Author: ADMIN VLF

Trump Bilang Armada Militer Lainnya sedang Berlayar Menuju Iran

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa “armada” militer AS lainnya saat ini sedang berlayar menuju ke Iran. Ini disampaikannya setelah militer AS mengumumkan kedatangan kapal induk USS Abraham Lincoln di kawasan Timur Tengah.

Namun demikian, seperti dilansir Al Arabiya, Rabu (28/1/2026), Trump juga mengharapkan agar Teheran dapat mencapai kesepakatan dengan Washington, di tengah ketegangan yang semakin memuncak.

“Ada armada indah lainnya yang sedang berlayar dengan indah menuju Iran saat ini,” kata Trump dalam pidatonya pada Selasa (27/1) waktu setempat. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal “armada lainnya” tersebut.

Trump juga berharap Teheran membuat kesepakatan dengan Washington. “Saya harap mereka mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Sejak Iran melakukan penindakan keras terhadap para demonstran yang memprotes pemerintah, yang diwarnai pemadaman internet secara total, pada awal bulan ini, Trump telah memberikan sinyal yang beragam mengenai intervensi militer.

Intervensi militer AS dianggap, oleh para penentang kepemimpinan ulama di Iran, sebagai satu-satunya cara untuk mewujudkan perubahan di Teheran.

Awal bulan ini, Trump hampir saja memerintahkan serangan terhadap target rezim di Iran terkait pembunuhan ribuan demonstran di negara tersebut. Namun dia menunda keputusannya, sembari juga mengerahkan aset-aset militer AS ke kawasan tersebut.

Militer AS mengumumkan bahwa USS Abraham Lincoln, yang didampingi tiga kapal perang yang dilengkapi rudal Tomahawk, telah memasuki wilayah tanggung jawab Pusat Komando AS (CENTCOM) di Timur Tengah pada Senin (26/1). Pengerahan itu juga mencakup sejumlah jet tempur F-15 dan jet tempur siluman F-35.

Trump, dalam wawancara dengan Axios, menyebut “armada besar di dekat Iran” setelah militer AS mengumumkan kedatangan kapal induk USS Abraham Lincoln. Trump bahkan menyebut pengerahan itu lebih besar dari pengerahan aset militer AS ke sekitar Venezuela, yang berujung penggulingan dan penangkapan Presiden Nicolas Maduro, beberapa waktu lalu.

“Kita memiliki armada besar di dekat Iran. Lebih besar dari Venezuela,” kata Trump dalam wawancara dengan Axios.

Namun demikian, Trump dalam wawancara itu juga menyebut bahwa situasi terkait Iran “sedang berubah-ubah”, dan mengatakan bahwa Teheran tertarik untuk mencapai kesepakatan dengan Washington — isyarat untuk opsi diplomatik.

(Sumber:Trump Bilang Armada Militer Lainnya sedang Berlayar Menuju Iran.)

BUMN Tekstil Tak Perlu Dibangkitkan Lagi, Industri Cuma Perlu Ini

Jakarta (VLF) – Wacana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekstil mengemuka. Pemerintah tengah menyusun kembali peta jalan untuk membangun industri tekstil di tengah kemerosotan industri tekstil di Indonesia.

Dalam peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan ekspor produk tekstil hingga US$ 40 miliar dalam 10 tahun. Pembentukan BUMN baru yang khusus mengelola tekstil jadi salah satu rencana.

Agar bisa optimal beroperasi, BUMN ini akan disuntik modal awal US$ 6 miliar atau Rp 100,2 triliun (kurs Rp 16.700) oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Rencana besar ini justru dinilai janggal, membentuk BUMN baru dinilai tidak akan menyelesaikan masalah yang ada pada industri tekstil yang merosot beberapa tahun ke belakang.

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menyatakan rencana pemerintah membentuk BUMN tekstil tidak ada urgensinya dan keliru. Industri tekstil dinilai bisa diselamatkan dengan menjaga iklim usaha menjadi kondusif.

“Menurut saya, rencana pemerintah membentuk BUMN di bidang pertekstilan tidak ada urgensinya. Kalau mau menyelamatkan industri tekstil, yang perlu dijaga adalah iklim dunia usaha yang kondusif, Solusi membuat BUMN tekstil merupakan langkah keliru. Jangan jadi ‘pahlawan di siang bolong’ dengan membuat BUMN tekstil,” ungkap Herry ketika dihubungi detikcom, Senin (26/1/2026).

Herry juga heran pemerintah sebenarnya baru pada 2023 membubarkan BUMN spesialis tekstil, kini malah mau membuat BUMN baru lagi. Perlu diketahui, di 2024 pemerintah melakukan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo yang kala itu menjabat pada 17 Maret 2023.

“Ini kita baru membubarkan BUMN tekstil pada tahun 2023. Sekarang malah mau buat lagi,” kata Herry.

Lebih lanjut dia bilang, sejauh ini belum ada lagi BUMN yang memiliki kekhususan di industri tekstil setelah Industri Sandang Nusantara dibubarkan.

‘Obat’ Buat Industri Tekstil

Senada dengan Herry, pengurus Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) Rizal Tanzil juga menilai pembentukan BUMN tekstil tidak relevan saat ini.

Baginya, industri tekstil tak perlu pemain baru, bahkan meskipun perusahaan sebesar PT Sritex bangkrut. Misalnya bagaimana pemerintah ikut melakukan penguatan permesinan, utamanya di sektor pengolahan atau midstream. Semacam industri dyeing kain, printing kain, atau finishing kain.

“Kebutuhan untuk kebangkitan industri garmen dan tekstil saat ini bukan pada pembentukan BUMN atau entitas industri baru. Tapi bagaimana industri yang eksis ada dapat treatment yang sesuai dengan kebutuhan. Jadi, industri tengah dibantu, misal dyeing, finishing printing, mereka harus mudah dan murah untuk investasi mesinnya,” ungkap Rizal kepada detikcom.

Penguatan rantai pasok dalam negeri juga harus diperkuat, misalnya suplai kain ke industri garmen. Seharusnya pemerintah bisa membantu industri kain untuk memperkuat produksinya.

Dia meminta agar rencana deregulasi yang digemborkan selama ini oleh pemerintah harus dipercepat dan dijalankan dengan serius. Baginya, semua regulasi yang justru kontra terhadap investasi dan pertumbuhan industri tekstil bisa dihilangkan.

Kembali ke Herry Gunawan, dia juga menyatakan pentingnya pemerintah melindungi industri tekstil dari pasar bebas gempuran barang impor. Alih-alih membentuk BUMN baru, lebih baik pemerintah melindungi pasar.

“Salah satu persoalan yang dihadapi dan sering mengemuka saat ini kan mudahnya masuk barang impor berharga murah, sehingga tidak ada perlindungan pasar. Jangan buat pasar kita begitu mudah jadi pelampiasan produk luar,” ungkap Herry kepada detikcom.

Herry juga bilang pemerintah bisa saja membantu industri tekstil dalam negeri memberikan kemudahan impor bahan baku, sehingga produksi bisa jauh lebih efisien dan harganya bersaing.

“Atau kalau mau bantu industri tekstil dalam negeri, berikan kemudahan impor bahan baku. Ini lebih rasional, ketimbang bikin BUMN baru yang nantinya akan masuk ke hilir juga,” sebut Herry.

Bisakah BUMN Tekstil Berhasil?

Rencananya, pembentukan BUMN tekstil akan diarahkan untuk menggantikan kegiatan ekonomi PT Sritex, meskipun perusahaannya sudah tidak bisa diselamatkan. Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang selama ini dijalankan Sritex bisa diselamatkan pemerintah lewat BUMN agar tetap berjalan.

Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan saat ini sektor tekstil merupakan kategori bisnis yang kurang strategis. Toto menilai agak sulit mengembangkan BUMN tekstil di tengah daya saing teknologi dan biaya sumber daya manusia yang tidak kompetitif.

“Dalam konteks Danantara menurut saya tekstil itu masuk ke kategori industri yang kurang strategis. Tekstil dikenal sebagai industri dengan karakter labor intensive. Menurut saya daya saing tekstil Indonesia merosot karena masalah daya saing teknologi dan biaya SDM yang tidak kompetitif,” ungkap Toto kepada detikcom.

Bagi Toto, Danantara perlu berhitung dengan cermat terkait rencana investasi apabila ingin BUMN tekstil berhasil. Danantara harus tahu tujuan apa yang ingin dicapai dan strategi apa yang akan digunakan.

“Kalau Danantara berencana akan bangun industri tekstil lagi, berarti mesti ada strategi diferensiasi yang sangat berbeda supaya ada segmentasi pasar yang berbeda dengan negara kompetitor di Asia,” ujar Toto.

Menurutnya, BUMN sudah lama tidak terlibat di industri tekstil, maka ada baiknya Danantara melibatkan eksportir tekstil swasta yang berpengalaman untuk bermitra dengan BUMN di tahap awal.

(Sumber:BUMN Tekstil Tak Perlu Dibangkitkan Lagi, Industri Cuma Perlu Ini.)

Efisiensi Rp 316 M di Pemkab Mojokerto Sasar Bosda Hingga TPP ASN

Jakarta (VLF) – Kebijakan Kementerian Keuangan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) Rp 316.030.227.000 tahun 2026 memaksa Pemkab Mojokerto melakukan efisiensi di berbagai sektor. Efisiensi anggaran menyasar bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.

“Pemangkasan TKD Rp 316 miliar. Kami sudah sepakat dengan DPRD ada beberapa yang kami efisiensikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko kepada detikJatim di kantornya, Jalan A Yani, Selasa (27/1/2026).

Efisiensi terhadap APBD Pemkab Mojokerto Tahun Anggaran 2026, lanjut Teguh, menyasar semua sektor. Antara lain TPP ASN, kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK) Desa, DBHCHT, serta perjalanan dinas DPRD.

“Mungkin karena DPRD juga banyak kegiatan yang harus dia penuhi. Sehingga kalau kami efisiensikan sesuai rencana kami, mereka tidak menjangkaunya. Kami menyesuaikan saja,” terangnya.

Teguh menjelaskan, salah satu OPD yang terkena efisiensi anggaran paling besar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Salah satunya anggaran Bosda untuk pengadaan kain seragam gratis siswa jenjang SD dan SMP.

Sebagai gantinya, pengadaan kain seragam gratis bakal dianggarkan di PAPBD 2026. Sebab tahun lalu, pengadaan yang sama baru terealisasi pada Desember 2025. Selain Bosda, gaji para ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga terkena efisiensi.

“Dinas Pendidikan (efisiensi) hampir Rp 66 miliar, dari gajinya PNS dan beberapa kegiatan lainnya. Pak Bupati menyampaikan (anggaran) sarpras sekolah tetap dipertahankan,” jelasnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah menuturkan, pemangkasan atau efisiensi TPP ASN bisa dikurangi dari sekitar Rp 40 miliar menjadi Rp 30 miliar. Sebab pihaknya mengalihkan gaji dan TPP sekitar 160 orang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang mulai tahun ini ditanggung pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, skema saat ini hanya gaji 13 para ASN yang biasa cair bulan Juni yang dihapus oleh Pemkab Mojokerto. Sedangkan gaji 14 atau THR untuk para ASN bakal dicairkan 100%.

“Rencana kami gaji 13 dan 14 kami cairkan masing-masing 50%, tapi kami menunggu kebijakan pimpinan,” ujarnya.

Efisiensi Bosda untuk pengadaan kain seragam gratis, lanjut Iwan, nilainya sekitar Rp 7,5 miliar. Program tersebut bakal dialokasikan di PAPBD 2026. Sedangkan efisiensi kegiatan seluruh OPD tahun ini mencapai Rp 78 miliar.

Berikutnya DD yang dipangkas pemerintah pusat sekitar Rp 43 miliar dari Rp 294 miliar menjadi Rp 251 miliar. ADD yang awalnya disunat dari Rp 139 miliar menjadi Rp 108 miliar, kembali ditambah menjadi Rp 124 miliar.

Kebijakan ini diambil dengan memangkas BK Desa setelah aksi protes para perangkat desa beberapa waktu lalu. Kemudian DBHCHT dipangkas sekitar Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 30 miliar.

“Kalau perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mojokerto dikurangi 27,98%,” tandasnya.

Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Mojokerto merilis, TKD dari pemerintah pusat tahun 2024 mencapai Rp 1.729.631.573.000. Tahun ini, TKD naik menjadi 58,93% atau Rp 1.749.663.994.000 dari total APBD dan PAPBD tahun 2025 Rp 2.969.303.476.537.

Pemangkasan TKD dari Kemenkeu mulai berlaku tahun 2026. Tak main-main, pemerintah pusat melakukan pengurangan hingga Rp 316.030.227.000. Meliputi dana alokasi umum (DAU) dipotong Rp 176.334.321.000, dana alokasi khusus nonfisik (DAK NF) Rp 12.158.473.000, dana desa (DD) Rp 42.904.945.000, serta dana bagi hasil (DBH) dipangkas Rp 85.030.227.000.

Selanjutnya, DAK NF ditambah Rp 35.303.118.000. Sehingga secara total, TKD 2026 Kabupaten Mojokerto berkurang Rp 281.124.848.000. Sedangkan kekuatan APBD tahun depan diproyeksikan Rp 2.542.980.792.142.

(Sumber:Efisiensi Rp 316 M di Pemkab Mojokerto Sasar Bosda Hingga TPP ASN.)

Aksi Camat di Medan Pakai Kartu Kredit Pemerintah untuk Judol hingga Rp 1,2 M

Jakarta (VLF) – Penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal kembali terjadi. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari posisinya setelah terindikasi menggunakan dana pemerintah untuk bermain judi online.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan, Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judol. Almuqarrom melakukan pelanggaran berat karena hal ini.

“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026) kemarin.

Usai Almuqarrom dicopot, Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun. Subhan mengatakan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkasnya.

Almuqarrom Natapradja dilantik jadi Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

(Sumber:Aksi Camat di Medan Pakai Kartu Kredit Pemerintah untuk Judol hingga Rp 1,2 M.)

Trump Ngamuk, Naikkan Tarif Impor Korsel Jadi 25%

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menaikkan tarif atas impor mobil, produk farmasi, dan kayu dari Korea Selatan dari 15% menjadi 25%. Kebijakan ini diambil karena Trump menilai parlemen Korea Selatan (Korsel) menunda persetujuan kesepakatan dagang dengan AS yang telah dicapai tahun lalu.

Trump menyampaikan kebijakan tersebut melalui unggahan di Truth Social. Ia menyinggung kesepakatan dagang yang diklaim telah disepakati bersama Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung, namun belum mendapat persetujuan parlemen.

“Presiden Lee Jae Myung dan saya mencapai kesepakatan besar yang menguntungkan kedua negara pada 30 Juli 2025, dan kami menegaskan kembali ketentuan itu saat saya berada di Korea pada 29 Oktober 2025. Mengapa parlemen Korea belum menyetujuinya?” kata Trump dalam unggahan di Truth Social, dilansir dari detikFinance, Selasa (27/1/2026).

kewenangan mereka, maka saya dengan ini menaikkan tarif Korea Selatan untuk mobil, kayu, farmasi, dan seluruh tarif timbal balik lainnya dari 15% menjadi 25%,” tambah Trump.

Pengumuman tersebut langsung berdampak ke pasar saham Korea Selatan. Saham Hyundai Motor turun lebih dari 4% setelah kebijakan itu disampaikan. Hyundai Motor merupakan eksportir terbesar kendaraan baru dari Korea Selatan ke Amerika Serikat.

Saham anak usaha Hyundai, Kia, juga turun hampir 3,5%. Sementara Hyundai Mobis yang masih terafiliasi melemah hingga 5%.

Sementara itu, Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan pemerintah Amerika Serikat belum secara resmi memberi tahu Korea Selatan mengenai kenaikan tarif tersebut.

Selain itu, penasihat presiden Korea Selatan akan menggelar pertemuan dengan kementerian terkait untuk membahas langkah-langkah menyikapi kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Korea Selatan merupakan salah satu eksportir terbesar ke Amerika Serikat. Berdasarkan data Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, sepanjang 2024 AS mengimpor barang senilai US$ 131,6 miliar dari Korea Selatan.

(Sumber:Trump Ngamuk, Naikkan Tarif Impor Korsel Jadi 25%.)

Manuver Trump Puji Tentara Inggris Usai Komentarnya Bikin Marah

Jakarta (VLF) – Inggris sempat marah buntut komentar Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait pernyataannya mengenai tentara NATO tidak akan bertempur di garis depan di Afghanistan. Kini Trump memuji tentara Inggris usai pernyataannya memicu kemarahan.

Dilansir dari AP News, Minggu (25/1), pernyataan Trump mengenai Afghanistan sebelumnya menuai gelombang kritik di Inggris, terutama dari keluarga prajurit yang tewas atau mengalai luka serius dalam konflik di Afghanistan. Setelah berbincang dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, Trump memberikan pujian kepada tentara Inggris.

“Para tentara hebat dan sangat berani dari Britania Raya akan selalu bersama Amerika Serikat,” kata Trump di Truth Social.

Dia menyebut 457 prajurit Inggris yang tewas di Afghanistan dan mereka yang terluka parah sebagai ‘di antara para pejuang terbesar sepanjang masa’.

Selain itu, Trump juga menjelaskan mengenai ikatan antara militer AS dan Inggris ‘terlalu kuat untuk dipatahkan’ dan bahwa Inggris, ‘dengan hati dan jiwa yang luar biasa, tidak ada duanya (kecuali Amerika Serikat)’.

Pernyataan Trump ini muncul setelah wawancaranya dengan Fox Business Network pada Kamis di Davos, Swiss, ketika ia mengatakan tidak yakin 31 negara NATO lainnya akan mendukung Amerika Serikat jika diminta, serta menyebut pasukan dari negara-negara tersebut berada ‘agak menjauh dari garis depan’.

Trump tidak secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas komentar tersebut. Dia juga tidak mencabutnya, sebagaimana disarankan PM Starmer dalam tanggapan awalnya pada Jumat, yang menyebutkan bahwa ucapan Presiden AS itu ‘menghina dan terus terang sangat memalukan’.

Kantor Perdana Menteri di 10 Downing Street menyatakan isu tersebut dibahas dalam percakapan keduanya pada Sabtu, bersama topik lain seperti perang di Ukraina dan keamanan di kawasan Arktik.

“Perdana menteri mengangkat keberanian dan kepahlawanan tentara Inggris dan Amerika yang bertempur berdampingan di Afghanistan, banyak di antaranya tidak pernah kembali ke rumah,” demikian pernyataan Downing Street. “Kita tidak boleh melupakan pengorbanan mereka.”

Pandangan Trump dalam wawancara Fox Business itu dinilai bertentangan dengan kenyataan bahwa pada Oktober 2001, hampir sebulan setelah serangan 11 September, Amerika Serikat memimpin koalisi internasional di Afghanistan untuk menghancurkan al-Qaeda, yang menjadikan negara tersebut sebagai basis, bersama para pelindungnya dari Taliban.

Bersama AS, terdapat pasukan dari puluhan negara, termasuk anggota NATO, yang mandat pertahanan kolektifnya dipicu untuk pertama kalinya setelah serangan di New York dan Washington. Lebih dari 150.000 tentara Inggris bertugas di Afghanistan selama bertahun-tahun setelah invasi tersebut, menjadikannya kontingen terbesar setelah Amerika Serikat.

Selain itu, Pemerintah Italia dan Prancis juga menyampaikan ketidaksetujuan mereka pada Sabtu atas pernyataan Trump. Keduanya menyebut komentar tersebut ‘tidak dapat diterima’.

Inggris Sempat Geram

Inggris sempat bereaksi atas pernyataan Trump itu. Menteri Kesehatan Stephen Kinnock mengatakan ia memperkirakan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer akan membahas masalah pernyataan ini dengan Trump.

“Saya pikir dia pasti akan mengangkat masalah ini dengan presiden… Dia sangat bangga dengan angkatan bersenjata kita, dan dia akan menjelaskan hal itu kepada presiden,” katanya kepada Radio LBC.

Komentar Trump “jelas salah” dan “sangat mengecewakan,” kata Kinnock kepada stasiun televisi Sky News.

“Apa yang dia katakan tidak masuk akal, karena faktanya, satu-satunya saat pasal 5 diaktifkan adalah untuk membantu Amerika Serikat setelah 11 September,” katanya.

“Dan banyak sekali tentara Inggris dan banyak tentara dari sekutu NATO Eropa lainnya yang mengorbankan nyawa mereka untuk mendukung misi Amerika, misi yang dipimpin Amerika di tempat-tempat seperti Afghanistan dan Irak,” tambahnya.

(Sumber:Manuver Trump Puji Tentara Inggris Usai Komentarnya Bikin Marah.)

Laporan Melonjak, 2.277 WNI di Kamboja Minta Pulang Usai Scam Dibasmi

Jakarta (VLF) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 warga negara Indonesia (WNI) melapor langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Terjadi tren penurunan laporan WNI minta pulang pada 24 Januari 2025 di Kamboja.

Sepekan lebih, sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59 waktu setempat, 2.277 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Lonjakan WNI ingin pulang ke Tanah Air karena pusat scam di Kamboja diberantas.

“Lonjakan laporan kasus ini menyusul operasi besar-besaran Pemerintah Kamboja terhadap pusat penipuan daring (online scam) di berbagai wilayah,” tulis KBRI Phnom Penh di laman Kemlu, seperti dilihat, Senin (26/1/2025).

Pada 24 Januari 2026, jumlah WNI yang datang melapor tercatat 122 orang, menunjukkan tren penurunan dibandingkan tiga hari sebelumnya yang mencapai lebih dari 200 aduan per hari.

“Namun demikian, KBRI Phnom Penh tidak akan lengah, dan justru terus memperkuat upaya penanganan laporan kasus,” tulisanya.

Memasuki hari kesembilan sejak terjadinya lonjakan kasus, KBRI Phnom Penh terus mengintensifkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia, serta dengan otoritas Pemerintah Kamboja.

Pada Sabtu (24/1), tim perbantuan dari Kemlu dan Kemimipas RI, telah tiba di Phnom Penh guna membantu melakukan pendataan, assessment kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

“Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan,” demikian keterangan KBRI Phnom Penh.

Terkait penampungan bagi WNI sambil menunggu proses kepulangan, mayoritas WNI saat ini tinggal secara mandiri di berbagai guest house yang ada di kota Phnom Penh. Keberadaan mereka di lokasi-lokasi tersebut terus dipantau oleh KBRI.

Bagi WNI yang memerlukan dukungan penampungan, KBRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk menyediakan fasilitas penampungan sementara, yang dilengkapi KBRI dengan berbagai keperluan WNI.

Fasilitas tersebut membantu menjaga kondisi WNI agar tetap aman. Fasilitas yang terkonsentrasi diharapkan akan mempercepat proses pendataan, assessment kasus, dan pembuatan dokumen perjalanan.

KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus berupaya maksimal agar seluruh WNI dapat pulang ke Tanah Air secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses berlangsung, WNI diimbau untuk sabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“WNI juga diimbau untuk terus melakukan komunikasi dengan keluarga agar dapat diberikan dukungan bagi proses kepulangan,” imbuhnya.

(Sumber:Laporan Melonjak, 2.277 WNI di Kamboja Minta Pulang Usai Scam Dibasmi.)

Penjual Bendera Jelang Piala Dunia Gugat KUHP ke MK, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Warga bernama Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memberi batasan terkait pasal tersebut.

Dikutip dari situs MK, Jumat (23/1/2026), sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 23/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pasal 231 KUHAP itu sendiri menyatakan, ‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.

Pemohon mengatakan pasal tersebut mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat. Namun pemohon menganggap pasal itu tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik tersebut.

Kuasa hukum para pemohon, Muh Wiman Wibisana, menjelaskan ketentuan tersebut tidak mengatur tentang tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Maka, menurut dia, sangat mungkin terjadi penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan.

Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.

Dia mengatakan pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada saat penyelenggaraan Piala Dunia dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera-bendera tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP.

Pemohon disebut merasa takut akan kriminalisasi meski kegiatan perdagangan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan. Dia mengatakan Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatik sehingga maka pemohon khawatir diproses secara pidana atas kegiatannya terkait bendera.

“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ucap Wiman selaku kuasa hukum para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberi nasihat ke pemohon. Dia mengatakan para pemohon perlu menguraikan secara lebih lengkap terkait legal standing-nya.

“Belum ada elaborasi dari lima syarat kerugian konstitusional yang dirasa merugikan para Pemohon. Lalu belum ada pertentangan antara norma dengan UUD NRI 1945 yang memuat hak-hak konstitusional para Pemohon. Selanjutnya persoalan konkretnya, boleh diuraikan dengan memberikan contoh-contoh namun jangan lupa pada alasan permohonannya disempurnakan lagi,” ujar Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami dengan kedudukan hukum. Dia bertanya apakah kerugian itu masih bersifat potensial atau memang pernah terjadi sebelum nya.

“Apakah kerugian masih bersifat potensial atau ada kejadian lagi jual bendera terus ada persoalan hukum yang dialami? Lalu bagaimana dengan Bendera Merah Putih, bagaimana ini ketentuannya apakah delik biasa atau delik aduan. Jadi, bisa dipikirkan bagaimana ini bisa diminta jadi delik aduan,” jelas Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi meminta para pemohon memperkuat legal standing. Dia mengatakan pemohon harus memperkuat argumen kerugian atau potensi kerugian dari keberadaan pasal itu.

“Di mana potensi kerugiannya? Jika tidak kelihatan, maka apa causal verband antara keberlakuan normanya dengan kerugiannya sebagai penjual di sini, ini harus dibuktikan. Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” ujar Saldi.

(Sumber:Penjual Bendera Jelang Piala Dunia Gugat KUHP ke MK, Ini Alasannya.)

Indonesia Resmi Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang Dibentuk Trump

Jakarta (VLF) – Indonesia secara resmi bergabung bersama tujuh negara mayoritas muslim dalam Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dewan ini dirancang sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Gaza serta mendorong stabilitas kawasan Timur Tengah.

Selain Indonesia, negara-negara yang terlibat dalam inisiatif ini antara lain Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Keikutsertaan negara-negara tersebut menunjukkan dukungan kolektif terhadap mekanisme baru yang ditawarkan Washington dalam proses perdamaian Gaza.

Pengumuman Resmi Pemerintah Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengumumkan dukungan ini secara resmi melalui akun X (Twitter) Kemlu RI. Pemerintah Indonesia menyatakan menyambut baik undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut.

“Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemlu RI, Kamis (22/1/2026).

Bergabungnya Indonesia dimaknai sebagai penegasan posisi diplomatik Indonesia yang konsisten mendukung penyelesaian konflik Palestina secara damai dan berkeadilan.

Dalam pernyataan lanjutan, Kementerian Luar Negeri RI menekankan bahwa partisipasi Indonesia bertujuan mendukung pembentukan pemerintahan transisi sebagai bagian dari rencana komprehensif mengakhiri konflik Gaza.

“Para Menteri menegaskan kembali dukungan negara mereka terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump, dan menegaskan kembali komitmen negara mereka untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi, sebagaimana diuraikan dalam Rencana Komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza,” kata Kemlu RI.

Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya internasional yang lebih luas dalam memperkuat gencatan senjata dan membuka jalan bagi rekonstruksi pascakonflik.

Pembentukan Dewan Perdamaian ini disebut selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Resolusi tersebut bertujuan mengkonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung pembangunan kembali Gaza, serta mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sesuai hukum internasional.

Dukungan terhadap resolusi ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas jangka panjang, tidak hanya bagi Palestina tetapi juga negara-negara di kawasan sekitarnya.

Pernyataan Bersama Negara Anggota

Pengumuman serupa juga disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bersama para menteri luar negeri negara lain yang tergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut, sebagaimana dilaporkan AFP pada Kamis (22/1/2026).

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa para Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, dan Uni Emirat Arab sepakat bergabung dengan badan yang akan dipimpin langsung oleh Donald Trump. Mereka menyatakan dukungan terhadap apa yang disebut sebagai “upaya perdamaian” Trump dalam konflik Gaza.

Selain delapan negara tersebut, Kementerian Luar Negeri Kuwait juga menyampaikan bahwa negaranya telah menerima undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian melalui akun X resmi mereka.

Undangan keanggotaan Dewan Perdamaian dilaporkan dikirimkan kepada puluhan pemimpin dunia, dengan permintaan kontribusi dana sebesar 1 miliar dolar AS untuk mendapatkan kursi tetap. Namun, Arab Saudi tidak merinci lebih jauh terkait mekanisme pembayaran tersebut.

Awalnya, dewan ini dimaksudkan untuk mengawasi pembangunan kembali Gaza. Namun, peran yang berkembang luas membuatnya dinilai berpotensi menyaingi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga memicu kritik dari sejumlah sekutu Amerika Serikat, termasuk Prancis.

Di sisi lain, pembentukan dewan ini juga berlangsung di tengah ketegangan politik antara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Kedua negara disebut berupaya memperoleh dukungan pemerintahan Trump melalui janji investasi dan kesepakatan bisnis.

Respons Israel dan Penolakan Prancis

Prancis telah mengindikasikan tidak akan bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut. Sebaliknya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan telah menerima undangan untuk menjadi bagian dari dewan tersebut.

Meski demikian, Netanyahu menyatakan keberatan atas dimasukkannya Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan dan diplomat Qatar Ali Al-Thawadi ke dalam “Dewan Eksekutif Gaza” yang beroperasi di bawah struktur Dewan Perdamaian.

(Sumber:Indonesia Resmi Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang Dibentuk Trump.)

Nyaris Tewas gegara Kena Puntung Rokok Pemobil, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Jakarta (VLF) – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu tak memberi perlindungan kepada pengendara.

Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (22/1/2026), hal itu disampaikan Reihan dalam gugatan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana digelar pada Selasa (20/1).

“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam persidangan.

Dia mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil di jalan. Hal itu menyebabkan dirinya kehilangan konsentrasi di jalan dan hampir terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujarnya.

Dia mengatakan pemobil yang membuang puntung rokok sembarangan itu melarikan diri dari lokasi. Dia mengaku dibantu warga untuk bisa bangkit usai kecelakaan.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” ujarnya.

Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memberi perlindungan ke warga. Berikut isi pasal 106 UU LLAJ yang digugat tersebut:

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Hakim MK pun memberi nasihat kepada Reihan. Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi gugatannya.

“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami,” ujar Ridwan.

Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada. Hakim meminta Reihan memperbaiki susunan gugatan tersebut.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.

(Sumber:Nyaris Tewas gegara Kena Puntung Rokok Pemobil, Mahasiswa Gugat UU ke MK.)