Jakarta (VLF) – Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), yakni Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/10/2019).
Simon adalah pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY), sementara Awi merupakan Direktur PT Sorento Nusantara.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Simon Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Siswandhono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam.
Tuntutan dengan bunyi yang sama juga ditujukan untuk Awi dan dibacakan jaksa Ali Fikri.
Menurut jaksa, hal yang meringankan Simon dan Awi adalah berlaku sopan, berterus terang di persidangan dan sedang mengalami sakit keras. Keduanya pun belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa menganggap Simon terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.
Sedangkan Awi diduga kuat memberi suap senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Pada sekitar Oktober 2017, di suatu rumah makan, Simon dan Direktur PT PAY Agus Purwanto bertemu dengan Taufik dan stafnya bernama Rusmaladi, Aan Riyanto dan Supranowo.
Pada pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. Taufik juga menjelaskan adanya syarat commitment fee apabila perusahaan Simon ingin mendapatkan proyek.
Setelah mendengar penjelasan Taufik, Simon menyanggupi permintaan fee itu. Simon tertarik pada proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dan proyek ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama.
Simon memerintahkan seseorang bernama Agus Purwanto menyerahkan uang kepada Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap. Rincian penyerahan uang itu berlangsung pada sekitar November 2017 sebanyak tiga tahap masing-masing senilai Rp 2 miliar. Kemudian, akhir Desember 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara pada kasus Awi, diawali dengan kenalan Awi bernama Soni Adiwijaya bersedia mencarikan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Meski demikian, kata jaksa, Soni menyebut ada permintaan commitment fee untuk Mustafa. Awi pun bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Awi kemudian memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara bernama Tafip Agus Suyono untuk memberikan commitment fee itu ke Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.
Rinciannya, pada 1 Agustus 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 22 September 2017 sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.
Keduanya dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/21152351/2-terdakwa-penyuap-bupati-lampung-tengah-dituntut-25tahun-penjara?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi









