Author: ADMIN VLF

2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), yakni Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/10/2019).

Simon adalah pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY), sementara Awi merupakan Direktur PT Sorento Nusantara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Simon Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Siswandhono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam.

Tuntutan dengan bunyi yang sama juga ditujukan untuk Awi dan dibacakan jaksa Ali Fikri.

Menurut jaksa, hal yang meringankan Simon dan Awi adalah berlaku sopan, berterus terang di persidangan dan sedang mengalami sakit keras. Keduanya pun belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa menganggap Simon terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.

Sedangkan Awi diduga kuat memberi suap senilai Rp 5 miliar.  Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Pada sekitar Oktober 2017, di suatu rumah makan, Simon dan Direktur PT PAY Agus Purwanto bertemu dengan Taufik dan stafnya bernama Rusmaladi, Aan Riyanto dan Supranowo.

Pada pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. Taufik juga menjelaskan adanya syarat commitment fee apabila perusahaan Simon ingin mendapatkan proyek.

Setelah mendengar penjelasan Taufik, Simon menyanggupi permintaan fee itu. Simon tertarik pada proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dan proyek ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama.

Simon memerintahkan seseorang bernama Agus Purwanto menyerahkan uang kepada Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap. Rincian penyerahan uang itu berlangsung pada sekitar November 2017 sebanyak tiga tahap masing-masing senilai Rp 2 miliar. Kemudian, akhir Desember 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara pada kasus Awi, diawali dengan kenalan Awi bernama Soni Adiwijaya bersedia mencarikan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski demikian, kata jaksa, Soni menyebut ada permintaan commitment fee untuk Mustafa. Awi pun bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Awi kemudian memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara bernama Tafip Agus Suyono untuk memberikan commitment fee itu ke Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.

Rinciannya, pada 1 Agustus 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 22 September 2017 sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.

Keduanya dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/21152351/2-terdakwa-penyuap-bupati-lampung-tengah-dituntut-25tahun-penjara?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun Natan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus ( DAK) Pegunungan Arfak.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan, Senin malam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Natan dan jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir. Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa di antaranya berterus terang serta menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menganggap Natan terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Menurut hakim, suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Yosias Saroy serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/21221621/penyuap-eks-anggota-dpr-sukiman-divonis15-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra…

Jakarta (VLF) – Tiga orang didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih.  Ketiga orang itu yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi, dan pihak swasta bernama Zulfikar.

Perbuatan mereka menyuap Dhamantra dibeberkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Berawal dari pengajuan kuota impor bawang

Pada tahun 2018, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih.

Sekitar Juli 2018, Afung mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

“Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA),” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat dakwaan.

Namun, perusahaan Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) pada tahun 2018.

Pada awal tahun 2019, Afung kembali berniat mengajukan kuota impor bawang putih. Afung mengajukan 4 anak usahanya sebagai mitra kerja sama dengan PT Pertani (Persero) guna memenuhi kewajiban tanam 5 persen.

Kewajiban itu sebagai syarat agar RIPH dari Kementerian Pertanian diterbitkan.

Dekati I Nyoman Dhamantra

Sekitar Januari 2019, Dody menemui Dhamantra. Saat itu, Dody menanyakan cara mengurus kuota impor barang putih. Kemudian, Dhamantra meminta Dody untuk mendiskusikan pengurusan kuota itu ke orang kepercayaannya, Mirawati Basri.

Pada 25 Mei 2019, Dody menghubungi Mirawati melalui Zulfikar untuk menanyakan pengurusan kuota impor melalui Dhamantra.

Tanggal 29 Mei 2019, Dody, Zulfikar, Mirawati dan orang kepercayaan Dhamantra lainnya bernama Elviyanto melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih dan izin impor bawang putih tahun 2019 kepada Dhamantra lewat Mirawati dan Elviyanto. Sekitar Juni 2019, Dody menginformasikan Afung bahwa dirinya berhasil mendapatkan “jalur khusus” melalui Dhamantra dan orang kepercayaannya, Mirawati.

Afung pun setuju dan meminta Dody mengurus lebih lanjut terkait RIPH dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan serta mendapatkan kuota impor. Pada 2 Juli 2019, Mirawati atas sepengetahuan Dhamantra, bertemu dengan Dody dan Zulfikar.

Dody menanyakan pengurusan SPI untuk perusahaan Afung, mengingat perusahaan Afung sudah menanam bawang putih sebagai persyaratan wajib tanam 5 persen.

Mirawati kemudian akan mencoba menanyakan hal itu ke Dhamantra.

Kesepakatan fee Rp 3,5 miliar

Pada tanggal 1 Agustus 2019, Mirawati bertemu dengan Dody, Zulfikar, Elviyanto serta orang kepercayaannya bernama Indiana dan Ahmad Syafiq.

“Dalam pertemuan tersebut disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar dan Elviyanto meminta agar terdakwa II Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor,” ujar jaksa.

Tanggal 7 Agustus, Dody, Zulfikar, Elviyanto, Indiana dan Ahmad Syafiq bertemu membahas teknis pengiriman fee itu ke I Nyoman Dhamantra.

Elviyanto menginstruksikan agar commitment fee ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra lewat transfer ke nomor rekening atas nama seseorang bernama Daniar Ramadhan.

“Terdakwa III Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody Wahyudi. Setelah uang dari terdakwa III Zulfikar masuk, terdakwa II Dody Wahyudi mengirimkan uang sejumlah Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan sebagai commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih,” papar jaksa.

Selanjutnya, Afung bertemu dengan Dody Wahyudi. Pada kesempatan itu, Dody menginformasikan bahwa uang Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra. Di sisi lain, Dody bersama Ahmad Syafiq telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.

Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee Rp 3,5 miliar yang sudah disepakati sebelumnya. Sisa fee itu akan diserahkan ke Dhamantra apabila SPI dari Kementerian Perdagangan untuk perusahaan Afung telah diterbitkan.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar ke Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara, yaitu I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019,” kata jaksa.

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/06411651/impor-bawang-putih-dan-suap-rp-35-miliar-untuk-eks-anggota-dpr-i-nyoman?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

 

KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang biasa disapa Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019). Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini.

Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

“Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu,” kata Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.

Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.

Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara. “Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta.

Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya),” ujar Febri. Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.

Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.

Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.

Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta. Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.

Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/11121451/kpk-panggil-nico-siahaan-terkait-dugaan-pencucian-uang-eks-bupati-cirebon.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus pemberian izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Senin (28/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar),” kata Febri dalam keterangannya.

Selain Ceno, penyidik juga dijadwalkan memeriksa seorang saksi lain yaitu staf Marketing Omega Motor Bandung yang bernama Dewi Susana.

Dewi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya. Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam. Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/11334741/kpk-panggil-dua-saksi-dalam-kasus-suap-di-lapas-sukamiskin.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Tiga Pihak Swasta Didakwa Suap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 Miliar

Jakarta (VLF) – Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan pihak swasta bernama Zulfikar didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar.

“Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar mantan Politisi PDI-P itu mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan pada tahun 2019.

Dalam pengurusan kuota impor, Dhamantra disebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar melalui transfer lewat rekening money changer. Kemudian, ketiganya juga menyiapkan uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan di sebuah rekening bank BCA.

Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee yang akan diserahkan untuk Dhamantra setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.

Jaksa memandang ketiganya mengetahui atau patut menduga perbuatan memberi uang Rp 3,5 miliar ke I Nyoman Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamandra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Pihak Swasta Didakwa Suap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/15082491/tiga-pihak-swasta-didakwa-suap-eks-anggota-dpr-i-nyoman-dhamantra-rp35.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kuasa Hukum Eks Caleg Gerindra Sayangkan KPU Tak Hadiri Sidang

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Ibnugroho Sarasprono, Aris Septiono menyayangkan tidak hadirnya pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Sigit merupakan mantan caleg Partai Gerindra yang menggugat sembilan caleg partainya, Mulan Jameela dan kawan-kawan.

“Kita juga menyayangkan pihak KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu kok bisa sampai tidak datang, (tidak) hadir dalam persidangan. Kemarin hadir, ini kok tidak hadir,” ungkap Aris Septiono, di PN Jaksel, Kamis.

Menurutnya, sebagai penyelenggara, KPU harus selalu hadir dan kooperatif dalam persidangan terkait pemilu. “Pemerintah seharusnya selalu hadir, kooperatif, karena tanggung jawab sebagai penyelenggara harusnya hadir,” tutur dia.

Ketidakhadiran KPU menjadi salah satu alasan sidang pada Kamis hari ini ditunda. Alasan lainnya adalah ada empat caleg sebagai pihak tergugat yang belum memberi surat kuasa.

Keempatnya adalah Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene. Saat sidang, kuasa hukum Mulan Jameela cs, Yunico Syahrir, hanya membawa surat kuasa untuk lima caleg, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.

Untuk kelima caleg lainnya, ia pun berharap persoalan surat kuasa tersebut dapat segera dirampungkan.

“Hari ini baru 5 dulu lah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap,” ujar Yunico ketika ditemui seusai sidang. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I. Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Eks Caleg Gerindra Sayangkan KPU Tak Hadiri Sidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/20364151/kuasa-hukum-eks-caleg-gerindra-sayangkan-kpu-tak-hadiri-sidang?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Periksa Istri Imam Nahrawi, KPK Dalami Hubungan Imam dan Miftahul Ulum

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hubungan antara Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hubungan antara Imam dan Ulum itu merupakan materi pemeriksaan terhadap istri Imam, Shobibah Rohmah, Kamis (24/10/2019).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Ulum, jadi ini untuk asisten menpora. Yang kami dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan menpora,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Febri menuturkan, penyidik mendalami hubungan Imam dan Ulum karena meyakini kasus suap terkait dana hibah Kemenpora dilakukan keduanya secara bersama-sama.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap istri Imam tak berarti penyidik menduga adanya aliran dana suap terkair dana hibah Kemenpora yang mengalir ke keluarga Imam.

“Fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka ulum dengan menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum,” ujar Febri.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Alex.

KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Istri Imam Nahrawi, KPK Dalami Hubungan Imam dan Miftahul Ulum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/22254651/periksa-istri-imam-nahrawi-kpk-dalami-hubungan-imam-dan-miftahul-ulum.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Pihak Mulan Jameela Cs Siap Hadapi Gugatan Balik Eks Caleg Gerindra

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Mulan Jameela dan kawan-kawan, Yunico Syahrir, mengaku siap mengikuti proses gugatan yang diajukan eks caleg rekan separtainya di Gerindra.

Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya digugat oleh eks caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono.

“Ini kan perkara khusus, seharusnya sudah selesai, sudah inkrah, tapi ya sudah kita ikuti saja, ini kan hak,” ujar Yunico ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Saat sidang, Yunico hanya membawa surat kuasa untuk lima caleg tergugat, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.

Sementara itu, untuk keempat caleg lainnya, ia pun berharap persoalan surat kuasa tersebut dapat segera dirampungkan. Keempatnya adalah Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

“Hari ini baru 5 dululah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap,” kata dia.  Selain kesembilan caleg, Sigit menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, pihak KPU tidak hadir pada sidang Kamis hari ini. Surat kuasa dari para tergugat juga belum lengkap.

Maka dari itu, sidang kembali ditunda selama dua minggu dan akan digelar pada 7 November 2019.

Gugatan Sigit terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan imaterial yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pihak Mulan Jameela Cs Siap Hadapi Gugatan Balik Eks Caleg Gerindra”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/22475901/pihak-mulan-jameela-cs-siap-hadapi-gugatan-balik-eks-caleg-gerindra?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Jaksa Agung Tegaskan Lanjutkan Eksekusi Mati

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan. Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi,” ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.

Burhanuddin pun meminta waktu untuk mendata terlebih dahulu ada berapa terpidana mati yang perkaranya sudah inkrah namun belum juga dieksekusi.

Meski demikian, Burhanuddin akan tetap memberikan keleluasaan bagi terpidana mati yang hendak mengajukan proses hukum lanjutan, yakni Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu adalah hak setiap narapidana demi menghindari kesalahan proses hukum narapidana itu sendiri.

Jangan sampai seorang narapidana sudah terlanjur dieksekusi mati, namun ternyata ditemukan kecacatan dalam proses hukumnya.

“Sebagian proses hukumnya belum selesai, kan ini ada putusan MK bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu,” kata dia.

Berdasarkan catatan Kontras sepanjang 2014-2019, terdapat 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia. Terpidana mati terbanyak yaitu terjerat kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan sebanyak 73 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Tegaskan Lanjutkan Eksekusi Mati”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/25/15504751/jaksa-agung-tegaskan-lanjutkan-eksekusi-mati.
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado