Author: ADMIN VLF

MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 3.

Dapil ini meliputi Kabupaten Pati, Grobogan, Blora dan Rembang. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar caleg Demokrat. Calon legislatif nomor urut 01 Djoko Udjianto, menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Demokrat yang juga maju di dapil Jateng 3, Harmusa Octaviani.

Djoko yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X itu mengklaim telah kehilangan suara di Kabupaten Blora dan Rembang. Djoko mengaku suaranya dipindahkan ke Harmusa, sehingga perolehan suara pesaingnya itu bertambah.

Menurut Djoko, di Kabupaten Blora suara Harmusa berubah dari yang seharusnya 16.884 menjadi 20.075.

Sedangkan di Rembang, khususnya Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Rembang, suara Harmusa cenderung berubah-ubah.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, Mahkamah mendapati fakta bahwa dalam permohonannya Djoko tidak menyajikan perolehan suara yang benar versi dia.

Djoko dalam permohonannya juga tidak menjelaskan di mana saja dirinya kehilangan suara.

“Tidak ada rincian yang jelas mengenai TPS mana saja dan berapa suara hilang di tiap-tiap TPS,” ujar Hakim Aswanto.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai, permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu. “Sehingga permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Aswanto lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/13560101/mk-tolak-sengketa-pileg-caleg-demokrat-yang-kalah-dari-kawan-separtainya.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Asty Winasti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum permah dihukum.

Menurut jaksa, Asty terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dollar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.

Sebagian besar uang yang diberikan diserahkan lewat orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Jaksa mengatakan, pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Asty dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/12355631/penyuap-bowo-sidik-pangarso-dituntut-2-tahunpenjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Kasus Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melayangkan surat pecegahan ke luar negeri kepada pengusaha Kock Meng selama enam bulan terhitung sejak 17 Juli 2019.

Diketahui, Kock Meng merupakan saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).

Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun.

“Dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019,” paparnya kemudian.

Dalam kasus ini, nama Kock Meng muncul pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK.

Pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi, diduga merupakan hasil pinjaman dari Kock Meng.

Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu. Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.

Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Dicegah Berpergian ke Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/11441901/kasus-gubernur-kepri-pengusaha-kock-meng-dicegah-berpergian-ke-luar-negeri.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak perkara yang dimohonkan calon legislatif Partai Hanura bernama Barita Sidabutar. Perkara ini berkaitan dengan hasil suara pemilu legislatif DPRD Kota Pekanbaru, Riau.

“Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sengketa hasil pemilu dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Mahkamah berpendapat, permohonan Barita salah obyek.

Obyek gugatan yang disengketakan Barita adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nomor 48 tentang perolehan suara pemilu anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Padahal, seharusnya, obyek yang disengketakan adalah SK KPU RI nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Aturan soal obyek sengketa ini tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota legislatif.

“Menurut Mahkamah permohonan pemohon salah obyek. Sehingga Mahkamah tak berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karena itu eksepsi termohon berkenaan dengan obyek permohonan beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Selain salah obyek, Barita juga dinilai tak mendapat persetujuan dari partainya untuk mengajukan sengketa.

Padahal, caleg yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK harus mengantongi surat rekomendasi dari pimpinan partai sebagaimana diatur pada pasal 3 PMK 2 2018.

“Pemohon sampai sidang pendahuluan pada 12 Juli 2019 pemohon tidak memperoleh surat rekomendasi dari parpol dalam hal ini Partai Hanura.

Namun karena eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon salah obyek beralasan menurut hukum, maka eksepsi lainya tidak dipertimbangkan,” kata Enny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/16351041/anggap-salah-obyek-sengketa-mk-tolak-gugatan-caleg-hanura.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan tujuh perkara hasil pemilu legislatif yang diajukan tujuh partai politik di Provinsi Sulawesi Barat. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Tujuh perkara yang ditolak itu dimohonkan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara hasil pemilu legislatif di sejumlah tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Permohonan tersebut ditolak oleh MK dengan sejumlah alasan. Misalnya, dalam perkara yang dimohonkan Partai Berkarya, pemohon dan kuasanya tidak pernah hadir selama persidangan. Sehingga, Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dan mengakibatkan permohonan gugur.

Lain halnya dengan permohonan yang diajukan Partai Garuda, perkara ditolak karena Pemohon melakukan renvoi (perbaikan) permohonan yang menyangkut hal substansial.

“Pokok permohonan tak dipertimbangkan,” kata Anwar. Hingga pukul 13.30 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif masih terus berlangsung.

Rencananya, akan ada 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.

Sebanyak 67 perkara itu meliputi sengketa dari berbagai tingkatan dan sejumlah provinsi seperti Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepualauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.

Selain itu, ada pula Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/13574551/mk-tolak-permohonan-tujuh-sengketa-hasil-pileg-di-sulawesi-barat.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

2 Direktur PLN Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Independent Power Producer PLN M Ahsin Sidqi, Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, dan Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto.

“Kami memanggil saksi atas nama Ahsin Sidqi, saksi atas nama Muhamad Ali dan yang terakhir saksi Sarwono Sudarto,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan.

Jaksa Ronald mengungkapkan, jaksa KPK sebenarnya juga memanggil mantan Direktur Perencanaan PLN yang kini menjadi Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada persidangan.

“Tapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan sudah memberitahukan lewat surat bahwa sedang menunaikan ibadah haji,” kata jaksa Ronald.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Direktur PLN Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/11302581/2-direktur-pln-jadi-saksi-sidang-kasus-sofyan-basir.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Periksa Eks Anggota DPR dan Ketua DPRD Maluku

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016, Senin (5/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi tersebut adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred),” kata Febri kepada wartawan.

Hong merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Ia diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga. Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), Yudi Widiana Adia (YWA), serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Periksa Eks Anggota DPR dan Ketua DPRD Maluku”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/10510651/kasus-suap-kementerian-pupr-kpk-periksa-eks-anggota-dpr-dan-ketua-dprd.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Penanganan Kasus Novel Berlarut-larut, Ini Kekhawatiran Kuasa Hukum

Jakarta (VLF) –  Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Arif Maulana, khawatir jika penanganan kasus Novel semakin berlarut-larut. Arif mengungkapkan, proses hukum kasus Novel yang berlarut-larut merupakan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.

“Semakin lama korban, Mas Novel dan keluarga itu tidak mendapatkan keadilan, ini proses penanganan hukum yang berlarut-larut dan itu melanggar atas hak keadilan,” kata Arif di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).

Selain itu, ia mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pelaku sudah menghilangkan barang bukti terkait kasus Novel.

Tak hanya itu, Arif juga mengkhawatirkan pelaku mengulangi perbuatan penyerangan tersebut kepada penyidik, pimpinan, maupun KPK secara institusi.

“Sangat dimungkinkan semakin lama proses hukum berjalan, itu pelaku melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama kepada penyidik atau pimpinan KPK atau KPK, dan bahkan juga menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Ini yang kami khawatirkan,” ungkapnya. Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.

“Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen,” katanya.

Saat ini, “bola panas” kasus tersebut berada di tim teknis bentukan Polr yang terdiri dari 120 orang. Penanggung jawab tim ini yaitu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.

Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).

Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.

Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penanganan Kasus Novel Berlarut-larut, Ini Kekhawatiran Kuasa Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/09593931/penanganan-kasus-novel-berlarut-larut-ini-kekhawatiran-kuasa-hukum?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7/2019) kemarin.

Basaria mengatakan, rangkaian operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi akan terjadinya pemberian uang dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang bernama Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END.

“Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Hari Rabu tanggal 31 Juli pukul 21.00,” kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.

Basaria mengatakan, petugas mendapati uang sebesar 96.700 dollar Singapura dari tangan END.

Setelah mengamankan TSW dan END, petugas bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Andra pada pukul 22.00 WIB. Selain penangkapan terhadap tiga orang tersebut, KPK memanggil empat orang lainnya.

Tiga orang itu yakni sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.

Basaria mengatakan, keempat orang tersebut silih berganti mendatangi Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka. Sedangkan, lima orang lainnya berstatus sebagai saksi dan dilepas oleh KPK.

Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 miliar dari Taswin terkait proyek baggage handling system yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).

Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/05050021/kronologi-ott-kpk-yang-menjaring-direktur-keuangan-pt-angkasa-pura-ii.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI…

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI Adhi Purnomo mengaku takut saat ditawari uang Rp 75 juta oleh staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adhi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora mengaku takut dengan sang istri yang pasti menanyakan keberadaan uang itu.

Hal itu terungkap ketika Adhi duduk di kursi terdakwa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019) siang. Awalnya, Adhi menceritakan kronologis Eko Triyanto menyerahkan uang kepada dirinya.

“Mas Eko bilang (uang itu adalah) THR. Suatu malam, Mas Eko bilang, Pak Adhi ikut saya sebentar di taman. (Saya bertanya) ada apa Mas? (Eko menjawab) ini ada titipan dari Pak Sekjen (KONI), buat Lebaran. Saya enggak tahu jumlahnya berapa saat itu, saya bilang apa ini mas? Ya buat Lebaran,” kata Adhi dalam persidangan.

Adhi mengatakan, saat itu ia merasa takut ketahuan. Terutama takut ketahuan oleh istri. Sebab uang ditaruh di dalam tas besar sehingga sangat mencolok. “Saya bilang ke Eko, aduh saya enggak berani, Mas, takut saya.

Kayaknya banyak banget nih, saya takut. Takut ditanyain istri nanti, uang dari mana banyak sekali,” lanjut Adhi. Saat itu, Adhi mengaku sedang membutuhkan uang untuk pulang kampung.

Akhirnya, ia mengaku, hanya mengambil Rp 5 juta dari uang di dalam tas tersebut.

Sementara sisa uangnya, Adhi meminta Eko untuk mengembalikannya kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Adhi sendiri menegaskan, ia tidak melihat maksud lagi dari pemberian uang tersebut. “(Eko) enggak bilang (untuk apa).

Pokoknya buat Lebaran, gitu saja,” lanjut Adhi. Dalam kasus tersebut sendiri, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diketahui didakwa menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang itu diduga diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/16433001/cerita-pejabat-kemenpora-takut-istri-saat-terima-uang-suap-koni.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado