Author: ADMIN VLF

Fakta-fakta Fadia A Rafiq Terjaring OTT KPK hingga Fairuz Mengaku Kaget

Jakarta (VLF) – Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa outsourcing. Fadia Arafiq juga merupakan putri aktor dan penyanyi A. Rafiq dan kakak aktris Fairuz A Rafiq. Dalam OTT itu, sebanyak 11 orang ikut terjaring. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Fairuz juga ikut buka suara soal penangkapan kakaknya itu. Berikut fakta-faktanya dilansir detikJateng.

Fadia Diterbangkan ke Jakarta Usai OTT

Mantan penyanyi dari lagu berjudul ‘Cik Cik Bum Bum’ itu disebut langsung dibawa ke Jakarta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat membenarkannya.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati (Pekalongan),” kata Budi, Selasa (3/3/2026).

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Pejabat Pemkab Diperiksa KPK

Sementara itu sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan diperiksa KPK di Mapolres Pekalongan Kota. Pemeriksaan diduga buntut OTT yang menjaring Fadia A Rafiq.

Pantauan detikJateng, sejumlah mobil dinas pelat merah tampak terparkir di halaman Mapolres Pekalongan Kota. Setidaknya ada lima mobil pelat merah milik jajaran Pemkab Pekalongan.

Empat mobil dinas terparkir di halaman mapolres dan satu lainnya parkir di pinggir Jalan Diponegoro, Kota Pekalongan. Mobil-mobil ini, di antaranya Toyota Rush G 1269 XB, Toyota Avanza G 1090 XB, Toyota Rush G 1223 XB, Toyota Rush G 84 B, dan Toyota Rush G 1256 XB.

di gedung Mapolres lantai dua. Tiga pejabat diketahui adalah kepala dinas dan satu kepala bagian.

Pejabat Pemkab Dibawa ke Jakarta

Sejumlah Pejabat Dibawa ke Jakarta Usai Diperiksa KPK di Mapolres Pekalongan Kota

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Mapolres Pekalongan Kota. Usai pemeriksaan, sejumlah pejabat dibawa ke jakarta dengan menggunakan bus.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, Selasa Sore (03/03). Menurut Riki, pihaknya hanya memfasilitasi tempat bagi KPK.

beberapa pejabat, baik mungkin Sekda Kabupaten Pekalongan dan beberapa Kepala Dinas. Dan informasinya ada juga dari pihak camat,” Kata Riki.

Saat dilakukan pemeriksaan tersebut, diakuinya memberikan pengamanan ketat sejak Senin Malam (2/3). Usai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di aula Polres, rombongan pejabat tersebut akhirnya diberangkatkan menuju Jakarta pada Selasa sore (3/3) dengan menggunakan bus.

“Iya, baru saja hari ini diberangkatkan beberapa pejabat, berangkat menggunakan bus ke Jakarta,” katanya.

11 Orang Diamankan

KPK mengamankan total 11 orang dalam OTT di Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Sejumlah pihak swasta juga dibawa. Salah satunya dari pihak rumah sakit yang ada di Pekalongan.

“Termasuk juga pihak-pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa itu, artinya dari dinas. Juga ada Sekda, ada juga dari rumah sakit ya,” ujarnya.

bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan KPK.

Pengadaan Jasa Outsourcing

KPK menyebut OTT ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. KPK menduga ada kongkalikong dalam pengadaannya.

“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK belum menguraikan detail kasus tersebut. Dia mengatakan ada vendor yang diduga telah diatur untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.

“Ada sejumlah pengadaan ya yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang ya untuk delivery barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan. Termasuk pengadaan outsourced itu ya, pengadaan, apa, tenaga pendukung ya dalam, apa, pengelolaan di Pemkab Pekalongan dan bisa ada di beberapa dinas,” ujarnya.

KPK Sita Mobil – Uang

Barang bukti yang diamankan KPK di antaranya barang bukti elektronik hingga mobil.

“Di antaranya memang BBE (barang bukti elektronik) juga diamankan gitu kan, ada kendaraan juga yang diamankan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026)

KPK juga menghitung barang bukti uang. Budi menyebut barang bukti uang itu akan dicek.

“Untuk uang nanti akan kita cek ya. Sedangkan BBE dan juga kendaraan menjadi salah satu barang bukti yang diamankan,” katanya.

Budi menyebut barang bukti yang dikumpulkan masih dalam perjalanan. Barang bukti tersebut masih dalam perjalanan dari Pekalongan menuju Jakarta.

Fairuz Sebut Keluarga Terkejut

Kabar penangkapan itu pun mengejutkan pihak keluarga. Fairuz A Rafiq bersama suami, Sonny Septian, memberikan tanggapannya.

“Sebenarnya kan, semua sudah dewasa, sudah menjalani kehidupan keluarganya masing-masing, pekerjaannya masing-masing. Jadi mereka menjalani keluarganya, mereka menjalani kehidupannya, kita juga menjalani keluarga kita, menjalani kesibukan keluarga kita. Sudah tentu masing-masing juga tahu apa yang dilakukan masing-masing gitu,” kata Sonny Septian ditemui di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026).

Saat ditanya lebih lanjut, Sonny Septian menyebut pihaknya belum mengetahui detail persoalan tersebut. Pihaknya juga belum berkomunikasi dengan keluarga lainnya.

“Fairuz sendiri juga kalau masalah kayak gini juga belum tahu lebih lanjut karena memang belum berkomunikasi apa-apa gitu,” ungkapnya.

Fairuz A Rafiq mengaku terkejut saat mengetahui kabar kakak terjaring OTT KPK terkait outsourching di Pekalongan. Ia menegaskan tidak mengetahui persoalan hukum yang kini menjerat Fadia.

“Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini gitu. Dan pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apa pun itu, saya pasti dukung,” ungkap Fairuz.

Ia juga menegaskan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Termasuk kakaknya jika benar bersalah.

“Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tuturnya.

“Yang jelas, untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kan setiap hari kami tahu dan kegiatan masing-masing kan berbeda,” jelas Fairuz.

Fairuz tak menampik rasa kaget yang ia rasakan. Ia berusaha mendoakan yang terbaik untuk kakaknya.

“Jadi pastinya kalau dibilang gimana, kagetlah pasti karena itu kakak saya gitu, dan pastinya saya akan mendoakan yang terbaik buat kakak saya,” ujarnya.

Sumber:Fakta-fakta Fadia A Rafiq Terjaring OTT KPK hingga Fairuz Mengaku Kaget.

Waka Komisi I DPR Bicara Peran Indonesia Usai Muncul Desakan Keluar BoP

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Indonesia agar keluar dari Board of Peace (BoP) usai Iran dibombardir Israel dan Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Agung Laksono menilai desakan tersebut merupakan rasa prihatin.

“Kami memahami bahwa dorongan untuk mengevaluasi posisi Indonesia dalam forum internasional lahir dari rasa keprihatinan yang mendalam atas situasi yang terjadi,” ujar Dave kepada wartawan, Rabu (3/3/2026).

“Empati terhadap penderitaan dan keresahan masyarakat dunia tentu dapat dimengerti, karena setiap tragedi kemanusiaan selalu menyentuh nurani bangsa ini,” tambahnya.

Dave menyebut Indonesia sebagai negara yang sejak awal berkomitmen dalam Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, kehadiran Indonesia di Board of Peace justru memiliki nilai strategis.

“Forum ini menjadi sarana penting untuk menyuarakan prinsip perdamaian melalui diplomasi, sekaligus menegaskan politik luar negeri bebas aktif, tidak berpihak, tetapi selalu aktif mendorong solusi damai,” katanya.

“Dengan demikian, keberadaan Indonesia di dalam forum internasional bukan sekadar simbol, melainkan sarana nyata untuk memastikan suara bangsa ini tetap didengar dalam upaya menghentikan agresi dan menegakkan hukum internasional,” sambungnya.

Lalu, Dave mengatakan bahwa posisi Indonesia sebagai anggota BoP memberikan keuntungan strategis, karena memungkinkan bangsa ini untuk terus berperan sebagai juru damai, menjaga konsistensi sikap, dan memperkuat kredibilitas politik luar negeri.

Langkah ini, katanya, sejalan dengan kepentingan nasional sekaligus mempertegas peran Indonesia sebagai negara yang konsisten menolak segala bentuk kekerasan dan mengedepankan diplomasi demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.

“Komisi I DPR RI mendukung agar pemerintah terus aktif mendorong peran Indonesia melalui jalur bilateral maupun multilateral, termasuk di PBB dan OKI, dengan sikap konsisten menolak agresi, menjunjung hukum internasional, dan memperjuangkan stabilitas kawasan,” katanya.

Diketahui, AS dan Israel menyerang wilayah Iran pada Sabtu (28/2) kota Iran. Kompleks kediaman Khamenei di Teheran disebut telah dijatuhkan puluhan bom.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kematian Khamenei. Khamenei tewas dalam serangan AS dan Israel di Teheran.

“Khamenei, salah satu orang paling jahat dalam sejarah, telah mati,” kata Trump di jaringan media Social Truth miliknya, dilansir AFP, Minggu (1/3/2026).

(Sumber:Waka Komisi I DPR Bicara Peran Indonesia Usai Muncul Desakan Keluar BoP.)

Heboh Gubernur Kaltim, Legislator Minta Standardisasi Mobil Dinas Direvisi

Jakarta (VLF) – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas Rp 8,49 miliar yang sempat bikin heboh publik. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyebutkan keputusan itu tepat dilakukan.

“Kalau menurut pendapat saya keputusan untuk membatalkan pengadaan mobil tersebut sesuatu yang harus diapresiasi. Meskipun pengadaan tersebut tidak sepenuhnya salah Pak Gubernur karena hal tersebut telah sesuai dengan regulasi, saya menilai respons yang diberikan sangat tepat,” kata Irawan kepada wartawan, Rabu (3/3/2026).

“Karena telah mendengarkan kritik dan masukan publik tentang pantas atau tidaknya fasilitas mobil tersebut,” tambahnya.

Irawan berharap polemik ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Dia berharap setiap pemimpin daerah bisa mengutamakan aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jadi bisa menjadi contoh untuk daerah lainnya dalam mengukur pantas atau tidaknya fasilitas yang digunakan oleh kepala daerah atau pemerintahan daerah,” katanya.

“Meskipun APBD yang dimiliki masih cukup kuat, ada baiknya belanja difokuskan pada penguatan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Irawan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan soal standar fasilitas kepala daerah. Hal ini demi menyesuaikan kepantasan yang bisa ditolerir oleh masyarakat.

“Selanjutnya agar kejadian serupa tidak terulang, agar pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar melakukan revisi peraturan terkait dengan standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Ke depan standarnya lebih mengutamakan fungsi, kepantasan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

(Sumber:Heboh Gubernur Kaltim, Legislator Minta Standardisasi Mobil Dinas Direvisi.)

Qatar hingga Arab Saudi Setop Produksi Migas Imbas Perang

Jakarta (VLF) – Raksasa minyak dan gas (migas) di Timur Tengah mulai menghentikan sementara produksinya di tengah kondisi geopolitik kawasan yang memanas. Eskalasi konflik terjadi setelah Amerika Serikat (AS) dan Israel menyerang Iran.

Dikutip dari Reuters, Selasa (3/3/2026), Qatar menghentikan produksi gas alam cair (LNG) pada Senin. Produksi LNG Qatar setara 20% pasokan global dan memainkan peran utama dalam menyeimbangkan permintaan pasar Asia dan Eropa.

QatarEnergy yang 82% kliennya berasal dari Asia, menyatakan keadaan kahar atau force majeure pada pengiriman LNG setelah serangan pesawat tak berawak Iran terhadap fasilitas di kompleks Ras Laffan. Kompleks tersebut menampung unit pengolahan gas Qatar, unit pengolahan besar yang mendinginkan gas alam menjadi bentuk cair untuk diekspor melalui kapal.

Drone juga menghantam zona industri Mesaieed di selatan Qatar yang terletak jauh dari ladang gas tetapi merupakan rumah bagi fasilitas petrokimia dan manufaktur. Harga gas alam langsung melonjak 46% pada pukul 14.26 GMT.

Sementara itu harga minyak naik hingga 13% di atas US$ 82 per barel, tertinggi sejak Januari 2025. Ini terjadi karena konflik antara Iran dan AS membuat Selat Hormuz ditutup.

Arab Saudi

Selain fasilitas produksi gas Qatar, Kilang Ras Tanura milik raksasa Saudi Aramco dengan kapasitas 550.000 barel per hari juga ditutup. Penangguhan operasi dilakukan sebagai tindakan pencegahan. Ras Tanura merupakan bagian dari kompleks energi di pantai Saudi yang juga berfungsi sebagai terminal ekspor penting untuk minyak mentah Saudi.

Di sisi lain, Kurdistan Irak yang mengekspor 200.000 barel minyak per hari juga menangguhkan operasinya. Perusahaan-perusahaan lain termasuk DNO, Gulf Keystone Petroleum, Dana Gas, dan HKN Energy juga telah menghentikan produksi di ladang mereka sebagai tindakan pencegahan, tanpa laporan kerusakan.

Di lepas pantai Israel, pemerintah Israel menginstruksikan Chevron untuk sementara menutup ladang gas raksasa Leviathan. Padahal mereka sedang dalam proses memperluas kapasitas produksi menjadi sekitar 21 miliar meter kubik per tahun sebagai bagian dari kesepakatan ekspor senilai US$ 35 miliar ke Mesir. Lebih jauh, ada Energean yang menutup kapal produksinya yang melayani ladang gas Israel yang lebih kecil.

Perlu diketahui juga, Iran yang jadi pemain utama dalam perang yang terjadi di Timur Tengah juga merupakan produsen terbesar ketiga di Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Iran mampu memompa 4,5% dari pasokan minyak global. Produksi Iran sekitar 3,3 juta barel per hari dalam bentuk minyak mentah, ditambah 1,3 juta barel per hari kondensat dan cairan lainnya.

(Sumber:Qatar hingga Arab Saudi Setop Produksi Migas Imbas Perang.)

Drone Iran Hantam Kedubes AS di Saudi, Trump: Pembalasan Segera Terjadi!

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump geram atas serangan drone Iran terhadap kedutaan besar (kedubes) AS di Riyadh, Arab Saudi. Dia mengatakan bahwa pembalasan akan segera terjadi.

Trump menyampaikan pernyataan tersebut dalam panggilan telepon dengan reporter NewsNation, Kellie Meyer, yang kemudian menuliskan percakapan tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial X.

“Dalam reaksi pertamanya atas serangan terhadap Kedutaan AS di Riyadh, Presiden Trump mengatakan kepada saya, ‘Anda akan segera mengetahuinya,’ apa pembalasannya,” tulis Meyer di X, dilansir kantor berita AFP, Selasa (3/3/2026).

Hal ini disampaikan setelah Kementerian Pertahanan Arab Saudi mengatakan bahwa kedutaan AS di Riyadh telah menjadi sasaran dua drone.

Dilansir Aljazeera, Selasa (3/3/2026), otoritas Saudi mengatakan Kedutaan AS di Riyadh terbakar setelah diserang dua drone. Pemerintah Saudi mengatakan gedung Kedubes AS itu mengalami kerusakan material yang ringan.

“Kedutaan Besar AS di Riyadh menjadi sasaran serangan oleh dua drone menurut perkiraan awal, yang mengakibatkan kebakaran terbatas dan kerusakan material ringan pada bangunan,” kata juru bicara Kementerian Pertahanan Saudi.

Diketahui, situasi di kawasan Timur Tengah masih memanas sejak serangan awal Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari. Mereka menargetkan fasilitas komando dan kendali Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), lokasi peluncuran rudal balistik dan drone, lapangan terbang militer, dan sistem pertahanan udara Iran.

Serangan AS dan Israel telah menewaskan sejumlah petinggi Iran, salah satunya pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

(Sumber:Drone Iran Hantam Kedubes AS di Saudi, Trump: Pembalasan Segera Terjadi!.)

Trump Blokir Anthropic, Tapi AI-nya Dipakai AS Serang Iran

Jakarta (VLF) – Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memblokir perusahaan kecerdasan buatan Anthropic berubah menjadi ironi besar hanya dalam hitungan jam.

Setelah secara resmi melabeli perusahaan tersebut sebagai ancaman keamanan nasional dan memerintahkan penghentian penggunaannya di seluruh lembaga federal, militer Amerika justru dilaporkan tetap menggunakan teknologi AI Anthropic dalam operasi serangan terhadap Iran.

Kejadian ini membuka perdebatan baru tentang bagaimana negara adidaya memanfaatkan teknologi canggih di medan perang – bahkan ketika secara resmi melarangnya.

Trump Resmi Blokir Anthropic

Pada 27 Februari 2026, pemerintahan Trump melalui Departemen Pertahanan menetapkan Anthropic sebagai “risiko rantai pasokan keamanan nasional”. Langkah ini tergolong ekstrem karena biasanya label tersebut diberikan kepada perusahaan asing yang dianggap berpotensi mengancam keamanan Amerika.

Keputusan itu dipicu konflik antara Pentagon dan Anthropic terkait batas penggunaan AI dalam operasi militer. Anthropic menolak mencabut dua pembatasan utama pada model AI mereka, Claude: larangan penggunaan untuk pengawasan massal terhadap warga AS dan larangan pengembangan senjata otonom mematikan tanpa kendali manusia.

Pentagon menginginkan fleksibilitas penuh untuk semua tujuan hukum demi kepentingan pertahanan negara. Namun CEO Anthropic, Dario Amodei, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menghapus guardrails tersebut, meski mendapat tekanan politik.

Tak lama setelah keputusan diumumkan, Trump melalui platform Truth Social memerintahkan seluruh lembaga federal menghentikan penggunaan teknologi Anthropic.

Ironi di Medan Tempur

Ironinya, hanya beberapa jam setelah pemblokiran diumumkan, militer Amerika Serikat tetap menggunakan model AI Claude dalam operasi terhadap Iran.

Laporan media internasional menyebutkan bahwa Komando Pusat AS (CENTCOM) memanfaatkan Claude untuk analisis intelijen, identifikasi target, serta simulasi skenario pertempuran sebelum serangan diluncurkan.

Hal ini terjadi karena kontrak antara Anthropic dan Pentagon memiliki masa transisi penghentian. Artinya, sistem Claude masih aktif di jaringan militer saat operasi berlangsung.

Fakta tersebut menunjukkan betapa dalamnya integrasi AI dalam infrastruktur pertahanan modern. Meskipun secara politik diblokir, secara teknis sistemnya masih berjalan dan berfungsi.

Situasi ini menciptakan paradoks: pemerintah menyatakan teknologi itu sebagai ancaman, tetapi tetap mengandalkannya untuk misi strategis berskala besar.

A plume of smoke rises following a reported explosion in Tehran on February 28, 2026. Iran said on February 28 it will “respond decisively” after Israel and the United States launched strikes on the country despite talks underway on Tehran’s nuclear programme.

OpenAI Masuk Mengisi Kekosongan

Kontroversi ini membuka babak baru dalam hubungan antara perusahaan teknologi dan militer. Anthropic berdiri dengan filosofi keselamatan AI, sementara Pentagon melihat AI sebagai alat strategis untuk menjaga keunggulan geopolitik.

Di tengah konflik tersebut, rival Anthropic, OpenAI, segera mengumumkan kerja sama baru dengan pemerintah AS untuk menyediakan model AI dalam jaringan rahasia militer.

Kesepakatan ini dilaporkan mencakup prinsip-prinsip yang mirip dengan yang ditentang Anthropic, seperti pembatasan penggunaan untuk mass surveillance dan potensi senjata otonom.

Langkah cepat ini memicu spekulasi di media sosial bahwa konflik antara pemerintah dan Anthropic memiliki unsur politik di baliknya, seiring dengan munculnya dukungan masyarakat terhadap Claude di platform seperti X dan Reddit. Popularitas Claude melonjak menjadi salah satu aplikasi paling banyak diunduh di App Store AS setelah kontroversi ini merebak, demikian dilansir dari The Guardian.

(Sumber:Trump Blokir Anthropic, Tapi AI-nya Dipakai AS Serang Iran.)

Setahun Pimpin Kabupaten Bogor, Kepuasan Publik ke Rudy-Ade Capai 80,3%

Jakarta (VLF) – Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam hasil survei yang dipaparkan Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, terkait evaluasi publik terhadap kinerja Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi.

Lembaga survei Indikator merilis hasil evaluasi publik terhadap pencapaian sasaran program Pemkab Bogor untuk periode survei 6-11 Februari 2026 tingkat kepuasan (approval rating) masyarakat berada di angka 80,3 peraen untuk Rudy dan Ade diangka 79,3 persen, melampaui ambang batas psikologis diatas 50 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa secara umum publik menilai kinerja pemerintahan dalam satu tahun terakhir berjalan relatif baik dan positif.

“Kita melihat dari kacamata hasil survei yang ada, satu tahun pemerintahan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menunjukkan apresiasi publik yang sangat baik. Kondisi umum dinilai relatif baik oleh masyarakat, meskipun masih terdapat catatan pada aspek ekonomi yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Bawono dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, angka kepuasan di atas 50 persen merupakan modal politik dan sosial yang kuat untuk melanjutkan roda pemerintahan dalam empat tahun ke depan.

“Kepercayaan publik ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan serta merealisasikan program-program prioritas secara lebih optimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bawono mengingatkan, tantangan ke depan adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keberpihakan yang jelas terhadap kebutuhan rakyat.

Berdasarkan data tersebut, sektor Kesehatan dan Pendidikan menjadi primadona keberhasilan Pemkab Bogor di mata warga. Akses Layanan Kesehatan, Meraih tingkat apresiasi tertinggi dengan 74% responden menyatakan kinerja pemerintah ‘Baik’ dan ‘Sangat Baik’.

Akses Layanan Pendidikan, menyusul di posisi kedua dengan total sentimen positif sebesar 69%. Selain layanan dasar, upaya pemerintah dalam Meningkatkan Ketahanan Bencana juga mendapat respons positif dari 67% masyarakat, disusul oleh program Partisipasi Aktif Masyarakat (Inklusif & Keadilan Gender) yang menyentuh angka 62%.

Beberapa program strategis berada di zona ‘moderat’, di mana masyarakat menilai kinerja pemerintah sudah cukup baik namun masih memerlukan peningkatan signifikan. Sektor-sektor tersebut antara lain, Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah (60% gabungan Baik/Sangat Baik). Ketahanan Pangan (59% gabungan Baik/Sangat Baik). Tata Kelola Lingkungan Hidup Berkelanjutan (58% gabungan Baik/Sangat Baik). Serta penurunan Kemiskinan mencapai 50% Penurunan Tingkat Pengangguran 39 persen.

Adapun survei tersebut dilakukan terhadap 410 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar 4,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan secara tatap muka dan disertai proses kontrol kualitas melalui spot check terhadap 20 persen sampel.

Selanjutnya, hasil survei mencatat sebanyak 64,6 persen responden menilai kondisi pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Bogor berada dalam kategori baik atau sangat baik. Selain itu, kondisi keamanan juga mendapat evaluasi positif dengan angka 63,6 persen responden menyatakan baik atau sangat baik.

Dengan demikian, capaian positif di tahun pertama ini diharapkan benar-benar menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.

(Sumber:Setahun Pimpin Kabupaten Bogor, Kepuasan Publik ke Rudy-Ade Capai 80,3%.)

Akta PPAT Tak Bisa Dibuat Diam-diam, Ini Ketentuannya

Jakarta (VLF) – Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap peralihan hak atau perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Selain itu, akta PPAT berfungsi sebagai alat bukti otentik yang sah atas perbuatan hukum seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun waris.

Pelaksanaan pembuatan Akta PPAT, memiliki ketentuan yang harus dipatuhi secara ketat, mulai dari kehadiran para pihak, saksi, pembacaan akta, hingga penyampaian dan penyimpanan dokumen. Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari Infografis Ditjen PHPT, Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/2/2026), pembuatan Akta PPAT wajib dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan. Pembuatan akta PPAT dapat diwakilkan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa tertulis yang sah.

Selain kehadiran para pihak, pembuatan Akta PPAT juga harus disaksikan oleh paling yang memenuhi persyaratan hukum. Saksi tersebut memberikan kesaksian mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen yang ditunjukkan, serta pelaksanaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak.

Ketentuan diatur dalam Pasal 101 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Pembuatan Akta PPAT

Berdasarkan publikasi Infografis Ditjen PHPT, PPAT memiliki kewajiban untuk membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan serta memberikan penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta. Hal ini juga termasuk prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Para Pihak dan Saksi

Kehadiran para pihak atau kuasanya merupakan syarat utama dalam pembuatan Akta PPAT. Pembuatan Akta PPAT harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan proses pembuatan akta.

Ketentuan Jumlah Akta

Akta PPAT dibuat sebanyak dua lembar asli, dengan ketentuan satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Sementara itu, para pihak yang bersangkutan diberikan salinan akta sebagai bukti perbuatan hukum yang telah dilakukan.

Pembuatan Akta di Kantor PPAT dan di Luar Kantor

Pada prinsipnya, PPAT melaksanakan tugas pembuatan akta di kantornya dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya. Namun demikian, PPAT dapat membuat akta di luar kantornya apabila salah satu pihak atau kuasanya tidak dapat datang ke kantor PPAT karena alasan yang sah dengan ketentuan pada saat pembuatan akta, para pihak tetap harus hadir di hadapan PPAT, di tempat pembuatan akta yang telah disepakati.

Dengan memahami dan mematuhi seluruh ketentuan tersebut, pelaksanaan pembuatan Akta PPAT dapat berjalan tertib, sah, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kepatuhan terhadap prosedur ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber:Akta PPAT Tak Bisa Dibuat Diam-diam, Ini Ketentuannya.)

Meletakan Polri dalam Demokrasi

Jakarta (VLF) – Gagasan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian mengemuka sebagai wacana alternatif tata kelola keamanan. Wacana ini didorong oleh keinginan memperkuat kontrol administratif dan menghindari dominasi eksekutif tunggal. Namun secara konstitusional dan filosofis, gagasan tersebut menyimpan persoalan mendasar.

Kepolisian bukan sekadar unit administrasi pemerintahan, melainkan pemegang kekuasaan koersif negara (coercive power) yang tidak bisa diperlakukan sama dengan lembaga teknis kementerian. Muncul pertanyaan utama : di mana seharusnya Polri diletakkan dalam bangunan ketatanegaraan negara demokratis yang menghormati negara hukum dan supremasi sipil?

Konstitusi dan Ranah Eksekutif

UUD 1945 menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat (1)), yang mencakup seluruh instrumen eksekutif, termasuk kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban. Dalam berbagai literatur separation of powers, eksekutif dipahami sebagai pelaksana dan penegak hukum, sehingga lembaga penegak hukum secara konseptual ditempatkan dengan garis komando yang jelas kepada kepala eksekutif.

Montesquieu dalam The Spirit of Laws menegaskan perlunya pemisahan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar kebebasan politik terlindungi dari konsentrasi kekuasaan. Gagasan ini kemudian diadopsi dalam berbagai konstitusi modern, termasuk Indonesia yang mengadopsi Trias Politica. M.J.C. Vile dalam Constitutionalism and the Separation of Powers menunjukkan bahwa doktrin ini menjadi salah satu prinsip paling sentral dalam evolusi pemerintahan, dengan tujuan mencegah tirani, memastikan check and balance, serta membuat cabang eksekutif, termasuk penegak hukum, bekerja dalam batas-batas hukum.

Dalam perspektif konstitusi, UUD 1945 tidak mengenal Polri sebagai subordinat kementerian. Pasal 30 ayat (4) secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian, sementara Pasal 17 ayat (1) menegaskan kementerian hanyalah pembantu Presiden, bukan pemegang mandat langsung dari rakyat. Menempatkan Polri di bawah kementerian berarti menambah lapisan birokrasi yang tidak diperintahkan konstitusi dan berpotensi mengaburkan garis komando serta pertanggungjawaban.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan Polri berada di bawah Presiden. Penempatan ini bukan pilihan politik sesaat, melainkan konsekuensi logis dari desain UUD 1945. Hubungan tersebut bersifat institusional: antara pemegang kekuasaan pemerintahan dan alat negara yang menjalankan fungsi koersif.

Democratic Policing, Reformasi, dan Kontrol Sipil

Kedudukan ini sejalan dengan prinsip democratic policing yang dikembangkan David H. Bayley. Bayley menekankan bahwa polisi dalam demokrasi harus “punya akuntabilitas terhadap hukum, daripada pemerintah”, melindungi hak asasi, dan bekerja secara transparan serta akuntabel kepada publik. Untuk itu, posisi kepolisian perlu ditempatkan dalam struktur yang menjamin kontrol sipil yang kuat, tetapi sekaligus membatasi campur tangan politis dalam penanganan perkara konkret.

Presiden sebagai pemegang mandat rakyat yang kekuasaannya dibatasi konstitusi berperan menetapkan arah kebijakan, sementara Polri menjalankan fungsi operasional dan penegakan hukum sesuai prinsip democratic dan constitutional policing. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden memperkuat kesatuan loyalitas, mencegah fragmentasi kepentingan sektoral, dan memperjelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi penyimpangan.

Kendali Kebijakan, Bukan Intervensi

Polri di bawah Presiden tidak berarti Presiden berhak mengintervensi proses penegakan hukum. Dalam negara hukum, penegakan hukum harus bebas dari campur tangan kekuasaan dalam penanganan perkara konkret. Kebebasan ini bersifat fungsional, bukan struktural: Presiden mengendalikan kebijakan, bukan perkara.

Konsep constitutional policing menempatkan kepatuhan pada konstitusi, perlindungan hak, dan akuntabilitas sebagai dasar legitimasi polisi. Presiden menetapkan prioritas dan standar kebijakan keamanan, sementara Polri menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan tindakan kepolisian sehari-hari tanpa tekanan politis pada kasus tertentu. Pengawasan yudisial dan parlementer, regulasi yang jelas, serta partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan koersif negara. Posisi Polri di bawah Presiden harus diikuti penguatan etika, akuntabilitas, dan budaya sipil di internal kepolisian.

Kementerian Membantu, Bukan Menggantikan

Dari perspektif hak asasi manusia, kejelasan struktur memperkuat perlindungan HAM. Pembatasan HAM hanya sah bila dilakukan oleh kekuasaan yang sah, bertanggung jawab, dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara politik dan hukum. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab atas kebijakan keamanan yang berdampak pada HAM, sementara Polri menjadi pelaksana kebijakan itu. Jika terjadi pelanggaran, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi naik ke tingkat kebijakan dan kepemimpinan nasional.

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga menegaskan prinsip kesatuan komando nasional (unity of command). Bidang keamanan tidak boleh ditarik ke kepentingan sektoral kementerian yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kebijakan dan fragmentasi loyalitas. Dalam kerangka ini, kementerian berperan membantu Presiden, bukan menggantikan posisinya sebagai atasan langsung Polri.

Masalah Utama: Pengawasan dan Etika

Wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian umumnya berangkat dari kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidaknetralan politik. Namun masalah utama bukan pada posisi struktural Polri di bawah Presiden, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan etika, baik internal maupun eksternal. J. Miller dkk., dalam laporan Civilian Oversight of Policing: Lessons from the Literature yang diterbitkan Vera Institute, merangkum berbagai model pengawasan sipil-mulai dari ombudsman, komisi pengaduan, hingga dewan sipil-dan menunjukkan bagaimana desain kelembagaan tersebut berkorelasi dengan akuntabilitas polisi dan tingkat kepercayaan publik.

Bagi Indonesia, solusi yang tepat adalah memperkuat checks and balances melalui DPR, peradilan, Kompolnas, dan masyarakat sipil, sebagaimana diamanatkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan ditekankan dalam berbagai kajian tentang reformasi sektor keamanan. Amostian, Yusriyadi, dan Ana Silviana dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2023) menyoroti kelemahan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menunjukkan bahwa posisi Kompolnas yang hanya memberi pertimbangan dan rekomendasi, tanpa kewenangan eksekutorial dan sanksi yang mengikat, membuat fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri belum efektif.

Argumen bahwa Polri akan lebih netral secara politik jika ditempatkan di bawah kementerian juga patut diuji. Pejabat kementerian biasanya adalah aktor politik, bahkan partisan, sehingga risiko politisasi kekuasaan koersif negara justru bisa lebih besar ketika kepolisian berada di bawah pejabat politik sektoral. Sebaliknya, meskipun Presiden adalah aktor politik, ia juga memegang posisi simbolik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan jangkauan representasi yang lebih luas dari sekadar kepentingan sektoral. Dalam kerangka ini, Polri menjadi alat konstitusi, bukan alat kekuasaan pribadi.

Polri adalah wajah negara dalam interaksi sehari-hari dengan warga, sementara Presiden adalah wajah negara dalam dimensi politik dan konstitusional. Ketika keduanya terhubung dalam satu garis pertanggungjawaban yang jelas, negara tampil dengan satu suara kewibawaan yang bersumber dari kepastian hukum dan struktur yang terang, bukan dari kerumitan birokratis. Negara hukum yang dewasa memilih struktur yang jelas, rantai komando yang ringkas, dan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kekuasaan koersif negara tetap terkendali dalam bingkai konstitusi.

(Sumber:Meletakan Polri dalam Demokrasi.)

PDIP: SE Larang Kader Manfaatkan MBG untuk Jawab BGN soal Parpol Punya SPPG

Jakarta (VLF) – Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan surat edaran, isinya menginstruksikan seluruh kader tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan soal tujuan SE itu dibuat.

“Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam “bisnis” MBG,” kata Guntur kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Guntur menegaskan sikap partai saat ini jelas yakni menolak program rakyat dikomersiasliasikan.

“Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, SE ini sekaligus menjawab pernyataan Wakil BGN Nanik S Deyang yang menyatakan seluruh partai politik (parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG. Guntur mengatakan dengan adanya SE ini, sikap partai jelas melarang kader memiliki SPPG.

“Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” kata Guntur.

Sebelumnya, PDIP menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis (26/2). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.

“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan.

Pernyataan BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya mengungkapkan semua parpol memiliki dapur MBG alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN mengatakan lokasinya tersebar di berbagai daerah.

“Kalau catatan, kita nggak punya, tapi kalau saya mendengar, saya mau jawab, semua partai ada punya dapur (MBG), semua. Karena saya biasanya tanya, saya kan turun ke daerah, pak bupati kan tahu ‘siapa pak yang (punya) ini’, saya tanya,” ungkap Nanik dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Meski demikian, Nanik menilai siapapun boleh menjadi pemilik SPPG asalkan yang bersangkutan menerapkan standar nasional untuk kebersihan, keamanan pangan, tata ruang, serta kualitas bahan baku.

“Buat saya siapapun juga silakan, asal dapurnya benar, asal kalau menjadi tokoh ya tolong dijaga, bangun dapurnya juga dapur yang benar, jangan malah ini punya tokoh tapi dapurnya keracunan. Jadi justru ini kalau yang punya tokoh atau yang punya siapapun public figure, harus bikin dapur yang bagus dong,” tutur Nanik.

(Sumber:PDIP: SE Larang Kader Manfaatkan MBG untuk Jawab BGN soal Parpol Punya SPPG.)