Author: Gabriel Oktaviant

Kejagung Dalami Data MAKI soal Info Jurist Tan Menetap di Australia

Jakarta (VLF) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah memberikan data ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hasil penelusurannya melacak keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, di Australia. Kejagung kini tengah mendalami data tersebut.

“Beberapa Informasi termasuk dari Pak Bonyamin MAKI kita apresiasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2025).

“Dan informasinya sedang di dalam penyidik dalam rangka menghadirkan JT ke Indonesia,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Boyamin melacak keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Boyamin mengaku menjadi detektif partikelir mencari jejak Jurist di Australia.

Boyamin selama sepekan berkeliling Australia sejak 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Dia mengaku melacak keberadaan Jurist ke Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney.

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Boyamin menceritakan mendekati alamat yang diduga ditempati oleh Jurist. Namun, dia tak berkunjung sebagai tamu karena tak ingin melanggar hukum di negara tersebut.

“Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi,” ucapnya.

Boyamin juga mengaku telah menyerahkan data-data berupa foto suami Jurist berinisial ADH dan nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan Jurist dan suaminya.

“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” tuturnya.

Boyamin mengatakan mendapat informasi dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist terbang dari Jakarta ke Singapura pada Mei 2025. Boyamin menduga Jurist hanya transit di Singapura lalu terbang ke Australia.

“Kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” ucapnya.

“Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jika pun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)” lanjutnya.

Boyamin juga menyebut Kejagung telah memasang iklan pengumuman daftar pencarian orang (DPO). Dia mengatakan pengumuman DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.

“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (deportasi) ke Indonesia. Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucapnya.

(Sumber:Kejagung Dalami Data MAKI soal Info Jurist Tan Menetap di Australia.)

KPK Beber Modus Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M: Proyek Fiktif tapi Ada Invoice

Jakarta (VLF) – KPK masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif.
“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Budi mengungkap adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Dalam proyek fiktif itu ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.

“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” sebutnya.

Karena fiktif, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang tetap dicairkan.

“Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” kata dia.

“Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Budi mengatakan KPK mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.

“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023.

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12).

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” sebutnya.

(Sumber:KPK Beber Modus Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M: Proyek Fiktif tapi Ada Invoice.)

2 Perusahaan Bantah Disegel Kementerian LH karena Terlibat Karhutla di Riau

Jakarta (VLF) – Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat perusahaan dan pabrik di Riau buntut kebakaran hutan dan lahan. Dua perusahaan membantah lahan itu masuk ke wilayah konsesinya.
Kedua perusahaan yang membantah adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Tunggal Mitra Plantation. Keduanya mengaku lahan yang disegel itu, Jumat 25/7) di luar konsesi perusahaan.

“Direktur PT SRL sampaikan ke saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi konsesi mereka,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muler Tampubolon, Selasa (29/7/2025)

Hal itu dibenarkan Manager Humas PT SRL Abdul Hadi. Abdul Hadi mengaku surat klarifikasi telah dikirimkan ke kementerian terkait, termasuk APHI sebagai organisasi mereka.

“Sesuai yang disampaikan APHI. Kami juga telah mengirimkan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai klarifikasi terkait status lahan yang bukan lagi milik kami,” kata Hadi singkat.

Bantahan lain disampaikan manajemen PT Tunggal Mitra Plantation (TM) atas dugaan mereka. Hasil verifikasi, lahan itu berada di luar konsesi atau HGU.

“Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP,” kata Regional Controller Region Riau Utara Aceh, Tomi Parikesit.

Meskipun begitu, PT TMP telah memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Perusahaan
juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran.

Sebelumnya, Kemeterian LH merilis empat perusahaan dan satu pabrik kelapa sawit disegel. Perusahaan itu disegel setelah dtemukan titik api yang berdampak kabut asap di Negeri Seribu Kubah.

Tindakan tegas itu dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah konsesi perusahaan.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” terang Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan dalam keterangan tertulis.

(Sumber:2 Perusahaan Bantah Disegel Kementerian LH karena Terlibat Karhutla di Riau.)

Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap telah melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Kejagung menjelaskan Jurist Tan tidak hadir tanpa keterangan.

“Pemanggilan terhadap Jurist Tan, itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga pada hari Jumat, tanggal 25 Juli, ya, 25 Juli, ya. Itu pemanggilan yang ketiga, dan sudah diumumkan pemanggilan itu. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Anang menyampaikan sampai saat ini tidak ada keterangan dari pihak Jurist Tan maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran dalam pemanggilan. Dia menyebut upaya hukum lanjutan pun akan diambil oleh Kejagung.

“Tidak ada. Ya pokoknya kita sudah melakukan pemanggilan ketiga penyidik. Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya,” jelas Anang.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, telah dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Jurist sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan absen dalam panggilan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Minggu (27/7).

Jurist sedianya dipanggil yang kedua sebagai tersangka pada 21 Juli silam. Namun, saat itu mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Kejagung saat ini telah menjadwalkan panggilan ketiga kepada Jurist. Anang mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan seperti penerbitan red notice jika Jurist kembali mangkir.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

Jurist Tan berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025. Dia diketahui pergi menuju Singapura. Imigrasi mencatat hingga 17 Juli, Jurist Tan belum kembali ke Tanah Air.

(Sumber:Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya.)

Dituduh Thailand Langgar Gencatan Senjata, Kamboja Bantah

Jakarta (VLF) – Militer Thailand menuduh Kamboja melanggar perjanjian gencatan senjata setelah beberapa saat perjanjian itu berlaku. Namun Kamboja bersikeras bahwa tidak ada bentrokan bersenjata sejak gencatan senjata berlaku tengah malam.

“Tidak ada bentrokan bersenjata satu sama lain di wilayah mana pun,” tegas juru bicara Kementerian Pertahanan Kamboja, Maly Socheata, seperti dilansir AFP, Selasa (29/7/2025).

Sebelumnya, militer Thailand menuduh Kamboja melanggar perjanjian gencatan senjata setelah beberapa saat perjanjian itu berlaku. Mereka mengatakan pasukan Kamboja menyerang beberapa wilayah di Thailand.

“Pada saat perjanjian tersebut berlaku, pihak Thailand mendeteksi bahwa pasukan Kamboja telah melancarkan serangan bersenjata ke beberapa wilayah di wilayah Thailand,” kata juru bicara militer Thailand, Winthai Suwaree dilansir AFP.

“Ini merupakan pelanggaran yang disengaja terhadap perjanjian dan upaya yang jelas untuk merusak rasa saling percaya,” tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Suwaree mengatakan akibat dari serangan Kamboja itu, pihaknya terpaksa menyerang balik. Menurutnya, serangan balik itu sebagai upaya membela diri.

“Thailand terpaksa merespons dengan tepat, menjalankan hak sahnya untuk membela diri,” katanya.

Dalam laporan AFP, di Kota Samraong, Kamboja- 20 kilometer dari perbatasan – seorang jurnalis AFP mengatakan suara ledakan berhenti dalam 30 menit menjelang tengah malam, dan ketenangan berlanjut hingga fajar.

“Garis depan telah mereda sejak gencatan senjata pada pukul 12 tengah malam,” kata Perdana Menteri Kamboja Hun Manet dalam pesan Selasa pagi di Facebook.

Pada Kamis (24/7) lalu, jet, roket, dan artileri telah menewaskan sedikitnya 38 orang dan membuat hampir 300 ribu orang lainnya mengungsi — yang mendorong intervensi dari Presiden AS Donald Trump selama akhir pekan.

Konflik ini merupakan yang paling mematikan sejak kekerasan berkecamuk secara sporadis dari tahun 2008-2011 di wilayah tersebut, yang diklaim oleh keduanya karena demarkasi samar yang dibuat oleh administrator kolonial Prancis Kamboja pada tahun 1907

(Sumber:Dituduh Thailand Langgar Gencatan Senjata, Kamboja Bantah.)

KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang meminta Harun Masiku ditangkap jika kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ingin adil. KPK mengatakan masih mencari keberadaan buron Harun Masiku (HM).

“Tentunya, KPK masih terus melakukan pencairan DPO Tersangka HM,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (27/7/2025).

Budi menuturkan pencarian Harun Masiku tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri. Pencarian, kata Budi, melibatkan banyak stakeholder.

“Tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri, dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, yang punya instrumen untuk membantu menemukan HM,” ujarnya.

Sebelumnya, Djarot merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Djarot menyebut akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap.

“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Djarot mengatakan apa yang terjadi pada Hasto kental dengan nuansa politik. Meski begitu, dia tetap menghargai vonis yang telah diketok hakim.

“Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.

Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.

“Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan,” katanya.

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

(Sumber:KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri.)

Tegas! Bupati Lahat Tak Beri Bantuan Hukum untuk Kades yang Kena OTT

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Lahat tidak akan memberi pendampingan atau bantuan hukum terhadap dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kepala desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Hal itu disampaikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
“Belum terpikirkan (Pemkab Lahat memberi pendampingan atau bantuan hukum),” ujar Bursah saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Meski menyebut belum memikirkan pemberian bantuan hukum, Ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) ini menyarankan pihak keluarga mencari pendampingan hukum untuk para tersangka.

“Saya sarankan pihak keluarga mencari bantuan hukum. Bantuan hukum itu penting dan diperlukan agar persoalan hukum yang kompleks dan teknis bisa dipahami dalam perkara ini, agar terang dan jelas,” katanya.

Bursah menilai, pendampingan hukum diperlukan agar tersangka dalam kasus tersebut bisa mengikuti proses lebih adil. Apalagi banyak istilah hukum yang kemungkinan tidak dipahami para tersangka.

“Karena itu perlu pendampingan hukum. Untuk itu, sebaiknya keluarga mencarikan pengacara dan pendampingan hukum, baik dalam pemeriksaan awal maupun nanti saat persidangan. Setidaknya dapat meringankan putusan peradilan nantinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bursah mengatakan jika dirinya mendukung dan mengapresiasi upaya bersih-bersih Kejati Sumsel di wilayahnya.

“Kalau itu memang OTT adanya suap-menyuap, saya pikir langkah itu tepat yang diambil kejaksaan. Apalagi jika menyangkut uang negara yang seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat tapi dipakai untuk kepentingan lain. Jelas, kita mengapresiasi langkah kejaksaan untuk menertibkan oknum-oknum seperti ini agar Lahat bersih dari korupsi,” tukasnya.

(Sumber:Tegas! Bupati Lahat Tak Beri Bantuan Hukum untuk Kades yang Kena OTT.)

Langkah Kejagung Siapkan Red Notice untuk Jurist Tan

Jakarta (VLF) – Upaya hukum lanjutan disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, kembali mangkir panggilan pemeriksaan. Pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Jurist Tan menjadi salah satu opsi.

Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejagung sudah memanggil Jurist dua kali untuk meminta keterangan terkait kasus pengadaan laptop itu. Namun dalam dua panggilan itu, Jurist mangkir pemeriksaan.

Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam catatan Imigrasi, Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.

“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.

Kejagung Siapkan Red Notice

Kejagung mengatakan Jurist sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).

Jurist sedianya dipanggil yang kedua sebagai tersangka pada 21 Juli silam. Namun, saat itu mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Kejagung saat ini telah menjadwalkan panggilan ketiga kepada Jurist. Anang mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan seperti penerbitan red notice jika Jurist kembali mangkir.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

(Sumber:Langkah Kejagung Siapkan Red Notice untuk Jurist Tan.)

MAKI Jengkel Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Siap Gugat Lagi KPK

Jakarta (VLF) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan lagi gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Boyamin mengaku sangat jengkel lantaran Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap hingga saat ini.
“Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM. Sangat jengkel,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia akan mengajukan gugatan lagi bulan depan.

“Harus tangkap HM, wajib. Rencana akhir Agustus gugat lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin menilai KPK tak adil jika tak menangkap Harun Masiku.

“KPK tidak adil jika nggak tangkap HM,” imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan ini merupakan gugatan ketiga. Gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024, gugatan kedua pada Desember 2024. Gugatan kedua telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel.

Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun

Dalam kasus Harun Masiku ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

(Sumber:MAKI Jengkel Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Siap Gugat Lagi KPK.)

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot Singgung ‘Kasus Segede Gajah’

Jakarta (VLF) – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyinggung ada kasus korupsi besar yang luput dari penanganan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman penjara kepada Hasto selama 3 tahun 6 bulan. Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.
“Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.

Minta Tangkap Harun Masiku

Djarot menilai akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap bersamaan dengan hukuman yang Hasto dapatkan. Ia menilai putusan yang dijatuhi ke Sekjen PDIP ini belum fair.
“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Djarot mengatakan apa yang terjadi pada Hasto kental dengan nuansa politik. Meski begitu, dia tetap menghargai vonis yang telah diketok hakim.

“Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.

Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.

“Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan,” katanya.

Djarot Singgung ‘Kasus Segede Gajah’

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyinggung soal kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Djarot menyebutkan ada kasus korupsi besar, termasuk di Sumatera Utara dan Blok Medan, yang justru luput dari penanganan.
Hal itu dikatakan Djarot di acara diskusi untuk memperingati Kudatuli di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7). Djarot awalnya menyinggung soal praktik hukum yang dinilainya tebang pilih.

“Yang mengkritik, yang berbeda dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara. Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto cari sampai ketemu masukkan penjara,” kata Djarot.

Djarot mengumpamakan kasus korupsi yang besar itu sebagai gajah. Namun kasus-kasus tersebut tidak ditangani dengan optimal.

“Kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara, lewat. Kasus blok apa? Banyak banget kasus-kasus yang segede gajah seperti itu, kasus korupsi segede gajah itu, lewat. Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan,” sebutnya.

Djarot menegaskan bahwa seseorang boleh menginginkan kekuasaan atau menjadi kaya, tapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merugikan rakyat. Termasuk jika orang ingin kekuasaan jangan melanggar konstitusi.

“Boleh, orang itu kaya boleh, tapi jangan kaya karena korupsi. Bukan kaya karena nyolong duitnya rakyat. Jangan kaya karena mengeruk sumber-sumber daya alam dan membikin rakyat menderita dan alam lingkungan dirusak. Betul? Jangan, dong,” ujar Djarot.

Menurut Djarot, praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi justru makin terang-terangan terjadi saat ini. Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

“Dulu waktu reformasi, dulu waktu 27 Juli, kita bersama-sama rakyat menghantam itu KKN. Betul nggak? Sekarang luar biasa. Balik lagi, nih, malah terang-terangan. Terang-terangan, nih. Nepotismenya terang-terangan. Betul nggak? Korupsi terang-terangan, kolusinya juga terang-terangan. Ini yang membuat kita harus merefleksikan diri,” tegasnya.

(Sumber:Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot Singgung ‘Kasus Segede Gajah’.)