Author: ADMIN VLF

Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Pasal Sangkaan Sebar Hoax Picu Onar

Jakarta (VLF) Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal picu keonaran hingga pasal di UU ITE.

Kabar naiknya kasus Rocky Gerung ke tingkat penyidikan ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Surat itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung selaku terlapor. Pasal-pasal tersebut memuat aturan terkait penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

“Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Kasus Rocky Gerung ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Oktober. Kejagung kemudian menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.

Rocky Gerung sebelumnya juga telah buka suara terkait polemik kasusnya tersebut. Rocky pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/8).

Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Namun demikian, Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” tutur Rocky.

(Sumber : Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Pasal Sangkaan Sebar Hoax Picu Onar.)

Perintah Yosep ke Danu Usai Eksekusi Mati Tuti dan Amel

Jakarta (VLF) Polisi masih terus mengungkap fakta seputar kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Berbekal keterangan dari M Ramdanu alias Danu, polisi mulai mengurai detil kasus tersebut.

Salah satu yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan menggelar prarekonstruksi di kediaman korban, Kampung Ciseuti, Desa/Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (19/10/2023) tengah malam.

Proses kepolisian itu juga melibatkan salah satu tim kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni. Ia mengaku mendapat undangan dari penyidik Polda Jabar untuk mendampingi Danu saat prarekontruksi langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti dan Amel.

“Setelah proses penyidikan itu dilaksanakan kemudian pihak penyidik merasa bahwa perlu ada keterangan yang jelas terkait dengan bagaimana posisi saat itu bagaimana nah itu harus ke TKP,” ujar Ahid kepada detikJabar di Subang, Jumat (20/10/2023).

“Maka kemudian penyidik dianggap perlu ke TKP untuk mempraktikkan secara langsung tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi apa, dan seperti apa peran posisi masing-masing para tersangka ini dalam proses pembunuhan ini,” sambungnya.

Ahid mengatakan, terkait dengan ember yang disita oleh penyidik Polda Jabar usai melakukan prarekontruksi itu, karena berkaitan dengan Danu. Sebab, dari pengakuan Danu, dia disuruh membersihkan darah dari kedua korban oleh tersangka lain yakni, Yosep Hidayah.

“Kalau ember yang dibawa polisi itu adalah bukti yang disita pihak kepolisian yang digunakan oleh Danu pada saat itu Danu disuruh oleh Yosep untuk membersihkan darah korban,” katanya.

Masih dalam pengakuannya, usai mendapatkan perintah dari Yosep, Danu pun langsung menuruti apa yang sudah diperintahkan oleh Yosep tersebut untuk mencipratkan air di bercakan darah dengan menggunakan ember yang sudah terisi air bersih.

“Jadi perintahnya itu kurang lebih begini ‘Danu, tolong ini bersihkan (darah) pakai air’ kemudian Danu hanya menciprat-cipratkan air terus mengguyur dan membersihkan darah. Hanya itu mungkin yang belum disita oleh polisi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut diantaranya M Ramdanu keponakan korban, Yosep Hidayah suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin Arighi dan Abi.

(Sumber : Perintah Yosep ke Danu Usai Eksekusi Mati Tuti dan Amel.)

Terlalu! Duo Sekawan Curi Spion di Jakbar gegara Kecanduan Judi Slot

Jakarta (VLF) Polsek Tambora menangkap dua orang pria pencuri spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri spion karena kecanduan judi slot.

“Motif kecanduan judi online jenis slot,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (21/10/2023).

Kedua pelaku yaitu Nur Aji (29) dan Adam Sulaiman (37). Mereka ditangkap pada Rabu (27/9) lalu.

Aksi pencurian mereka juga terekam CCTV. Mereka mencuri spion mobil jenis Mazda CX di Jalan Teratai 1 Nomor 11 A RT 10 RW 04 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Adapun awal mula kejadian suatu anggota buser mendapat informasi bahwa pelaku pencurian spion mobil sedang berada di rumah kontrakan,” sebutnya.

Kemudian polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah kontrakan pelaku di Jalan Krendang, Jakarta Barat. Ditemukan adanya kunci T di dalam kontrakan tersebut.

“Kemudian dikembangkan lagi, pelaku yang bernama Nur Aji Mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Tambora,” bebernya.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian spion mobil. Sementara pelaku bernama Aji sudah pernah mencuri sepeda motor sebelumnya.

“Aji pernah melakukan 365 (pencurian dengan kekerasan) di Tanah Sereal, dan sudah menjalani penahanan 1 tahun 6 bulan di Salemba, kemudian saudara Aji pernah melakukan ranmor sebanyak 3 kali di Trate, Jembatan Lama, kemudian di Sawah Lio,” pungkasnya.

(Sumber : Terlalu! Duo Sekawan Curi Spion di Jakbar gegara Kecanduan Judi Slot.)

ICW: Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menko Polhukam Nggak Nyambung

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md saat absen dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW menilai tembusan surat tersebut tidak nyambung.

“Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menko Polhukam itu tidak nyambung,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Kurnia Ramadhana mengatakan Firli seharusnya cukup bersurat ke Polda Metro Jaya. Sebab, lanjut Kurnia, urusan Firli hanya dengan penyidik Polda Metro Jaya.

“Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menkopolhukam,” tuturnya.

Dia meminta Polda Metro untuk segera memanggil ulang Firli. Kurnia pun mendesak Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa bila ketua lembaga antirasuah itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“ICW meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil ulang saudara Firli. Jika ia tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa penjemputan paksa harus dilakukan. Agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara segera tuntas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Firli telah berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Firli sedianya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.

Namun Firli berhalangan hadir. Ghufron mengungkapkan Firli tidak bisa hadir lantaran telah memiliki jadwal agenda lain pada hari ini.

“Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Ghufron.

(Sumber : ICW: Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menko Polhukam Nggak Nyambung.)

Kritisi Dinasti Politik, BEM SI: Jangan Sampai Hukum Dipolitisasi

Jakarta (VLF) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan sejumlah catatan merah 9 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal ini termasuk kritik dugaan indikasi dinasti politik yang hendak dibentuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden pada Senin (16/10).

Untuk itu, BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/10).

“Kemarin itu menjadi kekecewaan kita bersama karena berdasarkan putusan kemarin seharusnya Mahkamah Konstitusi lebih kepada mendiskusikan terlebih dahulu sebelum diputuskan hal itu,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi, Sabtu (21/10/2023)

“Kami mau merawat demokrasi hari ini bahwasanya hari ini banyak keresahan masyarakat bahwa kita tetap harus melawan jangan sampai hukum dipolitisasi sehingga ini merupakan berdampak pada hukum-hukum. Proses legislasi harus dijalankan sesuai dengan trias politika,” lanjutnya.

Nurhadi berharap Jokowi dapat mengklarifikasi hal ini kepada publik agar independensinya sebagai orang nomor satu di Indonesia tetap terjaga. Ia pun meminta agar persoalan ini jangan sampai menyulut kegaduhan di masyarakat karena berkembangnya paradigma yang negatif terhadap MK.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan SE-Jabodetabek Banten Muhammad Rivaldo Chairi mengungkapkan sikap MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia capres-cawapres menjatuhkan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.

Menurutnya, putusan MK yang tanpa melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang-undang, menimbulkan kecurigaan di masyarakat soal dinasti politik yang diduga hendak dibangun Jokowi.

Ia menambahkan, putusan itu juga diduga bertujuan memuluskan dinasti politik Jokowi agar Gibran Rakabuming dapat maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Harapan besar daripada aksi hari ini tentunya menjadi tanggung jawab besar Bapak Joko Widodo selaku presiden Indonesia agar menanggapi ataupun menyikapi kondisi Indonesia agar ini menjadi evaluasi besar agar tidak terjadi hal-hal demikian untuk selanjutnya,” jelasnya.

“Dan agar tidak terjadi neo orba pada hari ini, agar tidak terjadi pada pemilu-pemilu selanjutnya,” tutup Rivaldo.

(Sumber : Kritisi Dinasti Politik, BEM SI: Jangan Sampai Hukum Dipolitisasi.)

5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa

Jakarta (VLF) Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya masih berlanjut. Puluhan saksi telah diperiksa polisi, namun Ketua KPK Firli Bahuri absen pemeriksaan.

Seperti diketahui, kasus ini diselidiki polisi setelah mendapat aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas KPK sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Belum ada penjelasan soal siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL ini. Namun, Polda Metro Jaya sendiri telah memanggil Firli Bahuri selaku pimpinan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sejatinya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10) kemarin. Namun, ia absen pemeriksaan perdana tersebut.

Firli diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Firli diperlukan untuk membuka secara terang benderang soal siapa sosok pimpinan KPK yang memeras SYL.

Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan alasan Firli absen pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satunya karena ada kegiatan kedinasan. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima surat penundaan pemeriksaan Firli yang disampaikan oleh staf fungsional Biro Hukum KPK tersebut.

“Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (20/10).

Firli Dijadwal Diperiksa 24 Oktober

Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Setelah absen pada panggilan pertama, Firli akan diperiksa pada Selasa 24 Oktober.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.

“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri.

Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen untuk Disita

Penyidik Polda Metro Jaya bersurat kepada pimpinan KPK, meminta segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan,” kata Ade Safri, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi. Polisi meminta dokumen itu diserahkan pada Senin (23/10).

“Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan,” paparnya.

52 Saksi Telah Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut. Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 orang saksi.

“Jadi total sampai hari Kamis kemarin, tanggal 19 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi,” ujar Ade Safri.

Ade Safri menerangkan, di antara saksi-saksi yang diperiksa berasal dari KPK. Ada delapan saksi pegawai KPK yang telah dimintai keterangan oleh polisi.

Panggil Saksi dari Kemenkes

Dalam waktu dekat, polisi memanggil saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, Ade Safri tak menjelaskan secara rinci apa kaitan pihak Kemenkes dengan kasus yang tengah disidik polisi itu.

“Itu materi penyidikan, yang jelas bahwa salah satu pegawai negeri dari Pusdatin Kemenkes RI juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan,” kata Ade Safri.

“Dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara a quo yang saat ini sedang kita lakukan,” tambah Ade Safri.

(Sumber : 5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa.)

Ancaman Pidana Mati Yosep cs Pembunuh Tuti dan Amel

Jakarta (VLF) Lima orang tersangka ditetapkan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

“Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Rabu (18/10).

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Pasal 340 memuat ancaman pelakunya bisa diancam dengan pidana mati. Berikut bunyi lengkapnya:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dari lima 5 tersangka yang sudah ditetapkan, polisi baru menahan Danu dan Yosep. Surawan menuturkan, alasan tidak menahan istri muda Yosep dan kedua anak tirinya karena ada pertimbangan dari penyidik kasus ini.

“Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH dan MR. Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk istri dan kedua anaknya belum kita lakukan penahanan, namun semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Surawan tidak memberikan penjelasan lebih rinci kenapa istri muda dan kedua anak tiri Yosep tidak ditahan. Dia memastikan, sel tahanan Danu dan Yosep dipisahkan.

“MR ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain,” ucapnya.

Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Surawan pun memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.

“Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

(Sumber : Ancaman Pidana Mati Yosep cs Pembunuh Tuti dan Amel.)

Tuntutan 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,7 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin

Jakarta (VLF) Eks Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang tuntutan. Dalam nota tuntutan yang dibacakan Zainal Abidin, jaksa KPK, Ayah Merin dituntut lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.

Ayah Merin yang bertindak sebagai terdakwa mengikuti persidangan secara online dari tahanan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ayah Merin bersalah dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjutnya.

Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Maka harta bendanya dapa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan tidak mencukupi pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

Dakwaan Ayah Merin

Jaksa dari KPK mendakwa Izil Azhar dengan pasal tindak pidana korupsi. Ayah Merin dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.

Perbuatan itu dilakukan Ayah Merin bersama-sama dengan mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.

“Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34,8 miliar,” terang jaksa Agus.

(Sumber : Tuntutan 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,7 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin.)

Penyebab Bentrok Kembali Pecah di Tengah Sengketa Pasar Butung Makassar

Jakarta (VLF) Bentrok kembali pecah di Pasar Butung Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut sengketa pengambilalihan pengelolaan oleh Pemkot Makassar. KSU Bina Duta selaku pengelola lama dinilai tidak terima sehingga kerap datang untuk kembali menguasai pengelolaan pasar.

Peristiwa tersebut terjadi di area pintu masuk Pasar Butung Makassar, Selasa (17/10) petang. Bentrokan melibatkan pihak KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya.

“Jadi begini, memang pihak pengelola lama selalu membuat isu-isu yang tidak baik, seperti itu. Itu kan Pasar Butung diambil alih pengelolaannya oleh PD Pasar karena adanya temuan korupsi oleh pengelola lama oleh Kejaksaan Negeri kan,” kata Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan kepada detikSulsel, Rabu (18/10/2023).

Ikhsan menuturkan, setelah pengelolaan diambil alih, pihak KSU Bina Duta keberatan. Mereka kemudian disebut selalu datang untuk kembali menguasai pengelolaan pasar.

“Nah, pascadiambilalih pihak seberang kan tidak puas, selalu datang, mau mengambil alih kembali. Apakah PD Pasar harus mundur? Kan tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, bentrok juga sempat pecah pada Selasa (3/10) dini hari. Bentrokan juga melibatkan pihak KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan bentrokan terjadi usai muncul pengendara motor yang melakukan provokasi dengan cara menggeber-geber sepeda motor. Selanjutnya sempat terjadi cekcok hingga akhirnya saling lempar.

“Iya itu (ada provokasi), awalnya ibaratnya, yah biasalah makian-makian itu dan setelah itu terjadilah lemparan lemparan. Seperti itulah, itu ndak kondusif, itu didorong supaya tidak terjadi keributan lagi,” kata AKBP Yudi kepada detikSulsel, Selasa (3/10).

Yudi menyebut saat itu pihaknya langsung mensterilkan lokasi untuk menghindari jatuhnya korban. Dia juga mengatakan akan ada penguatan anggotanya supaya tidak terjadi permasalahan.

“Pada saat itu (bentrok) langsung kami sterilkan, jangan sampai ada korban. Sekarang perkuatan anggota kita supaya tidak ada terjadi permasalahan,” sebutnya.

“Ini lah biar tidak ada kejadian seperti ini lagi, kami perkuat anggota kita sama Satpol PP juga di situ. Jadi mulai saat ini kami perkuat lagi seperti itu, supaya mereka lihat kekuatan kita besar,” ungkapnya.

Satpol PP Makassar Bantah Ada Pemukulan

Satpol PP Makassar membantah adanya pemukulan saat bentrok terjadi. Warga yang terkena pukulan disebut kemungkinan tak sengaja berada di tengah kerumunan massa saat bentrok.

“Nah begitu (tidak ada kesengajaan), tidak ada lah. Saya berani katakan tidak ada apalagi kalau dibilang anggota Satpol mau pukul, waduh. Saya selama diberikan kepercayaan pimpin ini Satpol, yang saya selalu tegaskan, jangan bertindak arogan kepada masyarakat, humanis,” kata Kasatpol PP Makassar Ikhsan saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Rabu (18/10).

Ikhsan menegaskan, saat bentrok terjadi dirinya sedang berada di lokasi. Dia mengaku sudah menginstruksikan personelnya untuk tidak melakukan pemukulan.

“Apalagi mau dibilang mau pukul, tidak boleh saya kemarin. Saya bilang mundur jangan sampai kau dibilang… jangan sampai ada yang goyang,” ucapnya.

Selain itu Ikhsan menegaskan saat bentrok terjadi anggotanya hanya melerai massa laki-laki dari pihak pengelola lama. Sementara dari pihak Perumda Pasar Makassar Raya saat itu melawan.

“Itu pun yang dilerai yang laki-lakinya mereka bawa, yang ngamuk-ngamuk itu. Pihak PD Pasar lawan. Itulah yang kita katakan halau, melerai,” bebernya.

Walkot Makassar Singgung Pungutan-Temuan

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan pada pengelolaan sebelumnya terdapat sejumlah temuan. Salah satunya ada pungutan yang tidak berdasar.

“(Pedagang) Harus secepatnya kembali ke pemerintah kota dan harus berjual. Justru kalau kembali ke pemerintah kota lebih nyaman berjualan karena banyak hal-hal (dari pengelola) yang sebelumnya jadi pungutan, yang jadi temuan, itu kan jadi pungutan,” kata Danny kepada wartawan, Senin (2/10).

Karena adanya temuan dan pungutan itu kata Danny, maka pengelola sebelumnya dijerat pidana. Sehingga, Pemkot Makassar memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan.

“Sehingga ada proses pidana kan di situ, karena dia (penegak hukum) anggap tidak sah. Apa dasarnya penyidik pemerintah kota (ambil alih), kira-kiranya begitu,” tambahnya.

Di sisi lain, Danny mengatakan masalah aset memang menjadi salah satu yang perlu diperhatikan. Apalagi aset pemerintah turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan BPK, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Memang masalah aset ini kan kita dituntut juga. Kita disupervisi oleh KPK, BPK dan kebetulan masalah kedudukan hukum ini yang ada di Kejari ini sudah jelas, di praperadilan juga kalah (KSU Bina Duta), itu artinya jelas. Inikan aset, semua satu kota tahu itu aset pemerintah kota,” jelasnya.

(Sumber : Penyebab Bentrok Kembali Pecah di Tengah Sengketa Pasar Butung Makassar.)

Ada 4 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Lulusan UGM, Siapa Saja?

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru saja diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Masuknya nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berarti sudah ada dua bakal capres yang telah memiliki pasangan yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berarti tinggal bakal capres Prabowo Subianto yang belum menentukan pasangan untuk bertarung dalam pemilihan presiden 2024 jelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres, Kamis (19/10/2023).

Nah, uniknya dari nama-nama di atas minus calon pasangan Prabowo ada empat figur yang berasal dari kampus yang sama. Mereka menamatkan studi S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. UGM juga dikenal sebagai kampus dari presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Siapa saja mereka? Simak berikut ini.

4 Bakal Capres dan Cawapres Lulusan UGM

1. Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM angkatan 1995. Ia kemudian melanjutkan jenjang Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI).

Menurut arsip detik.com, Ganjar juga merupakan Ketua Umum Keluarga Alumni UGM periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 2 periode sejak 2013 lalu.

2. Mahfud MD

Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) resmi diumumkan sebagai bakal capres mendampingi Ganjar Pranowo hari ini Rabu (18/10/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga merupakan lulusan UGM.

Ia mengambil S1 Jurusan Sastra Arab di Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) UGM. Rupanya, selain di UGM, Mahfud juga kuliah S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Politik dan S3 Ilmu Hukum Tata Negara di UGM.

3. Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengambil S1 di Fakultas Ekonomi UGM. Selang 3 tahun dari kelulusan, Anies bertolak ke Amerika untuk melanjutkan studi S2 di University Maryland, College Park dan S3 di Northern Illinois University.

Anies memiliki rekam jejak di bidang pendidikan. Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina pada tahun 2007 dan kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2014-2016.

4. Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menamatkan studi S1 di FISIP UGM pada 1992. Setelah itu, satu dekade kemudian Cak Imin mengambil S2 Manajemen Komunikasi di Universitas Indonesia dan S3 di Universitas Airlangga.

Ia pernah ditunjuk sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 dan sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2018-2019. Saat ini, ia merupakan Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

(Sumber : Ada 4 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Lulusan UGM, Siapa Saja?.)