Author: Gabriel Oktaviant

Disebut Caplok 2 Pulau dari Kalimantan Barat, Ini Kata Gubernur Kepri

Jakarta (VLF) – Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mengklaim dua pulau di wilayahnya telah berpindah status administrasi ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan maupun berdasarkan catatan historis, kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bintan.
“Kita dari awal sudah sampaikan, apapun yang jadi klaim orang terhadap pulau-pulau di Kepri ini tentu rujukannya undang-undang,” kata Ansar, Kamis (10/7/2025).

Ansar mengatakan kronologi status Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sudah disampaikan Kabupaten Bintan ke Pemprov Kepri. Hal tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kronolog sudah disampaikan ke kami dan kita sudah sampaikan ke Kemendagri. Saya rasa Kemendagri memahami itu,” ujarnya.

Mantan Bupati Bintan itu menyebut bahwa saat pemekaran Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan, warga kedua pulau Pengikik yang masuk administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, menginginkan untuk bergabung dengan Bintan. Hal itu, menurutnya, berdasarkan histori sejarah, hubungan emosional, dan kekerabatan masyarakat kedua pulau tersebut dengan masyarakat Kepri.

“Dulu ketika kita pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, Pengikik itu bagian dari Kecamatan Tambelan dan warga Tambelan semua ingin bergabung dengan kita, karena ini kan bicara hubungan psikologis, emosional, persaudaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dilihat detikSumut, pada Kamis (3/7/2025) pada postingan viral menyebutkan dua pulau yang dulu di bawah administrasi Kabupaten Mempawah kini telah telah berpindah ke Kabupaten Bintan.

“Dua pulau di wilayah Mempawah dipindahkan status administrasinya ke Pemprov Kepulauan Riau (Kepri),” tulis keterangan pada postingan tersebut.

Dua pulau yang diklaim berpindah administrasinya itu ialah pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang semula tercatat di wilayah Kabupaten Mempawah. Saat pembaruan pencatatan administrasi dua pulau itu tercatat di wilayah administrasi kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

“Dua pulau yang dimaksud yakni Pengikik Besar dan Pengikik Kecil.mulanya kedua pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” tulis keterangan postingan media sosial.

“Status itu kemudian diperbarui sehingga kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022,” lanjut tulisan pada postingan tersebut.

Bupati Bintan, Robby Kurniawan dikonfirmasi membantah klaim Kabupaten Mempawah tersebut. Ia menyebutkan Pengikik atau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sejak awal merupakan wilayah Bintan.

“Sejak awal dan sesuai fakta sejarah dua pulau tersebut adalah milik Kabupaten Bintan, Kepri,” kata Robby, Kamis (3/7/2025).

Saat disinggung mengenai data dokumen pengkodean wilayah yang mengacu pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, yang dijadikan dasar oleh Kabupaten Mempawah, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

“No comment. Tapi sejak awal, dan sesuai fakta sejarah, dua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Bintan, Kepulauan Riau,” tegasnya.

Lebih lanjut ditanya mengenai jumlah penduduk dan perhatian Pemkab Bintan terhadap dua pulau yang disengketakan, Bupati Bintan Roby Kurniawan tak merespons hal tersebut lebih lanjut.

Dari data yang dihimpun, Desa Pengikik, dikenal sebagai “Elang Perbatasan”, adalah desa terluar di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Terdiri dari dua pulau, Pengikik Besar dan Kecil, desa ini dihuni lebih dari 44 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 144 orang.

Mayoritas masyarakat disana berprofesi sebagai nelayan. Selain penghasil ikan konsumsi berkualitas ekspor, desa ini juga mengandalkan kopra sebagai komoditas utama.

Meski akses transportasi sulit dan harga barang mahal, Pengikik memiliki potensi wisata bahari luar biasa, dengan pantai indah dan terumbu karang alami yang dijaga ketat melalui aturan adat. Potensi wisatanya besar, namun belum dikelola optimal.
(Sumber:Disebut Caplok 2 Pulau dari Kalimantan Barat, Ini Kata Gubernur Kepri.)

Puan Minta Pemerintah Hati-hati Periksa 571 Ribu Penerima Bansos Diduga Judol

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan penelusuran dan validasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Puan menilai validasi data terhadap penerima bansos harus dilakukan dengan benar.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan,” kata Puan, Kamis (10/7/2025)

Puan menekankan bahwa data PPATK harus dijadikan dasar awal dalam verifikasi, bukan digunakan untuk mengambil keputusan pemotongan bansos. Ia mewanti-wanti adanya modus jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas di kasus judol.

“Dalam kasus judol, banyak modus yang melibatkan jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bantuan,” ujar Puan.

“Bisa jadi memang ada penerima bansos yang benar-benar terlibat. Tapi bisa juga ada yang tidak tahu dan datanya disalahgunakan. Pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan,” tambahnya.

Ketua DPP PDIP itu menilai jika indikasi temuan itu benar, maka menunjukan lemahnya perlindungan data pribadi. Puan menilai keamanan sistem data kependudukan dan penerima bantuan sosial mestinya tak mudah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara,” kata Puan.

Puan juga menyoroti pentingnya evaluasi mekanisme penyaluran bansos, termasuk ketepatan yang berhak menerimanya. Pemerintah sebagai pemberi bansos diminta menjamin data-data kependudukan masyarakat.

“Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau malah dipakai untuk praktik ilegal, apalagi judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utamanya. Maka proses verifikasi betul-betul harus ketat agar tepat sasaran,” kata Puan.

“Di sisi lain, pemerintah bersama stakeholder terkait juga harus memastikan adanya penegakan hukum apabila data penerima bansos disalahgunakan agar tidak merugikan masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” sambungnya.

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya mengungkapkan temuan awal terkait penyalahgunaan bansos oleh sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judol pada 2024.

Temuan ini disebut berasal dari hasil pemadanan data antara Kemensos dan PPATK. Pihak Kemensos bersama PPATK juga tengah menelusuri hal itu.

“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Senin (7/7).

(Sumber:Puan Minta Pemerintah Hati-hati Periksa 571 Ribu Penerima Bansos Diduga Judol.)

Hasto Pegal Tulis Tangan 108 Lembar Pleidoi Lawan Tuntutan 7 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menulis tangan sendiri nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku sampai pegal menulis pleidoi yang berjumlah 108 lembar tersebut.
“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran. Dan kebenaran di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga persepktif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut,” kata Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Hasto menuangkan pleidoi pribadinya itu dalam bentuk buku dengan sampul berwarna merah. Dia menuturkan kebenaran akan terungkap dalam pleidoi tersebut.

“Sehingga ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionist, rahasia penderitaan yamg muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan. Jadi nanti silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan, karena ini adalah kebenaran. Merdeka!” ujarnya.

Tuntutan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber:Hasto Pegal Tulis Tangan 108 Lembar Pleidoi Lawan Tuntutan 7 Tahun Bui.)

2 Pulau di Mempawah Masuk Wilayah Kepri, Gubernur Ansar Beri Penjelasan

Jakarta (VLF) – Dua pulau di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, disebut-sebut berpindah status administrasi menjadi bagian dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun memberi penjelasan terkait tudingan pencaplokan kedua pulau ini.
Dilansir detikSumut, Ansar mengatakan bahwa secara aturan perundang-undangan maupun berdasarkan catatan historis, kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bintan. Adapun kedua pulau yang dimaksud yakni Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil.

“Kita dari awal sudah sampaikan, apapun yang jadi klaim orang terhadap pulau-pulau di Kepri ini tentu rujukannya undang-undang,” jelas Ansar, Kamis (10/7/2025).

Ansar menyebut kronologi status Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sudah disampaikan Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri. Permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kronologi sudah disampaikan ke kami dan kita sudah sampaikan ke Kemendagri. Saya rasa Kemendagri memahami itu,” sambung mantan Bupati Bintan itu.

Ansar menjelaskan bahwa saat pemekaran Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan, warga kedua pulau Pengikik yang masuk administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, menginginkan untuk bergabung dengan Bintan. Ansar menyebut keinginan ini berdasarkan histori sejarah, hubungan emosional, dan kekerabatan masyarakat kedua pulau tersebut dengan masyarakat Kepri.

“Dulu ketika kita pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, Pengikik itu bagian dari Kecamatan Tambelan dan warga Tambelan semua ingin bergabung dengan kita, karena ini kan bicara hubungan psikologis, emosional, persaudaraan,” bebernya.

Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil diketahui merupakan bagian dari Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Namun, dalam postingan yang dilihat detikSumut, administrasi kedua pulau ini telah diperbarui menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurut keterangan unggahan tersebut, status administrasi ini didasarkan pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.

“Status itu kemudian diperbarui sehingga kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022,” lanjut tulisan pada postingan tersebut.

Informasi dihimpun, dua pulau ini merupakan satu desa bernama Desa Pengikik, yang dikenal sebagai “Elang Perbatasan”. Desa Pengikik tercatat sebagai desa terluar di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kedua pulau dihuni lebih dari 44 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 144 orang.

(Sumber:2 Pulau di Mempawah Masuk Wilayah Kepri, Gubernur Ansar Beri Penjelasan.)

Kejari Jaksel Ekstradisi WN Rusia Buron Interpol, Sempat Ditahan Polda Metro

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah Rusia. Alexander adalah warga negara (WN) Rusia yang masuk dalam daftar buron Interpol.
Proses ekstradisi berlangsung di Kejari Jaksel, Kamis (10/7/2025). Alexander berbuat kriminal di Rusia dan kabur ke Indonesia.

“Bahwa pemerintah federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang juga di Indonesia dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia, tentunya sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat jumpa pers.

Harli menjelaskan tindak pidana yang diatur dalam hukum di Rusia pada prinsipnya sama dengan Indonesia. Dia menyebut dengan prinsip dual criminality, Alexander bisa diproses ekstradisi.

“Jadi bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diatur di Rusia, tetapi bagi kita itu juga merupakan tindak pidana. Sehingga dengan prinsip dual criminality, maka Indonesia melakukan tindakan-tindakan penyerahan ekstradisi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Alexander melakukan tindak pidana di negaranya. Untuk itu, kata Harli, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk memproses hukum dan menuntut Alexander.

“Dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun tentu menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah federasi Rusia,” ucapnya.

Harli menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap Alexander Zeverev alias Alexander Vladimirovich Zverev. Nantinya proses hukum terhadap Alexander akan dilakukan oleh Rusia.

“Dan tanggal 2 Juni 2025 presiden Republik Indonesia telah menerbitkan keputusan nomor 12 tahun 2025 yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Rusia. Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui,” ucapnya.

Kejahatan Alexander di Rusia

Harli membeberkan ada sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Alexander di negaranya. Mulai dari kasus suap hingga ITE.

“Ada 4 pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dan kita menilai bahwa kejahatan yang dilakukan di Rusia itu di Indonesia juga diatur sebagai satu tidak pidana,” kata Harli.

“Katakan ada pasal penyertaan, ada pasal terkait dengan karena di sana ada bribe, ada juga pasal terkait dengan Undang-undang Tipikor dan ada juga terkait dengan Undang-Undang ITE. Nah oleh karenanya ada kesamaan, maka dengan prinsip dual criminality itu kita berketetapan bahwa karena dilakukan di negara Rusia, pelakunya adalah warga negara Rusia, ada tindak pidana yang kita juga diatur itu sebagai tindak pidana, maka dengan prinsip itu kita menyerahkannya untuk dilakukan proses selanjutnya melalui mekanisme ekstradisi,” lanjutnya.

Harli menjelaskan proses ekstradisi oleh Kejari Jaksel adalah berkedudukan selaku executing agency. Sehingga harus dilakukan di Kejari dimana masalah tersebut ditangani.

Ekstradisi juga dihadiri oleh Jaksa Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia selaku kompeten authority. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya dan sempat ditahan sejak 2022.
(Sumber:Kejari Jaksel Ekstradisi WN Rusia Buron Interpol, Sempat Ditahan Polda Metro.)

Pakar UI Minta RI Batalkan Negosiasi Tarif 32% dengan Trump: Tak Usah Panik

Jakarta (VLF) – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Indonesia membatalkan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) usai Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif 32% untuk barang asal RI. Hikmahanto mempertanyakan apa yang dinegosiasikan.

“Menurut saya, Pak Menko nggak perlu datang, kalau sudah di Amerika, batalkan pertemuan dengan pihak AS. Kenapa? Karena surat sudah dikeluarkan oleh Trump dan mengatakan bahawa Indonesia akan dikenakan 32%. Pertanyaannya lalu mau negosiasi apa?” kata Hikmahanto kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Hikmahanto mengatakan Trump sudah membuat ancaman yang jelas terhadap negara-negara anggota BRICS. Dia mengatakan RI sebaiknya membatalkan negosiasi dengan AS.

“Kedua, ingat ya bahwa Trump sudah mengancam bahwa terhadap negara-negara BRICS akan dikenakan tambahan 10%, berarti apa? 42%. Pertanyaan kita, lalu apa kita mau menegosiasi mau mengatakan kalau kita akan keluar dari BRICS? Kan tidak mungkin. Oleh karena itu menurut saya, Pak Menko batalkan pertemuan dengan pihak Amerika Serikat, siapa pun itu, kembali,” ujarnya.

Hikmahanto memprediksi tarif Trump akan mendapat perlawanan di dalam negeri AS. Dia meminta RI tak panik menyikapi tarif dari Trump.

“Nanti kita tunggu saja tanggal 1 Agustus, benar nggak dikenakan? Siapa tahu di Amerika Serikat, kebijakan ini akan dihajar lagi oleh bursa di Amerika Serikat dan akhirnya Trump akan memundurkan lagi. Jadi jangan terlalu terburu-buru, jangan terlalu panik menurut saya, nggak usah panik,” ucapnya.

Hikmahanto menyarankan Indonesia membentuk koalisi dengan sejumlah negara untuk menghadapi tarif impor Trump. Menurut Hikmahanto, RI dan sejumlah negara dapat membentuk kesan AS sebagai musuh bersama.

“Kemudian, kita yang harus kita lakukan sekarang ini adalah kita berkoalisi, karena memang surat itu dilakukan secara bilateral. Ingat ya waktu pertama kali dikenakan sekian persen itu diumumkan oleh Trump keseluruhannya yang membuat banyak negara itu menganggap ‘Oh kita sekarang punya musuh bersama’, common enemy, yaitu Trump. Sehingga banyak yang melawan,” sebutnya.

Hikmahanto mencontoh koalisi dapat dibentuk bersama sejumlah negara tetangga. Dia mengatakan perlawanan berbagai negara terhadap tarif Trump dapat membuat situasi di AS bergejolak.

“Kalau kita bersatu, berkoalisi, nanti yang akan menderita itu rakyat Amerika Serikat. Karena dia lah yang akan membayar tarif-tarif yang tinggi itu. Jadi sudah biarin saja, nanti rakyat Amerika yang akan menentukan nasib dari Trump, kita tunggu. Sekali lagi yang perlu saya sampaikan, kita tunggu, jangan kemudian kita datang ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Trump mengancam Indonesia jika berani membalas tarif yang diberikan AS. Ancaman tersebut berupa pengenaan tarif yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan 32%.

Hal itu tertuang dalam surat dari Washington yang ditandatangani Trump untuk Presiden Prabowo Subianto. Trump meminta pemerintah Indonesia memaklumi keputusan AS yang mengenakan tarif 32% untuk semua produk asal Indonesia yang masuk ke AS.

“Jika karena alasan apapun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif impor Anda (atas produk dari AS), maka tarif yang Anda naikkan akan ditambahkan ke 32% yang kami tetapkan,” ancam Trump dalam surat tersebut dikutip Selasa (8/7).

Dalam surat tersebut, Trump mengungkapkan alasannya menghajar Indonesia dengan tarif impor 32% yakni karena ketidakseimbangan hubungan dagang. Ia menilai selama ini hubungan dagang antara AS dengan Indonesia tidak seimbang sehingga membuat AS mengalami defisit neraca dagang dengan Indonesia.

Untuk itu, Trump menilai perlu mengeluarkan kebijakan perdagangan untuk menutup defisit yang selama ini dianggap sebagai ancaman besar bagi ekonomi dan keamanan nasional AS.

(Sumber:Pakar UI Minta RI Batalkan Negosiasi Tarif 32% dengan Trump: Tak Usah Panik.)

Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis dan Terjangkau, Ikuti Panduan Ini!

Jakarta (VLF) – Kepemilikan tanah perlu mempunyai bukti fisik atas aset propertinya. Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melansir website Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah program untuk membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki tercatat secara sah dan terjamin oleh negara. Proses cepat, transparan, tidak ribet, terjangkau, bahkan tanpa biaya.

Ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Tanah yang terdaftar dengan sertifikat resmi akan melindungi hak pemilik dari potensi sengketa serta masalah hukum lainnya.

Benarkah Urus Sertifikat Tanah Gratis?

Dilansir detikProperti, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Horison Mocodompis mengatakan biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN ditanggung oleh negara.

Horison menegaskan pemohon tidak dipungut biaya saat mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah di BPN. Pemohon hanya mengeluarkan biaya sebelum proses pengurusan di BPN, yakni saat persiapan PTSL.

Biaya Persiapan PTLS Urus Sertifikat Tanah

Biaya yang dikeluarkan berupa persiapan berkas, penggandaan dokumen, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Biaya persiapan PTLS untuk setiap daerah sudah berbeda-beda. Ini merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Atr/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditandatangani tahun 2017. Adapun rincian biaya per daerah sebagai berikut:

Jawa dan Bali: mulai dari RP 150.000
Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu: Rp 200.000
Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT: Rp 450.000
Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi pajak kepemilikan tanah hingga tahun berjalan. Biaya pembuatan kata, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh pemohon.

Menurut Horison, sejumlah daerah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri mengenai pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Untuk itu, biaya membuat sertifikat tanah akan semakin murah.

Cara Urus Sertifikat Tanah dengan PTSL

Kementerian ATR/BPN menjelaskan prosedur untuk menerbitkan sertifikat tanah melalui PTSL. PTSL sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ini cara mengikut PTSL.

1. Cek Lokasi PTSL

Pastikan wilayahmu masuk ke lokasi PTSL. Kamu bisa tanyakan kepada kepala desa atau kelurahan setempat.

2. Pendaftaran Tanah

Ajukan pendaftaran ke panitia ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa/kelurahan setempat.

3. Penyuluhan PTSL

Kantor pertanahan akan mengadakan penyuluhan/sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor kepala desa/kelurahan setempat.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) serta pembuatan dan penyerahan berita acara pemasangan dan persetujuan tanda batas.
Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS) untuk penyiapan kelengkapan dokumen yuridis sebagai persyaratan pendaftaran dalam program PTSL.

5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis

Pengumuman Data Fisik dan Yuridis Bidang Tanah serta Peta Bidang Tanah yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Berita Acara Pengesahan pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah

Selanjutnya dilakukan proses penerbitan sertifikat tanah dan diserahkan kepada pemohon pada saat tahun anggaran berjalan. Paling lambat saat triwulan pertama di tahun berikutnya.

Itulah penjelasan cara urus sertifikat tanah gratis melalui PTSL secara lengkap mulai dari biaya hingga prosedurnya. Semoga membantu, ya.

(Sumber:Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis dan Terjangkau, Ikuti Panduan Ini!.)

Anggota DPR Minta MK Batasi Diri Saat Adili Gugatan Syarat Cagub Terpilih

Jakarta (VLF) – Sejumlah warga menggugat syarat suara minimal calon kepala daerah terpilih dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan syarat pemenang dalam pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Menurut saya, persyaratan pemenang pemilihan kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy atau optionally constitutional) yang tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Irawan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Irawan mengaku memahami pemohon yang mengaitkan syarat minimal perolehan suara dengan legitimasi calon kepala daerah terpilih. Namun, katanya, aturan peraih suara terbanyak menang pilkada dibuat sebagai upaya efisiensi.

“Terdapat juga alasan-alasan lain yang mendasari penentuan pemenang berdasarkan suara terbanyak, seperti soal efisiensi penyelenggaraan pemilihan. Karena kalau minimum 50% (simple majority), akan mengharuskan adanya putaran kedua lagi (second round system),” ujarnya.

Irawan mengingatkan MK membatasi diri saat mengadili dan membuat putusan terhadap syarat perolehan suara calon kepala daerah terpilih. Batasan diri membuat putusan terkait kebijakan legislasi disebut judicial restraint.

“MK berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan tersebut. Cuma harus membatasi dirinya dalam memutus angka perolehan suara untuk menetapkan pemenang itu,” imbuhnya.

Sejumlah warga diketahui mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke MK. Pemohon meminta MK mengatur calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan gubernur-wakil gubernur terpilih harus mendapat lebih dari 50% suara sah.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (8/7), gugatan nomor 110/PUU-XXIII/2025 itu diajukan tiga warga bernama Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 107 ayat (1) dan pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon menyebut aturan yang berlaku saat ini menyebabkan calon terpilih hanya ditentukan suara terbanyak. Menurut mereka, hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan kemunduran demokrasi.

(Sumber:Anggota DPR Minta MK Batasi Diri Saat Adili Gugatan Syarat Cagub Terpilih.)

Fakta Teras Cihampelas Warisan Ridwan Kamil yang Urung Dibongkar

Jakarta (VLF) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewacanakan agar Teras Cihampelas di Kota Bandung dibongkar. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan jika skywalk di Jalan Cihampelas itu tidak akan dibongkar.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Farhan berkonsultasi dengan ahli. Berikut ini empat fakta dalam kejadian ini:

Farhan Tegaskan Teras Cihampelas Tidak Akan Dibongkar

Farhan menegaskan, kawasan ikonik tersebut akan direnovasi agar kembali bersih, tertata, dan nyaman untuk masyarakat. Sejak menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Farhan mengaku telah mendapat masukan soal pembongkaran Teras Cihampelas.

Farhan menyebut, keputusan tidak membongkar Teras Cihampelas diambil setelah melalui proses kajian panjang yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu alasan tidak membongkar adalah nilai aset yang kini mencapai Rp80 miliar.

“Kajian hukumnya berat, satu kita sudah appraisal, itu (nilai) sebenarnya Rp 80 miliar. Kedua, saya mesti memberikan alasan yang sangat kuat menyangkut kemaslahatan dan kemudaratan,” kata Farhan, Selasa (8/7).

“Kalau saya bilang keluarkan duit untuk konsultan, tapi saya akan membongkar, itu enggak boleh. Saya bisa kena BPK kayaknya,” tambahnya.

Sudah Konsultasi ke Ahli

Farhan mengungkap bahwa pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan ahli hukum pemerintahan. Hasilnya, barang milik daerah yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar dan masih berfungsi, sebaiknya tidak dibongkar.

“Karena jalur hukum dan politiknya sangat panjang, bisa dibayangkan, kalau proses itu (dibongkar) kita ambil, itu butuh waktu 6 bulan sejak saya bilang harus dibongkar,” ujarnya.

Keputusan Realistis

Dengan berbagai pertimbangan hukum, nilai aset, hingga proses birokrasi yang rumit, Farhan akhirnya memilih opsi yang lebih realistis dan aman yakni revitalisasi. Ia pun menyampaikan apresiasi atas saran yang diberikan, namun menegaskan jika pembongkaran bukan opsi yang dipilih.

“Engga (akan dibongkar), terima kasih masukannya,” kata Farhan.

Warisan Ridwan Kamil

Seperti diketahui, Teras Cihampelas yang merupakan warisan proyek era Ridwan Kamil yang diresmikan pada 2017. Proyek ini telah menelan anggaran puluhan miliar, tepatnya Rp 48 miliar untuk tahap satu, Rp 23 miliar untuk tahap dua, dan Rp 3 miliar untuk rehabilitasi pada 2023.

Sebelumnya, wacana itu muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkritik area pedestrian melayang alias skywalk tersebut.
(Sumber:Fakta Teras Cihampelas Warisan Ridwan Kamil yang Urung Dibongkar.)

Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

Jakarta (VLF) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memverifikasi aset pada kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Aset itu telah disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kilang minyak itu diduga merupakan milik salah tersangka dalam perkara itu, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui, Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

Plt Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA Kejagung, Emilwan Ridwan, menyebut proses verifikasi dilakukan pada Senin (7/7) kemarin. Adapun aset yang diverifikasi adalah dua bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, atas nama PT Orbit Terminal Merak

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Emilwan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Emilwan menjelaskan, verifikasi ini menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Penitipan aset barang sitaan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT. OTM. Sebab, kilang minyak itu memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.

Di sisi lain, Kejagung juga mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, dilibatkan tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Emilwan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas dia.

(Sumber:Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid.)