Author: ADMIN VLF

Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Mengaku Tak Ditanya soal Kasusnya

Jakarta (VLF) – Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengaku tidak mendapat pertanyaan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (5/9/2019).

Muzi mengatakan, penyidik banyak bertanya mengenai tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. “Enggak (masuk substansi kasus) cuman baru bangsa struktur organisasi seperti apa segala macam.

Belum, kan baru panggilan kedua,” kata Muzni saat meninggalkan Gedung KPK. Muzni menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan KPK sektar enam jam kemudian.

Muzni menyebut, ada sekitar empat hingga lima pertanyaan yang dilontarkan penyidik selama proses pemeriksaan. Tanpa menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaannya, Muzni mengaku akan tetap kooperatif menjalani proses hukumnya.

“Empat, lima (pertanyaan), persoalan tupoksi. Belum, belum (masuk substansi), yang penting kita kooperatif, dipanggil datang, kan itu saja,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.

Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin. Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

“MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” kata dia.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut.

Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu. Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Mengaku Tak Ditanya soal Kasusnya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/16443521/diperiksa-kpk-bupati-solok-selatan-mengaku-tak-ditanya-soal-kasusnya?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Dugaan Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (5/9/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muzni akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” kata Febri.

Pantauan Kompas.com, Muzni telah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Selain Muzni, KPK memeriksa dua saksi dalam kasus ini, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhandana Pribadi alias Wanda serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016-2017 Hanif Rasimon.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MZ ( Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria),” kata Febri.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.

Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” kata dia.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar. Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut.

Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu. Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/10383231/dugaan-korupsi-proyek-masjid-dan-jembatan-kpk-periksa-bupati-solok-selatan?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Fakta Penetapan Bupati Bengkayang Tersangka KPK yang Berawal dari OTT

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).

Selain Suryadman, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkayang Aleksius.

KPK juga menetapkan lima orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap, yakni Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Nelly Margeritha, dan Rodi.

Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankan Suryadman, Aleksius, dan Rodi dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Suryadman diduga meminta uang Rp 300.000.000 kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019) lalu.

“Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar,” kata Basaria.

Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan Suryadman meminta untuk disiapkan pada hari Senin (2/9/2019) dan diserahkan kepadanya di Pontianak.

Menindaklanjuti permintaan Suryadman, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

“Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati,” ujar Basaria.

“Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta,” kata dia lagi.

Pada Senin lalu, Aleksei menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.  Ada lima pihak swasta yang mengirimkan uang itu melalui staf Dinas PUPR Bengkayang, Fitri Julihardi.

Kelima pihak swasta itu yakni Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Nelly Margeritha, dan Rodi yang kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka Bun Si Fat menyerahkan uang senilai Rp 120.000.000, Nelly menyerahkan Rp 60.000.000, sedangkan Pandus, Yosef, dan Rodi menyerahkan Rp 160.000.000.

Kronologi OTT

Kasus dugaan suap itu terbongkar saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa lalu. Mulanya, KPK mendapat informasi adanya permintaan uang dari Suryadman ke dua kepala dinasnya.

Setelah melakukan penelusuran, tim mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Suryadman.

Pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Aleksei bersama stafnya yang bernama Fitri Julihardi sedang berasa di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

“Tidak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mes Pemda. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu yaitu di dalam mes tersebut,” ujar Basaria.

Tim KPK lalu merangsek ke dalam mes dan menangkap Suryadman, Aleksei, Fitri, serta dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja dan Ajudan Bupatti Bengkayang Risen Sitompul. Di sana, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 336.000.000 dalam bentum pecahan Rp 100.000.

Pada Selasa malam, tim KPK menangkap pihak swasta bernama Rodi di sebuah hotel di Pontianak dan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di Bengkayang. “Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan seluruhnya secara bertahap ke Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal,” kata Basaria.

Pantauan Kompas.com, Suryadman dan Aleksius selesai diperiksa hingga pukul 22.00 WIB. Saat meninggalkan Gedung KPK menuju tahanan, Suryadman dan Aleksius bungkam.

Bahkan, Suryadman tampak menutupi wajahnya dengan lembaran kertas yang ia pegang.

OTT tetap diperlukan

OTT yang menjaring Suryadman merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam kurun waktu Senin hingga Selasa lalu. Basaria menegaskan, OTT tetap diperlukan sebagai langkah represif memberantas korupsi.

“Perlu dipahami bahwasanya OTT memang bukanlah strategi tunggal yang dilakukan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebenarnya, upaya-upaya pencegahan terus dilakukan oleh KPK,” kata Basaria, Rabu (4/9/2019).

Basaria mengakui, upaya pencegahan tersebut memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Menurut dia, instansi dan lembaga lainnya seperti Pemerintah Pusat dan Daerah hingga partai politik.

Apalagi, kata Basaria, korupsi yang terjadi di Indonesia banyak melibatkan aktor-aktor politik. Oleh karena itu, Basaria menilai, OTT tetap dibutuhkan sebagai cara represif dalam menindak perbuatan korupsi yang gagal dicegah.

“Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam. Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya Pencegahan korupsi,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fakta Penetapan Bupati Bengkayang Tersangka KPK yang Berawal dari OTT”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/07554431/fakta-penetapan-bupati-bengkayang-tersangka-kpk-yang-berawal-dari-ott?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kasus Suap AP II dan PT INTI, KPK Panggil Direktur AP II

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo, Rabu (4/9/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Djoko dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II),” kata Febri.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Djoko datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 11.00 WIB dan langsung beranjak menuju ruang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT INTI.

Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.

Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.

Selain itu, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.

Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap AP II dan PT INTI, KPK Panggil Direktur AP II”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/11195371/kasus-suap-ap-ii-dan-pt-inti-kpk-panggil-direktur-ap-ii.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

OTT di Kalbar, KPK Juga Ciduk Sekda dan Kepala Dinas Pemkab Bengkayang

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bengkayang ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat, Selasa (3/8/2019) kemarin.

“Selain Bupati, KPK juga mengamankan Sekda dan salah satu kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan, total ada lima orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Dua orang pejabat Pemkab Bengkayang, kata Febri, dibawa dari Pontianak ke Jakarta pagi tadi.

Sedangkan, pejabat Pemkab Bengkayang lainnya disebut telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain mengamankan lima orang yang termasuk Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK juga menemukan uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan kemarin.

“Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Diduga ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang,” ujar Febri.

Febri mengatakan, hasil operasi tangkap tangan tersebut akan dijelaskan selengkapnya pada konferensi pers yang rencananya digelar sore nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Kalbar, KPK Juga Ciduk Sekda dan Kepala Dinas Pemkab Bengkayang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/10484171/ott-di-kalbar-kpk-juga-ciduk-sekda-dan-kepala-dinas-pemkab-bengkayang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

OTT di Kalimantan Barat, KPK Tangkap Bupati Bengkayang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu orang yang ditangkap yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.  “Lima orang (ditangkap) termasuk bupati,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan, KPK juga menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Namun, Febri tidak menyebut nama-nama mereka.

Menurut Febri, dua orang pejabat Pemkab Bengkayang yang ditangkap dibawa dari Pontianak ke Jakarta pagi tadi.

Sementara itu, pejabat Pemkab Bengkayang lainnya sudah berada di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada OTT lainnya yang berlangsung di Kalimantan Barat pada Selasa kemarin.

“Ada kegiatan anak-anak (tim KPK) di Kalimantan Barat tetapi detailnya belum kami bisa sebutkan sekarang,” kata Laode, Selasa (3/9/2019) malam.

Laode enggan menjelaskan secara rinci terkait siapa saja pihak yang diamankan dan pokok perkara dalam OTT ini.

KPK biasanya akan menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan dalam waktu 1 x 24 jam. Adapun hasil OTT akan disampaikan secara rinci dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Kalimantan Barat, KPK Tangkap Bupati Bengkayang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/10040311/ott-di-kalimantan-barat-kpk-tangkap-bupati-bengkayang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Alasan Komnas HAM Tolak Sanksi Pidana Hukuman Mati dalam RKUHP

Jakarta (VLF) – Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya konsisten menolak ketentuan penerapan hukuman mati yang masih diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut Anam, hukuman mati yang digunakan dalam sanksi pidana tidak akan membuat kejahatan berhenti.

“Nah ini, kalau Komnas HAM tidak kompromi soal ketentuan penerapan hukuman mati. Kenapa kami berseberangan, karena pada praktiknya hukuman mati tidak menimbulkan efek jera,” ujar Anam dalam diskusi terkait RKHUP di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Pasal 98 draf terbaru RKUHP menyatakan, pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Kemudian Pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan dapat diputuskan hakim jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau adanya alasan yang meringankan.

Menurut Anam, ketentuan penerapan hukuman mati dalam RKUHP tidak juga menimbulkan pengurangan kejahatan. “Ini juga bertentangan dengan paradigma melawan kejahatan ya bukan dengan cara melakukan pelanggaran.

Itu paradigma yang dibangun dalam konteks hukuman mati,” papar Anam. Ketentuan pidana mati dalam RKUHP, kata Anam, dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional.

Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik. Ia menyebutkan, dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.

“Kemudian Indonesia juga meratifikasinya melalui Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights,” pungkas Anam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Alasan Komnas HAM Tolak Sanksi Pidana Hukuman Mati dalam RKUHP”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/12123201/alasan-komnas-ham-tolak-sanksi-pidana-hukuman-mati-dalam-rkuhp.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Pandjaitan mengonfirmasi adanya penyegelan sejumlah ruangan oleh KPK menyusul ditangkapnya Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Salah satu ruangan yang disegel ruang kerja Ahmad Yani. Meski demikian, Basaria belum mengungkap lebih rinci ruangan mana saja yang disegel.

“Kami konfirmasi ada sejumlah ruangan yang disegel. Kami ingatkan agar pihak-pihak di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut,” kata Basaria dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi juga membenarkan adanya penyegelan ruang kantor Ahmad Yani.

“Iya benar yang kena (OTT) Bupati (Muara Enim). Terkait masalah apa saya belum tahu,” kata Supriadi, Selasa (3/9/2019).

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan tiga orang lain yang terdiri dari pejabat pengadaan dan pihak swasta.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan uang sekitar 35.000 dollar Amerika Serikat (AS). KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat.

KPK akan menentukan status hukum 4 orang yang diamankan dalam waktu 1X24 jam. Adapun hasil kegiatan OTT akan disampaikan secara rinci dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Segel Ruang Kerja Bupati Muara Enim Ahmad Yani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/11291471/kpk-segel-ruang-kerja-bupati-muara-enim-ahmad-yani.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan

Jakarta (VLF) – Tim Panja DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap memasukkan ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Agustus 2019, terdapat lima pasal tindak pidana pokok (core crime) yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mengacu pada ketentuan peralihan di RKUHP, dengan masuknya lima delik itu, pasal-pasal yang bersangkutan di UU Tipikor otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, dari lima pasal yang diadopsi, tiga pasal di antaranya mengandung ancaman pidana penjara dan denda yang lebih ringan.

Pasal 604 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri mengandung ancaman penjara minimum yang lebih singkat, yakni dari empat tahun menjadi dua tahun. Sanksi denda minimum juga diperingan, dari Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain itu, pidana mati untuk pelaku yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor juga ditiadakan. Ketentuan lain yang diperingan yakni Pasal 605 yang diadopsi dari Pasal 3 UU Tipikor terkait denda untuk pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

Ancaman denda minimum untuk pelaku di UU Tipikor yakni Rp 50 juta, sedangkan RKUHP juga menjadi lebih ringan yaitu Rp 10 juta. Ada pula pasal 607 Ayat (2) RKUHP yang diadopsi dari Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Dalam RKUHP tertulis ancaman maksimal pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan UU Tipikor mengatur ancaman maksimal pidana penjara yang lebih lama, yakni 5 tahun. Begitu juga dengan sanksi denda di RKUHP yang lebih ringan, sebesar Rp 200 juta.

Padahal, UU Tipikor menyatakan sanksi denda maksimal Rp 250 juta. Terkait ancaman hukuman untuk pelaku korupsi yang lebih ringan, anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil mengatakan, harus ada perubahan paradigma pemberantasan korupsi.

Menurut dia, seharusnya upaya pemberantasan korupsi fokus pada menyelamatkan uang negara ketimbang memperberat pidana penjara terhadap pelaku.

“Ke depan memang kita harus mengubah cara pandang bahwa korupsi ini kejahatan keuangan, pidana kurungan badan bukan yang utama, melainkan bagaimana uang yang sudah dirampok dikembalikan ke negara,” ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Selain itu, Nasir menegaskan bahwa pengaturan sejumlah delik tindak pidana korupsi tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa nanti ada semacam pelemahan kewenangan,” ucap dia.  Adapun DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September 2019.

Menurut jadwal, rapat paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/31/17342791/dalam-rkuhp-ancaman-pidana-bagi-koruptor-lebih-ringan?page=2.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Icha Rastika

Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus, KPK Panggil 4 Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Senin (2/9/2019) hari ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ ( Bupati Kudus, Muhammad Tamzil),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Empat orang yang diperiksa adalah Direktur Radar Kudus Baehaqi dan Direktur RSUD dr. Loekmonohadi Kudus dr Abdul Azis Achyar, M. Kes.

Kemudian Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus serta Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Kasmudi.

Sebelumnya, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya. Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah berpesan kepada Soeranto untuk memudahkan karirnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus, KPK Panggil 4 Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/10253341/kasus-jual-beli-jabatan-di-pemkab-kudus-kpk-panggil-4-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana