dikirim Samuel kepada korban, Sabtu (21/10) lalu. DM dari Samuel tersebut berisi ancaman sekaligus menanyakan posisi korban.

“Siangnya, korban didatangi tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya,” ujar Budi.

Korban Ditusuk saat Bertemu

Saat bertemu, korban dan Samuel sempat terlibat cekcok di klinik tempatnya bekerja. Tanpa basa-basi, Samuel kemudian menghunuskan pisau lipatnya hingga membuat luka sayatan di lengan Vissi.

Meski demikian, polisi belum mengungkap motif yang dilakukan Samuel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel dan korban pernah berkenalan beberapa tahun ke belakang, dan sekarang tak pernah menjalin komunikasi kembali.

“Sementara ini masih kita dalami (motifnya). Pemeriksaan tadi malam, tersangka langsung mengancam. Tapi terkait masalah apa, tersangka sampai sekarang bungkam,” jelasnya.

“Tersangka dan korban ini kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana,” tuturnya.

Diancam Kurang Dari 3 Tahun

Menurut Budi, akibat perbuatan yang dilakukannya, Samuel diancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP.

Meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun, namun polisi memutuskan untuk menahan Samuel di penjara. “Ancamannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara,” tutur Budi.

(Sumber : 5 Fakta Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung.)

Dampingi Hadapi Gugatan, PSI Bingung Alasan PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 M

Jakarta (VLF) Kader PSI Ade Armando digugat PDI Perjuangan (PDIP) Rp 200 M gara-gara unggahan video di YouTube menyangkut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. PSI menyampaikan akan mendampingi Ade Armando menghadapi gugatan PDIP.

“Kami sebetulnya agak bingung dengan alasan gugatan tersebut. Tentu saja Bang Ade Armando akan didampingi oleh LBH PSI dalam menghadapi gugatan,” kata juru bicara PSI Sigit Widodo, saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Menurut Sigit apa yang dilakukan Ade Armando bukanlah menyebarkan hoax. Sigit menilai yang dilakukan Ade Armandi mengklarifikasi dan meluruskan soal informasi Megawati marah-marah usai Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI.

“Menurut saya tidak (salah), ya. Bang Ade malah mencoba melakukan klarifikasi bahwa info tersebut hoax,” katanya.

Ade Armando Digugat Rp 200 M

Diketahui, gugatan itu terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong. Menurut Johannes, apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.

Johannes mempertanyakan dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’. Padahal, menurut Johannes perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut.

“Terus kemudian menerjemahkan, ‘Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali’ menerjemahkan. Jadi ‘Ada ayang bebeb’. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando,” ujarnya.

Hal yang menurut PDIP ucapan Ade Armando kurang ajar adalah dalam berita hoax menyebut ‘ayang bebeb’ itu diterjemahkan atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara ‘Raja Solo’ adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangaerep gabung PSI.

Jawaban Ade Armando

Sebelumnya, Ade Armando mengatakan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

“Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP,” ucapnya.

Menurut Ade, PDIP tidak melakukan gugatan pidana, karena menurutnya, PDIP tidak yakin bahwa video yang dibuatnya itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

“Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya,” imbuhnya.

Dalam kabar hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati, dalam video itu, disebut marah ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ganjar Pranowo. Video itu juga menuding adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.

“Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi,” kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

“Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar,” ujar Ade Armando.

(Sumber : Dampingi Hadapi Gugatan, PSI Bingung Alasan PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 M.)

Pertimbangan Sidang Etik Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita

Jakarta (VLF) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Sanksi PTDH diberikan atas beberapa pertimbangan melalui sidang kode etik.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan setidaknya ada hal yang menjadi pertimbangan Bripda F disanksi PTDH. Salah satunya karena Bripda F tidak menunjukkan iktikad baik meminta maaf kepada korban.

“Pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kita sudah kasih peluang tapi tidak diambil peluang itu,” kata Kombes Zulham kepada wartawan usai sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, dalam sidang juga terungkap bahwa Bripda F sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota Polri. Kelakuan itu turut menjadi pertimbangan pemberian sanksi PTDH.

“Kemudian pada saat kita tanya kronologis, termasuk dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri itu jadi dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH,” tutur Zulham.

Sehingga kata Zulham, Bripda F sebelum masuk Polri sudah membuat keterangan palsu. Sebab saat proses pendaftaran setiap calon anggota Polri dilakukan penelusuran mental dan kepribadian.

“Artinya pada saat sebelum masuk jadi anggota Polri dia sudah membuat atau mengisi data yang tidak benar. Pada saat di penelusuran mental kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan untuk mengisi yang sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri,” imbuhnya.

Bripda F Tempuh Upaya Banding

Sementara itu, Bripda F tak terima dengan sanksi PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik. Kombes Zulham mengatakan Bripda F akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Silakan karena memang mekanismenya ada, tadi dia (Bripda F) akan melakukan upaya banding,” kata Zulham.

Zulham mengatakan pihaknya akan menunggu memori banding dari Bripda F. Selanjutnya proses banding akan kembali disidangkan.

“Kita tunggu bandingnya, memori banding, nanti setelah itu kita akan lakukan sidang lanjutan hasil dari banding daripada terlanggar,” bebernya.

Korban Lanjut Kawal Proses Pidana Bripda F

Pihak korban mengapresiasi putusan sidang kode etik yang memberikan sanksi PTDH kepada Bripda F. Adapun upaya banding yang akan dilakukan Bripda F, pihak korban mengaku tidak masalah.

“Kita apresiasi putusan ini, kalau pun ada upaya banding itu hak mereka, kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada,” ujar penasihat hukum korban, M Raona kepada wartawan, Selasa (24/10).

Raona mengatakan pihak korban kini akan fokus mengawal proses pidana umum terhadap Bripda F. Dia mengaku sudah mendapat informasi jika laporan terhadap Bripda F sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Alhamdulillah kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik,” katanya.

Raona menegaskan proses etik dan pidana umum adalah dua hal yang berbeda. Dia menyebut Bripda F akan menjadi masyarakat biasa dalam perkara dugaan perkosaan ini.

“Ya kan ini terpisah, ini kan tadi putusan kode etik, tentang pemecatan, itu kan pidana umumnya lain lagi. Ya tentu akan menjadi masyarakat biasa dalam proses pemidanaannya,” sambungnya.

(Sumber : Pertimbangan Sidang Etik Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita.)

Kades di Serang Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Peras Kantor Swasta Rp 530 Juta

Jakarta (VLF) Kades Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi dana hasil pemerasan ke perusahaan swasta PT Infinity Trinity. Uang Rp 530 juta yang mestinya masuk ke kas desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarja oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).

Terdakwa Sarja juga dihukum dengan uang pengganti Rp 340 juta. Jika tidak diganti maka dipidana penjara 1 tahun.

Sedangkan Atmaja bin Mad Naim selaku Badan Permusyawaratan Desa atau BPD divonis 2 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 3 bulan. Hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa adalah Rp 105 juta. Selain itu, kendaraan terdakwa Suzuki Ignis diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.

“Jika tidak membayar, harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki dipenjara selama 3 bulan,” kata Dedy dalam putusan yang dibacakan bergantian.

Di fakta persidangan, Sarja dan Atmaja kata hakim bermufakat agar PT Infinity memberikan kontribusi ke desa Nagara. Keduanya menyampaikan bahwa perusahaan itu menggunakan jalan akses negara dan harus mengganti rugi.

“Meminta PT Infinity memberikan kompensasi ke desa dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi dengan total Rp 530 juta,” dalam pertimbangan hakim.

PT Infinity itu lalu mengirimkan uang ke kas desa untuk kesejahteraan desa. Uang malah digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing Sarja menikmati Rp 340 juta. Uang digunakan untuk sumbangan musala, pembagian THR, dana pencalonan sebagai kades hingga kepentingan pribadi. Sedangkan Atmaja menerima Rp 115 juta salah satunya adalah untuk pembelian mobil.

“Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dalam diri terdakwa,” ujarnya.

Mestinya, hakim menilai bahwa uang dari Pt Infinity itu masuk ke kas desa. Uang diatur berdasarkan aturan desa dalam bentuk perdes dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 530 juta.

“Dana harus diatur dalam aturan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, dana tersebut adalah keuangan negara,” katanya.

Pada Kamis (5/10) lalu, kedua terdakwa sendiri oleh JPU dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Saat itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersikap pikir-pikir atas putusan ini.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum Sarja maupun Atmaja.

(Sumber : Kades di Serang Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Peras Kantor Swasta Rp 530 Juta.)

Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirangkum detikcom, sidang akan digelar di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Selain Plate, sidang tuntutan juga akan digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

“Jadi tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023),” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Fahzal mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Dia mengatakan sidang pleidoi direncanakan akan digelar pada Rabu (1/11).

“Seminggu kemudian tanggal 1 pembelaan ya,” kata Fahzal.

“Oke, sidang kita tunda Minggu depan hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini.)

Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati

Jakarta (VLF) Presiden Joko WIdodo (Jokowi) dilaporkan ke KPK oleh kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Jokowi buka suara perihal laporan tersebut.

Hal itu ditanyakan ke Jokowi usai membuka Investor’s Daily Summit 2023, di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Jokowi mengatakan pelaporan itu bentuk proses demokrasi di bidang hukum.

“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi.

Jokowi tidak menjawab banyak soal pelaporan di KPK. Dia menyebut dirinya menghormati segala proses hukum yang terjadi.

“Ya kita hormati semua proses itu, ujarnya.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Erick mengatakan pelaporan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” katanya.

Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi. Erick pun menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” katanya.

“Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud,” ujarnya

Erick mengklaim laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap laporan itu ditindaklanjuti.

Adapun pihak terlapor dalam hal ini sebagai berikut:

1. Presiden Jokowi
2. Ketua MK Anwar Usman
3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
4. Ketua PSI Kaesang Pangarep
5. Mensesneg Pratikno
6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
7. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
8. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK, kata Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya,” kata Ali.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” imbuhnya.

(Sumber : Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati.)

Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?

Jakarta (VLF) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai mengenai adanya pihak yang melaporkan dirinya dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir detikNews, Senin (23/10), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK.

Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan ipar Jokowi, sedangkan Gibran dan Kaesang merupakan anak Jokowi.

Ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (24/10), Gibran mengatakan biar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK.

“Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan,” kata Gibran kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Jokowi itu menyerahkan kepada warga agar menilai sendiri.

“Ya saya kembalikan lagi ke warga yang menilai. (Soal pengalaman dua tahun menjabat Wali Kota diragukan?) Ya, biar warga ya menilai ya,” ujar Gibran.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10), dikutip dari detikNews.

Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

(Sumber : Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?.)

Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Tipikor Serang menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon senilai Rp 2 miliar. Salah satu terdakwa adalah ASDA II Tubagus Dikrie Maulawardhana.

“Sidang putusan sela perkara Tipikor nomor 31, 32, 33 Tahun 2023 di Pengadilan Tipikor PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dengan Terdakwa Tb Dikrie Maulawardana, Bagus Ardanto, Shepter Edward Sihol memutuskan menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama ke detikcom, Selasa (24/10/2023).

Pertimbangan majelis hakim, bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap. Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum.

“Surat dakwaan digunakan sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk mengadili perkara dan digunakan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Oleh karenanya dakwaan tidak boleh disusun secara serampangan akan tetapi disusun secara teliti, cermat, terang, dan lengkap. Dakwaan wajib menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Tb Dikrie berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perdagangan dan Perindustrian pada 2018. Bagus Ardianto sebagai PPK dan terdakwa Shepter sebagai penyedia pembangunan pasar rakyat pada 2018.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Tapi, di dakwaan penuntut umum tidak mendasarkan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara sebagai inti delik (bestandle delict) wajib dibuktikan. Sehingga ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dijadikan sebagai pijakan dasar untuk memeriksa perkara. Sebab tidak mencantumkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ujarnya.

Terhadap putusan ini, lanjut Uli, penuntut umum memiliki kesempatan menerima atau mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Serta, katanya, memiliki satu kali kesempatan untuk kembali mengajukan dakwaan baru setelah terlebih dahulu memperbaiki surat dakwaannya.

“Putusan sela bukan merupakan putusan akhir, sehingga Terdakwa belum dalam posisi diperiksa pokok perkaranya. Persidangan baru memeriksa kelengkapan formil dan materiil Surat Dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP,” terangnya.

“Jadi Hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan namun bukan berarti terdakwa dibebaskan dan tidak terbukti bersalah, sebab pokok perkaranya belum diperiksa. Penuntut umum masih memiliki kesempatan kembali melimpahkan dan mengajukan dakwaan baru,” papar Uli.

Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua. Duduk sebagai anggota majelis masing-masing adalah Ibnu Anwarudin dan Heryanti Hasan. Putusan ini dibacakan pada Senin (23/10) malam.

Sebelumnya diberitakan detikcom, Tb Dikrie, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol. Saat menjadi kepala dinas, terdakwa Dikrie mengajukan proposal pembangunan tiga pasar ke Kementerian Perdagangan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN. Proposal nilainya mencapai Rp 20 miliar. Salah satunya adalah Pasar Grogol di Kelurahan Rawa Arum.

Kementerian lalu menyetujui proposal itu dan memberikan Rp 4,5 miliar. Output dari DAK itu adalah pembangunan 4 pasar.

“Adapun pembangunan Pasar Grogol mendapatkan alokasi Rp 2 miliar,” kata JPU Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (25/9/) lalu.

Pada prosesnya, pasar rakyat itu tidak bisa digunakan. Termasuk ada kerusakan bangunan pasar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Banten, terjadi kerugian negara dari pembangunan ini yang nilainya Rp 966 juta.

“Pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai rencana maupun kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.

(Sumber : Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon.)

Ini yang Digali Tim Gabungan di Pemeriksaan Firli soal Dugaan SYL Diperas

Jakarta (VLF) Ketua Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ade Safri menambahkan, nantinya penyidik gabungan akan mendalami semua hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi. Yakni dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.

Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10) hari ini. Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus Dugaan Pemerasan Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Firli Bantah Pemerasan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis, terjadi bukan ketika SYL beperkara.

“Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Rabu (18/10).

Pertemuan Firli dengan SYL terjadi pada 2 Maret 2022. Sementara KPK memulai penyelidikan di Kementan pada 16 Januari 2023. Firli memperkuat argumentasinya dengan menyebutkan Nota Dinas Deputi Penindakan KPK Sprin.Lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023, tertanggal 16 Januari 2023. Sementara tahap penyidikan tersebut dimulai tanggal 26 September 2023 dengan dasar Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023.

“Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023,” kata Firli.

Kemudian, Firli mengatakan pertemuan itu terjadi bukan atas undangan atau kehendaknya. Dia menduga tuduhan-tuduhan itu adalah upaya penyerangan balik ke KPK.

“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” tegasnya.

“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun kami pasti akan ungkap semua,” imbuhnya.

(Sumber : Ini yang Digali Tim Gabungan di Pemeriksaan Firli soal Dugaan SYL Diperas.)