Author: Gabriel Oktaviant

Terbongkar Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ di Kasus Pengadaan Chromebook

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Nadiem memberikan perintah kepada anak buahnya terkait proyek tersebut.

Rencana Pengadaan Muncul Sebelum Jadi Menteri

Qohar menjelaskan rencana pengadaan Chromebook sudah dibahas sejak Nadiem masih belum resmi menjabat. Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS), bersama Fiona disebut membentuk grup WhatsApp (WA) ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019.

“Yang pertama, JS selaku Staf Khusus menteri pendidikan kebudayaan sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona (Stafsus Nadiem), membentuk grup WhatsApp bersama Mas Menteri core team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri Mendikbudristek,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025),

Nadiem kemudian diangkat sebagai Menteri Pendidikan pada 19 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS bersama ZI Team dari PSPK.

Pertemuan dengan Google

Qohar mengungkapkan Nadiem sempat bertemu pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu Wiliam dan Putra Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek. Selanjutnya JS menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut,” ujarnya.

Dalam pembahasan itu juga disebutkan adanya skema investasi bersama dari Google untuk mendukung pengadaan Chromebook.

Pengadaan Diminta Dilaksanakan 2020-2022

Pada Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring yang diikuti beberapa pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan program TIK menggunakan Chromebook segera dijalankan pada 2020 hingga 2022.

“Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM dan dalam rapat meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan,” kata Qohar.

Saat itu, Ibrahim Arief (IBAM) sempat menolak menandatangani kajian teknis pertama yang belum mencantumkan Chrome OS. Kajian teknis pun direvisi.

“Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama dan belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” jelas Qohar.

Sudah Diperiksa Sebagai Saksi

Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan telah diperiksa dua kali oleh Kejagung. Penyidik masih mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh Nadiem.

“Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar.

Salah satu yang didalami yaitu hubungan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” tambahnya.

Qohar menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada penetapan empat tersangka awal.

“Sabar ya, karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua lagi cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000,” kata Qohar.

Empat tersangka dalam kasus itu yakni:

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Baca juga:
Iqbal Nonaktifkan Dua Pejabat Pemprov NTB Tersangka Korupsi

GoTo Buka Suara

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan Nadiem tidak lagi terlibat di Gojek sejak Oktober 2019.

“GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade.

Ade menambahkan selama menjabat Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan dengan operasional Gojek maupun pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

(Sumber:Terbongkar Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ di Kasus Pengadaan Chromebook.)

Walhi Kritik Penerbitan Izin Tambang Rakyat di Sumbawa: Jangan Lihat Uang Saja

Jakarta (VLF) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkritik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Izin tersebut diberikan untuk pengelolaan tambang rakyat di Pulau Sumbawa melalui skema koperasi lokal.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa pemberian IPR itu justru bukan menyelesaikan persoalan. Sebab, legalisasi ini justru bisa menjadi legitimasi atas eksploitasi yang sudah berlangsung secara ilegal selama bertahun-tahun.

“Memunculkan izin terlebih dahulu di wilayah pertambangan yang secara ilegal telah berjalan, kami nilai menunjukkan bahwa pemerintah sangat menggampangkan masalah ekologi,” tegas Amri, Selasa (15/7/2025).

Menurut Amri, sebelum menerbitkan izin, seharusnya ada proses pemulihan (recovery) terhadap wilayah pertambangan yang telah mengalami kerusakan akibat tambang ilegal. Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum dari kepolisian yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan.

“Aparat penegak hukum seharusnya melakukan tindakan hukum terhadap wilayah tambang yang tidak ada izin. Ini mempertontonkan kepada kita, tiba-tiba ada izin tanpa memperhatikan kronologi kejadian,” ujar Amri.

Ia mendesak pemerintah agar tidak sekadar fokus pada aspek legalitas administratif saja. Namun, memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Jangan hanya melihat uangnya saja, tapi lihat juga risiko ke depannya,” ucap Amri.

Walhi menilai bahwa tata kelola tambang di NTB buruk. Meski menjadi penyumbang sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi NTB masih menjadi daerah miskin.

“Kalau melihat NTB, tambang dan pariwisata menjadi sumber penyumbang PAD tertinggi, tapi kenapa masih miskin, artinya tata kelola tambang kita tidak baik,” kata Amri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat, Fihiruddin, mengatakan selama ini tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Dia mendorong agar pengelolaan tambang ini dikelola secara adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat.

“Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Wirawan Ahmad menjelaskan Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep tambang rakyat melalui koperasi. Hal itu berdasarkan amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

“Sangat jelas bahwa kewenangan IPR ada pada pemerintah provinsi,” ujar Wirawan.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim juga mendorong Pemprov NTB mempercepat IPR berbasis Koperasi sepanjang memenuhi syarat. Dia berpandangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB sebagai angin segar untuk masyarakat lingkar tambang.

“Poin pertama saya sampaikan, tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada maka itu ilegal. Poin kedua, kita patut bersyukur Kepmen ESDM Nomor 194,” ujarnya.

Menurut Hamdan berdasarkan data terdapat 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB. Dari 60 tersebut, baru 16 tambang telah disetujui oleh Menteri ESDM.

“Satu blok dengan luas 25 hektare. Lokasinya 5 blok ada di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu,” katanya.

Sebelumnya, tambang emas ilegal di Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, ‘membunuh’ sapi-sapi hingga ikan milik warga. Sebanyak 11 sapi dan ratusan ikan warga mati pada 5 Maret 2025 akibat air di galian tambang ilegal di sana terpapar sianida atau merkuri.

Sebanyak 11 sapi dan ratusan ikan itu mati mendadak di dekat area pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Jereweh. Kematian hewan-hewan itu pun beredar luas melalui pesan WhatsApp (WA).

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muslih, memastikan sapi dan ikan itu mati bukan karena terpapar penyakit hewan. Kepastian itu didapatkan berdasarkan data sampel dari dokter hewan di Sumbawa Barat, Isnia, dan Kabid Kesehatan Hewan Sumbawa Barat, Hendra Saputra.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumbawa Barat sudah melakukan pengiriman sampel hewan dan sampel air bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi ke Dinas LHK Provinsi,” kata Muslih kepada detikBali, Jumat sore (16/5/2025).

(Sumber:Walhi Kritik Penerbitan Izin Tambang Rakyat di Sumbawa: Jangan Lihat Uang Saja.)

Polres Bungo Bakar Puluhan Rakit Dompeng Tambang Emas Ilegal

Jakarta (VLF) – Polres Bungo terus berkomitmen dalam penegakan hukum tambang emas ilegal. Kali ini, petugas kembali menyisir area penambangan emas tanpa izin (PETI) dan membakar rakit dompeng.
Razia kali ini tak main-main, Polres Bungo bersama tim gabungan dari pemerintah daerah, personel TNI, hingga Satpol PP. Penertiban ini dilakukan lantaran masih adanya aktivitas penambangan ilegal yang berulang oleh masyarakat, meski telah berkali-kali dirazia.

“Kegiatan penindakan penambangan emas tanpa izin (PETI) ini dilakukan oleh Tim Satgas PETI Kabupaten Bungo sebagai bentuk keseriusan Polres Bungo didukung Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Kodim 0416/Bute dan instansi terkait,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, saat memimpin operasi, Selasa (15/7/2025).

Lokasi tambang emas yang ditertibkan itu ialah di area Bandara Muaro Bungo, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah. Dalam penindakan ini, petugas membagi dua tim untuk lokasi berbeda.

Di area sebelah kiri Jembatan Sungai Buluh, petugas menemukan 25 rakit dompeng untuk menambang emas yang telah ditinggal pekerja, termasuk alat penyedot pasir dan selang. Rakit dompeng itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tim kedua, menyisir sebelah kanan Jembatan Sungai Buluh, petugas menemukan 15 rakit dan langsung dibakar di lokasi.

Tak hanya di area Bandara Muaro Bungo, petugas kembali melanjutkan penertiban di area Alindo, Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. Di sana, petugas menemukan 17 lanting untuk tambang emas. Semuanya juga turut dibakar.

“Total hasil penindakan oleh Satgas PETI, menemukan 40 set rakit dan 17 unit lanting yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak ditemukan masyarakat atau pelaku PETI di lokasi,” ujar Natalena.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi untuk PETI di Bungo. Ia juga memperingatkan seluruh pelaku dan pemodal tambang ilegal agar menghentikan aktivitas mereka sebelum aparat turun lebih jauh.

“Ini baru permulaan. Kami akan sapu bersih semua titik PETI di seluruh kecamatan, bukan hanya di Sungai Buluh,” ungkapnya.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Zero PETI dan pembentukan tim Satgas yang melibatkan stakeholder lainnya. Petugas juga meminta kepada Rio atau Kades, untuk aktif memberi informasi tambang emas ilegal agar tim Satgas dapat segera turun ke lokasi.

“Sudah berulang kali diberi peringatan dan ditindak, tapi pelaku PETI tidak jera. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat,” pungkas Kapolres.

(Sumber:Polres Bungo Bakar Puluhan Rakit Dompeng Tambang Emas Ilegal.)

RS Asing Mau Buka Cabang di Pedalaman Indonesia, Mungkinkah?

Jakarta (VLF) – Wacana pembukaan cabang rumah sakit asing di Indonesia belakangan menjadi sorotan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke Eropa, António Costa, di Brussels, Belgia beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa pembukaan cabang rumah sakit asing di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum sejak lama. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing (PMA).

Namun, sejauh ini belum ada rumah sakit di Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh investor asing. Yang ada justru merupakan kerja sama antara modal asing dan lokal. Model kepemilikan campuran ini dinilai sebagai langkah awal yang positif untuk membangun kepercayaan di kalangan investor.

Terkait kebijakan Presiden terkait keterbukaannya terhadap investor rumah sakit asing, Azhar menilai hal tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran. Justru, ia melihatnya sebagai momentum bagi banyak rumah sakit dalam negeri untuk membuka diri dan belajar dari sistem manajemen yang lebih maju.

“Tapi kalau menurut saya sih, ini bukan masalah. Kalau kita mau kompetisi sama orang, kita harus bisa punya rival yang bagus. Kalau rivalnya bagusnya cuma itu doang, dia nggak akan terpacu,” sorot Azhar saat ditemui di tengah sesi rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Pembukaan cabang RS asing di Indonesia sempat disoroti pakar sebaiknya tidak dibuka di perkotaan besar yang kemudian hanya berfokus pada kawasan elite, demi semata-mata keuntungan bisnis.

“Gini, mereka tuh bahkan nggak akan mau mendirikan RS kalau pasarnya nggak ada. Jadi mereka pasti sudah ngitung. Kalau mereka masuk ke pasar yang sudah jenuh, ya mereka bisa rugi sendiri,” ujar Azhar.

Ia mencontohkan, Caroline Riady yang membangun rumah sakit di Papua, juga menjadi bukti investor bisa masuk ke wilayah yang memang membutuhkan layanan kesehatan karena peluang pasar masih besar.

“Tugas pemerintah adalah hadir di tempat-tempat yang tidak diminati swasta. Pemerintah harus tetap fokus pada pemerataan layanan, termasuk di wilayah terpencil,” jelasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan insentif atau regulasi untuk mendorong RS asing membuka cabang di wilayah tertinggal, Azhar menyebut Kemenkes telah memiliki pemikiran ke arah tersebut, meski belum diformalkan dalam peraturan.

“Pak Menkes sudah punya pemikiran ke sana. Misalnya, kalau mereka bangun RS di Jawa, maka harus juga bangun di luar Jawa. Tapi itu belum jadi aturan resmi,” kata Azhar.

Salah satu motivasi utama kebijakan pembukaan RS asing adalah mengurangi arus wisata medis ke luar negeri. Setiap tahun, diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun devisa keluar dari Indonesia karena masyarakat memilih berobat ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

(Sumber:RS Asing Mau Buka Cabang di Pedalaman Indonesia, Mungkinkah?.)

Stockpile Batu Bara Ditolak Warga, DPRD Jambi Dorong Bawa ke Ranah Hukum

Jakarta (VLF) – Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah mendorong semua pihak terkait untuk kembali membahas soal kehadiran stokpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang ditolak warga. Kehadiran PT SAS di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi tersebut juga dinilai kerap menimbulkan keresahan dari warga.

“Kalau bisa kita kembali duduk bersama, membahas ini persoalan PT SAS ini. Karena ini warga sudah jelas-jelas menolak kehadirannya,” kata Hafiz, Sabtu (12/7/2025).

Hafiz menilai bahwa kehadiran PT SAS yang sedang mengelola stockpile batu bara juga berdampak buruk nantinya bagi pencemaran lingkungan. Dia pun meminta agar permasalahan PT SAS bisa kembali dibahas dan diskusikan oleh semua pihak agar polemik stockpile batu bara itu dapat terselesaikan.

“Ini polemiknya sudah berlarut-larut. Kita harus carilah secepatnya solusi dalam menangani persoalan ini,” ujar Hafiz.

Menanggapi keluhan masyarakat, lanjut Hafiz, pihaknya pun akan meminta penjelasan lengkap dari pihak PT SAS, dinas teknis terkait, serta instansi pengawas untuk memastikan semua kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.

Namun jika tidak sesuai, maka dirinya menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan aspek hukum yang berlaku.

“Silahkan nanti teman-teman dari Pemerintah undang Pemkot untuk duduk bersama dengan PT SAS, memang ada hal-hal lain. Silahkan dibawa ke ranah hukum,” terangnya.

Hafiz Fattah juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara legalitas yang dikantongi PT SAS dengan tata ruang wilayah saat ini. PT SAS disebut mengantongi izin sejak tahun 2015, sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai wilayah permukiman, bukan zona industri berat atau tambang.

“Izin mereka itukan tahun 2015, sementara RTRW itu tahun sebelumnya. Ini sedang kita pelajari, apakah bisa aturan di tanggal selanjutnya mengatur mundur, ternyata tidak bisa,” sebutnya

Selain itu, politisi muda dari PAN itu juga akan mendorong evaluasi izin dan dampak lingkungan, melalui instansi terkait agar melakukan kajian ulang terkait dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta meninjau kembali kesesuaian tata ruang dengan lokasi stockpile.

“Kita juga mendukung keseimbangan investasi dan keselamatan publik, melalui penerapan investasi yang sehat dan baik, namun tidak boleh mengabaikan keselamatan, kesehatan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

(Sumber:Stockpile Batu Bara Ditolak Warga, DPRD Jambi Dorong Bawa ke Ranah Hukum.)

Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan duplik yang diberinya judul ‘Tetap Manusia’. Tom mengibaratkan proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang seperti perang.

“Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara,” kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

“Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran,” tambahnya.

Dia mengatakan semua pihak bertarung sekeras-kerasnya. Dia menggunakan istilah ‘The Fog of War’ untuk menggambarkan pertarungan dalam persidangan ini.

“Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’ atau maaf dalam bahasa Inggris ‘The Fog of War’. Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar,” ujarnya.

Tom mengatakan proses persidangan sudah mencapai puncaknya. Dia mengajak semua pihak mengambil jeda dan masa tenang sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih.

Tom juga membantah anggapan bahwa dia menunjuk perusahaan tertentu dalam urusan impor gula yang disebut merugikan negara Rp 578 miliar. Tom mengatakan dirinya tak pernah memberi arahan ke siapapun untuk memenangkan pihak tertentu dalam urusan impor gula.

“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” kata Tom.

Dia mengaku meminta anak buahnya melaksanakan proses impor tepat waktu dan sesuai dengan aturan. Dia mengatakan kelalaian dalam impor gula dapat memicu masalah.

“Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyukseskan kebijakan pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita,” tuturnya.

Tom menyoroti penggunaan istilah ‘aturan tidak memberikan ruang’ yang digunakan jaksa penuntut umum terkait importasi Gula Kristal Mentah (GKM), bukan Gula Kristal Putih (GKP). Dia mempertanyakan anggapan pelanggaran hukum karena impor GKM, hanya karena tidak ada aturan eksplisit yang memperbolehkan impor GKM tersebut.

“Jadi apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah. Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Sumber:Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu.)

Kronologi Sengketa Tabloid Nyata Versi Jawa Pos yang Libatkan Dahlan Iskan

Jakarta (VLF) – Sengketa hukum antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya masih bergulir. Pihak Jawa Pos menyampaikan kronologi versi mereka terkait terjadinya sengketa.
Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, menyebutkan pelaporan itu dilakukan kliennya pada 13 September 2024. Sehingga terhitung sudah 10 bulan sebelum keluar kabar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk meng-clear-kan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” tutur Tonic dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Dia berharap klarifikasi ini membuat semua pihak memahami duduk perkara sehingga tak terjadi salah paham.

Tim kuasa hukum Jawa Pos lainnya, Daniel Tangkai, menambahkan, perkara itu bermula saat PT Jawa Pos hendak menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan. Sebab, sejumlah aset, menurut dia, masih atas nama para mantan direksinya.

Dia mengaku telah melakukan sejumlah upaya, tapi tak berujung semestinya sehingga akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.

“Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos,” ungkap Daniel.

Menurut dia, sejak awal kerja sama pendirian PT Dharma Nyata Pers (DNP) telah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos. Bahkan Nany Widjaja di dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya, menyatakan bahwa saham di PT Dharma Nyata Pers mutlak milik Jawa Pos.

Namun, sekitar 2017, timbul persoalan kala Nany diberhentikan dari holding PT Jawa Pos. PT DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang Nany secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawa Pos di PT DNP.

“Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp 89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” terang Daniel.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers rutin memberikan dividen kepada Jawa Pos. Fakta kunci dalam perkara itu pun terungkap dengan adanya dokumen-dokumen yang diberikan oleh Jawa Pos, yaitu pertama, puluhan dokumen perseroan dan akta autentik yang ditandatangani oleh Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

“Yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Kedua, keadaan-keadaan faktual tentang PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos yang sulit dipungkiri. Satu, adanya logo Jawa Pos Group dalam berbagai persuratan, kop surat DNP atau kita kenal tadi Tabloid Nyata,” tutur Daniel.

“Jawa Pos juga menempatkan direksi-direksi Jawa Pos sebagai komisaris utama di DNP. Jadi korelasi-korelasi inilah yang menjadi sebuah keadaan-keadaan faktual tentang posisi DNP sebagai anak perusahaan, dan masih banyak lainnya yang mana seluruh bukti-bukti ini telah diserahkan oleh Jawa Pos kepada pihak kepolisian,” seburnya.

Ditanya perihal kemungkinan keterlibatan Dahlan Iskan dalam perkara itu, pihak Jawa Pos enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menyebut laporan yang dilayangkannya ke polisi atas nama Nany dan kawan-kawan.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Jawa Pos ke pihak kepolisian itu tercatat atas nama NW dan kawan-kawan,” ujar Tonic.

“Bahwa dalam proses penyidikan apakah itu akan berhenti sampai NW atau menyasar sampai ke 1, 2, 3, bahkan 10 orang, saya kira itu sangat terbuka ruang di situ, tergantung jejak dokumen yang ada,” pungkasnya.

(Sumber:Kronologi Sengketa Tabloid Nyata Versi Jawa Pos yang Libatkan Dahlan Iskan.)

Operasi Patuh Lancang Kuning di Riau Dimulai, Ini 8 Sasarannya

Jakarta (VLF) – Operasi kewilayahan bersandikan ‘Operasi Patuh Lancang Kuning 2025’ di Provinsi Riau digelar mulai hari ini. Dalam operasi ini, Polda Riau menyasar delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang memimpin apel pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning mengatakan penindakan dilakukan dengan mengedepankan E-TLE mobile.

“Operasi Patuh ini kita lakukan penegakan hukum dengan E-TLE mobile dan teguran dengan mengedepankan 8 prioritas sasaran,” kata Irjen Herry Heryawan, Senin (14/7/2025).

Irjen Herry Heryawan menyampaikan tujuan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 ini untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Di samping itu, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 ini juga dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Polda Riau mencatat sebanyak 10 kejadian kecelakaan pada operasi tahun lalu dengan angka korban tewas 4 orang, dan jumlah penindakan sebanyak 4.283 tindakan.

“Kita berharap pada tahun 2025 ini akan turun dari tahun sebelumnya,” katanya.

Berikut ini 8 jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2025:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengguna kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm
4. Pengendara yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan over dimensi dan overload.

(Sumber:Operasi Patuh Lancang Kuning di Riau Dimulai, Ini 8 Sasarannya.)

Jadwal dan Sasaran Operasi Patuh 2025 di Jawa Timur

Jakarta (VLF) – Operasi Patuh Semeru 2025 resmi digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, dengan fokus pada pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Tertib berlalu lintas merupakan kunci utama untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan perilaku berkendara yang disiplin dan sesuai aturan, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Sayangnya, tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat memprihatinkan.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sepanjang Januari hingga Desember 2024, tercatat lebih dari 1.150.000 kasus kecelakaan terjadi di seluruh Indonesia, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 27.000 jiwa. Ini berarti setiap jam terdapat 3 hingga 4 orang kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu lintas.

Tingginya angka kecelakaan ini mendorong pentingnya penerapan ketertiban berlalu lintas secara masif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Operasi Patuh Semeru, yang rutin digelar kepolisian di wilayah Jawa Timur.

Jadwal Operasi Patuh Semeru 2025 di Jawa Timur

Polda Jawa Timur bersama jajaran akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua minggu penuh, dimulai sejak tanggal 14-27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan sekitar 440 personel dari berbagai satuan yang terbagi dalam sub-satuan tugas (sub satgas).

Para personel yang diterjunkan akan melaksanakan fungsi serta tugas sesuai arahan Mabes Polri. Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan gabungan dari tiga pendekatan utama. Yakni preemtif sebesar 25 persen yang fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Lalu, preventif 25 persen melalui upaya pencegahan dan pengawasan di lapangan, serta represif sebanyak 50 persen berupa penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Dengan komposisi tindakan yang terukur ini, diharapkan Operasi Patuh Semeru dapat menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.

9 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Semeru 2025
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Semeru 2025 akan fokus pada sembilan jenis pelanggaran lalu lintas prioritas yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan dan kemacetan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi, meski hanya sekadar membuka pesan atau telepon, sangat berbahaya. Hal ini dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan menyebabkan keterlambatan respon terhadap kondisi di sekitarnya. Konsentrasi yang terpecah bisa memicu tabrakan fatal.

2. Pengemudi atau Pengendara di Bawah Umur

Undang-undang telah menetapkan usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Pengendara di bawah umur belum memiliki kemampuan dan kedewasaan dalam mengendalikan kendaraan secara aman. Ini sangat berisiko, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Sepeda motor dirancang untuk digunakan oleh maksimal dua orang (pengemudi dan satu penumpang). Berboncengan lebih dari satu orang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan kestabilan motor dan keselamatan seluruh penumpang.

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap benturan. Menggunakan helm yang tidak standar atau tidak menggunakan helm sama sekali meningkatkan risiko cedera kepala serius saat terjadi kecelakaan.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)

Untuk pengendara dan penumpang mobil, sabuk pengaman adalah alat keselamatan paling dasar. Tidak mengenakannya bisa berakibat fatal saat kendaraan mengalami benturan, karena tubuh dapat terpental atau membentur dashboard dengan keras.

6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Alkohol menurunkan kesadaran, refleks, dan kemampuan koordinasi seseorang. Mengemudi dalam kondisi mabuk sangat berisiko dan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling mematikan.

7. Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara yang nekat melawan arah jalan tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Aksi ini sering menjadi pemicu tabrakan frontal yang sangat fatal.

8. Melebihi Batas Kecepatan

Kecepatan yang berlebihan membuat pengemudi sulit mengendalikan kendaraan, terutama dalam situasi darurat. Selain itu, jarak pengereman menjadi lebih panjang, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.

9. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Plat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Kendaraan tanpa TNKB rawan digunakan untuk tindakan kriminal dan menyulitkan penegakan hukum. Selain itu, hal ini juga merupakan pelanggaran administratif yang bisa ditindak langsung oleh petugas.

Polisi mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur menjadikan Operasi Patuh Semeru sebagai momen refleksi dan pembenahan perilaku berkendara. Patuhi rambu lalu lintas, lengkapi dokumen kendaraan, dan selalu berkendara dengan hati-hati. Dengan kedisiplinan bersama, angka kecelakaan bisa ditekan dan jalan raya menjadi lebih aman dan nyaman

(Sumber:Jadwal dan Sasaran Operasi Patuh 2025 di Jawa Timur.)

Diduga Hak Lahan Belum Dibayarkan, Masyarakat Geruduk PT BRE di Tapin

Jakarta (VLF) – Kantor cabang PT Bhumi Rantau Energi (BRE) di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), digeruduk masyarakat. Mereka menuntut pembayaran hak kepada puluhan masyarakat Desa Binderang, Kabupaten Tapin, atas penggunaan lahan milik masyarakat.
Dugaan awalnya, PT BRE belum membayarkan hak milik masyarakat sejak 2019 silam. Tanah seluas 25 hektare yang digunakan PT BRE untuk menambang itu merupakan milik warga setempat.

“Kami punya Surat Keterangan Tanah (SKT) itu tahun 1966, jadi pajaknya kami bayar. Otomatis hak itu adalah hak masyarakat,” kata salah satu pemilik tanah, Syafrudin, Senin (14/7/2025).

Syafrudin mengatakan 25 hektare lahan milik masyarakat itu sudah dikerjakan oleh PT BRE sejak 2022 lalu. Dia menyebut ada 13 kelompok warga yang belum menerima haknya.

“Jadi tolong untuk 25 hektare lahan yang sudah dikerjakan itu dibayarkan haknya. Jika tidak, akan ada demo kedua,” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara masyarakat Binderang, Jeffry Kindangen, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hingga kini tak kunjung diterima. Ia juga menyatakan sikap tak akan mundur sebelum masyarakat menerima hak sesuai seperti perjanjian di awal.

“Mau bagaimana pun itu hak masyarakat, harus dan wajib dibayarkan. Jangan sampai perusahaan mengambil untung dengan menindas rakyat kecil,” tegasnya.

Kuasa hukum masyarakat Binderang, Fahrudin, mengatakan bahwa PT BRE memberikan respons yang cukup baik dari unjuk rasa warga ini. Pihak perusahaan berjanji menyampaikan persoalan itu ke pusat dalam waktu dekat.

“Hasil mediasi di sana pihak BRE minta waktu untuk menyampaikan ke pusat, kita berharap ada respons baik sehingga tidak ada lagi unjuk rasa yang akan datang,” kata Fahrudin.

Diketahui, persoalan pembayaran hak atau fee pemilik lahan itu sudah berlangsung sejak lama. Namun, pada 20 Januari 2021, masyarakat selaku pemilik lahan justru dilaporkan ke Polres Tapin oleh pihak ketiga.

Laporan tidak diproses lebih lanjut. Sebab, masyarakat bisa membuktikan kepemilikan lahan melalui SKT tahun 1966 untuk tanah seluas 25 hektare tersebut.

Selepas laporan di Polres Tapin, pada 24 Agustus 2022 masyarakat kembali dilaporkan ke Polda Kalsel dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Objek sengketa masih sama, yakni 25 hektare tanah di lokasi tersebut.

Lagi-lagi tidak ada kelanjutan dari laporan ini. Polda Kalsel mengeluarkan surat ketentuan penghentian penyidikan. Surat itu menegaskan bahwa SKT tahun 1966 yang dimiliki masyarakat adalah sah dan diakui.

Sebanyak 13 kelompok masyarakat pemilik lahan pun tetap membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tahun 2025. Sehingga, masyarakat desa Binderang tetap menuntut adanya pembayaran hak mereka yang tak kunjung diterima.

(Sumber:Diduga Hak Lahan Belum Dibayarkan, Masyarakat Geruduk PT BRE di Tapin.)