Author: ADMIN VLF

Petinggi Rohde and Schwarz Mengaku Sering Didesak Fayakhun soal Fee

Jakarta (VLF) – Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief mengaku sering didesak mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi soal realisasi commitment fee.

Hal itu disampaikan Erwin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

“Waktu itu Pak Fayakhun nelepon Pak Fahmi (Direktur Utama PT Merial Esa) itu tidak berhasil. Akhirnya Pak Fayakhun mendesak saya berkali-kali untuk menyampaikan pesen beliau itu ke Pak Fahmi,” kata Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Erwin, Fayakhun selalu meminta dirinya bertanya ke Fahmi terkait realisasi fee atas alokasi anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.

“Karena Fayakhun tidak berhasil menghubungi Pak Fahmi, dan waktu itu saya berpikir ya Pak Fayakhun teman dan Pak Fahmi teman, karena dia mendesak terus, saya khilaf, saya teruskan saja (pesan Fayakhun) waktu itu,” katanya.

Belakangan ia baru mengetahui, nilai kesepakatan fee antara Fayakhun dan Fahmi terkait proyek tersebut sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang itulah yang kemudian telah diberikan ke Fayakhun.

“Pak Fayakhun mendesak apabila sudah ditransfer coba tolong buktikan. Dikirim buktinya sama Adami (karyawan PT Merial Esa) dan Adami kirim saya langsung forward ke Fayakhun.

Saya confirm lagi, dibilang, ‘Done thanks bro’,” katanya. Jaksa KPK Kresno Anto Bowo pun menanyakan mengapa Erwin tak menolak desakan Fayakhun.

“Kenapa saudara kalau merasa didesak saudara Fayakhun kenapa enggak usah dilanjutkan saja? Kok mau sih?” tanya jaksa Kresno.

“Karena pada waktu itu saya tidak berpikir jauh, di samping saya kenal Pak Fayakhun cukup lama, karena dia tidak bisa menghubungi Pak Fahmi, ya saya lillahi ta’ala kirim aja,” jawab Erwin.

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar AS.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia. Atas pemberian uang itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.

Fayakhun sendiri telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Petinggi Rohde and Schwarz Mengaku Sering Didesak Fayakhun soal Fee”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/16080331/petinggi-rohde-and-schwarz-mengaku-sering-didesak-fayakhun-soal-fee?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

 

 

Senin Ini, KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Sebagai Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan memanggil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Melchias Marcus Mekeng, Senin (16/9/2019) ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada Kementerian ESDM.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal bernama Samin Tan),” kata Febri melalui pesan singkat, Senin.

Pemanggilan Senin ini merupakan pemanggilan kedua bagi Mekeng setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama, Rabu lalu.

Pemeriksaan Mekeng Senin ini akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Samin Tan Untuk Mekeng sendiri, pekan lalu, KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin. Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Senin Ini, KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Sebagai Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/11291351/senin-ini-kpk-panggil-melchias-marcus-mekeng-sebagai-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Nawawi Pomolango, Relakan Jabatan Hakim Tinggi Gaji Rp 40 Juta Demi Jadi Pimpinan KPK

Jakarta (VLF) -Nawawi Pomolango terpilih menjadi pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Dalam voting di Komisi II DPR RI, Jumat (13/9/2019) dini hari, Nawawi meraih suara 50 untuk jadi ketua KPK.

Nawawi saat ini merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Poso, Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua Pengadilan Samarinda, dan Ketua Pengadilan Jakarta Timur.

Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini telah mengantongi sertifikasi hakim tindak pidana korupsi sejak 2006. Selama 30 tahun berkarier sebagai hakim, ia telah menangani berbagai perkara korupsi. Di antaranya adalah kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Ia juga pernah mengadili pengusaha Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging sapi.

Nawawi juga menangani perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi terpidana kasus suap kuota impor gula. Dikutip dari Antara, Nawawi rela melepaskan jabatan sebagai hakim tinggi untuk dapat menjadi pimpinan KPK.

“Sebagai hakim saya sudah 30 tahun, gaji saya hampir Rp 40 juta, saat ini saya berusia 57 tahun, sudah nyaman sekali dan sebagai hakim tinggi baru pensiun pada usia 67 tahun, jadi masih 10 tahun lagi,” ujar Nawawi dalam uji publik seleksi capim KPK.

“Padahal kalau terpilih sebagai pimpinan KPK, saya harus mundur sebagai hakim dan 4 tahun lagi kemudian pensiun,” sambungnya tegas.

Nawawi mengibaratkan hakim merupakan penjaga gawang yang tinggal menunggu bola datang. Padahal, seharusnya lebih banyak bola yang datang.

Nawawi merasa tertantang untuk berbuat banyak di lembaga antirasuah, meski ia lulusan hukum perdata.

“Saya juga tercatat hakim niaga, tapi saya lebih senang dengan perkara-perkara pidana dan saya masih ada kelanjutan studi di Universitas Pasundan untuk jurusan pidana tapi belum selesai sampai sekarang, kalau terpilih saya akan selesaikan S2 itu,” kata Nawawi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nawawi Pomolango, Relakan Jabatan Hakim Tinggi Gaji Rp 40 Juta Demi Jadi Pimpinan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/13/09210841/nawawi-pomolango-relakan-jabatan-hakim-tinggi-gaji-rp-40-juta-demi-jadi.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seseorang bernama Kock Meng sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang kini berstatus nonaktif.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Yuyuk menjelaskan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, dan Abu Bakar sebagai swasta.

Nurdin dan dua anak buahnya diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya. Adapun Kock Meng diduga bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri “, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/12/13013611/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-dugaan-suap-gubernur-kepri.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Krisiandi

Kasus Meikarta, KPK Panggil Ajudan dan Sekretaris Sekda Jabar

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua dari empat saksi yang dipanggil hari ini adalah dua orang ajudan Iwa yaitu Nurhakim dan Iman.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa),” kata Febri.

Selain dua ajudan Iwa, KPK juga akan memeriksa sekretaris pribadi Iwa, Dian Purnama, dan seorang ibu rumah tangga bernama Eva. Dalam kasus ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi. Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu. Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Ajudan dan Sekretaris Sekda Jabar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/10253861/kasus-meikarta-kpk-panggil-ajudan-dan-sekretaris-sekda-jabar.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Rabu Ini, Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jabatan di Kemenag

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Romahurmuziy. Hal itu dikonfirmasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. “Iya, benar,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Sebelumnya, dua orang mantan pejabat Kemenag Jawa Timur telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ia dianggap terbukti menyuap Romahurmuziy yang menjabat anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP. Dia juga terbukti menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Total suap untuk keduanya Rp 325 juta. Rinciannya, Rp 255 juta untuk Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Menteri Lukman.

Hakim menganggap pemberian uang itu terkait terpilih dan diangkatnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Sementara, Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy untuk membantu dirinya dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rabu Ini, Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jabatan di Kemenag”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/08413761/rabu-ini-romahurmuziy-jalani-sidang-perdana-dugaan-suap-jabatan-di-kemenag.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy atau Romy bersama-sama Menteri Agama ( Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima suap Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Romy yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin,” kata jaksa Wawan.

Rinciannya, pada tanggal 6 Januari 2019 Romy menerima uang Rp 5 juta dari Haris di rumahnya. Di tempat yang sama, pada 6 Februari 2019, Romy kembali menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris.

Sementara itu jaksa tidak mengungkap rincian kronologi pemberian uang yang diterima oleh Menag Lukman dalam dakwaan Romy. Meski demikian, berdasarkan pertimbangan hakim sebelumnya atas Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima Rp 70 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi proses seleksi agar Haris Hasanuddin diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Oleh karena itu, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim.

Akan tetapi, karena sulit menemui Lukman Hakim, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, agar menemui Romy. Adapun, Menteri Agama adalah kader PPP yang dianggap mempunyai kedekatan khusus dengan Romy.

Atas saran itu, pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romy di kediamannya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris meminta hal itu disampaikan juga kepada Lukman Hakim.

Namun, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi.

Karena ada arahan dari Romy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Muhammad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi, menambahkan dua orang peserta seleksi.

Salah satunya adalah Haris Hasanudin. Hingga pada akhirnya, pada tanggal 4 Maret 2019, Menteri Lukman mengangkat Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kememag Jawa Timur dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Haris sendiri telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia dianggap terbukti menyuap Romy dan Menteri Lukman Hakim dengan total Rp 325 juta. Rinciannya, Rp 255 juta untuk Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Menteri Lukman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/12355781/romy-dan-menteri-lukman-hakim-disebut-terima-suap-rp-325-juta?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Panggil Anggota DPR dari PDI-P

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Gusti Agung Rai, Rabu (11/9/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung Rai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu. Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Panggil Anggota DPR dari PDI-P”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/11463531/kasus-suap-dana-perimbangan-pegunungan-arfak-kpk-panggil-anggota-dpr-dari.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah

Jakarta (VLF) – Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 5 miliar.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

“Bahwa terdakwa Budi Winarto alias Awi memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 1 miliar. Yang seluruhnya berjumlah Rp 5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa untuk pengurusan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Jaksa memaparkan, pada awalnya kenalan Awi bernama Soni Adiwijaya bersedia mencarikan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski demikian, kata jaksa, Soni menyebut ada permintaan commitment fee untuk Mustafa. Awi pun bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Awi kemudian memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara bernama Tafip Agus Suyono untuk memberikan commitment fee itu ke Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.

Rinciannya, pada 1 Agustus 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 22 September 2017 sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar. Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).(Antaranews) Awi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mustafa sendiri sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Pada 30 Januari 2019, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Awi tersebut.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp 95 miliar. Salah satu penerimaan fee itu berasal dari Awi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/15552671/pihak-swasta-ini-didakwa-menyuap-mantan-bupati-lampung-tengah?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

 

Terungkap Modus Suap DAK di Papua, Dibelokkan Dulu ke Rekening Lain…

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rifa Surya mengatakan, fee untuk anggota DPR Sukiman ada yang dititipkan di rekening perusahaan, yaitu PT Dipantara Inovasi Teknologi.

Fee yang dititipkan itu berasal dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan dua rekanan dinas PU Pegunungan Arfak bernama Sovian Lati Lipu dan Nicolas Tampang Allo.

“Iya bertahap, itu pakai (rekening) PT Dipantara,” kata Rifa saat bersaksi untuk terdakwa Natan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Ia mengakui bahwa fee yang dititipkan tersebut tidak hanya untuk Sukiman saja, melainkan juga untuk dirinya dan tenaga ahli fraksi PAN di DPR, Suherlan.

Rifa menjelaskan, PT Dipantara Inovasi Teknologi itu sendiri merupakan milik teman Suherlan. Fee yang dimaksud adalah terkait pengurusan tiga jenis dana alokasi khusus (DAK) untuk Pegunungan Arfak.

Yaitu, DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017; DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017; dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.

Total fee yang dititipkan di rekening perusahaan itu senilai Rp 2,96 miliar. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan alasan mengapa fee tersebut tak ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing.

“Kan bisa transfer ke rekening saudara langsung? Ke rekening Pak Suherlan langsung atau ke Pak Sukiman langsung? Kenapa harus dibelokkan lagi ke rekening perusahaan lain? Apa tujuannya?” tanya jaksa Wawan.

“Iya karena transfernya banyak,” jawab Rifa.

“Iya, tujuannya apa? Kan lebih enak transfer langsung kenapa harus dibelokkan? Apakah sengaja biar tidak ketahuan?” tanya jaksa Wawan lagi.

“Iya, iya,” jawab Rifa lagi.

Rifa juga mengonfirmasi, selain uang di rekening perusahaan, ada fee lain yang diberikan Natan, Sofian dan Nicolas secara langsung. Nilainya Rp 550 juta dan 33.500 dollar Amerika Serikat. Uang di rekening dan yang diterima secara langsung itu kemudian dibagi-bagikan.

“Pembagiannya, saya (menerima) Rp 400 juta, Pak Suherlan Rp 400 juta, Pak Natan juga dapat 9.400 dollar AS gitu. Pak Sukiman sisanya Rp 2,95 miliar yang (total) dari 22.000 dollar AS dan sisanya rupiah,” kata dia.

Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS.

Menurut jaksa, suap itu dilakukan Natan bersama-sama dengan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu merupakan commitment fee untuk Sukiman atas pengurusan DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terungkap Modus Suap DAK di Papua, Dibelokkan Dulu ke Rekening Lain…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/15292621/terungkap-modus-suap-dak-di-papua-dibelokkan-dulu-ke-rekening-lain?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado