Author: Gabriel Oktaviant

MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

“Menurut mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional,” kata Arief.

“Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali. Sementara, menurut Mahkamah PP merupakan kecenderungan pemerintah dalam memperketat pemberian remisi,” tambah dia.

Sebelumnya, menurut para pemohon ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “remisi berlaku diskriminatif”.

Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.

Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:

a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;
c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator.

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ( Sumber :MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor )

Menurut Hakim Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Harus di Akhir

Jakarta (VLF) – Hakim Kusno yang memimpin sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, waktu penetapan tersangka tidak harus di akhir penyidikan.

Hal itu dikatakan Kusno saat menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian heli Agustawestland (AW) 101.

“Penetapan tersangka itu ya bergantung kasusnya. Bisa di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan,” kata Kusno.

Wakil Ketua PN Jaksel tersebut mengatakan, waktu penetapan tersangka tidak sama pada setiap kasus.

Sebagai contoh, apabila di tengah persidangan terjadi pembunuhan dan disaksikan banyak orang maka penyidik dapat segera menerbitkan surat perintah penyidikan.

Menurut Kusno, saat itu juga penyidik sudah bisa menetapkan tersangka pelaku pembunuhan.

Sebelumnya, di dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, menyebutkan bahwa waktu penetapan tersangka dilakukan di akhir penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti terpenuhi dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.

Salah satu aspek yang dipersoalkan Irfan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut. ( Sumber :Menurut Hakim Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Harus di Akhir )

Ini Isi Surat DPR untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto

Jakarta (VLF) – Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto perlu seizin presiden.

KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Poin pertama, surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017.

KPK memanggil Novanto untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, bersama-sama dengan sejumlah pihak.

“Yang kedua, dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain-lain,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).

Poin ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

“Kemudian diuraikan amar Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015, poin 1 dan 2 atau 2.1., 2.2 dan 2.3,” ujar Febri.

Febri melanjutkan, pada surat dari DPR RI itu ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.

Pada poin keempat, DPR melalui suratnya menyatakan KPK belum menyertakan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam memanggil Novanto.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang ada, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru dapat memenuhi syarat asalkan dengan persetujuan tertulis Presiden.

Maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK,” bunyi surat dari DPR, menurut Febri.

Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi. ( Sumber : Ini Isi Surat DPR untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto )

Korupsi e-KTP Terungkap, Mantan Dirut Murakabi Bubarkan Perusahaan

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono membubarkan perusahaannya pada 2013.

Pembubaran itu dilakukan karena korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) terungkap di media massa.

Hal itu dikatakan Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Iya betul, tahun 2013, waktu itu saya jadi dirut. Saya baca di koran bahwa (e-KTP) bermasalah. Kalau tidak salah ada yang tidak beres,” kata Deniarto.

Dalam persidangan, Deniarto mengatakan, PT Murakabi memang mengikuti lelang proyek e-KTP.

Keikutsertaan PT Murakabi melalui salah satu direktur yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Namun, menurut Deniarto, pada akhirnya PT Murakabi kalah dalam proses lelang.

Majelis hakim lalu merasa aneh, mengapa Deniarto merasa takut jika PT Murakabi tidak ikut dalam proyek.

“Ya, itu saya takut kalau masih ada perusahaan ini, saya bisa kebawa-bawa. Itu yang saya sesalkan, saya merasa dizalimi,” kata Deniarto.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana. Sementara sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai keluarga Setya Novanto. ( Sumber : Korupsi e-KTP Terungkap, Mantan Dirut Murakabi Bubarkan Perusahaan )

Kasus BLBI, KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan untuk Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Sjamsul akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain Sjamsul, KPK turut memeriksa istri yang bersangkutan, Itjih Nursalim, dan seorang pekerja swasta Jusup Agus Sayono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa untuk Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan tersangka penerbitan SKL tersebut.

“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Berdasarkan keterangan KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

Berdasarkan informasi, selama ini Sjamsul berada di Singapura. ( Sumber :Kasus BLBI, KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istrinya )

Kasus e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto pada Senin (6/11/2017) dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.

“Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Senin.

Nama Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).

Saat itu, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang.

Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.

KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. ( Sumber : Kasus e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto )

KPK Bantu Hadirkan Ahli Terkait Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Sumut

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantu Polda Sumatera Utara dalam penanganan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai. KPK membantu menghadirkan ahli dalam penanganan perkara tersebut.

“Koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) unit Koorsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11/2017).

Ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli pengadaan barang dan jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atas nama Achmad Zikrullah. Kemudian, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, Berman Sihombing.

Kedua ahli dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Kota Binjai TA 2012, untuk proyek rehab besar Pasar Bundar Kota Binjai pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai.

Dua terdakwa adalah Husni Sulaiman, selaku pejabat pembuat komitmen dan Amsyali selaku Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama.

Perkara ini disidik oleh Polres Binjai sejak tahun 2013 dan mulai dilakukan supervisi oleh KPK pada Maret 2017.

KPK juga memfasilitasi pengecekan fisik di lokasi Pasar Bundar Kota Binjai pada 28 April 2017 bersama dengan penyidik Polres Binjai, jaksa Kejari Binjai dan Ahli BPKP Provinsi Sumut.

Pada Mei 2017, Kejari Binjai menyatakan berkas penyidikan lengkap dan perkara telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Sebelumnya, penyidik Polres Binjai mengalami kendala pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti. Di antaranya perlu pengecekan fisik dan pemeriksaan tambahan ahli baik dari LKPP maupun BPKP,” kata Febri. ( Sumber : KPK Bantu Hadirkan Ahli Terkait Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Sumut )

Hakim Tipikor Bengkulu dan Dua Tersangka Segera Diadili

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap hakim di Bengkulu.

Ketiganya yakni, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

Selain itu, tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil bernama Syuhadatul Islamy.

“Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014 Kota Bengkulu, yang ditangani Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Febri, ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan persidangan. Untuk sementara, Dewi Suryana dan Syuhadatul ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu.

Sedangkan Hendra Kurniawan ditahan di Lapas klas II A Bengkulu, Malabero.

( Sumber : Hakim Tipikor Bengkulu dan Dua Tersangka Segera Diadili )

Polisi Dinilai Mengistimewakan Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menyesalkan sikap kepolisian yang begitu cepat memproses laporanSetya Novanto.

Ia menilai, kepolisian telah mengistimewakan Novanto karena langsung menangkap orang-orang yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

“Kita harus lihat bagaimana polisi merespons dengan sangat cepat. Jadi ada perlakuan istimewa,” kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Harusnya, lanjut Damar, polisi bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan Novanto.

Polisi bisa mengirimkan surat panggilan kepada setiap terlapor yang menyebarkan meme Ketua Umum Partai Golkar itu di internet.

Setelah itu, polisi bisa menggali keterangan mereka. Apabila sudah ditemukan bukti yang cukup, baru polisi bisa masuk ke proses penyidikan.

“Kalau liat temponya, saya menyangsikan ada proses yang normal tadi,” ucap Damar.

Damar menambahkan, harusnya ada kriteria tertentu sebelum polisi menangkap dan menahan pembuat meme Setya Novanto.

Misalnya, apakah orang tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya.

“Tidak bisa langsung ditahan begitu saja,” kata dia.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. ( Sumber : Polisi Dinilai Mengistimewakan Setya Novanto )

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi merupakan terdakwa kasus suap opini WTP untuk Kementerian Desa PDTT dan terdakwa kasus pencucian uang.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa KPK atas keberatan Rochmadi.

Salah satu poin eksepsi Rochmadi yang diminta jaksa KPK untuk ditolak hakim, yakni soal dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai gratifikasi.

Rochmadi meminta majelis hakim membatalkan atau tidak dapat menerima dakwaan.

Dalam salah satu pokok eksepsinya, pihak Rochmadi menyatakan bahwa dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa di tingkat penyidikan.

Rochmadi memang diketahui pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT 2016, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka pencucian uang.

Jaksa KPK berpendapat, dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya perihal penyusunan surat dakwaan, sudah lazim jaksa penuntut umum menerapkan pasal yang disangkakan penyidik sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.

Namun, jaksa juga dapat menambahkan pasal dakwaan apabila ternyata berdasarkan fakta berkas perkara, ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.

“Bahwa penuntut umum adalah dominus litis dalam hal penututan yang bebas untuk menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan dan mana yang tidak,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Jaksa KPK menyatakan, menyusun surat dakwaan Rochmadi berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh penyidik KPK, sebagaimana berkas perkara nomor : BP/63/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk tindak pidana korupsi dan berkas BP/65/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk TPPU.

“Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan dasar hukum yang jelas,” ujar jaksa KPK.

Dalam berkas perkara nomor BP/63/23/09/2017, jaksa telah mencantumkan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mana ketika penyidikan tindak pidana korupsi Rochmadi, penyidik juga menemukan fakta berdasarkan bukti, mengenai adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rochmadi yakni pencucian uang.

“Dengan demikian, argumen tim penasehat hukum terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak dapat diterima,” ujar jaksa KPK. ( Sumber : Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK )