Jakarta (VLF) – Belakangan ini, tren kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) semakin meningkat di Indonesia, termasuk Kota Medan. detikers yang sudah memiliki atau berniat untuk memiliki mobil ramah lingkungan ini, ada informasi baru yang perlu diperhatikan.
Masa-masa pajak gratis untuk mobil listrik nampaknya akan segera berakhir. Berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat, skema pajak kendaraan listrik kini mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar tidak kaget saat membayar pajak tahunan nanti.
Aturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2026
Pemerintah telah menerbitkan Permendagri No 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaran bermotor, dengan pajak alat berat. Yang mulai berlaku sejak 1 April kemarin.
Inti dari peraturan ini adalah bahwa kendaraan listrik kini secara resmi termasuk dalam list objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya, banyak orang membeli mobil listrik karena terpesona oleh tawaran bebas pajak 100%. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, kendaraan listrik kini memiliki kewajiban pajak yang sebanding dengan mobil berbahan bakar bensin. Perhitungan masih merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan.
Meskipun terdapat perubahan aturan secara nasional, jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar tetap tergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).
Di Sumatera Utara, khususnya Medan, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menentukan seberapa besar potongan atau insentif yang akan diberikan kepada masyarakatnya.
Contohnya, misalkan Anda membeli mobil listrik BYD M6 di dealer Medan. Di dalam aturan terbaru, koefisien bobot mobil ini adalah 1,050 angka yang sama persis dengan Daihatsu Xenia. Artinya, secara teknis berat pajaknya sama.
Namun, jika Pemerintah Provinsi Sumut memilih untuk tetap memberikan insentif dalam rangka mengurangi polusi di Medan, jumlah pajak yang perlu Anda bayar di kantor Samsat nanti mungkin akan tetap lebih rendah dibandingkan dengan mobil berbahan bakar konvensional.
Era mobil listrik bebas pajak total memang sedang bergeser menuju skema pajak yang lebih teratur. Namun, jangan berkecil hati, pemerintah daerah diprediksi akan tetap memberikan keringanan agar transisi ke energi bersih tetap berjalan lancar. Jadi, tetap rajin cek masa berlaku STNK dan siapkan dana pajaknya, ya!
(Sumber:Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026 di Indonesia yang Wajib Diketahui.)
