Author: Gabriel Oktaviant

Pinta Warga Usai Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jakarta (VLF) – Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Warga mengapresiasi hal tersebut, namun tetap meminta bukti pencabutan izin melalui surat resmi.

Pernyataan pencabutan izin itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers yang turut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

“Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi seperti dilansir dari detikNews.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara, Bahlil mengatakan empat perusahaan yang dicabut IUP tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dan kemarin presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebutnya.

Selain adanya temuan pelanggaran lingkungan, Bahlil mengatakan empat tambang tersebut juga berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Menurutnya kawasan ini harus dilindungi.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

Meski begitu, ada satu tambang nikel yakni PT Gak Nikel yang izinnya tidak dicabut. Bahlil mengatakan, meskipun IUP anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag agar terhindar dari kerusakan lingkungan.

“Dan sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil.

“Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” imbuhnya.

Ia juga mengaku mengecek langsung aktivitas tambang di Pulau Gag yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Menurut Bahlil, saat ini terdapat sekitar 700 warga atau 300 kepala keluarga yang tinggal di pulau tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare (ha), hanya 260 ha yang dibuka untuk tambang. Dari luasan tersebut, sekitar 130 ha sudah direklamasi, dan 54 ha sudah dikembalikan ke negara. Adapun total produksi PT Gag dalam RKAB 3 juta WMT.

Warga Minta Bukti Surat Resmi

Terkait pencabutan izin itu, aktivis lingkungan dari Raja Ampat, Apei Tarami turut menyambut baik kebijakan pemerintah. Namun pihaknya mengaku butuh bukti pencabutan izin tersebut dalam bentuk surat resmi.

“Kami sebagai aktivitas tadi sadah mendengar bahwa izin 4 perusahaan sudah dicabut oleh Presiden Prabowo. Namun secara bukti berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh presiden belum kita ketahui,” kata Apei kepada detikcom, Selasa (10/6).

Menurutnya, pihaknya belum bisa percaya mengenai informasi tersebut. Baginya, bukti fisik mengenai surat pencabutan 4 izin perusahaan tersebut mesti dilihat terlebih dahulu.

“Untuk itu kami belum mempercayai secara serta merta terkait pencabutan itu. Kita minta ada bukti secara fisik yang menerangkan bahwa perusahaan itu telah dicabut. Kita juga akan mengeluarkan keterangan secara resmi untuk menanggapi pengumuman pencabutan 4 perusahaan tambang di Raja Ampat itu,” tegasnya.
(Sumber:Pinta Warga Usai Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat.)

Anggota DPR Dorong Pihak Loloskan Izin Tambang di Raja Ampat Diinvestigasi

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pihak pemberi izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya diinvestigasi. Menurutnya, praktik pertambangan tersebut membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” kata Daniel Johan, Selasa (10/6/2025).

Daniel juga menyoroti aktivitas tambang nikel yang dilaporkan telah merusak lingkungan. Dia menyinggung laporan tentang 500 hektare hutan dan vegetasi alami yang dibabat untuk aktivitas tambang di tiga pulau kecil di Raja Ampat.

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” imbuhnya.

Dia mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin tambang empat perusahaan. Ia menyebut suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar pemerintah.

“Terlalu besar nilainya untuk indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Daniel menyebut negara harus mementingkan masyarakat adat dan masyarakat lokal bukan justru investasi yang pada akhirnya merusak alam.

“Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining

Temuan Kementerian LH soal Kerusakan Alam Raja Ampat

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan temuan pihaknya di empat wilayah pertambangan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif menyebut ada penemuan di salah satu wilayah, yakni Pulau Manuran yang dikelola PT ASP terindikasi adanya kerusakan lingkungan.

“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan,” kata Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Ia mengatakan persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Menteri LH lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat kekeruhan di bibir pantai. Dikatakan jika settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.

“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” ujar Menteri Hanif.

(Sumber:Anggota DPR Dorong Pihak Loloskan Izin Tambang di Raja Ampat Diinvestigasi.)

Jikalahari Dukung Polda Riau Usut Tuntas Kasus Perambahan Hutan Lindung

Jakarta (VLF) – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi penindakan Polda Riau terhadap pelaku perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Jikalahari mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Pertama kami dari Jikalahari menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Riau dan jajaran telah berupaya bertindak menghentikan atau melawan segala bentuk perusakan hutan sesuai UU Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan,” ujar Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, dikutip Selasa (10/6/2025).

Okto menyampaikan Jikalahari juga mendukung Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual atau pun pemodal.

“Kita juga mendorong dan percaya bahwa penanganan kasus ini akan dijalankan hingga tuntas siapa yang terlibat, aktor intelektual yang terlibat, pemodal atau bahkan kalau ada beking saya percaya Kapolda akan mengusut tuntas,” imbuh Okto.

Okto menekankan pentingnya penindakan terhadap para pelaku perambahan hutan untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

“Ini menjadi tindakan penting untuk memberikan efek jera bukan hanya di wilayah hutan lindung batang ula tetapi juga kepada seluruh orang yang mau coba-coba rusak hutan kita, Pak Kapolda hadir di depan memimpin kita,” lanjutnya.

Yang tak kalah pentingnya adalah upaya preventif, salah satunya mengedukasi masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung. Ia juga menilai perlu adanya peningkatan kesejahteraan bagi penduduk sekitar, tetapi tidak dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan hutan.

“Yang juga penting bagi pemerintah baik itu Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar, kita harus mengedukasi masyarakat, harus meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar hutan, fasilitas infrastruktur harus diperbaiki. Secara ekonomi harus dibantu tentu dengan ekonomi yang ramah lingkungan dan tidak merusak hutan, apalagi di Riau ada program ‘Green for Riau’,” pungkasnya.

4 Tersangka Dijerat

Seperti diketahui, Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Coto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka dijerat di kasus ini.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya adalah tokoh adat bernama Yoserizal, dan ASN Kabupaten Kampar bernama Buspami. Keduanya diduga memperjualbelikan hutan lindung untuk perkebunan sawit dengan berkedok tanah ulayat.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus perambahan hutan ini.

“Bukan hanya aparat, semua yang terlibat. Oknum aparat, kepala desa, semuanya kalau yang terlibat, kita tidak pandang bulu kita secara tegas akan lakukan penegakan hukum secara adil dan terbuka,” tegas Irjen Herry, Senin (7/6/2025).

Herry Heryawan mengatakan operasi ini merupakan keseriusan Polda Riau dalam upaya melindung lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem. Operasi ini akan terus dilakukan oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) bersama Pemprov Riau dan instansi terkait lainnya, serta aktivis dan pemerhati lingkungan.

Lebih lanjut, Irjen Herry menyampaikan pihaknya membuka saluran informasi secara terbuka dari masyarakat baik laporan langsung ke polisi atau pun melalui media sosial.

“Kita terus berkomitmen, kemudian kita juga membuka jalur informasi kita buka secara luas. Baik comment netizen dari medsos,” katanya.

(Sumber:Jikalahari Dukung Polda Riau Usut Tuntas Kasus Perambahan Hutan Lindung.)

Nadiem Makarim Siap Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku siap diperiksa dalam dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022.

Nadiem menegaskan setiap kebijakan yang ia rumuskan saat menjadi Mendikbudristek didasarkan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia pun menyatakan siap memberikan keterangan pada proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (10/6/2025) di Jakarta.

Ia melanjutkan, “Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.”

Nadiem pun mengklaim dirinya tak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” ungkapnya.

Eks Mendikbud itu juga menegaskan akan berkomitmen untuk bersikap kooperatif pada proses hukum yang berlangsung. Ia berharap, dengan begitu, kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan terus terjaga.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan sejak Selasa, (20/5/2025).

Sebanyak 28 saksi yang diduga terkait kasus ini telah diperiksa. Kejagung juga menggeledah apartemen tiga staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari detiknews.

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada tahun 2019, penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.

Harli mengatakan proyek itu menghabiskan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

(Sumber:Nadiem Makarim Siap Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop.)

PB HMI Sebut IUP Nikel di Raja Ampat Langgar UU dan Putusan MK

Jakarta (VLF) – Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh, menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

“Pasal 23 ayat 2 beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara,” kata Rifyan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Rifyan menyebut di luar tujuan itu wajib dipenuhi syarat pengelolaan lingkungan, dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian, juga sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

“Sikap tegas Menteri ESDM penting, menurut saya. Aktivitas apa pun yang bertentangan dengan undang-undang, di Raja Ampat saat ini harus dihentikan selamanya,” ujar Rifyan.

Dia mengatakan undang-undang secara eksplisit mengatur pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Dalam hal ini Pulau Gag, salah satu gugus pulau Raja Ampat yang ditambang, memiliki luas hanya 7.000 hektare lebih atau setara dengan 77,27 km persegi.

“Pulau tersebut masuk dalam jenis pulau-pulau kecil, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, diperintahkan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Rifyan.

Lanjut, Rifyan menyebut aktivitas tambang di pulau-pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dia menyampaikan aktivitas pertambangan di Raja Ampat juga melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional,” jelasnya.

Rifyan berpendapat pertambangan di Raja Ampat tak berwawasan lingkungan, dan hanya untuk kepentingan produksi nikel. Namun ironisnya, imbuh dia, mengorbankan kelestarian lingkungan dan bahkan masyarakat adat di wilayah terdampak pertambangan.

Rifyan sangat mendukung upaya penertiban aktivitas tambang di Raja Ampat. Dia mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mengambil tanggung jawab dan langkah tegas.

Dia juga bersaran agar pemerintah tak hanya menghentikan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat, tetapi harus secara permanen. “Sebab sudah jelas pelanggaran hukumnya,” tambah Rifyan.

“Belum lagi Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil apabila menimbulkan dampak penting terhadap perubahan lingkungan,” lanjut Rifyan.

Rifyan juga mengatakan bahwa terbitnya izin pertambangan di Raja Ampat, yang jelas secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, telah mengindikasikan adanya korupsi.

“Jika peraturan atau undang-undang dan putusan MK telah jelas, tetapi izin pertambangan tetap di kelua. Maka saya patut menduga bahwa ada kongkalikong antara otoritas pemberi izin yakni pemerintah pusat dengan perusahaan tambang,” jelas Rifyan.

(Sumber:PB HMI Sebut IUP Nikel di Raja Ampat Langgar UU dan Putusan MK.)

Klarifikasi PT STM soal Proyek di Pulau Gag Raja Ampat

Jakarta (VLF) – Penambangan di Raja Ampat menuai protes keras dari publik hingga dihentikan sementara. Sementara itu, Google Maps menunjukkan salah satu pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Gag tampak rusak.
Pulau Gag termasuk pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam foto Google Maps juga tampak sejumlah perusahaan yang berdiri di Pulau Gag.

Salah satunya PT Sinar Terang Mandiri Tbk (PT STM). Mengenai hal itu, perusahaan tersebut memberikan klarifikasi sebagai berikut.

PT STM telah menghentikan seluruh aktivitasnya di proyek Pulau Gag, Raja Ampat, sejak akhir tahun 2019. Dengan demikian, PT STM sudah tidak lagi memiliki keterlibatan maupun operasional apapun di wilayah tersebut sejak tahun dimaksud.

Terkait dengan foto dan peta lokasi yang ditampilkan dan dikaitkan dengan aktivitas PT STM, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang bersumber dari Google Maps tidak lagi akurat, karena tidak merepresentasikan kondisi operasional terkini dari PT STM.

(Sumber:Klarifikasi PT STM soal Proyek di Pulau Gag Raja Ampat.)

Transportasi Menuju Pulau Gag: Hanya Bisa Lewat Laut

Jakarta (VLF) – Pulau Gag secara administratif berada di Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pulau ini memiliki luas 6.500 hektar atau 65 kilometer persegi.
Letak pulau ini berada 160 km arah barat laut Kota Sorong atau sebelah timur Pulau Gebe, Maluku Utara.

Untuk menuju pulau ini hanya dapat menggunakan transportasi laut. Hanya akses laut yang dapat menghubungkan antara Pulau Gag dengan daerah di sekitarnya.

Pelabuhan Gag memberikan akses ke berbagai tempat menarik di Kepulauan Raja Ampat, seperti Pulau Gam, Pulau Mansuar dan Pulau Arborek.

Pelabuhan Pulau Gag ini melayani aktivitas penyeberangan dari dan ke pulau-pulau lain di sekitarnya dengan rute kapal yaitu Sorong, Pulau Gag, Pulau Gebe, Patani, Weda (PP).

Kapal yang melakukan pelayaran menuju ke Pulau Gag, yaitu kapal KMP Arar dengan Jadwal seminggu sekali dan Kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 62 dengan Jadwal 1 bulan sekali.

Pulau Gag juga memiliki lapangan terbang, landasan pesawat terbang dibangun pada 1996 oleh PT Asia Pasific Nickel. Landasan itu kini menjadi tempat menggembala kambing atau sesekali didarati pesawat terbang perintis atau helikopter carteran yang membawa rombongan pemerintah yang melakukan kunjungan kerja.

(Sumber:Transportasi Menuju Pulau Gag: Hanya Bisa Lewat Laut.)

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Kata Kejagung

Jakarta (VLF) – Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak imunitas Jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati pandangan dan upaya hukum yang dilakukan masyarakat.
“Jadi kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Ditanya soal konteks gugatan pemohon, yakni soal hak imunitas jaksa yang dinilai memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat, Harli mempertanyakan kewenangan mana yang dimaksud para pemohon.

“Saya kira yang harus perlu ditanya kewenangan mana yang berlebihan. Itu dulu yang harus dijawab,” ucapnya.

Harli menuturkan bahwa Korps Adhyaksa dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Dia menyebut tindakan yang dilakukan pihaknya selama ini adalah upaya mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Bukankah itu menjadi bagian dari keberadaan kami untuk terus melindungi kepentingan masyarakat? Nah lalu, kewenangan mana yang disebut kewenangan berlebih? Nah itu saya kira masyarakat dan media harus juga kritis terhadap pandangan-pandangan itu,” jelas Harli.

Meski begitu Harli menghormati setiap upaya yang dilakukan masyarakat. Dia menyerahkan keputusan seutuhnya terhadap hakim konstitusi.

“Tapi apapun itu karena itu sedang berproses, ya nanti bagaimana kita lihat sikap dari Mahkamah Konstitusi untuk menilainya,” pungkas Harli.

UU Kejaksaan Digugat ke MK

Berdasarkan situs www.mkri.id, gugatan atas Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) diajukan oleh dua orang advokat yakni Harmoko dan Juanda.

Merespons gugatan itu, sidang pendahuluan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan dua hakim anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah telah digelar pada Jumat (16/5) lalu.

Juanda selaku salah satu Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Dikatakan dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung.

Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas, sambung Juanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, Kecuali: a. Tertangkap Tangan melakukan tindak pidana b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. Disangka melakukan tindak pidana khusus,” ucap Harmoko membacakan petitum permohonan para Pemohon.

Kemudian para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.

(Sumber:UU Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Kata Kejagung.)

Tambang Nikel Diduga Rusak Ekosistem Raja Ampat, Menteri ESDM-KLH Evaluasi

Jakarta (VLF) – Aktivitas tambang nikel diduga merusak ekosistem di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun akan turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dilansir dari detikFinance, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang tersebut. Dia juga akan memanggil para pemegangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.

“Nanti saya pulang, saya akan evaluasi, saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP mau BUMN atau swasta,” kata Bahlil saat ditemui di acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Bahlil juga menyoroti pentingnya para pemegang IUP untuk memperhatikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua. Hal ini dikarenakan Papua merupakan wilayah Otonomi Khusus, sehingga perlu ada perhatian lebih.

“Kita memang harus menghargai, karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh, jadi perlakuannya juga khusus,” katanya.

Bahlil mengaku pertambangan nikel di Raja Ampat karena ada aspirasi untuk adanya smelter di sana. Dia menyinggung Papua, khususnya Raja Ampat termasuk daerah otonomi khusus.

“Menyangkut tambang di Raja Ampat, memang ini otonomi khusus ya, ada beberapa aspirasi bahwa tambang itu di Papua, khusus Raja ampat, mereka ingin ada smelternya di sana,” terang Bahlil.

Bahlil mengatakan kegiatan tambang di wilayah tersebut akan mengikuti dengan kaidah-kaidah dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dia belum menegaskan ada atau tidaknya rencana pembatasan kegiatan tambang di Raja Ampat.

“Nanti, tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan amdal saja. Amdal nya seperti apa, pasti kita akan mengikuti kaidah-kaidah amdal ya,” ujarnya.

KLH Siapkan Opsi Langkah Hukum
Sementara KLH akan menurunkan tim untuk meninjau langsung lokasi tambang nikel tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya sorotan masyarakat.

“Insyallah dalam waktu segera saya akan berkunjung ke Raja Ampat melihat langsung apa yang digembor-gemborkan media dan masyarakat. Kami segera ke sana,” kata Hanif di Pantai Kuta, Badung, dilansir dari detikBali, Kamis (5/6).

Hanif mengatakan pihaknya sudah melakukan penelitian dan pemetaan terkait aktivitas tambang tersebut. Dia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Atau paling tidak kami akan segera ambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan di Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian yang ada di kami,” jelasnya.

Diketahui, viral di media sosial yang mengampanyekan narasi ‘Save Raja Ampat’. Dalam unggah yang beredar di medsos disebutkan bahwa Raja Ampat terancam dengan aktivitas tambang nikel mengancam ekosistem di Pulau Kaw, Pulau Gag, Pulau Manuran. Desakan untuk menghentikan tambang nikel di Raja Ampat pun ramai disuarakan.

(Sumber:Tambang Nikel Diduga Rusak Ekosistem Raja Ampat, Menteri ESDM-KLH Evaluasi.)

Ramai Tagar #saverajaampat di X, Suarakan Keprihatinan soal Tambang Nikel

Jakarta (VLF) – Kecantikan Raja Ampat terancam akan keberadaan tambang nikel yang merusak lingkungan. Tagar #saverajaampat pun dipenuhi keprihatinan traveler akan masalah itu.
Tagar #saverajaampat menggema di dunia maya. Banyak traveler menyuarakan keprihatinannya tentang aktivitas tambang nikel di Raja Ampat yang mengancam kepulauan seindah ‘surga’ tersebut.

Lokasi tambang nikel itu disebut-sebut berada di wilayah pulau Gag, Raja Ampat. Lewat media sosial, tagar #saverajaampat pun mencuat sejak Senin 3 Juni 2025.

“RAJA AMPAT surga yg ku kenal&beberapa wkt lalu kujumpai, laut biru, pulau2 berseri kini terancam airnya menjadi keruh, tergores oleh alat berat pertambangan yg akan dtg.
Knp hrus dihancurkan keindahannya?yg kta punya warisan tak ternilai harganya #SaveRajaAmpat #thelastparadise,” tulis @cindyrm**** di X (dulunya Twitter).

“pariwisata butuh alam yang lestari, bukan yang dirusak. keindahan dan ekosistem Raja Ampat itu terlalu berharga buat dikorbankan demi tambang. #SaveRajaAmpat,” komentar @aku****.

“#SaveRajaAmpat
#SavePapua Sedih.
Jangan dirusak!

Siapkan doa terbaik Kita besok setelah Dzuhur.
Termasuk sematkan juga doa,semoga pemimpin Kita amanah akan janjinya kepada Allaah Ta’ala.
Dan Kita bahagia di dunia dan di akhirat aamiin,” tulis akun @18Januari****.

“Tolong hentikan pertambangan ilegal dll, yang merusak alam, ini RAJA AMPAT jadi sasaran para orang2 rakus, sedih banget lihat papua, stop memberikan penderitaan bagi rakyat ! #SaveRajaAmpat,” kata @im****uby.

Kementerian Pariwisata juga telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (4/6).

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan mencermati dengan serius salah satu kegiatan industri ekstraktif khususnya terkait ekspansi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, yang lokasinya relatif berdekatan dengan Kawasan Wisata UNESCO Global Geopark (UGGp) Raja Ampat.

Kegiatan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan. Raja Ampat sendiri adalah salah satu destinasi pariwisata prioritas Indonesia yang memegang sejumlah predikat atau status selain UGGp, termasuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan Pusat Terumbu Karang Dunia.

“Setiap kegiatan pembangunan di kawasan ini harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, menghormati ekosistem, serta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” kata Menpar Widiyanti.

(Sumber:Ramai Tagar #saverajaampat di X, Suarakan Keprihatinan soal Tambang Nikel.)