Author: Gabriel Oktaviant

Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Jakarta (VLF) – DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Setelah mendapat abolisi, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengatakan selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” ujarnya.

Supratman menyebutkan pertimbangan ini juga disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia meminta publik menunggu keppres.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” katanya.

Diketahui, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

(Sumber:Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan.)

200 Ribu Penerima Bansos Main Judol Dicoret, Legislator Minta Ada Pendekatan

Jakarta (VLF) – Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut sebanyak 200 ribu kepala keluarga (KK) penerima bansos yang terlibat judi online (judol) dicoret sebagai penerima. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut langkah ini perlu ada pendekatan.
“Penertiban data tentu penting agar bantuan tepat sasaran. Namun langkah seperti pencoretan massal tidak bisa dilakukan secara reaktif. Harus ada pendekatan yang adil dan manusiawi,” kata Selly kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Dia meminta pemerintah tetap memberikan edukasi. Meski tak membenarkan, menurutnya, masyarakat terpaksa bermain judol karena ingin keluar dari kemiskinan.

“Faktanya, banyak warga yang terjebak judi online bukan karena gaya hidup konsumtif, tapi karena desakan ekonomi. Ada yang berjudi demi bisa makan hari itu atau membayar sekolah anak. Ini realitas pahit yang tak bisa diabaikan,” katanya.

“Karena itu, sebelum mencoret, negara perlu memberi peringatan, edukasi keuangan, dan pembinaan. Jangan langsung diputus tanpa solusi. Masyarakat perlu dibantu keluar dari lingkaran kemiskinan, bukan ditinggalkan begitu saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Selly juga meminta pemerintah menutup akses ke akar masalahnya, yakni situs judi online dan pinjol ilegal. Selama akses ini masih terbuka, katanya pencoretan bansos hanya akan menjadi solusi semu.

“Fraksi PDI Perjuangan selalu berdiri di sisi wong cilik. Kami menolak penyalahgunaan bantuan, tapi kami juga menolak pendekatan yang menghukum tanpa memulihkan. Negara wajib hadir, tidak hanya memutus bantuan, tapi juga membuka harapan,” katanya.

200 Ribu KK Dicoret karena Main Judol

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencoret 200 ribu KK dari penerima bansos karena terindikasi bermain judi online (judol). Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data penerima bansos dengan rekening terindikasi judol.

“Ya, jadi kita memang yang datang ke PPATK atas izin Presiden. Kita serahkan semua rekening yang pernah menerima bansos melalui Kementerian Sosial. Ada 30 juta NIK yang kita serahkan,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

Dari situ, ditemukan data 600 KK penerima bansos yang bermain judol. Sejauh ini, Gus Ipul menyebut ada 200 ribu KK yang dicoret dari penerima bansos.

“Ditabrakkan dengan 9 juta lebih NIK pemain judol. Ketemulah lebih dari 600 ribu NIK yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600 ribu itu sudah 200 ribu lebih yang kita tidak beri bansos lagi,” ujarnya.

(Sumber:200 Ribu Penerima Bansos Main Judol Dicoret, Legislator Minta Ada Pendekatan.)

Puluhan Juta Rekening Nganggur Diblokir PPATK Kini Dibuka Lagi

Jakarta (VLF) – PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu kini sudah aktif kembali.
Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol).

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

“(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka),” imbuhnya.

Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.

Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir uang pada rekening yang terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman.

Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman,” ujarnya.

Transaksi Judol Menurun

PPATK juga mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) setelah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.

“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (31/7).

Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.

“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” kata Ivan.

Ivan mengatakan pihaknya juga telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang diblokir setelah dicek kelengkapan dokumen. Kata Ivan, puluhan juta rekening itu sempat dihentikan sementara transaksinya.

“Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya,” ujarnya.

PPATK Pastikan Lindungi Hak Nasabah

Lalu, PPATK mengungkap alasan pihaknya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya alasannya, PPATK menemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7).

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.

Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.

Cara Reaktivasi Rekening Terblokir

Rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dihentikan sementara oleh PPATK. Tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Untuk melakukan reaktivasi rekening bank yang diblokir oleh PPATK, simak langkah-langkahnya. Berdasarkan informasi dari PPATK Indonesia, berikut ini prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) rekening bank nasabah yang terkena blokir PPATK.

1. Isi formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’ melalui link bit.ly/FormHensem.

2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melalukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing, Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

(Sumber:Puluhan Juta Rekening Nganggur Diblokir PPATK Kini Dibuka Lagi.)

Teka Teki Keberadaan Puluhan Mesin Judi di Gedung SD Langkat

Jakarta (VLF) – Sebuah video yang memperlihatkan puluhan mesin judi disimpan di sebuah gedung sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ramai diperbincangkan di media sosial. Kepolisian kini sedang menyelidiki kejadian tersebut.

Dalam video yang dilihat detikSumut pada Rabu (30/7/2025), tampak beberapa mesin judi jenis tembak ikan berderet di depan salah satu ruangan, tertutup dengan terpal. Sementara di dalam kelas, terlihat lebih banyak lagi mesin judi jenis dingdong yang memenuhi ruangan.

Video lainnya menunjukkan sejumlah aparat kepolisian tengah memeriksa mesin-mesin tersebut dan mengangkutnya. Lokasi kejadian disebut berada di gedung sekolah yang sudah tidak digunakan, yakni SD 050655 di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengonfirmasi temuan mesin judi itu. Ia menyampaikan bahwa semua barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Bahorok.

“Barang bukti diamankan di Mapolsek Bahorok,” kata David saat dikonfirmasi detikSumut.

Lebih lanjut, David mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan mesin-mesin tersebut. Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat hukum.

“Mari bersama-sama kita berikan ruang, waktu dan kesempatan kepada para penyelidik atau penyidik untuk tetap bekerja, serta mari bersama-sama kita serahkan penanganannya sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Sumber:Teka Teki Keberadaan Puluhan Mesin Judi di Gedung SD Langkat.)

Dana Desa Bakal Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Jakarta (VLF) – Dana desa akan menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih. Pemerintah tengah mengatur skema kewenangan kewajiban penggunaan dana desa dalam pengembalian pinjaman.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam beleid itu, KopDesKel Merah Putih dapat mengajukan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Himbara.

Adapun keempat Himbara yang akan menyalurkan pinjaman ke KopDeskel Merah Putih, yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BSI. Bank penyalur dapat memberikan pinjaman kepada KopDeskel Merah Putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%.

Dengan adanya penjaminan yang diatur dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.

“Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadi-nya, @smindrawati, Rabu (30/7/2025).

Sri Mulyani menerangkan langkah ini merupakan bentuk peranan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) shock absorber dalam menggerakkan roda ekonomi di tengah ketidakpastian. Kendati mendapatkan dukungan, Sri Mulyani menerangkan dalam penyalurannya tetap berlandaskan azas risiko.

Bank penyalur tetap melakukan prinsip uji tuntas atau due diligence yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi. Dengan begitu risiko terkendali dan moral hazard bisa dicegah sejak awal.

“Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik,” imbuh Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto akan menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengatur ketentuan dana desa yang digunakan jaminan angsuran KopDes/Kel Merah Putih. Yandri menyebut hanya 30% dana desa yang digunakan untuk jaminan.

“Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelas dia saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

(Sumber:Dana Desa Bakal Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih.)

MAKI Kritik PPATK Mau Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Melanggar Hukum

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bakal memblokir rekening bank menganggur selama 3 bulan. MAKI menilai kebijakan itu melanggar hukum.

“Kebijakan atau kemauan tersebut jelas sangat salah karena pemblokiran itu terkait dengan tindak pidana, misalnya dugaan pencucian uang dari hasil-hasil kejahatan. Nah, kalau misalnya nganggur 3 bulan diblokir, itu namanya betul-betul melanggar hukum. Kenapa? Ya mestinya kan diteliti, kalau memang itu pencucian uang, baru diblokir, bukan kemudian diblokir terus orang ngurus gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Boyamin menyinggung terkait banyak rekening anak-anak dan orang tua yang dibiarkan karena memang tujuannya untuk menabung jangka panjang. Jika rekening-rekening itu juga diblokir PPATK, Boyamin menyebut kebijakan itu sangat keterlaluan.

“Saya akan melihat nanti, kalau rekening anak-anak saya yang tabungan sejak SD sampai sekarang nggak pernah diotak-atik terus diblokir, pasti saya gugat dengan gugatan praperadilan, sampai sejauh mana PPATK akan berani. Saya ingin menguji, karena anak-anak saya punya tabungan itu sejak SD, itu nggak pernah diotak-atik, nggak pernah diambil,” ucapnya.

Di sisi lain, Boyamin menuding PPATK membiarkan rekening-rekening gendut milik pejabat yang sumbernya tidak jelas. Menurut dia, seharusnya PPATK menelusuri itu dan merampasnya untuk negara.

“Bahkan dari pejabat-pejabat kita banyak yang punya rekening ratusan miliar yang tidak jelas juntrungannya, padahal itu yang seharusnya dikejar dan dirampas oleh negara. Tapi PPATK ketika penegak hukum diam aja, tidak ditindaklanjuti ya, tidak blokir, nggak ada cerita blokir,” ujar Boyamin.

“Lah rekening yang nganggur-nganggur punya rakyat kecil yang pengin nabung malah mau diblokir, itu kan keterlaluan namanya. Jadi ini melanggar HAM,” imbuhnya.

(Sumber:MAKI Kritik PPATK Mau Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Melanggar Hukum.)

Komisi I DPR Serukan Negara Barat Ikuti Jejak Prancis-Inggris Akui Palestina

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik rencana Prancis dan Inggris yang akan mengakui negara Palestina. Dia menyerukan agar negara-negara barat lainnya mengikuti sikap Prancis dan Inggris.
“Kami menyerukan kepada negara-negara Barat lainnya untuk mengikuti jejak Inggris dan Prancis demi menciptakan tekanan global yang terkoordinasi dan berdampak maksimal. Dengan dukungan yang solid, PBB dapat mengambil langkah-langkah konkret, seperti pemberlakuan sanksi, pembentukan mekanisme pengawasan, serta perlindungan menyeluruh bagi warga sipil,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Dave menyebut langkah Inggris dan Prancis menjadi instrumen diplomasi yang kuat untuk menekan semua pihak agar segera menyepakati gencatan senjata dan kembali ke meja perundingan. Menurutnya, langkah kedua negara Eropa ini menegaskan bahwa ketahanan politik bagi rakyat Palestina semakin mendapat perhatian serius dari komunitas internasional.

“Indonesia, sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Ketua Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 2025, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperkuat diplomasi multilateral,” ucapnya.

Dia mengatakan sikap diplomatik yang tegas harus dipandang bukan semata sebagai respons terhadap krisis kemanusiaan, tetapi sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum internasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pendekatan seperti ini juga membuka ruang bagi rekonsiliasi regional dan mencegah eskalasi radikalisasi yang dapat tumbuh dari ketidakadilan yang terus berlangsung,” ujarnya.

Dave menegaskan Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal arah kebijakan luar negeri Indonesia agar selaras dengan visi perdamaian berkelanjutan di kawasan Timur Tengah. Pihaknya juga siap memfasilitasi dialog parlementer dengan mitra internasional, termasuk ASEAN dan Liga Arab, sebagai bagian dari upaya kolektif untuk memperkuat rekonsiliasi dan mendorong pemulihan stabilitas kawasan.

Inggris dan Prancis Akan Akui Palestina

Seperti diketahui, Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer mengumumkan Inggris akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada September mendatang. Starmer mengatakan langkah itu akan dilakukan jika Israel tak kunjung menyetujui gencatan senjata di Gaza.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (30/7) langkah yang berpotensi menjadi tonggak sejarah ini muncul setelah pemimpin Inggris itu memanggil kembali kabinetnya dari masa reses. Pertemuan dengan kabinetnya itu untuk membahas mengenai situasi mendesak yang memburuk di wilayah Gaza tersebut.

Dalam pidato di Downing Street yang disiarkan televisi segera setelahnya, Starmer mengatakan Inggris akan mengakui Negara Palestina jika Israel tidak mengambil langkah-langkah yang dituntut pada saat Majelis Umum PBB diadakan pada bulan September.

Starmer mengatakan negara-negara harus mengakhiri situasi buruk di Gaza, menyetujui gencatan senjata, dan berkomitmen pada perdamaian jangka panjang dan berkelanjutan, serta menghidupkan kembali prospek solusi dua negara.

“Saya selalu mengatakan bahwa kami akan mengakui Negara Palestina sebagai kontribusi bagi proses perdamaian yang tepat, di saat dampak maksimal bagi solusi dua negara,” kata Starmer.

“Dengan solusi yang kini terancam, inilah saatnya untuk bertindak,” imbuhnya.

Sebelum Inggris, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan Prancis akan mengakui negara Palestina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keputusan Macron itu menuai reaksi Pemerintah Amerika Serikat (AS) hingga Arab Saudi.

Pernyataan itu disampaikan Macron pada Kamis (24/7) waktu setempat. Macron mengatakan pengumuman akan disampaikan September mendatang.

“Sesuai dengan komitmen historisnya untuk perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, saya telah memutuskan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina. Saya akan membuat pengumuman resmi di Majelis Umum PBB pada bulan September,” tulis kepala negara Prancis tersebut di media sosial X dan Instagram.

(Sumber:Komisi I DPR Serukan Negara Barat Ikuti Jejak Prancis-Inggris Akui Palestina.)

Soal Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Bicara Lindungi Hak Nasabah

Jakarta (VLF) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan pihaknya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya alasannya, PPATK menemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK M Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.

Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.

Terakhir, Natsir mengatakan, sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun.

(Sumber:Soal Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Bicara Lindungi Hak Nasabah.)

Kronologi Data Nasabah-Karyawan Allianz Life Dibobol

Jakarta (VLF) – Perusahaan asuransi raksasa, Allianz Life, terkena serangan siber. Data pribadi sebagian besar nasabah penasihat keuangan, hingga karyawan perusahaan dicuri hacker.
Dikutip dari BBC, Rabu (30/7/2025), peretas telah mencuri informasi pribadi dari sebagian besar nasabah perusahaan asuransi Allianz Life di Amerika Utara. Adapun secara keseluruhan jumlah nasabah mencapai 1,4 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan bulan Juli. Kabar tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh induk perusahaan, Allianz.

“Pada 16 Juli 2025, aktor jahat memperoleh akses ke sistem CRM berbasis cloud pihak ketiga yang digunakan oleh Allianz Life Insurance Company of North America (Allianz Life),” kata Allianz dalam sebuah pernyataan kepada BBC.

Perusahaan induk asal Jerman tersebut menambahkan, para peretas berhasil memperoleh data identitas pribadi milik mayoritas nasabah Allianz Life, tenaga profesional keuangan, dan beberapa karyawan Allianz Life, menggunakan teknik rekayasa sosial.

Allianz menegaskan bahwa kebocoran data tersebut hanya terkait dengan Allianz Life. Informasi ini tertuang dalam sebuah dokumen laporan hukum yang diajukan ke kantor Jaksa Agung Maine di Amerika Serikat (AS) pada Sabtu.

Namun demikian, perusahaan tidak memberi rincian atas korban terdampak pencurian data tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, perusahaan juga menyatakan telah mengambil tindakan untuk mengatasi kondisi tersebut. Perusahaan juga mengklaim telah telah memberi tahu FBI.

“Tidak ada bukti bahwa jaringan Allianz Life atau sistem perusahaan lainnya telah diakses, termasuk sistem administrasi polis kami,” kata perusahaan.

Secara keseluruhan, Allianz memiliki lebih dari 125 juta nasabah di seluruh dunia. Sedangkan Allianz Life memiliki 1,4 juta nasabah.

Saat ini Allianz tengah dalam proses menghubungi dan membantu individu yang terdampak kasus pencurian data tersebut.

(Sumber:Kronologi Data Nasabah-Karyawan Allianz Life Dibobol.)

Akademisi IT Soroti Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS

Jakarta (VLF) – Kerja sama dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang disebut memuat kesepakatan transfer data pribadi WNI ke AS. Meski Mensesneg Prasetyo Hadi sudah membantah tidak ada penyerahan data pribadi WNI ke AS, hal ini tetap menjadi sorotan akademisi.
Dosen Sistem dan Teknologi Informasi FT Untag Surabaya Supangat PhD ITIL COBIT CLA CISA mengatakan kesepakatan itu menyita perhatian para pemerhati keamanan digital. Apalagi komitmen Indonesia memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi WNI ke AS.

“Kesepakatan ini menjadi bagian dari negosiasi dagang bilateral yang disebut-sebut menguntungkan kedua pihak. Namun, rincian mekanisme dan jaminan perlindungan data hingga kini belum sepenuhnya dibuka ke publik. Yang mengemuka justru kekhawatiran mengenai arah tata kelola data nasional dan posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan privasi warganya di tengah tekanan global,” kata Supangat kepada detikJatim, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, data pribadi adalah bagian dari wilayah kedaulatan yang tidak dapat dipindahtangankan atas nama efisiensi atau keuntungan ekonomi. Di era digital, data merepresentasikan identitas, perilaku, bahkan hak dasar warga negara. Maka pengelolaan harus berpijak pada prinsip kedaulatan mutlak.

Lalu soal sistem informasi dan teknis pengamanan, baginya hal ini juga menyangkut kepentingan strategis negara dalam menghadapi dominasi korporasi digital global yang semakin luas pada ruang gerak di wilayah siber.

“Sayangnya, komitmen yang diberikan Indonesia dalam perjanjian ini justru memperlihatkan lemahnya posisi kita dalam negosiasi digital. Sikap yang seharusnya dibangun di atas prinsip kehati-hatian kini rentan tergelincir menjadi kompromi kebijakan,” ujarnya.

Perlindungan Hak Privasi

Supangat mengatakan, inti dari perlindungan data pribadi bukan sekadar soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menyangkut hak individu atas ruang privatnya. Informasi seperti nama, lokasi, preferensi digital, hingga kebiasaan daring tidak boleh dimanfaatkan tanpa kendali dan persetujuan yang sah.

“Indonesia memang telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi beserta aturan pelaksananya. Namun perlindungan itu menjadi rapuh jika negara tujuan transfer data, seperti Amerika Serikat, tidak memiliki standar yang setara. Ketiadaan kerangka perlindungan yang utuh di negara penerima data membuka celah eksploitasi atas informasi warga oleh entitas asing, apalagi jika kontrol negara asal tidak memadai dan belum memiliki otoritas yang bekerja secara fungsional,” jelasnya.

Ia menilai, transfer data pribadi ke luar negeri berpotensi pada nilai tambah ekonomi, dan data menjadi bahan mentah utama dalam ekonomi digital. Ketika data warga Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, maka nilai strategis dan komersial dari pemrosesan data tak lagi kembali ke Indonesia.

“Jika proses pengolahan data dikendalikan oleh pihak luar, maka tidak hanya arus data yang berpindah, tetapi juga potensi ekonomi digital yang seharusnya bisa dikelola dan dikembangkan di dalam negeri. Jika tidak ada pengendalian menyeluruh terhadap proses dan pemanfaatannya, Indonesia hanya akan menjadi pemasok bahan mentah digital, bukan pemilik manfaatnya,” urainya.

Selain itu, negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap perjanjian internasional tidak melunturkan prinsip kedaulatan digital. Pemerintah perlu membuka secara transparan konsekuensi kesepakatan ini, terutama yang berkaitan dengan aliran data pribadi ke luar negeri.

Ia menegaskan, pada otoritas perlindungan data sebagaimana dijanjikan dalam UU PDP perlu segera dibentuk sebagai lembaga independen. Tanpa lembaga ini, maka tidak akan ada pengawasan yang memadai atas arus data lintas negara, apalagi dalam skema dagang yang penuh kepentingan.

Supangat menekankan, kedaulatan data ialah bagian dari kemerdekaan digital. Negara tidak boleh menyerahkan kontrol atas data warganya hanya demi akses dagang atau insentif sesaat.

“Posisi Indonesia harus ditegakkan melalui sistem regulasi yang kuat, tata kelola transparan, serta keberanian untuk berdiri sejajar dalam kerja sama internasional. Arsitektur regulasi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi strategis yang akan menentukan apakah kita akan menjadi bangsa yang berdaulat secara digital, atau hanya pasar dari kekuatan asing yang menguasai informasi rakyat kita,” pungkasnya.

(Sumber:Akademisi IT Soroti Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS.)