Author: ADMIN VLF

Sidang Markus Nari, Jaksa Tanya Saksi soal Keuntungan Korporasi dalam Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menanyakan kepada sejumlah saksi soal keuntungan yang diperoleh sejumlah korporasi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Jaksa menanyakan hal ini dalam persidangan mantan anggota Komisi II, Markus Nari yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pertama, jaksa Burhanuddin bertanya ke mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Arief Safari soal pekerjaan yang dilakukan perusahaannya saat itu dalam proyek e-KTP. PT Sucofindo tergabung dalam konsorsium PNRI.

“Yang kami kerjakan itu utama ada beberapa hal, Pak. Seperti bimbingan teknis, pendampingan teknis. Nilai pekerjaannya 5,84 persen, Pak,” kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Arief juga mengonfirmasi perusahaannya mendapatkan pekerjaan tambahan dari anggota Konsorsium PNRI lainnya, Quadra Solution. Menurut Arief, pekerjaan itu menyangkut, penyiapan sistem perangkat keras, instalasi, aktivasi hingga labelling peralatan. “Kalau total seluruhnya (pekerjaan), keuntungannya berapa?” tanya jaksa Burhanuddin.

“Pekerjaan utama kami rugi Rp 9,7 Miliar. Namun, kalau dari pekerjaan tambahan kami untung Rp 17,9 miliar. Jadi total Sucofindo untung total Rp 8,23 miliar atau 3 persen dari pendapatan,” kata dia.

Selain ke Arief, jaksa Burhanuddin juga bertanya ke mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati. Yani mengatakan, perusahaan itu dalam proyek e-KTP menyediakan alat perekaman data dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 500 miliar.

“Terus PT LEN sendiri saat melakukan pembukuan itu apakah ada keuntungan?” tanya jaksa Burhanuddin.

“Di e-KTP sendiri Pak itu ada terjadi rugi, loss money, tetapi untuk yang alat pembacanya ada nambah jadi subsidi silang ada laba sedikit. Saya lupa persisnya, kalau ruginya sekitar Rp 10 miliar. Yang labanya Rp 3,45 miliar, itu setelah dikompensasi,” kata dia.

Jaksa Burhanuddin kemudian bertanya apakah ada aliran uang yang diterima direksi PT LEN Industri saat itu yang disebut sebagai uang Lebaran.

Yani pun mengaku tidak mengetahui soal maksud uang Lebaran itu. “Ada pengambilan dana operasional direksi. Saya pengeluarannya enggak tahu untuk apa, Pak. Saya hanya mengeluarkan tapi enggak tahu dipakainya untuk apa,” ucap dia.

Kemudian, jaksa Burhanuddin juga bertanya ke mantan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Andreas Ginting. “Apakah ada uang yang dialirkan ke pihak lain? Yang tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP?” tanya jaksa Burhanuddin.

“Seingat saya memang ada, PT Mega Lestari Unggul itu. Waktu itu adalah permintaan dari anggota konsorsium PT Sandipala untuk transfer bagian pekerjaannya itu ke nomor rekening PT Mega Lestari Unggul,” ucap Andreas. Meski demikian, Andreas lupa berapa uang yang ditransfer ke rekening perusahaan itu tersebut.

Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Menurut jaksa, Markus juga ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Perbuatan Markus dalam perkara ini juga memperkaya orang lain dan korporasi. Terkait korporasi, beberapa di antaranya adalah PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra diperkaya sekitar Rp 148,86 miliar; PT LEN Industri sejumlah Rp 3,41 miliar; dan PT Sucofindo sebesar Rp 8,23 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Markus Nari, Jaksa Tanya Saksi soal Keuntungan Korporasi dalam Proyek E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/15541651/sidang-markus-nari-jaksa-tanya-saksi-soal-keuntungan-korporasi-dalam-proyek?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

MK Nilai Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak Jelas

Jakarta (VLF) – Pihak Mahkamah Konstitusi menilai, permohonan uji material dan formil UU KPK yang diajukan 25 advokat dan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah tidak jelas.

Permohonan itu dinilai tidak memuat obyek lantaran dalam berkasnya pemohon hanya mencantumkan tanda titik-titik pada keterangan obyek gugatan.

Tanda titik yang dimaksud seharusnya diisi dengan nomor UU KPK. Namun, karena UU hasil revisi ini belum diresmikan pemerintah, belum ada nomor yang diberikan untuk UU tersebut.

“Permohonan ini harus jelas obyeknya. Obyek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik titik. Enggak boleh dititipkan ke MK nanti titik-titiknya diisi. Harus ada kejelasan obyeknya apa yang diajukan permohonan,” kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Tidak hanya itu, hakim MK menilai bahwa pemohon belum menguraikan masalah yang menjadi dasar dilakukannya uji formil.

Sementara itu, dalam hal uji materil, permohonan pemohon dinilai belum punya keterkaitan yang kuat antara kedudukan hukum pemohon dengan kerugian yang ditimbulkan akibat UU KPK hasil revisi. “Apakah ada kerugian akibat berlakunya norma dari suatu UU.

Karena ini norma dewan pengawas, harus bisa menjelaskan soal itu, harus bisa dijelaskan pula apa bentuk kerugiannya, karena ini kan sesuatu yang belum berlaku,” ujar Enny.

“Dan bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian-kerugian itu dengan kerugian permohonan pengujian itu sendiri,” ucap dia.  MK masih memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Masa perbaikan diberikan selama 14 hari, sebelum nantinya pemohon harus menyerahkan berkas permohonan hasil revisi ke MK.

Dalam sidang pendahulan yang digelar hari ini, pemohon mengajukan uji formil sekaligus uji material. Uji formil dilakukan dengan dasar pengesahan UU KPK hasil revisi yang tidak kuorum oleh DPR, sedangkan uji material mempersoalkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a tentang pembentukan dewan pengawas KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Nilai Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak Jelas “, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/16182001/mk-nilai-permohonan-uji-formil-dan-material-uu-kpk-dari-mahasiswa-tak-jelas.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

Kasus SPAM, KPK Panggil Dirut PT Minarta Dutahutama

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil enam orang saksi dalam dugaan kasus suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (11/10/2019) hari ini.

Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Selain Purnama, KPK juga memanggil lima orang saksi lain yaitu dua orang Direktur PT Menara Dutahutama yakni Pham Ferdi Handoko dan Krispina Lenny Tendra.

Tiga saksi berikutnya adalah Komisaris PT Royal Mukti Sakti Gatot Prayogo, seorang pihak swasta bernama Aji Setiawan, dan seorang sopir honorer Kementerian PUPR Sugiyanto.

Dalam kasus ini, anggota Badan Pemerikda Keuangan Rizal Djalil diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo menjabat sebagai Komisaris Utama. KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.

Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM, KPK Panggil Dirut PT Minarta Dutahutama”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/11/11130091/kasus-spam-kpk-panggil-dirut-pt-minarta-dutahutama.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Korupsi Jalan, KPK Panggil 5 Eks Anggota DPRD Bengkalis

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa lima orang eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Jumat (10/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima orang tersebut akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Bupati Bengkalis, Amril Mukminin),” kata Febri dalam keterangannya.

Ke-lima orang eks anggota DPRD Bengkalis yang dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah dua eks anggota Fraksi Demokrat yaitu Nanang Haryanto dan Rismayeni.

Lalu tiga orang eks anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yakni Azmi R Fatwa, Fidel Fuadi, dan Khusaini.

Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi Jalan, KPK Panggil 5 Eks Anggota DPRD Bengkalis”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/11/11231411/kasus-korupsi-jalan-kpk-panggil-5-eks-anggota-dprd-bengkalis.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Eni Saragih Mengaku Ditanya Penyidik soal Keterlibatan Mekeng dalam Kasus Samin Tan

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku ditanya soal keterlibatan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam kasus Samin Tan ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/10/2019).

Eni mengatakan, salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan peran Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

“Ditanyakan memang karena itu sudah yang lalu sudah ditanyakan dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu,” kata Eni saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang. Namun, Eni tak membeberkan lebih lanjut peran Mekeng dalam kasus tersebur ke hadapan awak media. Ia terlihat langsung menaiki mobil tahanan.

Eni mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik kembali menanyakan beberapa keterangan yang pernah diungkapkan Eni sebelumnya termasuk kesaksian Eni dalam persidangan kasus PLTU-1 Riau. “Pertanyaan yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya, itu saja.

Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga,” kata Eni. Hari ini, Eni diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terminasi kontrak (PKP2B) di Kementerian ESDM untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Eni telah divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Saragih Mengaku Ditanya Penyidik soal Keterlibatan Mekeng dalam Kasus Samin Tan “, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/19082021/eni-saragih-mengaku-ditanya-penyidik-soal-keterlibatan-mekeng-dalam-kasus.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan memeriksa seorang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, Jumat (10/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” kata Febri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Direkrut Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.

Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

“SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

“SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura,” kata Laode menegaskan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/11/10252161/kasus-emirsyah-satar-kpk-panggil-eks-direktur-teknik-garuda-indonesia.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Rizal Djalil sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait sistem penyediaan air minum ( SPAM).

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo. “Yang bersangkutan dipanggil dalam status tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).

Selain memanggil kedua tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk Leonardo. Mereka yang dipanggil adalah mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariay Balitbang Departemen PU tahun 2009 Pramono, Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Yuliana Enganita Dibyo, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma, dan satu swasta Ichsan. Dalam perkara yang menjeratnya, Rizal diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Leonardo.

Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM. Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo menjabat sebagai Komisaris Utama. KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut. Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Rizal Djalil sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/12130901/kpk-panggil-rizal-djalil-sebagai-tersangka-dugaan-suap-proyek-spam.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Krisiandi

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (7/10/2019).

Adapun Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. “Kami menuntut supaya majelis hakim agar menyatakan, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Menurut jaksa, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam kasus ini, Eni telah divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Idrus Marham dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara. Ia diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Johannes Kotjo yang berperan sebagai pemberi suap telah dibuktikan bersalah oleh hakim dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/16061091/mantan-dirut-pln-sofyan-basir-dituntut-5-tahun-penjara?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Mendag Enggartiasto Akan Dihadirkan dalam Sidang Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasus suap mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan Enggartiasto dalam persidangan sebagaimana permintaan Bowo Sidik.

“Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan Menteri Perdagangan, JPU telah menyampaikan di persidangan, dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2019).

Febri menuturkan, KPK sejak lama telah berupaya menggali keterangan dari Enggartiasto saat kasus kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Namun, kenyataannya, Enggartiasto tak pernah memenuhi panggilan KPK meskipun telah berulang kali dipanggil sebagai saksi.

Pada akhirnya, KPK pun melimpahkan berkas perkara Bowo Sidik ke pengadilan meski belum mendapat keterangan dari Enggar karena masa penahanan Bowo yang hendak habis ketika itu.

“KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara apalagi setingkat menteri itu bukanlah contoh yang baik,” ujar Febri, Rabu malam kemarin.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bowo Sidik meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Jesica ke persidangan.

Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah mengungkapkan nama mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Permintaan itu disampaikan Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (2/10/2019). “Di BAP saya, jadi ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik meminta saya menyampaikan di forum sidang ini.

Saya sampaikan untuk bisa menghadirkan Enggar (Enggartiasto Lukita,-red), karena di BAP saya sebutkan Enggar dan juga Jesika,” kata Bowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mendag Enggartiasto Akan Dihadirkan dalam Sidang Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/15185361/mendag-enggartiasto-akan-dihadirkan-dalam-sidang-bowo-sidik.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Tiga Saksi dari Garuda Indonesia

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, Kamis (3/10/2019) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Selain Hadinoto, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu pensiunan PT Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo dan mantan Pelaksana Harian Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo.

Dalam kasus ini, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Direkrut Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.

Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus SAS, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

“SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

“SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura,” kata Laode menegaskan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Tiga Saksi dari Garuda Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/12003331/kasus-emirsyah-satar-kpk-panggil-tiga-saksi-dari-garuda-indonesia.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih