Author: ADMIN VLF

Kuasa Hukum Sebut Kivlan Siap Berdamai dengan Wiranto

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut kliennya siap berdamai dengan mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin mengatakan, kliennya akan berdamai dengan Wiranto selama Wiranto membayarkan ganti rugi yang tercantum dalam gugatan atau membebaskan Kivlan dari tahanan.

“Mediasi damai misalnya ya sudahlah bayar, ya sudahlah bayar misalnya. Terus apalagi, ya sudahlah keluar penjara. Terus apalagi, enggak tahu saya apa maunya.

Jangan saya yang tanya, tanya ke tergugat mau damainya gimana,” kata Tonin selepas sidang di PN Jaktim, Kamis (15/8/2019).

Tonin menuturkan, kliennya pun ingin bertemu langsung dengan Wiranto dalam tahap mediasi yang berlangsung selama 30 hari ke depan.

Menurut Tonin, kliennya siap bila menjalani mediasi di Rutan Pomdam Guntur tempat Kivlan ditahan ataupun di luar rutan bila Kivlan mendapat keringanan dari Wiranto yang saat ini berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Kalau nanti mediasinya harus head to head ya Pak Kivlan harus hadir nah bagaimana caranya tergugat yang punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya mediasinya di Guntur, gitu” ujar Tonin.

Proses gugatan perdata Kivlan terhadap Wiranto itu kini berada dalam tahap mediasi setelah sidang perdana digelar di PN Jaktim pada Kamis hari ini.

Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. “Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar.

Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar,” ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Sebut Kivlan Siap Berdamai dengan Wiranto”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/13070011/kuasa-hukum-sebut-kivlan-siap-berdamai-dengan-wiranto.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator, KPK Pantau Sidang Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan memantau sidang terdakwa kasus suap yang juga anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dalam mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bowo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu hal yang akan diperhatikan KPK adalah keseriusan dan konsistensi Bowo selama menjalani sidang.

“Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik P karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagau JC (justice collaborator),” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).

Febri menuturkan, indikator yang akan dipertimbangkan JPU nanti akan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait.

“Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait,” ujar Febri.

Febri menyebut pengajuan justice collaborator Bowo Sidik dilakukan saat kasus Bowo masih berada dalam proses penyidikan.

Diketahui, Bowo Sidik telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

Bowo Sidik diduga menerima suap terkait kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator, KPK Pantau Sidang Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/16352591/pertimbangkan-permohonan-justice-collaborator-kpk-pantau-sidang-bowo-sidik.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

“Terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Register Perkara Nomor: 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST,” kata jaksa Ahmad Burhanudin.

1. Merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani di persidangan

Sekitar 9 Maret 2017, Markus menginstruksikan seorang pengacara bernama Anton Taufik untuk memantau sidang perdana perkara e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Saat itu agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.

“Anton Taufik kemudian melaporkan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa nama Terdakwa disebut sebagai penerima aliran dana KTP elektronik sebesar 400.000 dollar Amerika Serikat,” kata jaksa.

Pada tanggal 12 Maret 2017, Markus meminta Anton agar mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.

Selang dua hari, Anton mendapatkan salinan BAP Markus, Miryam serta surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Setelah membaca BAP Miryam S Haryani, Markus meminta Anton mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief.

Saat itu, Elza merupakan pengacara Miryam.

Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 07.00 WIB, Markus menghubungi Anton agar datang ke rumahnya.

Pada pertemuan tersebut, Markus menanyakan mengapa namanya disebut dalam BAP Miryam S Haryani. Anton menilai, Markus terancam bisa terjerat.

Ia pun memutuskan menandai nama Markus dan nominal uang yang diterima Markus dengan stabilo. Di sisi lain, Markus juga menandai stabilo itu dengan tulisan “dicabut”.

Kemudian, Markus meminta Anton membujuk Miryam agar tak menyebut nama Markus di persidangan.

Markus meminta Anton mengantar BAP Miryam S Haryani tersebut kepada pengacara Miryam, Elza Syarief di kantornya.

Di sisi lain, Markus menemui Miryam dan memintanya untuk mencabut keterangannya yang menyebut Markus menerima uang dari proyek e-KTP.

“Dengan kompensasi Terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S Haryani,” kata jaksa.

Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, Anton Taufik menemui Elza Syarief di kantornya.

Saat itu Miryam sudah ada di kantor Elza. Kepada Anton, Miryam meminta salinan BAP-nya yang sudah ditandai Anton dan Markus.

Pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP elektronik, termasuk penerimaan Markus sebesar 400.000 dollar AS.

“Pencabutan keterangan pada BAP tersebut mempersulit penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, diantaranya Terdakwa,” ujar jaksa.

2. Merintangi pemeriksaan terdakwa Sugiharto di persidangan

Tanggal 10 Maret 2017, Markus menemui pengacara pelaku korupsi lainnya, Robinson.

Saat itu, Robinson merupakan pengacara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Amran dan Sugiharto saat itu sama-sama berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Markus menitip pesan lewat Robinson dan Amran agar Sugiharto tak menyebut dirinya sebagai penerima aliran dana e-KTP dalam persidangan.

“Dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya,” katanya.

Kemudian, Robinson menyampaikan pesan itu ke Amran dan diteruskan ke Sugiharto. Namun, Sugiharto menolak dan akan tetap menyampaikan keterangan di persidangan sesuai BAP-nya.

Pada tanggal 5 April 2017, Markus kembali menanyakan kepada Robinson apakah pesan kepada Sugiharto telah disampaikan mengingat Markus akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto.

“Atas pertanyaan tersebut Robinson mengiyakan. Pada tanggal 12 Juli 2017, Sugiharto memberikan keterangan sesuai dengan BAP-nya bahwa Terdakwa menerima uang dari Sugiharto sebesar 400.000 dollar AS di gedung kosong yang letaknya di samping TVRI, Senayan,” kata jaksa.

Markus didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/16085321/markus-nari-didakwa-merintangi-proses-peradilan-kasus-korupsi-e-ktp?page=3.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik, Selasa (13/8/2019) sore ini.

“Nanti akan kami sampaikan ke publik perkembangan kasus KTP tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa.

Febri mengungkapkan, KPK memang menduga ada pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini. “Ada pelaku lain yang kami pandang berdasarkan bukti-bukti yang ada harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” kata Febri.

Menurut Febri, tersangka baru kasus ini ada yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta. “Dari unsur penyelenggara negara dan swasta,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan tersangka ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/16211581/kpk-segera-umumkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-e-ktp.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Tersangka Suap Bowo Sidik Jalani Sidang Perdana Rabu Besok

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Bowo Sidik diduga menerima suap terkait kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.

KPK juga menduga Bowo menerima pemberian uang lainnya terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

“Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2019.

Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga menerima suap sebesar 163.733 dollar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap. Suap tersebut diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan kapal itu terkait kepentingan distribusi amonia.

KPK juga menduga Bowo menerima pemberian lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.

Sebab, KPK menemukan sekitar 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dengan total nilai Rp 8,45 miliar saat menggeledah kantor PT Inersia. Perusahaan itu dimiliki oleh Bowo Sidik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Suap Bowo Sidik Jalani Sidang Perdana Rabu Besok”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/15410541/tersangka-suap-bowo-sidik-jalani-sidang-perdana-rabu-besok.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Suap Direktur Keuangan AP II, KPK Panggil 4 Petinggi AP II

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura II, Selasa (13/8/2019). Keempatnya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Mereka adalah Vice President of Procurement and Logistic Assistance Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance Ivone Cleara, Vice President of Human Capital Service Irma Yelly dan Vice President of Corporate Financial Control Mulyadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia ( PT INTI).

Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.

Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI. Selain itu, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.

Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Direktur Keuangan AP II, KPK Panggil 4 Petinggi AP II”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/11040361/kasus-suap-direktur-keuangan-ap-ii-kpk-panggil-4-petinggi-ap-ii.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

44 Tersangka Kerusuhan 22 Mei 2019 Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Jakarta (VLF) – Sebanyak 44 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Kuasa Hukum tersangka, Sutra Dewi mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Ini adalah sidang perdana terhadap tersangka dewasa dalam perkara kerusuhan pasca Pilpres 2019 tersebut. Sebelumnya, PN Jakpus sudah menyidangkan terlebih dulu tersangka anak terkait kerusuhan itu. “Iya hari ini perdana sidang orang dewasa di mulai, sebelumnya kan anak-anak,” ujar Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Berdasarkan data perkara pengadilan, 44 tersangka itu terlibat kasus kejahatan terhadap penguasa umum. Kasus 44 tersangka ini terbagi menjadi 11 perkara. Mereka disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan dakwaan kasus kerusuhan dijadwalkan hari ini secara berturut-turut mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.53 WIB, sidang tak kunjung dimulai.

Adapun sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI.

Polda Metro Jaya mengirimkan 70 berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Juni 2019. Namun, Argo tak menyebut tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lain. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.

“Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil,” ungkap Argo. Kerusuhan pecah di sejumlah wilayah DKI dalam aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.

Menurut kepolisian, kerusuhan tersebut direncanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “44 Tersangka Kerusuhan 22 Mei 2019 Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/12384951/44-tersangka-kerusuhan-22-mei-2019-jalani-sidang-perdana-di-pn-jakpus.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Sabrina Asril

KPK Panggil 5 Saksi Terkait Dugaan TPPU Soetikno Soedarjo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Kelimanya adalah karyawan PT Dimitri Utama Abadi Amanda Pradita, pensiunan PT Dimitri Utama Abadi Zulhaida, karyawan swasta Dahlia Ambarwati, serta dua karyawan PT Mugi Rekso Abadi Tita Wahyudi dan Widhi Darmawan.

“Kelimanya dipanggil untuk tersangka SS (Soetikno Soedardjo),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Soetikno dan Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait. “KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/8/2019).

“Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Keempat kontrak yang dimaksud adalah yaitu kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil 5 Saksi Terkait Dugaan TPPU Soetikno Soedarjo “, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/11564161/kpk-panggil-5-saksi-terkait-dugaan-tppu-soetikno-soedarjo.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Krisiandi

Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12574631/bukti-c1-banyak-coretan-gugatan-nasdem-ditolak-mk. Penulis : Fitria Chusna Farisa Editor : Dia

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima Daerah Pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pileg yang digelar Kamis (8/6/2019). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di MK, Jakarta Pusat.

Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim kehilangan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Palibelo dan Belo.

Suara tersebut, menurut Nasdem, dipindahkan ke Hanura sehingga suara mereka bertambah dari yang seharusnya.

Sebagai alat bukti, Nasdem membawa formulir catatan penghitungan suara (C1) yang dimiliki saksi mereka dari TPS-TPS yang dipersoalkan.

Dalam persidangan sebelumnya didapati fakta bahwa pencatatan suara di formulir C1 milik Nasdem itu berbeda dengan pencatatan suara di formulir C1 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mencermati, Mahkamah tidak yakin akan kebenaran formulir C1 yang dibawa oleh Nasdem. Sebab, di formulir tersebut terdapat banyak coretan dan bekas tipe-x.

“Sebagian bukti yang diajukan oleh pemohon memiliki banyak coretan dan bekas tipe-x basah yang kemudian dicantumkan angka-angka baru di atasnya.

Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran bukti formulir C1 yang diajukan pemohon,” kata hakim Wahiduddin Adams.

Sebaliknya, Mahkamah meyakini formulir C1 milik KPU dan Bawaslu adalah data yang benar. “Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12574631/bukti-c1-banyak-coretan-gugatan-nasdem-ditolak-mk.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar…

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Tak hanya itu, Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rompi tahanan oranye pun dikenakan Emirsyah dan Soetikno kala keluar dari Gedung KPK. Keduanya ke luar terpisah.  Soetikno ke luar terlebih dahulu sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian Emirsyah keluar pukul 17.55 WIB.

“ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan guntur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti lewat keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

Diduga, Soetikno berperan sebagai perantara pemberian suap.  KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Selain menahan Emirsyah dan Soetikno, KPK menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, yakni Hadinoto Soedigno (HDS).

Adapun Hadinoto merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012

KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 2 Agustus 2019 hingga enam bulan ke depan. “Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan,” ujar Yayuk.

Dalam kasus ini yang melibatkan Hadinoto, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah dan Soetikno, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013: Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

“SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

“SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura,” kata Laode.

Adapun Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus yang melibatkan Emirsyah dan Soetikno berlanjut ke babak baru setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menetapkan keduanya jadi tersangka TPPU berdasarkan fakta-fakta baru yang signifikan.

Penyidikan terhadap kasus TPPU itu pun sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019 “Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura,” papar Laode.

Sementara itu, untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro.  Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta baru Laode juga menyampaikan, selama proses penyidikan kasus suap Garuda, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

“Akan tetapi, (suap), itu berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia,” kata Laode.

KPK berhasil menemukan fakta ada empat kontrak lainnya yang diduga menghasilkan suap bagi Emirsyah, yakni Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

“Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut,” ucap Laode.

Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12350471/babak-baru-dugaan-korupsi-eks-dirut-garuda-emirsyah-satar?page=4.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Icha Rastika