Author: ADMIN VLF

Ini 4 Anggota Polri dan 3 Jaksa yang Lolos “Profile Assessment” Capim KPK

Jakarta (VLF) – Empat anggota Polri dan tiga jaksa lolos profile assessment sebagai bagian dari proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jabatan 2019-2023.

Mereka dinyatakan lolos oleh Tim Panitia Seleksi Capim KPK bersama 20 orang lainnya.

” Jaksa (yang lolos tes profile assessment) tiga orang, anggota Polri empat orang,” kata Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/8/2019).

Empat orang anggota Polri yang lolos, yaitu:

1. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar

2. Mantan Kapolda Sumbar Brigjen Bambang Sri Haryanto

3. Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani

4. Irjen Firli Bauri yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan

Sementara itu, tiga orang jaksa yang lolos yaitu:

1. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Johanes Tanak

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo

3. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi

Selain anggota Polri dan jaksa, tujuh peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari dosen dan akademisi, advokat, pensiunan jaksa, hakim, auditor, Komisi Kejaksaan RI, Komisioner KPK, PNS, dan lain-lain.

Sebanyak 20 peserta yang lolos ini wajib melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan, wawancara, dan uji publik. Tahapan tes kesehatan akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada Senin, 26 Agustus.

Adapun tes wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus di Gedung Kemensetneg. Pencalonan anggota Polri dan jaksa sebagai calon pimpinan KPK sempat menjadi polemik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang menolak masuknya unsur kepolisian dan jaksa menjadi calon pimpinan KPK.

Dikhawatirkan, kedua kalangan tersebut bakal punya loyalitas dan standar ganda saat mengusut suatu kasus korupsi.

Namun, dalam persyaratan pendaftaran calon pimpinan KPK, tak ada satu pun syarat yang melarang anggota kepolisian untuk ikut mendaftar. Pihak KPK sendiri tak mempermasalahkan adanya anggota kepolisian dan kejaksaan aktif yang ikut mendaftar.

Pansel Capim KPK juga telah menegaskan bahwa calon pimpinan dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini 4 Anggota Polri dan 3 Jaksa yang Lolos “Profile Assessment” Capim KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/15235061/ini-4-anggota-polri-dan-3-jaksa-yang-lolos-profile-assessment-capim-kpk?page=2.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2019) terkait kasus suap yang melibatkan dua orang jaksa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua kantor yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Yogyakarta serta Kantor Bagian Layanan Pengadaan Yogyakarta.

“Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis siang.

Febri menyampaikan, KPK telah menggeledah dua lokasi di Solo pada Rabu (21/8/2019), yaitu Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri. “Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi,” ujar Febri.

KPK telah menetapkan dua orang jaksa dan satu pengusaha dalam kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Ketiga tersangka itu adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka. Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/15015021/kasus-suap-jaksa-kpk-geledah-2-kantor-di-lingkungan-pemkot-yogyakarta.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengaku dikirimi uang oleh Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief melalui transfer dari rekening bank di luar negeri.

Hal itu disampaikan Fayakhun saat bersaksi untuk Erwin Syaaf, terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

“Spesifik soal uang ya, banknya ada di China, ada di Hangzhou dan Guangzhou.

Nah ini gimana kok sampai muncul rekening ini?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan ke Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

“Betul untuk mengirimkan bantuan (uang) tersebut terdakwa minta nomor rekening, nah saya kemudian melalui staf saya Agus Gunawan, minta carikan. Rekening saya dapat dari staf saya, itu rekening dari money changer.

Saya sampaikan kepada terdakwa,” jawab Fayakhun. Jaksa Takdir pun menanyakan alasan uang tersebut harus diberikan lewat transaksi bank di luar negeri, bukan di Indonesia.

Fayakhun menjawab bahwa Erwin menyampaikan uang untuk dirinya tidak di Indonesia, melainkan di luar negeri. Sehingga, transfer uang akan lebih mudah jika menggunakan rekening bank di luar negeri.

“Ini atas uraian nama rekening dan bank account, di Hangzhou ada 200.000 dollar AS, kemudian Guangzhou 100.000 dollar AS, kemudian ada juga atas nama Abu Djaja Bunjamin ini 500.480 dollar AS.

Kemudian account Omega Capital Aviation ini 110.000 dollar AS. Pernah disampaikan Agus Gunawan?” tanya jaksa Takdir. “Iya nomor rekening dan nama banknya dari Agus Gunawan kemudian pecahan besarannya juga diberitahukan Agus Gunawan.

Lalu saya sampaikan pesan ke Whatsapp saudara terdakwa (Erwin),” ujarnya.

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia. Atas pemberian itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.

Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/15131851/petinggi-rohde-and-schwarz-transfer-uang-untuk-fayakhun-andriadi-dari.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung ( Kejagung) menyerahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019).

Satriawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Sebelumnya, Satriawan tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jaksa pada Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, Senin (19/8/2019) silam.

KPK sempat meminta Satriawan kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. “Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan) yang sudah kita lakukan pemeriksaan, pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Yusni, KPK sudah membantu Kejagung dalam menertibkan oknum-oknum jaksa yang melakukan penyimpangan, termasuk dalam dugaan korupsi.

“Sekali lagi kami harap ini yang terakhir, jangan terulang kembali seperti ini, kami dari pengawasan tidak kurangnya ikut membina, inspeksi-inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan ini jadi contoh efek jera,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Satriawan diserahkan Kejagung ke KPK sekitar pukul 12.30 WIB.

“Sebagaimana tadi dilihat ada Jamintel dan Jamwas Kejagung yang datang berkordinasi di sini dan tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih,” kata Febri. Febri menyatakan, saat OTT berlangsung pada Senin lalu, tim KPK belum menemukan Satriawan di rumah atau kantornya.

Sehingga dalam konferensi pers Selasa (20/8/2019) kemarin, KPK mengimbau Satriawan untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK. “Namun ada kabar yang baik siang ini ketika Kejagung mengantarkan jaksa tersebut ke KPK,” kata Febri.

Menurut Febri, saat ini Satriawan sedang diperiksa secara intensif di dalam gedung KPK. Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu. Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella. Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/16322571/tersangkut-kasus-dugaan-suap-jaksa-kejari-surakarta-diantar-ke-kpk?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dua di antaranya adalah tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. Mereka adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Kemudian, istri tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos bernama Lina Rawung dan anaknya bernama Catherine Tannos “KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada Imigrasi terhadap empat orang,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).

“Yaitu Isnu Edhi Wijaya, terhitung sejak 7 Agustus 2019; Husni Fahmi, terhitung sejak 7 Agustus 2019; Catherine Tannos, terhitung sejak 19 Agustus 2019 dan Lina Rawung, terhitung sejak 19 Agustus 2019,” kata Febri.

Febri menyatakan, langkah itu untuk kepentingan penanganan kasus korupsi e-KTP agar yang bersangkutan berada di Indonesia jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam kasus ini, selain Isnu, Husni dan Paulus, KPK juga menjerat mantan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka baru kasus e-KTP. Isnu, Husni, Paulus dan Maryam disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan e-KTP.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/14232471/empat-orang-dicegah-ke-luar-negeri-terkait-kasus-e-ktp.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Bernard adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Bernard adalah berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan berterus terang di persidangan.

Jaksa menganggap Bernard terbukti memberikan suap berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 591 juta kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591 juta.

Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Bernard dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/12312751/penyuap-bupati-kepulauan-talaud-dituntut2-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Duga Ada Suap Lain Rp 100 Miliar Terkait Emirsyah Satar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga, ada dugaan suap lainnya yang menyangkut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dugaan suap lainnya tersebut terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier dengan total suap yang telah teridentifikasi lebih kurang Rp 100 miliar.

“Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp 100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dollar AS, euro, dan dollar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Selain Emir, KPK menetapkan dua tersangka lainnya terkait pengadaan di PT Garuda, yakni mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013. Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Pada Senin, KPK memeriksa Senior Manager Head office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Norma dipanggil sebagai saksi bagi mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno. Melalui pemeriksan Norma, KPK mendalami proses lelang dan pengadaan pesawat di PT Garuda.

Terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Duga Ada Suap Lain Rp 100 Miliar Terkait Emirsyah Satar “, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/08551081/kpk-duga-ada-suap-lain-rp-100-miliar-terkait-emirsyah-satar.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Icha Rastika

Lima Orang Terjaring OTT Yogyakarta Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019), telah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Mereka sedang diperiksa secara intensif di KPK. Menurut Febri, kelima orang tersebut diterbangkan dari Solo sekitar pukul 06.00 WIB.

Mereka tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB. “Sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut Febri, lima orang tersebut adalah satu orang jaksa yang menjabat jaksa fungsional yang bertugas di TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang pihak swasta.

Kemudian, Kepala Bidang SDA Dinas PU Kota Yogyakarta dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.

Menurut Febri, siang ini KPK melakukan gelar perkara sekaligus untuk menentukan status hukum dari lima orang yang diamankan tim penindakan KPK.

“Akan diputuskan di forum ini oleh pimpinan setelah mendengar tim penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan. Hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers sore atau malam ini di KPK,” ujar Febri.

Dalam OTT kemarin, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta. Menurut Febri, suap terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta itu diduga terkait suap proyek.

“Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D),” ujar Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Lima Orang Terjaring OTT Yogyakarta Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/11363351/lima-orang-terjaring-ott-yogyakarta-jalani-pemeriksaan-intensif-di-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBI

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, itu adalah hak setiap warga negara.

“Upaya hukum itu hak asasi, siapapun juga, hak asasi warga negara, mengajukan apapun itu hak asasi, masalah tuntutan benar dan tidak itu majelis yang akan periksa,” kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Meski begitu, MA meminta KPK untuk menunggu salinan putusan kasus kasasi.

Saat ini, salinan putusan tersebut masih disusun karena jumlah lembaran salinannya tidak sedikit.

“Masih dalam proses, putusan Tipikor itu bukan selembar, dua lembar. Itu berlembar-lembar, bisa ratusan, bisa ribuan,” kata Abdullah.

Abdullah meminta pengertian KPK untuk bersabar menanti salinan putusan perkara. “Jadi mohon dimengerti. Majelis pasti sudah sangat paham itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK berencana melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Namun demikian, KPK menunggu terlebih dahulu salinan putusan secara resmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/19/15433531/ma-persilakan-kpk-lakukan-upaya-hukum-atas-putusan-kasasi-blbi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

KPK Akan Umumkan Penyidikan Dugaan Kasus Suap Pajak, Tersangka Baru?

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengumumkan penyidikan baru dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta.

Namun, lembaga antirasuah itu belum mau memberikan informasi secara mendetail.

“Sore ini KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).

“Konferensi pers akan disampaikan bersama dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan RI,” kata Febri.

Namun, Febri tidak menjelaskan apakah ini berarti akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam kasus ini.

Dia menjelaskan, informasi penyidikan baru tersebut akan diumumkan bersama karena terdapat kerja sama dengan bidang investigasi di Inspektorat Kemenkeu.

Dalam kasus suap pajak, KPK juga pernah menangani perkara serupa, seperti kasus dugaan suap terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Ambon. Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, La Masikamba.

Dalam perkembangan kasusnya, hakim pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada Masikamba. Ia dinyatakan terbukti menerima suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Kemudian, Masikamba dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 8,571 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Akan Umumkan Penyidikan Dugaan Kasus Suap Pajak, Tersangka Baru?”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/14501151/kpk-akan-umumkan-penyidikan-dugaan-kasus-suap-pajak-tersangka-baru.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih