Author: Gabriel Oktaviant

1.180 Personel Polisi Amankan Sidang Duplik Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Jakarta (VLF) – Sebanyak 1.180 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para personnel akan berjaga selama sidang berlangsung.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan personel yang diturunkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Jajaran. Pengamanan dilakukan agar sidang bisa berjalan kondusif.

“Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa pendukung yang memiliki tuntutan berbeda,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Para personel yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan tidak dilengkapi dengan senjata api. Para personel juga sudah diperintahkan untuk menjaga keamanan dengan cara-cara humanis.

“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujar dia.

Dalam sidang hari ini, polisi mencatat ada empat kelompok masyarakat yang akan menggelar aks penyampaian pendapat. Kelompok-kelompok ini pun diminta untuk tetap menjaga ketertiban saat menyampaikan pendapat.

“Kami minta para orator dan massa aksi tidak membakar ban bekas, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melawan petugas keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum,” imbuhnya.

Sementara terhadap masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengurangi potensi kemacetan lalu lintas dan kerumunan massa.

(Sumber:1.180 Personel Polisi Amankan Sidang Duplik Hasto Kristiyanto di PN Jakpus.)

Eks Gubsu Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang Hasto hari ini adalah pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa KPK.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (18/7/2025), Edy Rahmayadi tampak mengenakan kemeja hitam. Dia duduk di baris depan kursi pengunjung sidang.

Selain Edy, hadir juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Lalu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf.

Hasto mengatakan dupliknya berjumlah 48 halaman. Dia tetap menyakini ada rekayasa hukum dalam kasus yang menjeratnya ini.

“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto Kristiyanto sebelum sidang dimulai.

“Banyak, 48 cukup karena hurufnya gede-gede,” tambahnya.

Hasto Dituntut 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber:Eks Gubsu Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto.)

Oknum ASN Sulbar Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Uang Palsu Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu terdakwa yakni oknum aparatur sipil negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Manggabarani akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Jumat (18/7). Ketua Majelis Hakim Dyan Martha akan memimpin sidang bersama dua hakim anggota yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

“Iya (Terdakwa Manggabarani sidang tuntutan hari ini),” ujar penasihat hukum Manggabarani, Muhammad Tang saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (18/7/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah mengatakan terdapat 2 terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan hari ini. Kedua terdakwa tersebut adalah Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin.

“Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin (dengan agenda) pembacaan tuntutan,” ujar St Nurdaliah saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, ada 5 terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan. Kelima terdakwa tersebut adalah Mubin Nasir, Kamarang, Irfandy, Satriyady, dan Ilham.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan pegawai Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel, Muhammad Irwan sebagai saksi ahli di persidangan. Dalam persidangan, Irwan menjelaskan sedikitnya ada 9 perbedaan yang ditemukan antara uang palsu buatan Andi Ibrahim cs dengan uang rupiah asli hanya dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Perbedaan pertama terletak pada warna uang, di mana warna uang asli akan terlihat terang dan jelas. Kedua, benang pengaman pada uang asli menggunakan teknik seperti dianyam.

Perbedaan ketiga yaitu unsur pengaman gambar perisai, yang akan berubah warna dari emas ke hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu. Selain itu, dalam gambar perisai itu juga terdapat logo BI.

Irwan menambahkan bahwa perbedaan keempat berada pada tulisan di sudut kiri atas, samping gambar burung garuda. Kelima, ada logo BI yang akan nampak apabila dilihat dengan uangnya dimiringkan.

Selain itu, uang rupiah asli menggunakan teknik cetak kasar, sehingga beberapa bagian pada uang akan terasa kasar ketika diraba. Bagian yang terasa kasar ada pada angka 100, logo Garuda, frasa NKRI, logo pahlawan di depan, maupun logo penari yang di belakang.

“Sementara uang (buatan Andi Ibrahim) yang diperlihatkan ke kami itu semua sisinya ada yang terasa kasar,” ucap Irwan.Irwan menjelaskan bahwa uang asli memiliki blind code yaitu kode untuk tunanetra berupa sepasang garis yang berada di sisi kanan dan kiri uang. Selain itu uang rupiah asli terdapat gambar pahlawan saat diterawang, sedangkan uang palsu tidak kelihatan.

Selain itu, di bawah gambar pahlawan tersebut terdapat tulisan logo BI atau disebut electrotype. Tanda ini, kata Irwan, merupakan unsur yang sulit untuk dipalsukan.

Perbedaan terakhir yakni unsur pengaman bernama rectoverso atau gambar saling isi. Penggunaannya bertujuan untuk mengetahui uang rupiah pada sisi depan dan belakangnya asli.

“Jadi ini kita tanamkan, jika bukan pasangannya di uang, apabila kita terawang, ini logo BI-nya tidak akan kelihatan. Tapi (uang asli) apabila kita terawang, dia akan kelihatan sempurna logo BI-nya,” terang Irwan.

(Sumber:Oknum ASN Sulbar Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Uang Palsu Hari Ini.)

Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

Jakarta (VLF) – Kementerian Perindustrian merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di masyarakat. Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang beredar di pasar tradisional. Sementara, penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM (Gula Kristal Mentah) sebagai bahan baku GKR (Gula Kristal Rafinasi). Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

Beredarnya gula rafinasi ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.

Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berupaya mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Lebih lanjut, untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Dalam Permendag ini mengatur GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran.

Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM. Kemenperin terus mendukung segala upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Febri turut mengapresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Sumber:Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi.)

Gugatan Agar Capres-cawapres Minimal Sarjana Kandas di MK

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1. Gugatan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan MK dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). Permohonan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

Berikut ini petitum gugatan tersebut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

MK lantas menolak gugatan tersebut. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan dirinya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara ini. Dia mengatakan seharusnya MK tidak menerima perkara tersebut karena menurutnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Alasan MK Menolak Gugatan

MK pun menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemaknaan baru yang diminta oleh pemohon malah mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon presiden-wapres. MK menilai pasal itu sama sekali tidak menutup kemungkinan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk batas pendidikan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon,” ujar MK.

Meski demikian, MK menyerahkan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk membahas soal syarat pendidikan capres-cawapres jika diperlukan. Menurut MK, banyak calon presiden dan wapres yang telah memiliki latar belakang pendidikan lebih dari syarat minimum dalam UU.

“Telah ternyata norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang mengatur mengenai syarat pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden yakni tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, adalah tidak bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil, pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara,” ujar MK

(Sumber:Gugatan Agar Capres-cawapres Minimal Sarjana Kandas di MK.)

Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto berencana membeli 50 unit pesawat dari pabrikan Amerika Serikat (AS), Boeing. Sebagian besar merupakan Boeing 777, pesawat berbadan lebar yang biasa digunakan untuk penerbangan jarak jauh, berapa harganya?

Langkah itu merupakan salah satu kesepakatan perdagangan yang dinegoisasikan kedua negara. Ya, Trump memberikan empat syarat untuk relaksasi tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen, dan salah satunya adalah harus membeli 50 pesawat buatan Boeing.

Dikutip dari EMAirplane, satu unit pesawat Boeing 777 dibanderol mulai dari USD 330 juta atau sekitar Rp 5,37 triliun. Namun biasanya, sebagian besar maskapai penerbangan tidak membayar harga penuh saat memesan pesawat baru dari Boeing

Pesanan dalam jumlah besar, diskon pelanggan setia, dan negosiasi memungkinkan maskapai penerbangan untuk mendapatkan potongan harga yang signifikan dari harga katalog.

Biaya pembelian sebenarnya untuk sebuah maskapai penerbangan bisa puluhan juta dollar lebih rendah dari harga awal resmi.

Sebagai contoh, pada 2018, Emirates memesan 40 pesawat Boeing 777X senilai US$16 miliar. Rincian keuangan spesifiknya tidak dirilis, tetapi berdasarkan daftar harga 2018 sekitar USD 425 juta per pesawat 777X, Emirates kemungkinan membayar sekitar USD 350 juta per setelah diskon.

Adapun, Boeing 777 bekas dapat dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah, tetapi masih merupakan investasi yang sangat mahal. Boeing 777 berusia 10-15 tahun dengan kondisi yang layak dapat dijual seharga USD 70-90 juta.

Model yang lebih tua dari tahun 1990-an dapat dijual dengan harga USD 30-50 juta, tergantung pada spesifikasi mesin dan interiornya.

Kesimpulannya, Boeing 777 baru biasanya dijual seharga USD 330-425 juta, namun maskapai penerbangan mendapatkan diskon yang dapat menurunkan harga hingga USD 50 juta (setara dengan Rp 815 miliar) atau lebih per pesawat.

Armada Untuk Garuda

Prabowo menyebut pembelian pesawat itu perlu dilakukan Indonesia untuk membesarkan Garuda yang menjadi maskapai nasional.

“Ya, memang kita kan perlu untuk membesarkan Garuda. Garuda adalah kebanggaan kita. Garuda adalah flag carrier nasional. Garuda lahir dalam perang kemerdekaan kita. Jadi Garuda harus menjadi lambang Indonesia,” kata Prabowo kepada wartawan di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/7).

Sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia berkomitmen membeli energi dari AS senilai USD 15 miliar, produk pertanian senilai USD 4,5 miliar, serta 50 unit pesawat Boeing 777 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Prabowo menekankan syarat pembelian 50 unit Boeing 777 tidak membebani, sebab memang dibutuhkan oleh maskapai pelat merah.

(Sumber:Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?.)

Ibas Apresiasi Renegosiasi Tarif, Dorong Perkuat Perekonomian

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak seluruh elemen bangsa bergotong royong memperkuat perekonomian nasional di tengah tekanan global, khususnya kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat yang dinilai memberatkan sektor ekspor padat karya dan usaha kecil.

Ia menekankan pentingnya memperkuat daya saing industri dalam negeri, memperbaiki infrastruktur dan logistik ekspor, serta menjaga sinergi nasional guna mencegah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pernyataan ini disampaikan Ibas dalam Forum Diskusi Kebangsaan bertajuk ‘Bangkit Lebih Kuat, Ekspor Lebih Hebat: Jalan Indonesia di Tengah Tarif Global’ yang digelar di Bandung.

“Memperkuat sepak terjang ekspor Indonesia di tengah tantangan global yang kian kompleks dan penuh ketidakpastian. Ada yang menyatakan, bangsa besar tidak menunggu cuaca cerah. Ia berlayar meski ombak menghadang. Karena layar sudah terkembang, dan arah telah ditetapkan, Indonesia bangkit, ekspor hebat, kedaulatan bermartabat,” ujar Ibas dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ibas menyoroti fenomena global yang menjauh dari keterbukaan. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, menurutnya, menerapkan proteksi lewat tarif, kuota, dan kebijakan lainnya. Dalam konteks ini, Indonesia harus aktif membela kepentingan nasional dan memperkuat daya saing industri agar tetap kompetitif di pasar global.

“Indonesia tidak boleh bersikap pasif. Kita harus aktif, bela kepentingan nasional, lindungi pelaku usaha, dan perkuat daya saing industri dalam negeri agar tetap kompetitif di pasar global,” tegasnya.

Ia menyinggung kebijakan tarif dari AS yang membebani ekspor nasional, seperti tarif dasar 10% dengan tambahan hingga 32% pada sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan kelapa sawit. Namun, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian renegosiasi tarif antara Indonesia dan AS, di mana sebagian beban tarif berhasil ditekan menjadi 19%.

“Ini merupakan capaian penting dalam diplomasi ekonomi yang patut diapresiasi. Penurunan dari potensi beban hingga 32% menjadi 19% membuka ruang napas bagi pelaku industri, terutama sektor padat karya dan UMKM yang paling terdampak,” ungkapnya.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen membeli energi senilai USD 15 miliar dan produk pertanian senilai USD 4,5 miliar dari AS, termasuk 50 unit pesawat jet Boeing. Kesepakatan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS, Donald Trump.

Ibas mengingatkan, kenaikan tarif AS berisiko mengganggu fondasi ekonomi nasional, mulai dari kedaulatan ekonomi, stabilitas sosial, kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya para pelaku ekspor padat karya, hingga potensi PHK besar-besaran. Sebagai legislator, ia menegaskan pentingnya negara hadir dan menghadirkan solusi konkret.

“Kita tidak boleh kehilangan arah. Kita harus kembali pada fondasi kebangsaan kita, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai arah moral dan politik pembangunan ekonomi. Kita wajib memastikan bahwa perdagangan luar negeri tidak melemahkan kemandirian bangsa,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi bangsa dan membangun ketahanan ekspor nasional. Oleh sebab itu, ia memaparkan sejumlah strategi, mulai dari diversifikasi geografis ekspor melalui percepatan ratifikasi kerja sama dagang dengan Uni Eropa (IEU), Uni Emirat Arab (UEA), Turki, dan Kanada-CEPA. Selain itu, perlu diperkuat ekspor ke Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan.

Di sisi produk, Ibas mendorong diversifikasi produk ekspor, fokus pada hilirisasi sektor mineral, otomotif, elektronik, digital, halal, dan farmasi. Ia juga menekankan pentingnya insentif fiskal bagi produk bernilai tambah ekspor, perbaikan logistik dan infrastruktur pelabuhan, reformasi waktu bongkar muat (dwell time) dan biaya kontainer, serta penguatan sertifikasi dan pelatihan teknis, termasuk pelabelan SNI dan halal.

Ia juga mendorong digitalisasi ekspor dan trade platform dalam satu ekosistem digital nasional, mekanisme hedging, subsidi bunga ekspor untuk menjaga nilai tukar dan menahan volatilitas pasar, serta efisiensi biaya logistik yang saat ini mencapai 23 persen dari PDB.

Ibas menyambut baik percepatan pembahasan IEU-CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) sebagai peluang strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika.

“Jalan kita tidak mulus. Di tengah tantangan global ini, saya percaya bangsa Indonesia mampu bangkit lebih kuat. Kita punya semangat gotong royong, daya juang tinggi, dan kekayaan sumber daya luar biasa,” ucapnya.

Ia pun mengajak semua pihak menjaga kekompakan lintas sektor demi menjawab tantangan global secara bermartabat.

“Mari kita jaga kekompakan antara pusat dan daerah, pemerintah dan swasta, legislatif dan eksekutif. Karena hanya dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menjawab tantangan global secara bermartabat. Ekspor kita harus lebih hebat dan ekonomi kita harus lebih tangguh,” ucapnya.

Dalam forum ini, sejumlah pelaku usaha juga menyampaikan aspirasi, salah satunya Founder Kriya Nusantara, Abdul Sobur. Ia menyampaikan dampak besar kebijakan tarif terhadap pelaku ekspor, khususnya dalam menahan keputusan pembelian dari pasar internasional.

“Tentu dengan tarif besar ini pasti memberikan dampak luar biasa pada kami, terutama lapangan kerja, sesuai yang disampaikan Mas Ibas. Sejak awal narasi disampaikan, para pembeli kami menahan diri, tidak mengambil keputusan dalam waktu dekat. Ketika pemerintah mendorong kita mencari jalan lain, misal ke Eropa, ada baiknya pemerintah maupun DPR/MPR lebih tajam melihat daya saing sebagai masalah utama, terutama regulasi yang harus kita benahi. Kita harus memiliki kemampuan yang berimbang atau lebih baik dari negara lain, karena di usaha kriya bahan kayu dan tenaga kerja kita sangat unggul,” tuturnya.

Sebagai informasi, turut hadir pula sejumlah pelaku ekspor lainnya seperti Manajer Ekspor Garmin Florentiana Kurniati, Manajer Ekspor Manufaktur Hartantiyani, Owner Ekspor Tekstil Bagus Satrio Wicaksono, serta anggota FPD DPR RI Komisi XI Dapil Jawa Barat Fathi.

(Sumber:Ibas Apresiasi Renegosiasi Tarif, Dorong Perkuat Perekonomian.)

Saat Pelabuhan Ketapang Nyaris Lumpuh Usai 15 Kapal Dilarang Berlayar

Jakarta (VLF) – Kebijakan mendadak yang melarang 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) beroperasi di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk memicu kekacauan. Akses tertutup, antrean truk menjalar hingga 5 kilometer, dan pelabuhan nyaris lumpuh total.

Protes sopir hingga turis asing yang tertahan, jadi potret nyata dari kebijakan yang disebut tanpa sosialisasi.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi melarang 15 kapal jenis LCT beroperasi di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Kebijakan ini dituangkan dalam surat yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Purgana.

“Hasil pemeriksaan tim pejabat pemeriksa keselamatan kapal merekomendasikan 15 kapal yang saat ini beroperasi untuk ditunda keberangkatannya sampai dilakukan perbaikan,” tulis Purgana dalam surat tersebut.

Larangan ini merupakan buntut dari tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, kapal eks LCT yang telah diubah menjadi kapal penumpang. Setelah kecelakaan itu, dermaga LCM tidak lagi diizinkan melayani penumpang, hanya boleh digunakan untuk kendaraan barang. Selain itu, kapasitas angkut kapal pun dibatasi maksimal 75%.

Kebijakan ini langsung menimbulkan dampak besar. Sejak Selasa (15/7/2025) malam, operator kapal LCT seperti Dadang terpaksa menghentikan operasional.

“Dari malam saya tidak bisa beroperasi dan terpaksa parkir. Tapi kasihan ini sopir-sopir tidak bisa menyeberang,” kata Dadang.

Protes tak terhindarkan. Puluhan sopir truk yang tertahan sejak pukul 23.30 WIB melakukan aksi demo di area pelabuhan, menuntut agar sebagian kapal LCT tetap diizinkan beroperasi.

“Sudah dari Selasa malam sopir-sopir itu protes,” tambah Dadang.

Rabu pagi (16/7/2025), hanya 5 dari 15 kapal eks LCT yang dinyatakan laik layar. Pemerintah melalui Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyatakan bahwa kapal-kapal penumpang harus menjalani pemeriksaan tahunan, dan wajib docking serta dievaluasi ulang jika ada laporan kerusakan.

Namun, respons lambat otoritas dan minimnya sosialisasi membuat situasi makin buruk. Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Slamet Barokah menyatakan bahwa sopir dirugikan secara waktu dan finansial.

“Kalau mau menertibkan seperti itu, tolong persiapkan dulu biar logistik tidak tersendat,” jelas Slamet.

Imbasnya, akses keluar pelabuhan ditutup oleh aksi blokade sopir truk. Suara klakson menggema di dermaga MB 2, 3, dan 4. “Ini solidaritas saja, supaya petugas gerak cepat,” ujar Sailendra, sopir yang berada di dermaga MB 3.

Bahkan, turis asing ikut terdampak. Puluhan wisatawan asal Prancis, Australia, dan Amerika tertahan di dalam KMP Trisila Bakti 1 karena pintu keluar pelabuhan diblokade.

“Saya dari Prancis, habis dari Gunung Ijen dan sekarang mau menyeberang ke Bali. Tidak istirahat langsung ke sini,” kata Jacques, salah satu turis.

Situasi genting ini membuat Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra turun tangan. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keselamatan pelayaran dan kelancaran ekonomi.

“Keselamatan itu hukum tertinggi. Tetapi juga tidak mengesampingkan faktor-faktor ekonomi,” ujarnya.

(Sumber:Saat Pelabuhan Ketapang Nyaris Lumpuh Usai 15 Kapal Dilarang Berlayar.)

Kasus Polisi Tipu Pedagang di Deli Serdang Rp 600 Juta hingga Berujung Dipecat

Jakarta (VLF) – Personel Brimob Polda Sumut Aiptu Amori Batee (AB) dipecat buntut ulahnya yang diduga menipu seorang pedagang babi sebesar Rp 600 juta. Amori menjalankan aksinya dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri.

Perjalanan kasus itu cukup panjang karena berawal dari tahun 2024. Terbaru, Polda Sumut menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Amori.

Lalu, seperti apa perjalanan kasus tersebut? Berikut detikSumut rangkum penjelasannya:

Kasus tersebut mencuat ke publik usai korban yang merupakan seorang pedagang babi bernama Utema Zega membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut pada 22 Mei 2025.

Utema menyebut peristiwa itu berawal pada tahun 2024. Saat itu, dirinya bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi.

Berdasarkan pengakuan pengurus gereja tersebut, anaknya masuk polri melalui calo, yakni Aiptu AB. Utema pun tertarik dengan hal itu.

“Dia (rekan pengurus gereja) memperkenalkan kepada saya pada Aiptu AB,” kata Utema, Jumat (23/5/2025).

Setelah berkenalan, Utema pun bertemu untuk pertama kalinya dengan Aiptu AB di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Aiptu AB datang bersama istrinya, rekan korban juga datang bersama istrinya, sedangkan Utema datang bersama anaknya, SO (19). Keduanya pun sempat bertukaran nomor hp.

Lalu, pada Februari 2024, korban mendapatkan informasi soal pembukaan Casis Bintara Polri. Utema pun menghubungi Aiptu AB untuk meminta masukan soal anaknya.

Saat itu, Aiptu AB meminta untuk menunggu sekitar satu minggu. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi Utema dan menyebutkan bahwa anak korban harus masuk melalui jalur kuota khusus karena ada tanda lahir di dadanya.

Pada saat itu, Aiptu AB meminta biaya sebesar Rp 600 juta untuk membantu meluluskan SO menjadi casis.

“(Kata Aiptu AB) anak saya nggak bisa masuk melalui jalur reguler karena masalah tanda lahirnya itu, sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut. Biayanya Rp 600 juta,” jelasnya.

Utema mengaku tidak langsung mengiyakan tawaran Aiptu AB itu. Dia menyebut ingin lebih dulu membahasnya dengan keluarganya.

Pada saat itu, Aiptu AB sempat menyatakan akan mengembalikan semua uang Utema jika anaknya tidak lulus.

Setelah berembuk, Utema pun memutuskan untuk menerima tawaran Aiptu AB itu. Lalu, pada 22 April 2024, keduanya pun bertemu di Lapangan Gajah Mada Medan. Awalnya, Utema menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil.

“Bapak itu datang membawa kwitansi, materai dan lem ke dalam mobil kami, ditulislah, ditandatanganilah. Dia keluar dari mobil masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istrinya (Aiptu AB) dalam plastik Rp 300 juta, habis itu pergi,” sebutnya.

Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi korban dan meminta agar sisa uang tersebut dibayarkan. Pada 21 Mei 2024, Utema pun mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening istri Aiptu AB.

Utema menyebut sebelum mereka menyerahkan uang tersebut, Aiptu AB sudah membantu mendaftarkan SO casis bintara tersebut. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap 1, anaknya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

Saat itu, Aiptu AB berdalih bahwa itu hal yang biasa bagi peserta jalur kuota khusus. Aiptu AB juga meyakinkan Utema bahwa posisi anaknya telah diamankan.

Lalu, pada Juli 2024, Utema melihat hasil pengumuman casis Bintara Polri yang telah lulus dan akan diberangkatkan ke SPN Hinai. Namun, ternyata nama SO tidak tercantum.

Saat Utema menanyakan hal tersebut, Aiptu AB berdalih bahwa peserta untuk jalur reguler dan jalur kuota khusus berbeda. Ada perbedaan jadwal sekitar sepekan. Utema pun kembali mempercayai ucapan Aiptu AB.

Selang sepekan kemudian, Utema kembali mempertanyakan kejelasan anaknya. Untuk melancarkan siasatnya, Aiptu AB mengajak anak korban berbelanja sejumlah keperluan dengan dalih persiapan untuk diberangkatkan ke SPN Hinai.

Utema menyebut dirinya sampai menghabiskan uang sebesar Rp 8 juta saat itu. Setelah itu, pemberangkatan anak Utema juga tak jelas.

Dia menyebut bahwa Aiptu AB selalu memberikan banyak dalih. Bahkan, anaknya sampai diberangkatkan ke salah satu apartemen dengan dalih untuk dikarantina lebih dulu. Aiptu AB meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya karantina tersebut.

Pada September 2024, Utema sudah mulai curiga karena anaknya tak kunjung diberangkatkan ke SPN Hinai. Alhasil, Utema memutuskan untuk menjemput anaknya ke apartemen tersebut dan membawanya pulang.

Setelah kejadian itu, Aiptu AB tak lagi bisa dihubungi hingga belakangan nomor Utema diblokir oleh Aiptu AB.

Utema menyebut pihaknya sempat mendatangi rumah Aiptu AB, tetapi tidak pernah bertemu dengan Aiptu AP, hanya dengan anaknya saja.

Belakangan, Utema dihubungi oleh kuasa hukum Aiptu AB dan mereka bertemu di Jalan Darussalam. Saat itu, Utema meminta orang tersebut agar menyuruh Aiptu AB mengembalikan uangnya.

Utema menyebut bahwa sekitar Rp 350 juta uang yang diserahkannya ke Aiptu AB adalah uang yang dipinjamnya dengan memberikan agunan surat tanah. Setiap bulannya, Utema mengaku harus membayar bunga sebesar Rp 12 juta.

“Rp 350 juta itu uang pinjam ke orang agunan surat tanah beserta bangunan. Artinya uang terus berbunga Rp 12 juta perbulan. Kami tawarkan uang Rp 350 juta itu dikembalikan biar kami nggak beban uang bunga,” sebutnya.

Saat pertemuan itu, kuasa hukum Aiptu AB itu sempat meminta nomor rekening korban. Utema pun memberikan nomor rekening anaknya.

Setelah pertemuan, pengacara itu mentransfer uang sebesar Rp 5 juta dan Rp 1 juta dalam waktu yang berbeda. Namun, setelah 3 kali pertemuan dengan kuasa hukum itu, kasus dugaan penipuan itu tidak juga kunjung menemui titik terang.

Kuasa Hukum Utema, Herdin Lase menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Aiptu AB, tetapi tidak kunjung direspons. Pada akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Aiptu AB ke Propam Polda Sumut pada Kamis (22/5).

Laporan itu bernomor: SPSP2/96/V/2025/Subbagyanduan. Jika Aiptu AB tak juga membayar kerugian itu, Herdin menyebut pihaknya akan membuat laporan polisi soal dugaan penipuan.

“Kami terpaksa mengambil langkah hukum, tepatnya 22 Mei buat laporan ke Bid Propam dan telah diterima. Ketika nanti langkah hukum kami tidak ada itikad baik, kami akan buat laporan polisi, pidananya, jika tidak ada dibayarkan kerugian,” kata Herdin.

“Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana, karena melakukan bujuk rayunya, iming-iming memberikan uang sebesar Rp 600 juta,” sambungnya.

Amori Batee Diamankan Paminal

Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun menindaklanjutinya. Selang beberapa waktu, Amori Batee diamankan Paminal Propam Polda Sumut.

“AB sudah diamankan di Paminal,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (11/6).

Siti menyebut rencananya Propam akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus yang diduga menjerat Aiptu AB itu. Setelah itu, AB akan diserahkan Wabrof untuk ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Amori Batee Dipecat

Setelah melakukan sidang etik, Polda Sumut memutuskan untuk memecat Amori Batee. Amori mengajukan banding atas putusan itu.

“Sudah putusan. (Hasilnya) PTDH,” kata Siti Rohani Tampubolon, Rabu (16/7).

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa Amori telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Saat ini, Amori menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Sumut.

“Patsus 30 hari sudah dijalani, saat ini penahanan krimum dalam kasus pidana,” ujarnya.

(Sumber:Kasus Polisi Tipu Pedagang di Deli Serdang Rp 600 Juta hingga Berujung Dipecat.)

Wamenaker: Hoegeng Awards Momen Lahirkan Hoegeng Baru di Tiap Institusi

Jakarta (VLF) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) mengapresiasi acara Hoegeng Awards 2025. Dia menyebut para nominator menjadi bukti polisi telah melakukan pelayanan melebihi tugas aslinya.

“Ini Hoegeng Awards ini suatu luar biasa karena ini melampaui sesuatu yang menjadi tugasnya. Tadi disebutkan ada polisi yang dia menjadi guru, dia sebagai penjaga kali kebersihan, banyak sekali anggota kepolisian yang luar biasa,” kata Noel, di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Noel mengatakan semangat Hoegeng Awards harus terus digemakan. Dia berharap acara tersebut bisa melahirkan sosok Hoegeng baru di banyak institusi lain di Indonesia.

“Saya dulu sebagai aktivis dan sekarang Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengapresiasi Hoegeng Awards dan berharap ini menjadi momentum melahirkan Hoegeng-Hoegeng lain di institusi penegak hukum. Hoegeng Awards ini harus menjadi influence untuk semua institusi penegak hukum dan lembaga lainnya,” terang Noel.

Secara khusus, Noel juga mengusulkan ada tambahan nominasi baru untuk acara Hoegeng Awards tahun depan. Nominasi itu menurutnya, bisa dikaitkan dengan hubungan polisi dan buruh.

“Harus ada juga polisi yang diberikan penghargaan Hoegeng Awards untuk nominasi dalam mengatasi demonstran dan buruh. Karena selama ini banyak sekali polisi-polisi yang ada di tengah-tengah buruh,” ujar Noel.

“Bagaimana anggota polisi mengatasi demonstran dengan kesabarannya, semangat pendekatan sebagai institusi kepolisian, dulu kan wajah polisi itu kalau lihat buruh seperti lihat lawan tapi kalau sekarang kan kita saksikan polisi itu bisa dekat dengan kawan-kawan buruh,” sambungnya.

Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Ada lima kategori dalam Hoegeng Awards 2025, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Berdedikasi, Polisi Inovatif, Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2025:

– Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
– Polisi Inovatif: Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
– Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
– Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
– Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah

Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

(Sumber:Wamenaker: Hoegeng Awards Momen Lahirkan Hoegeng Baru di Tiap Institusi.)