Author: ADMIN VLF

Kasus E-KTP, KPK Panggil Miryam S Haryani untuk Diperiksa

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019) hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos),” kata Febri kepada wartawan. Dalam kasus ini, Miryam juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Miryam dan Paulus, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Miryam saat ini sudah ditahan unuk menjalani hukumannya dalam kadus pemberian keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Panggil Miryam S Haryani untuk Diperiksa “, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/11230531/kasus-e-ktp-kpk-panggil-miryam-s-haryani-untuk-diperiksa.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Hendardi Minta Polisi Tak Proses Hukum Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi

Jakarta (VLF) – Penasihat Kapolri, Hendardi, mengaku sudah meminta Polda Metro Jaya untuk tak memproses laporan terhadap juru bicara KPK Febri Diansyah dan aktivis antikorupsi.

“Buat saya, itu (laporan) enggak terlalu penting. Saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses,” ujar Hendardi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Panitia Seleksi calon pimpinan KPK itu mengaku, permintaannya tersebut disampaikan Kamis ini.

Permintaan itu, diakuinya, sebagai permintaan pribadi. Bukan sebagai penasihat Kapolri maupun atas nama Pansel capim KPK. “Atas nama pribadi lah.

Tadi saya sudah sampaikan hari ini, pokoknya itu permintaan pribadi, belum tentu dipenuhi,” lanjut dia. Diberitakan, seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.

Ketiga terlapor itu, yakni juru bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asfinawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

Ketiganya, menurut Agung, menyampaikank pernyataan yang menimbulkan kegaduhan sekaligus menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.

“Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019,” ungkap Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hendardi Minta Polisi Tak Proses Hukum Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/20280511/hendardi-minta-polisi-tak-proses-hukum-jubir-kpk-dan-aktivis-antikorupsi.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado

LSI: KPK Paling Dipercaya Publik, Jangan Main-main dengan Masa Depannya

Jakarta (VLF) – Peneliti Lembaga Survei Indonesia ( LSI) Burhanuddin Muhtadi meminta semua pihak untuk tak bermain-main dengan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Pasalnya, KPK mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi berdasarkan survei LSI yang dilakukan pada 11-16 Mei 2019.

Sehingga dukungan publik terhadap lembaga antirasuah itu kuat. “Apa poinnya ketika kita sampaikan poin ini? Jangan main-main terhadap masa depan KPK.

Karena dibanding lembaga lain KPK yang paling tinggi tingkat kepercayaannya,” kata Burhanuddin dalam diskusi Efek Kinerja Pemberantasan Korupsi terhadap Dukungan pada Jokowi di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurut Burhanuddin, responden diberi pertanyaan, “Seberapa percayakah Ibu/Bapak dengan lembaga di bawah ini?”.

Hasilnya, 62 persen responden menyatakan cukup percaya dan 22 persen menyatakan sangat percaya dengan KPK.

Urutan kedua ditempati oleh Presiden. Ia memaparkan, 59 persen responden cukup percaya dan 20 persen sangat percaya terhadap Presiden.

Kemudian disusul Polisi, yaitu 64 persen responden cukup percaya dan 15 persen sangat percaya terhadap lembaga tersebut. “Polisi trustnya juga sekitar 79 persen tapi persentase komanya lebih unggul Presiden,” kata Burhanuddin.

Pengadilan menempati peringkat keempat sebagai lembaga yang dipercaya publik. Tingkat kepercayaannya, 60 persen responden cukup percaya dan 11 persen sangat percaya dengan pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “LSI: KPK Paling Dipercaya Publik, Jangan Main-main dengan Masa Depannya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/06005981/lsi-kpk-paling-dipercaya-publik-jangan-main-main-dengan-masa-depannya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali ( PK). Hukuman ini lebih rendah dari putusan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2019).

Patrialis merupakan terpidana kasus suap terkait impor daging.

Menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Patrialis tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis. Namun, hal itu tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.

“Keadaan tersebut adalah pemohon PK hanya menerima uang sejumlah 10.000 dollar AS, yaitu separuh dari jumlah pemberian uang dari Basuki Hariman (pengusaha) sebesar 20.000 dollar AS melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis),” ujar Andi.

“Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195,” lanjut dia.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, majelis hakim PK juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan PK Pemohon, yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan.

Sedangkan, alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan,” ungkap dia.

Dengan demikian, majelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan mengadili kembali dengan mengabulkan permohonan PK Patrialis. Selain itu, Patrialis wajib membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.195.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” kata Andi.

Menurut Andi, putusan PK tersebut telah dijatuhkan pada Selasa (27/8/2019) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh dirinya dan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/12092541/ma-kurangi-hukuman-patrialis-akbar-menjadi-7-tahun-penjara?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kasus DPRD Tulungagung, Soekarwo Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo yang akrab disapa dengan nama Pakde Karwo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/8/2019).

Hari ini, Soekarwo dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

“Saksi (untuk kasus) Tulungagung, makasih makasih, enggak ada persiapan,” kata Soekarwo setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soekarwo akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Soekarwo.

Sebelumnya, Soekarwo telah dipanggil KPK pada Rabu (21/8/2019) lalu. Namun, saat itu Soekarwo tidak dapat memenuhi panggilan. KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus DPRD Tulungagung, Soekarwo Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/10124281/kasus-dprd-tulungagung-soekarwo-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Setya Novanto Ajukan PK Kasus E-KTP, Hari Ini Sidang Perdana di PN Jakpus

Jakarta (VLF) –  Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Informasi itu dibenarkan oleh pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail.

“Betul, kita mulai sidang hari ini. (Alasannya) ya pertama karena ada novum. Kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim.

Jadi tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiganya terpenuhi. Sehingga kita ajukan permohonan PK,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2019).

Maqdir berharap kliennya bisa dibebaskan dengan menempuh upaya PK ini. “(Harapannya) bebaslah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah,” ungkap dia.

Kendati demikian, Maqdir enggan menjelaskan secara rinci poin-poin permohonan PK Novanto.

“Nanti, kan belum dibacain (di hadapan majelis hakim),” katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah juga membenarkan informasi tersebut. Jaksa KPK akan memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK Novanto.

“Sidang diagendakan pukul 10 pagi ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).

Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Ajukan PK Kasus E-KTP, Hari Ini Sidang Perdana di PN Jakpus”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/10023881/setya-novanto-ajukan-pk-kasus-e-ktp-hari-ini-sidang-perdana-di-pn-jakpus?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Meikarta, Aher Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Senin (26/8/2019).

Sedianya, pria yang biasa dipanggil Aher itu memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat saksi IWK, saksi menghubungi KPK. Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (27/8/2019),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

Kendati demikian, saksi lainnya dari pihak swasta, yakni James Yehezkeil hadir dalam pemeriksaannya.

Menurut Febri, melalui pemeriksaan James, penyidik KPK mendalami informasi soal pencalonan Iwa dalam Pilkada Jabar.

Iwa berniat mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Barat melalui Pilkada 2018.  Iwa telah mendaftar sebagai calon gubernur Jawa Barat melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetapi tak terpilih sebagai kandidat calon gubernur Jawa Barat oleh PDI-P.

Sementara itu, saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Soetono Toere telah diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Dalam kasus dugaan suap Meikarta, KPK Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Dalam kasus ini, Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang tersebut diberikan agar Pemkab Bekasi bisa menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR tersebut dibutuhkan untuk perizinan proyek Meikarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, Aher Tak Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/19332661/kasus-meikarta-aher-tak-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Icha Rastika

Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, unsur Pasal 56 KUHP yang diterapkan dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersifat alternatif.

Unsur-unsur yang ada dalam pasal itu tidak harus seluruhnya terpenuhi. Hal itu dipaparkan Abdul saat dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli di persidangan Sofyan Basir.

“Oke, itu alternatif ya. Kesempatan, sarana atau keterangan, bisa salah satu, bisa kumulatif seluruhnya,” ujar Fickar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2019).

“Tapi sebenarnya itu alternatif. Kesempatan itu umpamanya dalam satu peristiwa seseorang itu punya kewenangan yang orang lain tidak punya kewenangan itu,” kata Abdul Fickar.

Melalui kewenangan itu, kata Abdul, yang bersangkutan memberi kesempatan ke orang lain untuk melakukan kejahatan.

Dia mencontohkan, seseorang yang meminta fasilitas dari orang yang punya kewenangan, tidak secara langsung kesempatan itu diberikan.

“Umpamanya, misalnya melalui perintah kepada atasannya atau bawahan yang berwenang itu, untuk memberi kesempatan kepada seseorang yang meminta dibantu dan diberikan fasilitasnya,” kata Fickar.

Sementara unsur sarana, ujar Abdul, biasanya berbentuk fisik, seperti tempat atau kendaraan. Kemudian, unsur keterangan berupa informasi yang dimiliki oleh si pembantu baik informasi langsung atau informasi elektronik.

“Biasanya keterangan yang tidak dipunyai orang lain ya, nah tapi diberikan sebagai satu bantuan untuk melakukan suatu kejahatan umpamanya. Jadi kesempatan sarana dan keterangan itu merupakan alat untuk membantu,” ujar Abdul.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kembali memastikan apakah unsur memberi kesempatan, sarana atau keterangan tidak semuanya harus terpenuhi.

“Betul, alternatif, karena di pasalnya kan pakai kata ‘atau’ seperti ‘sarana atau keterangan’,” ujarnya.

Sofyan Basir sendiri dikualifikasikan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Secara khusus, Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur tentang pemidanaan bagi pembantu kejahatan yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/20071621/sidang-sofyan-basir-ahli-pidana-sebut-unsur-pembantuan-dalam-kejahatan?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Jakarta (VLF) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita uang Rp 130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. “Di Yogyakarta kemarin, di rumah saksi Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta.

Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut dan ada dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita juga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Yogyakarta dan Solo pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2019).

Menurut Febri, penyidik KPK akan mengklarifikasi temuan tersebut dalam proses pemeriksaan saksi perkara ini. “Nanti kami dalami secara spesifik dalam proses pemeriksaan saksi,” kata dia.

Di Solo, KPK menggeledah Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri. Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait proyek yang ditangani dua perusahaan tersebut.

Pada Kamis ini, lanjut Febri, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPKP dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta. Tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen terkait proyek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/22185451/kpk-sita-uang-rp-130-juta-saat-geledah-rumah-kabid-sda-pupkp-yogyakarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Kasus Meikarta, KPK Panggil Eks Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Jumat (23/8/2019).

Deddy rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu, menurut KPK, untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi. Kasus ini berawal ketika Neneng menyampaikan Rancangan Perda RDTR pada April 2017.

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Eks Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar “, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/10023141/kasus-meikarta-kpk-panggil-eks-wagub-jawa-barat-deddy-mizwar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih