Author: ADMIN VLF

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Operasi Perum Perindo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus suap impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Rabu (23/10/2019).

Kedua saksi tersebut adalah Direktur Operasi Perum Perindo Farida Mokodompit dan Kepala Divisi Sales Perum Perindo Aslam Basir.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Operasi Perum Perindo”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/23/22524841/kasus-suap-impor-ikan-kpk-panggil-direktur-operasi-perum-perindo.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Icha Rastika

KPK Panggil Bupati Bengkalis dalam Kasus Korupsi Jalan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Kamis (24/10/2019).

Amril yang juga mantan Anggota DPRD Bengkalis merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Sebelum memanggil Amril, KPK telah memanggil sejumlah eks anggota DPRD Bengkalis untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan proyek jalan di Bengkalis,” ujar Febri kala itu. Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Bupati Bengkalis dalam Kasus Korupsi Jalan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/10515881/kpk-panggil-bupati-bengkalis-dalam-kasus-korupsi-jalan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Eks Direktur Keuangan PT AP II Disebut Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam disebut menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura.

Hal itu diungkap dalam dakwaan rekan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Taswin Nur. Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman.

Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

“Terdakwa bersama-sama Darman Mappangara memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan 71.000 dollar AS dan 96.700 dollar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara. Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS. Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura. Atas perbuatannya, Taswin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Direktur Keuangan PT AP II Disebut Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/14140431/eks-direktur-keuangan-pt-ap-ii-disebut-terima-suap-71000-dollar-as-dan-96700.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menilai kasus yang menjerat dirinya atas dugaan pembantuan dalam suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 terkesan dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sofyan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa dalam kasus PLTU Riau-1 tersebut.

“Penetapan saya selaku tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya, hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke-2 KUHP, sesuatu yang ganjil dan tidak patut,” kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Sofyan menegaskan ia tidak pernah mengetahui adanya fee agent yang diterima pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk mengurus proyek itu di PLN. Sofyan juga tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee agent dari Kotjo tersebut ke beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

“Hal ini sesuai keterangan Kotjo dalam persidangan bahwa saya tidak tahu-menahu mengenai adanya fee agent dan rencana beberapa pihak menerima itu dan apalagi pemberian kepada saya,” kata Sofyan. Ia kembali menegaskan tak mengetahui adanya janji atau kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo ke Eni.

Faktanya, lanjut Sofyan, kesepakatan tersebut telah jauh dilakukan pada tanggal 16 Februari 2016, ketika Kotjo dan Eni bertemu dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Artinya janji atau kesepakatan pemberian uang tersebut telah terjadi sebelum mereka bertemu saya sekitar Juni 2016 sehubungan dengan penyampaian Kotjo ini untuk berpartisipasi dalam proyek di Jawa dan Riau-1,” kata dia.

Kotjo dalam persidangan, kata Sofyan, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut untuk Eni.

Menurut Sofyan, Kotjo dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pemberian uang untuk Eni tidak ada keterkaitan dengan dirinya. Dan, masih menurut Sofyan, Kotjo pun tidak memberitahu dirinya terkait pemberian uang tersebut.

Sofyan menuturkan, Eni Maulani dalam persidangan juga menyatakan bahwa dirinya tak mengetahui adanya pemberian uang dari Kotjo.

“Namun yang mengherankan dan tidak dipahami, saudara penuntut umum menyampingkan dan tidak membuat keterangan tersebut sebagai fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan,” kata dia.

Ia menyesalkan upaya KPK menjeratnya dengan pasal pembantuan tersebut. Padahal, ia sama sekali tak mengetahui pembicaraan hingga kesepakatan fee terkait PLTU Riau-1. Selain itu, kesepakatan antara Kotjo dan Eni tersebut juga sudah dilakukan jauh sebelumnya.

“Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh menbantu tindak pidana suap tersebut.

Padahal saya tidak tahu sama sekali adanya janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaannya yaitu berupa pemberian uang sebesar Rp 4,75 miliar,” kata dia.

“Berdasarkan keterangan Kotjo dan Eni, maka pemberian uang bertahap tersebut adalah realisasi janji yang telah terbangun di antara mereka sebelumnya, bukan karena ada bantuan dari saya atau peranan saya sebagai Dirut PLN sehubungan dengan dugaan upaya percepatan pembangunan PLTU Riau-1,” sambung Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini. Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/21/16060881/bacakan-pleidoi-sofyan-basir-nilai-kasusnya-terkesan-dipaksakan?page=3.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Hari Ini, Imam Nahrawi Hadapi Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Senin (21/10/2019).

“Agenda sidang perdana dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya. Sementara itu, pengacara Imam, Samsul Huda, mengonfirmasi agenda sidang perdana tersebut hari ini.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan apa saja yang akan dipaparkan dalam sidang. “Iya hari ini, nanti ada teman lain di sana,” ujar Samsul kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian. Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi. Serta memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, Imam Nahrawi Hadapi Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/21/09192891/hari-ini-imam-nahrawi-hadapi-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel?page=all#page2.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

Mantan Menpora Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Imam adalah tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Informasi permohonan praperadilan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (18/10/2019).

Kepada Kompas.com, ia menunjukkan permohonan praperadilan itu sudah termuat di situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian.

Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi. “Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.

“Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi petitum lanjutan tersebut.

Serta memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan. “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” bunyi petitum akhir permohonan praperadilan Imam tersebut.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019) silam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Menpora Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/18/14472041/mantan-menpora-imam-nahrawi-ajukan-praperadilan?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

OTT Wali Kota Medan, KPK Amankan Tujuh Orang

Jakarta (VLF) – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan tujuh orang di wilayah Kota Medan dalam operasi tangkap tangan ( OTT). Salah satu yang terjerat dalam OTT KPK kali ini adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

“Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta. “Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut,” kata Febri.

KPK biasanya memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan. Hasil OTT akan disampaikan secara rinci lewat konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT Wali Kota Medan, KPK Amankan Tujuh Orang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/16/09401961/ott-wali-kota-medan-kpk-amankan-tujuh-orang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Selama tiga hari berturut-turut, sejak Senin (14/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dini hari, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bekerja keras menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah.

Berikut adalah tiga OTT yang terjadi selama tiga hari ini:

1. Bupati Indramayu Supendi

Pada Senin malam hingga Selasa dini hari, tim bergerak ke wilayah Indramayu dan Cirebon. Mereka menangkap total delapan orang dalam OTT tersebut. Salah satunya adalah Bupati Indramayu, Supendi.

Selain itu, mereka menangkap Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono dan staf Bidang Jalan Dinas PUPR Ferry Mulyono.

Kemudian, sopir Supendi bernama Sudirjo, ajudan Supendi bernama Haidar Samsayail, pengusaha bernama Carsa AS dan Kepala Desa Bongas bernama Kadir. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, diputuskan hanya empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Supendi, Omarsyah, Wempy dan Carsa. “KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.

Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dari Carsa dengan nilai bervariasi.

Fee itu diberikan demi memuluskan upaya pihak Carsa selaku kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.

Ketujuh jalan itu yakni, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Adapun nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan senilai Rp 15 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kerja Keras KPK, Tiga Hari Lakukan Tiga OTT”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/16/10544871/kerja-keras-kpk-tiga-hari-lakukan-tiga-ott.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Bupati Indramayu Diduga Terima Uang dari Rekanan Proyek Dinas PU

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)) menduga Bupati Bupati Indramayu Supendi menerima uang dari rekanan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang itu diduga diberikan supaya rekanan tersebut memperoleh pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.

“Diduga ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari rekanannya kepada Bupati Indramayu untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Indramayu,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2019).

Namun demikian, Agus belum membeberkan informasi terkait perkara yang menjerat Supendi itu secara lebih jauh. Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, Senin (14/10/2019) malam kemarin.

Febri menuturkan, delapan orang yang diamankan itu terdiri dari Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Indramayu serta pejabat Dinas PU Indramayu lainnya.

Adapun, uang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut berjumlah ratusan juta rupiah. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Informasi mengenai perkara yang menjerat Supendi dkk itu akan disampaikan lewat konferensi pers yang waktunya belum ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Indramayu Diduga Terima Uang dari Rekanan Proyek Dinas PU”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/13134051/bupati-indramayu-diduga-terima-uang-dari-rekanan-proyek-dinas-pu.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Tangkap Bupati Indramayu dalam OTT

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan di Indramayu, Jawa Barat, Senin (14/10/2019).

“Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/10/2019.

Febri menyatakan, ada uang ratusan juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. “Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU (Dinas Pekerjaan Umum),” ujar Febri. Adapun dalam OTT ini KPK mengamankan delapan orang.

Mereka adalah Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu, serta pejabat Dinas PU Kabupaten Indramayu. “Total yang diamankan di lokasi delapan orang, lima di antaranya sudah sampai ke gedung KPK sekitar pukul 02.00 dini hari,” kata Febri.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap Bupati Indramayu dalam OTT”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/09402501/kpk-tangkap-bupati-indramayu-dalam-ott.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih